Laporan PKL Kelompok 2 K3 Lingkungan Dan K3 B3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) DI PT. MITRA ADI JAYA BIDANG K3 LINGKUNGAN KERJA DAN K3 BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM ANGKATAN KE 39



KELOMPOK II FADHLI NAUFAL LUTHFI MUHAMMAD BRILLIANT BIDJAKSONO TRI RAHAYU SETYO UTAMI SANTOSO



PENYELENGGARA PT. ENVIRONESIA GLOBAL SARAYA YOGYAKARTA, 03 JULI 2019



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL................................................................................................ 1 DAFTAR ISI ............................................................................................................ 2 BAB I ....................................................................................................................... 3 PENDAHULUAN ................................................................................................... 3 1.1



Latar Belakang ................................................................................... 3



1.2



Tujuan ................................................................................................ 4



1.3



Manfaat .............................................................................................. 4



1.4



Ruang Lingkup Praktik Kerja Lapangan............................................ 4



1.5



Dasar Hukum ..................................................................................... 5



BAB II ...................................................................................................................... 6 KONDISI ................................................................................................................. 6 2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja ........................................................ 6



2.2



Temuan-Temuan ................................................................................ 7



BAB III..................................................................................................................... 8 ANALISA TEMUAN-TEMUAN............................................................................ 8 3.1



Analisa Temuan Positif Terkait Lingkungan Kerja ........................... 9



3.2



Analisa Temuan Negatif Terkait Lingkungan Kerja ........................ 11



3.3



Analisa Temuan Positif Terkait Lingkungan Kerja ......................... 13



3.4



Analisa Temuan Negatif Terkait Lingkungan Kerja ........................ 15



BAB IV .................................................................................................................. 16 PENUTUP .............................................................................................................. 16 4.1



Penutup............................................................................................. 16



4.1



Saran ................................................................................................. 16



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang tidak



terpisahkan dalam sistem ketenagakerjaan dan sumber daya manusia. K3 tidak saja sangat penting dalam meningkatkan jaminan sosial dan kesejahteraan para pekerjanya akan tetapi jauh dari itu K3 mempunyai dampak positif atas keberlanjutan produktivitas kerja. Oleh sebab itu, isu K3 pada saat ini bukan sekedar kewajiban yang harus diperhatikan oleh para pekerja, akan tetapi juga harus dipenuhi oleh sebuah sistem pekerjaan. Dengan kata lain, pada saat ini K3 bukan semata sebagai kewajiban, akan tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi setiap pekerja dan bagi setiap bentuk kegiatan pekerjaan. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah memberikan tanggung jawab kepada manajemen untuk melaksanakan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ditempat kerja. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Secara prinsip, penerapan SMK3 merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dan tidak mempunyai potensi bahaya tinggi juga perlu untuk menerapkan SMK3. Lingkungan kerja adalah kesatuan dari berbagai lingkungan di tempat kerja, yang didalamnya mencakup faktor fisik, kimia, biologi, fisiologi dan psikologi yang keberadaanya ditempat kerja dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik(rumah tangga), yang lebih dikenal sebagai sampah, yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki



3



lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Berdasarkan karakteristiknya, limbah industri dapat digolongkan menjadi 4 yaitu limbah cair, limbah padat, limbah gas dan partikel serta limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Untuk mengatasi limbah diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Oleh karena mengingat banyaknya bidang pengawasan K3 yang harus dilakukan, maka kami mengambil dan membatasi studi Praktek Kerja Lapangan( PKL ) pada tema pengawasan K3 bidang Lingkungan Kerja dan Bahan Kimia Berbahaya di PT. Mitra Adi Jaya (MAJ) Berbah, Sleman, Yogyakarta.



