Perbup 70 Kewenangan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT PERATURAN BUPATI SUKABUMI NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKABUMI, Menimbang



: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri



Desa



Pembangunan



Daerah



Tertinggal



dan



Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mengingat



: 1. Undang-Undang Pembentukan Lingkungan Republik



Nomor



14



Daerah-Daerah Provinsi



Indonesia



Djawa tanggal



Tahun



1950



tentang



Kabupaten



Dalam



Barat



(Berita



Negara



8



Agustus



1950)



sebagaimana telah diubah dengan



Undang-Undang



Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Pembentukan



Nomor



14



Daerah-Daerah



Tahun



1950



tentang



Kabupaten



Dalam



Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2851);



-2-



2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



7,



Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Pemerintahan



Nomor



Daerah



23



Tahun



(Lembaran



2014



Negara



tentang Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan



Daerah



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014



tentang



Desa



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun



2015



tentang



Perubahan



Atas



Peraturan



Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan



Menteri



Desa,



Pembangunan



Daerah



Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015



tentang



Desa



(Lembaran



Daerah



Kabupaten



-3-



Sukabumi Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 6); MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN



BUPATI



SUKABUMI



TENTANG



DAFTAR



KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1.



Daerah



Kabupaten



adalah



Daerah



Kabupaten



Sukabumi. 2.



Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur



penyelenggara



Pemerintahan



Daerah



yang



memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.



Bupati adalah Bupati Sukabumi.



4.



Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus masyarakat



urusan



pemerintahan,



setempat



berdasarkan



kepentingan prakarsa



masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.



Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.



-4-



6.



Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.



7.



Kewenangan Lokal Berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.



8.



Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



9.



Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.



10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD



adalah



Lembaga



yang



melaksanakan



fungsi



pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 13. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap pelaksanaan



kewenangan



Desa



untuk



mengetahui



efektivitas, bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 14. Bertentangan



dengan



kepentingan



umum



adalah



kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap



-5-



pelayanan



publik,



terganggunya



ketentraman



ketertiban



umum,



terganggunya



kegiatan



untuk



meningkatkan



kesejahteraan



dan



ekonomi



masyarakat



dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. 15. Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Desa,



yang



selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.



BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai azas rekognisi dan azas subsidiaritas. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati adalah memberikan acuan



bagi



pemerintah



Desa



dalam



melaksanakan



kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. jenis dan perincian kewenangan Desa; b. kriteria kewenangan Desa; c. mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa; d. pelaksana kewenangan Desa; e. pendanaan; dan f. evaluasi dan pelaporan.



-6-



BAB IV JENIS DAN PERINCIAN KEWENANGAN DESA Bagian Kesatu Jenis Kewenangan Desa Pasal 5 (1) Jenis kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan b. Kewenangan lokal berskala Desa. (2) Jenis Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa. Bagian Kedua Perincian Kewenangan Desa Pasal 6 (1) Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak Asal Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a tersusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. (2) Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b tersusun dalam daftar



yang



tercantum



dalam



Lampiran



II



yang



merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. BAB V KRITERIA KEWENANGAN DESA Pasal 7 Kriteria kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul meliputi : a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai perkembangan masyarakat;dan c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.



-7-



Pasal 8 Kriteria Kewenangan Lokal Berskala Desa, meliputi : a. sesuai dengan kepentingan masyarakat Desa; b. telah dijalankan oleh Desa; c. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa; d. kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan aset Desa; e. muncul



karena



perkembangan



Desa



dan



prakarsa



masyarakat Desa; dan f. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa. Pasal 9 Daftar



perincian



Kewenangan



Lokal



Berskala



Desa



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), terbagi dalam 4 (empat) bidang yaitu: a. bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; c. bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan d. bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pasal 10 Penetapan Daftar perincian Kewenangan Desa dapat ditinjau kembali sesuai dengan potensi Desa, perkembangan Desa, sarana dan prasarana Desa. BAB VI MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA Pasal 11 Pelaksanaan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut : a. Pengaturan; dan b. Pengurusan.



