Dokumen Pendukung WBK WBBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo tahun 2019 dapat terselesaikan. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM ini merupakan salah satu dokumen pendukung yang di nilai dalam pencapaian peredikat sebuah satuan kerja dikatakan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Berintegritas Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo ini merupakan tahun pertama perencanaan sehingga tidak dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM akan dipergunakan sebagai dokumen perencanaan bagi Tim Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo yang memuat rencana program/kegiatan yang akan dilaksanakan dan sebagai alat monitoring dan evaluasi atas program/kegiatan yang sedang berjalan. Secara umum diharapkan melalui Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM dapat memberikan kejelasan dan manfaat bagi Tim Zona Integritas Menuju WBK / WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo, dan secara khusus diharapkan dapat memberikan manfaat bagi institusi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo, mitra kerja dan masyarakat umum. Dengan tersusunnya Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM ini kami berharap apa yang dituangkan dalam dokumen ini dapat terlaksana dan menjadi bahan acuan pelaksanaan kegiatan pembangunan sumber daya manusia yang berintegritas serta sebagai acuan untuk pembangunan tahap selanjutnya, terimakasih.



Gorontalo, April 2019 Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo, PLH Kepala



Syarif Ab.Katili,SH NIP.197305161997031004



DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar.......................................................................................



i



Daftar isi.................................................................................................



ii



Daftar Tabel ........................................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang....................................................................................................



1



1.2. Landasan Hukum ...............................................................................................



4



1.3. Maksud dan Tujuan ............................................................................................



4



BAB II TINJAUAN, INDIKATOR, DAN TARGET 2.1. Tujuan...................................................................................................................



8



2.2. Indikator................................................................................................................



13



2.3. Target ...................................................................................................................



15



BAB III RENCANA KERJA A.



Rencana Kerja Pokja Manajemen Perubahan ....................................................



17



B.



Rencana Kerja Pokja Penata Tatalaksana ..........................................................



17



C.



Rencana Kerja Pokja Penataan Sistem Sumber Daya Manusia .........................



17



D.



Rencana Kerja Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja .....................................



17



E.



Rencana Kerja Pokja Penguatan Pengawasan ....................................................



17



F.



Rencana Kerja Pokja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik .............................



17



BAB IV PENUTUP ............................................................................................................



22



DAFTAR TABEL Halaman Tabel 1. Perbedaan Penelitian Ini dengan Penelitian Sebelumnya............................



7



Tabel 2. Definisi Operasional dan Kriteria Objektif.............................................



18



Tabel 3. Jadwal Penelitian............................................................................



23



Tabel 4. Tenaga Kesehatan di Puskesmas Dumbo Raya........................................



25



Tabel 5.



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Instansi pemerintah yang berintegritas bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada dasarnya hanya akan terwujud jika pembangunan seluruh insan sumber daya manusia dalam instansi tersebut berhasil sehingga menciptakan sumber daya berintegritas, jujur dan berjiwa mengabdi pada bangsa dan Negara. Proses pembangunan sumber daya manusia tersebut dilakukan seara berencana, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kondisi, potensi dan didukung sumber daya yang dimiliki instansi tersebut. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo sebagai sebuah instansi pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Pelayanan maksimal tersebut dapat terwujud bila didukung dengan sumber daya manusia yang berintegritas, jujur dan berjiwa mengabdi serta ditunjang oleh potensi dan sumber daya yang memadai. Dalam menciptakan sumber daya manusia berintegritas, jujur dan berjiwa mengabdi seperti yang diharapkan maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo melakukan perubahan pola pikir pegawainya kearah yang lebih baik menuju terciptanya wilayah yang bebas dari korupsi yang pada akhirnya akan menciptakan wilayah birokrasi bersih dan melauani kepada masyarakat. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo berkewajiban menyusun sebuah dokumen rencana kerja yang akan menjadi dasar dalam proses perubahan pola pikir pegawainya kearah penciptaan sebuah wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat. Dokumen rencana kerja ini sebagai acuan kegiatan yang akan dilakukan dalam satu tahun kegiatan yang memuat sasaran, program yang akan dilaksanakan oleh seluruh pokja dalam tim zona integritas menuju WBK/WBBM. Diharapkan dengan dokumen rencana kerja ini seluruh kegiatan dan program seluruh pokja Zona Integritas dapat berjalan seperti yang diharapkan yang pada akhirnya nanti dapat menciptakan sebuah pelayanan yang maksimal pada masyarakat. Pelayanan maksimal tersebut diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat pengguna, dilakukan dengan prosedur yang jelas, terbuka dan cepat serta murah dalam perwujudan Good governance sesuai tuntutan reformasi. 1.2. Landasan Hukum 1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia;; 5) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;



