Kewenangan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mengenal Jenis Kewenangan Desa 2 Balasan Berbicara kewenangan berarti bicara tentang lingkup dan wilayah kuasa. Maknanya bisa berarti hak dan kewajiban. Menyitir Sutoro Eko dalam buku “Kedudukan dan Kewenangan Desa” (2014), “Kewenangan merupakan kekuasaan dan hak seseorang atau lembaga untuk melakukan sesuatu, atau mengambil keputusan untuk mencapai tujuan tertentu.” Nah, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), menegaskan jenis-jenis kewenangan desa. Dalam UU Desa, jenis-jenis kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, serta adat istiadat desa (pasal 18 UU Desa). Kemudian, jenis-jenis kewenangan desa (pasal 19 UU Desa) meliputi: 1. Kewenangan Asal-usul; 2. Kewenangan lokal berskala desa; 3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota; dan 4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dua jenis kewenangan di atas, kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa menjadi pengakuan negara terhadap keberadaan desa. Tujuan dari kewenangan adalah untuk memunculkan inisiatif-inisiatif positif dari desa sendiri untuk menjadi desa mandiri. Lantas, apa yang dimaksud dengan kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa? Kewenangan Asal-usul kewenangan asal-usul juga bisa dipahami sebagai “hak asli” atau “hak bawaan”. Artinya, sebagai kesatuan hukum, hak-hak desa telah melekat sebelum lahirnya NKRI pada 1945 dan terus hidup dan dihidupi hingga saat ini. Bentuk hak asal-usul setiap desa sangat beragam, tetapi secara umum hak asal-usul desa meliputi: 1. 2. 3. 4.



Mengatur dan mengurus tanah desa atau tanah ulayat adat desa. Menerapkan susunan asli dalam pemerintahan desa. Melestarikan adat-istiadat, lembaga, pranata dan kearifan lokal. Menyelesaikan sengketa dengan mekanisme adat setempat.



Sementara, kewenangan asal-usul dalam Desa Adat sesuai dengan pasa 103 UU Desa sebagai berikut:



1. 2. 3. 4.



pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; pengaturan dan pengurusan ulayat dan wilayah adat; pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat; penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; 5. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adar; 7. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. Kewenangan lokal berskala desa kewenangan lokal berskala desa diartikan sebagai kewenangan yang lahir karena prakarsa dari desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan ini lahir dari kebutuhan atau kondisi yang dihadapi warga desa sehari-hari. Kewenangan lokal berskala desa menegaskan bahwa urusan atau masalah yang berskala lokal atau dekat dengan masyarakat diurus sendiri oleh desa. Jenis-jenis kewenangan lokal berskala desa bisa sangat beragam tergantung kondisi masing-masing desa. Beberapa contoh yang bisa menunjukkan kewenangan lokal berskala desa seperti 1. Bidang pelayanan dasar: posyandu, sanggar seni, perpustakaan desa, penyediaan air bersih; 2. Bidang sarana dan prasarana: jalan desa, jalan usaha tani, rumah ibadah, sanitasi, irigasi tersier, dll 3. Bidang ekonomi: pasar desa, lumbung pangan, tambatan perahu, wisata desa, pelelangan hasil pertanian dan perikanan, 4. SDA dan lingkungan: hutan rakyat, hutan bakau, dll Contoh-contoh diatas bisa sebagai gambaran dan bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi masing-masing desa. Kewenangan lokal berskala desa lahir atas prakarsa masyarakat desa. [*] Rujukan: Sutoro Eko (2014). Buku Pintar Kedudukan dan Kewenangan Desa. Yogyakarta: Forum Pembaharuan dan Pembangunan Desa (FPPD) udul: Buku Pintar Kedudukan dan Kewenangan Desa Penulis: Sutoro Eko Pengantar: Paul Boon dan Sutoro Eko Yunanto Penerbit: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) Tahun: 2014 Tebal: xii +81 ISBN: 9786021464397



UU No 6 tahun 2014 tentang Desa telah menjadi barometer awal desa dalam memetakan ulang kewenangan desa. Secara jelas kewenangan desa termaktub dalam Permendesa No. 01 Tahun 2015. Peluang ini merupakan peluang yang baik untuk desa bisa menentukan nasibnya sendiri dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang ada di desa. Desa memiliki ruang yang luas untuk memetekan berbagai aset desa dan dipergunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan desa. Kewenangan sendiri bisa diartikan sebagai kekuasaan dan hak seseorang ataupun lembaga dalam melakukan sesuatu, mengambil keputusan, atau mengorganisir masyarakat. Kewenangan berbeda dengan kekuasaan. Kewenangan lebih pada hak untuk melakukan sesuatu, sementara kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan sesuatu (hal.16).



Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pada dasarnya ada 3 kewenangan yang diberikan pada desa, yaitu: pertama, Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Kedua, Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa yang telah dijalankan oleh desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakasa masyarakat Desa. Ketiga, Kewenangan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Beberapa kewenangan di atas menjadi wajib diketahui oleh pemerintah desa. Karena tanpa mengetahui beberapa wewenang di atas pemerintah desa akan kebingungan dalam menentukan sikap dan membuat peraturan-peraturan pada tingkat desa. Buku ini menyajikan dengan apik terkait dengan beberapa kewenangan desa yang bisa dilakukan oleh desa dan kewenangan yang bukan menjadi urusan desa. Jenis-jenis kewenangan yang ada di desa, dan bagaimana menerapkan kewenangan desa mulai dari proses perencanaan desa hingga bentuk produk hukum desa. Kiranya buku mini ini bisa menjadi pegangan buat pegiat desa ataupun perangkat desa. Namun sebanyak apapun wewenang yang diberikan kepada desa, tanpa ada kemampuan dan inovasi desa justru menjadikan desa semakin runyam. Tumbuhnya raja-raja kecil di tingkat desa kiranya semakin nyata apabila kewenangan desa ini tidak dipantau secara bersama-sama. Tags : inovasi desa, kewenangan desa, kewenangan lokal desa, perencanaan desa, UU No 6 tahun 2014 tentang Desa