Kode Etik Farmasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kode Etik Farmasi Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia: Bahwasanya Sumpah Asisten Apoteker Menjadi pegangan hidup dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa Oleh karena itu seorang ahli farmasi Indonesia dalam pengabdianya profesinya mempunyai ikatan moral yang tertuang dalam Kode etik ahli Farmasi Indonesia : 1. Kewajiban terhadap Profesi i.



Seorang Asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.



ii.



Seorang Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.



iii.



Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku dank ode etik profesi.



iv.



Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.



2. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat i.



Seorang Ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan



ii.



Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral



iii.



Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasiaqn,mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugas



3. Kewajiban terhadap Pasien/pemakai Jasa i.



Seorang



Asisten



Apoteker



harus



bertanggung



jawab



dan



menjaga



kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien/pemakai jasa secara professional



ii.



Seorang Asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak



iii.



Seorang Asisten Apoteker harus berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.



4. Kewajiban Terhadap Masyarakat i.



Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi suri teladan ditengah-tengah masyarakat



ii.



Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki



iii.



Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang kesehatan khususnya dibidang Farmasi



iv.



Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha – usaha pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan



v.



Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan



vi.



Seorang ahli Farmasi Indonesia harus menghindarkan diri dari usaha- usaha yang mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan jabatan Farmasian.



5. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan Lainnya i.



Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya



ii.



Seorang Ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya



Contoh Kasus 1: Pak Anton mendapatkan resep dari Poliklinik Anak Rumah Sakit “Amanah” untuk putranya yang berusia 8 tahun, Amoxicillin Dry syrup, menurut petugas yang menyerahkan obat tersebut syrup ini habis dalam 4 hari dan harus diminum terus selama 4 hari 3xsehari 1 sendok obat (5ml), tetapi ternyata setelah 2 hari penyakitnya malah tambah parah sehingga harus opname. Pembahasan: Pada kasus diatas apoteker belum memenuhi hak pasien karena belum memberikan infomasi yang jelas dan benar mengenai obat yang diberikan atau diresepkan oleh dokter dari cara pemakaian, penyimpanan, efek samping dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penggunaan obat yang dikonsumsi sehingga memberi efek yang fatal atau buruk karena pasien tidak mendapatkan kenyamanan dan keselamatan dalam penggunaan obat (produk). Pelanggaran-pelanggaran yang terkait mengenai Apoteker yang tidak memberikan informasi yang jelas kepada pasien adalah : 1. Kode Etik Apoteker Indonesia Pasal 7 : “Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya”. Pasal 9 : “Seorang Apoteker melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insane”. Contoh Kasus 2: Apotek Surya, berada di sebuah kota di pinggir kota wisata, buka hanya sore hari jam 16.00 sd 21.00, tetapi pasiennya sangat ramai, jumlah resep yang di layani rata-rata perhari 75 lembar, apotek tsb memiliki 1 apoteker 2 AA dan 2 pekarya. Ketika penyerahan obat mereka tidak sempat memberikan informasi yang cukup, karena banyaknya pasien yang di layani, apotekernya datang tiap hari pada jam 19.00, karena pegawai dinas kesehatan setempat. Pembahasan: 1. Pasal 1 Sumpah/janji apoteker,setiap apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker



Apoteker dalam kasus diatas telah melanggar kode etik apoteker pasal 1 yang menyatakan bahwa apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker. 2. Pasal 3 Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya Dari kasus diatas, apoteker tidak menjalankan profesinya sesuai kompetensi apoteker indonesia karena apoteker tersebut tidak memberikan informasi obat dan konseling kepada pasien, dimana apoteker berkewajiban untuk memberikan informasi obat dan konseling kepada pasien. 3. Pasal 7 Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya Dari kasus di atas Apoteker tidak memberikan informasi kepada pasien, sehingga Apoteker secara jelas melanggar Pasal 7 Kode Etik Apoteker. Pelanggaran yang dilakukan oleh Apoteker jelas menunjukkan bahwa Apoteker tidak mengutamakan dan tidak berpegang teguh pada Prinsip Kemanusiaan. 4. Pasal 9 Seorang apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani Pada kasus tersebut, seorang apoteker tidak menjalankan kode etik pasal 7 dengan baik. Menurut pasal 7, seorang apoteker harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani, namun apoteker tersebut tidak memberikan informasi yang cukup kepada pasien. Sehingga dapat merugikan pasien. Contoh Kasus 3: Apoteker S berpraktek di apotek miliknya. Suatu saat ada pasien anak kecil kejang yang diantar oleh orang tuanya ke rumah sakit, namun belum sampai rumah sakit anak tersebut kejang yang tiada tara sehingga orang tuanya (dalam perjalanan ke rumah sakit) memutuskan berhenti di apotek untuk minta tolong pengobatan darurat di apotek tersebut. Dokter praktek sudah tidak ada dan apoteker S harus mengambil keputusan menolong pasien atau menolaknya. Dengan pertimbangan keilmuannya, apoteker S memberikan valisanbe rectal ke



dubur anak kecil itu sehingga kejangnya mereda. Pasien dapat diselamatkan dan segera dikirim ke rumah sakit terdekat. Pembahasan 1. Pasal 3 Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. Implementasi PASAL 3: •



Kepentingan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tindakan dan keputusan seorang apoteker indonesia







Bimlamana suatu saat seorang apoteker dihadapkan kepada konflik tanggung jawab profesional, maka dari berbagai opsi yang ada seorang apoteker harus memilih resiko yang paling kecil dan paling tepat untuk kepentingan pasien serta masyarakat.



2. Pasal 9 Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi pasien dan melindungi mahluk hidup insani. Implementasi PASAL 9: •



Setiap tindakan dan keputusan profesional dari apoteker harus berpihak pada kepentingan pasien dan masyarakat.







Seorang apoteker harus mengambil langkah-langkah untuk menjaga kesehatan pasien khususnya janin, bayi, anak-anak serta orang dalam kondisi lemah.



Contoh Kasus 4: Apoteker AN bekerja sebagai medical representativ (Medref) disalah satu Industri Farmasi PMA. Sebagai salah satu cara untuk menarik perhatian dokter dalam mempromosikan produk obatnya, maka Apoteker AN bersedia menanggung biaya dan memfasilitasi dokter tersebut untuk mengikuti simposium ilmiah di luar negeri, yang sudah disetujui juga oleh industri tempat Apoteker tersebut bekerja.



Pembahasan 1. Pasal 3 Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya. 2. Pasal 5 Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian. 3. Pasal 6 Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Contoh Kasus 5: Apoteker H, seorang apoteker baru yang belum lama disumpah menjadi apoteker di salah satu perguruan tinggi terkenal di Yogyakarta. Ia ditawari beberapa pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu tempat yang strategis namun berdekatan dengan beberapa apotek yang telah ada. Apoteker H segera menerima tawaran tersebut tanpa berkonsultasi dengan sejawat lainnya ataupun organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia). Pembahasan 1. Pasal 5: “Didalam menjalankan tugasnya seorang apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian”. 2. Pasal 10: “Seorang apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagai mana dia sendiri ingin diperlakukan”. 3. Pasal 11: “Sesama apoteker harus saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik” 4. Pasal 12: “Seorang apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesama apoteker didalam memelihara keluhuran martabat,



jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai didalam menunaikan tugasnya”. 5. Permenkes No.184 thn 1995 pasal 18: “Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kode etik apoteker”. 6. Kode Etik Apoteker pasal 2: “Setiap



Apoteker/Farmasis



harus



berusaha



dg



sungguh2



menghayati



dan



mengamalkan Kode Etik Apoteker Farmasis Indonesia”. 7. Pasal 9 “Terhadap permohonan izin apotik yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasai 5 dan atau pasal 6 , atau lokasi Apotik tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas)hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan mempergunakan contoh Formuiir Model APT- 7”. Sebaiknya apoteker H tidak langsung menerima tawaran tersebut dan harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada IAI karena mengingat peraturan yang telah ditetapkan. Meningkatkan informasi tentang berita baru / tawaran yang lebih baik