Laporan PKL Kelompok Ii-K3 Konstruksi Bangunan-K3 Listrik Dan K3 Penanggulangan Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN (P.K.L) BIDANG K3 KONSTRUKSI BANGUNAN, K3 LISTRIK DAN K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN DI PT. ABX



PELATIHAN CALON AHLI K3 UMUM



Nama : Muhamad Prasetyatmojo Wisnugroho Randi T Roni Bagus Ardianto Syifa Fauziah Yosua Wahyu Prayogi



PENYELENGGARA PT. Duta Selaras Solusindo Jakarta, 11 September 2021



DAFTAR ISI DAFTAR ISI .............................................................................................................ii DAFTAR GAMBAR ................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1 A.



Latar Belakang................................................................................................. 1



B.



Maksud dan Tujuan ......................................................................................... 1



C.



Ruang Lingkup................................................................................................. 2



D.



Dasar Hukum ................................................................................................... 2



1.



K3 Konstruksi dan Bangunan ........................................................................ 2



2.



K3 Listrik ....................................................................................................... 2



3.



K3 Penanggulangan Kebakaran ................................................................... 3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN ............................................................................ 4 A.



Gambaran Umum Tempat Kerja ...................................................................... 4



B.



Temuan ........................................................................................................... 6



1.



Temuan Positif .............................................................................................. 6



2.



Temuan Negatif............................................................................................. 7



BAB III ANALISA..................................................................................................... 8 A.



Analisa Temuan Positif .................................................................................... 8



B.



Analisa Temuan Negatif ................................................................................ 11



BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 13 A.



Kesimpulan .................................................................................................... 13



B.



Saran ............................................................................................................. 14



LAMPIRAN............................................................................................................ 16



ii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2. 1 Alur Produksi PT. ABX .......................................................................... 5 Gambar 2. 2 Struktur P2K3L ...................................................................................... 6 Gambar 2. 3 Struktur Organisasi Emergency Response Team ................................. 6



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang PT. ABX merupakan perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur pembuatan sparepart otomotif yang memperkerjakan banyak tenaga kerja mempunyai potensi bahaya yang berdampak cukup besar pada tenaga kerja dan lingkungan kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja sebagai pedoman dan payung hukum dalam pelaksanaan K3 di perusahaan, maka setiap perusahaan wajib menerapkan syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan ketentuan tersebut. Salah satu syarat keselamatan kerja yang mengatur menganai kosntruksi



bangunan,



listrik,



dan



penanggulangan



kebakaran



adalah



Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi, Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. Per-02/MEN/1989 tentang



Pengawasan



Ketenagakejaan



Instalasi



RI No.



Penyalur



Per-12/MEN/2015



Petir,



Peraturan



Menteri



tentang Keselamatan



dan



Kesehatan Kerja Listrik di tempat Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 4/MEN/1980 tentang SyaratSyarat Pemasangan Pemiliharaan APAR, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2/1983 tentang Instalasi Alarm Pemadam Kebakaran Otomatis, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No Kep 186//MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Regulasi tersebut sangat penting dalam menganggulangi permasalahan yang ada di tempat kerja, baik tentang konstuksi bangunan, listrik, sampai dengan penanggulangan kebakaran. Sebagai salah satu upaya preventif, perusahaan wajib menerapkan regulasi pada tempat kerja. Sebagai calon ahli K3 Umum, maka diperlukan kemampuan dalam menganalisa pelaksanaan K3 diperusahaan.



B. Maksud dan Tujuan 1. Mendapatkan gambaan dan pemahaman mengenai penerapan K3 di perusahaan 1



2. Sebagai media pembelajaran bagi calon ahli K3 Umum agar mampu mengidentifikasi, menganalisa dan membuat lapoan hasil temuan saat pelaksaan kegiatan PKL 3. Menyesuaikan hasil temuan di PT. ABX yang merupakan salah satu perusahaan manufaktur dengan regulasi yang berlaku



C. Ruang Lingkup Kegiatan Praktik Kerja Lapangan ini berorientasi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsi ahli K3 Umum pengawasan peraturan Perundangan K3 Listik, K3 Konstruksi Bangunan dan K3 Penanggulangan Kebakaan di PT. ABX.



