KLP 3 AKPAN (Lembaga Pengawasan Di Indonesia) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAGA-LEMBAGA PENGAWASAN DI INDONESIA



Makalah ini disusun sebagai syarat memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntabilitas Publik



OLEH :



DEWI NUR AZIZAH



11870521932



DIRA YEFRI AMALIA



11870521757



JEFRI SETIAWAN



11870513798



M. ARIF RAHMAN



11870511587



MELTA PUTRI APRILIANI



11870521911



MUTHIA AZZAHRA



11870521817



KEMENTERIAN AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA KOTA PEKANBARU 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Lembagalembaga Pengawasan di Indonesia” ini tepat pada waktunya yang mana makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntabilitas Publik. Dalam penyusunan makalah ini, penulis menerima bantuan dari berbagai pihak, maka dari itu penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesarbesarnya kepada : 1. Bapak Rony Jaya, S.Sos, M.Si selaku dosen mata kuliah Akuntabilitas Publik. 2. Ayah dan Ibu selaku orang tua yang telah memberikan dukungan moral dan materil. 3. Serta semua pihak yang telah membantu hingga makalah ini terselesaikan. Sebagai manusia biasa, penulis tentunya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih ada banyak hal yang merupakan suatu kekurangan yang mungkin saat ini belum dapat penulis sempurnakan, maka dari itu dengan penuh keikhlasan penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang mana bertujuan untuk menjadi suatu pelengkap makalah ini di masa yang akan datang. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya, karena dengan membaca saja itu merupakan suatu kepuasan tersendiri bagi penulis. Dan semoga dengan adanya makalah ini para pembaca lebih terpacu untuk mengembangkan potensi diri yang ada.



Pekanbaru,



Mei 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI



Halaman KATA PENGANTAR ......................................................................................... i DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................... 1 A. Latar Belakang ..................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................. 2 C. Tujuan Penulisan .................................................................................. 2 D. Manfaat Penulisan ................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................... 3 A. Konsep Pengawasan ............................................................................. 3 B. Tujuan dan Fungsi Pengawasan ........................................................... 3 C. Jenis-jenis Pengawasan......................................................................... 4 D. Lembaga Pengawasan di Indonesia ...................................................... 6 BAB III PENUTUP ...........................................................................................14 A. Kesimpulan.........................................................................................14 B. Saran ...................................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................15



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Untuk terciptanya good government, maka penting adanya efektivitas dan efesiensi dari setiap lembaga pemerintahan. Untuk itu, diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat, khususnya lembaga pengawasan guna melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap instansi pemerintah.



Pengawasan



merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan. Berperan sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan. Melalui suatu kebijakan pembinaan dan pengawasan yang komprehensif, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif Pengertian pengawasan itu sendiri adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapakan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan (saefullah Kurniawan, 2005:317). Dari defenisi tersebut pengawasan dapat diartikan merupakan suatu penetapan standar kinerja dan tindakan yang dapat dilakukan dalam rangka pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.Maka dari itu standar kinerja ini sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan atau kesalahan. Pengawasan dilaksanakan untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan serta mencegah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dari rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan merupakan alat kendali dari kepala organisasi Negara dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan. Mengingat arti penting dari pengawasan, dalam setiap unit pemerintahan (departemen atau lembaga non departemen) di pusat maupun unit pemeritahan secara vertikal di daerah di bentuk unit pengawasan yang secara organisatoris selalu berada lansung di bawah kepala unitnya.



1



Pengawasan erat sekali kaitannya dengan perencanaan yang artinya harus ada sesuatu obyek yang diawasi, jadi pengawasan hanya akan berjalan kalau ada rencana program/kegiatan untuk diawasi. Rencana digunakan sebagai standar untuk mengawasi, sehingga tanpa rencana hanya sekedar meraba-raba. Apabila rencana telah ditetapkan dengan tepat dan memulai pengawasannya begitu rencana dilaksanakan, maka tidak ada hal yang menyimpang.



B. Rumusan Masalah 1. Apa konsep dari pengawasan? 2. Apa tujuan dan fungsi dari pengawasan? 3. Apa saja jenis-jenis dari pengawasan? 4. Apa saja lembaga pengawasan di Indonesia?



