KMK 62 KM.1 2023 (Pedoman Pembangunan ZI WBK WBBM Kemenkeu) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KM.1/2023 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN, PENILAIAN, SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang



: a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Pembangunan, Penilaian, serta Pemantauan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Keuangan; c.



Mengingat



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pembangunan, Penilaian, serta Pemantauan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Keuangan;



: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor);



-22. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108); 3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 4. Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417); 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Sekretariat Jenderal; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan pada Proses Penetapan Keputusan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Elektronis;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN, PENILAIAN, SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.



KESATU



: Menetapkan Pedoman Pembangunan, Penilaian, serta Pemantauan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pedoman ZI menuju WBK dan WBBM, meliputi:



-



- 3-



a.



pedoman pembangunan unit kerja untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani secara mandiri dan kawasan;



b. pedoman penilaian unit kerja untuk memperoleh predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani secara mandiri dan kawasan; dan c.



KEDUA



pedoman pemantauan dan evaluasi unit kerja yang telah mendapatkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.



: Pedoman ZI menuju WBK dan WBBM digunakan bagi: a.



Unit kerja pada Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pembangunan dan implementasi tata kelola organisasi berbasis Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan masing-masing;



b. Verifikator Kantor Wilayah dalam hal Unit Eselon I yang memiliki unit kerja vertikal, untuk melakukan verifikasi Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Unit Eselon I; c.



Tim Penilai Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi kepatuhan internal, selanjutnya disingkat TP UE I untuk melakukan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta pemantauan dan evaluasi terhadap unit kerja yang telah mendapat predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi pada Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan;



d. Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Kementerian yang selanjutnya disingkat TPK untuk melakukan penilaian akhir Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta pemantauan dan evaluasi terhadap unit kerja yang telah mendapat predikat Zona



-



- 4-



Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kementerian Keuangan, dan e.



KETIGA



Sekretariat Jenderal untuk melakukan koordinasi terhadap unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan koordinasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dengan Tim Penilai Nasional.



: Zona Integritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: a. Zona Integritas Mandiri merupakan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan/atau Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada tingkat unit kerja; b. Zona Integritas Kawasan merupakan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan/atau Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang dilakukan oleh unit kerja secara lintas instansi pemerintah pada suatu kawasan yang telah ditetapkan dalam strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi.



KEEMPAT



: Predikat Zona Integritas meliputi: a. Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat ZI menuju WBK merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. ZI menuju WBK merupakan predikat tertinggi yang diberikan kepada unit kerja yang tidak memiliki layanan utama kepada pengguna layanan eksternal secara langsung; b. Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat ZI menuju WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. ZI menuju WBBM merupakan predikat tertinggi yang diberikan kepada



-



- 5-



unitkerja yang memiliki layanan utama kepada pengguna layanan eksternal secara langsung. KELIMA



: Pembangunan ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilakukan pada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, mencakup tahapan sebagai berikut: a. b. c. d.



Pencanangan ZI; Seleksi dan penunjukan; Pembangunan program ZI oleh unit kerja; dan Pemantauan pembangunan program ZI oleh unit kerja di atasnya secara berjenjang selama masa pembangunan.



yang detail pentahapannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEENAM



: Dalam melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM secara mandiri, unit kerja mengacu pada Lembar Kerja Evaluasi Kemenkeu atau yang disingkat LKEK sebagaimana contoh format LKEK tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KETUJUH



: Unit kerja yang telah melaksanakan pembangunan ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM secara mandiri dapat diajukan oleh Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan penilaian secara berjenjang oleh Tim Penilai dengan tahapan meliputi: a. Tahapan penilaian Verifikator Kanwil bagi unit eselon I yang memiliki kantor vertikal. b. Tahapan penilaian TP UE I. c. Tahapan penilaian TPK.



KEDELAPAN



:



Tahapan Penilaian secara mandiri oleh Verifikator kanwil meliputi Desk evaluation yang detail pentahapannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



-



- 6-



KESEMBILAN



:



Tahapan Penilaian secara mandiri oleh TP UE I meliputi: a. Desk Evaluation; dan b. Clearance, yang detail pentahapannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KESEPULUH



: Tahapan Penilaian secara mandiri oleh TPK meliputi: a. b. c. d. e. f. g.