D. Dasar Hukum Beberapa landasan hukum yang dipakai untuk penerapan K3 bidang Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran di PT. ABX adalah sebagai berikut : 1. K3 Konstruksi dan Bangunan a. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan c. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1980 tentang K3 Kontruksi d. Surat Keputusan Bersama Menaker dan MenPU ke 174/1986 dan Nomor 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan kontruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan kontruksi e. Surat edaran Dirjen Binawas Nomor 13/BW/2998 tentang akte pengawasan proyek kontruksi bangunan f. Surat Dirjen Binawas Nomor 147/BW/KK/IV/1997 tentang wajib lapor pekerjaan proyek kontruksi g. Intruksi Menaker Nomor Inst.01/1992 tentang pemeriksaan keberadaan unit organisasi K3 2. K3 Listrik a. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



2



c. Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. Per-02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir d. Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. Per-12/MEN/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat Kerja e. Peraturan Menteri Ketenagakejaan RI No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir f. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 SNI 0255:2011 3. K3 Penanggulangan Kebakaran a. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja b. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 4/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan Pemiliharaan APAR d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2/1983 tentang Instalasi Alarm Pemadam Kebakaran Otomatis e. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No Kep 186//MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja f. Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No. Ins.11/m/B/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran



3



BAB II KONDISI PERUSAHAAN A. Gambaran Umum Tempat Kerja PT. ABX adalah sebuah perusahaan manufaktur yang berfokus pada bidang sparepart otomotif. Bukan hanya memproduksi sparepart otomotif, tetapi PT. ABX juga memproduksi produk elektronik dan lainnya. Produk yang dihasilkan cukup beragam, contohnya plastic parts, inner mirror, outer mirror serta beberapa elektronik lainnya. Perusahaan ini berdiri sejak september 1991 hingga saat ini dengan area pabrik seluas 3,5 hektar dan luas bangunan 1.6 Ha. Saat ini PT. ABX telah memiliki 1.200 pekerja yang berada dibawah naungannya yang beroperasi selama 24 jam dan terbagi menjadi 3 shift kerja. Fasilitas – fasilitas penunjang produksi yang terdapat di dalam PT. ABX seperti plastic injection machine, testing equpmwnt, mold shop dan banyak bahan lainnya. Untuk peralatan, PT. ABX juga menerapkan mutu mesin yang memiliki standarisasi uji kelayakan seperti SNI, JIS dan lain-lain. Dalam hal ini perusahaan juga menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk standarisasi produk-produk yang dihasilkan. PT. ABX menyediakan beberapa produk yang diolah dari bahan baku yang di proses menjadi barang jadi dan kemudian diperdagangkan. Alur proses inti dari mulai Supplier, Purchasing, Production Control, Sales/Marketing, lalu Customer. PT. ABX memliki peran dalam proses pabrikasi produksi kendaraan, sehingga produk barang jadi yang dijual oleh PT. ABX akan di proses kembali oleh pelanggan untuk kemudian di rakit kembali dari bahan baku menjadi barang jadi kembali. Produk-produk tersebut digolongkan menjadi produk yang dijual langsung kepada perusahaan manufaktur yang mengolah kembali produk jadi sebagai pemasok sparepart produk otomotif.



4



Gambar 2. 1 Alur Produksi PT. ABX



PT. ABX memiliki Visi yaitu ingin menjadi salah satu perusahaan manufaktur komponen otomotif terbaik di Indonesia dan Misi ingin menjadi perusahaan yang memiliki kualitas produk dan layanan yang unggul, Operational excellence dengan pengelolaan K3 & Lingkungan yang baik serta menjalankan tanggung jawab sosial bagi masyarakat. Untuk mencapai visi misi yang diinginkan oleh perusahaan, maka PT. ABX membuat objekobjek Pengawasan K3 yaitu ada beberapa objek yang perlu diawasi untuk ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan atau Norma K3 yang harus dipenuhi. Pengawasan tersebut juga diterapkan pada salah satu struktur organisasi P2K3L yang sudah dibuat dan disahkan melalui Dinas Ketenagakerjaan. Struktur organisasi P2K3L juga dilengkapi dengan struktur organisasi Emergency Response Team dengan petugas yang sudah terlatih dan terampil.