-8-



Bagian Kesatu Pengaturan Pasal 12 Pelaksanaan



Kewenangan



Desa



melalui



mekanisme



pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, adalah menetapkan Peraturan di Desa yang meliputi : a. Peraturan Desa; b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan c. Peraturan Kepala Desa. Pasal 13 Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pasal 14 (1) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a berisi materi pelaksanaan Kewenangan Desa. (2) Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berisi materi kerjasama desa dalam rangka pelaksanaan Kewenangan Desa. (3) Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berisi materi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. Pasal 15 (1) Penetapan Peraturan di desa berisi materi pelaksanaan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan. (2) Peraturan di Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kebijakan, program,



dan



Penyelenggaraan



kegiatan



Desa



Pemerintahan



dalam



Desa,



bidang



Pelaksanaan



Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



-9-



Bagian Kedua Pengurusan Pasal 16 Pelaksanaan



kewenangan



Desa



melalui



mekanisme



pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, adalah mengelola dan menatausahakan Kewenangan yang dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : a. Perencanaan; b. Pelaksanaan;dan c. Pengawasan Pasal 17 Tahap



perencanaan



pengurusan



Kewenangan



Desa



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, adalah menyusun program dan kegiatan yang menjadi Kewenangan Desa dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang meliputi : 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; dan 2. Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pasal 18 Tahap



pelaksanaan



pengurusan



Kewenangan



Desa



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, adalah melaksanakan dan menatausahakan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pasal 19 Tahap



pengawasan



pengurusan



kewenangan



Desa



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, adalah melakukan



pengawasan



untuk



mengetahui



efektivitas,



kendala dan permasalahan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.



- 10 -



Pasal 20 Pengawasan pelaksanaan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, adalah melakukan pengawasan untuk mengetahui efektivitas, kendala dan permasalahan terhadap program dan kegiatan yang sedang dan telah selesai dilaksanakan. BAB VII PELAKSANA KEWENANGAN DESA Pasal 21 (1) Pemerintah



Desa



merupakan



penyelenggara



utama



Kewenangan Desa. (2) Dalam



hal



menyelenggarakan



Kewenangan



Desa



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga tingkat desa lainnya. (3) BPD menyelenggarakan



sebagian



Kewenangan



Desa



sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Dalam hal menyelenggarakan sebagian kewenangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPD dilarang menjadi pelaksana proyek atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. BAB VIII PENDANAAN Pasal 22 Pendanaan bagi pelaksanaan Kewenangan Desa bersumber dari : a. APBDesa; b. Swadaya Masyarakat; dan c. Bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat.



- 11 -



BAB IX EVALUASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Evaluasi Pasal 23 (1) Bupati



melakukan



evaluasi



atas



pelaksanaan



Kewenangan Desa. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat



dilaksanakan



oleh



perangkat



daerah



yang



membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Camat. Bagian Kedua Pelaporan Pasal 24 (1) Kepala Desa melaporkan pelaksanaan Kewenangan Desa dalam Musyawarah Desa setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pelaksanaan. (2) Laporan pelaksanaan Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Camat setiap tahun paling lambat 1 (satu) minggu setelah berakhirnya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati



Sukabumi



Kewenangan



Desa



Nomor



17



Berdasarkan



Tahun Hak



2016 Asal



tentang



Usul



dan



Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



- 12 -



Pasal 26 Peraturan



Bupati



ini



mulai



berlaku



pada



tanggal



diundangkan. Agar



setiap



orang



mengetahuinya,



memerintahkan



pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukabumi. Ditetapkan di Palabuhanratu pada tanggal 15 Desember 2017 BUPATI SUKABUMI, TTD MARWAN HAMAMI



Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 15 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, TTD IYOS SOMANTRI BERITA DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017 N0M0R 70



