Kisi - Kisi Soal Test Potensi TKHI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kisi - Kisi Tes Potensi TKHI/PPIH KISI – KISI TES POTENSI PKHI By Adin Sutanto, S.Kep I.



KEBIJAKAN 1. UU no 15 tahun 2016 : istito’ah haji 2. UU no 13 tahun 2008 & PP no 79 th 2012 : penyelenggaraan haji 3. UU no 4 tahun 1984 : Wabah Penyakit Menular 4. PP no 40 1991 : Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 5. Permenkes no 25 th 2013 : pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia 6. Permenkes no 2407 th 2011 : pelayanan kesehatan haji 7. Perpres no 49 tahun 2014 : penetapan BPIH 8. PIHK : Penyelenggara Ibadah Haji Khusus 9. BPHI : Balai Pengobatan Haji Indonesia 10. KKHI : Kantor Keseshatan Haji Indonesia 11. BPIH : Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 12. Tujuan penyelenggaraan ibadah haji : memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan 13. BPIH meliputi biaya penerbangan, biaya pemondokan, biaya hidup 14. BPIH ditetapkan oleh presiden 15. Paspor haji warna hijau dikeluarkan Kementerian Kehakiman Hukum dan HAM 48 lmbr 16. PPIH ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum keberangkatan 17. Biaya oprasional PPIH pusat dan daerah dibebankan pada APBN & APBD 18. KPHI : Komisi Pengawas Haji Indonesia bertanggungjawab kepada Presiden dan melaporkan hasilnya ke Presiden & DPR minimal 1x setahun 19. KPHI terdiri dari dari 6 orang unsur masyarakat & 3 orang unsur Pemerintah 20. Masa kerja KPHI 3 tahun 21. Kouta haji nasional dan prov oleh menteri agama, kuota kab/kodya oleh gubernur 22. Manasik tingkat KUA 7x, tgkt kabupaten 2x 23. Petugas kloter 5 orang: 1 TPHI, 1 TPIHI, 3 TKHI 24. Kuota haji 1/1000 jumlah penduduk 25. Kuota haji th 2013 : 168.100 26. Kuota haji 2017 : 221.000 27. 13 embarkasi : a. Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh (BTJ) : aceh b. Bandara Kualananu International Airport Medan (MES) : sumatera utara c. Bandara Hang Nadim Batam (BTH) : Riau, Kalbar, jambi d. Bandara Minangkabau International Airport Padang (PDG) : sumatera barat, bengkulu, jambi e. Bandara Sultan Mahmud Badarudin II Palembang (PLM) : sumatera selatan, bangka blitung f. Bandara Jakarta Bekasi (JKS) : jawa barat, banten g. Bandara jakarta (JKG) : jakarta, lampung h. Bandara Adi Sumarmo Solo ( SOC : solo city) : jawa tengah, DIY



i. j. k. l.



Bandara Juanda Surabaya (SUB) : jatim, bali, NTT Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) : kaltim, sulawesi tengah, sulawesi utara Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin (BDJ) : kalsel, kalteng Bandara Hassanudin Makasar (UPG) : Sulsel, sulteng, sulbar, gorontalo, maluku, papua m. Bandara International Lombok (LOP) : NTB 28. 4 embarkasi antara : a. Bandara Djalaludin Gorontalo b. Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya c. Bandara Raden Inten II Lampung d. Bandara Fatmawati-Sukarno Bengkulu 29. Embarkasi pertama Pulau ONRUST tahun 1911-1933 30. Embarkasi 2014, 12 embarkasi + 5 embarkasi antara



II.



BAHASA ARAB 1. Kamu : antum 2. Saya : ana 3. Pimpinan : muridun 4. Laki-laki : Rijalun 5. Perempuan : imroatun 6. Kantor haji : maktabun hajja 7. Apoteker : shadaliyatun 8. Dokter : tabibun 9. Rumah sakit : mustasyifa 10. Jalan : thariqun 11. Terminal bus : mahattatun 12. Haji : hajja 13. Surga : jannah 14. Asrama haji : tsuknatun hajja 15. Alamat : unwaanun 16. Kami : nahnu 17. Wafat : tuwuffiya 18. Sakit : maridun 19. Sehat : shihatun 20. Karantina : mahjarun 21. Kantor haji : maktabun hajja