6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 7) Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 8) Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2014 tentang 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; 9) Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi; 10) Peraturan menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja 1) Rencana kerja pembangunan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo dan pihak terkait yang berkepentingan dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Briokrasi Bersih Melayani (WBBM) 2) Tujuan penyusunan dokumen rencana kerja ini ialah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan kegiatan membangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo.



BAB II TUJUAN, INDIKATOR DAN TARGET 2.1. TUJUAN Tujuan dan sasaran dari masing-masing program kelompok kerja pada rencana aksi enam komponen pengungkit yaitu : 1. Manajemen Perubahan Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. 2. Penata Tata Laksana Penataan tata laksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas system, proses dan proses kerja yang jelas, efektif dan efisien, dan terukur pada zona integritas menuju WBK/WBBM. 3. Penata system Manajemen SDM Penataan system manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Penguatan akuntabilitas kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 5. Penguatan Pengawasan Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-kasing bidang di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan kualitas pelayanan public bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan public pada masing-masing bidang secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan public dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan public dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan public.



2.2. INDIKATOR Indikator masing-masing kelompok kerja komponen pengungkit adalah sebagai berikut : 1. Manajemen Perubahan Indikator : a. Tim Kerja Penyusunan tim kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Pembentukan tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 2) Penentuan anggota tim selain pimpinan di pilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas. b. Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo Dokumen rencana kerja disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 2) Penyusunan dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus memuat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembanguna Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 3) Mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM harus disediakan dan memadai. c. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Pelaksanaan kegiatan pembangunan Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani mengacu pada target yang direncanakan. 2) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 3) Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi. d. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja Perubahan pola pikir dan budaya kerja dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) Pimpinan menjadi role model dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 2) Penetapan agen perubahan dalam pembangunan Zona Integritas. 3) Pelaksanaan pelatihan budaya kerja dan pola pikir.



4) Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.



2. Penata Tata Laksana Indikator : a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Pelayanan Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti : 1) Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi; 2) Prosedur operasional tetap telah diterapkan; 3) Prosedur operasional tetap telah dievaluasi b. E-office /e-government Pengukuran indicator ini dilaksanakan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu : 1) Sistem pengukuran kinerja berbasis system informasi; 2) System kepegawaian berbasis system informasi; 3) System pelayanan public berbasis teknologi informasi. c. Keterbukaan Informasi Publik Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan seperti : 1) Kebijakan tentang keterbukaan informasi public telah diterapkan; 2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi public. 3. Penata Sistem Manajemen SDM Indicator : a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah membuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya dalam hal rasio dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menerapkan monitoring dan evaluasi terhadap rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya. b. Pola Mutasi Internal Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menetapkan kebijakan pola mutasi internal;



2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menerapkan kebijakan pola mutasi internal; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memiliki monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pola rotasi internal. c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Telah melakukan upaya pengembangan kompetensi (capacity building/transfer knowledge); 2) Terdapat kesempatan/hak bagi pegawai di unit kerja terkait untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya. d. Penetapan Kinerja Individu Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan seperti : 1) Telah memiliki penilaian kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi; 2) Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level diatasnya; 3) Telah melakukan pengukuran kinerja individu secara periodic; dan 4) Hasil penilaian kinerja individu telah dilaksanakan/diimplementasikan mulai dari penetapan, implementasi dan pemantauan. e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Pengukuran indicator ini dilakukan dengan memacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan Aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku telah dilaksanakan/ diimplementasikan; f. Sistem informasi Kepegawaian Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti pelaksanaan system informasi kepegawaian pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah dimutakhirkan secara berkala. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Indicator : a. Keterlibatan pimpinan Dalam penyelenggaraan system akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk didalamnya adalah dokumen perencanaan strategis Kantor Kesehatan Kelas III Gorontalo tersebut. Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo, sebagai berikut :