LAMPIRAN I NOMOR TANGGAL TENTANG



: : : :



PERATURAN BUPATI SUKABUMI 70 TAHUN 2017 15 DESEMBER 2017 DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA



DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL NO 1 2 3 4 5 6 7 8



RINCIAN KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL Sistem Organisasi Perangkat Desa Sistem Organisasi Masyarakat Adat Pengelolaan Tanah Kas Desa Pengelolaan Tanah Bengkok Pengelolaan Tanah Titisara Pelestarian budaya gotong royong Pembinaan Kelembaga Masyarakatan Pengembangan Peran Masyarakat Desa



BUPATI SUKABUMI,



TTD



MARWAN HAMAMI



LAMPIRAN II NOMOR TANGGAL TENTANG



: : : :



PERATURAN BUPATI SUKABUMI 70 TAHUN 2017 15 DESEMBER 2017 DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA



DAFTAR KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA NO 1.



RINCIAN KEWENANGAN DESA



BIDANG KEWENANGAN BIDANG PENYELENGGARAAN 1 PEMERINTAHAN 2 3 4 5 6 7 8



9



10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



28 29 30 31 32 33 34 35 36



`



2.



BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN



1 2 3



Operasional Perkantoran Operasional Pemerintah Desa Operasional Badan Permusyawaratan Desa Operasional Rukun Tetangga / Rukun Warga Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Pendataan Dan Pengklasifikasian Tenaga Kerja Desa Pendataan Penduduk Yang Bekerja Pada Sektor Pertanian Dan Sektor Non Pertanian Pendataan Penduduk Menurut Jumlah Penduduk Usia Kerja, Angkatan Kerja, Pencari Kerja, Dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Pendataan Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas Yang Bekerja Menurut Lapangan Pekerjaan Jenis Pekerjaan Dan Status Pekerjaan Pendataan Penduduk Yang Bekerja Di Luar Negeri Pendataan Potensi Desa Penyusunan Tata Ruang Dan Peta Sosial Desa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Administrasi Dan Informasi Desa Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa Penyelenggaraan Kerja Sama Antar-Desa Pengadaan Sarana Dan Prasarana Kantor Desa Penetapan Organisasi Pemerintah Desa Pembentukan Badan Permusyaratan Desa Penetapan Perangkat Desa Penetapan Bum Desa Penetapan APBDesa Penetapan Peraturan Desa Pemberian Izin Penggunaan Gedung Pertemuan Atau Balai Desa Pemberian Izin Hak Pengelolaan Atas Tanah Desa Penetapan Desa Dalam Keadaan Darurat Seperti Kejadian Bencana, Konflik, Rawan Pangan, Wabah Penyakit, Gangguan Keamanan, Dan Kejadian Luar Biasa Lainnya Dalam Skala Desa Pengelolaan Arsip Desa Penetapan Pos Keamanan Dan Pos Kesiapsiagaan Sosialisasi Produk Hukum Desa Pengamanan Aset Desa Pemilihan Kepala Desa Penggantian Antar Waktu Penetapan Lambang Desa Pembangunan Dan Pemeliharaan Kantor Desa Pembangunan Gapura Batas Desa Penataan dan Penetapan Jumlah Dusun Pembangunan dan/atau Perbaikan Rumah Sehat untuk Fakir Miskin Pengadaan Penerangan Lingkungan Pemukiman Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Pedestrian



