Kesepakatan Awal Dokter Internsip Dan Dokter Pendamping [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEPAKATAN AWAL No. 060/SB/DIR/02/1444H



Pada hari ini Senin Delapan Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan dibawah ini, Peserta dan Pendamping Dokter Internsip Periode 3 (Tiga) di Kota Pekanbaru bersepakat bahwa : A. PESERTA (DOKTER INTERNSIP) 1. Bekerja secara profesional sebagai dokter, dengan semangat, aktif, serta taat aturan dan pedoman. 2. Menghormati Pendamping sebagai senior yang mengawasi capaian-capaian target secara berkesinambungan. 3. Memperlakukan Pendamping sebagai teman sejawat yang akan memastikan tujuan program dapat dicapai dengan baik. 4. Berkomunikasi dengan Pendamping secara sopan, profesional dan etis. 5. Mematuhi aturan yang berlaku di RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 6. Memakai pakaian sesuai ketentuan yang berlaku di RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 7. Untuk peserta perempuan non muslim, akan memakai pakaian yang menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 8. Tidak diberikan insentif oleh RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 9. Tidak disediakan rumah dinas oleh RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 10. Mengikuti semua kegiatan yang dilaksanakan di RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru yang melibatkan dokter internsip yang meliputi : a. Apel pagi yang dilaksanakan pada Minggu I dan Minggu III pada setiap bulannya di Mesjid Asy-Syifa mulai pukul 07.30 WIB, non muslim diizinkan untuk tidak mengikuti dan menginformasikan kepada Pendamping. b. Pengajian rutin yang dilaksanakan pada hari (1) Selasa di Aula Umar Bin Khatab dan (2) Jumat di Mesjid Asy-Syifa mulai pukul 07.30 WIB yang diikuti oleh peserta muslim, non muslim diizinkan untuk tidak mengikuti dan menginformasikan kepada Pendamping. c. Kegiatan akreditasI dan kegiatan marketing, peserta akan ditunjuk oleh Manajemen. 11. Jika kegiatan dilaksanakan di mesjid, peserta non muslim diizinkan untuk tidak mengikuti dan menginformasikan kepada Pendamping. 12. Akan sesegera mungkin mengunggah kinerja yang sudah dilaksanakan ke dalam borang online. 13. Akan selalu mengingatkan kepada Pendamping untuk melakukan validasi dan verifikasi kinerja yang sudah diunggah di borang online. 14. Akan bertanggungjawab secara profesional terhadap semua hasil kinerja selama menjalani program internsip. 15. Akan mentaati jadwal rotasi yang telah dibuat dan disepakati bersama. 16. Melaksanaakan komunikasi efektif saat bekerja dsengan seluruh civitas RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru.



17. Selama pekan orientasi memakai pakaian bebas, rapi, sopan, menggunakan sneli serta mengikuti ketentuan RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 18. Mengikuti semua pelatihan yang diadakan di RS. Islam Ibnu Sina Pekanbaru. 19. Mengikuti jadwal jaga yang ditempatkan di : a. Instalasi Gawat Darurat (IGD) b. Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Rawat Jalan 20. Yang bertugas untuk jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Instalasi Rawat Inap dibagi ke dalam 3 (tiga) shift dan memakai baju jaga. 21. Yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), melakukan pemeriksaan kepada pasien dengan TRIASE HIJAU dan KUNING serta melaporkan kepada Dokter IGD yang bertugas. Untuk pasien dengan TRIASE MERAH, peserta membantu Dokter IGD yang bertugas. 22. Yang bertugas di Instalasi Rawat Inap, melakukan visite semua pasien kelas III pada shift pagi dan berkolaborasi dengan dokter jaga ataupun Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dalam menangani pasien. 23. Yang bertugas di Instalasi Rawat Inap, melakukan visite pasien baru di kelas III pada shift siang dan shift malam serta berkolaborasi dengan dokter jaga ataupun Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dalam menangani pasien.



B. PENDAMPING 1. Menghormati peserta sebagai dokter yang melaksanakan program internsip. 2. Memperlakukan peserta sebagai sejawat yang masih memerlukan pendampingan. 3. Berkomunikasi dengan peserta secara sopan, profesional dan etis. 4. Melaksanakan tugas-tugas pendamping sesuai aturan dan pedoman secara profesional dan berkesinambungan. 5. Akan sesegera mungkin melakukan validasi dan verifikasi terhadap kinerja peserta yang sudah diunggah ke borang online paling lambat 3 (tiga) hari setelah diunggah. 6. Membuat jadwal rotasi sesuai surat penugasan serta memungkinkan pencapaian target kinerja secara merata, adil dan tepat waktu. 7. Melakukan pengamatan dan penilaian terhadap kemampuan dan keterampilan medik, etik medik, sikap dan komunikasi peserta.



Disetujui oleh,



PESERTA



PENDAMPING



Ttd Telampir (..............................)



(dr. Risfayati Maharani) Diketahui oleh,



(dr. Tryanda Ferdyansyah)



Lampiran Persetujuan Dokter Internsip No 1



Nama Dokter Internsip Soraya Medina Ruza



2



Anggit Mora Cita Harahap



3



Ikhsanul Akbar Misfa



4



Khairiati



5



Raissa Pramudya Wardhani



6



Roni Irwansyah



7



Dhina Lorenza



8



Jessica Claudia Fresky



TTD 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.