KLIPING Demokrasi Indonesia Masih Prosedural [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A.Demokrasi Indonesia Masih Prosedural



Demokrasi yang dijalankan Indonesia hingga saat ini masih pada tahap prosedural. Secara prosedur, Indonesia bisa dikatakan berhasil akan tetapi keberhasilan tersebut belum diikuti demokrasi secara substansi dan demokrasi yang partisipatif. “Indonesia masih di tahap demokrasi prosedural. Kita punya pemilihan, tapi masih banyak korupsi di pemilu, korupsi di pemerintah, bahkan korupsi di partai politik. Kita butuh usaha keras dan berjuang meyelesaikan demokrasi,” kata direktur Correct (Constitutional and Electoral Reform Centre), Refly Harun, dalam seminar demokrasi di Jakarta (28/9). Refly mengatakan, praktik demokrasi yang terjadi di Indonesia sangat berbeda dan dinamis. Jika dilihat hasil pemilu 2004-2009, pemerintahan hasil pemilu bahkan tidak didukung oleh mayoritas kursi di parlemen. Sama halnya dengan hasil pemilu 2015, dimana presiden hanya didukung tidak lebih 20 persen kursi. “Demokrasi tidak efektif di era SBY karena era pertamanya hanya di-backup sembilan persen, kemudian era keduanya 29 persen tapi tidak mayoritas. Pemerintah sekarang lebih susah karena di beberapa situasi membutuhkan parlemen untuk mendukung idenya,” ujar Refly. Hal lain yang belum terlihat berjalan dari hasil pemilu adalah fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang seolah tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi kebijakan di Parlemen. Padahal adanya DPD merupakan inistaif agar setiap daerah terwakili baik secara partisipasi dan kepentingan. “Jika dilihat tahapan ada negara gagal, otoriter, demokrasi prosedural, demokrasi substansi dan demokrasi partisipatif, maka Indonesia masih prosedur. Upaya sekarang akan menentukan apakah kembali ke otoriter atau menuju demokrasi substansi,” katanya. [Debora]



B. Brigade Bertekad Kawal Demokrasi Indonesia



JAKARTA - Sekjen DPP Barisan Rakyat Indonesia Penjaga Demokrasi (Brigade), Iwan S Soelasno menyebut organisasi kemasyarakatan yang dikelolanya itu lahir tahun 11 November 1999. Di awal pendiriannya, Brigade berafiliasi ke salah satu partai politik. Namun perkembangannya, Brigade punya organisisasi khusus yakni Brigass yang berfungsi sebagai relawan serba guna untuk mengamankan dan menjaga berbagai kegiatan Brigade, termasuk penanggulangan bencana dan ikut berpartisipasi dalam bela negara. "Kini Brigade ibarat terlahir kembali, menjadi organisasi kemasyarakatan yang independen dan tidak berafiliasi ke partai politik manapun. Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat sudah terbentuk sejak setahun yang lalu," kata Iwan, Jumat (15/1/2016). Adapun Ketua Umum Brigade adalah Pius Lustrilanang, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Memasuki tahun 2016, Brigade berkomitmen menjaga dan mengawal pelaksanaan demokrasi era pemerintahan saat ini, demi terwujudnya kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat. "Bentuk konkret Brigade dalam menjaga demokrasi untuk kemakmuran rakyat adalah dengan melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi-JK yang tidak pro demokrasi untuk kemakmuran rakyat. Terkait kebijakan Jokowi-JK yang sudah pro demokrasi untuk kemakmuran Rakyat, Brigade akan ikut mengawal implementasi kebijakan tersebut," tegasnya. Sebab itulah, kata Iwan, peran Brigade akan dioptimalkan sebagai penjaga demokrasi. Caranya adalah dengan memperluas keanggotaan dan kepengurusannya di seluruh provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.



