KLP 3 Pentingnya Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Mencegah Kerugian Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENTINGNYA PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN MENCEGAH KERUGIAN NEGARA Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Sejarah Maritim



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 3 SAMSIDAR. S NURHALISA DEWI LESTARI EKA NUR FATIHA INDAH LESTARI DIMAS ARYAGUNAWAN MAUDI INSANI PITRIANI DENI SYAKRIAWAN



(1962040003) (1962042023) (1962040005) (1962042007) (1962041019) (1962040007) (1962041007) (1962042003) (1962042017) (1962041021)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR 2021



KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim. Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat dan limpahan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Dan sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Baginda Rasulullah SAW yang telah memberikan kita kenikmatan Islam, Iman dan Ihsan. Adapun judul makalah yang kami bahas mengenai “Pentingnya Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Mencegah Kerugian Negara”. Makalah ini kami susun dengan memanfaatkan sumber buku, jurnal penelitian, informasi dari e-book. Selain itu, kami juga menambahkan sumber dari berita yang terkait dengan sumberdaya kelautan di Indonesia. Namun terlepas dari semua itu, kami menyusun makalah ini dengan segala keterbatasan dan kekurangan, sehingga kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan, kekurangan dan sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun dalam usaha penyempurnaannya, dan upaya-upaya pemahaman yang lebih luas. Dengan segala kekurangan dan kelebihan semoga makalah



ini dapat



bermanfaat untuk kita semua, dan semoga Allah SWT selalu meridhai segala usaha yang dilakukan. Aamiin.



Makassar, 27 februari 2021



Penulis (Kelompok 3)



ii



DAFTAR ISI Halaman Judul.................................................................................................i Kata Pengantar................................................................................................ii Daftar Isi.........................................................................................................iii Bab 1 Pendahuluan.........................................................................................1 A. Latar Belakang..................................................................................1 B. Tujuan dan Manfaat yang Ingin Dicapai………………………2 Bab 2 Uraian Gagasan……………………………………………...……3 A. Urgensi Pengawasan Sumberdaya Kelautan……………………3 B. Usaha Mencegah Kerugian Negara……………………………...5 1. Akibat Aktivitas Illegal Fishing……………………………….5 2. Destructive Fishing (Penangkapan Ikan yang Merusak)……6 3. Praktek Perikanan yang Tidak Ramah Lingkungan………..8 4. Pencemaran Lingkungan…………………………………….9 C. Pihak-Pihak yang Dapat Mengimplementasikan Gagasan…...10 D. Langkah-Langkah Strategis Untuk Mengimplementasikan Gagasan……………………………………………………………11 Bab 3 Kesimpulan……………………………………………..………12 A.Peran Kelembagaan Kementerian Maritim…………….…….12 B. Cara Merealisasikan dan Waktu yang Diperlukan………….13 C.Prediksi Dampak Bagi Dunia Maritim/Bahari dan NKRI Bagi Generasi Muda Sekarang dan yang Akan Datang…………….. 14 Daftar Pustaka...........................................................................................15



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sebutan negara maritim kepada negara Republik Indonesia dikarenakan luas lautan mencapai 3.257.483 km2, hampir dua per tiga dari wilayah Indonesia merupakan lautan. Selain itu Indonesia juga dikenal dengan sebutan Archipelagic State, atau negara kepulauan yang terdiri dari 13.466 pulau. Potensi alam yang sangat besar terutama di bidang perikanan dan dalam hal ini negara harus mempergunakan sebesar-besarnya untuk memanfaatkan dan mengelola secara efektif, efisien, dan tidak mengeksploitasi secara berlebihan terhadap hasil perikanan yang ada sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3). Terhadap pengelolaan dan penangkapan ikan negara harus mampu melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap kegiatan penangkapan ikan tersebut dikarenakan dampak yang cukup dirasakan adalah pengaruhnya terhadap ekosistem/lingkungan laut, apabila pengelolaan dan kegiatan penangkapannya tidak memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang diwajibkan. Pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Republik Indonesia dinilai masih kurang efektif, hal ini dikarenakan maraknya kasus kejahatan perikanan yang ada dan terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Tindak pidana perikanan yang meliputi Illegal, Unreported, dan Unregulated yang secara harafiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan-peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga pengelolaan perikanan yang tersedia. Oleh karena itu untuk mencegah dan memberantasnya perlu dilakukan pengawasan yang dikenal dengan monitoring, controlling, dan surveillance. Dalam kaitan ini petugas diberikan kewenangan penuh melakukan penyidikan membantu pejabat penyidik umum yang berwenang.



