Kisi Kisi TKHI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KISI-KISI TES TKHI Landasan Hukum Penyelenggaraan Haji Landasan hukum atau regulasi berikut wajib anda fahami 1. UU Nomor 13 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan lbadah Haji; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler; 4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus; 5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia; Materi Pokok Kebijakan Haji Indonesia 1. Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas Nasional, menjadi tanggung jawab pemerintah dibawah koordinasi Menteri Agama, dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba; 2. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, trasportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji; 3. Pembinaan dan pelayanan kesehatan ibadah haji, baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan menjadi tanggung jawab Menteri Kesehatan, Pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan; 4. Penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, mengacu pada Taklimatul Haj yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dari regulasi regulasi dan materi pokok tersebut diatas banyak muncul pertanyaan yang jawabannya ada pada regulasi tersebut. Azas dan Tujuan Penyelenggaraan Ibadah Haji Berdasarkan Undang-undang Nomor 13/2008, Pasal 2 dan 3. Penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan, profesionlitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba. Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.



Yang dimaksud dengan asas akutantabilitas dengan prinsip nirlaba adalah bahwa penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum dengan prinsip tidak untuk mencari keuntungan. Tujuan: Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai ketentuan ajaran agama Islam. Azas dan tujuan penyelenggaraan ibadah haji ini wajib tau, ada dalam soal ujian atau wawancara. Pengorganisasian Undang-Undang No.13 Tahun 2008, Pasal 8,9,10 dan 11 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 16,17,18 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012. Penyelengaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dibawah koordinasi Menteri Agama. 1 Dalam melaksanakan tugas Menteri Agama melakukan koordinasi dan atau bekerjasama dengan Kementerian/lembaga/instansi terkait dan Pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Koordinasi penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan: a. Di tingkat pusat oleh Menteri Agama; b. Di tingkat daerah oleh Gubernur/Kepala Daerah tingkat I untuk tingkat provinsi dan Bupati/Walikota Daerah tingkat II untuk tingkat kabupaten/kota. c. Di Arab Saudi oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Ini ada dalam soal Menteri Agama membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji tingkat pusat, daerah yang memiliki embarkasi, dan Arab Saudi. Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas: 1. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI). 2. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). 3. Kementerian Kesehatan mengangkat petugas yang menyertai jemaah Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas: a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).



Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) UU. No. 13/2008, Pasal 21, 22, 23 dan PP Nomor 79 Tahun 2012 Pasal 19 dan PMA Nomor 14 Tahun 2012. Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usulan Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR-RI. Komponen BPIH untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Direct Cost dan Indirect cost/ terdiri atas: 1. 2. 3. 4. 5. 6. Biaya Transportasi Indonesia-Arab Saudi pergi-pulang; Pemondokan; Living Cost; General Service; Biaya Operasional di Arab Saudi; Biaya operasional dalam negeri. Ketentuan Pendaftaran Haji : 1. Pendaftaran haji dilaksanakan setiap hari kerja sepanjang tahun; 2. Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jamaah haji sesuai KTP; 3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh calon jamaah haji untuk pengambilan foto dan sidik jari; 4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. 5. Beragama Islam; 6. Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; 7. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah; 8. Memiliki Kartu Keluarga; 9. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan 10. Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH. 11. Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan ketentuan: 2 12. Jemaah haji memperoleh nomor porsi dan terdaftar di Siskohat Kementerian Agama setelah melakukan setoran awal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua pluh lima juta rupiah). 13. Pendaftaran haji reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji. Sedangkan calon jemaah haji khusus pada Kantor Kementerian Agama Provinsi atau di Direktorat Pelayanan Dalam Negeri. 14. Jemaah haji yang terdaftar dan mendapat porsi dinyatakan sah dan dapat diberangkatkan setelah melunasi BPIH pada tahun berjalan.



15. Jemaah haji dinyatakan batal karena: a. Meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji; b. Alasan kesehatan lainnya yang sah. Bimbingan Haji Bimbingan jemaah haji diberikan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung diberikan ditingkat kecamatan sebanyak 8 kali pertemuan secara kelompok, ditingkat Kabupaten/Kota sebanyak 2 kali pertemuan secara masal. Sedangkan bimbingan secara tidak langsung dilakukan melalui media elektronik. Dokumen Haji: a. Penerbitan Paspor bagi jemaah haji reguler dilakukan    oleh petugas Kantor Imigrasi, dengan ketentuan: Bagi jemaah haji yang masuk dalam porsi tahun keberangkatan. Diproses secara kolektif oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Paspor yang sudah selesai diserahkan oleh Kantor Imigrasi kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Biaya penerbitan dibebankan pada dana optimalisasi BPIH. b. Pembuatan paspor bagi jemaah haji khusus dilakukan oleh masing-masing jemaah/PIHK dan biaya ditanggung oleh jemaah masing-masing. c. Paspor jemaah haji dilengkapi dengan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) sebagai identitas pengguna paspor yang sah dan berlaku sebagai dokumen perjalanan. d. Proses pemvisaan paspor dilakukan secara online antara Kementerian Agama dengan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Masa Operasional: a. Masa opersional pemberangkatan dan pemulangan masing-masing 28 hari b. masa tinggal masingmasing di Arab Saudi 39 hari; c. Pemberangkatan gelombang I, jemaah haji langsung menuju Madinah, mendarat di Madinah Bandara AMMA; d. Pemberangkatan gelombang II, jemaah haji langsung menuju Makkah dan seluruhnya mendarat di Bandara Jeddah Bandara KAAA; Akomodasi di Arab Saudi Pengaturan dan penempatan jemaah haji pada pemondokan di Makkah dilakukan dengan sistem qur’ah dalam rangka menerapkan rasa keadilan; Istita’ah Menurut pengertian umum ialah mampu. Sedangkan yang dimaksud istita’ah disini adalah mampu melaksanakan ibadah haji ditinjau dari: a. Jasmani 1) Tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.