C. Penolakan Pilkada Tak Langsung Makin Meluas



Upaya sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengalihkan pemilihan kepala daerah melalui DPR daerah semakin banyak ditolak. Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia, Srihastuti Puspitasari, mengkritik usul tersebut. Dia menilai, bila rencana yang termuat dalam RUU Pilkada itu terlaksana, akan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia. Kritik bahwa pilkada langsung memicu konflik horizontal dan berbiaya tinggi dianggap tidak relevan. Problem itu justru harus menjadi pekerjaan rumah bagi partai politik agar lebih giat melakukan pendewasaan demokrasi. Sebaliknya, kata Srihastuti, pilkada melalui DPRD hanya membuat pemerintahan di daerah terjebak pada kepentingan kelompok tertentu. Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, khawatir pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD bisa membuka kotak Pandora korupsi. Pasalnya, konsep perwakilan akan memutus relasi politik antara kepala daerah dan rakyat. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi tersebut juga berpendapat relasi politik baru itu memperbesar risiko menjamurnya praktek suap ke anggota Dewan, sekaligus menumpulkan peran pengawasan Dewan ke bupati, wali kota, atau gubernur. Akibat polemik model pemilihan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menyatakan saat ini tak bisa berbuat banyak. Juru bicara KPU Kota Yogyakarta, Rani Pribadi mengatakan, KPU berdiam dulu, tak mengerjakan persiapan apa-apa. Menurut dia, bila tak ada perubahan sistem pemilu secara langsung, KPU bisa mencicil banyak kegiatan persiapan pilkada, terutama menyangkut penyelenggaraan yang sempat mendapat sorotan masyarakat saat pemilu legislatif dan pemilu presiden yang lalu. Usai pemilu nasional tahun ini, KPU Kota Yogyakarta telah menyebar angket kepada masyarakat guna mengevaluasi pelayanan dalam penyelenggaraan pemilu. Hal yang mendapat sorotan publik di antaranya perombakan dan perekrutan gugus Petugas Pemungutan Suara sampai pembentukan Petugas Pemilihan Kecamatan. Selain itu, ada yang menyoroti perbaikan distribusi dan kesiapan logistik pemilu. Adapun Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono menyatakan tak setuju jika KPU Kota Yogyakarta menghentikan segala kegiatannya. Dia berharap KPU tetap bekerja seperti biasa. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, untuk persoalan anggaran yang



belum jelas, KPU diharapkan menyesuaikan dengan kebutuhannya, seperti untuk evaluasi dan sosialisasi persiapan pilkada. Sementara itu, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menggelar pemilihan kepala daerah di 11 kabupaten pada Juni 2015. Menurut dia, PAN Sulawesi Selatan telah mengantisipasi pelaksanaan pilkada 11 daerah itu dengan membentuk desk pilkada di tiap-tiap daerah sejak akhir Agustus lalu.



D.CONTOH GAMBAR DAN PENGERTIAN DEMOKRASI



Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga



jenis



lembaga-lembaga



negara



tersebut



adalah



lembaga-lembaga



pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan



eksekutif,



lembaga-lembaga



pengadilan



yang



berwenang



menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk



Indonesia) yang



memiliki



kewenangan



menjalankan



kekuasaan



legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).



Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.



E. Demokrasi liberal



1. 6 September 1950 – 5 Juli 19596 September 1950 – 5 Juli 1959 2. Demokrasi Liberal adalah kondisi politik yang melindungi secara konstitusional hak- hak individu dari kekuasaan pemerintah. Ciri demokrasi liberal : 1. Presiden dan wapres tidak dapat diganggu gugat 2. Presiden berhak membubarkan DPR 3. Menteri bertanggung jawab terhadap kebijakan 4. Perdana Mentri diangkat oleh Presiden 1. 3. PERDANA MENTRI DI INDONESIA PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL ADA TUJUH : 1. NATSIR 2. SUKIMAN 3. WILOPO 4. ALI SASTROAMIJOYO I 5. BURHANUDIN HARAHAP 6. ALI SASTROAMIJOYO II 7. DJUANDA NASI WILLI BUAT DJUAN 2. 4. Partai pemerintah : Masyumi Partai Oposisi : PNI dan PKI Program : 1. Menggiatkan keamanan 2. menyempurnakan pemerintahan 3. Menyempurnakan organisasi perang 4. Memperkuat ekonomi rakyat 5. Mengembalikan irian barat ke indonesia Kemunduran : Adanya mosi tidak percaya karena kegagalan perundingan masalah irian jaya. 3. 5. KABINET SUKIMAN 27 APRIL 1951 – 3 APRIL 1952 Partai Pemerintah : PNI dan Masyumi Partai Oposisi : PKI Program : 1. Meningkatkan keamanan 2. Mengusahakan kemakmuran secepatnya 3. Mempercepat persiapan PEMILU 4. Menjalankan politik Luar Negri bebas aktif 5. Memasukan Irian Jaya secepatnya Kemunduran : Sukiman condong ke arah Barat dengan menerima bantuan Amerika Serikat berupa Mutual Security Act (MSA) 4. 6. Partai Pemerintah : PNI Partai Oposisi : PKI dan Masyumi Program : 1. Persiapan PEMILU 2. meningkatkan kemakmuran, pendidikan, keamanan 3.



Penyelesaian masalah Irian Barat Peristiwa 17 Oktober 1952



Kemunduran : 1. Krisis ekonomi 2.