5



Gambar 2. 2 Struktur P2K3L



Gambar 2. 3 Struktur Organisasi Emergency Response Team



B. Temuan 1. Temuan Positif a. Generator dilakukan riksa uji berkala 6



b. Terdapat denah instalasi listrik c. Melakukan pemeriksaan APAR dalam jangka waktu sebulan sekali d. Tersedia instalasi hydrant e. Jarak APAR satu dan yang lainnya 15 meter f. APAR menggunakan bahan CO2 dan dry chemical yang ditempatkan dengan jarak 110 cm dari permukaan lantai sampai puncak APAR g. Koordinator unit penanggulangan kebakaran berjumlah 1 orang h. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis 1 orang i.



Regu penanggulangan kebakaran berjumlah 22 orang



j.



Terdapat struktur organisasi Emergency Response Plan



k. Terdapat Assembly Point dengan area yang clear dan tidak ada penghalang atau pengganggu l.



Terdapat pelaksanaan pelatihan simulasi tanggap darurat kebakaran yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali



m. Terdapat denah evakuasi n. perusahaan melakukan pengecheckan APAR secara rutin sesuai dengan peraturan undang2 o. Pemeriksaan APAR dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan undang2 p. Bukti data rinci terkait pemeriksaan dan pemeliharaan APAR di simpan dan didokumentasikan q. Terdapat instalasi penyalur petir r. APAR dipasang dan ditempatkan sesuai dengan regulasi 2. Temuan Negatif a. Tidak tedapat AK3 Listrik dan Teknisi Listrik b. Pelaksanaan simulasi tanggap darurat tidak menggunakan APD c. Ditemukannya putung rokok yang dibuang sembarangan yang bisa menjadi risiko terjadinya kebakaran d. Tidak terdapat sistem LOTO pada salah satu genset e. Akses hydrant yang tertutup oleh barang f. Selang hydrant tidak digantungkan g. Ceklis pemeriksaan bulanan tidak diisi



7



BAB III ANALISA



A. Analisa Temuan Positif No.



Objek K3/Temuan dan Lokasi



Analisa manfaat



Saran



1.



Generator dilakukan riksa uji berkala



Mengetahui kondisi alat dalam keadaan siap pakai atau kapan harus dilakukan perbaikan



2.



Terdapat denah instalasi listrik



3.



Melakukan pemeriksaan APAR dalam jangka waktu sebulan sekali



Mengetahui arah aliran listrik, dan mempermudah tindakan pada saat perbaikan instalasi yang mengalami kebocoran atau korsleting listrik APAR dapat terpelihara dengan baik



Tetap dilakukan riksa uji berkala dan hasil dari uji bisa di tempel pada generator agar memudahkan informasi terkait generator Dipasang pada box panel listrik agar lebih mempermudah informasi terkait kelistrikan



4.



5.



Tersedia instalasi hydrant Jarak APAR satu dan yang lainnya 15 meter



6.



APAR menggunakan bahan CO2 dan dry chemical yang ditempatkan dengan jarak 110 cm dari permukaan lantai sampai puncak APAR



7.



Koordinator unit penanggulangan kebakaran berjumlah 1 orang



Melakukan pemeliharaan APAR 2 kali dalam setahun dengan jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan



Peraturan Perundangundangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 11 ayat (1) ayat (2)



PP Nomor 50 Tahun 2012 pasal 10 ayat 4 Huruf C



Permenaker No. Per04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Pasal 11 ayat 1 Intruksi Mentri N0. 11 : 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.



Penanggulangan kebakaran bersar



Lebih memerhatikan perawatannya



Sesuai dengan standar regulasi



Harus dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan APAR agar dapat digunakan ketika keadaan darurat Harus dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan APAR agar dapat digunakan ketika keadaan darurat



Permenaker No. Per04/Men/1980 Pasal 4 ayat 5 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Permenaker No. Per04/Men/1980 Pasal 2 dan Pasal 8 tentang Syaratsyarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan



Seorang koordinator harus sering melakukan koordinasi perihal



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep186/Men/1999 Pasal 6 Ayat 3 tentang Unit



Bahan CO2 dan dry chemical termasuk bahan yang efektif untuk menanggulangi bahaya kebakaran sedang II Memudahkan memberikan informasi secara cepat & tepat



8



8.



Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis 1 orang



9.



Regu penanggulangan kebakaran berjumlah 22 orang



10.