2) Tidak lumpuh. 3) Tidak dalam keadaan sakit yang diperkirakan lama untuk sembuh. b. Rohani 1) Memahami manasik haji/umrah. 2) Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.



c. Ekonomi 1) Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). 2) Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya. 3) Bagi petugas haji istita’ah  ekonominya adalah: Memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah. Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah. d.Keamanan. 1) Aman dalam perjalanan dan aman pada waktu melaksanakan ibadah haji/umrah. 2) Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama melakukan ibadah haji/umrah. Rukun Haji Rukun haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti Dam (denda) jika ditinggalkan tidak sah hajinya. Wajib Haji Wajib haji ialah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, bila dikerjakan atau ditinggalkan hajinya sah tetapi dikenakan dam. Miqat : a. Miqat Zamani Miqat Zamani ialah ketentuan batas waktu untuk mengerjkan haji, yaitu tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. b. Miqat Makani Miqat Makani ialah ketentuan batas tempat memulai ihram haji umrah. Ihram : a. Ihram ialah niat mulai mengerjakan haji/umrah. b. Pakaian ihram ialah pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:







Bagi pria memakai 2 helai kain yang tidak berjahit satu diselendangkan (sandangkan) di bahu dan satu disarungkan menutup pusar sampai dengan lutut pada waktu melaksanakan tawaf, disunatkan kain ihram berwarna putih dikenakan dengan cara idtiba’, yaitu membuka bahu sebelah kanan dengan membiarkan bahu sebelah kiri tertutup kain ihram. Tidak boleh memakai baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan memakai ikat pinggang, jam tangan dan alas kaki yang tidak menutup mata kaki ketika Shalat. Sunatnya diselendangkan di atas kedua bahu hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup. Bagi wanita memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. c. Sunat sebelum berihram Mandi. Memakai minyak wangi. Menyisir rambut. Memotong kuku. d. Larangan ihram 1) Bagi pria dilarang Memakai pakain berjahit (bertangkup). Memakai sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki. Menutup kepala (seperti dengan topi). 2) Bagi wanita dilarang Berkaos tangan (menutup telapak tangan) Menutup muka (cadar) 4 3) Bagi kedua-duanya dilarang Memakai wangi-wangian kecuali yang dipakai sebelum berihram. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan. Berburu atau mengganggu/membunuh binatang dengan cara apapun. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi. Bercumbu atau bersetubuh (rafas). Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor (fusuq dan Jidal). Memotong pepohonan di tanah haram. Tawaf Tawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali. (Ka’bah berada di sebelah kiri). Dimulai dari arah sejajar Hajar Aswad. Orang yang melakukan tawaf harus dalam keadaan suci dari hadats besar, kecil dan najis. Macam-macam tawaf sebagai berikut: a. Tawaf Qudum Tawaf Qudum ialah tawaf sunat sebagai penghormatan pada Baitullah (tahiyat), bagi orang yang melaksanakan haji ifrad atau haji qiran, sedangkan bagi haji tamattu’ ketika pertama kali memasuki kota Makkah langsung melakukan tawaf umrah. Tawaf umrah adalah rukun umrah, orang yang telah melakukan tawaf umrah berarti ia telah melakukan tawaf qudum karena di dalamnya telah mencakup makna tawaf qudum.



b. Tawaf Ifadah Tawaf Ifadah ialah tawaf rukun haji apabila ditinggalkan tidak sah hajinya. Adapun waktunya sesudah Wukuf di Arafah. Sedangkan awal waktunya setelah lewat tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah. c. Tawaf Wada’ Tawaf Wada’ ialah tawaf pamitan yang wajib dilakukan oleh seseorang yang akan meninggalkan kota Makkah dan tawaf Wada’ tersebut tidak disertai sa’i. d. Tawaf Sunat Tawaf Sunat ialah tawaf yang dilakukan setiap masuk Masjidil Haram tanpa pakaian ihram dan bukan dalam rangka haji dan umrah. Sa’i Sa’i ialah berjalan yang dimulai dari bukit Safa ke bukit Marwah atau sebaliknya sebanyak 7 (tujuh) kali perjalanan yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke Marwah di hitung satu kali. Larilari kecil sunat dilakukan bagi laki-laki mulai dari pilar hijau sampai pilar hijau berikutnya. Bagi wanita tidak disunatkan berlari-lari kecil, cukup berjalan biasa. Orang yang melakukan Sa’i boleh dalam keadaan hadats besar. Wukuf. Wukuf ialah berdiam diri sejenak di Arafah pada waktu tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, Wukuf diawali dengan mendengarkan khutbah, shalat dhuhur dan ashar di jama’ taqdim dan qasar sebaiknya berjamaah, kemudian diisi dengan kegiatan membaca do’a, berzikir, membaca Al-Qur’an, tasbih dan istighfar. Ada pada soal Waktu wukuf di arafah adalah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajah tanggal 10 daulhijjah Mabit di Muzdalifah.



Mabit. Mabit di Muzdalifah ialah bermalam atau berhenti sejenak di Muzdalifah dengan berdo’a atau berzikir sampai melewati tengah malam pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bagi yang datang di Muzdalifah sebelum tengah malam, maka harus menunggu sampai lewat tengah malam. Mabit bisa berhenti sejenak dalam kendaraan atau turun dari kendaraan pada saat itu bisa dimanfaatkan mencari kerikil di sekitar tempat kendaraan untuk melontar jumrah di Mina. Lontar Jamrah . Lontar jamrah ialah melontar dengan batu kerikil pada jamrah (marma) Ula, Wusta dan Aqobah. Pada tangal 10 Dzulhijjah yang dilontar hanya jamrah Aqabah saja 7 kerikil. Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah melontar ketiga jamrah masing-masing dengan 7 batu kerikil dan harus masuk ke dalam lubang marma. Jika 5 lontaran, mengenai tugunya dan kerikil melesat melewati bibir sumur, maka lontaran dianggap tidak sah dan wajib diulang. Tahallul. Tahalul ialah keadaan sesorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.



