24 0 176 KB
TEORI KESEJAHTERAAN “3 orientasi kesejahteraan sosial”, definisi kesejahteraan sosial dibedakan menjadi 3 kelompok, yaitu;
Kesejahteraan sebagai sebuah kegiatan atau pelayanan. Wickeden menjelaskan tentang kesejahteraan sosial sebagai sebuah pelayanan, bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu sistem peraturan, program-program, kebaikan-kebaikan, pelayanan-pelayanan yang memperkuat atau menjamin penyediaan pertolongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial yang diakui sebagai dasar bagi penduduk dan keteraturan sosial. Kesejahteraan sosial menurut Friedlander dalam Suud (2006:8) “Kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dimaksudkan untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan dan hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada mereka untuk memperkembangkan seluruh kemampuan dan untuk meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakatnya”. Definisi tersebut merupakan definisi kesejahteraan sosial sebagai sebuah keadaan, yang mencerminkan bahwa manusia adalah makhluk sosial yang yang harus saling membantu agar menciptakan suasana yang harmonis dan sejahtera.
... Judul 3 “Orientasi Kesejahteraan Sosial” Penulis Mohammad Suud, Harsono Penerbit Prestasi Pustaka, 2006
BEBERAPA KONSEP TENTANG KESEJAHTERAAN Tingkat kepuasan dan kesejahteraan adalah dua pengertian yang saling berkaitan. Tingkat kepuasan merujuk kepada keadaan individu atau kelompok, sedangkan tingkat kesejahteraan
mengacu
kepada
keadaan
komunitas
atau
masyarakat
luas.
Kesejahteraan adalah kondisi agregat dari kepuasan individu- individu.
Menurut Undang-undang No 11 Tahun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Permasalahan
kesejahteraan
sosial
yang
berkembang
dewasa
ini
menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara.
Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. Konsep kesejahteraan menurut Nasikun (1993) dapat dirumuskan sebagai padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empaat indicator yaitu : (1) rasa aman (security), (2) Kesejahteraan (welfare), (3) Kebebasan (freedom), dan (4) jati diri (Identity)
Menurut Drewnoski (1974) dalam Bintarto (1989), melihat konsep kesejahteraan dari tiga aspek; (1) dengan melihat pada tingkat perkembangan fisik (somatic status), seperti nutrisi, kesehatan, harapan hidup, dan sebagianya; (2) dengan melihat pada tingkat mentalnya, (mental/educational status) seperti pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya; (3) dengan melihat pada integrasi dan kedudukan social (social status)
Daftar Pustaka:
Bintarto. 1989. Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia. Jakarta Nasikun,
Dr.
1996. Urbanisasi
Wacana.Yogyakarta.
dan
Kemiskinan
di
Dunia
Ketiga.
PT.
Tiara
KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP KESEJAHTERAAN RAKYAT Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.
Negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab mencapai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (ke¬bijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi). Fungsi dasar negara adalah ” mengatur”
untuk menciptakan law and order dan ” mengurus”
untuk
mencapai welfare/kesejahteraan.
Dalam pandangan teori klasik tentang negara, peran negara dalam pembangunan, termasuk peran kesejahteraan, mencakup lima hal. Pertama, peran ekstraksi, yakni mengumpulkan sumberdaya, misalnya memperoleh devisa dari ekspor, eksploitasi sumberdaya alam, menarik pajak warga, atau menggali pendapatan asli daerah. Kedua, peran regulasi, yakni melancarkan kebijakan dan peraturan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus barang-barang publik dan warga. Ketiga, peran konsumsi, yakni menggunakan (alokasi) anggaran negara untuk membiayai birokrasi agar fungsi pelayanan publik berjalan secara efektif dan profesional. Keempat, peran investasi ekonomi, yakni mengeluarkan biaya untuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (GNP, GDP dan PDR dan membuka lapangan kerja bagi warga. Kelima, peran distribusi sosial, yakni negara mengeluarkan belanja untuk membiayai pembangunan sosial atau kebijakan sosial. Wujud konkretnya adalah pelayanan publik untuk memenuhi hak-hak dasar warga.
Negara Kesejahteraan sebenarnya merupakan kelanjutan dan perluasan dari hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara tersebut, antara lain hak sipil, hak politik dan hak sosial, selama 300 tahun secara perlahan berhasil diakui dan terpenuhi. Hal sipil (kebebasan berbicara) warga diakui dan dupenuhi pada abad ke-18, hak politik (hak memilih dalam pemilu) diakui dan dipenuhi pada abad ke-19, dan hak sosial (kesejahteraan dan jaminan sosial) diakui dan dipenuhi pada abad ke-20. Negara Kesejahteraan mekanisme
berusaha
pasar
untuk
membebaskan
warganya
dari
mendapatkankesejahteraan
ketergantungan
(dekomodifikasi)
pada
dengan
menjadikan hak setiap warga sebagai ” alasan utama” kebijakan sebuah negara. Negara, dengan demikian, memberlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai ’ penganugerahan hak-hak sosial’
kepada warganya. Hak-hak sosial tersebut
mendapat jaminan dan tidak dapat dilanggar (inviolable) serta diberikan berdasar atas dasar kewargaan (citizenship) dan bukan atas dasar kinerja atau kelas. Sejarah evolusi hak-hak warga negara bisa dilihat pada tabel 1 berikut.
Namun, Indonesia memiliki pilihan untuk secara bertahap membangun solusi yang bersifat sosial-demokratik bagi terciptanya suatu negara kesejahteraan yang universal dan solidaristik. Pengalaman dan capaian rezim kesejahteraan universal merupakan suatu yang diimpian bagi Indonesia; antara lain [1] pengakuan universal negara atas hak-hak dan jaminan sosial ekonomi (kesehatan, pendidikan dan pendapatan) tanpa memandang kelas sosial, keturunan dan suku bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Alappat, Francis., Mahatma Gandhi: Prinsip Hidup, Pemikiran dan Konsep Ekonomi, Penerbit Nusamedia dan Nuansa, Jakarta September 2005
Budiardjo, Miriam., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia edisi revisi, Jakarta 2008..
Damanhuri, Didin S., Ekonomi Politik Alternatif, Pustaka sinar Harapan, Jakarta 1996.
Damanhuri, Didin S., Model Negara Kesejahteraan dan Prospeknya di Indonesia, Jurnal Politika, Jakarta 2006
Darmawan T dan Sugeng B di Memahami Negara Kesejahteraan: Beberapa Catatan bagi Indonesia, Jurnal Politika, Jakarta 2006.
Eko,
Sutoro.,
Daerah
Budiman:
Prakarsa
dan
Inovasi
Lokal
Membangun
Kesejahteraan, Ire’ s Insight Working Paper, Yogyakarta Februari 2008. Makalah disajikan dalam Konferensi Internasional yang diseleng¬garakan oleh Perkumpulan Prakarsa dan lain-lain di Jakarta 26-28 Juni 2007