Survei; Pra Evaluasi; Desk Evaluation; Evaluasi Lapangan; Mystery Shopping; Clearance Inspektorat Bidang Investigasi; Clearance Komisi Pemberantasan Korupsi Ombudsman Republik Indonesia; dan h. Pleno Penentuan Kelulusan Unit Kerja,



dan



yang detail pentahapannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KESEBELAS



:



TPK bersama Sekretariat Jenderal c.q. unit yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan mengusulkan unit kerja yang berhasil memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT ditetapkan menjadi unit kerja berpredikat ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM dalam Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangundangan, ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan penghargaan di lingkungan Kementerian Keuangan.



KEDUA BELAS :



Para pejabat dan pegawai pada unit kerja yang mendapatkan predikat ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM dapat diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang berlaku, termasuk kebijakan penghargaan di lingkungan Kementerian Keuangan.



KETIGA BELAS



TPK menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE yang berisi antara lain catatan rekomendasi, terutama untuk unit kerja yang belum memenuhi predikat ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM paling lambat 6 (enam) bulan setelah pengumuman unit kerja yang berhasil memenuhi predikat ZI menuju WBK



:



-



- 7-



dan ZI menuju WBBM. KEEMPAT BELAS



: Dalam hal terjadi reorganisasi, a. Unit yang memperoleh predikat ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM, apabila terdapat perubahan nomenklatur organisasi namun tidak mengubah tugas dan fungsi unit kerja predikat ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM tetap diakui; dan b. Unit yang memperoleh predikat ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM, apabila terdapat perubahan organisasi (penggabungan atau pemecahan tugas dan fungsi) unit kerja yang bersangkutan, maka unit kerja perlu dilakukan pembangunan dan penilaian ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM kembali, yang penetapannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. unit yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan bersama dengan Unit Eselon I dan Unit Non Eselon yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan TPK.



KELIMA BELAS



:



Pembangunan, Penilaian serta Penetapan kawasan sebagai kawasan berpredikat ZI menuju WBK dan/atau WBBM sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEENAM BELAS



:



Pemantauan dan evaluasi terhadap unit kerja yang telah mendapat predikat ZI menuju WBK dan ZI menuju WBBM, dilakukan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan berpedoman pada contoh format Lembar Kerja Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KETUJUH BELAS



: Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai:



KEDELAPAN BELAS



:



a. rekomendasi bagi unit kerja untuk melakukan perbaikan; atau b. dasar usulan pencabutan predikat ZI menuju WBK dan atau ZI menuju WBBM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri Keuangan. Dalam hal terdapat pengaduan dan/atau pemeriksaan yang terbukti fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tahapan mekanisme pemantauan dan evaluasi ZI



-



- 8-



menuju WBK dan ZI menuju WBBM sebagaimana dimaksud dalam Diktum EMPAT BELAS tidak perlu dilakukan dan dapat langsung diusulkan untuk dilakukan pencabutan. KESEMBILAN BELAS



:



Unit kerja yang telah dicabut predikat ZI menuju WBK dan atau ZI menuju WBBM dapat diusulkan kembali untuk dilakukan penilaian setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak dicabut predikat sebagai unit kerja ZI menuju WBK dan WBBM.



KEDUA PULUH



:



Proses penilaian serta pemantauan dan evaluasi dilakukan menggunakan Aplikasi Digital Integrity Assessment atau yang selanjutnya disebut Aplikasi DIA dengan cara menginput, menyimpan, dan menilai dokumen serta menyediakan informasi bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.



KEDUA PULUH SATU



:



Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: a. Unit yang telah mendapat predikat ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM sebelum Keputusan Menteri ini diterbitkan dinyatakan masih berlaku. b. Unit yang telah mendapat predikat ZI menuju WBK dan akan melanjutkan pembangunan ke predikat ZI menuju WBBM ketentuannya mengikuti Keputusan Menteri ini. c. Unit kerja yang telah melakukan pembangunan ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM namun kurang dari satu tahun sejak diberlakukannya KMK ini, masih dapat mengikuti penilaian ZI menuju WBK atau ZI menuju WBBM untuk periode tahun 2023.



KEDUA PULUH DUA



:



Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KM.1/2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEDUA PULUH TIGA



:



Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



-9Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Wakil Menteri Keuangan; 3. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; 4. Kepala Lembaga National Single Window; 5. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; 6. Para Inspektur di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan; 7. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, Sekretariat Jenderal; 8. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; 9. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal; 10. Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal; 11. Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Sekretariat Jenderal.



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIS JENDERAL, ttd. HERU PAMBUDI



Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Administrasi Kementerian



Ditandatangani secara elektronik MAS SOEHARTO NIP 196909221990011001