1.2



Tujuan Adapun tujuan penulisan laporan ini adalah : 1. Untuk mempraktikan teori yang telah diterima selama kegiatan pembinaan dan sebagai syarat yang harus dipenuhi bagi peserta Calon Ahli K3 Umum. 2. Peserta Calon Ahli K3 umum dapat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan saran atau rekomendasi terkait pelaksanaan K3 di perusahaan PT. Adi Mitra Jaya.



1.3



Manfaat Adapun manfaat penulisan laporan ini adalah untuk menambah wawasan bagi penulis dan pembaca terkait lingkungan kerja dan limbah B3.



1.4



Lingkup Praktik Kerja Lapangan 1. Dasar hukum pengawasan norma K3 bidang lingkungan kerja dan B3. 2. Faktor lingkungan kerja yang berdampak pada kesehatan tenaga kerja. 3. Syarat-syarat kebersihan, kesehatan, dan penerangan di tempar kerja. 4. Penampungan limbah di tempat kerja.



4



5. Pengelolaan Alat pelindung diri (APD) 1.5



Dasar Hukum



a.



Bahan Berbahaya & Beracun (B3)



1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 8 2. Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.Kep/Men/30/2009 b. Lingkungan Kerja 1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Peraturan Menteri Tenga Kerja No.5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan



dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep/Men/08 Tahun 2010 Tentang



Alat Pelindung Diri.



5



BAB II KONDISI PERUSAHAAN



2.1



Gambaran Umum Tempat Kerja PT Mitra Adi Jaya (MAJ) merupakan mitra ketiga yang berada di daerah



Yogyakarta dari PT H.M. Sampoerna. PT Mitra Adi Jaya (MAJ) mulai berproduksi pada tanggal 27 Nopember 2005, serta diresmikan oleh Gubernur DIY pada tanggal 9 Januari 2006. Jumlah karyawan yang ada di PT Mitra Adi Jaya (MAJ) +/- 800 orang. Luas wilayah PT Mitra Adi Jaya (MAJ) yaitu 9800 m2 dengan produk utamanya adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT). Terdapat beberapa sarana prasarana untuk kesejahteraan karyawan seperti, loker, kantin, poliklinik, ruang laktasi, mushola, koperasi simpan pinjam, minimarket, serta ATM. Dengan kondisi perusahaan PT MAJ yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 100 orang maka dibentuklah organisasi P2K3 dan mulai menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada tahun 2010. Hal ini dilakukan karena paksaan dari PT Sampoerna untuk memenuhi standar sistem manajemen yang diakui secara Internasional. Selain P2K3 PT MAJ juga mempunyai struktur organisasi Emergency Response yang bertugas di poliklinik kesehatan. PT MAJ memiliki prinsip 5R yaitu, Ringkas, Resik, Rapi, Rawat dan Rajin. Terdapat serikat pekerja yang diakui oleh DISNAKERTRANS DIY dengan No. Pencatatan : 560/0130 tanggal 06-02-2013. PT MAJ juga telah memperoleh beberapa sertifikat, di antaranya ISO 9001 untuk manajemen mutu, ISO 14001 manajemen lingkungan dan OHSAS 18001 : 2007 untuk SMK3. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka dirasa terdapat beberapa potensi bahaya yang ada pada PT Mitra Adi Jaya (MAJ) seperti potensi bahaya terhadap lingkungan serta potensi bahan berbahaya dan beracun yang kemudian akan dibahas pada sub-bab selanjutnya.



6



2.2



Temuan-Temuan a.



Temuan Positif K3 Lingkungan Kerja:



1. Perusahaan telah membentuk struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) 2. Tersedianya Loker Khusus Karyawan/ti 3. Perusahaan telah menyediakan klinik untuk pemeriksaan kesehatan dan tenaga medis 1 orang dokter, 2 para medis dan 1 bidan serta telah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan khusus 4. Perusahaan telah menyediakan kantin yang sesuai dengan standar kesehatan b. Temuan Negatif K3 Lingkungan Kerja: 1. Perusahaan memakai Bahan B3 dan disimpan di TPS untuk selanjutnya limbahnya diolah oleh Pihak KetigaTempat sampah tidak memiliki tutup 2. Adanya Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) untuk Bahan Beracun dan Berbahaya 3. Adanya koordinat TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 4. Bentuk Wadah Bahan Kimia Berbahaya berbentuk drum dan sudah dipilah serta diberi label 5. Pemasukkan dan pengeluaran bahan kimia berbahaya dari gudang penyimpanan tercatat dengan baik. c.



