Pentingnya Konstitusi Bagi Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak dapat dipisahkan. apabila salah satu sisi terpisahkan, maka sisi yang lainnya tidak berlaku. konstitusi bagi negara berfungsi sebgai pembatas kekuasaan negara, landasan penyelenggaraan negara, dan memberi suatu rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat agar menjadi lebih baik untuk kedepannya. manfaat adanya nilai-nilai konstitusi yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka, serta menjamin hak-hak asasi manusia dan warga begara. tujuan diadakannya pembentukan konstitusi adalah membatasi dan mengontrol tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang atau semaunya sendiri.    Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. hal ini dikarenakan konstitusi menjadi ukuran bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, serta merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara. konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak seenaknya saja dalam bertindak.    Namun didalam sebuah konstitusi apabila semakin banyak atau terlalu banyak pasal-pasal yang terdapat didalamnya tidak menjamin bahwa kontitusi tersebut sudah baik. didalam prakteknya, banyak sekali negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum didalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah pentinganya dengan lembaga-lembaga yang tercantum didalam konstitusi. bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur didalam konstitusi.    Negara Indonesia kita ini merupakan negara berdasarkan hukum, bukan berdasrakan pada kekuasaan belaka. berarti negara ini termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan/melakukan suatu tindakan-tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. sesuai dengan semangat dan ketegasan yang ada dalam pembukaan UUD 1945 bahwasanya negara hukum yang dimaksud bukan negara yang hanya sebagai polisi lalu lintas atau penjaga malam saja, yang menjaga janggan sampai melanggar, dan para pelanggar hukum harus ditindak sesuai aturan.    Meskipun UUD bukanlan merupakan satu-satunya syarat untuk berdirinya sebuah negara, dalam perkembangan zaman modern dewasa ini UUD mutlak ada. sebab dengan adanya UUD penguasa negara dan masyarakatnya dapat mengetahui aturan -aturan atau ketentuan yang mendasar mengenai ketatanegaraannya, jadi kedudukan UUD dalam negara sangatlah penting. http://syaanah.blogspot.co.id/2014/11/pentingnya-konstitusi-dan-contoh.html



Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abadke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas,



sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Sejalan dengan pendapat tersebut, Bagir Manan mengatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satupihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu Negara. Miriam Budiardjo mengatakan:“Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasikonstitusional, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas,yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehinggapenyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengandemikian diharapkan hakhak warga negara akan lebih terlindungi.”(Budiardjo, 1978: 96). Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagai di antara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagaialat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlander ” menyatakan bahwa Undang-undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:       Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.        Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.  



     Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan dating.  Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin. Keempat materi yang terdapat dalam konstitusi atau undang-undang tersebut, menunjukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Dan pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah tercover  dalamkonstitusi (Thaib, 2001: 65). Dari beberapa pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengn adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenangwenang dari pemerintah. http://pusatpintar.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-konstitusi-tujuan-konstitusi.html



Apakah Arti Penting Konstitusi bagi Suatu Negara? - Konstitusi memiliki kemuliaan dan arti penting bagi kehidupan suatu negara. Kemuliaan suatu konstitusilah yang menjadikannya sebagai fundamental law (hukum dasar) dan the higher law (hukum tertinggi). Hal itu dikarenakan konstitusi dapat disamakan dengan suatu piagam kelahiran suatu negara baru. Konstitusi memiliki arti penting bagi negara karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan negara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pahlawan. Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. A. Hamid S. Attamimi menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. Struycken dalam bukunya berjudul Het Staatsrecht van Het Koninkrijk dre Nederlander menyatakan bahwa undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi sebagai berikut: 1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.



2. Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa. 3. Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun yang akan datang. 4. Suatu keinginan di mana perkembangan kehidupan ketatane garaan bangsa hendak dipimpin. Keempat hal yang termuat dalam konstitusi tersebut menun jukkan arti pentingnya suatu konstitusi yang menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa. Konstitusi juga memberikan arah dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Konstitusi memiliki kedudukan istimewa dan menjadi sumber hukum utama. Oleh karena itu, tidak boleh ada satu peraturan perundang-undangan pun yang bertentangan dengannya. Konstitusi sangat diperlukan oleh suatu negara. Oleh karena itu, semua negara yang baru merdeka akan menyusun konstitusi. Konstitusi merupakan dokumen nasional yang bersifat mulia dan istimewa dan sekaligus merupakan dokumen hukum dan politik. Konstitusi berisi kerangka dasar, susunan, fungsi, dan hak lembaga negara, pemerintahan, hubungan antara negara dan warganya, serta pengawasan jalannya pemerintahan. http://suprijono.blogspot.com/2014/10/apakah-arti-penting-konstitusi-bagi-suatu-negara.html



" Pentingnya Konstitusi Bagi Suatu Negara " Seperti yang telah saya singgung di awal tadi, bahwa konstitusi sangatlah penting bagi suatu negara, konstitusi akan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa serta menjamin agar manusia tidak saling melanggar hak hak asasi manusia. Konstitusi sangat penting sebab mempunyai fungsi yang sangat penting, fungsi utamanya ada dua yaitu : a. Membagi kekuasaan dalam negara b. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara http://www.kitapunya.net/2016/01/pengertian-konstitusi-dan-pentingnya.html



http://www.mediapustaka.com/2014/05/pentingnya-konstitusi-dalam-negara.html http://mataoker.blogspot.co.id/2016/02/pentingnya-konstitusi-dalam-suatu-negara.html