III. 1. a. b. c.



MANASIK Syarat haji : Islam Berakal Baligh



d. Merdeka e. Mampu 2. Rukun haji : a. Niat / ihrom b. Wukuf arafat tgl 9 dzulhijah c. Tawaf ifadhah d. Sa’i e. Tahalul f. Tertib 3. Tawaf dimulai dan di akhiri dari hajar aswad : 7 putaran 4. Sa’i : lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah ( ± 700m) : 7 x 5. Multazam ; tempat antara hajar aswad dan pintu ka’bah 6. Hijir Ismail : tempat setengah lingkaran & diatasny ada talang emas 7. Maqam Ibrahim : tempat berpijaknya nabi Ibrahim dlm membuat ka’bah 8. Rukun yamani : sudut yng menghadap ke Yaman 9. Wajib haji a. Niat / ihrom b. Mabit musdalifah c. Melempar jumroh aqobah tgl 10 dzulhijah d. Mabit mina e. Melempar jumroh ulha, wustho, aqobah pada hari tari tasryk tgl 11,12,13 dzulhijah f. Tawaf wada 10. Jamarat ula ( kecil ), wusto ( sedang ), aqobah ( besar ) 11. Nafar awal Jama’ah haji pulang ke mekkah tg 12 dzulhijah 12. Nafar tsani Jama’ah haji pulang ke mekkah tgl 13 dzulhijah 13. Haji qiran Haji dan umroh bersamaan. Bayar DAM nusuk ( seekor kambing/sapi) 14. Haji tamatu Umroh dahulu kemudian haji. Bayar DAM nusuk 9seekor kambing/sapi) 15. Haji ifrad Haji dahulu kemudian umroh. Tidak bayar DAM 16. DAM : denda 17. Tawaf QUDUM Tawaf pertama kali datang ke Mekkah 18. Tawaf wada : tawaf perpisahan dengan ka’bah / tawaf terakhir tanpa disertai sa’i 19. Do’a sapujagad di baca antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad 20. Jumlah kerikil tgl 11, 12, 13 (tasrik) : 21 batu 21. Hari tasryik lempar jumroh ula, wustho, aqabah 22. Tahalul awal : melepaskan diri dari larangan ihrom ( kecuali hubungan badan) setelah melakukan 2 diantara 3 amalan : melempar jumroh aqobah, bercukur, tawaf ifadhoh dan sa’i 23. Tahalul tsani : melepskan diri dari larangan ihrom setelah lengkap mengerjakan amalan haji. 24. Armina : arafah muzdlifah mina



25. Tarwiyah : jalan kaki dari mekkah ke mina tgl 8 dzulhijah, mabit di Mina, lalu jalan kaki ke arafat 26. Wukuf tgl 9 dzulhijah 27. Urutan amalan haji : a. ihrom ( Bir Ali madinah / bandara Jeddah King Abdul Aziz ) b. Tarwiyah ( 8 dzulhijah ) c. Wukuf arafah ( 9 dzulhijah ) d. Mabit muzdalifah e. Lempar jamarat tgl 10 dzulhijah f. Mabit mina g. Lempar jamarat tgl 11,12,13 dzulhijah h. Tawaf ifadhah i. Sa’i j. Tahalul k. Tawaf wada’ 28. Rute perjalanan haji gelombang 1 : a. Embarkasi b. Bandara Indonesia ( Adi Sumarmo Solo) c. Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz International Airport ( AMAAIA) Madinah d. Madinah ( sholat arbain / 40 waktu) e. Ihrom ( Bir Ali ) f. Mekah pra Armina g. Arafat ( wukuf) h. Muzdalifah ( mabit) i. Mina ( lempar jamarat dan mabit ) j. Mekkah pasca armina k. Bandara King Abdul Aziz International Airport ( KAAIA) Jeddah l. Bandara Indonesia ( Adi Sumarmo Solo) m. Debarkasi 29. Rute perjalanan haji gelombang 2 : a. Embarkasi b. Bandar Indonesia ( Adi Sumarmo Solo) c. Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAI) Jeddah ( pakai ihrom) d. Mekkah pra Armina e. Arafat ( wukuf ) f. Muzdalifah ( mabit) g. Mina ( lempar jamarat dan mabit) h. Mekkah pasca Armina i. Madinah ( sholat arbain/40 waktu) j. Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz International Airport ( AMAAIA) Madinah k. Bandara Indonesia ( Adi Sumarmo Solo ) l. Debarkasi 30. Larangan ihrom : a. Mencukur rambut b. Menggunting kuku c. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan



d. e. f. g. h. i. 31. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. 32. 33. 34.