Tahalul ada dua macam: a. Tahallul Awal ialah keadaan sesorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan: misalnya melontar Jamrah Aqabah dan bercukur atau Jamrah Aqabah dan tawaf Ifadah serta Sa’i atau Tawaf Ifadah dan Sa’i serta bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh ganti pakaian biasa dan memakai wangiwangian dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama berihram, akan tetapi masih dilarang bersetubuh dengan istri/suami. b. Tahalul Tsani ialah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan: melempar Jamrah Aqabah, bercukur dan Tawaf Ifadah serta Sa’i. Bagi yang Tawaf Qudum disertai Sa’i maka tidak perlu melakukan Sa’i lagi setelah tawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani seseorang boleh bersetubuh dengan suami/istri. Mabit di Mina Mabit di Mina ialah keadaan jemaahhaji di Mina di malam hari untuk tidur/istirahat pada hari hari Tasyrik. Ketentuan Mabit di Mina adalah keberadaan jemaah haji di Mina lebih separuh malam. Dam. Dam menurut artinya adalah darah, sedang menurut istilah adalah mengalirkan darah untuk Baitullah dengan menyembelih ternak, yaitu kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Dam terdiri dari 2 (dua) macam yaitu: a. Dam Nusuk (karena memang aturannya demikian) dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamatu’ atau haji qiran. b. Dam Isa’ah (karena melanggar aturan): 1) Melanggar aturan ihram haji dan umrah. 2) Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah     yang terdiri dari: *Tidak berihram dari Miqat. *Tidak Mabit di Muzdalifah. *Tidak Mabit di Mina. *Tidak melontar jamrah. *Tidak tawaf wada’. Nafar.



Nafar menurut bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari-hari Tasyrik. Nafar terbagi dua bagian: a. Nafar Awal: adalah keberangkatan jemaahhaji meninggalkan Mina lebih awal paling lambat sebelum terbenam matahari tanggal 12 Dzulhijjah. b. Nafar Tsani (Nafar Akhir): adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada tangal 13 Dzulhijjah setelah melontar Jumrah Ula’, Wustha dan Aqobah. Hari Tarwiyah Yaitu tanggal 8 Dzulhijjah, dinamakan hari Tarwiyah (pembekalan) karena jemaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah. Hari Arafah Yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah dinamakan hari Arafah karena jemaah haji harus berada di padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf, dimulai dari masuknya waktu Dzuhur. Lailatul Jam’in Yaitu malam tanggal 10 Dzulhijjah, dinamakan demikan pada malam itu keharusan Wukuf dan kewajiban Mabit di Muzdalifah berlaku. 6 Hari Nahr Yaitu hari tanggal 10 Dzulhijjah dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena, pada hari itu dilaksanakan penyembelihan qurban dan Hadyu (Dam). Hari Tasyrik Yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah pada hari itu jemaah haji berada di Mina untuk melontar Jamrah dan Mabit. Badal Haji Badal haji adalah menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakannya sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar’i) yang menghilangkan istitha’ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah ia berniat haji. Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Diutamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya. Badal Melontar Jamrah Bagi yang berhalangan (Udzur Syar’i) boleh mewakilkan kewajiban melontar jamrah kepada orang lain. Caranya dengan mendahulukan melontar jumrah Ula untuk dirinya, kemudian melontar untuk yang diwakili. Demikian seterusnya untuk melontar jamrah Wustha, Aqobah. Udzur Syar’i Udzur Syar’i adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang menurut hukum diperbolehkan tidak melaksanakan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dibolehkan melaksanakan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Perhatikan dan Hafalkan Istilah-istilah               berikut ini: 



Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut juga sebagai Baitullah atau rumah Allah. Babus Salam, Nama salah satu pintu masuk ke Masjidil Haram. Bier Ali, Merupakan tempat Miqat (mulai memakai ihram). Terletak sekitar 12 kilometer dari kota Madinah.



Binatang Hadyu, Binatang ternak yang disenbelih untuk Dam dan untuk kurban saat hari raya Idul Adha. Dam, Denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan saat menunaikan Ibadah Haji atau Umrah Fidyah, Denda yang dikenakan pada umat Muslim yang melakukan pelanggaraan saat ibadah. Dengan cara : Berpuasa, Memberi makan fakir miskin atau Menyembelih binatang kurban Green Dome, Merupakan Kubah Hijau yang terletak di area Masjid Nabawi. Di bawah Kubah Hijau ini terletak makam Nabi SAW. Gua Hira, Gua tempat Nabi Muhammad s.a.w menerima wahyu pertama (Surat Al-Alaq, ayat 15). Gua ini terletak di Bukit/Jabal Nur.Sekitar 5 km di utara kota Mekah. Haji Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. Haji Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. Haji Tamattu, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul. Niat Haji, adalah dengan mengucapkan Labbaikallahumma hajjan atauNawaitul-hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala. Hijir Ismail, Salah satu bagian dari Ka’bah. Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS. dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS).



Ihram, Ihram ialah berniat untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umroh, dengan mengucapkan lafazh niat (tidak hanya dalam hati) Idh-thiba’ adalah sunah dalam mengenakan pakaian ihram saat thawaf dengan membuka ihramnya dibagian bahu sebelah kanan saja dan menyelempangkan kain ihramnya dibahu kiri. Raml adalah lari-lari kecil saat sa’ diantara dua pilar hijau bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya. 7 Jumrah, jama’nya Jamarat yaitu tempat pelemparan, yang yang didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT. Kiswah, Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi tulisan ayat suci Al Qu’an yang disulam. Lafazh Niat Haji, Labbaik Allahumma Hajjan. Lafazh Niat Umrah, Labaik Allahumma Umratan Tabdilun-niyah (merubah niat), yaitu bagi jamaah yang haji tamattu’ (dalam ihram umrah) bila



tidak selesai umrahnya sebelum wukuf karena udzur syar’I maka diperbolehkan berubah niat dari umrah menjadi haji. Mabit, Bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan melontar jumroh. Mabit dilakukan di Muzdalifah dan Mina. Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram. Miqat Makani, Miqat berdasarkan peta atau batas geografis. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin(penduduk Iraq). Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat haji atau umrah Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. Multazam, adalah dinding yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT) Waktu wukuf di Arafah, adalah mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. 



