Kesehatan Matra Pada Perpindahan Penduduk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kesehatan pada Perpindahan Penduduk Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kesehatan Matra



Dosen Pengampu: Desak Nyoman Sithi,SKp. MARS



Disusun Oleh : (Kelompok 2 Konven A) Defina Ramandhani



1710711012



Ariyana Pramitha Haryani



1710711013



Siva Herawati



1710711016



Ririn Alfiah R



1710711018



S1 KEPERAWATAN FAKULTAS ILMU – ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Makalah yang berjudul Kesehatan pada Perpindahan Penduduk ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kesehatan Matra. Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah penyusun makalah menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang dengan tulus ikhlas telah memberikan bantuan dan dorongan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Kekurangan dalam penyusunan makalah ini pasti ada. Untuk itu, saya memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penyusunan makalah ini.Selain itu, saya mohon adanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang. Jakarta, 8 September 2019



Penulis



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ......................................................................................................... ii Daftar Isi ................................................................................................................. iii



BAB I Pendahuluan A. Latar Belakang ..................................................................................................... B. Rumusan Masalah ................................................................................................ C. Tujuan Penulisan .................................................................................................. BAB II Pembahasan A. Definisi................................................................................................................ B. Pasal 7 ayat 1 mengenai kesehatan perpindahan penduduk merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap........................................ C. Pasal 7 ayat 2 mengenai kesehatan perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kesehatan transmigrasi dan kesehatan relokasi penduduk ............................................................................................ D. Pasal 7 ayat 3 mengenai kegiatan



sebelum



perpindahan



dilakukan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ................................................. E. Pasal 7 ayat 4 mengenai kegiatan selama proses perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ...................................................................... F. Pasal 7 ayat 5 mengenai



Kegiatan setelah menempati tempat baru



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c .................................................. G. Pasal 7 ayat 6 dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ....................



BAB III Penutup A. Simpulan .............................................................................................................. B. Saran ..................................................................................................................... Daftar pustaka ...........................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Sejak kesehatan diketahui merupakan salah satu dari kebutuhan dasar dari setiap umat manusia, maka berbagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan telah banyak diselenggarakan. Salah satu dari upaya tersebut yang dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah penyelenggara kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihakn kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, serta masyarakat. Indonesia mempunyai kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau, dan lautan, diantara pulau tersebut terdapat beberapa gunung berapi aktif yang bisa menyebabkan bencana dan gempa bumi. Banyaknya bencana yang terjadi mengingatkan berbagai pihak agar selalu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana, bebagai upaya sudah banyak dilakukan pemerintah dengan bekerjasama dengan akademisi dan lembaga lainnya. Semakin majunya perkembangan zaman akibat meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka cenderung meningkatnya interaksi antara manusia yang terdiri dari beanekaragam suku dan agama dan lingkungan serta ekonomi yang serba berubah dan kondisi demikian kemungkinan akan menimbulkan dampak yang merugikan terhadap kesehatan baik fisik maupun mental. Salah satu cabang ilmu kesehatan/kedokteran yang mempelajari (menangani) membina individu/ sekelompok individu atau masyarakat terpajan dilingkungan yang menimbulkan dampak kesehatan adalah ilmu kesehatan matra. Dalam pelaksaana kegiatannya : kesehatan matra telah diatur dalam undangundang Permenkes nomor 61 tahn 2013 tentang kesehatan matra sebagai upaya kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.



Untuk menindaklanjuti undang undang tersebut, Departemen Kesehatan RI telah mensosialisasikan kesehatan matra denga membuat beberapa konsep pedoman/petunjuk khusus dan juga melaui seminar, rapat koordinasi dengan para pakar, dan pengelola program serta unit lintas sektor terkait. Salah satu misi untuk mencapai visi misi idonesia sehat adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan bermutu, merata, dan terprogram termasuk upaya kesehatan matra.. Untuk dapat melaksanakan upaya kesehtan matra secara profesional dan bermutu , perlu didukung deengan sumberdaya manusia yang terlatih/ profesional, ditunjang oleh sarana, / fasilitas yang memadai, adanya sistem informasi kesehatan yang baku dan pendukung kegiatan yang optimal. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pedoman upaya kesehatan matra yang diharapkan dapat dipakai para pengelola dan pelaksana kesehatan matra baik pusat maupun daerah.



