Peraturan Zonasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8



PERATURAN ZONASI



Hal | 2 - 0



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1



ZONING TEKS



Zoning regulation adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan. Pada dasarnya semua mengatur ketentuan-ketentuan teknis mengenai pembangunan kota/kawasan. Fungsi peraturan zonasi antara lain : 1. Sebagai instrumen pengendalian pembangunan. Peraturan zoning yang lengkap akan memuat prosedur pelaksanaan pembangunan sampai ke tata cara pengawasannya. Ketentuan-ketentuan yang ada karena dikemas menurut penyusunan perundang-perundangan yang baku dapat menjadi landasan dalam penegakan hukum bila terjadi pelanggaran. 2. Sebagai pedoman penyusunan rencana operasional. Ketentuan zoning dapat menjadi jembatan dalam penyusunan rencana tata ruang yang bersifat opersional, karena memuat ketentuan-ketentuan tentang penjabaran rencana yang bersifat makro ke dalam rencana yang bersifat sub makro sampai pada rencana yang rinci. 3. Sebagai panduan teknis pengembangan/pemanfaatan lahan. Dasar penerapan zoning adalah kewenangan police power (Kewenangan pemerintah membuat peraturan untuk melindungi kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan umum); mengintervensi kehidupan private masyarakat bagi perlindungan kesehatan masyarakat, Keselamatan dan ketentuan yang rasional, yang tidak mengandung niat buruk, diskriminasi, tidak beralasan atau tidak pasti. Dalam kasus penyusunan RDTR Kawasan Strategis Ekonomi Kota Tidore Kepulauan ini, maka penyusunan rencana zonasi ini hanya terbatas pada pusat kegiatan. Peraturan zonasi memuat materi wajib yaitu zoning text yang meliputi ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, ketentuan prasarana dan sarana minimal, ketentuan pelaksanaan, dan materi pilihan yang terdiri atas ketentuan tambahan, ketentuan khusus, standar teknis, dan ketentuan pengaturan zonasi.



8.1.1



Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sesuai dengan penjelasan UU Nomor 26 Tahun 2007 pasal 36 bahwa adalah ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu, dan kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada suatu zona. Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dirumuskan berdasarkan ketentuan maupun standar yang terkait dengan pemanfaatan ruang, ketentuan dalam peraturan bangunan setempat, dan ketentuan khusus bagi unsur bangunan atau komponen yang dikembangkan. Ketentuan teknis zonasi merupakan aturan dasar yang berlaku sama untuk jenis zona yang sama di wilayah administrasi kecamatan yang bersangkutan. Tujuan ketentuan



Hal | 8 - 1



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN teknis zonasi adalah memberikan aturan dasar yang jelas untuk setiap zonasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk menyusun ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan perlu disusun klasifikasi zonasi yang direncanakan di BWP Kawasan Strategis Ekonomi. Klasifikasi zonasi adalah jenis dan hirarki zona penggunaan lahan yang dominan dan memiliki karakter dan/atau dampak yang sejenis atau yang relatif sama. Tujuan klasifikasi zona adalah: 1. Menetapkan zonasi yang akan dikembangkan pada suatu wilayah; 2. Menyusun hirarki zona berdasarkan tingkat gangguannya. Klasifikasi yang ada di BWP Kawasan Strategis Ekonomi merupakan penjabaran dari rencana pola ruang, dimana pemanfaatan yang direncanakan menjadi zona dasar dari klasifikasi zonasi. Zona dasar yang sudah disusun kemudian diberi kode zonasi, yang bertujuan untuk memudahkan Identifikasi jenis zona dalam satu fungsi utama. Ketentuan penamaan kode zonasi adalah sebagai berikut: 1. Setiap zonasi diberi kode yang mencerminkan fungsi zonasi yang dimaksud 2. Nama kode zonasi dapat disesuaikan dengan RTRW yang berlaku di daerah masing-masing 3. Nama kode zonasi diupayakan bersifat universal Dimaksud.contoh : Penetuan Kode Zonasi



R-3-1 Zona Teknis : Rumah Tunggal



Zona Spesifik : Perumahan Kepadatan Sedang Zona Dasar : perumahan



Tabel 8. 1 Klasifikasi Zona di BWP Kawasan Strategis Ekonomi No. 1.



2.



3.



Zona Dasar Lindung



Perumahan



Perdagangan dan Jasa



Zona Spesifik Hutan Kota



Kode Zonasi PB



Sempadan Pantai



PS-1



Sempadan Sungai



PS-2



Ruang Terbuka Hijau



RTH



Perumahan kepadatan Tinggi



R-2



Perumahan kepadatan Sedang



R-3



Perumahan Kepadatan Rendah



R-4



Tunggal



K-1



Kopel



K-2



Deret / Pasar



K-3



Hal | 8 - 2



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN No. 4. 5.



6.



Zona Dasar Perkantoran Industri



Sarana pelayanan umum



Zona Spesifik



Kode Zonasi



Pemerintah



KT-1



Swasta



KT-2



Industri Kecil



I2



Aneka Industri



I4



Pergudangan



I5



Pendidikan



SPU-1



Transportasi



SPU-2



Kesehatan



SPU-3



Olah Raga



SPU-4



Peribadatan



SPU-5



7.



Peruntukan lainnya



Pertanian / Perkebunan



PL-1



8.



Peruntukan khusus



Militer



KH-1



PLTA



KH-4



PLTD



KH-5



Rumah Tahanan



KH-6



Pelabuhan Peti Kemas



KH-7



Tower / Menara



KH-8



Sumber : Hasil Rencana, 2015



8.1.1.1 Pemanfaatan yang diijinkan (I) Klasifikasi I = pemanfaatan diperbolehkan/diizinkan Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi I memiliki sifat sesuai dengan peruntukan ruang yang direncanakan. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat melakukan peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi I. Kegiatan dan penggunaan lahan yang diijinkan di BWP Kawasan Strategis Ekonomi meliputi : 1. Pada zona Perlindungan setempat, pemanfaatan yang dapat diijinkan, antara lain:  Jalur hijau dan pulau jalan  Taman  TPU  Sempadan 2. Pada Zona ruang terbuka hijau, pemanfaatan yang dapat diijinkan terkait dengan penghijauan kawasan, antara lain:



Hal | 8 - 3



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN  Hutan kecamatan  Jalur hijau dan pulau jalan  Taman  TPU  Sempadan  Pekarangan yang merupakan ruang terbuka privat 3. Pada Zona Perumahan, pemanfaatan yang bisa diijinkan adalah pemanfaatan yang terkait dengan hunian dan pendukung kegiatan perumahan seperti pendidikan, peribadatan, warung, toko, taman, sarana kesehatan. 4. Pada Zona Perdagangan dan Jasa, pemanfaatan yang dapat diijinkan adalah pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan komersial. 5. Pada Zona Perkantoran, pemanfaatan yang dapat diijinkan adalah pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan perkantoran baik pemerintah maupun swasta. 6. Pada



Zona Pelayanan Umum, pemanfaatan



yang



dapat diijinkan



adalah



pemanfaatan yang sesuai antara zona dengan kegiatan. 7. Pada Zona Ruang Terbuka Non Hijau, pemanfaatan yang dapat diijinkan adalah pemanfaatan yang sesuai seperti lapangan, jalan, parkir, taman bermain dan trotoar. 8. Pada Zona Peruntukan Lainnya, pemanfaatan yang diijinkan adalah pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan yang sama dengan zona. 9. Pada Zona Peruntukan khusus, pemanfaatan yang dapat diijinkan adalah pemanfaatan yang sifatnya penghijauan, ruang terbuka hijau dan lapangan terbuka. 10. Pada Zona Campuran, pemanfaatan yang dapat diijinkan adalah pemanfaatan yang sifatnya mendukung kegiatan komersial.



8.1.1.2 Pemanfaatan Terbatas (T) Klasifikasi T = pemanfaatan bersyarat secara terbatas Pemanfaatan bersyarat secara terbatas bermakna bahwa kegiatan dan penggunaan lahan dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pembatasan pengoperasian, baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam subzona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan; 2. Pembatasan intensitas ruang, baik kdb, klb, kdh, jarak bebas, maupun ketinggian bangunan. Pembatasan ini dilakukan dengan menurunkan nilai



Hal | 8 - 4



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN maksimal dan meninggikan nilai minimal dari intensitas ruang dalam peraturan zonasi; 3. Pembatasan jumlah pemanfaatan, jika pemanfaatan yang diusulkan telah ada mampu melayani kebutuhan, dan belum memerlukan tambahan, maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diizinkan atau diizinkan terbatas dengan pertimbangan-pertimbangan khusus. Contoh: dalam sebuah zona perumahan yang berdasarkan standar teknis telah cukup jumlah fasilitas peribadatannya, maka aktivitas rumah ibadah termasuk dalam klasifikasi T. Untuk mengetahui pemanfaatan bersyarat secara terbatas (T) dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Tabel 8. 2 Pemanfaatan Bersyarat Secara Terbatas No.



Kegiatan bersyarat secara terbatas



Keterangan



1. PADA ZONA RUANG TERBUKA HIJAU a. Warung tanaman



b. Taman hiburan



c.



Taman perkemahan



-



Tidak mengganggu fungsi utama RTH



-



Jika ada bangunan : o



KDB maksimum 30%



o



KLB maksimum 1



o



KDH maksimum 70% dari luas kavling



-



Tidak merusak bentang alam yang ada



-



Jika ada bangunan : o



KDB maksimum 30%



o



KLB maksimum 1



o



KDH maksimum 70% dari luas kavling



-



Tidak merusak bentang alam yang ada



-



Tidak mendirikan bangunan



2. PADA ZONA PERUMAHAN KEPADATAN TINGGI a. Toko pakaian dan aksesoris, jasa komunikasi (warung pulsa), studio keterampilan, panti pijat, restoran



-



Lokasi pinggir jalan utama sehingga tidak menggangu lalu lintas



-



KDB maksimum 60%



-



KLB maksimim 1-1,8



-



KDH maksimum 40% dari luas kavling



-



Disediakan lahan parkir



b. Kantor kecamatan,



-



Tidak mengganggu ketentraman lingkungan perumahan



Hal | 8 - 5



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



No.



Kegiatan bersyarat secara terbatas desa, kelurahan, KUA, UPT, kantor pos pembantu, puskesmas, puskesmas pembantu



Keterangan -



KDB maksimum 65%



-



KLB maksimum 1-1,8



-



KDH maksimum 30% dari luas kavling



-



Disediakan lahan parkir



-



Ketinggian bangunan maksimum 2 lantai



3. PADA ZONA PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG SAMPAI RENDAH Kantor kecamatan, desa, kelurahan, KUA, UPT, kantor pos pembantu, puskesmas, puskesmas pembantu



-



Tidak mengganggu ketentraman lingkungan perumahan



-



KDB maksimum 65%



-



KLB maksimum 1-1,8



-



KDH maksimum 30% dari luas kavling



-



Disediakan lahan parkir



-



Ketinggian bangunan maksimum 2 lantai



4. PADA ZONA PERDAGANGAN DAN JASA a. Kantor swasta, kantor pos pembantu



b. Sarana peribadatan



-



Tidak mengganggu kegiatan perdagangan dan jasa



-



KDB maksimum 65%



-



KLB maksimum 1-1,8



-



KDH maksimum 30% dari luas kavling



-



Disediakan lahan parkir



-



Ketinggian bangunan maksimum 2 lantai



-



Tidak mengganggu kegiatan perdagangan dan jasa



-



Bangunan sarana merupakan bagian dari bangunan perdagangan dan jasa tidak terpisahkan



5. PADA ZONA SARANA PELAYANAN UMUM DAN SOSIAL a. Sarana pendidikan:



-



Perumahan, warung, jasa



-



Sarana pendidikan dapat di tempatkan pada lingkungan perumahan dengan syarat: o



Harus menyediakan lahan parkir dan jauh dari jalan utama minimal berjarak 100-300 m



o



KDB maksimum 60%



o



KLB maksimum 1-1,8



o



KDH maksimum 30% dari luas kavling



o



Ketinggian bangunan maksimum 2 lantai



Warung dan jasa merupakan bagian dari sarana pendidikan, dengan syarat sarana pendidikan harus meyediakan lahan khusus kegiatan ini supaya mudah pengawasannya



Hal | 8 - 6



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



No.



Kegiatan bersyarat secara terbatas



Keterangan



6. PADA ZONA PERUNTUKAN LAINNYA a. Perumahan, toko peralatan dan kebutuhan pertanian, tanaman, kolam, BTS, rumah pompa



-



-



-



Pada zona pertanian dapat diijinkan perumahan dengan syarat: o



Bentuk rumah tunggal atau kopel



o



KDB maksimum 40%



o



KLB maksimum 1



o



KDH maksimum 60% dari luas kavling



Pada zona pertanian dapat diijinkan toko dengan syarat: o



Toko yang menjual alat-alat dan kebutuhan pertanian



o



Dibatasi jumlahnya minimal dalam 1 pusat pertanian terdapat 3 toko



o



Kriteria bangunan: 



KDB maksimum 50%







KLB maksimum 1







KDH maksimum 50% dari luas kavling



Pada zona pertanian dapat diijinkan adanya kolam, BTS dan rumah pompa dengan syarat: o



Pemanfaatan tidak lebih dari 2.000 m2



o



Lokasi tidak mengganggu jaringan irigasi



2. ZONA PERUNTUKAN KHUSUS Tower BTS



BTS dapat diijinkan dengan syarat tidak mengganggu kegiatan lainnya



Sumber : Hasil Rencana, 2015



8.1.1.3 Pemanfaatan Bersyarat (B) Klasifikasi B = pemanfaatan bersyarat tertentu Pemanfaatan bersyarat tertentu bermakna bahwa untuk mendapatkan izin atas suatu kegiatan atau penggunaan lahan diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu yang dapat berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan dimaksud diperlukan mengingat pemanfaatan ruang tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya.