Nafar Awal, Disebut Nafar Awal, jika jama’ah meninggalkan Mina pada tgl 12 Zulhijah. Disebuat Nafar Awal krn jamaah lebih dulu meninggalkan Mina,utk kembali ke Mekah dan hanya melontar jumroh 3 hari.Total kerikil yang dilontar jamaah Nafal Awal adalah 49 butir. Nafar Tsani, Disebut Nafar Tsani atau Nafar Akhir jika jamaah melontar jumroh selama 4 hari (tgl : 10,11,12 dan 13 Zulhijah).Sehingga jumlah batu yang dilontar 70 kerikil.Jamaah baru meninggalkan Mina tgl 13 Zulhijah. Rukun Haji Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji. Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. Rukun Haji ada 6 yaitu : *Ihram (niat), *wukuf di arafah, *Thawaf Ifadhah,



*Sa’I, *Tahallul (bercukur) * dan Tertib sesuai tuntunan manasik. Wajib Haji ada 6 yaitu : * Ihram haji dari miqat, *Mabit di Muzdalifah, * Mabit di Mina, * Melontar Jumrah, *Menghindari yang dilarang saat ihram *dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah. Sa’i. Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dengan total 7 kali. Sunat Haji, Merupakan Sunat (tidak wajib) pada Ibadah Haji. Sunat Umrah, Merupakan sunat (tidak wajib) pada Ibadah Umrah. Tahallul, adalah mencukur seluruh rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh. Talang Emas, Merupakan Talang Emas (Mizhab) yang terdapat pada Ka’bah. Posisi Talang Emas ini terletak di atas Hijir Ismail. Talbiyah, Bacaan Talbiyah : Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa Syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika lak. Raudhah adalah suatu tempat didalam masjid Nabawi (letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih) yang letaknya berada diantara rumah A’isyah(sekarang makam Nabi SAW) sampai mimbar. Rasul bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara taman-taman surga.



Rukun Ka’bah atau istilah gampangnya pojok atau sudut Ka’bah: rukun hajar aswad, rukun ‘Iraqi, rukun Syami kemudian rukun Yamani. Hijir Ismail berada di antara rukun iraqi dan syami Doa antara pilar hijau yaitu rabbigh-fir warham wa’fu wa takarram wataja-waz ‘amma ta’lam innaka ta’lamu ma-laa na’lam innaka antallahul a’azzul-akram ya Allah ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau ketahui dari dosa kami, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui apa-apa yang kami tidak mengetahuinya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Tinggi dan Maha Mulia. Hukum mabit di Mina, Iman Maliki, imam hambali dan imam Syafi’I



berpendapat bahwa mabit dimina hukumnya wajib



Tempat mabit di Mina adalah seluruh wilayah Mina termasuk haratullisan dan daerah yang termasuk dalam batas perluasan hukum mabit(Mina Jadid)Fatwa ulama Muhammad bin Shalih al ‘Atsimin dan Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz Hukum Shalat Arbain dan Pelaksanaannya, Selama di Madinah jamaah haji melaksanakan shalat arbain yaitu 40 waktu shalat, hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dari shahabat Anas bin Malik mengenai shalat arbain sanadnya shahih : “Barang sipa shalat di masjid ku 40 shalat tanpa terputus maka dia ditetapkan terbebas dari neraka dari adzab dan dari sifat kemunafikan”. Maksud hadits ini sebagai Targhib dorongan untuk memperbanyak ibadah di masjid Nabawi. Standar Minimal Pelayanan, adalah seluruh jamaah haji diberangkatkan ketanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dikembalikan lagi ketanah air. Ta’limulhajj, adalahperaturan tentang perhajian yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengatur penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Kebijakan Pelayanan Haji, adalah jamaah haji mendapatkan manasik haji, diberangkatkan ke tanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Pembinaan Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jamaah haji, petugas haji, PIHK, PPIU dan lembaga atau ormas yang terkait dengan haji dan umrah. Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perorangan ataupun dengan membentuk kelompok bimbingan. Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan atau yang telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diselenggarakan oleh Dirjen Penyelenggara haji dan umrah dan ditugaskan untuk membimbing jamaah. Bimbingan haji oleh pemerintah, ditingkat KUA Kecamatan 8 kali dalam bentuk bimbingan kelompok dan ditingkat Kabupaten 2 kali dalam bentuk bimbingan missal. Satu Kloter rata rata 410 orang, dibagi 10 rombongan (41 orang), tiap rombongan memiliki 4 regu. Ketua regu adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 10 jamaah. Ketua Rombongan adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 4 regu dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh Kakanwil Kemenag atas rekomendari Kakankemenag Kabupaten. KBIH adalah lembaga sosial keagamaan yang mendapat ijin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jamaah haji. Tugasnya melaksanakan bimbingan haji bukan sebagai penyelenggara haji. Fungsinya sebagai mitra pemerintah.



Tujuan pembinaan jemaah haji adalah mewujudkan jemaah haji yang mandiri yaitu jamaah yang dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah hajinya secara mandiri tanpa ketergantungan kepada perorangan maupun kelompok, setelah mendapatkan bimbingan paket kecamatan dan kabupaten dan atau KBIH. 



Petugas Haji Indonesia adalah petugas yang diangkat oleh Menteri Agama yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada jamaah haji baik sebagai petugas yang menyertai jamaah (Petugas kloter) yaitu (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD dan TKHD) atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yaitu (Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi) 



Petugas Haji meliputi TPHI adalah petugas yang menyertai jamaah dalam bidang administrasi dan manajerial sebagai ketua kloter. SedangkanTPIHI dalam bidang bimbingan ibadah haji. TKHI dalam bidang pelayanan kesehatan baik dokter atau perawat. PPIH adalah Panitia Penyelenggara Haji yang bertanggung-jawab dalam memberikan pelayanan perhajian di Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi. Pelatihan Petugas Haji, dilaksanakan di Embarkasi bagi petugas kolter dan di pusat Jakarta bagi PPIH Arab Saudi (non kloter). Lama masa tugas : 41 hari untuk petugas kloter, 76 hari untuk PPIH Arab Saudi Daker Jeddah dan Madinah, 66 hari untuk Daker Makkah. Di Embarkasi lama operasional penerbagan adalah 30 hari pemberangkatan dan 30 hari pemulangan melalui 13 embarkasi. Biaya Petugas Haji dianggarkan dari biaya dana APBN. Kuasai Wawasan Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi Ada beberapa istilah yang akan anda sering dengar saat ada di Arab Saudi seperti berikut ini : Wizarat al-Hajji, adalah Kementerian haji yaitu lembaga resmi Negara yang bertanggung-jawab dalam bidang perhajian. Muassasah, instansi/lembaga swasta non pemerintah yang melayani jamaah haji.



Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah), Muassasah Adilla bi alMadinah (layanan akomodasi jamaah selama di Madinah) Naqabah, merupakan asosiasi yang mengawasi perusahaan resmi angkutan jamaah haji, Naqabah adalah asosiasi transportasi haji yang bertanggung-jawab atas peningkatan pelayanan angkutan jamaah haji dan para peziaraha masjid Nabawi Majmu’ah, adalah petugas yang memberikan pelayanan kepada jamaah haji saat berada di madinah. Majmu’ah adalah badan/asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah. Taraddudi: Sistem angkutan haji yang didrop, ditinggal, diangkut secara bertahap sampai habis. Sistem ini dilakukan di arafah, muzdalifah dan mina. Kuasai Nash-nash Terkait Ibadah Haji Allah SWT berfirman : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.(QS. Ali Imran ayat 97). Perintah untuk melaksanakan ibadah haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 tersebut. Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orangorang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al Baqarah ayat 125) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburukburuk tempat kembali”. (QS. Al Baqarah ayat 126) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah ayat 127) Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah ayat 128) Miqat Makani Jamaah Haji Indonesia 1. Bagi jemaah haji Gelombang I Gelombang I menuju Madinah dahulu sebelum ke Makkah, miqat makani mereka sudah tentu Dzulhulaifah saat ini disebut Bir Ali, tempat miqat Rasulullah s.a.w. ketika beliau menunaikan haji. Para jemaah haji mandi, memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian ihram pada pondokan masingmasing di Madinah. Kendaraan akan mampir di Bi’r Ali (Dzulhulaifah) kira-kira setengah jam. Disini jemaah haji menunaikan shalat sunnah



ihram. Di Bi’r Ali, ketika kendaraan mulai bergerak ke arah Makkah, jemaah haji memulai umrah dengan mengucapkan “Labbaik Allahumma `Umrah.” 2. Bagi jemaah haji Gelombang II Jemaah Haji langsung ke Makkah, maka miqat makani mereka yang paling jumhur adalah Bandar Udara 10 Raja Abdul Aziz, yang populer dengan singkatan KAA Airport (King Abdul Aziz Airport) Fahami Hak-hak Jamaah Jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi : 1. Pembinaan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun di Arab Saudi. 2. Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi. 3. Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia. 4. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan 5. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air. Fahami Kewajiban Pemerintah Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. Unsur Penyelengaraan Ibadah Haji (PIH) meliputi kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, menteri mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, departemen / instansi terkait, dan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Setelah itu, yang melaksanakan PIH ini adalah pemerintah dengan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan PIH ini pemerintah membentuk satuan kerja dibawah menteri yang kemudian akan diawasi oleh KPIH. Biaya Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD, bukan dari BPIH. Alur Haji Gelombang I Tanah Air-Madinah (AMMA)-Makkah-Arafah-Muzdalifah-MinaMakkah-Jeddah-Tanah Air Alur Haji Gelombang II Tanah Air-Jeddah-Makaah-Arafah-muzdalifah-Mina-Makkah-MadinahTanah Air



Komisi Pengawas Haji Indonesia KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur pemerintah 3 (tiga) orang. 6 unsur masyarakat ini terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen / instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pengetahuan Umum Pertanyaan terkait pengetahuan umum ini jumlahnya sedikit, yang saya ingat ada pertanyaan semacam ini: 1. Sistem operasi Apple adalah mancitosh 2. Kepanjangan WWW. (World Wide Web) 3. Macam Macam browser (google, mozila firefox, UC) 4. Sitem operasi pada komputer 5. Embarkasi di Indonesia 6. Bandara di Arab Saudi yang digunakan saat kedatangan dan kepulangan jamaah haji. Gelombang satu datang ke Bandara AMMA Madinah, pulang melalui King Abdul Aziz Makkah. Gelombang dua datang ke 11 King Abdul Aziz Makkah, pulang melalui AMMA Madinah. 7. Warna Paspor Haji 8. Perusahaan Angkutan di Arab Saudi adalah Saptco, Qawafil, Rawahil, Rabithath Makkah, Za’er, Farouq Jamel, Dallah, Qaid, dan Chartage. SOAL TES PETUGAS HAJI DAN MATERI SOAL TES PETUGAS HAJI 2015 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji PSL (7) ...memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada Jamaah haji. Meliputi apa ? 2. Apa yg dimaksud dg Penyelenggaraan haji ? 3. Apa yg dimaksud dg Petugas haji ? 4. Apa kepanjangan dari ; TPHI, TPIHI, TKHI, PPIH Arab Saudi ? 5. Apa kepanjangan KPHI ? 6. Apa yg dimaksud dg MUTTA’AHIDIN dan Naqobah ? 7. Apa itu Istita’ah ? 8. Jelaskan macam2 Thawaf ? 9. Jelaskan pengertian Nafar Awal , dan Nafar Tsani ? 10. Tulis ayat lengkap dg harakat/syakal QS. Ali Imron ayat 97 ? SOAL TES PETUGAS HAJI 2012 1. 2. 3. 4. Apa yg Anda ketahui tentang : Kebijakan Pembinaan haji? Apa yg Anda ketahui tentang : Pelayanan Haji ? Apa yg Anda ketahui tentang : Naqobah, Mu’assasah, Majmu’ah ? Apa yg



