22 0 699 KB
LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) DI PT. KUNANGO JANTAN BIDANG K3 KESEHATAN KERJA, K3 LINGKUNGAN KERJA DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM (AK3U) ANGKATAN KE - 21
KELOMPOK 4 1. Amelisa Binuwara 2. Asrar Halim 3. Dian Anggria Sari 4. Febi Fernando Azwir 5. Novri Fatmoheri 6. Shellya Harlita 7. Zulfa Yandra
PT. DUTA SELARAS SOLUSINDO PADANG AGUSTUS 2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .....................................................................................................
i
DAFTAR TABEL ............................................................................................
iii
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................
iv
KATA PENGANTAR ......................................................................................
v
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................
1
1.1 Latar Belakang .................................................................................
1
1.2 Maksud dan Tujuan ..........................................................................
3
1.3 Ruang Lingkup .................................................................................
3
1.4 Dasar Hukum ....................................................................................
4
BAB II PROFIL PERUSAHAAN ..................................................................
6
2.1 Gambaran Umum Perusahaan ..........................................................
6
2.1.1 Sejarah dan Perkembangan Perusahaan .................................
6
2.1.2 Profil Perusahaan ...................................................................
6
2.1.3 Visi dan Misi Perusahaan .......................................................
7
BAB III TEMUAN POSITIF DAN NEGATIF..............................................
9
3.1 K3 Kesehatan Kerja .........................................................................
9
3.1.1 K3 Poliklinik ..........................................................................
9
3.1.2 Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja ...........................
9
3.1.3 Paramedis ...............................................................................
9
3.1.4 Petugas P3K ...........................................................................
10
3.1.5 Kotak P3K dan Isinya ............................................................
10
3.1.6 Kantin, Gizi Kerja, Ergonomik, dll ........................................
10
3.2 K3 Lingkungan Kerja .......................................................................
10
3.2.1 Housekeeping dan Toilet ........................................................
10
3.2.2 K3 Kimia: Penanganan Bahan B3/ Meledak/ Terbakar/ Beracun (ada prosedur, MSDS, dll), Label ............................
11
3.2.3 Nilai Ambang Batas (NAB) Kimia ........................................
11
3.2.4 Nilai Ambang Batas (NAB) Fisika ........................................
12
3.2.5 Alat Pelindung Diri (APD) .....................................................
12
3.2.6 K3 Confined Space (prosedur kerja, petugas, dll) ..................
12
i
3.2.7 K3 Deteksi Gas (prosedur kerja, petugas, dll) .......................
12
3.2.8 Personil K3: Petugas dan Ahli K3 Kimia, Petugas Ruang Terbatas, Petugas Detektor Gas .............................................
13
BAB IV ANALISIS TEMUAN .......................................................................
14
4.1 Analisis K3 Kesehatan Kerja ...........................................................
14
4.2 Analisis K3 Lingkungan Kerja, B3 dan Ergonomi ..........................
19
BAB V PENUTUP ............................................................................................
25
5.1 Kesimpulan .......................................................................................
25
5.2 Saran .................................................................................................
25
ii
DAFTAR TABEL
Tabel 4.1 Analisis Hasil Temuan K3 Kesehatan Kerja ......................................
14
Tabel 4.2 Analisis Hasil Temuan K3 Lingkungan Kerja, B3 dan Ergonomi ....
19
iii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Logo PT. Kunango Jantan Group ..................................................
7
Gambar 2.2 Divisi PT. Kunango Jantan Group .................................................
