Kesejahteraan Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEJAHTERAAN GURU



A. Pengertian Kesejahteraan Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti. •



Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana



orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. •



Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki



arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial. •



Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk



memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera. •



Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah



kepada orang yang membutuhkan bantuan finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan, dan juga memiliki kondisi khusus, seperti bukti sedang mencari pekerjaan atau kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau kewajiban menjaga anak, yang mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus penerima dana bahkan diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare.



B. Tingkat Kesejahteraan Guru Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar-mengajar. Namun demikian,



posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional mengajar dan tingkat kesejahteraannya. Ukuran kesejahteraan memang relatif dan sulit diukur hanya dengan kecukupan materi belaka. Oleh sebab itu, Isjoni (2000) mengemukakan bahwa tingkat kesejahteraan seorang guru dapat dilihat melalui indikator-indikator sebagai berikut. a) Penghasilan setiap bulan mampu mencukupi kebutuhan pokok keluarga sehari-hari secara tetap dan berkualitas. b) Kebutuhan pendidikan keluarga dapat terpenuhi secara baik dan optimal. c) Memiliki



kemampuan



untuk



mengembangkan



pendidikan



berkelanjutan



serta



mengembangkan diri secara profesional. d) Memiliki kemampuan untuk mengembangkan komunikasi ke berbagai arah sesuai dengan kapasitasnya, baik dengan memanfaatkan teknologi maupun secara konvensional. Penghasilan yang dimaksudkan bukan hanya penghasilan yang diperoleh dari gaji guru (baik sebagai pegawai negeri ataupun sebagai guru honorer/yayasan), melainkan juga penghasilan lain yang diperoleh dari sumber lain. Pada konteks ini tidak tertutup kemungkinan seorang guru memiliki pekerjaan tambahan lain di luar tugasnya sebagai guru di sebuah sekolah. Bahkan, pada sejumlah kasus penghasilan seorang guru sebagai tukang ojek lebih besar daripada gaji golongan III/C. Penghasilan tambahan serupa ini sudah barang tentu akan menumbuhkan tingkat kesejahteraan keluarga sehingga keluarga guru tersebut akan mampu meningkatkan taraf hidupnya, memberikan pendidikan kepada anak-anaknya secara lebih baik, serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya sendiri bagi kepentingan karirnya.



C. Pengaruh Tunjangan Kesejahteraan Guru terhadap Tingkat Profasionalisme Guru Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing dan mengevaluasi para siswanya. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, guru dituntut selain memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional juga harus memiliki bakat, minat, idealisme serta komitmen meningkatkan mutu pendidikan.



Untuk meningkatkan mutu pendidikan, banyak faktor yang memengaruhinya, salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan guru. Apalagi Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena itu tidak heran jika pemerintah pusat maupun pemerintah daerah peduli dan merasa perlu memberi penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang bertugas di daerah khusus maupun pemberian subsidi tunjangan fungsional bersumber dari dana APBN dan insentif guru berasal dana dari APBD. Misalnya: Berdasarkan data guru negeri dan swasta penerima dana insentif guru tahun 2010 yang bersumber dari APBD Sumut sebanyak Rp 149.038.560. 000 yang diperuntukkan kepada 206.998 guru dari 33 kabupaten dan kota di Sumut. Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Drs Edward Sinaga menyebutkan, pemberian dana insentif guru tersebut diberikan masing-masing kepada guru negeri dan swasta sebesar Rp 60.000 per bulan atau total Rp 720 ribu per tahun.Selain pemberian dana insentif guru tersebut, pemerintah juga memberikan pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS yang bersumber dari APBN sebanyak Rp 6.9326.400.000 yang diperuntukkan kepada 26.260 guru dari 33 kabupaten dan kota dan 1 provinsi Sumut. Sedangkan jumlah bantuan yang dibayarkan kepada masing-masing guru sebesar Rp 220 per bulan atau Rp 264.000 per tahun. Sedangkan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, terbelakang, pedalaman dan bencana diberikan kepada 782 orang, masing-masing guru sebesar Rp 1.350.000 per bulan atau Rp 16.200.000 per tahun hanya 6 kabupaten dan kota, yakni Nias, Nias Selatan, Samosir,Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat dan Dairi. Dengan pemberian dana insentif dan subsidi tunjangan fungsional serta tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil ini, kata Edward diharapkan guru lebih fokus melakukan proses pembelajaran terhadap peserta didiknya, dengan demikian dapat meningkatkan mutu pendidikan di tanah air, khususnya di Sumut ini.