1



B. Tujuan dan Manfaat yang Ingin Dicapai Adapun tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui peranan satuan kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam pemberantasan tindak pidana perikanan. 2. Untuk mengetahui hambatan yang ditemukan oleh satuan kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam pemberantasan tindak pidana tindak pidana perikanan. 3. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan satuan kerja pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam pemberantasan tindak pidana tindak pidana perikanan.



2



BAB II URAIAN GAGASAN A. Urgensi Pengawasan Sumberdaya Kelautan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang mempunyai potensi di wilayah laut. Pemanfaatan potensi di



wilayah laut yang ada di Indonesia tentunya



mendatangkan keuntungan ekonomi bagi Negara Indonesia, akan tetapi kadang kala mendatang sesuatu yang tidak diinginkan seperti kerusakan lingkungan laut. Dalam aturan hukum yang berlaku bahwa yang berwenang dalam melakukan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya kelautan terutama sumber daya ikan yaitu Negara yang dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengawasan menempati posisi yang sangat strategis dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam hal pengawasan tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Daerah saja. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia dianugerahi potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah. Hal ini menjadi salah satu keunggulan dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, disadari bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak taat aturan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut. Pengawasan hadir dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal mengawal kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, sudah barang tentu bahwa melalui pengawasan yang optimal maka maka penegakan hukum di laut, terutama dari kapal-kapal asing pelaku illegal fishing akan semakin baik, maka bangsa Indonesia akan berdaulat dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Obyek yang diawasi antara lain : illegal unreported and uregulated (IUU) fishing, destructive fishing, budidaya perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, ekosistem pesisir, pemanfaatan pasir laut, pesisir dan



3



pulau-pulau kecil, kawasan konservasi perairan, Benda Muata Kapal Tenggelam (BMK), dan bangunan laut. Potensi sumberdaya kelautan dan perikanan yang beragam



macam dan



jenisnya merupakan sumber kehidupan yang pemanfaatan dan pengelolaannya harus secara baik, berkelanjutan dan bertanggung-jawab guna meningkatkan sebesar besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelanjutan dan kelestarian. spesifik dan kompleksnya permasalahan yang muncul tersebut diatas menuntut peran dan tanggungjawab yang besar bagi pemerintah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan untuk dapat mengantipasi dan mencarikan solusi permasalahan dimaksud agar pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan dengan baik, tertib dan taat serta bertanggung jawab sesuai dengan tata aturan perundangan yang berlaku.



Namun mengingat keterbatasan yang ada baik



sumberdaya manusia maupun sarana prasarana yang ada pihak pemerintah tidak mampu sepenuhnya



memikul tanggungjawab



pengawasan pengelolaan



sumberdaya kelautan dan perikanan secara keseluruhan, untuk itu peran serta masyarakat dalam turut serta mengawasi pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan sangat diharapakan. Terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara terintegrasi dilakukan oleh pemerintah , masyarakat dan organisasi non pemerintah serta dunia usaha perikanan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangundangan yang berlaku dengan : 1. Meningkatkan peran serta kelompok dan/atau masyarakat dalam pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan. 2. Terlaksananya jalinan kerjasama dan sinergitas jaringan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan/atau penegak hukum serta masyarakat. 3. Tercapainya tata-kelola dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara bertanggung jawab dan lestari.