NO



RINCIAN KEWENANGAN DESA



BIDANG KEWENANGAN 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52



Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Drainase Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Selokan Pembangunan dan Pengadaan Tempat Pembuangan Sampah Pengadaan Gerobak Sampah Pengadaan Kendaraan Pengangkut Sampah Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Tambatan Perahu Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan Pemukiman Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan Poros Desa Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan Desa Antara Pemukiman ke Wilayah Pertanian Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jalan Desa Antara Pemukiman ke Lokasi Wisata Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jembatan Desa Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Utilitas Jalan (Gorong-Gorong dll) Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Terminal Desa Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Matahari Pembangunan Instalasi Biogas Pembangunan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Pengadaan Jaringan Internet Untuk Warga Desa Pengadaan Website Desa Pengadaan Peralatan Pengeras Suara (loudspeaker) Pengadaan Telepon Umum Pengadaan Radio Single Side Band (SSB) Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Air Bersih Berskala Desa Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Sanitasi Lingkungan Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Jambanisasi Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Mandi Cuci Kakus (MCK) Pengadaan Mobil Ambulance Desa Pengadaan Alat Bantu Penyandang Disabilitas Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Panti Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Balai Pengobatan Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Posyandu Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Poskesdes/Polindes Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Posbindu Pengadaan Reagen Rapid Tes Kid Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Taman Bacaan Masyarakat Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Bangunan PAUD Pengadaaan Buku dan Peralatan Belajar PAUD Pengadaan Wahana Permainan Anak di PAUD Pengadaan Sarana Taman Belajar Keagamaan Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Perpustakaan Desa Pengadaan Buku / Bahan Bacaan Pembangunan dan/atau Balai Pelatihan/Belajar Masayarakat Pembangunan Sanggar Seni Pengadaan Film Dokumenter Pengadaan Peralatan Kesenian Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Bendungan Berskala Kecil Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Embung



NO



RINCIAN KEWENANGAN DESA



BIDANG KEWENANGAN 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105



Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Irigasi Desa Pembangunan Percetakan Lahan Pertanian Pengadaan Kolam Ikan Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Tempat Pendaratan Kapal Penangkap Ikan Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Tambak Garam Pembangunan dan/atau Pemeliharaan Kandang Ternak Pengadaan Mesin Pakan Ternak Pembangunan Gudang Penyimpanan Sarana Produksi Pertanian Pembangunan Pengeringan Hasil Pertanian Pembangunan Lumbung Desa Pembangunan Gudang Pendingin dan Pengadaan (Cold Storage) Pengadaan Mesin Jahit Pengadaan Peralatan Bengkel Kendaraan Bermotor Pengadaan Mesin Bubut Untuk Mebeler Pembangunan Pasar Desa Pembangunan Pasar Sayur Pembangunan Pasar Hewan Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Pengadaan Toko Online Pembangunan Gudang Barang Pembangunan Pondok Wisata Pembangunan Panggung Hiburan Pembangunan Kios Cenderamata Pembangunan Kios Warung Makan Pengadaan Wahana Permainan Anak Pengadaan Wahana Permainan Outbond Pembangunan Taman Rekreasi Pembangunan Tempat Penjualan Tiket Pembangunan Rumah Penginapan Pengadaan Angkutan Wisata Pembangunan Penggilingan Padi Pengadaan Mesin Peraut Kelapa Pengadaan Mesin Penepung Biji-Bijian Pengadaan Mesin Pencacah Pakan Ternak Pengadaan Mesin Sangrai Kopi Pengadaan Mesin Pemotong/Pengiris Buah dan Sayuran Pengadaan Mesin Pompa Air Pengadaan Traktor Mini Pembangunan Terasering Pembangunan Kolam Untuk Mata Air Pembangunan Plesengan Sungai Pembangunan Pencegahan Abrasi Pantai Pembangunan Jalan Evakuasi dalam Bencana Gunungberapi Pembangunan Gedung Pengungsian Pembersihan Lingkungan Perumahan Yang Terkena Bencana Alam Rehabilitasi dan Rekontruksi Lingkungan Perumahan Yang Terkena Bencana Alam Pembangunan dan Pemeliharaan Rumah Ibadah Pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan Pembangunan dan Pemeliharaan Taman Desa Pembangunan dan Pemeliharaan Poskamling Pembangunan DEPO ARSIP Desa Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Olahraga Masyarakat Desa



NO 3.



