Kode Etik Dan Standar Audit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Atha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK APIP  Profesi Pekerjaa (keahlian, keterampilan)  Profesional profesi; memerlukan kepandaian khusus, ada pembayaran  Etik kumpulan asas/nilai berkenaan dengan akhlak Nilai mengenai benar/salah  



Kode Etik



sistem dari prinsip – prinsip moral yang diberlakukan kelompok profesi Ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi 2 Faktor orang berperilaku tidak etis 1. Standar etika berbeda dengan masyarakat umum 2. Sengaja untuk keuntungan diri sendiri







The Six Step Approach mengidentifikasi masalah etika, & menetapkan Tindakan yang tepat 1. Identifikasi kejadian 2. Identifikasi masalah etika > kejadian 3. Siapa yang terpengaruh, konsekuensi yang diterima/ditanggung 4. Identifikasi alternative Tindakan 5. Identifikasi konsekuensi setiap alternative 6. Tetapkan Tindakan yang tepat







Perlu Kode etik



tingkah laku seragam



tertib, lancar, teratur, terukur



Kepercayaan masyarakat Kode etik dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku / melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan & memelihara citra organisasi di mata masyarakat. 



Standar ukuran tertentu = sebagai patokan  Ukuran mutu  Pedoman kerja  Batas tanggungjawab  Alat pemberi perintah  Alat pengawasan  Kemudahan bagi umum



 



Standar kriteria/ukuran mutu kinerja yang harus dicapai Standar Audit ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan organisasi Persyaratan minimum yang harus dicapai auditor.







Untuk menjaga mutu pekerjaan auditor sehingga mendapat kepercayaan masyarakat. Kode Etik AIPI (KE – AIPI) ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI).



A. Prinsip Etika 1) Integritas 2) Objektivitas



mutu, sifat, keadaan menunjukkan kejujuran, hubungan wajar dan keadaan sebenarnya. sikap jujur tidak dipengaruhi pendapat & pertimbangan pribadi/golongan dalam pengambilan keputusan.



3) Kerahasiaan



sifat tertentu yang dipercayakan agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang. (tidak mengungkap informasi tanpa kewenangan yang tepat)



4) Kompetensi



kemampuan seseorang ( pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku dalam tugas jabatannya)



5) Akuntabel



kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja & tindakannya kepada pihak yang berwenang.



6) Perilaku Profesional



bertindak konsisten dengan reputasi profesi yang baik & menahan diri dari segala sikap yang dapat menghilangkan kepercayaan kepada profesi.



B. Aturan Perilaku Individu a. Integritas  Jujur, tekun, tanggungjawab  Taat hukum, sesuai perundang – undangan  Hormat & kontribusi pada tujuan organisasi  Tidak terima gratiifikasi b. Objektivitas  Tidak dalam partisipasi yang menyebabkan konflik kepentingan.  Tidak menerima yang mengganggu pertimbangan profesional  Mengungkap fakta material yang di ketahui c. Kerahasiaan  Hati hati dan melindungi informasi  Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi d. Kompetensi  Memberikan layanan sesuai keahlian  Melakukan pengawasan sesuai SAIPI  Terus meningkatkan keahlian e. Akuntabel menyampaikan tanggungjawab f. Perilaku Profesional  Tidak terlihat dalam aktivitas yang menghilangkan kepercayaan  Tidak mengambil peran auditan dalam melaksanakan tugas