5. 7. KABINET ALI SASTROAMIJOYO I 31 JULI 1953 – 12 AGUSTUS 1955 Partai Pemerintah : PNI dan NU Partai Oposisi : Masyumi dan PKI Program : 1. Meredam pemberontakan DI/TII 2. Mempersiapkan Pemilihan Umum (KPU) 3. Menyelenggarakan KAA 18-24 April 1955 Kemunduran : 1. Masalah dalam tubuh TNI-AD 2. Keadaan ekonomi indonesia memburuk 3. Korupsi dan inflasi merejalela 6. 8. Partai Pemerintah : Masyumi Partai Oposisi : PNI Program : 1. Berhasil menyelenggarakan pemilu 29 Deptember 1955 memilih anggota parlemen 15 Desember 1955 memilih anggota konstituante 2. Memberantas korupsi 3. Mengembalikan Irian barat Kemunduran : Karena tugas Burhanuddin hanya menyelenggarakan pemilu, maka setelah pemilu berhasil, dia pun mengembalikan mandat kepada presiden. 7. 9. KABINET ALI SASTROAMIJOYO II 20 MARET 1956 - 9 APRIL 1957 Partai pemerintah : PNI, Masyumi, NU Partai oposisi : PKI Program : 1. Pengembalian Irian Barat 2. Membentuk daerah otonom 3. Perbaikan nasib buruh dan karyawan 4. Menyehatkan keuangan negara 5. Membentuk ekonomi nasional Kemunduran : 1. Munculnya gerakan sparatis 2. Adanya perpecahan dalam partai koalisi 8. 10. Disebut juga kabinet kerja / Zaken kabinet Program : Adanya program pancakarya. 1. Membentuk dewan nasional 2. Normalisasi keadaan republik 3. Pembatalan KMB 4. Perjuangan Irian Barat 5. Mempergiat pembangunan Kemunduran : Karena peristiwa cikini, maka keluarlah dekrit presiden 5 juli 1949. 9. 11. DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 ISINYA : 1. PEMBUBARAN KONSTITUANTE 2.TIDAK BERLAKUNYA UUDS 1950 DAN KEMBALI KE UUD 1945 3. PEMBENTUKAN MPRS DAN DPAS 4.BERLAKUNYA DEMOKRASI TERPIMPIN MAKA DENGAN ADANYA DEKRIT ITU, SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA BERUBAH DARI DEMOKRASI LIBERAL KE DEMOKRASI TERPIMPIN



1. DEMOKRASI DI INDONESIA



Demokrasi, sebuah kata sakti dalam beberapa tahun terakhir. Sebuah kata yang setiap Negara/bangsa selalu mengagungkannya. Sangat saktinya kata tersebut sampai memliki pengaruh yang sangat luar biasanya. Meskipun sebagian masyarakat tidak paham apa yang sebenarnya



didemokrasi, Kekuasaan-kah, Keadilan-kah, Pendidikan-kah, atau cuma pendapat/aspirasi saja. Kalau demokrasi diartikan sebagai kebebasan dalam mengeluarkan pendapat, berarti itu hanya demokrasi dalam lingkup mengeluarkan saja.



PEMBAHASAN : Demokrasi di Indonesia kembali harus diuji dengan munculnya keinginan beberapa warga di Jogja agar Sri Sultan sebaiknya langsung ditetapkan saja sebagai Gubernur tanpa harus melalui tahapan pilkada. Silang pendapat ini muncul setelah dalam rapat kabinet Presiden SBY menyinggung masalah sistim pemerintahan yang tidak boleh bertentangan dengan demokrasi, yakni monarki. Pernyataan ini sontak memicu reaksi dari warga Jogja pendukung penetapan Sri Sultan sebagai Gubernur. Dari bentuk protes hingga munculnya relawan-relawan yang mendesak segera diadakannya referendum bagi warga Jogja. Dilihat dari sisi demokrasi tentu keinginan agar Gubernur Jogja langsung ditetapkan tentunya bisa mengusik rasa keadilan bagi daerah lainnya. Dimana kita tahu selama ini para gubernur, walikota maupun bupati dipilih secara demokratis melalui pilkada. Apa jadinya jika salah satu daerah diberi keistimewaan dalam pengisian jabatan-jabatan politis. Keinginan seperti itu tentu saja biasa di alam demokrasi. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, perbedaan pendapat adalah mutlak adanya. Hanya saja perlu digarisbawahi, bahwa demokrasi juga mempunyai bingkai hukum yang harus ditaati bersama. Sepanjang semua pihak bisa menghormatinya itu sangat berpengaruh bagi eksistensi dari sebuah sistim demokrasi. Peranan dari Sri Sultan sangat dibutuhkan guna mereduksi adanya pemahaman yang melenceng akan diskursus demokrasi-monarki ini. Dan melihat dinamika persoalan ini, tak menutup kemungkinan isu seperti ini hendak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk pencapaian agenda politisnya.