4



B. Usaha Mencegah Kerugian Negara Kondisi Indonesia sebagai Negara maritime memiliki potensi besar di bidang lautan. Dengan kondisi laut yang begitu luas berpotensi juga timbulannya permasalahan yang terjadi di laut Indonesia. Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim dengan kekayaan sumber daya alam kelautan yang melimpah. Sehingga selama beberapa abad lamanya, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan peradaban di wilayah Nusantara memiliki kekuatan ekonomi dan politik dengan berbasis pada sumber daya kelautan. Oleh karena itu penguatan Indonesia menuju negara maritim yang kuat diperlukan berbagai terobosan untuk mendayagunakan sumber daya kelautan secara optimal. Namun, harus disadari bahwa mengelola sumber daya kelautan memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Isu dan masalah yang harus dikelola sangat kompleks, sehingga membutuhkan pengelolaan terhadap dinamika yang ada. Berikut beberapa permasalahan laut di Indonesia: 1. Akibat Aktivitas Illegal Fishing Illegal fishing dapat diartikan sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana dilakukan oleh nelayan negara lain yang masuk ke wilayah kelautan Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal. Melalui berbagai modus operandi para nelayan asing tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dan selanjutnya diperjualbelikan di luar Indonesia dengan keuntungan yang berlipatganda. Penangkapan ikan secara ilegal tersebut telah merugikan negara secara finansial, karena telah ikut menurunkan produktivitas dan hasil tangkapan secara signifikan, di samping telah mengancam sumber daya perikanan laut Indonesia. Para nelayan asing yang kerap memasuki wilayah perairan Indonesia, antara lain, berasal dari Thailand, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Perairan Natuna, perairan Sulawesi Utara dan perairan di sekitar Maluku serta Laut Arafura merupakan kawasan yang paling rawan terhadap kegiatan illegal fishing. Rawannya perairan Indonesia tersebut dari kegiatan illegal fishing, selain dikarenakan di kawasan



5



perairan tersebut terkandung potensi sumber daya perikanan yang besar, juga dikarenakan posisi geografis dari kawasan perairan Indonesia tersebut berada di perairan perbatasan atau berdekatan dengan perairan internasional sehingga sangat terbuka bagi kemungkinan masuknya nelayan-nelayan asing ke wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal oleh para nelayan asing di perairan Indonesia tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi ditengarai menjadi bagian dari suatu jaringan



lintas



negara



yang



beroperasi



secara



sistematis



dan



berkelanjutan.3Kegiatan ilegal ini dilakukan untuk meraih keuntungan ekonomi, dan potensi untuk meraih keuntungan itu sangat terbuka diperoleh di perairan Indonesia yang memiliki sumber daya perikanan yang besar. Ini artinya, kegiatan illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia, yang dilakukan oleh para nelayan asing, dapat dimaknai sebagai tindak kejahatan lintas negara (transnational crime) karena kegiatan dan jaringannya bersifat lintas batas; para pelaku yang terlibat dan berbagai aktivitasnya melampaui batas-batas negara. Kegiatan ilegal yang bersifat lintas batas ini menjadi persoalan serius bagi Indonesia 2. Destructive Fishing (Penangkapan Ikan yang Merusak) Masalah di perairan Indonesia tidak hanya pada illegal fishing. Masalah lain yang tak kalah seriusnya adalah destructive fishing, yang justru dilakukan oleh nelayan lokal dengan cara pengeboman dan pembiusan ikan. Masalah destructive fishing ini sebenarnya telah muncul sejak 20-30 tahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada formulasi yang tepat untuk penyelesaiannya. Meski ditemukan penyebabnya, namun ternyata kemudian tingkat kerumitan masalah ini cukup kompleks. Dari sisi penegakan hukum, dimana Undang-Undang Perikanan sendiri tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pupuk, sebagai bahan baku pembuatan bom ikan. Sehingga pemberantasan destructive fishing ini tidak bisa dilakukan hanya dengan satu cara saja. Aktivitas destructive fishing paling banyak ditemukan di Selat Makassar, sekitar perairan Kalimantan dan di Sulawesi Barat. Lalu ada juga di gugusan