Anda ketahui tentang Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Haji Khusus (Permenag no 22/2011) dan UU no 13 Th 2008 Psl 38 (3) ? 5. Apa yg Anda ketahui tentang : Miqot Zamani, dan Miqot makani ? 6. Apa yg Anda ketahui tentang : istitho’ah, dan bagaimana Istitho’ah Petugas haji itu? 7. Tulis (lengkap dg harakatnya) Do’a saat sa’i, ketika berada diantara dua pilar hijau ? 8. Apa yg Anda ketahui tentang : Sholat Arba’in ? 9. Apa yg Anda ketahui tentang : Mina Jadid, dan hukumnya serta bagaimana pendapat Anda? 10. Apa yg Anda ketahui tentang : Ta’limul Hajj ? Ma’af susunan bahasanya sudah saya rubah sesuai yg saya ingat, tp intinya sama. Smoga niat ikhlas kita menjadi Petugas haji, dikabulkan Allah dg segala kemudahan2....Amiin Arif Rochman / [email protected] MATERI PERSIAPAN TES PETUGAS HAJI 1. Peraturan Dasar Penyelenggaraan Haji, adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji 2. Tujuan Penyelenggaraan Ibadah haji adalah untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah haji 12 3. Kebijakan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Haji, adalah penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan azas keadilan (berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah atau tidak berpihak dan tidak sewenang-wenang dalam penyelenggaraan haji), azas profesionalitas (harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para penyelenggaranya) dan berdasarkan azas akuntabilitas dengan prinsip nilaba (penyelenggaraan harus dilakukan dengan terbuka/transparan dan dapat dipertanggung-jawabkan secara etik dan hokum dengan prinsip tidak mencari keuntungan). 4. Standar Minimal Pelayanan, adalah seluruh jamaah haji diberangkatkan ketanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dikembalikan lagi ketanah air. 5. Ta’limulhajj, adalahperaturan tentang perhajian yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi sebagai instansi pemerintah yang berwenang mengatur penyelenggaraan haji di Arab Saudi. 6. Istithaah dan macamnya, istithaah adalah mampu melaksanakan ibadah haji, ditinjau dari jasmani (tidak sulit melakukan ibadah, tidak lumpuh, tidak sakit yang lama sembuh), rohani (memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah dengan perjalanan jauh), Ekonomi (mampu membayar BPIH, memiliki biaya hidup keluarga yang ditinggalkan/bagi petugas istithaah ekonominya adalah memenuhi persyaratan dan aman pada waktu melaksanakan haji dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan selama laksanakan tugas), Keamanan ( aman dalam perjalanan dan aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkan) 7. Kebijakan Pelayanan Haji, adalah jamaah haji mendapatkan manasik haji, diberangkatkan ke tanah suci, mendapatkan pemondokan, diwukufkan di arafah dan dipulangkan ke tempat asalnya. 8. Pembinaan Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan bagi jamaah haji, petugas haji, PIHK, PPIU dan lembaga atau ormas yang terkait dengan haji dan umrah. 9. Pembinaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik dilakukan secara perorangan ataupun dengan membentuk kelompok bimbingan. 10. Pembimbing ibadah haji adalah orang yang menguasai pengetahuan manasik haji dan atau yang telah mengikuti orientasi pembimbing haji yang diselenggarakan oleh Dirjen Penyelenggara haji dan umrah dan ditugaskan untuk membimbing jamaah. 11. Bimbingan haji oleh pemerintah, ditingkat KUA Kecamatan 7 kali dalam bentuk bimbingan kelompok dan ditingkat Kabupaten 3 kali dalam bentuk bimbingan missal.



12. Ketua regu adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 10 jamaah. Ketua Rombongan adalah petugas yang dipilih oleh jamaah untuk memimpin 4 regu dan ditetapkan dengan surat keputusan oleh Kakanwil Kemenag atas rekomendari Kakankemenag Kabupaten. 13. KBIH adalah lembaga sosial keagamaan yang mendapat ijin Kementerian Agama untuk melaksanakan bimbingan terhadap jamaah haji. Tugasnya melaksanakan bimbingan haji bukan sebagai penyelenggara haji. Fungsinya sebagai mitra pemerintah. 14. Tujuan pembinaan jemaah haji adalah mewujudkan jemaah haji yang mandiri yaitu jamaah yang dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah hajinya secara mandiri tanpa ketergantungan kepada perorangan maupun kelompok, setelah mendapatkan bimbingan paket kecamatan dan kabupaten dan atau KBIH. 15. Petugas Haji Indonesia adalah petugas yang diangkat oleh Menteri Agama yang bertanggungjawab melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada jamaah haji baik sebagai petugas yang menyertai jamaah (Petugas kloter) yaitu (TPHI, TPIHI, TKHI, TPHD 13 dan TKHD) atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yaitu (Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi) 16. Petugas Haji meliputi TPHI adalah petugas yang menyertai jamaah dalam bidang administrasi dan manajerial sebagai ketua kloter. Sedangkan TPIHI dalam bidang bimbingan ibadah haji. TKHI dalam bidang pelayanan kesehatan baik dokter atau perawat. PPIH adalah Panitia Penyelenggara Haji yang bertanggung-jawab dalam memberikan pelayanan perhajian di Pusat, Arab Saudi dan Embarkasi. 17. Pelatihan Petugas Haji, dilaksanakan di Embarkasi bagi petugas kolter dan di pusat Jakarta bagi PPIH Arab Saudi (non kloter). 18. Lama masa tugas, 41 hari untuk petugas kloter, 76 hari untuk PPIH Arab Saudi Daker Jeddah dan Madinah, 66 hari untuk Daker Makkah. Di Embarkasi lama operasional penerbagan adalah 30 hari pemberangkatan dan 30 hari pemulangan melalui 13 embarkasi. 19.