Hal | 8 - 7



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Contoh persyaratan umum antara lain: 1. Dokumen AMDAL; 2. Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); 3. Dokumen Analisis Dampak Lalu-lintas (ANDALIN); dan 4. Pengenaan disinsentif misalnya biaya dampak pembangunan (development impact fee). Untuk zoning text peraturan zonasi pada pemanfaatan bersyarat tertentu (B) dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Tabel 8. 3 Pemanfaatan Bersyarat Tertentu No.



Kegiatan Bersyarat Tertentu



Keterangan



1. Pada Zona Bencana Alam Rumah tunggal, kopel dan deret, rumah sederhana dan rumah adat 2.



-



Rumah harus rumah panggung karena rawan bencana banjir



Pada Zona Perumahan Kepadatan Tinggi a. rumah adat



-



Harus disetujui oleh warga setempat Dibatasi pembangunan rumah adat



b. Perdagangan dan jasa



-



Harus disetujui oleh RW dan RT Harus disetujui warga setempat



c.



-



didasarkan pada kebutuhan warga



d. pelayanan umum



-



harus ada persetujuan dari RW dan RT harus ada persetujuan dari warga



e. peruntukan khusus



-



harus adanya studi khusus bagi pengolahan sampah harus adanya persetujuan dari RT dan RW serta warga setempat



polsek



-



3. Pada Zona Perumahan Kepadatan Sedang a. Perdagangan dan jasa



-



Harus disetujui oleh RW dan RT Harus disetujui warga setempat



b. pelayanan umum (puskesmas)



-



harus ada persetujuan dari RW dan RT harus ada persetujuan dari warga



-



Sesuai dengan rencana tata ruang Adanya masterplan pengembangan stasiun



-



Tergantung kebutuhan kawasan untuk mendukung kegiatan zona pertahanan dan keamanan Didasarkan pada standar SNI 033-1733-2004



4. Pada Zona Perdagangan dan Jasa stasiun 3. Zona peruntukan khusus Pelayanan umum pada zona pertahanan dan keamanan



-



Hal | 8 - 8



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN No.



Kegiatan Bersyarat Tertentu



Keterangan



4. Zona Industri a. perumahan



b. jasa bengkel



-



dibatasi dengan kebutuhan kegiatan perkantoran harus ada perijinan dari pemerintah daerah



-



harus ada persetujuan dari RW dan RT harus ada persetujuan dari warga



Sumber : Hasil Rencana, 2015



8.1.1.4 Pemanfaatan Tidak diijinkan (X) Klasifikasi X = pemanfaatan yang tidak diperbolehkan Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi X memiliki sifat tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Kegiatan dan penggunaan lahan yang termasuk dalam klasifikasi X tidak boleh diizinkan pada zona yang bersangkutan. Penentuan I, T, B dan X untuk kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu zonasi didasarkan pada: 1. Pertimbangan Umum Pertimbangan umum berlaku untuk semua jenis penggunaan lahan, antara lain kesesuaian dengan arahan pemanfaatan ruang dalam RTRW kabupaten/kota, keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya dalam suatu wilayah, kelestarian lingkungan (perlindungan dan pengawasan terhadap pemanfaatan air, udara, dan ruang bawah tanah), toleransi terhadap tingkat gangguan dan dampak terhadap peruntukan yang ditetapkan, serta kesesuaian dengan kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. 2. Pertimbangan Khusus Pertimbangan khusus berlaku untuk masing-masing karakteristik guna lahan, kegiatan atau komponen yang akan dibangun. Pertimbangan khusus dapat disusun berdasarkan rujukan mengenai ketentuan atau standar yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, rujukan mengenai ketentuan dalam peraturan bangunan setempat, dan rujukan mengenai ketentuan khusus bagi unsur bangunan atau komponen yang dikembangkan. Pada dasarnya kecenderungan guna lahan di BWP Kawasan Strategis Ekonomi Kota Tidore Kepulauan masih bersifat homogen, dimana kegiatan-kegiatan yang berkembang hingga 20 tahun kedepan akan memiliki kegiatan yang tidak jauh dari kondisi eksisting. Untuk lebih jelasnya matrix ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang zonasi BWP Kawasan Strategis Ekonomi secara ringkas dapat dilihat pada Tabel 8.4 pada halaman berikutnya.



Hal | 8 - 9



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Tabel 8. 4 Matriks Ketentuan Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi Untuk Seluruh BWP Kawasan Strategis Ekonomi Tahun 2015-2035 KAW LINDUNG No.



PERUMAHAN



PERDAGANGAN



PERKANTORAN



SARANA PELAYANAN UMUM



INDUSTRI



Kegiatan



PERUNTUKAN LAINNYA



ZONA KHUSUS



PS-1



PS-2



RTH



PB



R-2



R-3



R-4



K-1



K-2



K-3



KT-1



KT-2



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-4



SPU-5



I2



I4



I5



PL-1



KH-1



KH-4



KH-5



KH-6



KH-7



KH-8



A.



PERUMAHAN



1



Rumah tunggal



X



X



X



B



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



2



Rumah kopel



X



X



X



B



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



3



Rumah deret



X



X



X



B



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



4



Townhouse



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



5



Rumah susun rendah



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



6



Rumah susun sedang



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



7



Rumah susun tinggi



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



8



Asrama



X



X



X



B



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



9



Rumah kost



X



X



X



B



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



10



Panti jompo



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



11



Panti asuhan



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



12



Guest house



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



13



Paviliun



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



14



Rumah dinas



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



15



Rumah sederhana



X



X



X



B



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



16



Rumah menengah



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



17



Rumah mewah



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



T



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



18



Rumah adat



X



X



X



B



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



B.



PERDAGANGAN DAN JASA



1



Ruko



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



T



T



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



2



Warung



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



I



T



I



T



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



3



Toko



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



I



I



T



T



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



4



Pasar tradisional



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



5



Pasar lingkungan



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



6



Penyaluran grosir



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



7



Pusat perbelanjaan



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



8



Supermarket



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



9



Mal



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



T



X



T



X



T



10



Plaza



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



T



X



T



X



T



11



Bahan bangunan dan perkakas



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



12



Makanan dan minuman



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



T



T



T



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



13



Peralatan rumah tangga



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



14



Hewan peliharaan



X



X



X



X



B



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



15



Alat dan bahan farmasi



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



16



Pakaian dan aksesoris



X



X



X



X



T



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



17



Peralatan dan pasokan pertanian



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



T



X



X



X



X



X



X



18



Tanaman



X



X



T



X



T



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



T



T



I



I



I



T



I



X



I



X



I



X



19



Kendaraan bermotor dan perlengkapannya



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



Hal | 8 - 10



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



KAW LINDUNG No.



PERUMAHAN



PERDAGANGAN



PERKANTORAN



SARANA PELAYANAN UMUM



INDUSTRI



Kegiatan



PERUNTUKAN LAINNYA



ZONA KHUSUS



PS-1



PS-2



RTH



PB



R-2



R-3



R-4



K-1



K-2



K-3



KT-1



KT-2



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-4



SPU-5



I2



I4



I5



PL-1



KH-1



KH-4



KH-5



KH-6



KH-7



KH-8



20



Jasa bangunan



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



21



Jasa lembaga keuangan



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



I



I



X



I



I



T



T



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



22



Jasa komunikasi



X



X



X



X



T



I



I



I



I



I



T



I



X



T



T



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



23



Jasa pemakaman



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



X



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



24



Jasa riset dan pengembangan IPTEK



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



I



T



I



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



25



Jasa perawatan/perbaikan/renovasi barang



X



X



X



X



B



I



I



I



I



I



T



B



T



T



T



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



26



Jasa bengkel



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



27



SPBU



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



B



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



28



Jasa penyediaan ruang pertemuan



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



29



Jasa penyediaan makanan dan minuman



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



T



T



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



30



Jasa travel dan pengiriman barang



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



T



T



X



I



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



31



Jasa pemasaran properti



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



I



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



32



Jasa perkantoran/bisnis lainnya



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



33



Taman hiburan



X



X



T



X



I



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



34



Taman perkemahan



X



X



T



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



35



Bisnis lapangan olah raga



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



36



Studio ketrampilan



X



X



X



X



T



I



I



I



I



I



X



T



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



37



Panti pijat



X



X



X



X



T



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



38



Klub malam dan bar



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



39



Hiburan dewasa lain



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



40



Teater



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



41



Bioskop



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



42



Restoran



X



X



X



X



T



X



X



I



I



I



X



I



X



X



T



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



43



Penginapan hotel



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



T



X



T



T



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



44



Penginapan losmen



X



X



X



X



B



B



B



I



I



I



X



T



X



I



T



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



45



Cottage



X



X



X



X



X



B



B



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



46



Salon



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



47



Laundry



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



48



Penitipan hewan



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



49



Penitipan anak



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



50



Jasa Foto copy



X



X



X



X



X



T



T



I



I



I



I



I



I



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



C.



PERKANTORAN



1



Kantor kecamatan



X



X



X



X



T



T



T



X



X



X



I



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



2



Kantor kelurahan



X



X



X



X



T



I



I



X



X



X



I



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



6



Polsek



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



I



T



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



7



Kantor KUA



X



X



X



X



T



B



B



X



X



X



I



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



8



Kantor UPT



X



X



X



X



T



T



T



X



X



X



I



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



9



Kantor RW



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



10



Kantor RT



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



11



kantor pos pembantu



X



X



X



X



T



T



T



T



T



T



I



X



T



X



T



X



X



T



T



T



X



X



X



X



X



X



X



Hal | 8 - 11



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



KAW LINDUNG No.



PERUMAHAN



PERDAGANGAN



PERKANTORAN



SARANA PELAYANAN UMUM



INDUSTRI



Kegiatan



PERUNTUKAN LAINNYA



ZONA KHUSUS



PS-1



PS-2



RTH



PB



R-2



R-3



R-4



K-1



K-2



K-3



KT-1



KT-2



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-4



SPU-5



I2



I4



I5



PL-1



KH-1



KH-4



KH-5



KH-6



KH-7



KH-8



X



X



X



X



X



X



X



T



T



T



T



I



X



X



X



X



X



T



T



T



X



X



X



X



X



X



X



10



kantor swasta



D.



INDUSTRI



1



Makanan/minuman



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



2



Tekstil



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



3



Tembakau



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



4



Pakaian jadi



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



5



Pengemasan barang



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



6



Kayu



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



7



Kertas



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



8



Publikasi dan percetakan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



9



Minyak dan batu bara



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



10



Bahan kimia dan produknya



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



11



Karet dan plastik



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



12



Produk mineral non logam



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



13



Produk logam dasar



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



14



Produk logam olahan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



15



Mesin dan peralatan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



16



Mesin perkantoran



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



17



Mesin dan perlengkapan elektronik



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



18



Peralatan medis,jam,instrumen optik



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



19



Alat-alat kendaraan bermotor



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



20



Furniture dan manufaktur



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



21



Daur ulang



X



X



X



X



X



B



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



22



Polutan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



23



Non polutan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



24



Mengganggu transportasi lingkungan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



25



Tidak mengganggu transportasi lingkungan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



E.



PELAYANAN UMUM DAN SOSIAL



1



TK



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



2



SD



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



3



SMP



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



4



SMA/SMK



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



5



Perguruan tinggi/akademi



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



6



Rumah sakit tipe A



X



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



7



Rumah sakit tipe B



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



8



Rumah sakit tipe C



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



9



Rumah sakit tipe D



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



10



Rumah sakit bersalin



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



11



Rumah sakit gawat darurat



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



12



Laboratorium kesehatan



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



Hal | 8 - 12



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



KAW LINDUNG No.



PERUMAHAN



PERDAGANGAN



PERKANTORAN



SARANA PELAYANAN UMUM



INDUSTRI



Kegiatan



PERUNTUKAN LAINNYA



ZONA KHUSUS



PS-1



PS-2



RTH



PB



R-2



R-3



R-4



K-1



K-2



K-3



KT-1



KT-2



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-4



SPU-5



I2



I4



I5



PL-1



KH-1



KH-4



KH-5



KH-6



KH-7



KH-8



13



Puskesmas



X



X



X



X



T



B



B



X



X



X



X



X



I



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



14



Puskesmas pembantu



X



X



X



X



T



B



B



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



15



Posyandu



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



16



Balai pengobatan



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



17



Pos kesehatan



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



18



Dokter umum



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



I



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



19



Dokter spesialis



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



I



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



20



Bidan



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



21



Poliklinik



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



I



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



22



Klinik dan/atau rumah sakit



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



I



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



23



Lapangan olah raga



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



24



Gelanggang olah raga



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



25



Gedung olah raga



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



26



Stadion



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



27



Masjid



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



I



X



T



T



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



28



Gereja



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



T



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



29



Pura



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



30



Vihara



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



31



Kelenteng



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



32



Langgar/mushola



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



T



T



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



33



Gedung pertemuan lingkungan



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



34



Gedung pertemuan kota



X



X



X



X



B



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



35



Gedung serba guna



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



36



Balai pertemuan dan pameran



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



37



Pusat informasi lingkungan



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



38



Lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



39



Terminal tipe A



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



40



Terminal tipe B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



41



Terminal tipe C



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



I



X



I



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



42



Stasiun



X



X



X



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



43



Pelabuhan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



44



Bandara umum



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



I



X



I



45



Bandara khusus



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



I



X



I



46



Lapangan parkir umum



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



T



I



I



I



I



I



I



I



X



X



I



X



I



X



I



47



Pos Pemadam Kebakaran



X



X



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



T



I



I



T



T



I



I



I



X



X



I



X



I



X



I



F.