Memakai pakian berjahit ( laki-laki) Menggunakan harum haruman Membunuh binatang Melakukan khitbah dan akad nikah Jima’ ( hubungan intim ) Memcumbu istri selain di kemaluan Hal yang boleh dalam ihrom : Mandi tidak dengan wangi – wangian Mencuci pakaian ihrom / ganti pakaian ihrom Mengikat izar ( pakaian bawah / sarung ihrom ) Berbekam Menutupi badan dengan pakaian berjahit ( tidak dipakai ) Menyembelih hewan ternak Menggosok gigi Memakai kacamata Berdagang Menyisir rambut Larangan ihrom khusus laki –laki : memakai tutup kepala / topi Larangan ihrom khusus wanita : mamakai penutup wajah Miqat zamani Batas waktu berhaji 35. Miqat makani Batas tempat mulai berhaji ( rabigh, bir ali, dzatu irqin, as sail/qarnul manazil, yalamlam 36. Arbain : sholat 40 waktu di masjid Nabawi Madinah 37. Sholat di masjid Nabawi Madinah mendapat 1000 kebaikan, sholat di masjid Haram Mekkah mendapat 100.000 kebaikan 38. 3 daker PPIH : dg 306 tenaga a. Daker bandara / jeddah : arafah b. Daker Madinah : mina c. Daker mekkah : muzdalifah 39. Paspor haji dikeluarkan oleh kementrian kehakiman / Hukum dan HAM: 48 halaman 40. Dokumen perjalanan haji : paspor, visa, DAPIH 41. Paspor petugas haji : hijau 42. Perintah berhaji : Al Baqarah 196-197, Al Imran 96 43. Jabal nur ( gua hira ) : tempat wahyu pertama turun 44. Jabal tsur : tempat bersembunyi Rosul dari kejaran kaum quraisy 45. Jabal rohmah : tempat bertemunya nabi Adam dan Bunda Hawa 46. Masjid yang pertama d bangun Rosul : masjid Quba 47. Masjid 2 kiblat ( Al Aqsa & Ka’bah) : masjid Qiblatain 48. Masjid tempat hukuman pancung : masjid Qishos 49. Tanazul : memisahkn diri dari rombongan haji 50. Sholat saat wukuf arafah : dluhur dan ashar jama’ taqdim 51. Ummul mukminin ( ibu kaum mukmin ) : siti aisyah 52. Istri rosul yg dimakamkan di Baqi : aisyah, hafsah, saudah 53. Khadijah di makamkan di mekkah, maimunah di sarif



54. Sahabat dan keluarga Rosul yg dimakamkan di Baqi : usman bin affan, ibrahim, fatimah az zahra, ruqayah, zaenab, umi kulsum, halimatus sa’diyah 55. Ijma : kesepakatan ulama menentukan hukum berdasar Al Qur’an dan hadits 56.



IV.



KESEHATAN HAJI BKJH : Buku Kesehatan Jama’ah Haji Buku catatan riwayat kesehatan dan hasil px kesehatan jama’ah haji. 2. Kategori kesehatan jama’ah haji : mandiri, observasi, pengwasan, tunda 3. Yang di larang untuk berhaji : a. Gangguan jiwa b. PPOK stadium lanjut c. TB paru BTA (+). d. Gagal ginjal stadium 4 e. Penyakit jantung stadium 4 f. Penyakit yg dilarang terbang : kehamilan ˂ 14 minggu dan ˃ 26 minggu, conjunctivitis, cacar, HB ˂ 10, PES 4. Kehamilan yang boleh berangkat haji adl 14-26 minggu saat terbang dan telh divaksinasi meningitis. 5. Kontra indikasi Meningitis : kehamilan 6. Mers Cov : Middle East Respiatory Sindrom Coronavirus Gejala : a. Demam, batuk, nafas pendek, gastroistestinal, S ˃ 38, b. tachypneu c. Gejala muncul 2-10 hari setelah terpapar 7. Penanganan MersCov : penderita di isolasi & rujuk RS 8. Heat stroke : stroke karena sengatan panas Gejala : a. Suhu tubuh ˃ 40 ᵒC b. Berkeringat c. Sakit kepala d. Kulit merah dan kering e. Respon melambat f. Nadi naik g. Perubahan status mental : bingung h. Mual, munath i. Nafas cepat j. Pingsan 9. Penanganan heat stroke : a. Bawa k ruang AC b. Kompres dingin/ es c. Selimuti dengan selimut basah d. Minum air dingin non alkohol dan non cafein 10. Warna gelang Risti jama’ah haji a. Hijau : umur ˃ 60 th tanpa penyakit 1.