7
iv
KATA PENGANTAR
Tiada kata yang paling indah selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT, karena masih memberikan kesempatan kepada kita semua untuk dapat menuntut ilmu di muka bumi ini, sehingga pada kesempatan ini berkat keridhaan, petunjuk dan pertolongan-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) mengenai K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di PT. Kunango Jantan Group, Padang. Adapun tujuan penulisan laporan ini adalah dalam rangka memenuhi salah satu syarat sertifikasi untuk mendapatkan lisensi Ahli K3 Umum dari KEMNAKER RI. Pembuatan laporan ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada: 1. KEMNAKER RI, 2. Bapak Muslim Lubis dari PT. Duta Selaras Solusindo, 3. Bapak Handoko dari PT Astra, 4. Bapak Eko Fachyudi selaku Pengawas di DISNAKERTRANS Padang, 5. Ibu Yeni Suryani selaku Pengawas di DISNAKERTRANS Padang, 6. Bapak Syamsurizal selaku Pengawas Provinsi Sumatera Barat, 7. Bapak Jajang Suharja selaku Dosen Politeknik Negeri Padang, 8. Bapak Busnar selaku Pimpinan PT. Sinergi R3. Penulis menyadari laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan laporan ini. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
Padang,
Agustus 2017
Penulis
v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Laporan Kunjungan Praktek Lapangan ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat dan lisensi AK3 Umum yang diadakan oleh PT. Duta Selaras Solusindo bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Dilatarbelakangi oleh hal tersebut, maka pada tanggal 16 Agustus 2017 selaku peserta kami melakukan Praktek Kerja Lapangan di PT. KUNANGO JANTAN Group. Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada dasarnya menjadi tanggung jawab semua pekerja dalam suatu perusahaan atau industri. PT. KUNANGO JANTAN Group salah satu industri manufaktur yang memproduksi pipa bulat, sambungan pipa, cinder blok atau blok beton, tiang besi, tiang pancang beton pracetak, pipa, tiang listrik beton, plat, tiang pancang kotak, tiang pancang bulat, tiang listrik besi, pipa galvanis, elbow, reducer, box culvert yang dalam setiap kegiatannya selalu mengutamakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja meliputi tempat kerja, metode kerja, mesin dan peralatan, serta sasaran dan fasilitas untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja pekerja PT. KUNANGO JANTAN Group. Sesuai visi perusahaan yaitu “Ikut Menunjang Pembangunan Listrik dan Infrastruktur bagi Masyarakat Luas”. Menyadari bahwa gedung beserta sarana dan prasarananya harus dipelihara dengan baik untuk menjaga keamanan, keselamatan dan kemungkinan terjadinya bencana. Selain itu, pencegahan pencemaran lingkungan sekitar, terjadinya penyakit dan kecelakaan akibat kerja harus selalu diperhatikan dalam setiap kegiatannya. Hal tersebut ditujukan dengan penghargaan “Zero Accident” yang diperoleh sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dari Disnaker. Sebagai komitmen yang harus direalisasikan, kesehatan dan keselamatan kerja di PT. KUNANGO JANTAN Group pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab semua pekerja di setiap satuan kerja dan merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktifitas pekerja agar tenaga kerja dapat berdaya guna dan berhasil secara optimal serta perlu dilakukan pembinaan sebaik-baiknya. Bagi tenaga kerja PT. KUNANGO JANTAN Group dilakukan pemeriksaan kesehatan pada awal tahun 2017.
1
PT. KUNANGO JANTAN Group di berbagai tingkatan pimpinan harus memperhitungkan faktor keselamatan, kesehatan dan potensi timbulnya kecelakaan kerja di semua aktivitas. Hal ini harus dilaksanakan sebagai kebiasaan oleh setiap tenaga kerja untuk menghindari kecelakaan. Setiap tenaga kerja secara personal bertanggung jawab terhadap jalannya pekerjaan mereka, memberikan perhatian utama untuk keselamatan tenaga kerja, prasarana dan sarana, untuk itu perlu adanya pembinaan atau peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia yang ada, di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Di dalam kelompok masyarakat, khususnya, perusahaan mutlak memiliki tenaga P3K yang terampil terutama di lingkungan kerja atau perusahaan yang banyak menggunakan mesin dan teknologi canggih serta bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahkan ketidakdisiplinan tenaga kerja juga dapat menyebabkan penyakit dan kecelakaan kerja. Untuk memberikan kenyamanan dan produktivitas kerja maka perusahaan juga perlu memerhatikan aspek ergonomi pada setiap bekerja. Untuk mengantisipasi masalah itu maka pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 tahun 1982 tentang Kewajiban Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja di Perusahaan. Untuk melaksanakan peraturan tersebut, maka perusahaan industri menengah dan besar mendirikan poliklinik bahkan rumah sakit. Dengan mempekerjakan tenaga dokter dan paramedis untuk melayani pekerja sebagai safety officer atau pelaksana P3K agar dapat menumbuhkan kondisi aman saat bekerja dan mampu menyelamatkan diri apabila suatu saat terjadi kecelakaan kerja. Pengertian Bahan Berbahaya dan Beracun menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan. Sedangkan menurut PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dana tau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2
PT. KUNANGO JANTAN Group dalam menjalankan fungsi operasionalnya juga menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan menghasilkan limbah, baik itu limbah B3 cair, limbah B3 padat, limbah organik, dan limbah non-organik. Kondisi tersebut disebabkan karena berbagai karakteristik dan jenis limbah yang berpotensi menghasilkan dampak yang tergolong sebagai limbah yang mengandung B3. Program penanganan B3 dan limbah B3 adalah salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi risiko bahan berbahaya melalui produksi, distribusi, dan penggunaan bahan berbahaya yang semakin meningkat jumlah maupun jenisnya serta dalam proses menghasilkan limbah, baik itu limbah B3 cair, limbah B3 padat, limbah organik, dan limbah non-organik. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan khususnya bahan yang digunakan di PT. KUNANGO JANTAN Group. Definisi ergonomi menurut Greek berasal dari kata Ergon dan Nomos. Ergon berarti kerja, Nomos berarti kebijakan hukum. Menurut Murrel (1949), ergonomik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dengan lingkungan kerjanya. Pengertian ergonomi menurut International Labour Organization (ILO) merupakan penerapan ilmu biologi manusia sejalan dengan ilmu rekayasa untuk mencapai penyesuaian bersama antara pekerja dan manusia secara optimum, dengan tujuan agar bermanfaat demi efisiensi dan kesejahteraan.