RUANG TERBUKA HIJAU



1



Hutan Kecamatan



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



T



X



I



I



X



X



X



X



T



X



T



X



T



X



2



Jalur hijau dan pulau jalan



I



I



I



X



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



X



I



I



I



I



I



I



3



Taman



I



I



I



X



I



I



I



I



I



I



I



I



i



I



I



I



I



I



I



I



X



I



I



I



I



I



I



4



TPU



I



I



I



X



X



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



Hal | 8 - 13



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



KAW LINDUNG No.



PERUMAHAN



PERDAGANGAN



PERKANTORAN



SARANA PELAYANAN UMUM



INDUSTRI



Kegiatan



PERUNTUKAN LAINNYA



ZONA KHUSUS



PS-1



PS-2



RTH



PB



R-2



R-3



R-4



K-1



K-2



K-3



KT-1



KT-2



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-4



SPU-5



I2



I4



I5



PL-1



KH-1



KH-4



KH-5



KH-6



KH-7



KH-8



5



Sempadan/penyangga



I



I



I



X



X



I



I



X



X



X



X



X



T



I



I



I



I



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



6



Pekarangan



X



X



I



X



T



I



I



X



X



X



X



X



I



I



I



I



I



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



G.



RUANG TERBUKA NON HIJAU



7



Lapangan



X



X



X



X



T



I



I



X



X



X



X



X



I



I



X



I



I



X



X



X



X



X



I



X



I



X



I



8



Plasa



X



X



X



X



B



I



I



I



I



I



I



I



T



I



T



I



I



I



I



I



X



X



I



X



I



X



I



9



Tempat parkir



X



X



X



X



T



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



X



X



I



X



I



X



I



10



Taman bermain dan rekreasi



X



X



I



X



I



I



I



X



X



X



X



X



I



X



T



I



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



11



Trotoar



X



X



X



X



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



I



X



X



I



X



I



X



I



H.



PERUNTUKAN LAINNYA



1



Pertanian lahan basah



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



2



Pertanian lahan kering



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



3



Holtikultura



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



4



Tambak



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



5



Kolam



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



6



Tempat pelelangan ikan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



7



Perkebunan tanaman keras



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



8



Perkebunan agrobisnis



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



T



X



X



X



X



X



X



9



Lapangan penggembalaan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



10



Pemerahan susu



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



11



Kandang hewan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



12



Tambang mineral dan batu bara



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



13



Tambang minyak dan gas bumi



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



14



Tambang panas bumi



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



15



Pengambilan air tanah



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



16



Wisata alam



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



17



Wisata buatan



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



18



Wisata budaya



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I.



PERUNTUKAN KHUSUS



1



TPS



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



T



T



I



T



T



X



X



X



X



X



T



X



T



X



T



2



Daur ulang sampah



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



I



I



I



X



X



X



X



X



X



X



T



X



T



X



T



3



Pengolahan sampah/limbah



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



I



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



4



Penimbunan barang bekas



X



X



X



X



X



B



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



5



BTS



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



T



X



I



X



I



X



I



6



Rumah pompa



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



T



X



I



X



I



X



I



7



Pembangkit listrik



X



X



X



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



T



I



T



I



T



Sumber : Hasil Rencana, 2015



Hal | 8 - 14



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1.2



Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang



Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang adalah ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diperbolehkan pada suatu zona yang meliputi: 1. KDB Maksimum; 2. KLB Maksimum; 3. Ketinggian Bangunan Maksimum; dan 4. KDH Minimal.



8.1.2.1 Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Maksimum Koefisien Dasar Bangunan/KDB (Building Coverage), adalah perbandingan antara luas dasar bangunan dengan luas lahan persil. Faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan KDB adalah keadaan pemanfaatan lahan yang ada, ijin pelayanan pendirian bangunan yang telah dikeluarkan oleh instansi berwenang, upaya mempertahankan ruang terbuka pada tiap kavling, keadaan kepadatan penduduk yang terkait dengan upaya pemenuhan ruang gerak yang layak. Tujuan ditetapkannya KDB pada suatu kawasan terhadap peletakan bangunan di atas kavling, adalah agar dapat mempertahankan tingkat ruang terbuka, dapat mempertahankan ruang antar bangunan guna mendapatkan penyinaran matahari, sirkulasi angin serta mendapatkan sudut pandang bagi obyek yang baik (estetis). Pertimbangan penentuan KDB adalah:  Menjaga kelestarian bangunan dan keseimbangan ekosistem.  Keserasian antar bangunan dan antar lingkungan baru dengan lingkungan yang sudah ada.  Keseimbangan bangkitan pergerakan dan bangkitan lalulintas yang ditimbulkan oleh kepadatan bangunan dan rencana jaringan jalannya.  Menjaga kepadatan bangunan. Adapun rumus dari KDB adalah :



KDB 



LuasLantaiDasarBangunan LuasKapling



x 100%



Hal | 8 - 15



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Gambar 8. 1 Sketsa Perolehan Angka Koefisien Dasar Bangunan (KDB)



Pengaturan GSB juga dapat disesuaikan dengan besar kapling pada jaringan jalan rencana. Penetapan GSB-nya adalah sebagai berikut. 1. Bangunan Perumahan  Bangunan pada persil kecil (minimal 90 m²)  Garis sempadan muka bangunan minimal 3 m, garis sempadan samping bangunan minimal 2 m, garis sempadan belakang bangunan 2 m.  Bangunan pada persil sedang (>200 m² )  Garis sempadan muka bangunan minimal 4 m, garis sempadan samping bangunan 2 m dan garis sempadan belakang bangunan 2 m.  Bangunan pada persil yang lebih besar, maka garis sempadan bangunan tergantung pada hirarki jalan yang melaluinya. 2. Bangunan Non Perumahan (perdagangan dan jasa, perkantoran, pelayanan umum)  Luas kapling tergantung kebutuhan dan rencana.  Garis sempadan muka bangunan (yang menghadap ke jalan kolektor) disesuaikan dengan kebutuhan ruang parkir serta ruang gerak untuk sirkulasi mobil dan parkir, minimal 5 meter.  Garis sempadan samping bangunan (yang menghadap ke jalan lingkungan) disesuaikan dengan kebutuhan ruang gerak untuk sirkulasi kendaraan, minimal 3 m.  Garis sempadan belakang bangunan (antar sisi) minimal 2 m.



Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan rumus diatas, maka arahan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di BWP Kawasan Strategis Ekonomi dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Hal | 8 - 16



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Tabel 8. 5 Arahan Ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di BWP Kawasan Strategis Ekonomi No. 1.



2.



3.



4. 5.



6.



Kode Zonasi



KDB



PB



50%



Rumah Tahanan



KH-6



25%-50%



1-2



1 – 1,2



30 – 40%



Pelabuhan Peti Kemas



KH-7



25%-50%



1-2



1 – 1,5



30 – 40%



Tower / Menara



KH-8



50%



Sumber: Hasil Rencana, 2015



Hal | 8 - 23



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1.3



Ketentuan Tata Massa Bangunan



Ketentuan tata bangunan adalah ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona.



8.1.3.1 Garis Sempadan Bangunan (GSB) Garis sempadan bangunan adalah garis yang ditarik dari garis sempadan pagar sampai dengan batas bangunan sebagai pengaman bangunan. Garis sempadan bangunan (GSB) di wilayah perencanaan memberikan arahan mengenai jarak batas muka bangunan atau set back bangunan terhadap jalan. Menurut peraturan pemerintah No. 26 Tahun 1985 pasal 10 garis sempadan bangunan ditetapkan sebagai berikut. 1. Permukaan persil tidak sebidang dengan permukaan jalan apabila terdapat perbedaan ketinggian lebih dari 1 ½ (satu setengah) meter; 2. Ketentuan garis sempadan bangunan untuk persil yang tidak sebidang dengan jalan adalah sama dengan garis sempadan bangunan pada permukaan yang sebidang dengan permukaan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO.40/PRT/M/2007 garis sempadan bangunan ditetapkan sebagai berikut : GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ ROW jalan umum di depan bangunan. Berdasarkan kondisi eksisting secara umum garis sempadan bangunan di BWP Kawasan Strategis Ekonomi bervariasi, namun masih terdapat bangunan yang memiliki dimensi kecil yang nantinya akan mengganggu ruang untuk pengguna jalan. Bangunan yang memiliki dimensi cukup lebar tetap dipertahankan keberadaannya karena bangunan yang memiliki dimensi cukup lebar tidak akan menganggu ruang pengguna jalan.



8.1.3.2 Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Jarak Bebas Bangunan Di Kawasan BWP Kawasan Strategis Ekonomi dilewati oleh Sungai. Pada kawasan yang konservasi yang sudah digunakan untuk kawasan terbangun berupa perumahan penduduk, perlu adanya perbaikan kualitas lingkungan perumahan agar tidak



Hal | 8 - 24



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN berkembang menjadi perumahan yang kumuh. Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai untuk tidak mencemari sungai dengan membuang sampah ke aliran sungai tersebut. Tabel 8. 8 Ketentuan Sempadan Sungai No.



Jenis Sungai



Sempadan



Keterangan



A.



Sungai bertanggul diluar kawasan perkotaan



1.



Sungai besar



10 m



Dari sisi luar kaki tanggul



2.



Sungai kecil



3m



Dari sisi luar kaki tanggul



B.



Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan



1.



Sungai besar



5m



Dari sisi luar kaki tanggul



2.



Sungai kecil



3m



Dari sisi luar kaki tanggul



C.



Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan



1.



Sungai besar



100 m



Dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah tangkapan yang bersangkutan, serta dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan



2.



Sungai kecil



50 m



Dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah tangkapan yang bersangkutan, serta dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan



D.



Sungai tidak bertanggul didalam kawasan perkotaan



1.



Sungai dengan kedalaman ≤ 3 m



10 m



Dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan



Sungai dengan kedalaman 3-20 m



15 m



Dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan



Sungai dengan kedalaman ≥20 m



30 m



Dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan



Sumber : Diambil Dari Bebeapa Referensi



Pemanfaatan lahan di sekitar sempadan sungai dapat dilakukan oleh masyarakat untuk kegiatan-kegiatan tertentu, antara lain: 1. Untuk budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang diijinkan, 2. Untuk kegiatan niaga, pengendalian dan penimbunan, 3. Untuk pemasangan papan reklame, papan penyuluhan, peringatan serta ramburambu pekerjaan, 4. Untuk pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, 5. Untuk pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/ jembatan baik umum maupun kereta api,



Hal | 8 - 25



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 6. Untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan masyarakat yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan serta fisik sungai, 7. Untuk pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air. Adapun jenis kegiatan yang dilarang di sekitar daerah sempadan sungai antara lain: 1. Membuang sampah, limbah padat maupun cair, 2. Mendirikan bangunan permanen untuk hunian dan tempat usaha, Berdasarkan peraturan tersebut, maka untuk sungai yang terdapat di Kawasan BWP Kawasan Strategis Ekonomi merupakan sungai besar tak bertanggul di dalam yang mempunyai kedalaman > 20 meter sehingga garis sempadan sekurang-kurangnya 30 meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan. Untuk daerah sekitar bantaran sungai yang sudah terdapat permukiman penduduk maka sebaiknya direlokasi ke kawasan lain terutama bangunan yang diperkirakan membahayakan. Akan tetapi apabila tidak memungkinkan untuk direlokasi, maka tetap dipertahankan dengan syarat dibatasi pengembangannya.



Gambar 8. 3 Sempada Sungai di Sofifi BWP Oba Utara



Tindakan pencegahan dan pengendalian untuk mengawasi kecenderungan tersebut, antara lain: 1. Penetapan peraturan secara ketat melalui mekanisme ijin mendirikan bangunan dan penetapan sanksi yang tegas terhadap pelanggar, aturan ini dicantumkan dalam peraturan zonasi.



Hal | 8 - 26



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 2. Pengembangan jalan inspeksi pada kawasan sempadan sungai dan penataan bangunan sebisa mungkin menghadap ke sungai, dilakukan terlebih dahulu sebelum kawasan perumahan berkembang. Pengembangan jalan dalam RDTR dicantumkan pada rencana penyediaan prasarana, sementara penataan bangunan dapat dicantumkan dalam peraturan zonasi.



Gambar 8. 4 Konsep Penampang Garis Sempadan Sungai Kawasan Perkotaan



8.1.3.3 Ketinggian bangunan maksimum dan minimum Sebagian besar bangunan di Kawasan BWP Kawasan Strategis Ekonomi merupakan bangunan 1 sampai dengan 2 lantai, namun pada beberapa bangunan juga ada yang memiliki 3 lantai. Bangunan 1 – 2 lantai memiliki tinggi bangunan hingga 12 meter, sedangkan bangunan dengan ketinggian 4 lantai seperti bangunan Ruko di BWP Kawasan Strategis Ekonomi memiliki tinggi bangunan hingga 20 meter. Ketinggian bangunan di Kawasan BWP Kawasan Strategis Ekonomi berupa bangunan sangat rendah yang secara umum tidak melanggar ketentuan, namun pada pengembangan selanjutnya tetap memerlukan pengaturan ketinggian bangunan untuk membentuk estetika kota yang indah.