C. Aturan Perilaku Organisasi a. Taat aturan b. Mendukung visi misi tujuan organisasi c. Menunjukkan kesetiaan d. Mengikuti perkembangan peraturan e. Melaksanakan tugas – jujur, teliti, tanggungjawab, sungguh – sungguh f. Tidak ikut kegiatan illegal g. Berani mengungkap fakta berdasar bukti audit h. Menghindari tidak objektif i. Menamakan rasa percaya diri pada prinsip perilaku j. Bijaksana menggunakan informasi k. Menyimpan rahasia jabatan l. Sesuai standar audit m. Meningkatkan kemahiran profesi D. Hubungan Sesama Auditor a. Menggalang kerja sama sehat dan sinergis b. Menumbuhkan dan memelihara kebersamaan c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku E. Hubungan Auditor dengan Auditan a. Menjaga penampilan/ performance b. Menjalin kerja sama dan saling menghargai c. Menghindari Tindakan yang berkesan melanggar hukum dan etika profesi F. Pelanggaran 1) Peringatan/ diberhentikan dari tugas 2) Tindakan tidak sesuai Kode Etik AIPI tidak diberi toleransi 3) Tidak diperbolehkan memaksa karyawan melakukan tindak tidak etis 4) Pelanggaran Kode Etik ditangani oleh Komite Kode Etik Membentuk Majelis Kode Etik (Temporer) Anggota berjumlah ganjil; (1 Ketua; 1 Sekretaris; 3 Anggota) Syarat pangkat anggota lebih tinggi dari auditor yang melanggar



Apabila ada auditor yang Keputusan => musyawarah => mufakat melanggar - Jika tidak mufakat => pengambilan suara terbanyak



Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final (tidak bisa diajukan keberatan) Kode Etik Akuntan Indonesia



Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) 1973



STANDAR AUDIT AIPI Standar Audit Auditor Intern Pemerintah Indonesia (SA-AIPI) Kriteria/mutu bagi auditor Kriteria/ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern wajib dipedomani oleh AIPI. Tujuan standar audit adalah untuk: a) menetapkan prinsip‐prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik‐praktik audit yang seharusnya; b) menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah; c) menetapkan dasar‐dasar pengukuran kinerja audit intern; d) mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi (APIP); e) menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern; f) menjadi pedoman dalam pekerjaan audit intern;   g) menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit intern Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat merepresentasikan praktik‐praktik audit intern yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar‐dasar pengukuran kinerja audit intern; b) pelaksanaan koordinasi audit intern oleh pimpinan APIP; c) pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP;   d) penilaian efektivitas tindak lanjut hasil audit intern dan konsistensi penyajian laporan hasil audit intern. Standar Audit



Standar Atribut



Standar Pelaksanaan



Mengatur karakteristik umum meliputi tanggung jawab, sikap, dan Tindakan dari penugasan audit intern serta organissi dan pihak – pihak yang melakukan kegiatan audit intern, dan berlaku umum untuk semua penugasan audit intern. Standar Atribut dibagi menjadi Prinsip‐Prinsip Dasar dan Standar Umum.



menggambarkan sifat khusus kegiatan audit intern dan menyediakan kriteria untuk menilai kinerja audit intern. Standar Pelaksanaan dibagi menjadi Standar Pelaksanaan Audit Intern dan Standar Komunikasi Audit Intern. Lingkup kegiatan yang diatur dalam Standar Pelaksanaan ini meliputi kegiatan pemberian jaminan kualitas (quality assurance activities) dan pemberian jasa konsultansi (consulting activities)



a. Prinsip – prinsip Dasar 1. Visi, Misi, Tujuan, Kewenangan, dan Tanggungjawab APIP (Audit Charter) Dinyatakan secara tertulis dan disetujui pimpinan organisasi, serta ditandatangani oleh Pimpinan APIP sebagai Piagam Audit. 2. Independensi dan Objektivitas



