Negara Dan Konstitusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NEGARA DAN KONSTITUSI Disusun Guna Memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Umi Qodasasi. S.IP , MA



Disusun Oleh : Kelompok III Mayla Virotul Khasanah



(2240210002)



Mukhammad Aflakh Maula



(2240210012)



Mita Amelia



(2240210021)



Dhiya Raudlotul Asfa



(2240210023)



_________________________________________________________________________



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM PROGAMSTUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM (KPI-A) 2022



i



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji dan syukur tim penulis panjatkan kehadirat Allah Ta’ala. atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul, “NEGARA DAN KONSTITUSI” dapat kami selesaikan dengan baik. Tim penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca tentang Negara dan Konstitusi. Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kami semangat dan motivasi dalam pembuatan tugas makalah ini. Kepada kedua orang tua kami yang telah memberikan banyak kontribusi bagi kami, dosen pengampu Umi Qodasasi. S.IP , MA dan juga kepada teman-teman seperjuangan yang membantu kami dalam berbagai hal. Harapan kami, informasi dan materi yang terdapat dalam makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tiada yang sempurna di dunia, melainkan Allah SWT. Tuhan Yang Maha Sempurna, karena itu kami memohon kritik dan saran yang membangun bagi perbaikan makalah kami selanjutnya. Demikian makalah ini kami buat, apabila terdapat kesalahan dalam penulisan, atau pun adanya ketidaksesuaian materi yang kami angkat pada makalah ini, kami mohon maaf. Tim penulis menerima kritik dan saran seluas-luasnya dari pembaca agar bisa membuat karya makalah yang lebih baik pada kesempatan berikutnya.



Kudus, 17 september 2022



Penulis



ii



Daftar Isi



Halaman Judul ...................................................................................................................... i Kata Pengantar .................................................................................................................... ii Daftar Isi ............................................................................................................................. iii BAB II PENDAHULUAN .................................................................................................. 1 A. Latar Belakang ....................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .................................................................................................. 1 C.



Tujuan Penulisan .................................................................................................... 1



BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 2 A. Konsep Negara ....................................................................................................... 2 B. Konstitusi ............................................................................................................... 4 C. Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia ..................................................... 6 D. Peranann Konstitusi Dalam Kehidupan Bernegara ................................................ 8 BAB III PENUTUP ............................................................................................................. 9 A. Kesimpulan ............................................................................................................ 9 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 10



iii



BAB 1 PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasardasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada bab ini terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia. Manusia hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar belakangnya. Mula-mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kestuan sosial yang disebut masyarakat dan pada akhirnya menjadi bangsa. Bangsa adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara. Berkaitan dengan tumbuh kembangnya bangsa, terdapat berbagai teori besar dari para ahli untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter sendiri. Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian nya yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata “nation” (dalam bahasa inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa



B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian negara dan konstitusi? 2. Bagaimana sejarah dan perkembangan konstitusi di Indonesia? 3. Bagaimana peranan konstitusi dalam kehidupan bernegara



C. Tujuan Penulisan 1. mengetahui pengertian negara dan konstitusi. 2. mengetahui sejarah perumusan dan penetapan undang undang dasar 1945. 3. mengetahui Peranan konstitusi dalam kehidupan bernegara 1



BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Negara 1. Pengertian Negara Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertingggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari dari kehidupan bersama itu. Menurut Roger H. Soltau “Negara adalah agen (agency) atau kewewenangan (authority) yang mengatur atau mengandalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat ( The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community.” Menurut Harold J. Laski”Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Menurut Robert M. MacIver “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.” Jadi sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa monopolisitis terhadap kekuasaan yang sah.



2. Sifat-sifat Negara Negara mempunyai sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Berikut adalah sifat-sifat negara : 1. Sifat memaksa `Agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian terjadi sebuah penertiban. 2



2. Sifat monopoli Negara mempunyai tujuan dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 3. Sifat mencakup semua (all—encompassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua tanpa terkecuali.



3. Unsur-Unsur Negara Unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintahan dan pengakuan suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional harus memenuhi empat persyaratan unsur negara berikut ini : 1. Memiliki Wilayah Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya. 2. Memiliki Rakyat Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. 3. Pemerintahan yang Berdaulat Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. 4. Pengakuan dari Negara Lain Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.



3



5.