b. Kuning : umur ˂ 60 th dengan penyakit c. Merah : umur ˃60 th dengan penyakit 11. Penyakit penerbangan jarak jauh : a. DVT : deep vein trombosis : sumbatan pembuluh darah vena Cegah : olahraga ringan b. Jat lag : lelh fisik & mental, dehidrasi, penurunan energi, gangguan tidur c. Ear barotrauma : sakit telinga akibat perbedaan tekanan udara. Gejala : sakit telinga, vertigo, muntah d. Dekompresi e. Dehidrasi f. Penyakit ketinggian 12. Laporan visitasi : nama jama’ah, umur, no.kphi, kloter,diagnosa, pengobatan 13. Vaksin meningitis : ACYW-135, menveo meningococal, mencevax 14. ICD X sistem endokrin : E, Musculoskeletal : M, sistem pencernaan : K, sistem pernafasan : J, 15. COD RS arab saudi : dokter BPHI & dokter kloter 16. Visi Puskeshaji : masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan 17. RJP dapat dilakukan oleh 1-2 orang dg perbandingan kompresi 30:2



SOAL TES PETUGAS HAJI DAN MATERI



SOAL TES PETUGAS HAJI 2015 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji PSL (7) ...memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jamaah haji. Meliputi apa ? 2.



Apa yg dimaksud dg Penyelenggaraan haji ?



3.



Apa yg dimaksud dg Petugas haji ?



4.



Apa kepanjangan dari ; TPHI, TPIHI, TKHI, PPIH Arab Saudi ? 1. TKHI : Tim Kesehatan Haji Indonesia adalah pelaksana pengamanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia selama di perjalanan dan di Arab Saudi. TKHI bertugas memeriksa kesehatan jasmani jemaah haji, membina kesehatan jemaah haji, melayani keluhan kesehatan jemaah haji, mengamati penyakit jemaah haji dan menyehatkan lingkungan di sekitar jemaah haji. 2. TPHI : Tim Pemandu Haji Indonesia, TPHI merupakan petugas operasional yang menyertai jemaah. TPHI bertugas sebagai ketua kloter, memandu serta membina jemaah haji. 3. TPIH adalah Tim Pembimbing Ibadah Haji, TPIH merupakan petugas operasional yang menyertai jemaah haji. TPIH bertugas memberikan bimbingan-bimbingan mengenai perhajian kepada jemaah haji. 4. TPHD : Tim Petugas Haji Daerah adalah tim yang kewenangan penunjukkanya ada di Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) 5. TKHD : Tim Kesehatan Haji Daerah, adalah tim kesehatan yang kewenangan penunjukkanya ada di Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur) 6. PPIH : Panitia Penyelenggara Ibadah Haji. Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. 7. KPHI : Komisi Pengawas Haji Indonesia, terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur pemerintah 3. 8. KLOTER : Kelompok terbang adalah pengelompokan jemaah haji berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi. 9. Dokumen Administrasi Petugas Ibadah Haji (DAPIH)



Surat izin dari baladiah atau pamongraja disebut tasrih (b). Tasrih atau disebut juga tasrih iskan adalah surat izin kelayakan akomodasi atau gedung yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau baladiah Arab Saudi. Baladiah adalah kantor pemerintah kota atau provinsi di Arab Saudi. Istilah tasrih merupakan istilah yang digunakan dalam penyediaan akomodasi haji di Arab Saudi. Tarikh, artinya sejarah atau riwayat. Tasnif adalah surat izin kelayakan hotel yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Arab Saudi. Tamtir adalah pengukuran luas kamar akomodasi jemaah haji. Tafsir adalah perhitungan kapasitas kamar dan total kapasitas akomodasi berdasarkan kapasitas tasrih atau tasnif. 6.



Apa yg dimaksud dg MUTTA’AHIDIN dan Naqobah ?



7.



Apa itu Istita’ah ?



8.



Jelaskan macam2 Thawaf ?



9.



Jelaskan pengertian Nafar Awal , dan Nafar Tsani ?



10.



Tulis ayat lengkap dg harakat/syakal QS. Ali Imron ayat 97 ?



SOAL TES PETUGAS HAJI 2012 1.



Apa yg Anda ketahui tentang : Kebijakan Pembinaan haji?



2.



Apa yg Anda ketahui tentang : Pelayanan Haji ?



3.



Apa yg Anda ketahui tentang : Naqobah, Mu’assasah, Majmu’ah ?



Muassasah terdiri dari empat bagian, yaitu Muassasah Thawwafah dan Muassasah Adilla, Maktab Wukala, dan Maktab Zamazimah. Muassasah Thawwafah bertugas dalam bidang akomodasi. Mereka mengurus penginapan untuk semua jemaah haji yang datang dari luar Kerajaan Arab Saudi. Jadi, Muassasah Thawwafah inilah yang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan jemaah haji hingga tiba di penginapan.