-



Independensi adalah kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas audit intern untuk melaksanakan tanggung jawab audit intern secara objektif. - Objektivitas adalah sikap mental tidak memihak (tidak bias) yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan sedemikian rupa sehingga auditor percaya pada hasil kerjanya dan bahwa tidak ada kompromi kualitas yang dibuat. a. Independensi APIP Posisi APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi, dan memperoleh dukungan yang memadai dari pimpinan sehingga APIP dapat bekerja sama dengan auditan dan melaksanakan pekerjaan dengan leluasa. b. Objektivitas Auditor Auditor harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penugasan yang dilakukannya. Pimpinan APIP tidak diperkenankan menepatkan auditor dalam situasi yang membuat auditor tidak mampu mengambil keputudan berdasarkan pertimbangan profesionalnya. c. Gangguan Terhadap Independensi dan Objektivitas Jika ada gangguan, harus dilaporkan kepada Pimpinan APIP. Pimpinan APIP harus mengganti auditor yang berada dalam situasi tersebut dengan auditor lainnya yang bebas dari situasi. 3. Kepatuhan terhadap Kode Etik Penugasan audit intern harus mengacu kepada Standar Audit ini, dan auditor wajib mematuhi kode etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Standar Audit ini. Auditor diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip‐prinsip etika, yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional.



b. Standar Umum 1. Kompetensi dan Kecermatan Profesional a. Kompetensi Auditor Kompetensi minimal auditor bersifat kumulatif, artinya kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan auditor yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan auditor di bawahnya ditambah dengan kompetensi spesifik di jabatannya. Kompetensi umum merupakan kompetensi dasar bersikap dan berperilaku sebagai auditor yang dijabarkan sebagai dorongan untuk berprestasi, pemikiran analitis, orientasi pengguna, kerja sama, manajemen stres, dan komitmen organisasi. Kompetensi teknis audit intern terkait dengan persyaratan untuk dapat melaksanakan penugasan audit intern sesuai dengan jenjang jabatan auditor. b. Kocermatan Profesional Auditor Auditor harus menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama (due professional care) serta berhati‐hati (prudent) dalam setiap penugasan audit intern. Due professional care dapat diterapkan dalam pertimbangan profesional (professional judgment), meskipun dapat saja terjadi penarikan simpulan yang tidak tepat ketika audit sudah dilakukan dengan seksama. Kecermatan profesional (due professional care) tidak berarti kesempurnaan. Pertimbangan penerapan kecermatan profesional (due professional care) adalah:  Kebutuhan dan harapan klien, termasuk sifat, waktu, dan komunikasi hasil



  



penugasan; kompleksitas dan tingkat kerja relatif yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan;   biaya kegiatan konsultansi (consulting) dikaitkan dengan potensi manfaat Penggunaan kecermatan profesional menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional. Skeptisme profesional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan pengujian bukti secara kritis. Auditor tidak menganggap bahwa manajemen adalah tidak jujur, namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak dipertanyakan lagi. Dalam menggunakan skeptisme profesional, auditor tidak harus puas dengan bukti yang kurang persuasif karena keyakinannya bahwa manajemen adalah jujur. 2. Kewajiban Auditor a. Mengikuti Standar Audit b. Meningkatkan Kompetensi 3. Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas Program dirancang agar dapat menilai kesesuaian kegiatan audit intern dengan Standar Audit. Program ini dapat juga mengevaluasi apakah auditor telah menerapkan kode etik.  c. Standar Pelaksanaan Audit Intern 1) Mengelola Kegiatan Audit Intern Dikelola secara efektif untuk memastikan bahwa kegiatan audit intern memberikan nilai tambah bagi auditan. Untuk mengelola, Pimpinan APIP melakukan hal : a. Menyusun Rencana Kegiatan Audit Intern b. Mengkomunikasikan dan meminta Persetujuan Rencana Kegiatan Audit Intern Tahunan c. Mengelola Sumber Daya d. Menetapkan Kebijakan dan Prosedur e. Melakukan KoordinasiMenyampaikan Laporan Berkala f. Menindaklanjuti Pengaduan dari Masyarakat. 2) Sifat Kerja Kegiatan Audit Intern Kegiatan Audit intern harus dapat mengevaluasi dan memberikan kontribusi pada perbaikan tata Kelola sektor public, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin. a. Tata Kelola Sektor Publik Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses tata kelola sektor publik. Peran kegiatan audit intern, sebagaimana definisi audit intern, mencakup tanggung jawab untuk mengevaluasi dan mengembangkan proses tata kelola sektor publik sebagai bagian dari fungsi assurance. Kegiatan audit intern harus mengevaluasi rancangan, implementasi, dan efektivitas etika organisasi terkait dengan sasaran, program, dan kegiatan, serta harus menilai pula apakah tata kelola teknologi informasi auditan mendukung strategi dan tujuan auditan. b. Manajemen Risiko Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi efektivitas dan berkontribusi terhadap perbaikan proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko dimonitor melalui kegiatan manajemen yang berkelanjutan, evaluasi terpisah, atau keduanya. Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi potensi terjadinya fraud dan bagaimana auditan mengelola risiko fraud. Selama penugasan consulting, auditor harus mengatasi risiko sesuai dengan tujuan penugasan dan waspada