1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melibatkan secara langsung pimpinan saat peyusunan penetapan kinerja; 3) Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala. b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengujuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indicator di bawah ini : 1) Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil; 2) Indikator kinerja telah memiliki kriteria Spesifik, Measurable, Achiveable, Relevant and Time bound (SMART); 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menyusun laporan kinerja tepat waktu; 4) Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. 5) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabiltas kinerja. 5. Penguatan Pengawasan Indikator : a. Pengendalian Gratifikasi Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi. 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi. b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah membangun lingkungan pengendalian; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi; dan 4) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPIP kepada seluruh pihak terkait. c. Pengaduan Masyarakat Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti :



1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat baik melalui media cetak dan eletronik (website); 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; 4) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat. d. Whistle Blowing System Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menerapkan whistle blowing system; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system. e. Penanganan Benturan Kepentingan Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas pelayanan; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan sosialisasi penanganan benturan kepentingan; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan; 4) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; 5) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan. 6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Indikator : a. Standar Pelayanan Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM); 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memaklumatkan standar pelayanan; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan;



4) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. b. Budaya Pelayanan Prima Pengukuran indicator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memiliki system reward and punishment bagi pelaksana layanan lakukan Sosialisasi / pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; 2) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah memiliki sarana layanan terpadu/ terintegrasi; 4) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan inovasi pelayanan berupa pelayanan perizinan seara on-line; c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan Pengukuran indicator ini dilakukan dengan memacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti : 1) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan; 2) Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka 3) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo telah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat. 2.3. TARGET Target yang ingin dicapai setiap kelompok kerja komponen pengungkit adalah sebagai berikut : 1. Manajemen Perubahan Target yang ingin dicapai melalui program ini ialah : a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM; b. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. 2. Penata Tata Laksana Target yang ingin dicapai melalui program ini ialah : a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di lingkungan Kantor Kesehatan Kelas III Gorontalo di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;



3.



4.



5.



6.



b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; c. Meningkatnya kinerja pemerintahan di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo di Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Penata Sistem Manajemen SDM Target yang ingin dicapai melalui program ini ialah : a. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; b. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; c. Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; d. Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; e. Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Penguatan Akuntabilitas Kinerja Target yang ingin dicapai melalui program ini ialah : a. Meningkatnya kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; b. Meningkatnya akuntabilitas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; Untuk mencapai target tersebut disusun program kerja sebagai berikut : a. Penyusunan rencana strategis bisnis Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo tahun 2019-2023; b. Penyusunan indicator kinerja tahun 2019; c. Penyusunan laporan kinerja. Penguatan Pengawasan Target yang ingin dicapai melalui program ini ialah : a. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; b. Meningkatnya efektivitas pengelolaan anggaran Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Target yang ingin dicapai melalui program ini ialah : a. Meningkatnya kualitas pelayanan public (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; b. Meningkatnya jumlah masyarakat yang dilayani oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; c. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo.



BAB III RENCANA KERJA 3.1. RENCANA KERJA POKJA MANAJEMEN PERUBAHAN Rencana kerja untuk mencapai target yang telah disusun dilakukan dengan program : a. Membangun transformasi budaya kerja yang bersih dan melayani; b. Membangun transformasi para pemimpin pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; c. Menyusun pedoman prilaku berdasarkan nilai-nilai/ norma yang disepakati. Tabel 1. Kegiatan pencapaian program Pokja Manajemen Perubahan untuk tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut : No. 1



indikator



Langkah kegiatan



Bukti fisik



Manajemen perubahan



1)



Tim Kerja



2)



Dokumen Rencana pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo



3)



Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM



Target waktu April



Pembentukan tim untuk SK Pimpinan Satker melakukan pembangunan menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. Penentuan Anggota tim 1. Prosedur pemilihan; selain pimpinan di pilih 2. Kriteria; melalui 3. Rapat (Undangan, prosedur/mekanisme Daftar Hadir, Notulen). yang jelas Penyusunan dokumen 1. Dokumen rencana renana kerja kerja kegiatan pembagunan Zona pembangunan ZI Integritas menuju 2. RPK/RKT/RKAKL WBK/WBBM harus memuat target-target yang relevan dengan tujuan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo Mensosialisasikan 1. Media cetak seperti pembangunan Zona leaflet/ standing Integritas menuju banner/Booklet/ WBK/WBBM harus Poster disediakan dan memadai 2. Media eletkronik seperti Website/ Media sosialisasi lainnya Membuat Matrik Laporan Kegiatan sesuai perencanaan dan dengan dokumen rencana kemudian membuat laporan pelaksanaan pembangunan ZI Membuat form Laporan Monev monitoring untuk tiap- Pembanguan ZI