Muasasah Mutawwifah mempunyai tugas dan kewajiban antara lain menyambut kedatangan jemaah haji dan memberikan petunjuk-petunjuk yuang sempurna yang berhubungan dengan ibadah haji serta memperhatikan keperluan mereka selama di Arab Saudi. Sistem pelayanan ini adalah setiap kelompok jemaah haji di tempatkan pada satu maktab (daerah) untuk menjaga keutuhan kelompok tersebut. Apalagi mereka berkumpul dengan jemaah dari negara lain, maka jemaah haji tidak diperkenankan pindah ke maktab lain. Di samping itu, jemaah diberi hak melaporkan hal yang merugikan kepada muasasah pusat Mekkah yang pelayanannya meliputi Mekkah, Arafah, dan Mina. Organisasi Muasasah Mutawwifah terdiri dari dewan pengurus Muasasah, Lajnah,Ttanfidziyah, dan bagian-bagian yang mengurus: pelayanan umum, akomodasi/konsumsi, angkutan dan pemberangkatan, penyuluhan dan bimbingan, serta keuangan dan administrasi. Kantor cabang Muasasah Mutawwifah berjumlah 38 buah. Arti Muasasah Adilla Muwahhadah berkewajiban menyambut jemaah haji secara baik dan memberi petunjuk-petunjuk yang sempurna yang berhubungan dengan ziarah. Selain itu juga memperhatikan keperluan jemaah haji selama berada di Madinah. Sistem pelayanan Muasasah Adilla Muwahhadah adalah setiap kelompok jemaah haji di tempatkan pada satu mujawwir untuk menjaga keutuhan kelompoknya dan jemaah haji diberikan hak untuk melaporkan setiap pelayanan yang kurang baik kepada Muasasah Mujawwir pusat Madinah. Dengan sistem muasasah ini diharapkan akan terwujud pelayanan jemaah haji yang semakin baik dan setiap masalah yang mereka jumpai selama melaksanakan ibadah haji dapat diselesaikan dengan baik. semua itu bisa terselenggara dengan baik jika setiap jamaah mau dan bisa mengikuti tata tertib yang telah di adakan oleh tiap-tiap pengurus pemberangkatan jamaah haji dan umroh.



4.



Apa yg Anda ketahui tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus (Permenag no 22/2011) dan UU no 13 Th 2008 Psl 38 (3) ?



5.



Apa yg Anda ketahui tentang : Miqot Zamani, dan Miqot makani ?



6.



Apa yg Anda ketahui tentang : istitho’ah, dan bagaimana Istitho’ah Petugas haji itu?



7.



Tulis (lengkap dg harakatnya) Do’a saat sa’i, ketika berada diantara dua pilar hijau ?



8.



Apa yg Anda ketahui tentang : Sholat Arba’in ?



9.



Apa yg Anda ketahui tentang : Mina Jadid, dan hukumnya serta bagaimana pendapat Anda?



10. Apa yg Anda ketahui tentang : Ta’limul Hajj ?



Ma’af susunan bahasanya sudah saya rubah sesuai yg saya ingat, tp intinya sama. Smoga niat ikhlas kita menjadi Petugas haji, dikabulkan Allah dg segala kemudahan2....Amiin



Arif Rochman / [email protected]



MATERI PERSIAPAN TES PETUGAS HAJI 1.



Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji, adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji



2.



Tujuan Penyelenggaraan Ibadah haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji



3.



Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji, adalah penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan (berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah atau tidak berpihak dan tidak sewenang-wenang dalam penyelenggaraan haji), azas profesionalitas (harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para penyelenggaranya) dan berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nilaba (penyelenggaraan harus dilakukan dengan terbuka/transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara etik dan hokum dengan prinsip tidak mencari keuntungan).



4.



Standar Minimal Pelayanan, adalah seluruh jamaah haji diberangkatkan ketanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dikembalikan lagi ketanah air.



5.



Ta’limulhajj, adalahperaturan tentang perhajian yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengatur penyelenggaraan haji di Arab Saudi.



6.



Istithaah dan macamnya, istithaah adalah mampu melaksanakan ibadah haji, ditinjau dari jasmani (tidak sulit melakukan ibadah, tidak lumpuh, tidak sakit yang lama sembuh), rohani (memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah dengan perjalanan jauh), Ekonomi (mampu membayar BPIH, memiliki biaya hidup keluarga yang ditinggalkan/bagi petugas istithaah ekonominya adalah memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan haji dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama laksanakan tugas), Keamanan ( aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan)



7.