Biaya Petugas Haji dianggarkan dari biaya dana APBN. INFORMASI WAWASAN PENYELENGGARAAN HAJI DI TANAH SUCI 1. Wizarat alHajji, adalah Kementerian haji yaitu lembaga resmi Negara yang bertanggungjawab dalam bidang perhajian. 2. Muassasah, instansi swasta non pemerintah yang melayani jamaah haji. Muassasah Thawwafah bi al-Makkah (penyedia akomodasi jamaah selama di Makkah), Muassasah Adilla bi al-Madinah (layanan akomodasi jamaah selama di Madinah) 3. Naqabah, merupakan asosiasi yang mengawasi perusahaan resmi angkutan jamaah haji, Naqabah adalah asosiasi transportasi haji yang bertanggung-jawab atas peningkatan pelayanan angkutan jamaah haji dan para peziaraha masjid Nabawi. 4. Majmu’ah, adalah petugas yang berada di madinah yang melayani atau memberikan pelayanan kepada jamaah haji saat berada di madinah. (Majmu’ah adalah badan/asosiasi yang bertugas menyiapkan sarana akomodasi pemondokan jamaah haji selama di Madinah) ISTILAH DALAM IBADAH HAJI 1. Baitullah, adalah bangunan Ka’bah yang disebut juga sebagai Baitullah atau rumah Allah. 2. Babus Salam, Nama salah satu pintu masuk ke Masjidil Haram. 3. Bier Ali, Merupakan tempat Miqat (mulai memakai ihram). Terletak sekitar 12 kilometer dari kota Madinah. 4. Binatang Hadyu, Binatang ternak yang disenbelih untuk Dam dan untuk kurban saat hari raya Idul Adha. 5. Dam, Denda bagi mereka yang melakukan pelanggaran ketentuan saat menunaikan Ibadah Haji atau Umrah 6. Fidyah, Denda yang dikenakan pada umat Muslim yang melakukan pelanggaraan saat ibadah. Dengan cara : Berpuasa, Memberi makan fakir miskin atau Menyembelih binatang kurban 7. Green Dome, Merupakan Kubah Hijau yang terletak di area Masjid Nabawi. Di bawah Kubah Hijau ini terletak makam Nabi SAW. 8. Gua Hira, Gua tempat Nabi Muhammad s.a.w menerima wahyu pertama (Surat Al-Alaq, ayat 1-5). Gua ini terletak di Bukit/Jabal Nur.Sekitar 5 km di utara kota Mekah. 9. Haji Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. 10. Haji Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. 14 11. Haji Tamattu, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul. 12. Niat Haji, adalah dengan mengucapkan Labbaikallahumma hajjan atau Nawaitulhajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala. 13. Hijir Ismail, Salah satu bagian dari Ka’bah. Hijir Ismail ini berbentuk setengah lingkaran, merupakan makam Nabi Ismail AS. dan juga Siti Hajar (ibunda Nabi Ismail AS). 14.



Ifrad, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. 15. Ihram, Ihram ialah berniat untuk memulai mengerjakan Ibadah Haji atau Umroh, dengan mengucapkan lafazh niat (tidak hanya dalam hati) 16. Idh-thiba’ adalah sunah dalam mengenakan pakaian ihram saat thawaf dengan membuka ihramnya dibagian bahu sebelah kanan saja dan menyelempangkan kain ihramnya dibahu kiri. 17. Raml adalah lari-lari kecil saat sa’ diantara dua pilar hijau bagi laki-laki yang mampu melaksanakannya. 18. Jumrah, jama’nya Jamarat yaitu tempat pelemparan, yang yang didirikan untuk memperingati saat Nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah SWT. 19. Kiswah, Penutup Ka’bah. Pada Kiswah dihiasi tulisan ayat suci Al Qu’an yang disulam. 20. Lafazh Niat Haji, Labbaik Allahumma Hajjan. Lafazh Niat Umrah, Labaik Allahumma Umratan 21. Tabdilun-niyah (merubah niat), yaitu bagi jamaah yang haji tamattu’ (dalam ihram umrah) bila tidak selesai umrahnya sebelum wukuf karena udzur syar’I maka diperbolehkan berubah niat dari umrah menjadi haji. 22. Mabit, Bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan pelaksanaan melontar jumroh. Mabit dilakukan di Muzdalifah dan Mina. 23. Miqat, Miqat adalah tempat atau waktu untuk memulai berniat ihram. Miqat Makani, Miqat



berdasarkan peta atau batas geografis. Yaitu Bir Ali (bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya), Juhfah (penduduk Syam), Qarnul Manazil (penduduk Najad), Yalamlam (penduduk Yaman) dan Zatu Irqin (penduduk Iraq). 24. Miqat Makani adalah ketentuan tempat bagi seseorang yang hendak mengawali melaksanakan haji atau umrah dalam memulai niat haji atau umrah 25. Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji. 26. Multazam, adalah dinding yang terletak diantara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Merupakan tempat yang sanqat dianjurkan untuk berdoa (Insya Allah do’a yang diminta akan dikabulkan oleh Allah SWT) 27. Waktu wykuf di Arafah, adalah mulai tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah hingga terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah. 28. Nafar Awal, Disebut Nafar Awal, jika jama’ah meninggalkan Mina pada tgl 12 Zulhijah. Disebuat Nafar Awal krn jamaah lebih dulu meninggalkan Mina,utk kembali ke Mekah dan hanya melontar jumroh 3 hari.Total kerikil yang dilontar jamaah Nafal Awal adalah 49 butir. Nafar Tsani, Disebut Nafar Tsani atau Nafar Akhir jika jamaah melontar jumroh selama 4 hari (tgl : 10,11,12 dan 13 Zulhijah).Sehingga jumlah batu yang dilontar 70 kerikil.Jamaah baru meninggalkan Mina tgl 13 Zulhijah. 15 29. Qiran, Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. 30. Rukun Haji, Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah. 31. Rukun Haji ada 6 yaitu Ihram (niat), wukuf di arafah, Thawaf Ifadhah, Sa’I, Tahallul (bercukur) dan Tertib sesuai tuntunan manasik. 32. Wajib Haji, ada 6 yaitu Ihram haji dari miqat, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Melontar



Jumrah, Menghindari yang dilarang saat ihram dan Thawaf wada’ saat hendak meninggalkan Makkah. 33. Sa’i. Berjalan kaki atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Dengan total 7 kali. 34. Sunat Haji, Merupakan Sunat (tidak wajib) pada Ibadah Haji. Sunat Umrah, Merupakan sunat (tidak wajib) pada Ibadah Umrah. 35. Tahallul, adalah mencukur seluruh rambut atau memotong sedikit rambut. Dengan tahalul berarti sudah bebas dari larangan-larangan saat ihram ibadah Haji atau Umroh. 36. Talang Emas, Merupakan Talang Emas (Mizhab) yang terdapat pada Ka’bah. Posisi Talang Emas ini terletak di atas Hijir Ismail. 37. Talbiyah, Bacaan Talbiyah : Labbaik Allahumma labbaik, labbaik laa Syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika lak. 38. Raudhah adalah suatu tempat didalam masjid Nabawi (letaknya ditandai dengan tiang-tiang putih) yang letaknya berada diantara rumah A’isyah (sekarang makam Nabi SAW) sampai mimbar. Rasul bersabda : antara rumahku dengan mimbarku adalah raudhah taman diantara taman-taman surga. 39. Rukun Ka’bah, dari Hajar aswad yaitu rukun hajar aswad, rukun ‘Iraqi, rukun Syami kemudian rukun Yamani. 40. Doa antara pilar hijau yaitu rabbigh-fir warham wa’fu wa takarram wataja-waz ‘amma ta’lam innaka ta’lamu ma-laa na’lam innaka antallahul a’azzul-akram ya Allah ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang engkau ketahui dari dosa kami, sesungguhnya Engkau Maha mengetahui apa-apa yang kami tidak mengetahuinya, sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Tinggi dan Maha Mulia.