1.2 Maksud dan Tujuan Adapun maksud dan tujuan penulisan laporan ini adalah: 1. Untuk mendapatkan gambaran dan pemahaman mengenai aplikasi K3 di perusahaan atau industry yaitu di PT. KUNANGO JANTAN Group khususnya di bidang K3 Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja, B3 dan Ergonomi. 2. Sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum agar dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan memberikan saran serta rekomendasi khususnya kepada PT. KUNANGO JANTAN Group.
1.3 Ruang Lingkup Ruang Lingkup Praktek Kerja Lapangan ini adalah:
3
1. Pelaksanaan K3 di bidang Kesehatan Kerja 2. Pelaksanaan di bidang K3 Lingkungan Kerja 3. Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) 4. Pelaksanaan K3 di bidang Ergonomi.
1.4 Dasar Hukum 1.4.1 Dasar Hukum Pengawasan Kesehatan Kerja 1. Undang-Undang No. 03 Tahun 1969 tentang Persetujuan Hygiene dalam Kantor 2. Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan dalam Tempat Kerja 3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Per-01/MEN/1976 tentang Wajib Latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per-01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per-25/MEN/2005 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Tempat Kerja 9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Per-15/MEN/2008 tentang P3K di Tempat Kerja 10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja 11. Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja 12. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan 13. Surat Edaran Dirjen Binwas SE-86/BW/1989 tentang Perusahaan
4
Catering yang Mengelola Makanan bagi Tenaga Kerja.
1.4.2 Dasar Hukum Pengawasan Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya 1. Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang No. 03 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 Mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor 3. Keputusan
Menteri
Tenaga
Kerja
No.
KEP-187/MEN/1999
tentang
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-13/MEN/X/2011 tentang NAB Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
1.4.3 Dasar Hukum Pengawasan Ergonomi 1. Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
5
BAB II PROFIL PERUSAHAAN
2.1 Gambaran Umum Tempat Kerja PT. Kunango Jantan Group 2.1.1 Sejarah dan Perkembangan Perusahaan PT. Kunango Jantan pertama kali berdiri pada tahun 1993. Pada awalnya perusahaan ini merupakan sebuah bengkel yang kemudian berkembang menjadi perusahaan yang bergelut dibidang material baja. PT. Kunango Jantan Group adalah Kelompok Usaha yang fokus dalam penyediaan, pemrosesan, dan distribusi material baja dan beton siap pakai untuk industri konstruksi, kelistrikan, pertambangan, telekomunikasi dan perhubungan.Kunango Jantan Grup beroperasi di dua lokasi utama, Padang dan Pekanbaru dimana setiap anak perusahaan memiliki fasilitas produksi sendiri dan Grup juga memiliki pusat R&D di Padang. PT. Kunango Jantan Group bergerak di bidang Manufacture and Trading. Terdiri dari beberapa divisi, yaitu: 1. PT. Kunango Jantan Beton 2. PT. Kunango Jantan Steel 3. PT. Tiga Pilar Sakato 4. PT. Kunango Jantan Concrete 5. Workshop PT. Kunango Jantan
2.1.2 Profil Perusahaan Nama Perusahaan
: Kunango Jantan, PT
N.P.W.P
: 01.622.858.7.201.000
Status Usaha
: Swasta
Alamat desa/Kel
: Jalan Bypass Km. 25 Kenagarian Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, Indonesia
Kode Pos
: 25586
No. Telepon/Fax
: 0751 4851886 / 0751 4851887
Website
: www.kunangojantan.co.id
Anggota Asosiasi
: None
Kategori Perusahaan : Manufaktur
6
Komponen bangunan dan struktur baja, Tiang Pancang, Beton Pracetak, Tiang Besi, Cinder Block atau blok beton, Sambungan Pipa, Pipa Bulat, Plat Kembang/Plat Bordes, Produk besi Baja. Logo Perusahaan
:
Gambar 2.1 Logo PT. Kunango Jantan Group
Gambar 2.1 Divisi PT. Kunango Jantan Group
2.1.3 Visi dan Misi Perusahaan Visi perusahaan: “Ikut Menunjang Pembangunan Listrik dan Infrastruktur bagi Masyarakat Luas”. Misi perusahaan: 1. Menjadi sebuah pabrik tiang besi dan beton yang terpercaya selalu mengutamakan kualitas demi kepuasan pelanggan.