Hal | 8 - 27



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1.3.4 Tampilan Bangunan Bangunan-bangunan yang terdapat di BWP Kawasan Strategis Ekonomi didominasi bangunan permanen dengan kondisi bangunan yang cukup baik, yaitu dari segi konstruksi dan kekokohan bangunan sudah cukup baik. Untuk bangunan perumahan memiliki gaya arsitektur lokal dan modern dengan bentuk atap limasan, dan dipengaruhi usia bangunan. Sedangkan perumahan yang dikembangkan oleh developer memiliki gaya sesuai konsep pengembangan oleh developer. Sedangkan untuk bangunan formal seperti perkantoran secara umum bentuk bangunan berbentuk segi empat. Sehingga untuk pengembangan selanjutnya pertimbangan tampilan bangunan tetap seperti kondisi eksisting namun tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan dengan gaya tampilan sesuai kebutuhan masyarakat dan corak ARSITEKTURAL KHAS BUDAYA MALUKU yang berada di BWP Kawasan Strategis Ekonomi.



Gambar 8. 5 Tampilan Bangunan Yang Memiliki Atap Khas di BWP Kawasan Strategis Ekonomi



8.1.4



Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal



Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Cakupan prasarana yang diatur dalam Peraturan Zonasi minimum adalah: 1. Jaringan Utilitas Kelengkapan sarana dan prasarana lingkungan seperti mempengaruhi kualitas lingkungan dan wujud lingkungan.



utilitas



sangat



Hal | 8 - 28



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 2. Pertimbangan Parkir Penyediaan parkir untuk setiap zonasi dan setiap kegiatan ditetapkan dangan standar yang berlaku umum untuk setiap kegiatan atau bangunan di daerah. 3. Pertimbangan Bongkar Muat Kegiatan-kegiatan yang melakukan bongkar muat diwajibkan menyediakan ruang bongkar muat yang memadai. Kegiatan ini antara lain kegiatan perdagangan, pergudangan, dan pelayanan lainnya. 4. Pertimbangan Dimensi dan Kelengkapan Jalan Dimensi jaringan jalan dan kelengkapannya ditetapkan dengan mempertimbangkan fungsi jalan, volume lalu-lintas dan peruntukkan zonasi. Kelengkapan jalan yang diatur paling sedikit meliputi badan jalan, trotoar, saluran drainase. Aturan tambahan dapat dikenakan untuk penyediaan bahu jalan, teluk jalan untuk perhentian angkutan umum, dan median jalan. 5. Pertimbangan Kelengkapan Prasarana Lainnya Prasarana lainnya yang dierlukan dapat diwajibkan atau dianjurkan sesuai kebutuhan, seperti penyediaan situ (retention/detention pond, ruang terbuka publik, dan lain-lain). Materi aturan dapat merujuk pada ketentuan prasarana yang diterbitkan oleh:  Departemen PU, Departemen Perhubungan, dan departemen teknis lainnya yang terkait;  SKPD yang menerbitkan aturan teknis terkait, seperti PLN, Pertamina, dan lainlain.



8.1.4.1 Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan kawasan dengan penggunaan yang lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik tanaman yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Kawasan RTH ini dapat berbentuk mengelompok ataupun memanjang/jalur, serta dapat bersifat aktif ataupun pasif. Tujuan dari penyelenggaraan kawasan RTH antara lain: 1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; 2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; 3. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.



Hal | 8 - 29



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Pengembangan zona RTH di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: 1.



Taman Lingkungan Zona RTH Taman Lingkungan adalah berupa taman yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat melakukan berbagai aktifitas sosial di lingkungan tertentu. Biasanya, Taman lingkungan dapat dibedakan berdasarkan skala pelayanannya, seperti Taman Rukun Tetangga (RT), Taman Rukun Warga (RW), Taman Kelurahan dan Taman Kecamatan.



2.



Jalur Hijau Jalan Zona jalur hijau jalan adalah RTH yang bermanfaat sebagai pengaman ataupun penyangga, dan untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain), atau membatasi aktifitas satu dengan aktifitas lainnya agar tidak saling mengganggu, serta pengamanan dari faktor lingkungan sekitarnya.



Intensitas Pemanfaatan Ruang Zona RTH di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: 1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Koefisien Dasar Bangunan (KDB) zona RTH di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: a. Pada zona RTH yang berupa taman, seperti taman lingkungan, KDB maksimal yang diijinkan 50% dari keseluruhan luas zona peuntukkan tersebut.



Hal | 8 - 30



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Tabel 8. 9 Intensitas Pemanfaatan Ruang Pada Zona Ruang Terbuka Hijau Zona RTH



Kriteria  Berada pada pusat-pusat kegiatan kawasan dan lingkungan



KDB Maks



KLB Maks



KDH Min



50%



0%



0



100%



 Aksesibilitas dan kondisi jalan baik  Berada pada jalan kolektor dan jalan raya utama pada kawasan Sumber: Hasil Rencana, Tahun 2015



Prasarana minimum Zona RTH di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: 1. Pakir Ketentuan parkir di zona RTH di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: a. Zona RTH pemakaman dan RTH taman yang dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga yang terbuka untuk umum, harus menyediakan fasilitas parkir sesuai kebutuhan; b. Parkir dapat direncanakan dengan sistem off street; c. Parkir dengan sistem on street diijinkan dengan syarat tidak mengganggu kelancaran sirkulasi kendaraan; d. Penataan parkir diintegrasikan dengan jalur pedestrian, jalan masuk dan keluar kawasan. 2. Kelengkapan Taman Kelengkapan taman (taman kota/taman lingkungan) adalah adalah perangkat yang melengkapi sebuah taman yang ditata guna membuat menjadi nyaman berdaya guna dan menyenangkan, seperti bangku pedestrian, air mancur, patung, kolam, lampu taman, pagar taman, pengaman jalan dan sejenisnya.



segala taman taman, pagar



Ketentuan kelengkapan taman yang tersedia adalah: a. Segala bentuk kelengkapan taman harus aman bagi pengguna taman dan penempatannya tidak mengganggu keindahan visual taman; b. Penyediaan sistem tata informasi mudah dilihat dan aman bagi pengguna kawasan; c. Ukuran dan kualitas rancangan sistem tata informasi harus mudah dibaca dan terpadu agar tercipta keserasian, serta mengurangi dampak negatif dalam kawasan; d. Pemilihan bahan perkerasan pada taman, seperti jalur pedestrian/trek lari, harus menggunakan material yang ramah lingkungan yaitu dapat meresapkan air permukaan, seperti conblok atau grassblock.



Hal | 8 - 31



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1.4.2 Zona Perumahan (R2, R3 dan R4) Perumahan yang berkembang di BWP Kawasan Strategis Ekonomi terbagi kedalam zona perumahan perkotaan yaitu perumahan kepadatan tinggi (R2), perumahan kepadatan sedang (R3) dan perumahan kepadatan rendah (R4). perumahan perkotaan yang dikembangkan di BWP Kawasan Strategis Ekonomi sangat bervariasi, melihat banyaknya jenis rumah yang ada di BWP Kawasan Strategis Ekonomi, maka arahan pembagian penggunaan lahan Zona Perumahan lebih lanjutnya diatur sebagai berikut:



Tata Masa Bangunan Tata massa bangunan adalah bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu persil/tapak yang dikuasai. Pengaturan tata massa bangunan mencakup: 1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) Minimum; 2. Jarak Bebas Antar Bangunan Minimum; 3. Tinggi Bangunan Maksimum; 4. Amplop dan Tampilan Bangunan (Opsional);



Tabel 8. 10 Garis Sempadan Bangunan Minimum Pada Zona Perumahan JENIS RUMAH/ZONA



GSB



GSSB



GSBB



Perumahan tunggal



6 meter



4 meter



4 meter



Perumahan deret



5 meter



0 meter



3 meter



Perumahan kopel



5 meter



0 meter



3 meter



Perumahan kampung (Perumahan tidak terstruktur)



2 meter



2 meter



3 meter



Sumber : Hasil Rencana, 2015



Hal | 8 - 32



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN A. ZONING TEXT KAWASAN PERUMAHAN KEPADATAN TINGGI (R2) A.1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan 1. Pemanfaatan Bersyarat secara Terbatas (T): a. Industri Rumah Tangga dengan batasan: 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya 2) KDB maksimum sebesar 55%, 3) KLB maksimum 2, 4) KDH minimal 30% dari luas persil. b. Gereja, vihara, klenteng, pura dengan batasan: 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya 2) KDB maksimum sebesar 34%, 3) KLB maksimum 2, 4) KDH minimal 52% dari luas persil. c. Menara Telekomunikasi atau BTS dengan batasan: 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya 2) KDB maksimum sebesar 2%, 3) KDH minimal 98% dari luas persil. 2. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B): a. Industri rumah tangga non polutif b. Kegiatan Industri rumah tangga memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat c. Gereja, vihara, klenteng, pura memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat d. BTS untuk pemakaian bersama beberapa penyedia jasa telekomunikasi A.2 Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Lahan 1. KDB , KLB dan KDH KDB maksimum sebesar 75%, KLB maksimum sebesar 1,5 dan Koefisien dasar hijau (KDH) minimal 20% dari keseluruhan luas lahan. 2. Kepadatan Bangunan atau Unit Maksimum a. Kepadatan bangunan rumah tunggal maksimum 17 bangunan/ha. b. Kepadatan bangunan rumah deret maksimum 50-100 bangunan/ha. c. Kepadatan bangunan rumah susun (bertingkat) maksimum 10 bangunan/ha.



Hal | 8 - 33



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN A.3 Ketentuan Tata Massa Bangunan 1. GSB, meliputi : Rumah Tunggal Sempadan muka bangunan adalah 4 meter, sempadan samping bangunan adalah 4 meter, sempadan belakang bangunan adalah 4 meter. Rumah Deret Sempadan muka bangunan adalah 4 meter dan sempadan belakang bangunan adalah 4 meter. Rumah Bersusun/ Bertingkat a. Sempadan muka bangunan adalah 2 meter, sempadan samping bangunan adalah 2 meter, sempadan belakang bangunan adalah 2 meter b. Sempadan terhadap jalan dan bangunan publik 4 meter c. Sempadan terhadap jalan pada bangunan rumah tanah adalah minimal 5 meter, pada bangunan rumah bersusun adalah minimal setengah dari panjang fasade bangunan. 2. Ketinggian maksimum dan minimum: a. Ketinggian bangunan maksimum perumahan berkepadatan tinggi rumah tunggal adalah 6 meter b. Ketinggian bangunan maksimum perumahan berkepadatan tinggi rumah deret adalah 6 meter c. Ketinggian bangunan maksimum perumahan berkepadatan tinggi rumah bersusun adalah 9 meter d. Jarak vertikal dari lantai dasar ke lantai di atasnya tidak boleh lebih dari 7 m. e. Bangunan yang memiliki luas mezanine lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh 3. Jarak bebas antar bangunan minimum a. Perumahan berkepadatan tinggi tidak bersusun rumah tunggal dengan jarak bebas samping 4 meter dan jarak bebas belakang 4 meter b. Perumahan berkepadatan tinggi tidak bersusun rumah deret dengan jarak bebas belakang 4 meter c. Perumahan berkepadatan tinggi bersusun dengan jarak bebas samping 4meter dan jarak bebas belakang 4 meter 4. Tampilan bangunan a. Ketentuan arsitektural yang berlaku pada sub zona perumahan ini adalah bebas, dengan catatan tidak bertabrakan dengan arsitektur tradisional setempat serta tetap memperhatikan keindahan dan keserasian lingkungan sekitar. b. Warna bangunan, bahan bangunan, tekstur bangunan, tidak diatur mengikat



Hal | 8 - 34



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



A.4 Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum 1. Jalur pejalan kaki a. Jalur pejalan kaki (pedestrian) seluas, 1,2 m2/pejalan kaki. b. Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bangku jalan, fasilitas penyeberangan dan jalur hijau. 2. Ruang terbuka hijau a. Ruang terbuka hijau berupa taman rekreasi skala RT/ RW. b. Ruang terbuka hijau privat bagi rumah berlantai 2 keatas wajib menerapkan konsep "green roof". 3. Ruang terbuka non hijau Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga 4. Utilitas perkotaan a. Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3.5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 menit. b. Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan c. Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 4 meter 5. Prasarana lingkungan a. Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter b. Tempat sampah volume 50 liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 meter kubik dengan metode angkut tidak tetap c. Tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site) d. Drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada dibawah trotoar e. Untuk setiap bangunan rumah perkotaan diperkenankan menggunakan bak septik komunal 6. Fasilitas pendukung a. Fasilitas kesehatan minimal berupa: klinik, apotik, puskesmas (skala desa/kampung) dan Posyandu. b. Fasilitas pendidikan dari SD hingga SMA yang dikembangkan secara terbatas jumlahnya.



Hal | 8 - 35



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN A.5 Ketentuan Tambahan Ketentuan tambahan pada perumahan kepadatan tinggi meliputi : 1. Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. 2. Kegiatan bersifat pelayanan lingkungan yang luasnya melebihi ambang batas KDB yang ditentukan dan tidak cukup menempati sebagian rumah saja (seperti fasilitas kesehatan, pendidikan pra sekolah, balai pertemuan) hanya diperkenankan untuk menempati zona peruntukan lainnya yang sudah ditentukan 3. Untuk zona perumahan tertentu, diperkenankan penetapan pelarangan penggunaan rumah untuk kegiatan perdaganagan dan jasa serta kegiatan nonperumahan lainnya terkait kebijakan pengembang, sesuai dengan konsep tema dan image perumahan yang ingin dikembangkan A.6 Ketentuan Khusus Ketentuan tambahan pada perumahan kepadatan tinggi meliputi : 1. Perumahan kepadatan tinggi rumah tunggal merupakan rumah tunggal swadaya pada kawasan pusat kota yang masih memiliki sempadan samping, belakang dan depan bangunan. 2. Perumahan kepadatan tinggi rumah deret merupakan rumah deret swadaya pada kawasan pusat kota yang tidak memiliki sempadan samping bangunan, tetapi memiliki sempadan belakang dan depan bangunan. 3. Perumahan kepadatan tinggi rumah susun merupakan rumah swadaya bersusun (bertingkat) pada kawasan pusat kota yang memiliki dan tidak memiliki sempadan samping, belakang dan depan bangunan.