D. Kesejahteraan Guru Sebagai Cerminan Kemajuan Pendidikan di Indonesia Bukan lagi sebuah hal yang diragukan jika keberhasilan suatu bangsa dapat dilihat dari kualitas pendidikan yang ada di Negara tersebut. Dan kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh



faktor pendidik yang secara langsung berperan dalam penentu utu pendidikan terutama di Indonesia. Melihat realita yang ada ternyata Negara Indonesia mamiliki kualitas pendidikan yang sangat rendah hal ini



terbukti pada data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks



Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP). Dari data di atas nampak sekali tingkat pendidikan di Indonesia yang masih sangat rendah. Dan guru tentu saja juga merupakan salah satu faktor yang menjadi penyebab dari rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia. Dan ternyata sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta). Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di



tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3). Sealain itu rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005). Meskipun telah diamanahkan dalam pasal 10 UU tentang kesehjateraan guru dan dosen yang sudah menjamin tentang kelayakan hidup para pendidik. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas. Namun pada kenyataanya kesejahteraan guru masih sangat rendah terutama dikalangan guru swasta. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UUGuru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006). Meskipun dengan dinamika yang sedemikian sulit guru tetapmemegang peranan yang sangat penting dalam penentu arah dan kualitas pendidikan di Indonesia. Terutama dalam penentu efektivitas dan efisiensi peserta didik. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai : 1) Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan 2) sumber norma kedewasaan 3) Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik



4) Transformator(penterjemah)sistem-sistemnilai



tersebutmelalui



penjelmaan



dalam



pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik 5) Organisator



(penyelenggara)



terciptanya



proses



edukatif



yang



dapat



dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya). Sehingga peningkatan kualitas guru merupakan jalan yang sangat bijaksana untuk meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia. Baik itu dalam hal peningkatan kualitas maupun tingkat kesejahteraan guru demi mengoptimalkan peran guru sebagai pendidik dan meningkatkan kulitas pendidikan. Pada pertemuan Better Education Through Reformed Management And Universal Teacher Upgrading (BERMUTU), 29 Januari 2009 di Hotel Kaisar Jakarta, Prof. Dr. SUDJARWO, M.S., menyampaikan pemikirannya tentang “Peran Pendidikan. Menuju Bangsa yang Bermartabat”. Dikatakannya bahwa mendidik merupakan usaha sadar manusia mengorganisir lingkungan menghubungkannya dengan peserta didik sehingga terjadi proses pembelajaran. Mengorganisir lingkungan adalah upaya sadar dengan melihat potensi lingkungan kemudian merespon peserta didik sehingga terjadi transformasi menuju pada terbentuknya proses pembelajaran. Sebagaimana ditunjukkkan dalam bagan model peran pendidik diatas. Untuk mewujudkan suatu bangsa yang bermartabat dan memiliki kualitas pendidikan yang tinggi dibutuhkan pula tingkat kesejahteraan dan peran guru yang maksimal, efektif, dan efisien. E. Tentang Tunjangan profesi Guru



1. Hak guru setelah sertifikat pendidik: Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran



pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 2. dasar penentuan jumlah tunjangan profesi bagi guru non PNS Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses in-passing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3., persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat tunjangan profesi Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai berikut. a) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. b) Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat c) Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas



tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik. d) Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b, dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. 5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru. Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24 jam per minggu melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.



DAFTAR PUSTAKA



http://krisna1.blog.uns.ac.id/files/2010/05/peran-guru-sebagai-cerminan-perkembanganindonesia.pdf http://id.wikipedia.org/wiki/Kesejahteraan http://www.ff.unair.ac.id/other/PP-no-41-2009-ttgtunjangangurudandosen.pdf