41. Hukum mabit di Mina, Iman Maliki, imam hambali dan imam Syafi’I berpendapat bahwa mabit dimina hukumnya wajib. 42. Tempat mabit di Mina adalah seluruh wilayah Mina termasuk haratullisan dan daerah yang termasuk dalam batas perluasan hukum mabit (Mina Jadid)Fatwa ulama Muhammad bin Shalih al ‘Atsimin dan Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz 43. Hukum Shalat Arbain dan Pelaksanaannya, Selama di Madinah jamaah haji melaksanakan shalat arbain yaitu 40 waktu shalat, hadits riwayat Ahmad dan Thabrani dari shahabat Anas bin Malik mengenai shalat arbain sanadnya shahih : “Barang sipa shalat di masjid ku 40 shalat tanpa terputus maka dia ditetapkan terbebas dari neraka dari adzab dan dari sifat kemunafikan”. Maksud hadits ini sebagai Targhib dorongan untuk memperbanyak ibadah di masjid Nabawi. PERINTAH HAJI DAN UMRAH DALAM AL-QUR’AN Allah SWT berfirman : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban 16 manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran ayat 97). Perintah untuk melaksanakan ibadah haji, bagi yang mampu terdapat pada Surat Ali Imran ayat 97 tersebut. Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al Baqarah ayat 125) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian. Allah berfirman: “Dan kepada orang yang kafirpun aku beri kesenangan sementara, kemudian aku paksa ia menjalani siksa neraka dan Itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Al Baqarah ayat 126) Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): “Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. Al Baqarah ayat 127) Ya Tuhan Kami, Jadikanlah Kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu Kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada Kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji Kami, dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah ayat 128) (Sumber : https://muhamadfaqihhusni.wordpress.com/2014/02/05/kebijakanpemerintahdan-wawasan-informasi-haji/ ) MATERI 2 Berdasarkan hadits-hadits serta data historis yang telah dibahas, kita dapat



merumuskan jawaban terhadap masalah pokok kita: di manakah miqat makani jemaah haji Indonesia? Pertama, jika kita berkesempatan untuk mampu berada di Dzulhulaifah, Juhfah, Qarnulmanazil atau Yalamlam, tempat-tempat itulah miqat makani kita sesuai dengan hadits. Kedua, jika kita tidak mampu datang ke salah satu dari empat tempat tersebut (sebab paspor coklat jemaah haji Indonesia hanya berlaku untuk Makkah-Madinah-Jeddah), tempat mana saja boleh kita jadikan sebagai miqat makani, asalkan lokasinya di luar Tanah Haram dan menyediakan fasilitas untuk persiapan berihram. Bagi jemaah haji Gelombang Pertama yang ke Madinah dahulu sebelum ke Makkah, miqat makani mereka sudah tentu Dzulhulaifah, tempat miqat Rasulullah s.a.w. ketika beliau menunaikan haji. Nama Dzulhulaifah tidak dipakai lagi, sebab tempat itu kini bernama Bi’r 17 (Abyar) Ali, sebagaimana nama Sunda Kalapa dan Batavia (Betawi) sekarang berubah menjadi Jakarta. Para jemaah haji mandi, memakai wangi-wangian, dan mengenakan pakaian ihram pada pondokan masing-masing di Madinah. Kendaraan akan mampir di Bi’r Ali (Dzulhulaifah) kirakira setengah jam, agar jemaah haji menunaikan shalat sunnah ihram. Di Bi’r Ali, ketika kendaraan mulai bergerak ke arah Makkah, jemaah haji memulai umrah dengan mengucapkan “Labbaik Allahumma `Umrah.” Bagi jemaah haji Gelombang Kedua yang langsung ke Makkah, miqat makani mereka yang paling ideal sampai saat ini adalah Bandar Udara Raja Abdul Aziz, yang populer dengan singkatan KAA Airport (King Abdul Aziz Airport) MATERI 3 Jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi : a. Pembinaan manasik haji dan / atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan maupun di Arab Saudi. b. Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi. c. Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia. d. Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji, dan e. Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air. 2. Kewajiban Pemerintah Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji. C. Pengorganisasian Penyelengaraan Ibadah Haji (PIH) meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, menteri mengkoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan masyarakat, departemen / instansi terkait, dan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Setelah itu, yang melaksanakan PIH ini adalah pemerintah dengan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan PIH ini pemerintah membentuk satuan kerja dibawah menteri yang kemudian akan diawasi oleh KPIH. Penyelenggaraan ibadah haji dikoordinasi oleh : a. Menteri di tingkat pusat b. Gubernur di tingkat provinsi c. Bupati / wali kota di tingkat kabupaten / kota, dan d. Kepala perwakilan Republik Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi. 1. Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. Dalam rangka penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas : a) Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) b) Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TIPHI), dan 18



c) Tim Kesehatan Haji Indonesia. Selain itu, Gubernur atau Bupati / Wali Kota juga berhak mengangkat petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas : a) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan b) Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Adapun biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada APBN dan APBD, bukan dari BPIH. 2. Komisi Pengawas Haji Indonesia KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota, yaitu unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur pemerintah 3 (tiga) orang. 6 unsur masyarakat ini terdiri atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur Pemerintah dapat ditunjuk dari departemen / instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Sumber : tentang.html) http://dokumenku-coretanku.blogspot.com/2011/05/kebijakan-pemerintahTARADUDI : ADALAH SISTEM ANGKUTAN BUS DI ARAFAH, MUZDALIFAH DAN MINA ANGKUTAN BUS DENGAN SISTEM DI DROP, DITINGGAL, DIJEMPUT SECARA BERTAHAP 19



Contact information Ronald F. Clayton [email protected] Address: 46748 Colby MotorwayHettingermouth, QC T3J 3P0       



About Us Contact Us Copyright Privacy Policy Terms and Conditions FAQ Cookie Policy



Subscribe our weekly Newsletter Copyright © 2021 PDFCOFFEE.COM. All rights reserved.



    