KLP 9 Etika Pariwisata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PARIWISATA PEMBAHASAN ETIKA PARIWISATA A.Pengertian Secara etimologi kata pariwisata berasal dari bahasa sankskert yang terdiri atas dua kata yaitu pari dan wisata. Pari berarti “banyak" atau“berkeliling”, sedangkan wisata berarti “pergi” atau “berpergian”. Atas dasar itu, kata pariwisata diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali, dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang dalam bahasa inggris disebut dengan kata “Tour ”, sedangkan dalam bentuk pengertian jamak, kata “kepariwisataan” dapat digunakan kata “touristme” (Yoeti,1996:112). Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al Mulk ayat15: Artinya: Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki- Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.Menurut para ahli pengertian pariwisata ialah: (I Ketut Suwena,dkk. 2017 :16-17) 1. Herman V. Schulalard (1910), kepariwisataan merupakan sejumlahkegiatan terutama yang ada kaitannya dengan masuknya, adanya pendiaman dan bergerak nya orang-orang asing keluar masuk suatukota, daerah atau negara. 2. Prof. k. K. Krap (1942), kepariwisataan adalah keseluruhan dari padagejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orang-orang asing serta penyediaan tempat tingggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktivitas yang bersifat sementara itu. 3. Suwantoro (1997), pariwisata adalah suatu proses kepergian semetaradari seseorang atau lebih menuju tempat lain diluar tempat tinggalnya,karena suatu alasan dan bukan untuk melakukan kegiatan yangmenghasilkan uang. 4. Koenmeyers (2009) pariwisata adalah aktivitas perjalanan yangdilakukan untuk sementara waktu dari tempat tinggal semula ke daerahtujuan dengan alasan bukan untuk menetap atau



mencari



nafkah,melainkan



hanya



untuk



bersenang-senang



memenuhi



rasa



ingin



tahu,menghabiskan waktu senggang atau waktu libur, serta tujuan-tujuan lainnya. Berpedoman pada Bab I Pasal I UU RI No 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan yang menjelaskan sebagai berikut: 1. Wisata, adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuanrekreasi, pengembangan diri. 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 3.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 4.Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan yang terkait dengan pariwisatadan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagaiwujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antarawisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 5. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan,keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjunganwisatawan. 6. Daerah tujuan pariwisata, yang selanjutnya disebut destinasi pariwisataadalah kawasan geografis yang berada dalam suatu atau lebih wilayahadministratif yang di dalam nya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksebilitas serta masyarakatyang salingterkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. B. Macam-Macam Wisata dan Contohnya Banyak wisata yang terdapat di minangkabau dengan pesona alamyang sangat luar biasa. Jenisjenis wisata di ranah minang antara lainsebagai berikut: 1. Wisata BahariMinang atau sumbar adalah surganya wisata bahari. Wisata bahari ini dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian seperti pantai,wisata pulau, bawah laut.



2.Wisata Spritual atau KeagamaanWisata spritual di minang sebagai bentuk kualitas karena dalam praktiknya sangat mengahargai budaya lokal, mencintai alam dan lingkungan. 3. Wisata olahragaJenis pariwisata yang satu ini mampu menyedor pengunjung event olahraga seperti Pacuan Kudo di Gaduik Bukittinggi. 4. Wisata sejarah selain menikmati bentangan alam bumi di Minangkabau yangindah, banyak juga tempat-tempat yang banyak ditemukan jejak-jejak atau peninggalan zaman prasejarah. 5. Wisata BudayaMerupakan jenis pariwisata yang unik dan menarik telah menjadievent pariwisata suatu daerah, seperti Tabuik dan Rumah Gadang. 6. Wisata PerdaganganJenis ini berkembang seiring terbukanya era perdagangan bebasdan ditandai dengan makin banyaknya event menyangkut promosi dan pertemuan-pertemuan seperti kegiatan perdagangan sehinggamenimbulkan kegiatan pariwisata yang dinamis, seperti Pasa Ateh diBukittinggi, Pasa Ibua Payakumbuah. 7. Wisata cagar alam (natural tourisem) Adalah objek wisata yang menyungguhkan atraksi asli dari alamatau lingkungan pegunungan, kekayaan flora dan fauna, seperti PuncakLawang, Gunung Merapi, Gunung Singgalang, Ngarai Sianok. (GustiBagus Arjana, 2016: 97-102) C. Etika Pengelola Wisata Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 26menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: 1.Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dannilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. 2.Memberikan informasi yang akurat dan bertanggungjawab. 3.Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif. 4.Memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dankeselamatan wisatawan.