RINCIAN KEWENANGAN DESA



BIDANG KEWENANGAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



4.



BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



1 2 3 4 5 6 7 8



Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Pengadaan Peralatan Olahraga Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa Operasional Pendistribusian RASTRA (Beras bagi Rakyat Pra Sejatera) memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa Peringatan Hari Besar Keagamaan Peringatan Hari Besar Nasional Pelestarian dan Pengembangan Gotong Royong Masyarakat Pelestarian Cagar Budaya, Peninggalan Sejarah, Seni Budaya Tradisional dan Masyarakat Adat Operasional Satlinmas Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan



17 18



Penyediaan Air Bersih Pelayanan Kesehatan Lingkungan Kampanye dan Promosi Hidup Sehat Bantuan Insentif Kades Kesehatan Masyarakat Pemantauan Pertumbuhan Gizi Balita dan Anak Sekolah Penyediaan PMT Gizi Balita dan Anak Sekolah Pengelolaan Balai Pengobatan Desa dan Persalinan Perawatan Kesehatan dan/atau Pendampingan untuk Bumil, Nifas dan Menyusui Pengobatan Untuk Lansia Fasilitasi Keluarga Berencana Pembinaan Kampung KB Penyuluhan dan Penggerakan masyarakat ke fasilitas pelayanan KB Penyuluhan dan Penggerakan kelompok BKB,BKR,BKL, UUPKS Desa Pegelolaan Rehabilitasi Bagi Penyandang Disabilitas Pelatihan Kader Kesehatan Masyarakat Pelatihan Hak-Hak Anak, Ketrampilan Pengasuhan Anak dan Perlindungan Anak Pelatihan Pangan Yang Sehat dan Aman Pelatihan Kader Desa Untuk Pangan Yang Sehat dan Aman



19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37



Bantuan Insentif Guru PAUD Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Penyelengaraan Kursus Seni Budaya Bantuan Pemberdayaan Bidang Olahraga Pelatihan dan Pembuatan Film Dokumenter Pengelolaan Sampah Berskala Rumah Tangga Pengelolaan Sarana Pengolahan Air Limbah Pengelolaan Terminal Desa Pengelolaan Tambatan Perahu Pengolahan Limbah Peternakan Untuk Energi Biogas Pembuatan Bioethanol dari Ubi Kayu Pengolahan Minyak Goreng Bekas menjadi Biodiesel Pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Angin Pengelolaan Sistem Informasi Desa Pengelolaan Koran Desa Pengelolaan Website Desa Pengelolaan Radio Komunitas Pengadaan Pembibitan Tanaman Pangan