terhadap adanya risiko signifikan lainnya. Auditor harus memasukkan pengetahuan tentang risiko yang diperoleh dari penugasan consulting ke dalam evaluasi proses manajemen risiko auditan. Ketika membantu manajemen dalam membangun atau meningkatkan proses manajemen risiko, auditor harus menahan diri untuk mengambil alih fungsi dan tanggung jawab manajemen. c. Pengendalian Intern Pemerintah Kegiatan audit intern harus dapat membantu auditan dalam mempertahankan dan memperbaiki pengendalian yang efektif dengan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi serta dengan mendorong perbaikan terus‐menerus. Kegiatan audit intern harus mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian intern pemerintah dalam menanggapi risiko tata kelola auditan, operasi, dan sistem informasi. 3) Perencanaan Penugasan Audit Intern Auditor harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan, termasuk tujuan, ruang lingkup, waktu, dan alokasi sumber daya penugasan. Rencana penugasan audit intern dimaksudkan untuk menjamin bahwa tujuan audit intern tercapai secara berkualitas, ekonomis, efisien, dan efektif. a. Pertimbangan dalam Perencanaan b. Penetapan Sasaran, Ruang Lingkup, Metodologi, dan Alokasi Sumber Daya  Sasaran a. menilai bahwa auditan telah menjalankan kegiatanyya secara ekonomis, efisien dan efektif. b. Mendeteksi adanya kelemahan system pengendalian intern serta kaanya ketidakpatuhan terhadap peraturan Peraturan Perundang – undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse).  Ruang Lingkup Meliputi aspek keuangan dan operasional auditan.  Metodologi  Alokasi Sumber Daya a. Program Kerja Penugasan b. Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern c. Evaluasi atas Ketidakpatuhan Auditan terhadap Peraturan Perundang – undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse). 4) Pelaksanaan Penugasan Audit Intern a. Mengidentifikasi Informasi Mengidentifikasi Informasi yang ; Cukup adalah jumlah informasi dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan. Kompeten adalah informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya.



Relevan adalah informasi yang logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan. b. Menganalisis dan Mengevaluasi Informasi Auditor harus mendasarkan simpulan dan hasil penugasan audit intern pada analisis dan evaluasi informasi yang tepat. Selain untuk mendukung simpulan auditor dan hasil penugasan audit intern, informasi yang diidentifikasi, dianalisis, dan dievaluasi meliputi pula