Kebijakan Pelayanan Haji, adalah jamaah haji mendapatkan manasik haji, diberangkatkan ke tanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dipulangkan ke tempat asalnya.



8.



Pembinaan Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jamaah haji, petugas haji, PIHK, PPIU dan lembaga atau ormas yang terkait dengan haji dan umrah.



9.



Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perorangan ataupun dengan membentuk kelompok bimbingan.



10.



Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan atau yang telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diselenggarakan oleh Dirjen Penyelenggara haji dan umrah dan ditugaskan untuk membimbing jamaah.



11.



Bimbingan haji oleh pemerintah, ditingkat KUA Kecamatan 7 kali dalam bentuk bimbingan kelompok dan ditingkat Kabupaten 3 kali dalam bentuk bimbingan missal.



12.



Ketua regu adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 10 jamaah. Ketua Rombongan adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 4 regu dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh Kakanwil Kemenag atas rekomendari Kakankemenag Kabupaten.



13.



KBIH adalah lembaga sosial keagamaan yang mendapat ijin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jamaah haji. Tugasnya melaksanakan bimbingan haji bukan sebagai penyelenggara haji. Fungsinya sebagai mitra pemerintah.



14.



Tujuan pembinaan jemaah haji adalah mewujudkan jemaah haji yang mandiri yaitu jamaah yang dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah hajinya secara mandiri tanpa ketergantungan kepada perorangan maupun kelompok, setelah mendapatkan bimbingan paket kecamatan dan kabupaten dan atau KBIH.



15.



Petugas Haji Indonesia adalah petugas yang diangkat oleh Menteri Agama yang bertanggung-jawab melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada jamaah haji baik sebagai petugas yang menyertai jamaah (Petugas kloter) yaitu (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD) atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yaitu (Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi)



16.



Petugas Haji meliputi TPHI adalah petugas yang menyertai jamaah dalam bidang administrasi dan manajerial sebagai ketua kloter. Sedangkan TPIHI dalam bidang bimbingan ibadah haji. TKHI dalam bidang pelayanan kesehatan baik dokter atau perawat. PPIH adalah Panitia Penyelenggara Haji yang bertanggung-jawab dalam memberikan pelayanan perhajian di Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi.



17.



Pelatihan Petugas Haji, dilaksanakan di Embarkasi bagi petugas kolter dan di pusat Jakarta bagi PPIH Arab Saudi (non kloter).



18.



Lama masa tugas, 41 hari untuk petugas kloter, 76 hari untuk PPIH Arab Saudi Daker Jeddah dan Madinah, 66 hari untuk Daker Makkah. Di Embarkasi lama operasional penerbagan adalah 30 hari pemberangkatan dan 30 hari pemulangan melalui 13 embarkasi.



19.



Biaya Petugas Haji dianggarkan dari biaya dana APBN. INFORMASI WAWASAN PENYELENGGARAAN HAJI DI TANAH SUCI



1.



Wizarat al-Hajji, adalah Kementerian haji yaitu lembaga resmi Negara yang bertanggung-jawab dalam bidang perhajian.



2.



Muassasah, instansi swasta non pemerintah yang melayani jamaah haji. Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah), Muassasah Adilla bi al-Madinah (layanan akomodasi jamaah selama di Madinah)



3.



Naqabah, merupakan asosiasi yang mengawasi perusahaan resmi angkutan jamaah haji, Naqabah adalah asosiasi transportasi haji yang bertanggung-jawab atas peningkatan pelayanan angkutan jamaah haji dan para peziaraha masjid Nabawi.



4.



Majmu’ah, adalah petugas yang berada di madinah yang melayani atau memberikan pelayanan kepada jamaah haji saat berada di madinah. (Majmu’ah adalah



badan/asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah) ISTILAH DALAM IBADAH HAJI 1.



2.



Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut juga sebagai Baitullah atau rumah Allah. Babus Salam, Nama salah satu pintu masuk ke Masjidil Haram.



3.



Bier Ali, Merupakan tempat Miqat (mulai memakai ihram). Terletak sekitar 12 kilometer dari kota Madinah.



4.



Binatang Hadyu, Binatang ternak yang disenbelih untuk Dam dan untuk kurban saat hari raya Idul Adha.



5.



Dam, Denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan saat menunaikan Ibadah Haji atau Umrah



6.



Fidyah, Denda yang dikenakan pada umat Muslim yang melakukan pelanggaraan saat ibadah. Dengan cara : Berpuasa, Memberi makan fakir miskin atau Menyembelih binatang kurban



7.