Terdapat struktur organisasi Emergency Response Plan



11.



kepada pihak yang bersangkutan apabila ada kejadian urgentcy Memudahkan dalam setiap melakukan kontrol terhadap perlatan yang terkait



Sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan sudah melakukan training secara berkala serta simulasi setiap 1 tahun sekali Mempermudah perusahaan ketika mengalami keadaan darurat



pengecekan dan penggunaan peralatan yang terkait Pengecekan perihal peralatan teknis untuk dilakukan lebih detal dan terperinci supaya pada saat digunakan bisa maksimal Menambah jumlah personil regu penanggulangan kebakaran karena jumlah pekerja yang banyak



Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



Dilakukan pelatihan untuk setiap petugas agar lebih terlatih



Kepmenaker No: KEP186/MEN/1999 Pasal 2 huruf d tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Kepmenaker No: KEP186/MEN/1999 Pasal 2 huruf b tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep186/Men/1999 Pasal 6 Ayat 2 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep186/Men/1999 Pasal 6 Ayat 2 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



Sangat efektif karena bisa mempermudah proses evakuasi



Dilakukan pemeliharaan dan penjagaan agar assembly point tidak ada yang menghalangi



Agar para petugas penanggulangan kebakaran siap, sigap dalam tugasnya apabila terjadi kebakaran



Adanya pelatihan dan simulasi rutin



Kepmenaker No: KEP186/MEN/1999 Pasal 2 huruf e tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja



Memudahkan tenaga kerja untuk melakukan evakuasi ketika terdapat keadaan darurat



Dapat digunakan ketika mengadakan simulasi keadaan darurat agar pekerja bisa mengetahui dan hapal denah



Permenaker No. 04 Tahun 1980 tentang Alat Perlindungan Api Ringan



Terdapat Assembly Point dengan area yang clear dan tidak ada penghalang atau pengganggu 12.



13.



Terdapat pelaksanaan pelatihan simulasi tanggap darurat kebakaran yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali Terdapat denah evakuasi



9



Kepmenaker No: KEP186/MEN/1999 pasal



evakuasinya



14.



Perusahaan melakukan pengecekan APAR secara rutin sesuai dengan peraturan undang-undang



perusahaan dapat mengetahui jika apar tidak rusak dan selalu dalam keadaan siap untuk digunakan. dan jika terjadi kerusakan maka apar dapat diganti atau dilakukan tindak perbaikan.



15.



Pemeriksaan APAR dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan undangundang



mengetahui informasi tentang keaadaan apar dalam kondisi siap digunakan atau tidak



16.



Bukti data rinci terkait pemeriksaan dan pemeliharaan APAR di simpan dan didokumentasikan



menghindari apar terlihat kusam dan Kotor dan dlm keadaan siap digunakan



17.



Penyalur energi petir ke bawah tanah, agar Bangunan dan Pekerja aman dari energi petir



pembuatan dokumen atau buku pemeliharaan apar dibuat lebih rinci dan detail berisi tentang semua informasi yang dibutuhkan agar orang yang baru bekerja dapat langsung mengerti melakukan tugas pemeliharaan pemeriksaaan harus benar-benar dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya agar tidak terjadi penyimpangan informasi pemeriksaaan rutin dan berkala disuatu perusahaan harus terus diperhatikan. tidak boleh ada keteledoran karna apabila terjadi kelalaian akan menimbulkan bahaya besar. Dilakukan pengecekan secara rutin



2 ayat 2 huruf b tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Permenaker No. 04 Tahun 1980 tentang Alat Perlindungan Api Ringan Pasal 11 Ayat 1



Kepmenaker No: KEP186/MEN/1999 pasal 2 ayat 5 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran



Kepmenaker No: KEP186/MEN/1999 pasal 2 ayat 4 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran



Permen No. 02 : 1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir. Pasal 17



Terdapat instalasi penyalur petir 18.



Mudah dilihat dan digunakan apabila terjadi kebakaran. Aware terhadap K3. Memenuhi regulasi. APAR dipasang dan ditempatkan sesuai dengan regulasi



10



Dipertahankan dan dirawat dengan baik



Permen No. 04 : 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR. Pasal 4 (Pemasangan) dan Pasal 11 (Pemeliharaan) Pasal 14 (Petunjuk pemakaian)



B. Analisa Temuan Negatif No 1.



Objek K3/Temuan dan Lokasi Tidak tedapat AK3 Listrik dan Teknisi Listrik



2.



Pelaksanaan simulasi tanggap darurat tidak menggunakan APD 3.