informasi yang mendukung adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta informasi yang mendukung adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang‐ undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse). c. Mendokumentasikan Informasi Informasi harus didokumentasikan dan disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis. Informasi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit intern harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan auditor yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan audit tersebut dapat memastikan bahwa informasi tersebut dapat menjadi informasi yang mendukung simpulan, fakta, dan rekomendasi auditor. d. Supervisi Penugasan Supervisi merupakan tindakan yang terus‐menerus selama penugasan audit intern, mulai dari perencanaan hingga dikomunikasikannya hasil akhir audit intern.  d. Standar Komunikasi Audit Intern 1) Komunikasi Hasil Penugasan Audit Intern a) Kriteria Komunikasi Hasil Penugasan Audit Intern Komunikasi hasil penugasan audit intern harus mencakup sasaran dan ruang lingkup penugasan audit intern serta pendapat auditor dan/ simpulan yang berlaku, rekomendasi, dan rencana aksi. b) Komunikasi atas Kelemahan Sistem Pengendalian Intern Kelemahan atas sistem pengendalian intern yang dilaporkan adalah yang mempunyai pengaruh signifikan. Sedangkan kelemahan yang tidak signifikan cukup disampaikan kepada auditan dalam bentuk surat (management letter). c) Komunikasi atas ketidakpatuhan Auditan terhadap Peraturan Perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (Abuse) d) Kualitas Komunikasi Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. 1. Komunikasi yang tepat waktu berarti tepat dan bijaksana, tergantung pada pentingnya masalah, dan memungkinkan manajemen untuk mengambil tindakan korektif yang tepat. 2. Komunikasi lengkap, artinya tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan. 3. Komunikasi yang akurat artinya bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta‐fakta yang mendasari. 4. Komunikasi yang objektif adalah adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil dari penilaian adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan. 5. Agar meyakinkan, maka hasil penugasan audit intern harus dapat menjawab sasaran audit, menyajikan fakta, simpulan, dan rekomendasi yang logis. 6. Komunikasi konstruktif adalah komunikasi yang membantu auditan dan mengarahkan pada perbaikan yang diperlukan.



7. 8. 9.



Komunikasi yang jelas adalah yang mudah dipahami dan logis, menghindari bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan. Komunikasi yang singkat adalah langsung ke titik masalah dan menghindari elaborasi yang tidak perlu, detail berlebihan, redundancy, dan membuang‐buang kata. Laporan yang ringkas adalah laporan yang tidak lebih panjang daripada yang diperlukan untuk menyampaikan dan mendukung pesan.



Jika komunikasi hasil akhir mengandung kesalahan atau kelalaian yang signifikan, pimpinan APIP harus mengomunikasikan informasi yang telah diperbaiki kepada semua pihak yang telah menerima komunikasi hasil akhir sebelumnya e) Metodologi, Bentuk, Isi, dan Frekuensi Komunikasi Komunikasi audit harus dibuat secara tertulis berupa laporan dan harus segera, yaitu pada kesempatan pertama setelah berakhirnya pelaksanaan audit. Bentuk laporan pada dasarnya bisa berbentuk surat atau bab. Bentuk surat digunakan apabila dari hasil audit tidak diketemukan banyak fakta yang signifikan. Sedangkan bentuk bab digunakan apabila dari hasil audit ditemukan banyak fakta dan/atau signifikan f)



Tanggapan Auditan Auditor harus meminta tanggapan/pendapat auditan terhadap simpulan, fakta, dan rekomendasi, termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan, secara tertulis dari pejabat auditan yang bertanggung jawab. Tanggapan yang diberikan, seperti janji atau rencana tindakan perbaikan, harus dicantumkan dalam laporan hasil audit intern, tetapi tidak dapat diterima sebagai pembenaran untuk menghilangkan fakta dan rekomendasi yang berhubungan dengan fakta tersebut.



g) Kesesuaian dengan Standar Audit h) Pendistribusian Hasil Audit Intern 2) Pemantauan Tindak Lanjut Apabila terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, auditor harus memperoleh penjelasan yang cukup mengenai sebab rekomendasi belum dilaksanakan, dan selanjutnya auditor wajib mempertimbangkan kejadian tersebut dalam program kerja penugasan yang akan disusun. Demikian pula terhadap tindak lanjut yang sudah dilaksanakan harus pula menjadi perhatian dalam penyusunan program kerja penugasan. Auditor harus menilai pengaruh simpulan, fakta, dan rekomendasi yang tidak atau belum ditindaklanjuti terhadap simpulan atau pendapat atas audit intern yang sedang dilaksanakan.