Green Dome, Merupakan Kubah Hijau yang terletak di area Masjid Nabawi. Di bawah Kubah Hijau ini terletak makam Nabi SAW.



8.



Gua Hira, Gua tempat Nabi Muhammad s.a.w menerima wahyu pertama (Surat AlAlaq, ayat 1-5). Gua ini terletak di Bukit/Jabal Nur.Sekitar 5 km di utara kota Mekah.



9.



Haji Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.



10.



Haji Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.



11.



Haji Tamattu, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.



12.



Niat Haji, adalah dengan mengucapkan Labbaikallahumma hajjan atau Nawaitul-hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala.



13.



Hijir Ismail, Salah satu bagian dari Ka’bah. Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS. dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS).



14.



Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.



15.



Ihram, Ihram ialah berniat untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umroh, dengan mengucapkan lafazh niat (tidak hanya dalam hati)



16.



Idh-thiba’ adalah sunah dalam mengenakan pakaian ihram saat thawaf dengan membuka ihramnya dibagian bahu sebelah kanan saja dan menyelempangkan kain ihramnya dibahu kiri.



17.



Raml adalah lari-lari kecil saat sa’ diantara dua pilar hijau bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya.



18.



Jumrah, jama’nya Jamarat yaitu tempat pelemparan, yang yang didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT. Kiswah, Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi tulisan ayat suci Al Qu’an



19. yang disulam. 20.



Lafazh Niat Haji, Labbaik Allahumma Hajjan. Lafazh Niat Umrah, Labaik Allahumma Umratan



21.



Tabdilun-niyah (merubah niat), yaitu bagi jamaah yang haji tamattu’ (dalam ihram umrah) bila tidak selesai umrahnya sebelum wukuf karena udzur syar’I maka diperbolehkan berubah niat dari umrah menjadi haji.



22.



Mabit, Bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan melontar jumroh. Mabit dilakukan di Muzdalifah dan Mina.



23.



Miqat, Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram. Miqat Makani, Miqat berdasarkan peta atau batas geografis. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin (penduduk Iraq).



24.



Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat haji atau umrah



25.



Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji.



26.



Multazam, adalah dinding yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT)



27.



Waktu wykuf di Arafah, adalah mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.



28.



Nafar Awal, Disebut Nafar Awal, jika jama’ah meninggalkan Mina pada tgl 12 Zulhijah. Disebuat Nafar Awal krn jamaah lebih dulu meninggalkan Mina,utk kembali ke Mekah dan hanya melontar jumroh 3 hari.Total kerikil yang dilontar jamaah Nafal Awal adalah 49 butir. Nafar Tsani, Disebut Nafar Tsani atau Nafar Akhir jika jamaah melontar jumroh selama 4 hari (tgl : 10,11,12 dan 13 Zulhijah).Sehingga jumlah batu yang dilontar 70 kerikil.Jamaah baru meninggalkan Mina tgl 13 Zulhijah.



29.



Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.



30.



Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah.



31.



Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik.



32.



Wajib Haji, ada 6 yaitu Ihram haji dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar Jumrah, Menghindari yang dilarang saat ihram dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah.



33.



Sa’i. Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dengan total 7 kali.



34.



Sunat Haji, Merupakan Sunat (tidak wajib) pada Ibadah Haji. Sunat Umrah, Merupakan sunat (tidak wajib) pada Ibadah Umrah.



35.



Tahallul, adalah mencukur seluruh rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh.



36.



Talang Emas, Merupakan Talang Emas (Mizhab) yang terdapat pada Ka’bah. Posisi Talang Emas ini terletak di atas Hijir Ismail.



37.



Talbiyah, Bacaan Talbiyah : Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa Syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika lak.



38.



Raudhah adalah suatu tempat didalam masjid Nabawi (letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih) yang letaknya berada diantara rumah A’isyah (sekarang makam Nabi SAW) sampai mimbar. Rasul bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara taman-taman surga.



39.



Rukun Ka’bah, dari Hajar aswad yaitu rukun hajar aswad, rukun ‘Iraqi, rukun Syami kemudian rukun Yamani.



40.



Doa antara pilar hijau yaitu rabbigh-fir warham wa’fu wa takarram wataja-waz ‘amma ta’lam innaka ta’lamu ma-laa na’lam innaka antallahul a’azzulakram ya Allah ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau ketahui dari dosa kami, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui apa-apa yang kami tidak mengetahuinya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Tinggi dan Maha Mulia.



41.