2. Pengertian Demokrasi



Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara



yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembagalembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembagalembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya ( konstituen ) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih ( mempunyai hak pilih ). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).



3. Permasalahan demokrasi Indonesia



Pembahasan



Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembagalembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembagalembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).



4. Pilkada Langsung Mendamaikan Aceh



Pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan mekanisme dipilih langsung oleh rakyat dinilai mampu meredam konflik yang terjadi di Aceh. Ada pergeseran penyampaian aspirasi dari gerakan



bersenjata ke pelembagaan partai yang turut berkontestasi di pemilu. Penyertaan pilkada langsung dan diperbolehkannya calon independen dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mampu menarik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menyalurkan aspirasinya langsung ke calon-calon kepala daerahnya. "Grand design politik ini membangunkan GAM yang tidak ingin memberikan perwakilan melalui partai nasional. Aspirasi masyarakat secara utuh diberikan secara personal saja karena mereka meyakini bisa menggalang konstituen," kata Asqalani, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh saat ditemui di Banda Aceh (11/11). Hasilnya, pilkada pertama di 19 kabupaten/kota, dimenangkan oleh calon independen. Kemenangan ini mampu mendamaikan Aceh. "Ini mentransformasi Aceh dari sebuah daerah konflik menjadi daerah yang relatif damai dalam kurun waktu satu tahun," ujar Ilham Saputra, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh 2008-2013, saat Workshop "Pembelajaran Politik atas Pelaksanaan Pilkadasung, Partai Politik Lokal, dan Calon Independen terhadap Penguatan Politik Aceh" di Banda Aceh (11/11). Setelah memperjuangkan pilkada langsung dan memberi ruang bagi calon independen, muncul partai lokal Aceh untuk menampung aspirasi masyarakat lokal Aceh. Dengan Qanun Nomor 3 Tentang Partai Lokal Aceh, Partai Aceh mampu berkontestasi dalam pemilu legislatif tahun 2009. "Kemenangan Partai Aceh di pemilu pertama yang melibatkan partai lokal mampu menempatkan 34 legislatornya dari 69 kursi di DPR Aceh. Hampir 46 persen," tandas Asqalani. Perkembangan demokrasi di Aceh ini dinilai positif. Apalagi, dalam kondisi saat ini, dua partai lokal aceh sudah mau berkomunikasi dengan partai nasional untuk memperjuangkan aspirasinya di tingkat pusat.



5. Pesta Demokrasi RDM Fakultas Hukum



Republik Demokrasi Mahasiswa (RDM) Fakultas Hukum Universitas BrawijayaRepublik Demokrasi Mahasiswa (RDM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hari ini Selasa (5/6),



menggelar kampanye. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan anggota Dewan Senat Mahasiswa. Ketua Panitia, Arkadia Wicaksono (mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2005) menjelaskan, kampanye hari ini diikuti oleh tiga kandidat Presiden RDM yaitu Herdiyan Prastanto, Rachmi Elmira dan Hendra Kurnia Putra. Sementara untuk kandidat legislatif di Dewan Senat Mahasiswa (DSM), sebanyak 63 mahasiswa mencalonkan dirinya melalui empat partai yaitu Partai Mahasiswa Pinggiran (PMP) sebanyak 16 orang, Partai Fresh Perjuangan sebanyak 11 orang, Partai Apache (Association of Peace and Human Equality) sebanyak 22 orang serta partai ASIK (Aliansi Solidaritas Independen untuk Kemanusiaan) sebanyak 14 orang. Kegiatan yang dimotori oleh Komisi Pemilihan Mahasiswa ini mengagendakan berbagai tahapan kegiatan meliputi pendaftaran partai (verifikasi kandidat), kampanye (debat caleg dan debat capres), hari tenang serta pemilihan. Ditemui di tempat kampanye, Dekan Fakultas Hukum Herman Suryokumoro SH MS mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mewakili aspirasi mahasiswa untuk mensinergikan seluruh potensi yang ada di Fakultas Hukum dalam semua bidang. Selain itu, ia juga berharap agar mahasiswa memiliki sebuah sistem yang solid tanpa fragmentasi tajam. Karena, fenomena yang ada menunjukkan fanatisme partai telah mempertajam fragmentasi di antara mahasiswa. ? Sampai-sampai saya miris, masak ikut pertandingan bola voli saja kalau tidak dengan teman separtai-nya tidak mau?, katanya. Tidak hanya itu, dirinya juga melihat indikasi pemboikotan ketika sebuah partai duduk di lembaga. Lepas dari itu, Dekan merasa bangga kegiatan kali ini berlangsung semarak dan partisipatif. [nok]