6



Spermonde hinggaTakabonerate, Wanci di Wakatobi, Maluku dan NTT. Salah satu pulau dengan intensitas destructive fishing yang tinggi adalah di Pulau Papandangan Kabupaten Pangkep, dimana di pulau ini diketahui terdapat sekitar 15-20 orang pelaku. Minimnya pengawasan otoritas kawasan menjadi penyebab aktivitas ini sulit dikendalikan, baik keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan dan SDM yang hanya tiga orang, sementara luas area yang harus diawasi mencapai 50 ribu hektar. Penanganan destructive fishing ini menjadi kompleks dan rumit karena banyaknya mata rantai yang harus diurai, khususnya terkait pada perdagangan bahan baku pembuatan bom ikan. Untuk masuk ke Indonesia pupuk tersebut seharusnya melalui izin khusus dari Kapolri, hanya saja memang selama ini masuk dengan cara illegal melalui rute-rute khusus yang bisa berubah setiap saat. Upaya penanganan juga sudah sering dilakukan, hanya saja penyelesaiannya tidak sampai ke akar masalah. Meskipun KKP melalui Direktorat Pengawasan Sumber Daya telah mengetahui proses dan jalur penyelundupan ini, namun dalam penindakan harus berbenturan dengan aturan hukum yang ada. Seperti diketahui, bahan baku bom ikan yang diselundupkan ini dalam bentuk pupuk, sehingga tak ada kewenangan KKP untuk menindak lebih jauh, karena belum termasuk ke dalam tindak pidana perikanan. KKP juga telah mencoba bekerja sama dengan bea cukai dengan informan. Tingginya intensitas destructive fishing ini telah menimbulkan kerusakan kosistem terumbu karang yang cukup parah, khususnya di KepulauanSpermonde yang membentang dari Kabupaten Pangkep hingga Kota Makassar. Kalau di Selayar relatif stabil karena masih terpantau. Ini karena lokasi terumbu karangnya yang berada perairan sekitar kawasan pemukiman. Kalau di Pangkep, ini karena banyak pulau-pulau yang tidak berpenghuni. Banyak terumbu-terumbu karang yang tidak bermunculan di atas air sehingga ini menjadi lahan empuk untuk destructivefishing.



7



Di perairan Makassar sendiri, aktivitas yang paling banyak ditemukan adalah pembiusan ikan, yang merusak terumbu karang secara perlahan. Ini terbukti dari hasil temuan di lapangan dimana terumbu karang yang ditemukan mati namun memiliki kondisi yang utuh. Tingginya praktek pembiusan ikan ini karena tingginya permintaan ikan hidup untuk konsumsi. Makassar memang tercatat sebagai daerah dengan tingkat konsumsi ikan tertinggi di Indonesia. Konsumsi ikan warga Makassar rata-ratanya 40kg per tahun, melebihi rata-rata konsumsi ikan nasional sebesar 20-30 persen. Dengan larisnya warung-warung makan dan ikan-ikan laut menyebabkan meningkatnya



suplai ikan dari laut. Secara perdagangan ini memang



menguntungkan. Dua pendekatan penyelesaian masalah, yaitu melalui pencegahan dan penindakan. Dari segi pencegahan itu melalui stakeholder approach, berupa edukasi dan penyadaran kepada masyarakat serta memberikan alternatif pendapatan kepada masyarakat berupa modal usaha. Sementara yang sifatnya penindakan lebih ke arah penegakan hukum. Sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait, serta menyetujui dilaksanakannya rencana aksi, termasuk pelaksanaan kampanye yang massif terkait bahaya destructive fishing terhadap keberlangsungan ekosistem laut. Penanganan bagi pelaku destructive fishing juga perlu dirumuskan agar efek jera bisa efektif. Cara-cara penanganan illegal fishing melalui penenggelaman kapal illegal perlu diadaptasi dalam penanganan kasus destructive fishing. 3. Praktek Perikanan yang Tidak Ramah Lingkungan Beberapa



praktek



perikanan



yang



tidak



ramah



lingkungan



adalah



penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Awalnya, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak diperkenalkan di Indonesia pada masa perang dunia ke dua. Penangkapan ikan dengan cara ini sangat banyak digunakan, sehingga sering dianggap sebagai cara penangkapan ikan “tradisional”. Meskipun peledak yang digunakan berubah dari waktu ke waktu hingga yang paling sederhana yaitu dengan menggunakan minyak tanah dan pupuk kimia