7
2. Menjadi sebuah perusahaan yang mampu memberikan harga hemat kepada Negara tanpa mngurangi mutu. 3. Menjadi sebuah perusahaan yang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi orang banyak. 4. Mengembangkan perusahaan dengan mendapatkan profit tanpa mengurangi efisiensi belanja Negara. 5. Memperhatikan serta peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar pabrik. 6. Mengembangkan perusahaan dengan manajemen yang professional. 7. Menjadi mitra bisnis yang tepat di bidang pelistrikan dan infrastruktur 8. Menyadari bahwa setiap produksi yang dipakai bermanfaat terhadap orang banyak.
8
BAB III TEMUAN POSITIF DAN NEGATIF
3.1 K3 Kesehatan Kerja 3.1.1 Poliklinik PT. Kunango Jantan belum memiliki Poliklinik sendiri, tetapi telah memiliki ruang P3K, namun ruangan tersebut masih bergabung dengan ruang operator timbangan, di mana hal ini belum sesuai dengan Permenaker No. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja. Jika kecelakaan kerja ringan terjadi, penanganan dapat segera dilaksanakan, namun jika kecelakaan yang terjadi lebih berat akan dirujuk ke trauma center terdekat dengan ambulance milik perusahaan. Semua tenaga kerja yang bekerja pada PT. Kunango Jantan telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan jaminan pensiun. Mengenai sosialisasi tentang Narkoba dan HIV/AIDS, belum pernah dilakukan karena hal tersebut masih tabu bagi para tenaga kerja.
3.1.2 Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi
No.03/Men/1982 Pasal 5, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang Dokter dan disetujui oleh Direktur. Perusahaan ini belum memiliki dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan tenaga kerja dan belum melaksanakan pemeriksaan awal untuk tenaga kerja baru. Pelayanan kesehatan kerja telah dilaksanakan dengan melakukan cek kesehatan terhadap tenaga kerja yang dilakukan setiap awal tahun. Perusahaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja seperti pemeriksaan mata, pernafasan dan pendengaran yang bekerjasama dengan pihak ketiga (Hyperkes). Namun, pemeriksaan awal untuk tenaga kerja baru belum dilaksanakan, di mana belum sesuai dengan Permenaker No.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
3.1.3 Paramedis PT. Kunango Jantan Group belum memiliki Dokter perusahaan dan Paramedis dengan sertifikasi Hygiene perusahaan dan Hyperkes. Namun, perusahaan ini hanya
9
memiliki satu orang perawat dan belum memiliki sertifikat Hyperkes, di mana belum sesuai dengan Permenakertrans No.Per.01/Men/1979 tentang Kewajiban Latihan Hyperkes, Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis Perusahaan.
3.1.4 Petugas P3K Berdasarkan Permenaker No.Per.15/Men/VIII/2008 mengenai Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja, setiap perusahaan wajib menunjuk petugas P3K berlisensi. Perusahaan ini hanya menunjuk satu orang petugas P3K per bagian produksi dari tenaga kerja dan belum memiliki sertifikat pelatihan P3K.
3.1.5 Kotak P3K dan isinya Kotak Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) beserta kelengkapan isinya telah dipersiapkan pada setiap bagian produksi, kantor dan laboratorium, namun kotak P3K lengkap beserta isinya hanya ada di klinik, sedangkan isi kotak P3K yang ada di bagian produksi dipegang oleh petugas P3K yang bertanggungjawab pada masingmasing bagian. Selain itu, warna lambang pada kotak P3K tidak berwarna hijau.