Mei



Jun



Jul



4)



Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja



tiap pokja dan mengkompilasi form tersebut kedalam laporan monitoring Membuat laporan tindak lanjut terkait laporan monitoring Pimpinan memberi teladan dengan mengisi/ mencatat kehadiran setiap hari seperti pegawai lainnya Pembentukan tim agen perubahan Pengarahan Kepala Kantor untuk membangun budaya kerja dalam pembaungan ZI melalui rapat dan apel Kegiatan berupa Sosialisasi dimana seluruh pegawai terlibat dalam pembangunan ZI Pelatihan peningkatan kapasitas dan penanaman nilai-nilai perilaku



Laporan Lanjut



hasil



Tindak



Daftar Hadir



SK AOC pimpinan Satker Laporan Kapasitas/ Internal



Peningkatan Sosialisasi



Laporan/ membahas WBK/WBBM



Notulen ZI



Laporan Kegiatan Peningkatan Kapasitas



3.2. RENCANA KERJA POKJA PENATA TATALAKSANA Program kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan adalah : a. Menyusun proram kerja yang akan dilaksanakan oleh semua bagian di lingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; b. Penyusunan dokumen deregulasi masing-masing bagian sesuai proses bisnisnya; c. Melakukan pengendalian dokumen; d. Meningkatkan system informasi terintegritas untuk pengukuran kinerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; e. Meningkatkan transparansi informasi pelayanan public; f. Melakukan evaluasi informasi pelayanan public.



Tabel 2. Kegiatan pencapaian program Pokja Penata Tatalaksana untuk tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut : No . 2.



Indikator



Prosedur Pelayanan Tetap (SOP) Pelayanan



E-Office/ EGovernment



Langkah Kegiatan



Bukti Fisik



1. Dokumen proses bisnis (SOTK) Seluruh SOP yang telah ditetapkan mengacu kepada peta 2. Dokumen SOP yang telah sesuai proses bisnis instansi dengan proses bisnis satker 1. Dokumen SOP Seluruh SOP yang 2. Dokumen hasil wawancara/ telah diterapkan observasi dengan pegawai yang melaksanakan SOP 1. Dokumen SOP revisi 2. Dokumen terkait rapat evaluasi Seluruh SOP yang SOP (Undangan, daftar hadir, telah diterapkan telah Notulen) dievaluasi 3. Dokumen, laporan hasil evaluasi SOP 1. Printscreen, system informasi, (SIMKA, SIMKESPEL, SILK, SIMPEG, SAPK) 2. Manual prosedur system terkait Penggunaan system kepegawaian berbasis 3. Hasil cetak output system informasi terkait dalam system informasi 4. Print out SK Pegawai 5. Dokumen pendukung pengisian SKP (seperti log book) 6. Inovasi Unggulan yang Berbeda Penggunaan Sistem 1. Printscreen Sistem Informasi Pengukuran Kinerja Terkait (Perpustakaan Online, Eberbasis Sistem Jurnal, Bank Data, LPSE) Infromasi 2. Manual Prosedur Sistem Terkait 3. Hasil cetak output system



Apr



Target Waktu Mei Jun Jul



Agu



Monitoring dan Evaluasi penggunaan system pelayanan public berbasis teknologi informasi



Keterbukaan Informasi Publik



Kebijakan tentang keterbukaan informasi public telah diterapkan



Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi public



informasi terkait Laporan monitoring evaluasi pemanfaatan layanan yang menggunakan system teknologi informasi bulanan/ triwulan/ tahunan 1.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 2.Permenkes Nomor 1 Tahun 2015 tentang daftar informasi yang dikecualikan dilingkungan kementerian kesehatan 3.Media publikasi yang sudah dibuat satker (Website, Leaflet, Majalah, Buletin, E-book dll 4.SK Tim Pengelola media publikasi Dokumentasi Rapat monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan keterbukaan informasi public, tentang kelanjutan dari proses informasi yang dipublikasikan



3.3. RENCANA KERJA POKJA PENATAAN SISTEM SUMBER DAYA MANUSIA Program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan adalah dengan program kegiatan : a. Penyusunan perencanaan kebutuhan SDM berdasarkan analisa beban kerja; b. Pengadaan SDM pegawai PNS dan non PNS dilakukan secara transparan dan akuntabel; c. Program mutasi internal sesuai kompetensi (lelang jabatan); d. Program pengembangan SDM melalui pendidikan formal maupun non formal; e. Menyusun tim pengemangan penilaian kinerja pegawai; f. Meningkatkan system informasi pegawai.



