Kesimpulan Dalam Perceraian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESIMPULAN PEMOHON DALAM PERKARA CERAI TALAK Perkara Nomor 215/Pdt.G/2018/PA.Prg Kepada Yth. Bapak ketua pengadilan agama pinrang kelas I B cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini Di_ Jl. Bintang No. 09 Pinrang Assalamu Alaikum Wr.Wb. Yang bertanda tangan dibawah ini: BAHTIAR, S.H.,M.H. SAPARUDDIN, S.H. Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Hukum Bahtiar, S.H & Rekan, beralamat dan berkantor di Jl. Bintang (depan Pengadilan Agama Pinrang) No_, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang – Sulawesi Selatan. -------------------------------------------------------------berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Agustus 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pinrang, Nomor : / SK/ 2018/PA. Prg (Surat Kuasa terlampir) Dalam hal ini bertindak dan atasnama klien kami yang bernama : Asikin Bin Amir Makkutana, Tempat dan Lahir, Labolong, 09 Juni 1980, umur 38 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaaan Mekanik Motor/Mobil, Bertempat kediaman



di



Maccorawalie,



BTN



Corawali,



Kecamatan



Watang



Kelurahan Sawitto,



Kabupaten Pinrang, selanjutnya disebut sebagai Pemohon / Pemberi Kuasa------------------------------------------------------------------- MELAWAN ------------------------------------1



Sirma Binti Mancu, Tempat dan Lahir, Babana, 06 September 1977, umur 40 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhir S1 Pendidikan, Pekerjaaan Urusan Rumah Tangga, Bertempat kediaman di Labolong, Desa Mattongang-tongang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, selanjutnya disebut sebagai Termohon ------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan di Pengadilan Agama Pinrang Kelas I B yang telah berlangsung sejak hari Rabu 18 April 2018 hingga 1 Agustus 2018, selanjutnya perkenankan kami untuk dan atas nama Pemohon / Pemberi Kuasa menyampaikan kesimpulan sebagai berikut: 1.



Bahwa setelah kita melihat dan mendengar penjelasan dari Pemohon dan Termohon beserta saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada dari masing-masing Prinsipal, sudah jelas dan terang bahwa keduanya untuk saat ini tidak mungkin untuk disatukan kembali dalam ikatan keluarga sebagaimana yang dianjurkan dalam agama Islam yang tercermin dalam pasal 1 undang-undang nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 2-3 Kompilasi hukum Islam. Dan Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon merupakan salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut, meskipun sebenarnya cerai talak Tersebut adalah bukan tradisi serta hina dan dimurkah oleh Allah;



2.



Bahwa keinginan Pemohon untuk menceraikan Termohon bukanlah karena hawa nafsu, akan tetapi jika tetap dipertahankan maka yang ada bukan kemaslahatan tapi kemudharatan yang akan terjadi;



3.



Bahwa langkah ini ditempuh juga demi masa depan Pemohon dan Termohon agar dapat menjalani hidup dengan damai tanpa perseteruan; Bahwa berdasarkan fakta-fakta Juridis dan non Juridis baik terungkap dalam



persidangan maupun diluar persidangan perkenangkan kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus sebagai berikut:



Primer : 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;



2



2. Memberi izin kepada Pemohon (Asikin Bin Amir Makkutana) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj’i terhadap Termohon (Sirma Binti Mancu) 3. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku



Subsider : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam kaitannya dengan perkara ini, maka



mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Auquo Et Bono) dan



menurut peradilan yang baik. Demikian kesimpulan ini kami buat, kami (Pemohon) memohon segala kearifan Majelis Hakim untuk memberi kepastian hukum dalam Perkara ini. Pinrang, 10 Agustus 2018 Hormat kami, Kuasa Pemohon.



BAHTIAR, S.H.,M.H.



SAPARUDDIN, S.H.



3