3.1.6 Kantin dan Gizi Kerja, Ergonomi Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja, SE Menaker Se-01/Men/1979 tentang Pengadaaan Kantin dan Ruang Makan, perusahaan ini belum memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kantin dan gizi pekerja. Namun, setiap tenaga kerja mendapat tunjangan makan, waktu makan dan istirahat telah diatur serta tempat sampah telah tersedia walaupun belum memadai dan belum ada pemisahan sampah sesuai kategori sampah. Selain itu, sebagian tenaga kerja belum menerapkan prinsip ergonomi dalam bekerja.
3.2 K3 Lingkungan Kerja dan B3 3.2.1 Housekeeping / 5R dan Toilet Kebersihan dan kerumahtanggaan yang baik di lingkungan kerja PT. Kunango Jantan Group merupakan hal utama untuk diterapkan. Hal ini berguna untuk memberikan kenyamanan kepada tenaga kerja maupun tamu perusahaan. Sosialisasi dan
10
slogan mengenai 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin) telah dilaksanakan. Sebelum pekerjaan dimulai dan sesudah pelaksanaan kerja dilakukan pembersihan area kerja. Jumlah toilet cukup memadai, terpisah antara laki-laki dan perempuan. Toilet dan sarana ibadah (masjid) cukup bersih sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja. Namun, penerapan dari program 5R belum berjalan seutuhnya, peralatan dan material di area produksi masih terlihat berantakan dan air yang terdapat dalam toilet kurang bersih (keruh).
3.2.2 K3 Kimia: Penanganan Bahan B3/ Meledak/ Terbakar/ Beracun (ada Prosedur, MSDS, dll), Label PT. Kunango Jantan Group memiliki gudang bahan kimia dan telah dilakukan pemisahan sesuai dengan kategori B3 yaitu padat, cair serta SOP penanganan bahan B3. Berdasarkan hasil wawancara, PT. Kunango Jantan Group sudah memiliki LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan), label dan simbol di tiap-tiap bahan yang menyatakan bahwa bahan kimia tersebut merupakan bahan kimia yang mudah terbakar atau beracun sesuai dengan Kepmenaker No. 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja. Bahan kimia berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia dan fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. Limbah cair yang dihasilkan oleh perusahaan ditampung pada tempat penampungan sementara, dan pengolahan selanjutnya diserahkan pada pihak ketiga. Namun, lokasi penampungan limbah B3 sementara masih terlalu dekat dengan area produksi dan jalur pejalan kaki dan lokasi gudang penyimpanan bahan kimia masih terlalu dekat dengan area produksi.
3.2.3 Nilai Ambang Batas (NAB) Fisika Sesuai dengan Permenaker No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia maka terdapat beberapa aturan terkait NAB fisika yaitu, kebisingan, getaran, temperatur dan pencahayaan. Untuk pengukuran lingkungan fisik
11
seperti kebisingan telah diukur dengan bantuan pihak ketiga, namun tingkat kebisingan berkemungkinan melebihi Nilai Ambang Batas yang menyebabkan tingginya potensi gangguan pendengaran tenaga kerja akibat tingginya tingkat kebisingan di perusahaan pada area tertentu.
3.2.4 Nilai Ambang Batas (NAB) Kimia Perusahaan telah melakukan pengukuran NAB lingkungan berupa faktor kimia, seperti SO2, CO, NO2, dan debu dengan bantuan pihak ketiga sesuai dengan Permenaker No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia. Namun, lokasi kerja masih memiliki potensi terjadinya gangguan pernafasan pada area produksi tertentu terutama pada area berdebu dan yang menggunakan zat kimia.
3.2.5 Alat Pelindung Diri (APD) Alat Pelindung Diri adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaan yang fungsinya mengisolasi tenaga kerja dari bahaya di tempat kerja. Kewajiban dalam penggunaan APD di tempat kerja diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenakertrans No. PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. UU No 1 tahun 1970 tentang Kesehatan kerja pasal 14 (c) menyatakan bahwa pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma semua APD yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan. Pada pengamatan di PT. Kunango Jantan Group didapati beberapa temuan tenaga kerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja, walaupun perusahaan telah memberikan APD kepada seluruh tenaga kerja.
3.2.6 K3 Confined Space PT. Kunango Jantan Group tidak memiliki Confined space dalam area produksi.
3.2.7 K3 Deteksi Gas PT. Kunango Jantan Group hanya menggunakan gas Elpiji untuk pembakaran dalam proses produksi. Prosedur kerja, SOP serta penanggulangan kecelakaan dalam
12
penggunaan telah disediakan. Penanggulangan ini sesuai dengan SE Menakertrans RI SE-01/Men/DJPPK/VIII/2010 tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatn Kerja Pengggunaan Gas Elpiji.