Tabel 3. Kegiatan pencapaian program Pokja Penataan Sistem Sumber Daya Manusia untuk tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut : No. 3.



Indikator



Langkah Kegiatan



Bukti Fisik



Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan



Memuat rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya Menerapkan rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya



1. Peta jabatan 2. Job desc masing-masing jabatan 3. ABK 4. Bezetting (daftar penempatan kepegawaian) 5. E-formasi



Menerapkan monitoring 1. Data analisis kebutuhan dan evaluasi terhadap pegawai rencana kebutuhan pegawai 2. Formasi jabatan di unit kerjanya 3. SK penempatan pegawai hasil rekrutmen 4. SPMT Menerapkan monitoring Laporan penempatan hasil dan evaluasi terhadap rekrutmen rencana kebutuhan pegawai di unit kerjanya Pola Mutasi Menetapkan kebijakan pola 1. UU ASN Internal mutasi internal 2. Kebijakan Pola Mutasi internal 3. SK Mutasi Menerapkan kebijakan pola SK Mutasi mutasi internal Monitoring dan evaluasi Laporan Monev terkait poin 2a terhadap kebijakan pola dan 2b rotasi internal Pengembangan Melakukan upaya 1. Dokumen rencana pegawai berbasis pengembangan kompetensi pengembangan kompetensi kompetensi (capacity building/ transfer pegawai knowledge) 2. Dokumen hasil pelatihan



Mar



Apr



Target Waktu Mei Jun Juli



Agus



Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai



Penempatan Kinerja Individu



Membuat identifikasi kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Membuat rencana kebutuhan mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Melakukan upaya pengembangan kompetensi pada pegawai (dapat melalui pengikut sertaan pada lembaga pelatihan, inhouse training, atau melalui coaching, atau mentoring, lain-lain Monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Menetapkan Kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi



pengembangan kompetensi (sertifikat/notulen/daftar hadir) 3. Dokumen training need anal vsi 1. Dokumen SKP dan daftar hadir pegawai 2. Standar kompetensi pegawai 3. Dokumen P2KP (Penilaian Prestasi kerja pegawai) 1. Data kompetensi pegawai berdasarkan pendidikan formal dan diklat 2. Standar kompetensi tiap-tiap jabatan Daftar rencana perjabatan



diklat



1. Pola Pengembangan kompetensi setiap pegawai 2. Daftar rencana diklat perjabatan 3. Mekanisme penentuan pegawai yang akan mengikuti diklat Laporan Monev Hasil pengembangan kompetensi pegawai 1. SKP 2. Target dan indicator kinerja kegiatan (IKK)



Penegakan aturan disiplin/ kode etik/ kode perilaku pegawai System informasi kepegawaian



Membuat Turunan kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indicator kinerja individu level di atasnya Pengukuran kinerja 1. Sampling dokumen SKP individu di lakukan secara individu, Kepala seksi, kepala periodic bidang 2. Look book Membuat reward 1. Dokumen SKP, P2KP (pengembangan karir 2. Dokumen Log Book individu, penghargaan dan 3. Data penghargaan (reward) lain lain) berdasarkan hasil penilaian kinerja individu Mengimplementasikan dan 1. Dokumen kode etik organisasi melaksanakan aturan 2. Dokumen pemberian reward disiplin/ kode etik/ kode dan punishment perilaku Pemuktahiran data 1. Dokumen print out SIMKA informasi kepegawaian unit Update bulan terakhir dan kerja secara berkala history updating 2. Laporan hasil pertemuan pemutakhiran data



3.4. RENCANA KERJA POKJA PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA Program kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan adalah dengan program kegiatan : a. Penyusunan rencana strategis bisnis Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo tahun 2019-2023; b. Penyusunan indicator kinerja tahun 2019; dan c. Penyusunan laporan kinerja.