B. Rumusan Masalah 1. Apa isi pasal 7 ayat 1 mengenai kesehatan perpindahan penduduk merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap ? 2. Apa isi pasal 7 ayat 2 mengenai kesehatan perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kesehatan transmigrasi dan kesehatan relokasi penduduk ? 3. Apa isi pasal 7 ayat 3 mengenai kegiatan sebelum perpindahan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ? 4. Apa isi pasal 7 ayat 4 mengenai kegiatan selama proses perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ? 5. Apa isi pasal 7 ayat 5 mengenai Kegiatan setelah menempati tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ? 6. Apa isi pasal 7 ayat 6 dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ?



C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui isi pasal 7 ayat 1 mengenai kesehatan perpindahan penduduk merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap ? 2. Untuk mengetahui isi pasal 7 ayat 2 mengenai kesehatan perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kesehatan transmigrasi dan kesehatan relokasi penduduk ? 3. Untuk mengetahui isi pasal 7 ayat 3 mengenai kegiatan sebelum perpindahan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ? 4. Untuk mengetahui isi pasal 7 ayat 4 mengenai kegiatan selama proses perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ? 5. Untuk mengetahui isi pasal 7 ayat 5 mengenai Kegiatan setelah menempati tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ? 6. Untuk mengetahui isi pasal 7 ayat 6 dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ?



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Matra adalah dimensi



lingkungan/wahana/media tempat seseorang atau



sekelompok orang melangsungkan hidup serta melaksanakan kegiatan. Kondisi matra adalah keadaan dari seluruh aspek pada matra yang serba berubah dan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup dan pelaksanaan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan tersebut. Kesehatan matra adalah upaya kesehatan dalam bentuk khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang serba berubah secara bermakna, baik di lingkungan darat, laut maupun udara. Kesehatan lapangan adalah kesehatan matra yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan di darat yang bersifat temporer pada lingkungaan yang berubah.



B. Kesehatan perpindahan penduduk merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap, yang diselenggarakan pada saat: a. sebelum perpindahan dilakukan; b.



selama proses perpindahan mulai dari tempat keberangkatan sampai di pelabuhan dan/atau bandar udara pemberangkatan; dan



c. setelah menempati tempat baru sampai dengan adanya pelayanan kesehatan permanen. Para transmigran akan menempati wilayah dengan lingkungan yang baru yang relatif berbeda dari daerah asalnya dan mereka rentan terhadap malaria dan filaria. Pada umumnya wilayah baru memiliki keterbatasan sarana dan prasarana termasuk air bersih dan sanitasi sehingga berisiko diare dan penyakit gastroenteritis lainnya. Penyesuaian kondisi diperkirkan memerlukan waktu 6-12 bulan.



C. Kesehatan perpindahan penduduk terdiri atas kesehatan transmigrasi dan kesehatan relokasi penduduk. a. Kesehatan transmigrasi b. Kesehatan relokasi penduduk. D. Kegiatan sebelum perpindahan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Pendataan demografi meliputi umur, jenis kelamin, pendidikan , tempat asal dan pekerjaan atau keterampilan yang akan dikembangkan. b. Surveilans Kesehatan meliputi status kesehatan transmigrasi, masalah kesehatan didaerah asal, data penyakit transmigran, kondisi risiko tinggi berdasarkan atas masalah kesehatan yang ada ditempat asal dan data kesehatan lingkungan di lokasi pemukiman transmigrasi. c. Penyuluhan kesehatan Menurut Depkes: Penyuluhan kesehatan merupakan hubungan berbagai kegiatan dan kesempatan yang berlandaskan prinsip-prinsip belajar untuk mencapai suatu keadaan dimana individu, keluarga,kelompok atau masyarakat keseluruhan ingin hidup sehat, tahu bagaimana caranya dan melakukan apa yang bisa secara perorangan maupun kelompok. Tujuannya untuk memberikan informasi kesehatan dan merubah perilaku pada sasaran penyuluhan baik perorangan maupun masyarakat. d. Pemberian informasi lokasi tujuan meliputi kondisi lokasi pemukiman transmigrasi dan sarana prasarana pada lokasi tersebut. e. Pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mencegah sedini mungkin kejadian-kejadian penyakit umumnya dan KLB khususnya ,serta bimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat hidup sehat secara mandiri. f. Pelayanan kesehatan primer E. Kegiatan selama proses perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. Penyuluhan kesehatanterkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; b. Pelayanan kesehatan primer;