Hukum mabit di Mina, Iman Maliki, imam hambali dan imam Syafi’I berpendapat bahwa mabit dimina hukumnya wajib.



42.



Tempat mabit di Mina adalah seluruh wilayah Mina termasuk haratullisan dan daerah yang termasuk dalam batas perluasan hukum mabit (Mina Jadid)Fatwa ulama Muhammad bin Shalih al ‘Atsimin dan Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz



43.



Hukum Shalat Arbain dan Pelaksanaannya, Selama di Madinah jamaah haji melaksanakan shalat arbain yaitu 40 waktu shalat, hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dari shahabat Anas bin Malik mengenai shalat arbain sanadnya shahih : “Barang sipa shalat di masjid ku 40 shalat tanpa terputus maka dia ditetapkan terbebas dari neraka dari adzab dan dari sifat kemunafikan”. Maksud hadits ini sebagai Targhib dorongan untuk memperbanyak ibadah di masjid Nabawi.



PERINTAH HAJI DAN UMRAH DALAM AL-QUR’AN Allah SWT berfirman : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran ayat 97). Perintah untuk melaksanakan ibadah haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 tersebut. Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al Baqarah ayat 125)



Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al Baqarah ayat 126) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah ayat 127) Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah ayat 128) (Sumber : https://muhamadfaqihhusni.wordpress.com/2014/02/05/kebijakanpemerintah-dan-wawasan-informasi-haji/ )



MATERI 2



Berdasarkan hadits-hadits serta data historis yang telah dibahas, kita dapat merumuskan jawaban terhadap masalah pokok kita: di manakah miqat makani jemaah haji Indonesia? Pertama, jika kita berkesempatan untuk mampu berada di Dzulhulaifah, Juhfah, Qarnulmanazil atau Yalamlam, tempat-tempat itulah miqat makani kita sesuai dengan hadits. Kedua, jika kita tidak mampu datang ke salah satu dari empat tempat tersebut (sebab paspor coklat jemaah haji Indonesia hanya berlaku untuk Makkah-Madinah-Jeddah), tempat mana saja boleh kita jadikan sebagai miqat makani,



asalkan lokasinya di luar Tanah Haram dan menyediakan fasilitas untuk persiapan berihram.



Bagi jemaah haji Gelombang Pertama yang ke Madinah dahulu sebelum ke Makkah, miqat makani mereka sudah tentu Dzulhulaifah, tempat miqat Rasulullah s.a.w. ketika beliau menunaikan haji. Nama Dzulhulaifah tidak dipakai lagi, sebab tempat itu kini bernama Bi’r (Abyar) Ali, sebagaimana nama Sunda Kalapa dan Batavia (Betawi) sekarang berubah menjadi Jakarta. Para jemaah haji mandi, memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian ihram pada pondokan masing-masing di Madinah. Kendaraan akan mampir di Bi’r Ali (Dzulhulaifah) kira-kira setengah jam, agar jemaah haji menunaikan shalat sunnah ihram. Di Bi’r Ali, ketika kendaraan mulai bergerak ke arah Makkah, jemaah haji memulai umrah dengan mengucapkan “Labbaik Allahumma `Umrah.” Bagi jemaah haji Gelombang Kedua yang langsung ke Makkah, miqat makani mereka yang paling ideal sampai saat ini adalah Bandar Udara Raja Abdul Aziz, yang populer dengan singkatan KAA Airport (King Abdul Aziz Airport)



MATERI 3



Jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi : a. Pembinaan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun di Arab Saudi.



b. Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi. c. Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia. d. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan e. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air. 2. Kewajiban Pemerintah Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.



C. Pengorganisasian Penyelengaraan Ibadah Haji (PIH) meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, menteri mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, departemen / instansi terkait, dan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Setelah itu, yang melaksanakan PIH ini adalah pemerintah dengan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan PIH ini pemerintah membentuk satuan kerja dibawah menteri yang kemudian akan diawasi oleh KPIH. Penyelenggaraan ibadah haji dikoordinasi oleh : a. Menteri di tingkat pusat b. Gubernur di tingkat provinsi c. Bupati / wali kota di tingkat kabupaten / kota, dan d. Kepala perwakilan Republik Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi. 1. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji



Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. Dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas : a) Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) b) Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TIPHI), dan c) Tim Kesehatan Haji Indonesia. Selain itu, Gubernur atau Bupati / Wali Kota juga berhak mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas : a) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan b) Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Adapun biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD, bukan dari BPIH. 2. Komisi Pengawas Haji Indonesia KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur pemerintah 3 (tiga) orang. 6 unsur masyarakat ini terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen / instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.