Tabel 4. Kegiatan pencapaian program Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja untuk tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut: No.



Indikator



4.



Keterlibatan Pimpinan



Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja



Langkah Kegiatan Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan Pimpinan terlibat secara lansung pada saat penyusunan penetapan berkala Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala Dokumen Perencanaan sudah ada Dokumen Perencanaan telah berorientasi hasil Indikator Kinerja Utama (IKU) Indikator Kinerja SMART



Bukti Fisik Notulen Penyusunan perencanaan (RKA K/L) dan absensi/ daftar hadir pimpinan Satker Notulen Penyusunan penetapan Kinerja/ Renstra/ RKT dan daftar hadir pimpinan satker a. Jadwal pemantauan b. Laporan pemantauan pencapaian kinerja Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja Rencana Strategis, Rencana Kerja Tahunan, dan Penetapan Kinerja



Dokumen indicator kinerja utama (IKU) (bisa didapatkan di Eselon I) a. Indikator Kinerja telah Utama (IKU) dalam dokumen renstra



Apr



Waktu Pelaksanaan Mei Juni



Juli



b. Indinkator Kinerja Kegiatan( IKK) dalam dokumen renstra & renja Laporan Kinerja a. Surat permintaan telah disusun LAKIP dari Unit tepat waktu Utama b. Dokumen LAKIP c. Bukti Pengiriman LAKIP Pelaporan Dokumen LAKIP Kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja Mengupayakan a. Data Petugas/SDM peningkatan yang menangani AKIP kapasitas SDM b. Dokumen peningkatan yang menangani kapasitas SDM yang akuntabilitas menangani AKIP kinerja (sertifikat Pelatihan/Workshop/ Sosialisasi/ undangan/ ST, dll) Pengelolaan a. Data petugas/SDM Akuntabilitas yang menangani AKIP Kinerja b. Dokumen peningkatan dilaksanakan kapasitas SDM yang oleh SDM yang menangani AKIP kompeten (Sertifikat Pelatihan/ Workshop/ Sosialisasi/ Undangan/ ST, dll)



3.5. RENCANA KERJA POKJA PENGUATAN PENGAWASAN Program kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan adalah dengan program : a. Mengaktifkan unit pengaduan gratifikasi dan sosialisasi gratifikasi bagi pegawai dan mitra kerja; b. Melakukan identifikasi jenis-jenis benturan kepentingan dan sosialisasi pengangan benturan; c. Membuat laporan tentang gratifikasi dan whistle blowing system. Tabel 5. Kegiatan pencapaian program Pokja Penguatan Pengawasan untuk tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut: N o.



Indikato r



Langkah Kegiatan



5.



Pengend alian Gratifika si



Melakukan public campaign tentang pengendalian Gratifikasi



Bukti Fisik



1. Screen capture website satker yang terkait gratifikasi 2. Foto Standing banner/ poster/ leaflet/ booklet 3. Laporan Sosialisasi/ rapat-rapat, pertemuan workshop (materi, notulen, daftar hadir, foto kegiatan) Mengimplemen 1. SK kepala Satker tasikan mengenai pengelola UPG pengendalian (Unit Pengendalian gratifikasi Gratifikasi) 2. Laporan UPG dan bukti pendukungnya Penerapa Membangun 1. Dokumen pakta integritas n Sistem lingkungan 2. Kode etik bagi pegawai di Pengawa Pengendalian lingkungan satker san Internal Pemerint ah (SPIP) Melakukan Daftar resiko untuk seluruh penilaian resiko kegiatan di satuan kerja atas pelaksanaan kebijakan



M ar



Target Waktu A M Ju Ju Ag pr ei ni li u



Pengadu an Masyara kat



Whistle Blowing sistem



Melakukan identifikasi kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko Menginformasi kan dan mengkomunika sikan kepada seluruh pihak terkait SPIP Mengimplemen tasikan kebijakan pengaduan masyarakat



Kegiatan pengendalian atas resiko yang telah dipetakan



Laporan sosialisasi mengenai SPIP (Risk Register dan kegiatan Pengendalian)