B. ZONING TEXT PERUMAHAN KEPADATAN SEDANG (R3) – RENDAH (R4) B.1 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan 1. Pemanfaatan Bersyarat secara Terbatas (T): a. Gereja, vihara, klenteng, pura dengan batasan: 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya 2) KDB maksimum sebesar 30%, 3) KLB maksimum 2, 4) KDH minimal 52% dari luas persil. b. Menara Telekomunikasi atau BTS dengan batasan: 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya 2) KDB maksimum sebesar 2%,



Hal | 8 - 36



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 3) KDH minimal 98% dari luas persil. 2. Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B): a. Gereja, vihara, klenteng, pura memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat b. BTS untuk pemakaian bersama beberapa penyedia jasa telekomunikasi 3. Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Lahan a. KDB, KLB dan KDH KDB maksimum sebesar 60%, KLB maksimum sebesar 1,5 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 20% dari keseluruhan luas lahan b. Kepadatan Bangunan atau Unit Maksimum 1) Kepadatan bangunan rumah tunggal maksimum 17 bangunan/ha. 2) Kepadatan bangunan rumah deret maksimum 50-100 bangunan/ha. 3) Kepadatan bangunan bangunan/ha.



rumah



susun



(bertingkat)



maksimum



8



B.2 Ketentuan Tata Massa Bangunan 1. GSB : Rumah Tunggal Sempadan muka bangunan adalah 4 meter, sempadan samping bangunan adalah 4 meter, sempadan belakang bangunan adalah 4 meter Rumah Deret Sempadan muka bangunan adalah 4 meter dan sempadan belakang bangunan adalah 4 meter Rumah Bersusun/ Bertingkat Sempadan muka bangunan adalah 4 meter, sempadan samping bangunan adalah 4 meter, sempadan belakang bangunan adalah 4 meter. 2. Sempadan terhadap jalan dan bangunan publik 4 meter Sempadan terhadap jalan pada bangunan rumah tanah adalah minimal 4 meter, pada bangunan rumah bersusun adalah minimal setengah dari panjang fasade bangunan. 3. Ketinggian maksimum dan minimum: a. Ketinggian bangunan maksimum perumahan berkepadatan sedang – rendah rumah tunggal adalah 6 meter b. Ketinggian bangunan maksimum perumahan berkepadatan sedang – rendah rumah deret adalah 6 meter c. Ketinggian bangunan maksimum perumahan berkepadatan sedang – rendah rumah bersusun adalah 9 meter



Hal | 8 - 37



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN d. Jarak vertikal dari lantai dasar ke lantai di atasnya tidak boleh lebih dari 7 Meter e. Bangunan yang memiliki luas mezanine lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai lantai penuh 4. Jarak bebas antar bangunan minimum a. Perumahan berkepadatan sedang – rendah tidak bersusun rumah tunggal dengan jarak bebas samping 4 meter dan jarak bebas belakang 4 meter b. Perumahan berkepadatan sedang – rendah tidak bersusun rumah deret dengan jarak bebas belakang 4 meter c. Perumahan berkepadatan sedang – rendah bersusun dengan jarak bebas samping 4 meter dan jarak bebas belakang 4 meter 5. Tampilan bangunan a. Ketentuan arsitektural yang berlaku pada sub zona perumahan ini adalah bebas, dengan catatan tidak bertabrakan dengan arsitektur tradisional setempat serta tetap memperhatikan keindahan dan keserasian lingkungan sekitar. b. Warna bangunan, bahan bangunan, tekstur bangunan, tidak diatur mengikat



B.3 Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimum 1. Jalur pejalan kaki a. Jalur pejalan kaki (pedestrian) seluas, 1,2 m 2/pejalan kaki b. Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bangku jalan, fasilitas penyeberangan dan jalur hijau 2. Ruang terbuka hijau a. Ruang terbuka hijau berupa taman rekreasi skala RT/ RW b. Ruang terbuka hijau privat bagi rumah berlantai 2 keatas wajib menerapkan konsep "green roof" 3. Ruang terbuka non hijau Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga 4. Utilitas perkotaan a. Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3.5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 30 menit. b. Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan c. Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 4 meter



Hal | 8 - 38



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 5. Prasarana lingkungan a. Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter b. Tempat sampah volume 50 liter sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik) serta diangkut menggunakan gerobak berkapasitas 1,5 meter kubik dengan metode angkut tidak tetap c. Tersedia prasarana pembuangan limbah domestik sebelum dialirkan ke bangunan pengolahan air limbah (sistem off site) d. Drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada dibawah trotoar e. Untuk setiap bangunan rumah perkotaan diperkenankan menggunakan bak septik komunal 6. Fasilitas pendukung a. Fasilitas kesehatan minimal berupa: klinik, apotik, puskesmas (skala desa/kampung) dan Posyandu b. Fasilitas pendidikan dari SD hingga SMA yang dikembangkan secara terbatas jumlahnya



B.4 Ketentuan Tambahan Ketentuan tambahan pada perumahan kepadatan sedang - rendah meliputi : 1. Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya,masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. 2. Kegiatan bersifat pelayanan lingkungan yang luasnya melebihi ambang batas KDB yang ditentukan dan tidak cukup menempati sebagian rumah saja (seperti fasilitas kesehatan, pendidikan pra sekolah, balai pertemuan) hanya diperkenankan untuk menempati zona peruntukan lainnya yang sudah ditentukan. 3. Untuk zona perumahan tertentu, diperkenankan penetapan pelarangan penggunaan rumah untuk kegiatan perdaganagan dan jasa serta kegiatan nonperumahan lainnya terkait kebijakan pengembang, sesuai dengan konsep tema dan image perumahan yang ingin dikembangkan.



B.5. Ketentuan Khusus Ketentuan tambahan pada perumahan kepadatan sedang - rendah meliputi : 1. Perumahan kepadatan sedang rumah tunggal merupakan rumah tunggal pada perumahan pengembang dan non pengembang pada kawasan sekunder kota yang masih memiliki sempadan samping, belakang dan depan bangunan. 2. Perumahan kepadatan sedang rumah deret merupakan rumah deret pada perumahan pengembang pada kawasan sekunder kota yang tidak memiliki



Hal | 8 - 39



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN sempadan samping bangunan, tetapi memiliki sempadan belakang dan depan bangunan. 3. Perumahan kepadatan sedang rumah susun merupakan rumah pada perumahan pengembang dan non pengembang bersusun (bertingkat) pada kawasan sekunder kota yang memiliki dan tidak memiliki sempadan samping, belakang dan depan bangunan.



8.1.4.3 Zona Perdagangan dan Jasa (K1,K2 dan K3)) Zona perdagangan dan jasa merupakan kawasan yang diperuntukkan untuk pengembangan kegiatan komersial yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah bagi BWP Kawasan Strategis Ekonomi. Kawasan perdagangan dan jasa ini berfungsi sebagai pusat aktivitas dengan fokus pada perdagangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Kawasan peruntukan perdagangan dan jasa memiliki fungsi antara lain: 1. Memfasilitasi kegiatan transaksi perdagangan dan jasa antar masyarakat yang membutuhkan (sisi permintaan) dan masyarakat yang menjual jasa (sisi penawaran); 2. Menyerap tenaga kerja di BWP Kawasan Strategis Ekonomi dan memberikan kontribusi yang dominan terhadap PDRB. Prasarana minimum yang harus disediakan di Zona Perdagangan & jasa antara lain sebagai berikut. 1. Jaringan Utilitas  Jaringan Air Bersih : Prasarana air bersih memenuhi syarat, baik kuantitas maupun kualitasnya.  Jaringan Drainase dan Air Limbah : Penyediaan jaringan drainase dan air limbah (termasuk sistem pengolahannya) dilakukan dalam sistem terpisah dan terintegrasi dengan sistem jaringan perkotaan.  Sistem Persampahan : Ketersediaan sistem persampahan memperhatikan faktor-faktor kemudahan pengangkutan, kesehatan, kebersihan, dan keindahan lingkungan.  Sistem Pembuangan Air Hujan: Sistem pembuangan air hujan yang mempunyai kapasitas tampung yang cukup sehingga lingkungan bebas dari genangan. Saluran pembuangan air hujan harus direncanakan berdasarkan frekuensi intensitas curah hujan 5 tahunan dan daya resap tanah. Saluran ini dapat berupa saluran terbuka maupun tertutup. Dilengkapi juga dengan sumur resapan air hujan mengikuti SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan dan dilengkapi dengan penanaman pohon;  Jaringan Listrik dan Telekomunikasi: Ketersediaan telekomunikasi sesuai dengan tingkat kebutuhan.



jaringan listrik dan



Hal | 8 - 40



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 2. Pakir Parkir dalam persil merupakan kewajiban yang harus disediakan sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diisyaratkan, terutama pada bangunan-bangunan umum seperti bangunan komersial. Kebutuhan ruang parkir ini harus memadai sehingga seluruh kendaraan dapat diakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Ketentuan parkir di zona komersial BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah:  Penyediaan parkir harus terakomodasi dengan baik sesuai dengan standar kebutuhan;  Penyediaan parkir pada zona komersial dengan intensitas kegiatan dan pergerakan yang tinggi seperti pada pusat-pusat pelayanan adalah dengan sistem off street;  Parkir dengan sistem on street diijinkan pada Jalan Kolektor dan Jalan Lokal dengan syarat tidak mengganggu kelancaran sirkulasi kendaraan;  Parkir dengan sistem on street pada Jalan Kolektor diijinkan dengan pembatasan waktu dan tidak mengganggu kelancaran sirkulasi kendaraan;  Penataan parkir diintegrasikan dengan jalur pedestrian, jalan masuk dan keluar kawasan. 3. Jalan dan Kelengkapan Jalan Ketentuan prasarana jalan dan kelengkapan jalan di Zona Perdagangan & Jasa adalah:  Sistem jaringan jalan harus menunjukkan adanya pola jaringan jalan dan hirarki yang jelas;  Penataan jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan pedestrian, penghijauan, dan ruang terbuka umum;  Penataan ruang jalan dapat sekaligus mencakup ruang-ruang antarbangunan yang tidak hanya terbatas dalam Rumija, tetapi juga termasuk untuk penataan elemen lingkungan, seperti street furniture, tata informasi, dan lain-lain;  Penempatan street furniture tidak mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan;  Sistem tata informasi mudah dilihat, tidak menutupi bangunan dan aman bagi pengguna kawasan;  Ukuran dan kualitas rancangan sistem tata informasi harus mudah dibaca dan terpadu agar tercipta keserasian serta mengurangi dampak negatif dalam kawasan;  Lampu jalan ditempatkan pada jarak maksimum 50 m, sedangkan lampu skala pejalan kaki pada jarak 20 m;  Pemilihan bahan pelapis jalan dapat mendukung pembentukan identitas lingkungan yang dikehendaki, dan kejelasan kontinuitas pedestrian.



Hal | 8 - 41



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1.4.4 Zona Industri dan Pergudangan (I2, I4 dan I5) Berdasarkan konsepsi WPPI versi Departemen Perindustrian tanggal 27 Agustus 1988, kawasan industri adalah tempat tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri yang berintikan pembangunan industri dasar yang menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi daerah, dimana di daerah tersebut industri sebagai leading sector dalam struktur perekonomian. Sebagian atau seluruh bagian kawasan peruntukan industri ini dapat dikelola oleh satu pengelola tertentu. Kawasan peruntukan industri memiliki fungsi antara lain: 1. Memfasilitasi kegiatan industri agar tercipta aglomerasi kegiatan produksi di satu lokasi dengan biaya investasi prasarana yang efisien; 2. Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja; 3. Meningkatkan nilai tambah komoditas yang pada gilirannya meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di wilayah yang bersangkutan; 4. Mempermudah koordinasi pengendalian dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Mengacu pada Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.41/PRT/M/2007, maka untuk Zona Industri terdapat standar pola penggunaan lahan sebagaimana tertera pada tabel berikut ini.



Tabel 8. 11 Pola Penggunaan Lahan pada Kawasan Industri No.



Jenis Penggunaan



1.



Kavling Industri



2.



Jalan dan Saluran



Struktur Penggunaan Maksimal 70 % 8 – 12%



Keterangan Setiap kavling harus mengikuti ketentuan KDB sesuai dengan Perda setempat  Terdapat Jalan Primer dan Jalan Sekunder  Tekanan gandar minimal 8 ton dan sekunder minimal 5 ton  Perkerasan jalan minimal 7 meter



3.



Ruang Terbuka Hijau (RTH)



4.