8



dalam botol, cara penangkapan yang merusak ini pada dasarnya sama saja. Para penangkap ikan mencari gerombol ikan yang terlihat dan didekati dengan perahunya. Dengan jarak sekitar 5 meter, peledak yang umumnya memiliki berat sekitar satu kilogram ini dilemparkan ke tengah tengah gerombol ikan tersebut. Setelah meledak, para nelayan tersebut memasuki wilayah perairan untuk mengumpulkan ikan yang mati atau terkejut karena gelombang yang dihasilkan ledakan dengan menyelam langsung atau dengan menggunakan kompresor. Terumbu karang yang terkena peledakkan secara terus menerus, seringkali tinggal puing-puing belaka. Terumbu karang dalam yang rusak ini sulit sekali untuk dipulihkan, karena kondisinya yang berupa puing dan tidak stabil, di atas substrat seperti ini larva karang sulit untuk tumbuh dan berkembang biak. Selain itu, terumbu karang mati ini tidak lagi menarik bagi ikan dewasa yang berpindah dan mencari tempat tinggal untuk membesarkan anakan ikannya, sehingga menurunkan potensi perikanan di masa datang. Selain itu, peledakan terumbu karang juga menyebabkan banyaknya ikan dan organisme yang hidup dalam komunitas terumbu karang tersebut, yang bukan merupakan sasaran penangkap ikan, turut mati. 4. Pencemaran Lingkungan Aktivitas manusia lainnya yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan adalah secara langsung adalah penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dengan menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti sianida yang dapat menyebabkan kematian hewan-hewan karang dan kerusakan secara fisik terumbu karang. Penggunaan racun dalam penangkapan ikan karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya terumbu yang ada di sekitar laut, juga dapat menyebabkan kematian organisme lain yang bukan merupakan target. Sementara praktek pembiusan dapat mematikan zooxanthella hewan penyusun karang sehingga karang menjadi berubah warna yang akhirnya mati serta ikan-ikan lainnya ikut mati yang tidak menjadi target.Oleh sebab itu, dan bahan beracun (potas) berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap ekosistem terumbu karang.



9



Terumbu karang dapat rusak karena dibongkar oleh para penangkap ikan untuk mengambil ikan yang terbius tersebut di rongga-rongga di dalam terumbu. Selain itu, dalam jangka waktu yang lama, ekosistem yang terkena racun sianida yang terus menerus dapat memberikan dampak buruk bagi ikan dan organisme lain dalam komunitas terumbu karang, juga bagi manusia. C. Pihak-Pihak yang Dapat Mengimplementasikan Gagasan Pengawasan dilakukan melalui pendekatan hard structure dan soft structure, mulai dari hulu hingga hilir. Pendekatan hard structure dilakukan dilakukan dengan memeriksa dokumen perizinan, melakukan pemantauan posisi dan pergerakan kapal perikanan menggunakan sarana vessel monitoring system (VMS), melakukan operasi pengawasan di laut baik secara mandiri maupun dengan bekerjasama dengan institusi penegak hukum lainnya [TNI-AL, POLAIR, TNI-AU, dll.]. Sementara, pendekatan softstucture dilakukan melalui beberapa upaya, diantaranya melakukan kerjasama dengan berbagai Kementerian/Lembaga, kerjasama bilateral/internasional, ratifikasi konvensi internasional, aktif dalam organisasi internasional (seperti RPOA). Pihak-pihak yang dapat mengimplementasikan gagasan dalam bentuk sinergitas dan kolaborasi



antara Nelayan yang tergabung dalam Kelompok



Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) binaan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Masyarakat pesisir dalam hal ini nelayan yang telah dibina oleh TNI AL melalui program Pembinaan Desa Pesisir (Bindesir). Sinergitas dan Kolaborasi yang dilakukan antara Pokmaswas dan Bindesir dapat dilakukan dengan meningkatkan peran mereka untuk mencegah ancaman keamanan maritim dengan pelatihan Bela Negara yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsi nelayan dalam mencegah ancaman keamanan maritim, pelatihan bela negara ini dapat diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dan menjadi program nasional bagi nelayan di seluruh Indonesia. Program ini juga dapat melibatkan organisasi nelayan yang ada di Indonesia seperti Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kesatuan Nelayan