5.Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengankegiatan yang berisiko tinggi.Sedangkan dalam Pasal 22 menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berhak: 1.Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidangkepariwisataan. 2.Membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. 3.Mendapat perlindungan hukum dalam berusaha. 4.Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dalam kode etik kepariwisataan dunia pasal 6 dijelaskan bahwakewajiban para pemangku kepentingan pembangunan kepariwisataanyaitu: 1.Para pelaku usaha pariwisata mempunyai kewajiban untukmenyediakan informasi yang objektif dan jujur kepada wisatawanmengenai tempat-tempat yang akan dikunjungi, kondisi perjalanan, pelayanan dan tempat tinggal; mereka harus dapat menjamin bahwa butir-butir yang diusulkan dalam kontrak kepada pelanggannya sudahsepenuhnya dimengerti baik jenis, harga, maupun kualitas dari pelayanan yang mereka sendiri janjikan serta pembayaran kembaliuang kompensasi apabila terjadi pelanggaran secara sepihak darikontrak yang telah mereka janjikan. 2.Para pelaku usaha pariwisata, sejauh masih berkaitan dengan mereka,seharusnya menunjukkan perhatian, bekerjasama dengan aparat pemerintah, untuk masalah keselamatan dan keamanan, pencegahankecelakaan, perlindungan akan kesehatan dan makanan bagi merekayang memerlukan layanannya; juga sebaiknya mereka harus siapdengan sistem asuransi dan pertolongan yang memadai, mereka harus patuh untuk melakukan pelaporan yang diwajibkan oleh perundang-undangan nasional yang berlaku dan membayar ganti rugi yangmemadai apabila mereka tidak mampu memenuhi kewajibannya yangtelah tercantum dalam kontrak.



3.Para pelaku usaha pariwisata, sejauh masih berkaitan dengan mereka,seharusnya turut membantu untuk dapat memenuhi kebutuhan aspek budaya maupun spiritual wisatawan serta tetap memberikankesempatan kepada wisatawan untuk melakukan praktekkeagamaannya. 4.Pemerintah dari negara pengirim wisatawan dan negara penerimawisatawan untuk bekerjasama dengan para pelaku usaha pariwisataterkait dan asosiasinya, agar dapat menjamin ketersediaan mekanisme dalam memulangkan kembali wisatawan apabila terjadinya usaha pariwisata yang melayani perjalanan mereka dinyatakan bangkrut. 5.Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban, khususnya pada situasikrisis, untuk memberitahu warganegaranya akan suatu keadaan yangsulit, atau suatu keadaan yang berbahaya yang mungkin mereka hadapiselama melakukan perjalanan di luar negeri, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengeluarkan informasi sejenis itu tanpa berprasangka akan suatu hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkanatau sangat berlebihan dari negara penerima wisatawan atau juga demikepentingan usaha perjalan mereka sendiri; untuk itu, isi dari peringatan perjalanan yang akan disampaikan hendaknya terlebihdahulu dibahas dengan pejabat yang berwenang dari negara penerimawisatawan dan pelaku usaha pariwisata terkait, saran-saran yangdirumuskan hendaknya hanya menyangkut permasalahan pokok yangdihadapi secara proporsional dan dibatasi hanya pada batas geografisdari permasalahan yang timbul; peringatan perjalanan seperti itu harussecepatnya dicabut atau dibatalkan bila situasinya telah kembalinormal. 6.Media, khususnya media yang mengkhususkan diri dalamkepariwisataan ataupun media lainnya, termasuk media moderen yangmenggunakan media elektronik, harus menyampaikan informasi