C. Tujuan Penulisan 1. Sebagai wujud dari pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan oleh dosen pengampu sebagai syarat untuk memenuhi aspek penilaian mata kuliah Akuntabilitas Publik. 2. Untuk memahami konsep pengawasan, tujuan dan fungsi, jenis-jenis pengawasan, dan lembaga pengawasan di Indonesia.



D. Manfaat Penulisan 1. Bagi penulis serta para pembaca, penulisan ini dapat berguna untuk menambah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan lembaga pengawasan di Indonesia, yang mana diharapkan kita mampu menerapkannya secara baik dan benar. 2. Bagi kalangan mahasiswa/i maupun pendidik, penulisan ini dapat digunakan sebagai bahan referensi bagi penulisan yang sejenis serta dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran dalam mata pelajaran maupun mata kuliah Akuntabilitas Publik dengan lebih spesifik.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Konsep Pengawasan 1. Defenisi Pengawasan Pengawasan ialah sebuah proses untuk memastikan bahwa semua aktifitas yang terlaksana telah sesui dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Definisi pengawasan yaitu suatu upaya sistematis manajemen untuk melakukan perbandingan kinerja standar, rencana atau tujuan yang sudah ditentukan sebelumnya untuk menetapkan apakah kinerja sejalan dengan standar tersebut dan untuk memutuskan tindakan perbaikan dibutuhkan untuk melihat bahwa sumber daya manusia dimanfaatkan dengan seefiktif dan seefiesien mungkin didalam mencapai tujuan. 2. Peraturan/UU tentang Pengawasan a. PERMENDAGRI



No. 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan



Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. b. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.



B. Tujuan dan Fungsi Pengawasan 1. Tujuan Pengawasan a. Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah. b. Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan. c. Mencegah pemborosan dan penyelewengan. d. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan. e. Membina



kepercayaan



masyarakat



organisasi “pemerintah”.



3



terhadap



kepemimpinan



2. Fungsi Pengawasan Adapun fungsi dari pengawasan adalah sebagai berikut : a. Sebagai



penilai



apakah



setiap



unit-unit



telah



melaksanakan



kebijaksanaan dan prosedur yang menjadi tanggungjawabnya masingmasing. b. Sebagai penilai apakah surat-surat atau laporan yang didapat sudah menggambarkan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya secara tepat dan cermat. c. Sebagai penilai apakah pengendalian manajemen sudah cukup memadai dan dilakukan secara efektif. d. Sebagai peneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efektif yakni mencapai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya. e. Sebagai peneliti apakah kegiatan telah dilaksanakan secara efisien. Jadi dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan ialah untuk memberikan nilai, analisis, merekomendasikan serta menyampaikan hasil surat/laporan sehubungan dengan bidang pekerjaan organisasi atau lembaga yang telah diteliti.



C. Jenis-Jenis Pengawasan Ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan (Indarwati, 2013), yaitu : 1. Pengawasan Intern dan Ekstern Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan. Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri. 4



Sedangkan pengawasan eksternal (ekstern) merupakan pengawasan atau pemeriksaan yang dijalankan oleh unit pengawasan yang terdapat di luar unit organisasi/lembaga yang diawasi. 2. Pengawasan Preventif dan Represif Pengawasan preventif merupakan sebuah pengawasan yang dijalankan di aktivitas sebelum kegiatan tersebut dilakukan menjadi dapat mencegah terjadinya kegiatan yang menyimpang. Contohnya adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang membebankan atau merugikan negara. Sedangkan pengawasan represif merupakan suatu pengawasan yang dijalankan kepada suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut dijalankan atau dilakukan. Contohnya pengawasan yang dilakukan pada akhir tahun anggaran yang mana anggaran yang telah ditentukan lalu disampaikan laporannya. 3. Pengawasan Aktif dan Pasif Pengawasan aktif dekat yaitu pengawasan yang dijalankan sebagai bentuk dari pengawasan yang dilakukan ditempat aktivitas yang berkaitan. Sedangkan pengawasan pasif jauh yaitu pengawasan yang dijalankan seperti melalui penelitian dan pengujian terhadap surat atau laporan pertanggung jawaban yang disertai dengan berbagai bukti penerimaan ataupun bukti pengeluaran. 4. Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan



kebenaran



materiil



mengenai



maksud



tujuan



pengeluaran (doelmatigheid). Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.”



Dengan



dijalankannya



pengawasan



tersebut



diharapkan



pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.