3.2.8 Personil K3: Petugas dan Ahli K3 Kimia, Petugas Ruang Terbatas, Petugas Detektor Gas PT. Kunango Jantan Group memiliki dua orang Ahli K3 Umum dan belum memiliki AK3 Kimia, Listrik dan lainnya. Menurut peraturan Permenaker PER02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 2 ayat 2 berbunyi bahwa perusahan wajib memiliki ahli keselamatan dan kesehatan kerja, setiap tempat kerja di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang. Kepmenaker No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja pasal 2 berbunyi pengurus wajib menunjuk petugas K3 Umum dan Ahli K3 Kimia sebagai upaya untuk mengendalikan bahan kimia berbahaya.
13
BAB IV ANALISIS TEMUAN
4.1 Analisis K3 Kesehatan Kerja Tabel 4.1 Analisis Hasil Temuan K3 Kesehatan Kerja
Foto Temuan Poliklinik
Analisis Temuan Positif:
Saran Meningkatkan pelayanan
Dasar Hukum Permenaker
Memiliki ruang P3K
kesehatan melalui sarana
No.03/MEN/1982
Memiliki ambulance
kesehatan
berupa
tentang
poliklinik
atau
Kecelakaan
ringan
dapat
ditangani segera, jika kecelakaan
bekerjasama
yang terjadi lebih berat maka
pihak ketiga.
akan dirujuk ke Trauma Center
Temuan Negatif: Belum ada Poliklinik tersendiri, ruang
P3K
dengan
masih ruang
tergabung operator
timbangan. Sosialisasi tentang Narkoba dan HIV/AIDS
belum
pernah
14
dengan
Kesehatan Kerja.
Pelayanan Tenaga
dilakukan.
Pelayanan
Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga
Temuan Positif:
Kerja
Cek kesehatan terhadap tenaga kerja
dilakukan
setiap
awal
tahun.
kesehatan
telah
melakukan
No.
berupa pemeriksaan awal
02/MEN/1980 tentang
dilakukan
Pemeriksaaan
setiap
penerimaan
Perusahaan
Permenaker
baru
serta
ada
karyawan dengan
Kesehatan
Tenaga
Kerja
dalam
pemeriksaan kesehatan terhadap
pemeriksaan khusus bagi
Penyelenggaraan
tenaga kerja seperti pemeriksaan
pekerjaan tertentu dan
Keselamatan
mata,
berkala dilakukan setiap
Pasal 2 ayat 1
pernafasan
dan
pendengaran yang bekerjasama
tahun
untuk
dengan pihak ketiga (Hyperkes).
produktivitas
menjaga dan
kesehatan para pekerja Memiliki seorang dokter
Temuan Negatif: Belum adanya pemeriksaan awal
adanya
ditunjuk memeriksa
telah
mengikuti
pelatihan hyperkes
untuk tenaga baru. Belum
yang
dokter
yang
perusahaan
untuk
kesehatan
tenaga
15
Kerja
Permenaker No.03/Men/1982 tentang
Pelayanan
Kesehatan Kerja Pasal 5.
Tenaga
kerja. Paramedis
Menentukan
Temuan Positif: Memiliki 1 orang perawat
Temuan Negatif: yang
ada
Permenakertrans PER-
dan
01/MEN/1979 tentang
perusahaan paramedis
Perawat
dokter
belum
yang
telah
Kewajiban
mengikuti pelatihan dan
Hyperkes,
sertifikasi Hyperkes.
dan
disertifikasi oleh Hyperkes
Latihan Kesehatan
Keselamatan
Kerja bagi Paramedis Perusahaan
Petugas P3K
Sesuai dengan peraturan,
Temuan Positif: Memiliki petugas P3K di setiap area produksi
disarankan
untuk
menambah
jumlah
petugas P3K
petugas
15/MEN/2008 tentang Pertolongan
Pertama
pada Kecelakaan di
Temuan Negatif: Jumlah
Permenakertrans PER-
Tempat Kerja P3K
masih
kurang Petugas
P3K
yang
ditunjuk
hanya 1 orang di setiap area produksi. Kotak P3K dan Isinya
Temuan Positif:
Sebaiknya
Ada di area produksi, kantor dan menambah
16
perusahaan jumlah
dan
Permenakertrans PER15/MEN/VIII/2008
laboratorium
menyediakaan pada
Temuan Negatif:
klinik
P3K
tempat terlihat dan
terjangkau.
