Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia-2019 Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK AHLI FARMASI INDONESIA MUKADIMAH Bahwa Ahli Farmasi Indonesia sejak di Proklamasikan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berjuang bahu membahu dengan semua golongan masyarakat, untuk melenyapkan penjajahan dari bumi Indonesia serta turut aktif me mpertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian ikut serta dalam pembangunan masyarakat dan Negara. Sebagai sasaran pokok perjuangan para Ahli Farmasi Indonesia adalah terciptanya suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, para Ahli Farmasi Indonesia, pada taggal 13 Februari 1946, bertempat di Yogyakarta telah dibentuk suatu organisasi yang dinamakan “Persatuan Ahli Farmasi Indonesia” sebagai wadah untuk menghimpun semua ahli farmasi di Indonesia dalam memperjuangkan untuk mengemban amanat penderitaan rakyat dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menuju masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu Ahli Farmasi Indonesia merupakan salah satu potensi pembangunan yang berkesinambungan dalam perjuangan pembangunan negara. Ahli Farmasi Indonesia Dalam melakukan Praktik Kefarmasian harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosiai, dan ras serta tidak membedakan perlakuan terhadap perempuan dan laki -laki. Anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) yang melaksanakan profesi kefarmasian mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan pelayanan kefarmasian, pendidikan farmasi, pengembangan ilmu dan teknologi farmasi serta ilmu-ilmu terkait. Anggota PAFI dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah-falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAFI, dan Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia. Bahwa Sumpah/Janji anggota PAFI menjadi pegangan hidup dalam menjalankan tugas pengabdian kepada nusa dan bangsa. Oleh karena itu seorang Ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya mempunyai ikatan moral yang tertuang dalam Kode etik Ahli Farmasi Indonesia yangharus diamalkan dan dilaksanakan oleh seluruh anggota PAFI. BAB I KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI Pasal 1 Anggota PAFI harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah/Janji profesi Pasal 2 Anggota PAFI harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode EtikAhli Farmasi Indonesia



Pasal 3 Anggota PAFI harus menjujung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga intregritas dan kejujuran serta dapat dipercaya. Pasal 4 Anggota PAFI berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan teknologi dan peraturan Perundang-undangan di bidang Kesehatan khususnyabidang Kefarmasian Pasal 5 Anggota PAFI harus senantiasa melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan kode etik profesi. Pasal 6 Anggota PAFI harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi. Pasal 7 Anggota PAFI harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain Pasal 8 Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota PAFI harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur tenaga kefarmasian. BAB II KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEJAWAT. Pasal 9 Anggota PAFI memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan. Pasal 10 Anggota PAFI senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral. Pasal 11 Anggota PAFI senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk kebutuhan martabat tenaga kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya dalam menunaikan tugas. BAB III KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN/PEMAKAI JASA Pasal 12 Anggota PAFI harus bertanggung jawab dan memelihara kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien/pemakai jasa secara profesional.



Pasal 13 Anggota PAFI harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Anggota PAFI dapat berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik. BAB IV KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT Pasal 15 Anggota PAFI harus mampu sebagai suri tauladan ditengah-tengah masyarakat. Pasal 16 Anggota PAFI dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki Pasal 17 Anggota PAFI harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan khususnya di bidang kefarmasian. Pasal 18 Anggota PAFI selalu melibatkan diri dalam usaha-usaha pembangunan nasional khususnya di bidang kesehatan. Pasal 19 Anggota PAFI harus menghindarkan diri dari usaha-usaha yang mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan praktik kefarmasian. BAB V KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI KESEHATAN LAINNYA Pasal 20 Anggota PAFI harus senantiasa menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai , dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Pasal 21 Anggota PAFI harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatanya.



BAB VI KEWAJIBAN TERHADAP LINGKUNGAN Pasal 22 Anggota PAFI harus menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 23 Anggota PAFI harus menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pasal 24 Anggota PAFI harus melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pasal 25 Anggota PAFI harus mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan;



BAB VII KEWAJIBAN TERHADAP KOMODITI Pasal 26 Anggota PAFI wajib meningkatkan mutu Praktik Kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan di fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan sediaan farmasi. Pasal 27 Anggota PAFI wajib menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian Pasal 28 Anggota PAFI wajib melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), dan penggunaan yang salah serta penyalahgunaan obat. BAB VIII PELANGGARAN Pasal 29 (1) Pelanggaran terhadap kode etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Etik Ahli Farmasi Indonesia yang merupakan bagianintegral dari Pengurus Pusat PAFI, Pengurus Daerah PAFI, dan/atau Pengurus Cabang PAFI. (2) Majelis Etik Ahli Farmasi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat PAFI, Pengurus Daerah PAFI, dan/atau Pengurus Cabang PAFI sesuai dengan kedudukan anggota PAFI yang melakukan pelanggaran.



BAB IX PENUTUP Pasal 30 (1) Kode Etik Ahli Farmasi Indonesia ini disusun sebagai Kode Etik Profesi bagi anggota PAFI dalam melaksanakan praktik kefarmasian dan kegiatan lain yang terkait, yang dilakukan untuk dan atas nama PAFI. (2) Kode Etik Profesi ini disusun dengan format yang disepakati oleh organisasi profesi PersatuanAhli Farmasi Indonesia pada Rapat Kerja Nasional di Batam, tanggal 3-5 Nopember 2016. (3) Agar setiap anggota PAFI mengetahuinya, memerintahkan kepada Sekretariat Jenderal untuk menyebarluaskan Kode Etik Profesi ini kepada seluruh Pengurus Daerah untuk diketahui dan diteruskan kepada seluruh Pengurus Cabang PAFI.



PENGURUS PUSAT PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA, KETUA UMUM,



SEKRETARIS JENDERAL,



DR. FAIQ BAHFEN, SH NIAN 3171.0016.1419



JUNAEDI, S.Si., M.Farm., Apt NIAN 3171.0015.1419