1. SK Tim Pengelola Dumas 2. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan 3. SOP pengelolaan Dumas 4. Laporan Penanganan Dumas Tindak lanjut 1. Dokumen laporan hasil penanganan Dumas penanganan 2. Laporan tindak lanjut pengaduan penanganan Dumas masyarakat Monitoring dan Laporan Monev pengaduan evaluasi atas masyarakat berkala penanganan (bulanan/triwulan/semseter pengaduan an/tahunan) masyarakat Tindak lanjut Laporan tindak lanjut hasil evaluasi monev atas penanganan pengaduan masyarakat Whistle Laporan blowing system sudah di internalisasi



3.6. RENCANA KERJA POKJA PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Program kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam pokja penguatan kualitas pelayanan public adalah dengan program : a. Peningkatan kualitas pelayanan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; b. Peningkatan indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo; c. Penemuan inovasi baru dalam pelayanan public.



Tabel 6. Kegiatan pencapaian program Pokja Penguatan Kualitas Pelayanan Publik untuk tahun 2019 dapat dilihat dalam tabel berikut : N O



INDIKATOR



LANGKAH KEGIATAN



Kebijakan Standar Pelayanan



1) Standar Pelayanan



Standar pelayananan telah dimaklumatkan SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan Melakukan review dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP



2) Budaya Pelayanan Prima



Sosialiasi/ pelatihan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima



BUKTI FISIK 1 1.Permenkes atau peraturan-peraturan dari eselon I / Pembina terkait standar pelayanan yang wajib di berikan oleh unit kerja kepada pengguna jasa/ stake holder 2.Peraturan dari unit kerja sendiri yang mengatur tentang standar pelayanan yang wajib diberikan kepada stake holder yang disesuaikan dengan kondisi setempat jika ada, dengan tetap mengacu pada standar pelayananan diatasnya yang telah ada Publikasi yang memuat standar pelayanan (alur pelayanan harus memuat waktu pelayanan, jenis dokumen yang dibutuhkan dan/ atau standar pelayanan lainnya) seluruh SOP tentang kegiatan pelayanan publik (dilengkapi dengan daftar isi) 1.SK. Tim review SOP standar pelayanan/ laporan review 2.Latar belakang dilaksanakan review 3.Dokumen hasil review 4.Revisi SOP (SOP – 01, SOP – 02, dst) Dokumen terkait dengan pelaksanaan pelatihan budaya pelayanan prima (daftar hadir, undangan, foto, materi, pelatihan/ workshop terkait dengan pelayanan kepada masyarakat) Screen capture web, foto papan pengumuman, spanduk, brosur, Koran, liflet, dll)



Informasi tentang pelayanan mudah di akses melalui berbagai media System punishment 1.Kebijakan tentang reward dan punishment (sanksi/ reward) bagi 2.SOP prosedur penilaian pemberian reward dan pelaksana layanan serta punishment pemberian kompensasi 3.Laporan pemberian reward dan punishment kepada penerima layanan tidak sesuai standar Sarana layanan terpadu/ SOP layanan terpadu terintegrasi



April 2 3



4



1



TARGET WAKTU Mei Juni 2 3 4 1 2 3



4



1



Juli 2 3



4



Inovasi pelayanan



3) Penilaian kepuasan



Survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara Tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat



Dokumen terkait dengan pelayanan unggulan, invoasi di satker Laporan hasil survey kepuasan pelayanan Screen capture hasil survey kepuasan di website satker Laporan hasil tindak lanjut dari hasil survei



BAB IV PENUTUP Dokumen rencana kerja ini disusun sebagai panduan bagi tim Zona Integritas menuju WBK/WBBM dalam kegiatan membangun transformasi budaya kerja yang bersih dan melayani pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. Dalam dokumen ini memuat program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun, dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas tim Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo menyusun Dokumen Rencana Kerja tahun 2019, sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan program kegiatan tahun 2019. Dokumen rencana kerja ini menjadi sangat penting artinya dalam mengaflikasikan berbagai persoalan-persoalan terkait pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM sebagai wujud nyata dari paradikma perubahan pola pikir dan budaya kerja yang bersih dan melayani pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo. Dokumen rencana kerja ini disusun dengan harapan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Output dokumen rencana kerja ini adalah terciptanya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Gorontalo sebagai sebuah wilayah yang berintegritas bebas dari korupsi dan wilayah kerja yang bersih dan melayani bagi masyarkat pengguna jasa.