c. Surveilans Kesehatan; dan d. Penyediaan dukunganlogistik. F. Kegiatan setelah menempati tempat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. Peningkatan kualitas media lingkungan seperti penyediaan tempat pembuangan sampah terpadu, mendorong terbentuknya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, pelarangan buang sampah ke sungai, fasilitasi rumah tangga yang memiliki akses sanitasi, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik, pengelolaan sampah berbasis komunitas dan pengelolaan limbah sungai berbasis komunitas serta penanggulangan lahan kritis. b. Penyuluhan kesehatan terkait Perilaku Hidup Bersih dan Sehat untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya sebagai satu investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Sementara itu, kesadaran masyarakat akan kesehatan dan pola hidup bersih sehat, khususnya masyarakat desa masih sangat rendah. Untuk itu pemberian penyuluhan terkait Perilaku Hidup bersih sehat diharapkan dapat menjadi upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya melakukan upaya Perilaku Hidup bersih sehat dalam kehidupan sehari-hari sekaligus memberikan pengetahuan bagaimana cara merealisasikannya sehingga bisa terwujud masyarakat yang peduli sehat c. Pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas, Poskesdes, dan Posyandu merupakan solusi terdekat masyarakat untuk bertahan hidup. d. Surveilans Kesehatan meliputi status kesehatan transmigrasi, masalah kesehatan didaerah asal, data penyakit transmigran, kondisi risiko tinggi berdasarkan atas masalah kesehatan yang ada ditempat asal dan data kesehatan lingkungan di lokasi pemukiman transmigrasi. e. Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan 



Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







Penyehatan lingkungan adalah upaya untuk meningkatkankesehatan lingkungan melalui upaya sanitasi dasar, pengawasanmutu lingkungan dan tempat umum, termasuk pengendalianpencemaran lingkungan dengan meningkatkan peran sertamasyarakat dan keterpaduan pengelolaan lingkungan melaluianalisis dampak lingkungan.



f. Pelayanan kesehatanjiwa; dan g. Penyediaan dukunganlogistik. G. Dalam hal terjadi kedaruratan medik dan/atau kejiwaan pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dapat dilakukan: a. Pelayanan kegawatdaruratan dan rujukan; dan b. Tindakan karantina dan/atauisolasi; c. Pelayanan kesehatanjiwa.



BAB IV PENUTUP A. Simpulan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra di bagian kedua paragraf 1 membahas tentang kesehatan perpindahan penduduk. Isinya mencakup tentang pengertian kesehatan penduduk, kegiatan sebelum perpindahan dilakukan, kegiatan selama proses perpindahan, serta kegiatan setelah menempati tempat baru. Jadi, kesehatan perpindahan penduduk yang dimaksud disini yaitu kesehatan matra yang dilakukan terhadap masyarakat yang melakukan perpindahan ke tempat baru yang bersifat menetap. Kesehatan matra yang diberikan berupa pendataan demografi, surveilans kesehatan, penyuluhan kesehatan, pemberian informasi, pemeriksaan kesehatan, pelayanan kesehatan primer, dan pelayanan kesehatan jiwa.



B. Saran Dengan adanya pemahaman mengenai kesehatan matra dan ruang lingkup kesehatan matra, maka diharapkan adanya upaya kesehatan yang berguna untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental terhadap lingkungan yang berubah sehingga bermanfaat secara menyeluruh terhadap kesehatan masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG KESEHATAN MATRA