Temuan Positif Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)



1. Perusahaan memakai Bahan B3 dan disimpan di TPS untuk selanjutnya limbahnya diolah oleh Pihak Ketiga 2. Adanya Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) untuk Bahan Beracun dan Berbahaya 3. Adanya koordinat TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 4. Bentuk Wadah Bahan Kimia Berbahaya berbentuk drum dan sudah dipilah serta diberi label 5. Pemasukkan dan pengeluaran bahan kimia berbahaya dari gudang penyimpanan tercatat dengan baik.



7



d. Temuan Negatif 1. Tidak tersedianya LDKB di ruang TPS Limbah B3.



8



BAB III ANALISA TEMUAN



3.1



Analisa Temuan Positif Terkait Lingkungan Kerja Berikut analisa temuan positif terkait lingkungan kerja dicantumkan dalam



table:



No



1



Temuan



Perusahaan telah membentuk struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)



Foto Temuan



Temuan Positif Terkait Lingkungan Kerja Analisa Temuan / Lokasi Saran Dasar Hukum Potensi Bahaya



Pos Satpam dan Ruang Meeting



Perusahaan telah membentuk struktur Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)



9



Jika terdapat perubahan, segera dilakukan upadeting



UU No 1 tahun 1970 Pasarl 10 Ayat (1)



Bunyi Ayat



Pasal 10 Ayat (1): “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk panitian pembina keselamatan dan kesehatan kerja guna memperkembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha dan pengurus dan Tenaga Kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi."



No



Temuan



2



Tersedianya Loker Khusus Karyawan/ti



3



Perusahaan telah menyediakan klinik untuk pemeriksaan kesehatan dan tenaga medis 1 orang dokter, 2 para medis dan 1 bidan serta telah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan khusus



4



Perusahaan telah menyediakan kantin yang sesuai dengan standar kesehatan



Foto Temuan



N/A



Temuan Positif Terkait Lingkungan Kerja Analisa Temuan / Lokasi Saran Dasar Hukum Potensi Bahaya



Area Depan Pabrik



Tersedianya Loker Khusus untuk karyawan/ti sehingga dapat digunakan untuk menyimpan barangbarang pribadi



Klinik Kesehatan



Perusahaan telah menyediakan klinik untuk pemeriksaan kesehatan dan tenaga medis 1 orang dokter, 2 para medis dan 1 bidan serta telah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan khusus



Fasilitas yang ada ditambah sehingga menambah baik nilai estetika



Kantin



Kantin yang ada sebanyak 3 dan telah mendapatkan sertifikat penjamah makanan



Bentuk dan kebersihan kantin lebih ditingkatkan agar menambah nilai estetika



10



Diperbarui loker yang ada sehingga menambah nilai estetika dan lokasinya ditempatkan di tempat yang lebih lapang



Bunyi Ayat



PERMENAKER No 5 tahun 2018 Pasal 33 Ayat (2)



Ayat (2): Fasilitas kebersihan yang dimaksud menyangkut: a. toilet dan kelengkapannya b. loker dan ruang ganti pakaian"



UU No 1 tahun 1970 Pasarl 8 Ayat (2)



Ayat (2): "Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenga kerja yang berada dibawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur."