Ditemukannya putung rokok yang dibuang sembarangan yang bisa menjadi risiko terjadinya kebakaran 4.



Analisa Potensi Bahaya Belum adanya personil yang lebih spesifik untuk mengawasi peralatan produksi



Petugas yang melakukan simulasi sedang tidak fokus sehingga tidak bisa mengontrol tekanan air yang keluar dan dapat mengakibatkan cedera Ketersediaan smoking area dan tempat sampah tidak mempengaruhi kedisiplinan pekerja untuk merokok dan membuang putung rokok pada tempatnya agar tidak terjadi potensi kebakaran



Saran / Rekomendasi Sebaiknya mempekerjakan Ahli K3 listrik dan Teknisi Listrik berlisensi dengan menimbang pekerjaan di pabrik PT. ABX memiliki potensi bahaya tinggi Tetap menggunakan APD ketika melakukan simulasi



Peraturan Perundangundangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Pasal 2 dan Pasal 7



Mengadakan sosialisasi dan sanksi bagi pekerja yang tetap melanggar



UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 huruf b Peraturan mentri Ketenagakerjaan No.5 tahun 2018 Tentang K3 Lingkungan Kerja



Bisa dioperasikan oleh siapapun sehingga membahayakan orang lain



(Permen No. 12 : 2015) K3 Listrik di Tempat Kerja. Pasal 3 (Melindungi, Menciptakan dan Memberikan K3 TK)



Tidak terdapat sistem LOTO pada salah satu genset



Buat pengendalian Isolasi pada genset atau bisa menerapkan sistem LOTO



11



Permenaker No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Huruf p dan r



5.



Sulit diakses apabila terjadi kebakaran, sehingga kebakaran akan mudah membesar



Memperbaiki sistem Layout gudang, pembuatan tempat khuhus barang over / penempatan barang sementara



(Intruksi Mentri N0. 11 : 1997) Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.



Mengganggu akses penggunaan hydran ketika akan digunakan.



Hydrant diletakan dengan baik



Intruksi Mentri N0. 11 : 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. Poin 8 (Instalasi Hydran dan Springkler)



Tidak diketahui apakah komponen2 hydran dalam keadaan baik / ada kerusakan.



Periksa hasil pemeriksaan terakkhir, apakah syarat- syarat yg diberikan sebelumnya telah dilaksanakan



Intruksi Mentri N0. 11 : 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran. Poin 8 (Instalasi Hydran dan Springkler)



Pemasanagan rambu-rambu terlalu tinggi, sehingga tidak mudah terbaca jika jarak pandang jauh



Rambu-rambu diletakan sebagaimana mesti nya



Permenaker No : Per04/Men/1980 Tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan



Akses hydrant yang tertutup oleh barang 6.



Selang hydrant tidak digantungkan 7.



Ceklis pemeriksaan hydrant tidak diisi 8.



(Bab II Pasal 4 ayat 3) Di temukanya rambu-rambu yang terlalu tinggi, tepat di bawah ac.



12



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara yang telah dilakukan dengan PT. ABX dapat disimpulkan bahwa : 1. Penerapan K3 di PT. ABX sebagian besar sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku 2. Hasil identifikasi dan analisa yang didapatkan dari pengamatan dan wawancara antara lain: a. Temuan positif pada pengawasan K3 Listrik berjumlah 3 yaitu : generator dilakukan riksa uji berkala, terdapat denah instalasi listrik dan terdapat instalasi penyalur petir b. Temuan positif pada pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran berjumlah 15 yaitu : melakukan pemeriksaan APAR dalam jangka waktu sebulan sekali, tersedia instalasi hydrant, jarak APAR satu dan yang lainnya 15 meter, APAR menggunakan bahan CO2 dan dry chemical yang ditempatkan dengan jarak 110 cm dari permukaan lantai sampai puncak APAR, koordinator unit penanggulangan kebakaran berjumlah 1 orang, ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis 1 orang, regu penanggulangan kebakaran berjumlah 22 orang, terdapat struktur organisasi Emergency Response Plan, terdapat Assembly Point dengan area yang clear dan tidak ada penghalang atau pengganggu, terdapat pelaksanaan pelatihan simulasi tanggap darurat kebakaran yang dilaksanakan setiap 1 tahun sekali, terdapat denah evakuasi, perusahaan melakukan pengecheckan APAR secara rutin sesuai dengan peraturan undang-undang, pemeriksaan APAR dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan peraturan undang-undang, bukti data rinci terkait pemeriksaan dan pemeliharaan APAR di simpan dan didokumentasikan dan APAR dipasang dan ditempatkan sesuai dengan regulasi c. Temuan negatif pada pengawasan K3 listrik berjumlah 2 yaitu : tidak tedapat AK3 Listrik dan Teknisi Listrik dan tidak terdapat sistem LOTO pada salah satu genset