Fasilitas Penunjang



Minimal 10%



Dapat berupa jalur hijau (greenbelt), taman dan perimeter



6-12%



Dapat berupa kantin, guest house, temapt ibadah, fasilitas olahraga, tempat pengolahan air bersih, garu induk, rumah telekomunikasi



Sumber: Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri (Industrial Estate) di Daerah, Balitbang IndakPuslitbang, 2001



Hal | 8 - 42



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Intensitas Pemanfaatan Ruang pada zona industri meliputi : 1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum untuk Zona Industri di BWP Kawasan Strategis Ekonomi ditetapkan 25-50% kecuali pada industri rumah tangga (aneka industri) memiliki KDB 600 m2



0.3



Industri Ringan/Kecil



Persil (300 - 450 m2)



0.4



Persil (450-600 m2)



0.35



Persil > 600 m2



0.3



Sumber: Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri (Industrial Estate) di Daerah, Balitbang Indak-Puslitbang, 2001



2. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) Ketentuan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum untuk Zona Industri di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah 1 – 1,2. Ketinggian Bangunan maksimum 10 meter (setara dengan 2 lantai) 3. Koefisien Dasar Hijau (KDH) Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah 30-40% dari keseluruhan luas Zona Industri. Tata Massa Bangunan pada zona industri meliputi : 1. Garis Sempadan Bangunan (GSB) Penetapan GSB di BWP Kawasan Strategis Ekonomi ditentukan berdasarkan 2 (dua) hal, yaitu fungsi jalan didepannya dengan perhitungan ½ ROW, serta kebutuhan ruang gerak untuk sirkulasi kendaraan. a. GSB pada kelas Jalan Kolektor adalah minimal 5 meter; GSB pada kelas Jalan Lokal adalah minimal 4 meter; GSB pada kelas Jalan Lingkungan adalah minimal 3 meter; b. GSSB untuk bangunan dengan ketinggian ≤8 meter adalah minimal 3 meter; GSSB untuk bangunan dengan ketinggian >8 meter adalah minimal (½ x tinggi bangunan) - 1 meter; c. GSBB adalah minimal 2 meter.



Hal | 8 - 43



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 2. Jarak Antar Bangunan Ketentuan jarak antar bangunan di Zona Industri BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: a. Jarak antar bangunan pada satu persil adalah minimum 4 meter dan yang berbeda persil adalah minimum 6 meter; b. Bangunan berdampingan tidak sama tinggi, jarak minimal antar bangunan = {(1/2 tinggi bangunan A+1/2 tinggi bangunan B)/2} – 1 meter. 3. Ketinggian Bangunan Terkait dengan tinggi bangunan pada Zona Industri juga mengacu pada beberapa ketentuan seperti yang diuraikan pada zona perumahan, yaitu : a. Tinggi puncak suatu atap bangunan tidak bertingkat maksimum 8 meter dari lantai dasar; b. Tinggi puncak suatu atap bangunan 2 lantai maksimum 12 meter dari lantai dasar; c. Tinggi puncak suatu atap bangunan 3 lantai maksimum 15 meter dari lantai dasar; d. Jarak vertikal dari lantai dasar ke lantai di atasnya tidak boleh lebih dari 5 meter, namun hal ini tidak berlaku untuk bangunan industri; Untuk zona industri di BWP Kawasan Strategis Ekonomi, ketinggian bangunan diatur maksimum 2 (dua) lantai, dengan tinggi puncak bangunan maksimum 12 meter dari lantai dasar. 4. Arsitektural Bangunan Ketentuan arsitektural bangunan di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: a. Bentuk bangunan dapat menyesuaikan dengan karakter bangunan industri pada umumnya, namun tetap memperhatikan keindahan, dan keserasian dengan lingkungan sekitar; b. Aturan tampilan bangunan lainnya seperti warna, bahan dan tekstur bangunan tidak mengikat namun tetap serasi dengan lingkungannya. 5. Ketentuan Pemagaran a. Pagar pekarangan bangunan industri dapat menerapkan prinsip bentuk pagar tradisional setempat dan memiliki tinggi minimal 1.80 meter; b. Bangunan industri diperbolehkan tidak menggunakan pagar. Prasarana minimum yang harus disediakan di Zona Industri antara lain sebagai berikut. 1. Jaringan Utilitas a. Jaringan Air Bersih: Memperhatikan supply air bersih. Prasarana air bersih memenuhi syarat, baik kuantitas maupun kualitasnya, serta harus



Hal | 8 - 44



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN memperhatikan supplay air bersih. Industri yang mengkonsumsi banyak air wajib mengusahakan sumber air baku sendiri. b. Jaringan Drainase dan Air Limbah: Penyediaan jaringan drainase dan air limbah (termasuk sistem pengolahannya) dilakukan dalam sistem terpisah dan terintegrasi dengan sistem jaringan perkotaan. c. Sistem Persampahan: Ketersediaan sistem persampahan memperhatikan faktor-faktor kemudahan pengangkutan, kesehatan, kebersihan, dan keindahan. d. Sistem Pembuangan Air Hujan: Sistem pembuangan air hujan yang mempunyai kapasitas tampung yang cukup sehingga lingkungan bebas dari genangan. Saluran pembuangan air hujan harus direncanakan berdasarkan frekuensi intensitas curah hujan 5 tahunan dan daya resap tanah. Saluran ini dapat berupa saluran terbuka maupun tertutup. Dilengkapi juga dengan sumur resapan air hujan mengikuti SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan dan dilengkapi dengan penanaman pohon; e. Jaringan Listrik dan Telekomunikasi: Ketersediaan jaringan listrik dan telekomunikasi sesuai dengan tingkat kebutuhan. Instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN, dan sumber tenaga listrik dapat disediakan oleh PLN ataupun pengelola kawasan industri (perusahaan listrik swasta) 2. Pakir Ketentuan parkir di zona Industri di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: a. Penyediaan parkir dan area bongkar muat sesuai kebutuhan dan harus terakomodasi dengan baik, serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas b. Penyediaan parkir pada zona industri berupa sistem on street; c. Penataan parkir diintegrasikan dengan jalur pedestrian, jalan masuk dan keluar kawasan. 3. Jalan dan Kelengkapan Jalan Ketentuan prasarana jalan dan kelengkapan jalan di zona industri adalah: a. Sistem jaringan jalan harus menunjukkan adanya pola jaringan jalan dan hirarki yang jelas; b. Penataan jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan pedestrian, penghijauan, dan ruang terbuka umum; c. Penataan ruang jalan dapat sekaligus mencakup ruang-ruang antarbangunan yang tidak hanya terbatas dalam Rumija, tetapi juga termasuk untuk penataan elemen lingkungan, seperti street furniture, tata informasi, dan lain-lain; d. Penempatan street furniture tidak mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan; e. Sistem tata informasi mudah dilihat, tidak menutupi bangunan dan aman bagi pengguna kawasan;



Hal | 8 - 45



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN f.



Ukuran dan kualitas rancangan sistem tata informasi harus mudah dibaca dan terpadu agar tercipta keserasian serta mengurangi dampak negatif dalam kawasan;



g. Lampu jalan ditempatkan pada jarak maksimum 50 m, sedangkan lampu skala pejalan kaki pada jarak 20 m; h. Pemilihan bahan pelapis jalan dapat mendukung pembentukan identitas lingkungan yang dikehendaki, dan kejelasan kontinuitas pedestrian. 4. Standar Teknis Pelayanan Umum Zona Industri Standar teknis pelayanan umum zona industri yang akan dikembang di BWP Kawasan Strategis Ekonomi harus memenuhi ketentuan seperti di jelaskan pada tabel berikut ini.



Tabel 8. 13 Standar Teknis Pelayanan Umum Zona Industri No.



Jenis Penggunaan



Struktur Penggunaan



Keterangan



1.



Tenaga Kerja



90 - 110 tenaga kerja/Ha



2.



Luas lahan per unit usaha



0.3 – 5 Ha



Terdapat beberapa varisai urutan kavling. Rata-rata kebutuhan lahan 1.34 Ha/unit usaha industri



3.



Listrik



0.15 – 0.2 MVA/Ha



Sumber dari PKN atau swasta



4.



Telekomunikasi



4 – 5 SST/Ha



Termasuk faximile/telex Telepon umum 1 SST/16 Ha



5.



Air bersih



0.55 – 0.75 liter/Ha



Sumber PDAM/air tanah usaha sendiri sesuai ketentuan yang berlaku



6.



Saluran drainase



Sesuai debit



Ditempatkan di kiri kanan jalan utama dan lingkungan



7.



Saluran sewerage



Sesuai debit



Saluran tertutup yang terpisah dari saluran drainase



8



Prasarana & sarana sampah



1 bak sampah/kavling 1 armada sampah/20 Ha 1 unit TPS/20 Ha



Perkiraan limbah padat yang dihasilkan adalah 4 m3/Ha/hari



9.



Kapasitas kelola IPAL



Standar influent : BOD : 400 – 600 mg/l COD : 600 – 800 mg/l TSS : 400 – 600 mg/l PH : 4 - 10



Kualitas parameter limbah cair yang berada di atas standar influent yang ditetapkan, wajib dikelola terlebih dahulu oleh pabrik yang bersangkutan



10.



Jaringan jalan



Jalan utama



2 jalur 1 arah dengan perkerasan 2x7 m, atau 1 jalur dengan perkerasan minimal 8 m



Jalan lingkungan



2 arah dengan perkerasan minimal 7 m



11.



Kebutuhan hunian



15 tenaga kerja/unit hunian



12.



Kebutuhan fasilitas komersial



Sesuai kebutuhan dengan maksimum 20% luas lahan



Diperlukan Trade Center untuk promosi wilayah dan produk



13.



Bangkitan transportasi



Ekspor : 3.5 TEU’s/Ha/Bulan Impor : 3.0 TEU’s/Ha/Bulan



Belum termasuk angkutan buruh dan karyawan



Sumber: Pedoman Teknis Pengembangan Kawasan Industri (Industrial Estate) di Daerah, Balitbang IndagPulitbang, 2001



Hal | 8 - 46



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.1.4.5 Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU 1 – SPU 5) Zona Sarana Pelayanan Umum adalah kawasan yang diperuntukkan untuk fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan permukiman meliputi Sarana Pendidikan (SPU1), Sarana Transportasi (SPU2), Sarana Kesehatan (SPU3), Sarana Olah Raga (SPU4) dan Sarana Peribadatan (SPU5) . Fasilitas pelayanan umum ini merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan. Dalam merencanakan kebutuhan lahan untuk sarana lingkungan tersebut, didasarkan pada beberapa ketentuan khusus, yaitu: 1. Beberapa sarana dapat dibangun secara bergabung dalam satu lokasi atau bangunan dengan tidak mengurangi kualitas lingkungan secara menyeluruh; 2. Perencanaan prasarana lingkungan, utilitas umum dan sarana lingkungan harus direncanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan keberadaan prasarana dan sarana yang telah ada dengan tidak mengurangi kualitas dan kuantitas secara menyeluruh; 3. Dalam menentukan besaran standar untuk perencanaan kawasan perumahan baru di kota/new development area yang meliputi perencanaan sarana hunian, prasarana dan sarana lingkungan, pengembangan desain dapat mempertimbangkan sistem blok /grup bangunan/cluster untuk memudahkan dalam distribusi sarana lingkungan danmanajemen sistem pengelolaan administratifnya; 4. Apabila dengan sistem blok/grup bangunan/cluster ternyata pemenuhan sarana hunian, prasarana dan sarana lingkungan belum dapat terpenuhi sesuai besaran standar yang ditentukan, maka pengembangan desain dapat mempertimbangkan sistem radius pelayanan bagi penempatan sarana dan prasaran lingkungan, yaitu dengan kriteria pemenuhan distribusi sarana dan prasarana lingkungan dengan memperhatikan kebutuhan lingkungan sekitar terdekat. Prasarana minimum yang harus disediakan di Zona Sarana Pelayanan Umum antara lain sebagai berikut. 1. Jaringan Utilitas a. Jaringan Air Bersih: Prasarana air bersih memenuhi syarat, baik kuantitas maupun kualitasnya. b. Jaringan Drainase dan Air Limbah: Penyediaan jaringan drainase dan air limbah (termasuk sistem pengolahannya) dilakukan dalam sistem terpisah dan terintegrasi dengan sistem jaringan perkotaan. c. Sistem Persampahan: Ketersediaan sistem persampahan memperhatikan faktor-faktor kemudahan pengangkutan, kesehatan, kebersihan, dan keindahan lingkungan. d. Sistem Pembuangan Air Hujan: Sistem pembuangan air hujan yang mempunyai kapasitas tampung yang cukup sehingga lingkungan bebas dari genangan. Saluran pembuangan air hujan harus direncanakan berdasarkan frekuensi intensitas curah hujan 5 tahunan dan daya resap tanah. Saluran ini



Hal | 8 - 47



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN dapat berupa saluran terbuka maupun tertutup. Dilengkapi juga dengan sumur resapan air hujan mengikuti SNI 03-2453-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan dan dilengkapi dengan penanaman pohon; e. Jaringan Listrik dan Telekomunikasi: Ketersediaan telekomunikasi sesuai dengan tingkat kebutuhan.



jaringan listrik dan



2. Pakir Ketentuan parkir di Zona Sarana Pelayanan Umum di BWP Kawasan Strategis Ekonomi adalah: a. Penyediaan parkir harus terakomodasi dengan baik sesuai dengan standar kebutuhan, yaitu minimal 10% dari luas kapling; b. Penyediaan parkir pada zona pelayanan umum dapat berupa sistem off street ataupun on street, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan; c. Parkir dengan sistem on street diijinkan pada Jalan Kolektor 1 dan Jalan Lokal dengan syarat tidak mengganggu kelancaran sirkulasi kendaraan; d. Parkir dengan sistem on street pada Jalan Kolektor 2 diijinkan dengan pembatasan waktu dan tidak mengganggu kelancaran sirkulasi kendaraan; e. Penataan parkir diintegrasikan dengan jalur pedestrian, jalan masuk dan keluar kawasan.



Tabel 8. 14 Standar Kebutuhan Parkir Pelayanan Umum No.



Fasilitas



Standar Kebutuhan Parkir



1.



Bangunan Apotik



setiap 100 m lantai



2.