Kotak P3K lengkap hanya ada di
kotak
tentang
Pertolongan
Pertama
pada
Kecelakaan di Tempat Kerja Pasal 10 butir a serta
lampiran
II
Isi kotak P3K yang ada di bagian
tentang lambang kotak
produksi dipegang oleh petugas
P3K serta isi kotak
P3K
P3K,
yang
bertanggungjawab
pada masing-masing bagian Warna lambang pada kotak P3K tidak berwarna hijau
17
Lampiran
III
tentang jumlah kotak P3K.
Kantin, Gizi Kerja, Ergonomi
Sebaiknya
perusahaan
Surat Edaran Menaker
Memiliki kantin
mengatur gizi makanan
No. SE. 01/MEN/1979
Setiap tenaga kerja mendapatkan
tenaga
baik
tentang
sendiri
Kantin
Temuan Positif:
tunjangan makan
kerja,
disediakan
Waktu makan dan istirahat telah diatur
maupun
bekerjasama
dengan pihak ketiga. Sebaiknya ada sosialisai
Temuan Negatif:
mengenai
Perusahaan belum mengatur gizi
dalam cara kerja.
pekerja.
ergonomi
Pengadaan dan
Ruang
Makan. Surat Edaran Menaker NO. : SE.86/BW/1989 Tentang
perusahaan
catering
yang
mengelola makanan
Makanan untuk tenaga kerja disediakan oleh pihak ketiga Tenaga kerja belum menerapkan prinsip ergonomi dalam bekerja
18
UU No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan
Kerja Pasal 3 butir m dan Pasal 9 ayat 1.
4.2 Analisis K3 Lingkungan Kerja, B3 dan Ergonomi Tabel 4.2 Analisis Hasil Temuan K3 Lingkungan Kerja, B3 dan Ergonomi
Foto Temuan Housekeeping/5R dan Toilet
Analisis Potensi Bahaya Saran Temuan Positif: Tingkatkan kebersihan area kerja Adanya sosialisasi dan slogan Sosialisasi 5R semakin mengenai 5R ditingkatkan Sebelum pekerjaan dimulai dan sesudah pelaksanaan kerja dilakukan pemersihan area kerja Jumlah toilet cukup memadai Kondisi toilet cukup bersih Tempat sampah tersedia Temuan Negatif: Peralatan dan material masih terlihat berantakan Penerapan 5R belum dijalankan sepenuhnya oleh tenaga kerja Tempat sampah yang tersedia belum memadai dan tidak bersih
19
Dasar Hukum Peraturan Mentri Perburuhan No. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja Pasal 3
Tempat
sampah
tidak
memenuhi kaidah pemisahan kategori sampah K3 Kimia
Temuan Positif: Pengisolasian lokasi Terdapat gudang bahan kimia pembuangan limbah B3 dan telah dilakukan pemisahan sementara dibuat jauh sesuai dengan kategori B3 yaitu dari area pejalan kaki. padat dan cair Sudah ada SOP tentang penanganan limbah B3 Sudah ada label, symbol dan MSDS Temuan Negatif: Penempatan limbah B3 sementara belum tertata Lokasi Gudang bahan kimia terlalu dekat dengan area produksi Lokasi penampungan limbah B3 sementara masih terlalu dekat dengan area produksi dan jalur pejalan kaki.
20
Keputusan
Menteri
Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Bahan
Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Pasal 3
NAB Kimia
Sebaiknya
Temuan Positif: Telah
dilakukan
pengukuran
masker
penggunaan dengan
filter
Peraturan Tenaga
Menteri Kerja
dan
lingkungan berupa faktor kimia
yang lebih tebal atau
Transmigasi
seperti SO2, CO, NO2 dan debu.
respirator
Per.13/MEN/X/2011
digunakan
pada lokasi kerja.
tentang Nilai Ambang
Temuan Negatif: Potensi
No.
Batas Faktor Fisika
terjadinya
gangguan
dan Faktor Kimia.
pernafasan pada area produksi tertentu
terutama
pada
area
berdebu dan yang menggunakan zat kimia.
NAB Fisika
Sebaiknya
Temuan Positif: Pengukuran seperti
lingkungan kebisingan
Menteri
pengendalian
berupa
Tenaga
telah
engineering
control
Transmigasi
Temuan Negatif: kebisingan
berkemungkinan melebihi NAB
21
Peraturan
fisik
dilakukan oleh pihak ketiga
Tingkat
dilakukan
Kerja
dan PER-
seperti peredam bising
13/MEN/X/2011
dan penggunaan ear plug
Tahun 2011 tentang
untuk mengurangi bunyi.