Tujuan dan Fungsi Negara Menurut Roger H. Soltau tujuan negara adalah “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.” Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu: a. Melaksanakan penertiban (Law and Order) b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat c. Pertahanan d. Menegakkan keadilan Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara, yaitu: 1. Keamanan ekstern 2. Ketertiban intern 3. Keadilan 4. Kesejahteraan umum 5. Kebebasan



B. Konstitusi 1. Konstitusi dan Undang Undang Dasar Kata ‘konstitusi” yang berarti pembentukan, berasal dari kata “constituer” (Perancis) yang berarti membentuk. Sedangkan istilah “undang-undang dasar” merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “grondwet”. “Grond” berarti dasar, dan “wet” berarti undangundang. Jadi Grondwet sama dengan undang-undang dasar. Namun dalam kepustakaan Belanda dikenal pula istilah “constitutie” yang artinya juga undang- undang dasar. Dalam kepustakaan hukum di Indonesia juga dijumpai istilah “hukum dasar”. Hukum memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan dengan undang-undang. Kaidah hukum bisa tertulis dan bisa tidak tertulis, sedangkan undang-undang menunjuk pada aturan hukum yang tertulis. Atas dasar pemahaman tersebut, konstitusi disamakan pengertiannya dengan hukum dasar, yang berarti sifatnya bisa tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan undangundang dasar adalah hukum dasar yang tertulis atau yang tertuang dalam suatu naskah/dokumen. Dengan demikian undang-undang dasar merupakan bagian dari konstitusi. 4



Sedangkan di samping undang-undang masih ada bagian lain dari hukum dasar yakni yang sifatnya tidak tertulis, dan biasa disebut dengan konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. Konvensi ini merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis.



2. Unsur-unsur yang Terdapat dalam Konstitusi Undang-undang dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara Unsur - unsur yang terdapat dalam konstitusi modern meliputi ketentuan tentang: a. Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara di dalamnya; b. Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu



lembaga dengan lembaga lainnya; c. Jaminan hak asasi manusia dan warga negara



3. Perubahan Konstitusi Betapapun sempurnanya sebuah konstitusi, pada suatu saat konstitusi itu bisa ketinggalan jaman atau tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan masyarakat. Karena itulah perubahan atau amandemen konstitusi merupakan sesuatu hal yang wajar dan tidak perlu dianggap sebagai sesuatu yang istimewa. Yang penting bahwa perubahan itu didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa dalam arti yangsebenarnya, dan bukan hanya karena kepentingan politik sesaat dari golongan atau kelompok tertentu. Dalam sistem ketatanegaraan modern, ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi, yaitu: 1. Renewal atau Pembaruan Renewal atau pembaruan adalah sistem perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan kemudian adalah konstitusi yang benarbenar baru. Negara yang menganut sistem ini adalah Jerman, Perancis, Belanda



5



2. Amandemen atau Perubahan Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli. Seperti Indonesia dan Amerika



Sejarah dan Perkembangan Konstitusi di Indonesia 1. Sejarah Konstitusi di Indonesia UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara. BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan. Panitia sembilan berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui naskah mukadimah UUD. Soepomo kala itu membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI. Undang-undang Dasar atau konstitusi negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Satu hari pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia telah menjadi suatu negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu Undang-undang Dasar atau konstitusi negara yang memuat tata kerja konstitusi modern.



2. Perkembangan Konstitusi di Indonesia Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:



6



1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Periode Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI. Penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses. 2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu diselenggarakannya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. 3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan. Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950. 4. Periode 5 Juli 1959 - Sekarang Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. 7



Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. 1.



Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999



2.



Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000



3.



Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001



4.



Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002



UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini. C. Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Bernegara Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara. Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenangwenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi dalam pasal-pasal konstitusi. Atas dasar pendapat di atas dapatlah dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenangwenang, dan memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Abc.



9



DAFTAR PUSTAKA kompasiana.com. Konsep Negara. 17 April 2011. diakses pada 10 September 2022, dari https://www.kompasiana.com/herrywahyudi/5500b195a333111870511a27/konsep-negara dosen.stie-alanwar.ac.id. BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI. diakses 17 September 2022, dari http://dosen.stiealanwar.ac.id/file/content/2020/10/Bab_3_NEGARA_DAN_KONSTITUSI_nurrohman kompas.com. Sistem Perubahan Konstitusi Negara. 28 Februari 2022, diakses pada 18 September 2022,dari https://nasional.kompas.com/read/2022/02/28/05450011/sistem-perubahan-konstitusi-negara



10