yang



jujur



dan



seimbang



terhadap



peristiwa



maupun



situasi



yang



dapatmempengaruhi kunjungan wisatawan; mereka juga harusmenyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepadakonsumen dari usaha pariwisata, teknik komunikasi yang barutermasuk teknologi elektronik komersial harus dapat dikembangkandan dipergunakan untuk tujuan ini, khusus terhadap berbagai media,mereka hendaknya tidak mempromosikan wisata sex. D.Etika Sebagai Wisatawan



Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentangkepariwisataan Pasal 25 menyatakan bahwa setiap wisatawan berkewajiban: 1.Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dannila-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. 2.Memmelihara dan melestarikan lingkungan. 3. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. 4.Dan turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggarkesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.



E.Manfaat Pariwisata Bagi Masyarakat Pariwisata mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat diMinangkabau, manfaat pariwisata dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu: 1.Manfaat Kepariwisataan dari Segi Ekonomi.Kepariwisataan menghasilkan devisa yang besar bagi negaramelalui pajak restoran, pajak bandara, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Minang. Masyarakat minang mendapatkan pekerjaan dari sektor pariwisata seperti menjadi penjaga loket,membuka tempat makan, tempat pembelanjaan, pendirian penginapan. 2.Manfaat Kepariwisataan dari Segi Budaya.Membawa sebuah pemahaman dan pengertian antar budayamelalui interaksi wisatawan dengan masyarakat lokal minangkabau.Sehingga dari interaksi inilah para wisatawan dapat mengenal danmenghargai budaya Minangkabau dan juga memahami latar belakangkebudayaan yang di anut oleh masyarakat minang. 3.Manfaat Kepariwisataan dari Segi Sosial.Mendorong pembelajaran bahasa asing dan keterampilan baru.Masyarakat minangkabau akan terdorong mempunyai keterampilan berbahasa asing agar dapat berinteraksi dengan pendatang.



4.Manfaat Kepariwisataan dari Lingkungan Hidup. Karena sebuah objek wisata apabila ingin banyak mendapatkankunjungan dari wisatawan harus terjaga keberhasilannnya sehinggamasyarakat minang bersama-sama sepakat untuk merawat sertamemelihara lingkungan atau daerah yang dijadikan sebagai sebuahobjek wisata.



Kesimpulan Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Banyak wisata yangterdapat di minangkabau dengan pesona alam yang sangat luar biasa.Jenisjenis wisata di ranah minang antara lain wisata bahari, wisataspritual atau keagamaan, wisata olahraga, wisata sejarah, wisata budaya,wisata perdagangan, wisata cagar alam (natural tourisem).Kepariwisataan menghasilkan devisa yang besar bagi negara melalui pajak restoran, pajak bandara, membuka lapangan pekerjaan bagimasyarakat di Minang. Masyarakat minang mendapatkan pekerjaan darisektor pariwisata seperti menjadi penjaga loket, membuka tempat makan,tempat pembelanjaan, pendirian penginapan.



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang RI No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 26 Tentang Kewajiban SetiapPengusaha Pariwisata.Undang-Undang RI Nomor 10



Tahun



2009



Tentang



Kepariwisataan



Pasal



25Menyatakan



Kewajiban



Setiap



Wisatawan.Arjana, I Gusti Bagus. 2016. Geografi Pariwisata. Surabaya: Rajawali Pers.Suwena, I Ketut dkk. 2017. Denpasar: Pustaka Larasan.Yoeti. 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata. Jakarta: PT. Percaya