Nilai Ambang Batas Faktor
Fisika
dan
Faktor Kimia Pasal 5
Berpotensi
menyebabkan
gangguan
pendengaran
tingginya
tingkat
ayat 1.
akibat
kebisingan
pada area tertentu.
Alat Pelindung Diri (APD)
Sosialisasi
Temuan Positif:
tentang
Permenaker
trans
Perusahaan telah menyediakan
pentingnya keselamatan
No.PER.08/MEN/
APD bagi setiap tenaga kerja dan
kerja menggunakan APD
VII/2010
tamu yang memasuki area kerja
untuk
Alat
atau area wajib APD
kesadaran dari pekerja.
Temuan Negatif: Masih ada tenaga kerja yang kurang
menyadari
pentingnya
penggunaan APD.
22
meningkat
Diri
tentang Pelindung
K3 confined space (prosedur kerja,
Ruang terbatas tidak ada
JIka menggunakan ruang
petugas, dll)
terbatas
sebaiknya
penggunaan
dan
pengelolaannya
sesuai
Keputusan Jenderal
Direktur Pembinaan
Pengawas Ketenagakerjaan Kep-
dengan Undang-Undang
113/DJPPK/XI/2006
yang berlaku
Tentang Pedoman dan Pembinaan
Teknis
Petugas
Ruang
K3
Terbatas
(Confined
Spaces)
Jika menggunakan gas
K3 deteksi gas, dll (prosedur kerja, Temuan Positif: petugas, dll)
Prosedur
kerja
penanggulangan
(SOP)
dan
kecelakaan
berbahaya
dan
meledak,
mudah
SE Menakertrans RI No.SE.01/Men/DJPP
sebaiknya
K/VIII/2010
dalam penggunaan gas telah
petugas yang
ditunjuk
Peningkatan
disediakan
memiliki sertifikasi yang
Pengawasan
sesuai
Keselamatan
dengan
bidang
kerja serta penggunaan
Kesehatan
dan
Pengggunaan
pengelolaannya
sesuai dengan Undang-
23
Elpiji.
tentang
dan Kerja Gas
Undang yang berlaku.
Personil K3: Petugas dan Ahli K3 Temuan Positif: Kimia,
Petugas
Ruang
Petugas Detektor Gas
Terbatas,
Sudah memiliki Ahli K3 Umum sebanyak 2 orang
Mempekerjakan petugas
Keputusan
dan Ahli K3 Kimia
Jenderal
Direktur Pembinaan
Pengawas Ketenagakerjaan Kep-
Temuan Negatif:
113/DJPPK/XI/2006T
Belum ada Ahli K3 Kimia
entang Pedoman dan
maupun Ahli K3 khusus lainnya
Pembinaan
Teknis
Petugas
Ruang
K3
Terbatas
(Confined
Spaces) Keputusan
Menteri
Tenaga Kerja No. 187 Tahun 1999 tentang Pengendalian
Bahan
Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
24
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil temuan, PT. Kunango Jantan Group telah melaksanakan program K3 Kesehatan Kerja, K3 Lingkungan Kerja dan B3 seperti: 1. Penerapan K3 di PT. Kunango Jantan belum sepenuhnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena P2K3 baru dibentuk mulai tahun 2016. 2. Sumber daya untuk penerapan K3 yakni tenaga kerja, anggaran serta sarana prasarana belum memadai untuk segera diterapkan. 3. Perusahaan telah memiliki komitmen dalam penerapan K3, dibuktikan dengan rencana upaya peningkatan pelayanan kesehatan dan lingkungan kerja oleh manajemen perusahaan.
5.2 Saran 1. Pelatihan dan sosialisasi penerapan K3 secara berkelanjutan untuk menciptakan safety awareness 2. Membentuk tim HSE perusahaan dan perlunya kebijakan untuk menyediakan anggaran dan fasilitas untuk K3 3. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan awal, khusus dan berkala bagi para pekerja. 4. Penambahan Dokter dan paramedis yang tersertifikasi oleh Hyperkes agar pelayanan kesehatan tenaga kerja semakin baik 5. Mempekerjakan Ahli K3 Kimia untuk laboratorium 6. Meningkatkan Penerapan 5R di lingkungan kerja 7. Pengelolaan dan pengelompokkan limbah B3 lebih teratur serta penyediaan tempat sampah sesuai dengan kategori.
25