Kks 16 Regulasi Kredensial PPA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Untuk mendapatkan tenaga kesehatan yang bermutu dan berkualitas, institusi rumah sakit seharusnya membuat sistem mulai dari proses masuk tenaga kesehatan, karena setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku di rumah sakit. Rumah sakit perlu memastikan mempunyai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bertanggungjawab memberikan asuhan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1.2 DEFINISI 1. Kredensial Kredensial merupakan proses mencari, menemukan dan menarik profesi tenaga kesehatan lainnya untuk ditugaskan atau dipekerjakan oleh suatu institusi rumah sakit sebagai langkah awal calon tenaga kesehatan lainnya menduduki suatu pekerjaan. 2. Proses Kredensial Suatu proses evaluasi oleh rumah sakit terhadap tenaga kesehatan lainnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis menjalankan tindakan sesuai profesinya dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk suatu periode tertentu. 3. Proses Rekredensial Proses re-evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap profesi kesehatan yang telah bekerja dan memiliki kewenangan klinis di rumah sakit untuk menentukan apakah yang bersangkutan masih layak diberi kewenangan klinis tersebut untuk periode tertentu



BAB II RUANG LINGKUP



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Fisioterapi Radiologi Gizi Rekam Medik Laboratorium Farmasi Sanitarian Teknik Elektro



BAB III KEBIJAKAN



Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1796 / 2011 tentang Regestrasi Tenaga Kesehatan



BAB IV TATALAKSANA



Dengan adanya pengaturan mekanisme kredensial tenaga kesehatan di rumah sakit oleh tim kredensial / komite tenaga kesehatan lainnya diharapkan dapat : 1. Menjalankan tata kelolah klinik yang baik 2. Mendukung rumah sakit dan tenaga kesehatan lainnya agar dapat terhindar atau meminimalis tuntutan pasien 3. Menjaga mutu pelayanan tenaga kesehatan lainnya 4. Menjaga disiplin tenega kesehatan khususnya kepatuhan mengikuti kebijakan, standar dan SPO 5. Merinci dan menjaga kompetensi tenaga kesehatan lainnya. Tim kredensial yang ada pada tenaga kesehatan lainnya berperan penting dalam mekanisme kredensial profesi di rumah sakit, karena tugas utama tim adalah menjaga profesionalisme tenaga kesehatan dan melindungi pasien rumah sakit untuk hal-hal yang berkaitan dengan tindakan yang dilakukan. A. TUGAS UTAMA TIM KREDENSIAL Tiga tugas utama tim kredensial adalah : 1. Rekomendasi pemberian izin untuk melakukan tindakan ( Entering to the pefession ) 2. Memelihara kompetensi dan perilaku profesi ( Maintaining profesionalism ) Sub komite mutu profesi melalui audit tenaga kesehatan lainnya sesuai profesi masingmasing dan pengembangan profesi berkelanjutan ( Continuing profesional development ) 3. Merekomendasikan penanggungan kewenangan klinis tertentu hingga pencabutan izin melakukan tindakan / pekerjaan (Expelling from the profession ) Sub komite eti dan disiplin profesi. B. TAHAPAN PROSES KREDENSIAL Tahapan proses kredensial adalah : 1. Profesi tenaga kesehatan mengajukan permohonan untuk memeperoleh kewenangan klinis dengan metode self assesment. Profesi tenga kesehatan mengisi formulir yang isinya daftar tindakan ataau kompetensi yang akan diuji sesuai bidang aslinya. Profesi tenaga kesehatan memilih kompetensi yang tertera dalam formulir dengan mencontreng dan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan. Syarat-syarat tersebut di antaranya syarat administrasi, meliputi : 1. Luluasan D III, DIV / S I / Profesi dan spesialis 2. Memiliki STR 3. Memiliki SIP/SIK 4. Memiliki sertifikat kompetensi ( jika sudah ada ) 5. Sehat jasmani dan rohani Setelah persyaratan lengkap rumah sakit menyerahkan kepada tim kredensial komite nakes.