PERMENAKER No 5 tahun 2018 Pasal 22 Ayat (7)



Ayat (7): "Potensi bahaya faktor biologi dilakukan dengan pengendalian: c. mengisolasi atau membatasi pajangan sumber bahaya faktor biologi"



3.2



Analisa Temuan Negatif Terkait Lingkungan Kerja Berikut analisa temuan negatif terkait lingkungan kerja dicantumkan dalam



table:



No



Temuan



Temuan Negatif Terkait Lingkungan Kerja Analisa Temuan / Foto Temuan Lokasi Saran Potensi Bahaya



Dasar Hukum



N/A



Jika ada karyawan/ti yang ingin mengganti baju, maka menggunakan kamar mandi



Disediakan ruang ganti terpisah antara lakilaki dan perempuan



PERMENAKER No 5 tahun 2018 Pasal 33 Ayat (2)



2



Tempat sampah tidak memiliki tutup



Di dalam toilet perempuan, di depan kantin dan di depan ruang genset



Tempat sampah di area pabrik tidak memiliki tutup



Tempat sampah harus memiliki tutup



PERMENAKER No 5 tahun 2018 Pasal 37 Ayat (2)



3



Tempat sampah tidak terpisah antara organik, non organik dan B3



Di depan ruang genset dan di depan ruang produksi



Tidak terpisahnya tempat sampah, antara jenis organik, non organik dan B3



Tempat sampah harus terpisah antara jenis organik, non organik dan B3



PERMENAKER No 5 tahun 2018 Pasal 37 Ayat (2)



1



Tidak tersedianya ruang ganti pakaian untuk karyawan/ti



N/A



N/A



11



Bunyi Ayat Ayat (2): Fasilitas kebersihan yang dimaksud menyangkut: a. toilet dan kelengkapannya b. loker dan ruang ganti pakaian" Ayat (2): "Tempat sampah paling sedikit harus: a. terpisah dan diberikan label untuk sampah organik, non organik dan B3 b. dilengkapi dengan penutup dan terbuat dari bahan kedap air" Ayat (2): "Tempat sampah paling sedikit harus: a. terpisah dan diberikan label untuk sampah organik, non organik dan B3 b. dilengkapi dengan penutup dan terbuat dari bahan kedap air"



No



Temuan



4



Beberapa kamar mandi tidak memiliki lampu



5



Jumlah kamar mandi tidak sesuai dengan ratio jumlah karyawan/ti



Temuan Negatif Terkait Lingkungan Kerja Analisa Temuan / Foto Temuan Lokasi Saran Potensi Bahaya



Kamar mandi wanita



Kamar mandi wanita



Tidak tersedianya lampu untuk menerangi di beberapa toilet wanita



Jumlah kamar mandi tidak sesuai dengan ratio jumlah karyawan/ti



12



Diberikan lampu untuk kamar mandi yang belum memiliki lampu



Dilakukan penambahan kamar mandi sebanyak 6 buah



Dasar Hukum



Bunyi Ayat



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep/Men/05 Tahun 2018 Tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, Serta Penerangan dalam Tempat dan Lingkungan Kerja Pasal 34 dan 33



Pasal 34 “Toilet sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat (2) huruf a harus: f. memiliki penerangan yang cukup"



PERMENAKER No 5 tahun 2018 Pasal 34 Ayat (5)



Pasal 34 ayat (5) point f dan g: "f. untuk 81100 orang 6 jamban g. setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 jamban"



3.3



Analisa Temuan Positif Terkait Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Berikut analisa temuan positif terkait bahan berbahaya dan beracun (B3):



No



Temuan



1



Perusahaan memakai Bahan B3 dan disimpan di TPS untuk selanjutnya limbahnya diolah oleh Pihak Ketiga



2



Adanya Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) untuk Bahan Beracun dan Berbahaya



3



Adanya koordinat TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3



Foto Temuan



Temuan Positif Terkait B3 Analisa Temuan / Lokasi Saran Potensi Bahaya



Dasar Hukum



Memberikan pengetahuan kepada petugas TPS tentang B3



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja



Di ruang genset



Memberi pengetahuan kepada pekerja tentang risiko bahaya bahan bakar



Dilakukan peremajaan terkait ramburambu, agar lebih terlihat jelas.