13



d. Temuan negatif pada pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran berjumlah 6 yaitu : pelaksanaan simulasi tanggap darurat tidak menggunakan



APD,



ditemukannya



putung



rokok



yang



dibuang



sembarangan yang bisa menjadi risiko terjadinya kebakaran, akses hydrant yang tertutup oleh barang, selang hydrant tidak digantungkan dan ceklis pemeriksaan bulanan pada hydrant tidak diisi



B. Saran Saran dari beberapa temuan positif dan negatif pada PT. ABX adalah : 1. Temuan Positif a. Tetap dilakukan riksa uji berkala dan hasil dari uji bisa di tempel pada generator agar memudahkan informasi terkait generator b. Dipasang pada box panel listrik agar lebih mempermudah informasi terkait kelistrikan c. Melakukan pemeliharaan APAR 2 kali dalam setahun dengan jangka waktu 6 bulan dan 12 bulan d. Lebih memerhatikan perawatannya e. Harus dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan APAR agar dapat digunakan ketika keadaan darurat f. Harus dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan APAR agar dapat digunakan ketika keadaan darurat g. Seorang koordinator harus sering melakukan koordinasi perihal pengecekan dan penggunaan peralatan yang terkait h. Pengecekan perihal peralatan teknis untuk dilakukan lebih detal dan terperinci supaya pada saat digunakan bisa maksimal i.



Menambah jumlah personil regu penanggulangan kebakaran karena jumlah pekerja yang banyak



j.



Dilakukan pelatihan untuk setiap petugas agar lebih terlatih



k. Dilakukan pemeliharaan dan penjagaan agar assembly point tidak ada yang menghalangi l.



Adanya pelatihan dan simulasi rutin



m. Dapat digunakan ketika mengadakan n. simulasi keadaan darurat agar pekerja bisa mengetahui dan hapal denah evakuasinya 14



o. pembuatan dokumen atau buku pemeliharaan apar dibuat lebih rinci dan detail berisi tentang semua informasi yang dibutuhkan agar orang yang baru bekerja dapat langsung mengerti melakukan tugas pemeliharaan p. pemeriksaaan harus benar-benar dilakukan oleh orang yang ahli dibidangnya agar tidak terjadi penyimpangan informasi q. pemeriksaaan rutin dan berkala disuatu perusahaan harus terus diperhatikan. tidak boleh ada keteledoran karna apabila terjadi kelalaian akan menimbulkan bahaya besar r. Dilakukan pengecekan secara rutin s. Dipertahankan dan dirawat dengan baik 2. Temuan Negatif a. Sebaiknya mempekerjakan Ahli K3 listrik dan Teknisi Listrik berlisensi dengan menimbang pekerjaan di pabrik PT. ABX memiliki potensi bahaya b. Tetap menggunakan APD ketika melakukan simulasi c. Mengadakan sosialisasi dan sanksi bagi pekerja yang tetap melanggar d. Buat pengendalian Isolasi pada genset atau bisa menerapkan sistem LOTO e. Memperbaiki sistem Layout gudang, pembuatan tempat khuhus barang over / penempatan barang sementara f. Hydrant diletakan dengan baik g. Periksa hasil pemeriksaan terakkhir, apakah syarat- syarat yg diberikan sebelumnya telah dilaksanakan a. Rambu-rambu diletakan sebagaimana mesti nya



15



LAMPIRAN



Gambar 1. Produk Elektronik dan Lainnya



Gambar 2. Produk Sparepart



16



Gambar 3. Denah Evakuasi



Gambar 4. Assembly Point



17



Gambar 5. Himbauan membuang punting rokok yang baik



Gambar 6. Penyediaan Genset



18



Gambar 7. Pembuangan Puntung Rokok Tidak pada Tempatnya



Gambar 8. Simulasi Kebakaran



19