Bangunan Praktek dokter



setiap 20 - 60m2 lantai



3.



4.



Bangunan Pasar



Bangunan Pertemuan



Satuan



2



1 mobil 1 mobil 2



Pasar tingkat kota, setiap 100 m lantai



1 mobil



Pasar tingkat 200m2 lantai



setiap



1 mobil



Pasar tingkat lingk. Setiap 400 m2 lantai



1 mobil



Padat, setiap 4 m2 lantai



1 mobil



Non padat, setiap 10 m2 lantai



1 mobil



wilayah



5.



Bangunan Olahraga



Setiap 15 penonton



1 mobil



6.



Bangunan Perguruan Tinggi



Setiap 200 m2 lantai



1 mobil



7.



Sekolah



2



Setiap 100 m sekolah Inpres



lantai/kecuali



1 mobil



Sumber: SNI – Sarana Minimum Kawasan Perkotaan, 2004



Hal | 8 - 48



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 3. Jalan dan Kelengkapan Jalan Ketentuan prasarana jalan dan kelengkapan jalan di Zona Pelayanan Umum adalah: a. Sistem jaringan jalan harus menunjukkan adanya pola jaringan jalan dan hirarki yang jelas; b. Penataan jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan pedestrian, penghijauan, dan ruang terbuka umum; c. Penataan ruang jalan dapat sekaligus mencakup ruang-ruang antarbangunan yang tidak hanya terbatas dalam Rumija, tetapi juga termasuk untuk penataan elemen lingkungan, seperti street furniture, tata informasi, dan lain-lain; d. Penempatan street furniture tidak mengganggu kenyamanan dan kualitas lingkungan; e. Sistem tata informasi mudah dilihat, tidak menutupi bangunan dan aman bagi pengguna kawasan; f.



Ukuran dan kualitas rancangan sistem tata informasi harus mudah dibaca dan terpadu agar tercipta keserasian serta mengurangi dampak negatif dalam kawasan;



g. Lampu jalan ditempatkan pada jarak maksimum 50 m, sedangkan lampu skala pejalan kaki pada jarak 20 m; h. Pemilihan bahan pelapis jalan dapat mendukung pembentukan identitas lingkungan yang dikehendaki, dan kejelasan kontinuitas pedestrian.



8.1.5



Ketentuan Pelaksanan



8.1.5.1 Aspek Teknis Pengembangan Zona Aturan teknis zonasi adalah aturan pada suatu zonasi yang berisi ketentuan pemanfaatan ruang (kegiatan atau penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata massa bangunan, ketentuan prasarana minimun yang harus disediakan, aturan lain yang dianggap penting, dan aturan khusus untuk kegiatan tertentu). Aturan teknis pengembangan zona di BWP Kawasan Strategis Ekonomi disusun dengan memperhatikan 2 (dua) aspek yaitu: 1. Aspek yang diperhatikan (issues of concern) yang merupakan pokok perhatian atau kriteria yang menjadi dasar penyusunan aturan. Aspek ini terdiri dari: a. Aspek fungsional, yang menjamin kinerja yang tinggi dari fungsi-fungsi pemanfaatan ruang di BWP Kawasan Strategis Ekonomi (pertanian, permukiman, industri, dst); b. Aspek kesehatan, yang menjamin tercapainya kualitas (standar minimum) kesehatan yang diterapkan;



Hal | 8 - 49



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN c. Aspek keamanan dan keselamatan, yang menjamin tercapainya tujuan pemanfaatan ruang dengan aman dan sesuai aspek keselamatan penggunaannya; d. Aspek kenyamanan dan keindahan, yang menjamin keharmonisan perencanaan pemanfaatan ruang secara memberikan kenyamanan bagi penggunanya;



tercapainya visual dan



e. Hubungan setiap aspek tersebut dengan isu lainnya, yang menjamin tidak terjadinya konflik antar berbagai fungsi pemanfaatan ruang di BWP Kawasan Strategis Ekonomi. 2. Komponen yang diperhatikan (scope of issues) yaitu komponen yang diatur berdasarkan pokok perhatian terkait. Komponen yang harus diatur antara lain adalah KDB, KLB, tata massa bangunan, kepadatan bangunan, garis sempadan, standar minimum prasarana utilitas, dll.



8.1.5.2 Prosedur Pelaksanaan Aturan Zonasi Secara umum Peraturan Zonasi diberlakukan pada obyek berikut ini: 1. Pembangunan baru; 2. Peremajaan lingkungan; 3. Perbaikan lingkungan



Penerapannya Peraturan Zonasi pada ketiga obyek di atas dilakukan dengan alternatif sebagai berikut: 1. Dikenakan secara langsung pada ketiga obyek di atas; 2. Dikenakan pada saat akan melakukan rehabilitasi/pembangunan kembali; atau 3. Diberi jangka waktu untuk penyesuaian dengan rencana



Berdasarkan ketentuan di atas, maka pemanfaatan ruang yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Zonasi ini tidak diberlakukan aturan Peraturan Zonasi, kecuali pada saat dilakukan kegiatan peremajaan atau perbaikan lingkungan. Terhadap pemanfaatan ruang yang sudah ada dan tidak sesuai dengan penetapan zonasi yang baru, maka diberlakukan aturan non-conforming use yang ada dalam Aturan Variansi. Terkait dengan rencana pemanfaatan ruang yang belum dilakukan, pembangunan baru yang tidak sama dengan penetapan rencana zonasi dapat dimungkinkan dilakukan sementara (temporary) dengan mengikuti aturan pemanfaatan sementara (temporary use) yang ada dalam Aturan Variansi. Prosedur pelaksanaan peraturan zonasi RDTR Kawasan Strategis Ekonomi secara umum tertera pada bagan di bawah ini.



Hal | 8 - 50



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Gambar 8. 6 Prosedur Pelaksanaan Peraturan Zonasi RDTR Kawasan Strategis Ekonomi



8.1.5.3 Aturan Variansi Aturan variansi pemanfaatan ruang adalah kelonggaran/keluwesan yang diberikan untuk tidak mengikuti aturan zonasi yang ditetapkan pada suatu persil tanpa perubahan berarti (signifikan) dari peraturan zonasi yang ditetapkan. Jenis variansi pemanfaatan ruang yang diperkenankan di RDTR Kawasan Strategis Ekonomi antara lain adalah: 1. Ketentuan non-conforming use 2. Ketentuan Interim/temporary use



Ketentuan Non-Conforming Use Non-conforming use adalah izin yang diberikan untuk melanjutkan penggunaan lahan, bangunan atau struktur yang telah ada pada waktu peraturan zonasi ditetapkan dan tidak sesuai dengan peraturan zonasi. Aturan mengenani non-conforming use di RDTR Kawasan Strategis Ekonomi adalah sebagai berikut: 1. Penggunaan lahan, bangunan atau struktur yang telah ada pada saat peraturan zonasi ditetapkan dan tidak sesuai dengan peraturan zonasi masih diperbolehkan dipertahankan sepanjang tidak merubah dan/atau menambah ke penggunaan non-conforming use lainnya;



Hal | 8 - 51



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN 2. Dilarang melakukan perubahan dan/atau memperluas bangunan/struktur, kecuali atas perintah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan wilayahnya dengan alasan keselamatan dan kesehatan; 3. Dilarang menelantarkan dan/atau tidak menggunakan bangunan/lahan dalam jangka waktu 10 tahun; 4. Tidak diperkenankan merubah izin kepemilikan lahan dari HGB atau HGU menjadi hak milik; 5. Setelah masa berlaku HGB atau HGU dari perijinan lainnya berakhir, maka penggunaan lahan diharuskan mengikuti aturan sesuai peraturan zonasi yang berlaku. Periode penyesuaian adalah 4 tahun setelah masa berlaku HGB/HGU dan perijinan lainnya berakhir. Ketentuan Interim/Temporary Use Izin Interim/Temporary Use adalah izin penggunaan lahan sementara yang diberikan untuk jangka waktu tertentu sebelum pemanfaatan ruang final direalisasikan. Aturan umum untuk perizinan penggunaan lahan sementara (interim/temporary use) adalah sebagai berikut: 1. Jangka waktu untuk izin penggunaan lahan sementara adalah maksimum 10 tahun; 2. Setelah jangka waktu perizinan interim/temporary use berakhir, dilakukan peninjauan kembali terhadap penggunaan lahan sementara; 3. Penggunaan lahan sementara tidak diperkenankan menganggu/merusak fungsi utama/pemanfaatan ruang final yang akan dikembangkan; 4. Penggunaan lahan sementara tidak diiperkenankan mengubah bentang alam; 5. Penggunaan lahan sementara harus dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum penggunaan lahan sementara dilakukan; 6. Perizinan interim/temporary use hanya berlaku untuk kawasan budidaya.



8.1.5.4 Pemberian Insentif Dan Disinsentif Pemberian insentif bertujuan untuk merangsang perkembangan yang sesuai dengan fungsi atau pemanfaatan ruang. Sementara pemberian disinsentif adalah untuk menghambat atau membatasi perkembangan yang tidak sesuai dengan fungsi atau pemanfaatan ruangnya. Pemberian insentif yang sifatnya akan merangsang perkembangan dapat ditempuh dengan memberikan kemudahan-kemudahan pengembangan sejak dari tahap pemberian perijinan sampai dengan tahap pembangunan dan operasional. Selain itu dapat pula ditempuh upaya mendahulukan infrastruktur atau prasarana yang memberikan kemudahan juga akan mengarahkan bentuk perkembangannya. Keberadaan infrastruktur atau prasarana yang mendahului tersebut akan akan merangsang perkembangan kegiatan-kegiatan yang ada didalamnya.



Hal | 8 - 52



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Pemberian disinsentif yang sifatnya akan menghambat atau membatasi perkembangan dapat ditempuh dengan penolakan sejak dari tahap perijinan pemanfaatan ruang dan perijinan pembangunan lainnya sampai dengan pemberian sanksi. Selain itu dapat pula ditempuh dengan cara tidak memberikan pelayanan infrastruktur atau prasarana yang bersangkutan. Dalam hal ini badan atau lembaga yang bertanggung jawab menangani infrastruktur atau prasarana tersebut harus konsisten dan konsekuen dengan penerapan perangkat disinsentif tersebut. Untuk lebih jelasnya jenis insentif dan diinsentif pengendalian pemanfaatan ruang di BWP Kawasan Strategis Ekonomi dapat dilihat pada tabel berikut ini.



Tabel 8. 15 Jenis Insentif dan Disinsentif Pengendalian Pemanfaatan Ruang BWP Kawasan Strategis Ekonomi Jenis Insentif dan Disinsentif



Elemen Subtantif Elemen Guna Lahan



Elemen Pelayanan Umum



Elemen Penyediaan Prasarana



Pengaturan/regulasi/ kebijaksanaan



1. Pengaturan hukum pemilikan lahan oleh swasta 2. Pengaturan sertifikat tanah 3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 4. Transfer of Development Right (TDR) 5. Pengaturan perijinan, meliputi:  Izin prinsip: izin usaha/tetap  Izin lokasi  Planning permit  Izin gangguan  IMB  Izin Penghunian Bangunan (IPB)



 Kekuatan hukum untuk mengembalikan gangguan/pencemaran  Pengendalian hukum terhadap kendaraan dan transportasi  Pengaturan penyediaan pelayanan umum oleh swasta  “Three in One” policy



 AMDAL  Linkage  Development exaction



Ekonomi/keuangan



 Pajak lahan / PBB



1. Pajak kemacetan 2. Pajak pencemaran 3. Retribusi perijinan:  Izin prinsip: Izin usaha/tetap  Izin lokasi  Planning Permit  Izin gangguan  IMB  Izin Penghunian Bangunan (IPB)



 User Charge / tool for plan  Linkage  Development exaction  Initial cost for land consolidation



 Pajak



pengembangan lahan  Pajak balik nama / jual beli lahan  Retribusi perubahan lahan  Development Impact Fees



Hal | 8 - 53



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Jenis Insentif dan Disinsentif



Elemen Subtantif Elemen Guna Lahan



Elemen Pelayanan Umum



Elemen Penyediaan Prasarana



4. User Charge atas pelayanan umum 5. Subsidi untuk pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah atau swasta Pemilikan/pengadaan langsung oleh pemerintah



Penguasaan lahan oleh pemerintah



Pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah (air bersih, pengumpulan/pengolahan sampah, air kotar, listrik, telepon, angkutan umum)



 Pengadaan infrastruktur oleh pemerintah  Pembangunan perumahan oleh pemerintah  Pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah



Sumber : Hasil Rencana, 2015



8.1.5.5 Aturan Perubahan Pemanfaatan Ruang Perubahan pemanfaatan lahan adalah pemanfaatan lahan yang berbeda dari penggunaan lahan dan pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Zonasi dan Peta Zonasi. Perubahan pemanfaatan ruang dimungkinkan oleh karena tidak mungkin untuk melakukan prediksi secara tepat terhadap perkembangan dan kebutuhan pemanfaatan ruang di masa datang. Perubahan pemanfaatan ruang juga dimungkinkan jika di masa datang ditetapkan standar teknis baru terkait pengaturan guna lahan. Prinsip utama yang harus diperhatikan dalam aturan perubahan pemanfaatan ruang adalah bahwa perubahan pemanfaatan ruang tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kualitas lingkungan kawasan yang diatur. Jenis perubahan pemanfaatan ruang dapat berupa: 1. Perubahan penggunaan lahan; 2. Perubahan intensitas pemanfaatan lahan; 3. Perubahan ketentuan tata massa bangunan; 4. Perubahan ketentuan prasarana minimum; 5. Perubahan lainnya yang masih ditoleransi tanpa menyebabkan perubahan keseluruhan blok.