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja



Di ruang TPS



Untuk mempermudah mengetahui lokasi TPS



Tempat sampah harus terpisah antara jenis organik, non organik dan B3



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.Kep/Men/30 Tahun 2009



TPS Limbah B3



Lokasi ruang berada jauh dari jangkauan pekerja dan ada tanda dilarang masuk selain petugas



13



Bunyi Ayat Pasal 7: "Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, produksi dan mengangkut Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja." Pasal 3 bagian a: “Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meiputi: a. Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label” Sesuai dengan lampiran II persyaratan administrasi dan teknis izin pengumpulan dan atau penyimpanan limbah b3.



No



Temuan



4



Bentuk Wadah Bahan Kimia Berbahaya berbentuk drum dan sudah dipilah serta diberi label



5



Pemasukkan dan pengeluaran bahan kimia berbahaya dari gudang penyimpanan tercatat dengan baik.



Foto Temuan



Temuan Positif Terkait B3 Analisa Temuan / Lokasi Saran Potensi Bahaya



TPS Limbah B3



TPS Limbah B3



Mudah dikelola



Mudah diidentifikasi



14



Dasar Hukum



Melakukan Pengelolaan Limbah Secara Mandiri untuk Meningkatkan Kualitas Perusahaan



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja



Agar dapat ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja



Bunyi Ayat Pasal 4 ayat (1) LDKB sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan pada huruf g yaitu: “Penyimpanan dan Penanganan Bahan” Pasal 4 ayat (1) LDKB sebagaimana di maksud dalam pasal 3 huruf a meliputi keterangan : pada huruf g. Yaitu “penyimpanan dan penanganan bahan”.



3.4



Analisa Temuan Negatif Terkait Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Berikut analisa temuan negatif terkait bahan berbahaya dan beracun (B3):



No



1



Temuan



Tidak tersedianya LDKB di ruang TPS Limbah B3



Foto Temuan



N/A



Temuan Negatif Terkait B3 Analisa Temuan / Lokasi Saran Potensi Bahaya



TPS Limbah B3



Kurangnya informasi LDKB di di dalam TPS Limbah B3



15



Perlu diletakkan/ditempel keterangan LDKB di dinding dalam TPS Limbah B3



Dasar Hukum



Bunyi Ayat



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Di Tempat Kerja



Pasal 3 bagian a: “Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meiputi: a. Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB) dan label”



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan 1. Peserta PKL dapat menyesuaikan peraturan perundangan yang berlaku dengan penerapannya di perusahaann sesuai dengan ruang lingkup laporan ini. 2. Peserta Calon Ahli K3 umum dapat mengidentifikasi, menganalisa dan memberikan saran atau rekomendasi. 3. Berdasarkan analisis saat dilapangan, PT. Mitra Adi Jaya belum berkomitmen penuh dalam pelaksanaan K3 di bidang Lingkungan dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).



4.2



Saran 1. Melakukan updating jika ada perubahan hal-hal yang tercantum secara administrative 2. Memperbaiki beberapa fasilitas untuk karyawan/ti agar menambah kenyamanan kerja dan meningkatkan nilai estetika 3. Menyediakan ruang ganti terpisah antara laki-laki dan perempuan 4. Menyediakan tempat sampah yang tertutup dan terpisah antara jenis organic, non organic dan B3 5. Menambah jumlah kamar mandi sebanyak 6 buah 6. Memberikan pengetahuan kepada petugas TPS tentang B3 7. Melakukan peremajaan rambu-rambu atau instruksi kerja 8. Melakukan Pengelolaan Limbah Secara Mandiri untuk Meningkatkan Kualitas Perusahaan 9. Menyediakan LDKB di dinding dalam TPS Limbah B3



16