2. Rumah sakit menugaskan komite nakes lainnya dalam hal ini Tim kredensial ( Tim adhoc ) untuk menyiapkan kredensial yang merupakan tim yang ditunjuk oleh RS Annisa Queen. Tim kredensial mengkaji dan memberikan rekomendasi tindakan Profesi tenaga kesehatan yang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan core kompetensi Profesi tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari : a. Kemampuan menganalisis ilmu sebagai dasar praktik b. Kemampuan menganalisis kebutuhan pasien / klien c. Kemampuan merumuskan diagnosa d. Kemampuan merencanakan tindakan e. Kemampuan melakukan intervensi f. Kemampuan melakukan evaluasi da re-evaluasi g. Kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi yang efisien dan efektif h. Kemampuan melakukan pendidikan ( edukasi pasien / klien ) i. Kemampuan menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik j. Kemampuan melaksanakan penelitian k. Kemampuan melakukan tanggung jawab da tanggung gugat praktik masingmasing profesi tenaga kesehatn lainnya 3. Direktur RS Annisa Queen menerbitkan surat penugasan. Direktur Utama rumah sakit menerbitkan surat penugasan klinis kepada pemohon berdasarkan rekomendasi tersebut. Surat penugasan tersebut memuat sejumlah daftar kewenangan klinis untuk melakukan tindakan. Setiap tenaga kesehatan lainnya dapat saja memeiliki kewenangan klinis yang berbeda di antara satu dengan yang lainnya. C. BERAKHIRNYA KEWENANGAN KLINIS Kewenangan klinis akan berakhir bila surat penugasan habis masa berlakunya atau dicabut Direktur RS Annisa Queen. Surat penugasan untuk setiap tenaga kesehatan memiliki masa berlaku untuk periode tertentu, misalnya tiga tahun. Pada akhir masa berlakunya surat penugasan tersebut rumah sakit harus melaksanakan re kredensial terhadap tenaga kesehatan yang bersangkutan. Proses rekredensial ini lebih sederhana dibandingkan dengan proses kredensial awal sebagaimana diuraikan di atas. Surat penugasan dapat berakhir setiap saat bila seorang tenaga kesehatan tersebut dinyatakan tidak kompeten untuk melakukan tindakan tertentu. Walaupun seorang tenaga kesehatan yang bersangkutan sebelumnya telah memperoleh kewenangan untuk melakukan tindakan tertentu, namun kewenangan tersebut dapat dicabut berdasarkan pertimbangan tertentu. Atau bisa jadi kewenangan dicabut karena dapat terjadi kecelakaan yang diduga karena inkompetensi atau karena tindakan disiplin dari komite medik / nakes lainnya. Namun demikian kewenangan klinis dapat diberikan kembali setelah yang bersangkutan pulih kembali dan direkomendasikan kembali oleh komite nakes lainnya setelah melalui pembinaan. Mekanisme kredensial dan rekredensial bagi tenaga kesehatan di rumah sakit adalah tanggung jawab tim kredensial tenaga kesehatan yang telah ditugaskan oleh Direktur Utama RS Annisa Queen. Pada proses kredensial dilakukan oleh tim kredensial dengan melakukan serangkaian kegiatan berupa proses permohonan kebutuhan setiap profesi pada tenaga kesehatan. Tim



kredensial tenaga kesehatan melakukan proses kredensial melalui uji tulis dan wawancara pada waktu tertentu. Pada akhir proses kredensialtim kredensial tenaga kesehatan memberikan rekomendasi kepada jajaran direksi terkait. Pada proses rekredensial dilakukan oleh tim kredensial tenaga kesehatan dengan melakukan serangkaian kegiatan orientasi tenaga baru, on the job training di unit kerja melalui proses bimbingan preceptorship dan selanjutnya ada proses evaluasi yang dilakukan oleh manajerial di unit kerja yang bersangkutan. Hasil evaluasi dapat dijadikan sebagai data untuk memberikan rekomendasi untuk diterima atau tidak sebagai tenaga tetap di lingkungan rumah sakit.



BAB V DOKUMENTASI



1. Panduan kredensial 2. Format SKP dan RKK 3. SPO.