Ketentuan Almari Narkotika Untuk Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Ketentuan Almari Narkotika untuk Puskesmas, RS dan Apotek 30/07/2016 Sutrisno, Apt 6 comments



Ulasan mengenai ketentuan almari narkotika ini saya ambilkan dari penggabungan antara Permenkes 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN, DAN PELAPORAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI (klik untuk download filenya) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika. Permenkes kedua yang saya sebut mungkin bisa dibilang agak obselete, tapi menurut hemat saya aturan ini masih relevan untuk dipakai. Ada 2 pasal yang saya ambil pada Permenkes No. 3 tahun 2015 yang notabene merupakan regulasi terbaru, yakni pasal 25 dan 26 Dalam Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus. Dalam Pasal 26 ayat 2 disebutkan bahwa ruang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat; b. jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi; c. mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda; d. kunci ruang khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan e. tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk. Pada Ayat 3 disebutkan bahwa Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. terbuat dari bahan yang kuat; b. tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda; c. harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi



Pemerintah; d. diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan ; dan e. kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker penanggung jawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Lalu berapa ukuran lemarinya?? Sejauh yang saya baca pada Permenkes tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai ukuran lemari psikotropika/narkotika, hanya mengatur mengenai jumlah kunci dan menekankan esensi pada penempatan lemari atau sebut saja kekhususan penyimpanan. Jika kita melihat Permenkes sebelumnya yakni pada Permenkes 28 tahun 1978 pada Pasal 5 terdapat ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



Apotek dan RS harus mempunyai sarana khusus untuk menyimpan narkotika. Tempat khusus pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat Harus mempunyai kunci yang kuat Dibagi dua masing-masing dengan kunci yang berlainan ; bagian pertama dipergunakan untuk menyimpan narkotika, petidina, dan garam-garamnya serta persediaan narkotik, bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari 6. Apabila tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran kurang dari 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai. Dalam penjelasan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 tahun 1978 tentang Penyimpanan Narkotika pada pasal 5 ayat 2d menyebutkan agar tidak mudah diangkat jika 40 x 80 x 100 cm maka lemari tersebut harus dibaut atau ditanam pada tembok kecuali lemari tersebut bagian dari lemari atau meja resep yang besar. Dalam hal ini saya beranggapan bahwa ukuran yang disebutkan pada Permenkes No 28 Tahun 1978 dapat dijadikan jawaban atas pertanyaan berapa ukuran almari narkotika atau psikotropika? Tapi apakah harus seukuran itu ( 40cm x 80cm x 100 cm) ? Sedangkan di puskesmas jumlah psikotropikanya terbatas dan tidak banyak. Menurut saya tidak harus sakleg seperti ukuran itu. Jika ukuran kurang dari itu Anda bisa menanamnya di tembok. Siapa yang memegang anak kunci? Pasal 6 ayat 3 menyebutkan bahwa anak kunci lemari khusus harus dikuasai oleh penanggung jawab dan pegawai lain yang dikuasakan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai lain adalah asisten apoteker atau tenaga paramedis lainnya. Pada Permenkes 3 2015 disebutkan bahwa kunci dikuasai oleh penanggungjawab/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. Dalam merencanakan membuat almari psikotropika saya lebih memilih untuk mengadopsi model pengelolaan pada dua ketentuan diatas daripada saya membuat model yang sama sekali tidak menggunakan dasar sama sekali apalagi hanya sekehendak hati.



Jika anda sedang merencanakan pembuatan almari narkotika, mungkin dua Permenkes ini bisa langsung anda aplikasikan. Ada baiknya anda konsultasikan dengan pimpinan anda, model mana dan model pengelolaan seperti apa yang hendak anda buat dan terapkan.   



Download Permenkes 30 Tentang Standar Yanfar di Puskesmas disini Download Permenkes 3 Tentang Pengelolaan Psikotropika dan Narkotika disini Download Peraturan Kepala Badan POM No 7 tahun 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN OBAT-OBAT TERTENTU YANG SERING DISALAHGUNAKAN disini



Kami menyediakan almari psikotropika sebagai salah satu kelengkapan pendukung Apotek/RS/puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan lainnya. Desain dan model kami kami interpretasikan sedemikan rupa sesuai dengan amanat dan regulasi yang dipersyaratkan oleh Permenkes maupun Perka BPOM Nomer. 7/2016 Detail produk kami sebagai berikut :



  



 



Bahan dari multiplex dengan finishing HPL Ukuran 60cm x 30cm x 30cm Jumlah kunci 3 buah (kunci luar 2 buah dan kunci dalam 1 buah) desain ini memungkinkan untuk Anda gunakan sebagai penyimpan Psikotropika pada ruang yang terkunci di dalam, dan satu ruang dalam almari yang tidak terkunci dapat digunakan untuk menyimpan obat-obat tertentu yang masuk dalam daftar sesuai dengan Perka BPOM No.7 tahun 2016 Jumlah ruang 2 buah Harga Rp. 900.000 (belum termasuk ongkos kirim) (naik per 10 Agustus 2017)



Cara Pembelian dan Pengiriman :



 



Pembelian langsung untuk area Yogyakarta dapat dilakukan melalui Apotek Syafana Pembelian melalui online/web silakan hubungi kontak berikut dengan pengiriman melalui ekspedisi pengiriman Pos maupun cargo.



Cara Pembayaran : melalui transfer sesuai dengan kesepakatan pada saat pemesanan Untuk informasi/pemesanan hubungi kami (whatsapp/call) 087736029494. Proses pembuatan almari ini dilakukan di Yogyakarta, demikian halnya pengiriman juga dilakukan dari Yogyakarta. Kami tidak menyediakan almari ini secara ready stock. semua pembelian akan kami layani dengan sistem order (pesan terlebih dahulu)