14 0 220 KB
Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Kota Karanganyar Nama Zona/Sub Zona
Perumahan Kepadatan Tinggi
Perumahan Kepadatan SedangRendah
Perkantoran Pemerintah
Kode Zona/Sub Zona
Ketentuan Umum Kegiatan Diijinkan
Dilarang/Bersyarat
Ketentuan Umum Intensitas Bangunan
Ketentuan Umum Prasarana Minimal
Ketentuan Tambahan
R-2
Jalur Pejalan Kaki, RTH Rumah Tunggal, Asrama, Kost, Panti (Taman unit RT/RW, KDB Maksimum 70%, KLB Kopel, Deret, Jompo, Panti Kelirahan, Kecamatan), Maksimum sebesar 3,0 dari Townhouse, Rusun Asuhan, GuestPendidikan (TK, SD, SMP, luas lahan/persil, KDH Rendah-Sedang, House, Rumah SMA), Kesehatan Minimum 30% Rusun Tinggi Dinas (Posyandu, Klinik, Apotek, Puskesmas Pembantu)
Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa.
R-3
Jalur Pejalan Kaki, RTH KDB Maksimum 60%, KLB Rumah Tunggal, Asrama, Kost, Panti (Taman unit RT/RW, Maksimum sebesar 1,2 dari Kopel, Deret, Jompo, Panti Kelirahan, Kecamatan), luas lahan/persil, KDH Townhouse, Rusun Asuhan, GuestPendidikan (TK, SD, SMP, Minimum 30% dari luas Rendah-Sedang, House, Rumah SMA), Kesehatan keseluruhan lahan Rusun Tinggi Dinas (Posyandu, Klinik, Apotek, perumahan Puskesmas Pembantu)
Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa.
KT-1
Kantor Pemerintahan Pusat dan Provinsi, Kantor Perkantoran Pemerintahan Swasta Kota/Kab, Kantor Kecamatan dan Desa
KDB maksimum 60%, KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0.6, KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1.2, KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1.8, KLB maksimum untuk bangunan 4 lantai adalah 2.4, KDH minimal 30%
Jalur Pejalan Kaki, RTH, Utilitas Perkantoran, Toko/Warung, Sarana Peribadatan
-