15 0 38 KB
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
PELIMPAHAN/PENYERAHAN PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT (UNIT PELAKSANA TEKNIS/SATUAN KERJA) KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 56 TAHUN 2002 TANGGAL 29 AGUSTUS 2002 MENTRI PERHUBUNGAN
Menimbang
: a.
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan, ditetapkan pelabuhan regional dan pelabuhan lokal yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana eknis/Satuan Kerja Pelabuhan) dilimpahkan/diserahkan penyelenggaraannya kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pelimpahan/ Penyerahan Penyelenggaraan Pelabuhan Umum (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan) kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Mengingat
: 1. Undang-undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran; 2.
Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
3.
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan;
4.
Keputusan Presiden No. 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 45 Tahun 2002;
5.
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 24 Tahu 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2001;
6. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 53 Tahun 2002 tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional; 7. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 54 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
MEMUTUSKAN: Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PELIMPAHAN/PENYERAHAN PENYELENGGARAAN PELABUHAN LAUT (UNIT PELAKSANA TEKNIS/SATUAN KERJA) KEPADA PEMERINTAH PROPINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.
Pasal 1 (1) Pelabuhan laut lokal yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di lokasi pelabuhan laut tersebut berada, sebagai tugas desentralisasi. (2) Pelabuhan laut regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja Pelabuhan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini, dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi di lokasi pelabuhan laut tersebut berada, sebagai tugas dekosentrasi. Pasal 2 (1) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran pada pelabuhan yang diserahkan/dilimpahkan kepada Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi di lokasi pelabuhan tersebut berada sebagai tugas dekosentrasi; (2) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi; a. b. c. d. e. f.
penilikan kegiatan lalu lintas kapal yang masuk dan keluar pelabuhan; penilikan terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal; penilikan pemanduan dan penundaan kapal serta penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran; pencegahan dan penanggulangan pencemaran perairan pelabuhan; pengamanan dan penertiban dalam daerah lingkungan kerja dan dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan; penilikan terhadap pembangunan/pengembangan dan pengoperasian pelabuhan. Pasal 3
Pelaksanaan tugas dekosentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 dilakukan setelah ditetapkan peraturan perundang-undangan di bidang dekosentrasi sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi. Pasal 4 (1) Penyerahan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kemampuan terhadap: a. b.
penyediaan anggaran; dan pengoperasian pelabuhan laut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota. Pasal 5 (1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyertakan:
mengajukan
permohonan
kepada
Menteri
Perhubungan
dengan
a. surat pernyataan kesanggupan penyediaan anggaran dan mengoperasikan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. waktu /jadwal kesiapan menerima penyerahan. (2) Menteri Perhubungan melaksanakan penyerahan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap atau selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum batas waktu kesiapan. Pemerintah Kabupaten/Kota menerima penyerahan dimaksud;
(3) Menteri Perhubungan menyerahkan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilengkapi dengan penyerahan P3D (Pembiayaan, Personil, Perlengkapan/Aset dan Dokumen) dengan prosedur dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkeinginan mengoperasikan pelabuhan laut lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dapat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini dan selambat-lambatnya sampai pada akhir tahun 2002. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Agustus 2002 MENTERI PERHUBUNGAN ttd AGUM GUMELAR,M.Sc