10



Tradisional Indonesia (KNTI), dan Serikat Nelayan Indonesia (SNI). Selain itu Satuan Armada Nelayan dapat dikategorikan sebagai komponen pendukung matra laut yang dapat digunakan baik saat masa damai maupun masa perang. D. Langkah-Langkah Strategis Untuk Mengimplementasikan Gagasan Pengawasan juga didukung oleh perangkat teknologi canggih yang dikenal dengan Vessel Monitoring System (VMS)/Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) yang merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan tertentu untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan berbasis satelit. Implementasi VMS merupakan bentuk komitmen Indonesia memenuhi ketentuan internasional, regional, maupun nasional untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan konservasi dan pengelolaan perikanan. Sejak tahun 2003, Direktorat Jenderal PSDKP telah mengimplementasikan VMS bagi kapal-kapal perikanan dengan membangun sistem pemantauan dan operasional VMS, serta memasang transmitter pada kapal-kapal perikanan dengan ukuran tertentu (> 30 GT), sehingga dimungkinkan mengetahui keberadaan dan pergerakan kapal perikanan serta untuk mengidentifikasi aktivitasnya. Selain untuk mengetahui pergerakan kapal-kapal perikanan, VMS juga memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuanketentuan yang berlaku. Saat ini teknologi VMS juga dikombinasikan dengan perangkat Automatic Information System (AIS) yang dioperasikan oleh Badan Keamanan Laut, serta Indonesia Space for Oceanography (Indeso). Kedepan pemanfaatan teknologi akan terus ditingkatkan untuk mendukung keberhasilan pengawasan.



11



BAB III KESIMPULAN A. Peran Kelembagaan Kementerian Maritim Pada Sidang Paripurna DPR RI 29 September 2014 lalu, RUU Kelautan telah disahkan menjadi UU Kelautan. Hal tersebut merupakan langkah maju bangsa Indonesia sekaligus menandai dimulainya kebangkitan Indonesia sebagai bangsa bahari yang kini tengah bercita-cita menjadi Negara Maritim. UU Kelautan akan menjadi payung hukum untuk mengatur pemanfaatan laut Indonesia secara komprehensif dan terintegrasi. Seiring dengan hal tersebut, Presiden terpilih Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, memfokuskan pada pentingnya peran Maritim Indonesia dengan visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hal ini merupakan kebijakan strategis, mengingat memang Indonesia merupakan negara bahari yang dikelilingi oleh lautan. Seluruh alur pelayaran dunia akan melalui lautan Indonesia sebagai jalur strategis sehingga harusnya dapat dimanfaatkan oleh Indonesia sebagai pendekatan diplomasi dalam menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, terdapat ide untuk membentuk sebuah kementerian maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Ide membentuk Kementerian Maritim sebanarnya dapat menjadi angin segar untuk mewujudkan cita-cita sebagai poros maritim dunia mengingat saat ini yang terjadi adalah yang berkecimpung di dunia maritim Indonesia kurang bersinergi dan



terkesan



bekerja



sendiri-sendiri



sehingga



tidak



efektif



dalam



mengoptimalisasi potensi maritim Indonesia. Sebagai contoh, sekarang ini Indonesia memiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun tidak memiliki hak untuk melakukan penjagaan wilayah laut karena ada instansi lain yang mengklaim berhak menjaga wilayah laut. Namun yang terjadi kenyataannya adalah puluhan ribu nelayan asing masuk dan mencuri ikan di laut Indonesia. Pentingnya eksistensi Kementerian Maritim ini lebih ditunjukkan pada bebanbeban tugasnya di daerah pesisir. Kementerian Maritim mempunyai tugas untuk