5



D. Lembaga Pengawasan di Indonesia 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah lembaga pemerintah pusat non-departemen yang dibentuk lewat Keppers No. 103 Tahun 2001. BPKP adalah perkembangan dari lembaga pengawas internal keuangan negara yang dibentuk sejak masa kolonial pada tahun 1936 lewat Djawatan Akuntansi Negara (Regering Accountants-Edienst) (Triwulan dan Widodo, 2011:476). BPKP ini merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan Wakil Presiden. Tugas utama BPKP adalah membantu Presiden dan Wakil Presiden mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan pembangunan, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan masukan bagi pembuatan kebijakan terkait dengan itu (Latif, 2016:341) Dengan kapasitas yang dimiliki, BPKP berperan khususnya dalam pengungkapan tindak pidana korupsi sebagai berikut (Latif, 2016:342– 343). a. BPKP berperan sebagai internal auditor pemerintah dengan tugas memanfaatkan hasil kerja ITJEN, BAWASDA Aparat Pengawasan Pemerintah lainnya. b. BPKP sebagai analisis kebijakan dengan memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan lainnya sebagai bahan analisis kebijakan publik. c. Sebagai lembaga investigasi, yaitu menjadi pendukung utama bagi BPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun fungsi dan wewenang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diantaranya sebagai berikut (Rachim, 2015:38– 39).



6



a. Fungsi BPKP 1) Pengkaji



dan



penyusun



kebijakan



nasional



di



bidang



pengawasan keuangan dan pembangunan. 2) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan. 3) Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPKP. 4) Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan. 5) Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga. b. Wewenang BPKP 1) Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya. 2) Perumusan



kebijakan



di



bidangnya



untuk



mendukung



pembangunan secara makro. 3) Penetapan sistem informasi di bidangnya. 4) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah



yang



meliputi



pemberian



pedoman,



bimbingan,



pelatihan, arahan dan supervisi di bidangnya. 5) Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya. 6) Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 2. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Hertika, 2019:11). Salah satu fungsi Bawaslu adalah melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. Terdapat fungsi Bawaslu



7



yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal. Bawaslu juga diharapkan mampu melakukan penindakan tugas, efektif, dan menjadi hakim pemilu yang adil (Wahid dan Qohar, 2020:2– 3). Adapun tugas Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 93 diantaranya sebagai berikut (Hertika, 2019:11–12). a. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. b. Melakukan pencegahan



dan penindakan terhadap pelanggaran



Pemilu dan sengketa proses Pemilu. c. Mengawasi persiapan penyelenggaran Pemilu, yang terdiri atas: 1) Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2) Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3) Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas: 1) Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap; 2) Penataan



dan



penetapan



daerah



pemilihan



DPRD



Kabupaten/Kota; 3) Pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Dan lain sebagainya. e. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



8



Sementara itu, wewenang Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 95, diantaranya sebagai berikut (Hertika, 2019:13). a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan



adanya



pelanggaran



terhadap



pelaksanaan



peraturan



perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ombudsman Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang dimaksud dengan Ombudsman Republilk Indonesia yang selanjutnya disebut ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (Kadarsih, 2010:179–80). Tujuan dibentuknya Ombudsman RI adalah sebagai berikut (Kadarsih, 2010:180). a. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera. b. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbika, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 9



c. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik. d. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme.



Fungsi Dan Peran Ombudsman RI Dalam



hubungannya



dengan



fungsi



pengawasan,



didalam



melaksanakan peran dan fungsinya tersebut juga didukung dengan penegasan tugas Ombudsman sebagaimana dinyatakan didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dinyatakan Ombudsman Republik Indonesia bertugas (Hakim, 2015:6): a. Menerima



dugaan



atas



laporan



maladministrasi



dalam



penyelenggaraan pelayanan publik. b. Melakukan pemeriksaan substansi atas laporan. c. Menindak lanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman. d. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. e. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan. f. Membangun jaringan kerjasama. g. Melakukan



upaya



pencegahan



maladministrasi



dalam



penyelenggaraan pelayanan publik. h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.