9 10 11 12 13 14 15 16



NO



RINCIAN KEWENANGAN DESA



BIDANG KEWENANGAN 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91



Pengadaan Pembibitan Tanaman Keras Pengadaan Pupuk Pembenihan ikan air tawar Pengelolaan Usaha Hutan Desa Pengelolaan Usaha Hutan Sosial Pengadaan Bibit/Induk Trnak Inseminasi Buatan Pengadaan Pakan Ternak Produksi Tepung Tapioka Produksi Kerupuk Produksi Keripik Jamur Produksi Keripik Jagung Produksi Ikan Asin Produksi Abon Sapi Produksi Susu Sapi Produksi Kopi Produksi Coklat Produksi Karet Pengelolaan Usaha Meubelair Kayu dan Rotan Pengelolaan Usaha Alat-Alat Rumah Tangga Pengelolaan Usaha Pakaian Jadi/Konveksi Pengelolaan Usaha Kerajinan Tangan Pengelolaan Usaha Kain Tenun Pengelolaan Usaha Kain Batik Pengelolaan Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor Pengelolaan Usaha Pedagang di Pasar Pengelolaan Usaha Pedagang Pengepul Pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama Pembangunan dan Penyewaan Sarana Prasarana Olahraga (BUM Desa) Pengadaan dan Penyewaan Alat Transportasi (BUM Desa) Pengadaan dan Penyewaan Peralatan Pesta (BUM Desa) Pembentukan dan Pengembangan Usaha Hutan Kemasyarakatan Pembentukan dan Pengembangan Usaha Hutan Tanaman Rakyat Pembentukan dan Pengembangan Kemitraan Kehutanan Pembentukan Usaha Ekonomi Masyarakat Bantuan Sarana Produksi, Distribusi dan Pemasaran Untuk Usaha Ekonomi Masyarakat Sosialisasi Teknologi Tepat Guna (TTG) Pengembangan Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantekdes) Percontohan Teknologi Tepat Guna (TTG) Penyediaan Informasi Harga/Pasar Pameran Hasil Usaha BUM Desa Pameran Hasil Usaha Ekonomi Masyarakat pameran Hasil Usaha Koperasi Kerjasama Perdagangan Antar Desa Kerjasama Perdagangan Dengan Pihak Ketiga Penyediaan Layanan Informasi Tentang Bencana Alam Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana Alam Pelatihan Tenaga Sukarelawan Untuk Penanganan Bencana Alam Pembibitan Pohon Langka Reboisasi Rehabilitasi Lahan Gambut Pembersihan Daerah Aliran Sungai Pemeliharaan Hutan Bakau Perlindungan Terumbu Karang



NO



RINCIAN KEWENANGAN DESA



BIDANG KEWENANGAN 92 93



122 123 124 125 126 127 128 129 130



Pengembangan Sistem Informasi Desa Pengembangan Pusat Kemasyarakatan Desa dan/atau Balai Rakyat Penyusunan Arah Pengembangan Desa Penyusunan Rancangan Program/Pembangunan Desa Yang Berkelanjutan Pendataan Potensi dan Aset Desa Penyusunan profil Desa/data Desa Penyusunan Peta Aset Desa Sosialisasi Dana Desa Penyelenggaraan Musyawarah Kelompok Warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak, Dan Kelompok Marginal Penyusunan Usulan Kelompok Warga Miskin, Warga Disabilitas, Perempuan, Anak, Dan Kelompok Marginal Pengembangan Sistem Administrasi Keuangan Dan Aset Desa Berbasis Data Digital Pengembangan Laporan Keuangan Dan Aset Desa Yang Terbuka Untuk Publik Pengembangan Sistem Informasi Desa Penyebarluasan Informasi Kepada Masyarakat Desa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pelatihan Usaha Pertanian Pelatihan Usaha Perikanan Pelatihan Usaha Perkebunan Pelatihan Usaha Industri Kecil Pelatihan Usaha Perdagangan Pelatihan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pelatihan Kerja dan Keterampilan Bagi Masyarakat Pemantauan Berbasis Komunitas Audit Berbasis Komunitas Pengembangan Unit Pengaduan Di Desa Pengembangan Bantuan Hukum Dan Paralegal Desa Pengembangan Kapasitas Paralegal Desa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Untuk Pertanggungjawaban Dan Serah Terima Hasil Pembangunan Desa Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional Bantuan Insentif Guru Keagamaan Non Formal Festival Produk Unggulan Desa Pelatihan Guru PAUD Berjenjang Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kemitraan Bidan, Paraji dan Kader Kesehatan Fasilitasi Lomba Desa, Lomba Posyandu, dan Lomba PKK Penyulihan Ibu Hamil Penyuluhan Pasangan Usia Subur dan Wanita Usia subur



131 132 133 134 135 136



Penyuluhan Kelas Ibu, Bayi dan BALITA Pelatihan Kader Teknik Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Peningkatan Kapasitas pemerintahan Desa Fasilitasi Produk UMKM Desa pelatihan kapasitas URC, relawan dan Masyarakat



94 95 96 97 98 99 100



101 102 103 104 105 106 107 108 109 110 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121



BUPATI SUKABUMI,



TTD



MARWAN HAMAMI