Hal | 8 - 54



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Prinsip umum peraturan perubahan pemanfaatan ruang di RDTR Kawasan Strategis Ekonomi adalah sebagai berikut: 1. Kawasan Lindung Perubahan penggunaan lahan di kawasan lindung harus memperhatikan kondisi fisik dan pemanfaatan ruang yang ada dan diusahakan seminimal mungkin tidak menganggu fungsi utama kawasan sebagai fungsi lindung. 2. Kawasan Budidaya  Pada prinsipnya kawasan awal diupayakan tetap dipertahankan dan hanya dapat diubah ke fungsi budidaya lainnya berdasarkan Peraturan Zonasi Kota Tidore Kepulauan;  Perubahan penggunaan lahan ke hirarki guna lahan dengan tingkat gangguan yang lebih rendah dari penggunaan sebelumnya dapat diperkenankan tanpa persyaratan ketat;  Perubahan penggunaan lahan ke hirarki guna lahan dengan tingkat gangguan yang lebih berat dari penggunaan lahan sebelumnya tidak dianjurkan;  Perubahaan penggunaan lahan ke hirarki guna lahan yang lebih berat hanya dapat diijinkan jika manfaatnya lebih besar dari ebannya, mendapat persetujuan pihak yang terkena dampak, serta membayar denda dan biaya dampak yang ditenttukan;  Perubahan penggunaan lahan dari lahan budidaya pertanian ke budidaya non-pertanian perlu dikendalikan. Secara lebih khusus aturan perubahan penggunaan lahan di setiap zona di RDTR Kawasan Strategis Ekonomi dapat dilihat pada Tabel 8.16 pada halaman berikutnya.:



Hal | 8 - 55



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Tabel 8. 16 Aturan Perubahan Penggunaan Lahan NO.



ZONA



KODE ZONA



ATURAN PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN



A.



KAWASAN LINDUNG



1.



sempadan sungai/pantai



PS



  



Tidak mengijinkan segala bentuk perubahan fungsi zona Dapat dikembangkan kegiatan lain selama tidak mengubah alih fungsi zona Kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung harus dicegah perkembangannya, dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap



2.



Kawasan Hutan Kota



PB



  



Tidak mengijinkan segala bentuk perubahan fungsi zona Dapat dikembangkan kegiatan lain selama tidak mengubah alih fungsi zona Kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung harus dicegah perkembangannya, dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap



3.



Ruang Terbuka Hijau



RTH



  



Tidak mengijinkan segala bentuk perubahan fungsi zona Dapat dikembangkan kegiatan lain selama tidak mengubah alih fungsi zona Kegiatan budidaya yang mengganggu fungsi lindung harus dicegah perkembangannya, dan fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap



B.



KAWASAN BUDIDAYA



1.



Perumahan



R







Kegiatan perdagangan eceran (warung, toko kelontong, dan sebagainya) memungkinkan berkembang di zona ini selama tidak mengubah fungsi kawasan Bangunan atau bagian bangunan perumahan yang mengalami perubahan, perbaikan, perluasan penambahan, tidak boleh menyebabkan berubahnya fungsi dan atau penggunaan utama, serta karakter arsitektur bangunan Penggunaan bangunan rumah untuk kegiatan yang bersifat pelayanan lingkungan seperti praktek dokter, salon kecantikan, warung, dsb diperkenankan dengan catatan kegiatan tersebut hanya boleh menempati sebagian kecil dari bagian rumah dan keberadaan kegiatan tersebut tidak boleh menghilangkan ciri-ciri rumah tinggal, seperti halnya tidak merubah tampak muka bangunan dan tidak menghilangkan pagar Kegiatan bukan perumahan yang bersifat pelayanan lingkungan (seperti fasilitas kesehatan, warung/perdagangan eceran, pendidikan pra sekolah, mesjid, balai pertemuan warga, pos polisi dll) hanya diperkenankan untuk menempati zona pusat pelayanan lingkungan yang sudah ditentukan Kegiatan pelayanan lingkungan (seperti fasilitas kesehatan, warung/perdagangan eceran, pendidikan pra sekolah, mesjid, balai pertemuan warga dll) yang tidak dapat menempati sebagian dari rumah (memerlukan



 











Hal | 8 - 56



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



NO.



ZONA



KODE ZONA



ATURAN PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN ruang yang lebih luas) diharuskan menempati zona pusat pelayanan lingkungan yang sudah ditentukan



2.



Perdagangan dan Jasa



K



   



3.



Industri dan Pergudangan



4.



Sarana Pelayanan Umum



I



 



Kegiatan lain dimungkinkan untuk dikembangkan selama tidak mengubah fungsi kawasan Kegiatan yang sudah ada selain kegiatan yang diajukan, memungkinkan untuk tetap dilanjutkan sampai dengan masa ijinnya habis



SPU







Dapat dikembangkan kegiatan lain yang sifatnya mendukung aktivitas pelayanan pada skala kecamatan selama tidak mengubah alih fungsi kawasan Tidak diperkenankan untuk mengubah kawasan menjadi kawasan industri Fasilitas pelayanan kota masih bisa dikembangkan di kawasan ini dengan memperhatikan kesesuaian serta faktor keamanan dan keselamatan Pembangunan hunian tidak diijinkan



   5.



Transportasi / Terminal



6.



Pertanian



Kegiatan perdagangan dan jasa diperbolehkan dikembangkan di kawasan ini, disesuaikan dengan skala pelayanan Tidak diperkenankan untuk mengubah kawasan menjadi kawasan industri Fasilitas pelayanan kota masih bisa dikembangkan di kawasan ini dengan memperhatikan kesesuaian serta faktor keamanan dan keselamatan Pembangunan hunian tidak diijinkan



PL-1



 



Tidak diperkenankan merubah fungsi pada zona terminal Dapat dikembangkan kegiatan lain yang sifatnya mendukung aktivitas terminal selama tidak mengubah alih fungsi kawasan



  



Perubahan lahan diperbolehkan apabila memberi nilai manfaat ekonomi yang lebih tinggi bagi masyarakat Perubahan lahan diprioritaskan untuk kegiatan budidaya pertanian Kawasan pertanian yang tidak produktif dapat dialihfungsikan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah setempat dan atau oleh Kementrian Pertanian Wilayah yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan Upaya pengalihan fungsi lahan dari kawasan pertanian tidak produktif (tingkat kesuburan rendah) menjadi peruntukan lain harus dilakukan tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat



  Sumber : Hasil Rencana, 2015



Hal | 8 - 57



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.2 8.2.1



MATERI PILIHAN Dasar-Dasar Perubahan Zona



Dasar-dasar perubahan zona adalah sebagai berikut. 1. Perubahan harus dilakukan untuk mengutamakan kepentingan publik yang lebih luas; 2. Perubahan harus dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dalam hirarkinya.



8.2.2



Dasar Pertimbangan Perubahan Zona



Dasar pertimbangan perubahan zona adalah sebagai berikut. 1. Perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan merupakan antisipasi pertumbuhan kegiatan ekonomi yang cepat; 2. Perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi tidak akan mengurangi kualitas lingkungan; 3. Perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi tidak akan mengganggu ketertiban dan keamanan; 4. Perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi tidak akan menimbulkan dampak yang mempengaruhi derajat kesehatan; 5. Perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi tetap sesuai dengan azas perubahannya, yaitu keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindunan hukum, mengutamakan kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah; 6. Perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi hanya perubahan-perubahan yang dapat ditoleransi saja yang diinginkan; 7. Usul perubahan atau perubahan Peraturan Zonasi cukup beralasan, karena:  Terdapat kesalahan peta dan informasi;  Peraturan yang dibuat berpotensi menimbulkan kerugian skala besar;  Peraturan menyebabakan kerugian pada masyarakat. 8. Memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Obyek perubahan penggunaan lahan adalah sebagai berikut. 1. Peta zonasi (zoning map). 2. Peraturan zonasi (zoning text/statement). 3. Peta zonasi (zoning map) sekaligus peraturan zonasi (zoning text/statement).



Hal | 8 - 58



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.2.3



Prinsip-Prinsip Perubahan Zona



PRINSIP UMUM Prinsip umum dalam perubahan pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut. 1. Kawasan Lindung Perubahan penggunaan lahan di kawasan lindung harus memperhatikan kondisi fisik dan pemanfaatan ruang yang ada, dan diusahakan seminimal mungkin mengganggu fungsi lindung. 2. Kawasan Budidaya a. Pada prinsipnya kawasan awal diupayakan tetap dipertahankan, dan hanya dapat diubah ke fungsi budidaya lainnya berdasarkan Peraturan Zonasi tiap kabupaten/kota yang bersangkutan; b. Perubahan penggunaan lahan ke hirarki guna lahan dengan tingkat gangguan yang lebih rendah dari penggunaan sebelumnya dapat diperkenankan tanpa persyaratan ketat; c. Perubahan penggunaan lahan ke hirarki guna lahan dengan tingkat gangguan yang lebih berat dari penggunaan sebelumnya tidak dianjurkan; d. Perubahan penggunaan lahan ke hirarki guna lahan dengan tingkat gangguan yang lebih berat hanya dapat dijinkan jika manfaatnya lebih besar dari bebannya, mendapat persetujuan dari pihak yang terkena dampak, serta membayar denda dan biaya dampak yang ditentukan; e. Perubahan penggunaan lahan dari lahan budidaya pertanian ke budidaya bukan-pertanian (perkotaan) perlu dikendalikan atau dilarang sama sekali. PRINSIP KHUSUS Prinsip khusus dalam perubahan penggunaan lahan adalah: 1. Harus mencerminkan pertumbuhan ekonomi kota; 2. Merupakan partisipasi pertumbuhan kegiatan ekonomi perkotaan yang cepat; 3. Tidak boleh mengurangi kualitas lingkungan; 4. Tidak mengganggu ketertiban dan keamanan; 5. Tidak menimbulkan dampak yang mempengaruhi derajat kesehatan; 6. Tetap sesuai dengan azas perubahannya yaitu : keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan hukum, mengutamakan kepentingan masyarakat golongan sosial-ekonomi lemah; 7. Hanya perubahan-perubahan yang dapat ditoleransi saja yang diinginkan, karena ijin perubahan tersebut akan dilegalkan dipengaturan berikutnya.



Hal | 8 - 59



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



8.2.4



Pemrakarsa Perubahan Zona



Perubahan zona dapat dilakukan bila: 1. Terdapat kesalahan peta dan/atau informasi; 2. Rencana yang disusun menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau kelompok masyarakat; 3. Rencana yang disusun menghambat pertumbuhan perekonomian kota; 4. Permohonan/usulan penggunaan lahan baru menjanjikan manfaat yang besar bagi lingkungan. Perubahan terhadap zonasi dengan segala peraturannya dapat diprakarsai oleh: 1. Masyarakat yang terdiri dari kelompok masyarakat termasuk perorangan maupun badan hukum; 2. Pemerintah Kota/Kabupaten; 3. Dewan Perwakilan Daerah Kota/Kabupaten.



8.2.5



Kategori Perubahan Zona



Kategori perubahan zona meliputi : 1. Berdasarkan Ketentuan/Aturan Perubahan a. Perubahan bersyarat Perubahan pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan pertimbanganpertimbangan khusus dan memerlukan persyaratan-persyaratan khusus seperti pada persyaratan pemanfaatan ruang. b. Perubahan diijinkan Perubahan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan, baik secara sementara maupun tetap. Prosedur perubahan ini tidak memerlukan persyaratanpersyaratan khusus sebelumnya seperti pada perubahan bersyarat. 2. Berdasarkan Sifat Perubahan a. Perubahan Sementara Dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kota sepanjang merupakan perubahan kecil dan sesuai dengan matriks perubahan penggunaan lahan. Perubahan ini dilakukan dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. b. Perubahan Tetap Dilakukan dengan ketetapan Kepala Daerah dan melalui prosedur peninjauan Rencana Tata Ruang Kota (RTRWK / RDTRK / KSK) sesuai dengan mandat yang diberikan dalam Peraturan Daerah tentang Peraturan Zonasi.



Hal | 8 - 60



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN Terdiri dari: 1) perubahan kecil (perubahan yang intensitasnya kurang dari 10% dari intensitas awal dan tidak mengubah Struktur Ruang Kawasan berdasarkan KSK). Umumnya berhubungan dengan kondisi fisik bangunan; 2) perubahan besar (perubahan yang intensitasnya lebih besar dari 10% dari intensitas awal dan mengubah struktur ruang kawasan). Catatan:  Perubahan kecil (minorvariance) dapat diputuskan oleh Kepala Derah atau Kepala Dinas terkait sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda tentang Peraturan Zonasi  Perubahan besar diputuskan oleh Kepala Daerah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perda tentang Peraturan Zonasi. 3. Berdasarkan Jenis Peraturan Zonasi



Hal | 8 - 61



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Gambar 8. 7 Peta Zonasi Kawasan Strategis Ekonomi Gita



Hal | 8 - 62



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Gambar 8. 8 Peta Zonasi Kawasan Strategis Ekonomi Goto



Hal | 8 - 63



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Gambar 8. 9 Peta Zonasi Kawasan Strategis Ekonomi Payahe



Hal | 8 - 64



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Gambar 8. 10 Peta Zonasi Kawasan Strategis Ekonomi Rum



Hal | 8 - 65



LAPORAN AKHIR



PENYUSUNAN RDTR-PZ KAWASAN STRATEGIS EKONOMI KOTA TIDORE KEPULAUAN



Gambar 8. 11 Peta Zonasi Kawasan Strategis Ekonomi Sofifi



Hal | 8 - 66