Dalam menjalankan fungsi dan tugas, menurut ketentuan Pasal 8 UU No. 37 Tahun 2008 tentang ORI, Ombudsman berwenang (Hakim, 2015:7): 10



a. Meminta keterangan secara lisan dan/ atau tertulis dari Pelapor, Terlapor,atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman. b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan. c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor. d. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan. e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. f. Membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan. g. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. 4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Setelah amandemen, UUD 1945 memiliki tempat tersendiri bagi pengaturan mengenai kelembagaan BPK yaitu pada BAB VIII A Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari Pasal 23 E, Pasal 23 F dan Pasal 23 G. Dalam BAB VIII A BPK UUD 1945, dimana tujuan dari pembentukkan BPK adalah sebagai pengawas terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah, BPK memiliki fungsi untuk mengamankan keuangan negara dan pemakaian yang tidak semestinya. Oleh karena itu, BPK memiliki fungsi sebagai penjaga harta negara. UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 ayat 1 menjelaskan bahwa “BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik



11



Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara (Kaldera, dkk., 2020:16). Dalam Pasal 9 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2006 BPK memilik kewenangan sebagai berikut (Kaldera, dkk., 2020:16–17): a. BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitunganperhitungan,



surat-surat,



bukti-bukti,



rekening



koran,



pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK. e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. h. Membina jabatan fungsional Pemeriksa. i. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.



12



j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. Kewenangan-kewenangan yang dapat dimiliki oleh BPK ini tidak lepas dari fungsi-fungsi dari BPK itu sendiri. Pertama, BPK memiliki fungsi operasional, yaitu fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap tangggung jawab keuangan negara dan juga pelaksanaan APBN. Kedua, BPK memiliki fungsi yudikatif untuk melakukan peradilan kompatibel terhadap tuntutan perbendaharaan. Ketiga, BPK memiliki fungsi rekomendasi dengan memberikan saran atau pertimbangan kepada Pemerintah apabila dianggap perlu untuk kepentingan negara maupun hal yang berhubungan dengan keuangan negara (Kaldera, dkk., 2020:17)



13



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Pengawasan merupakan suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar pelaksanaan tujuan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan. Pengawasan penting disebabkan karena perubahan lingkungan organisasi, peningkatan kompleksitas organisasi, meminimalisasikan tingginya kesalahankesalahan, kebutuhan manager untuk mendelegasikan wewenang, komunikasi dan menilai informasi dan mengambil tindakan koreksi.



B. Saran Pengawasan dirasa sangat dibutuhkan dalam suatu organisasi. Karena jika tidak ada pengawasan dalam suatu organisasi akan menimbulkan banyaknya kesalahan-kesalahan yang terjadi baik yang berasal dari bawahan maupun lingkungan. Pengawasan menjadi sangat dibutuhkan karena dapat membangun suatu komunikasi yang baik antara pemimpin organisasi dengan anggota organisasi. Serta pengawasan dapat memicu terjadinya tindak pengoreksian yang tepat dalam merumuskan suatu masalah. Pengawasan lebih baik dilakukan secara langsung oleh pemimpin organisasi. Disebabkan perlu adanya hak dan wewenang ketegasan seorang pemimpin dalam suatu organisasi. Pengawasan disarankan dilakukan secara rutin karena dapat merubah suatu lingkungan organisasi dari yang baik menjadi lebih baik lagi.



14



DAFTAR PUSTAKA



Hakim, Adhar. 2015. “Fungsi Dan Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat Dalam Mendorong Kepatuhan Pemerintah Daerah Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.” Jurnal IUS:Kajian Hukum Dan Keadilan 3(7):1–18. Hertika, Fety Fitriana. 2019. “Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dalam Menjalankan Pengawasan Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Ponorogo.” Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Muhammadiyah: Ponorogo. Indarwati, CH. Merry. 2013. “Optimalisasi Pengawasan Inspektorat Kabupaten Magelang Dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).” Skripsi. Magister Ilmu Hukum. Universitas Atma Jaya: Yogyakarta. Kadarsih, S. 2010. “Tugas Dan Wewenang Ombudsman Republik Indonesia Dalam Pelayanan Publik Menurut UU No. 37 Tahun 2008.” Jurnal Dinamika Hukum 10(2):175–82. Kaldera, Nawang Xalma, dkk. 2020. “Peran BPK Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara.” Jurnal Fundamental JUSTICE 1(2):13–26. Latif, Abdul. 2016. Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Kencana. Rachim, Abd. 2015. Barometer Keuangan Negara/Daerah. Yogyakarta: ANDI. Triwulan, Titik, dan Ismu Gunadi Widodo. 2011. Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: Kencana. Wahid, Ali Abdul, dan Abd. Qohar. 2020. “Peran Bawaslu Pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung Tahun 2018 Dalam Upaya Mewujudkan Pemilihan Yang Demokratis.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 12(1).



15