12



bisa mengintegrasikan



persoalan-persoalan maritim



serta solusinya dan



menyosialisasikan kepada masyarakat di wilayah pesisir Indonesia sebagai pelaksana pertama terhadap hal-hal yang terjadi di lautan Indonesia. B. Cara Merealisasikan dan Waktu yang Diperlukan Untuk merealisasikan gagasan yang strategis membutuhkan waktu yang cukup lama banyak hal yang harus dibenahi oleh pemerintah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar kejayaan Indonesia sebagai penguasa maritime bias diperoleh kembali dengan memnafaat segala potensi dan kemampuan yang ada.. Serta harus diterapkan lima pilar utama yang diagendakan dalam pembangunan, yaitu: 1) Membangun kembali budaya maritime Indonesia; 2) Menjaga dan mengelola sumber daya laut; 3) Memprioritaskan pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritime; 4) Melaksanakan diplomasi maritime; 5) Membangun kekuatan pertahanan maritime. Agar cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritime dunia bias terwujud, maka sangat diperlukan peran aktif dari segala elemen bangsa yaitu: a. Pemerintah: Sebagai pemegang mandate dari seluruh bangsa Indonesia, Pemerintah harus segera membenahi system hukum yang ada terkait pelaksaanan poros maritime agar tidak lagi terjadi tumpang tindih aturan sehingga tidak terjadi “chaos” dalam implementasi aturan-aturan tersebut. Koordinasi antar instansi juga harus diperjelas sehingga tidak terjadi over lap kewenangan. Pemerintah harus tegas dalam hal menjaga kedaulatan NKRI khususnta dalam wilayah maritime terhadap upaya-upaya yang tidak terpuji dari negara-negara lain yang mencoba mengklaim wilayah perairan Indonesia. b. Masyarakat: Harus pro aktif dalam mendukung segala program pemerintah dengan selalu melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak justru menjadi “penghalang”



13



Tidaklah sulit bagi Indonesia untuk mewujudkan visi mulia sebagai Poros Maritim Dunia. Tetapi seringkali implementasi di lapangan berbeda dengan konsep dan teori yang ada sehingga sering terjadi gap antara keharusan dan kenyataan. C. Prediksi Dampak Bagi Dunia Maritim/Bahari dan NKRI Bagi Generasi Muda Sekarang dan yang Akan Datang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, dalam salah satu pidatonya, Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat jika mempunyai kemampuan perairan atau kelautan yang kuat, poros maritim juga mempunyai tujuan yang sama. Indonesia akan dibentuk menjadi sebuah negara maritim yang menjadi pusat aktivitas kelautan dunia. Sebagai konsekuensi dari posisi lndonesia yang sangat strategis adalah perairan lndonesia menjadi sangat penting bagi masyarakat dunia pengguna laut, hal tersebut memberi arti bahwa manakala bangsa lndonesia mampu memanfaatkan peluang dan tantangan maka akan dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa lndonesia namun demikian perlu diwaspadai pula manakala bangsa lndonesia tidak mampu mengantisipasi dan mengelola kendala dan kerawanan yang timbul maka akan berdampak terhadap keamanan dan bahkan kedaulatan. Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa perairan Indonesia pada posisi silang dunia dan sejak dulu telah digunakan sebagai jalur pelayaran dan perdaganggan internasional. Frekuensi kapal asing yang melintasi wilayah laut yurisdiksi nasional lndonesia juga semakin meningkat seiring bergesernya pusat kegiatan ekonomi dunia dari Atlantik ke Pasifik. Sekitar 70 % angkutan barang dari Eropa, Timur Tengah dan Asia Selatan ke wilayah Pasifik dan sebaliknya melalui perairan lndonesia.



14



DAFTAR PUSTAKA Alma Manuputty dkk. Identifikasi Konseptual Akses Perikanan Negara Tak Berpantai dan Negara yang Secara Geografis Tak Beruntung di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Makassar: Arus Timur. 2012. Hikmahanto Juwana, Mewujudkan Visi Poros Maritim dalam Perspektif Hukum, Media Indonesia, Rabu, 15 Oktober 2015. Khopiatuziadah, 2010, “Prospek Penegakan Hukum di Laut Indonesia Melalui Rancangan Undang-Undang Tentang Kelautan”, Jurnal Legislasi Indonesia, Indonesian Journal Of Legislation, Volume 7, Nomor, 3 Oktober. Lapian, AB. 2009. Orang laut, Bajak Laut, Raja Laut (Sejarah Kawasan Laut Sulawesi abad XIX). Jakarta: Komunitas Bambu. Marsetio. 2014. Sea Power Indonesia. Jakarta: Universitas Pertahanan. Solihin, 2012, “Harmonisasi Hukum Internasional dalam Pemberantasan IUU Fishing dan Implementasinya dalam Peraturan PerungdangUndangan di Indonesia” makalah dalam Seminar Nasional Tahunan IX, Hasil Penelitian Perikanan dan Kelautan, Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Supriadi dan Alimuddin, 2011, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta. Tribawono, Djoko, 2013, Hukum Perikanan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.



15