Kode Etik Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Makalah ini membahas mengenai etika profesi guru secara umum bagi peserta guru. Beberapa paparan dalam makalah ini membahas tentang etika kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang meliputi: kode etik dan etika profesi keguruan, pengertian kode etik guru, unsur-unsur kandungan kode etik guru, rumusan kode etik guru, alasan pentingnya kode etik bagi guru, tujuan perumusan kode etik guru, manfaat kode etik bagi guru, dan upaya mewujudkan kode etik guru. Semua kemampuan di atas sangat penting bagi semua peserta sertifikasi guru agar menjadi guru yang profesional. Pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan



sosial,



kultural,



serta



religius



dalam



lingkungan



kehidupannya.



Pengertian pendidikan seperti ini mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks pendidikan terfokus pada upaya memfasilitasi proses perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut. B. Rumusan Masalah 1. Apa kedudukan organisasi profesi dalam UUGD ? 2. Apakah yang dimaksud dengan kode etik guru ? 3. Apa tujuan dari kode etik guru ? 4. Bagaimanakah penetapan kode etik guru tersebut ? 5. Apa sajakah sanksi dari pelanggaran kode etik guru tersebut ? 6. Bagaimanakah bunyi kode etik guru tersebut ? C. Tujuan 



Dapat mengetahui Penerapan Kode Etik pada Profesi Guru.







Mengetahui bagaimana profesionalisme seorang guru mentaati kode etik guru.



1



BAB II PEMBAHASAN



A. KEDUDUKAN ORGANISASI PROFESI DALAM UUGD Organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota professional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan. Jadi, dapat disimpulakan bahwa organisasi keguruan adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki kapasitas mereka sebagai individu. Begitu juga dalam didalam kedudukannya organisasi profesi memiliki kedudukan seperti yang dijelaskan dalam UUGD. Kedudukan organisasi profesi dalam UUGD terdapat pada pasal 2 yang berbunyi : 1. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pengakuan kedudukan guru sebagai sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidikan.1



B. PENGERTIAN KODE ETIK GURU Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi dan pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari didalam masyarakat.2



1 2



UUD No 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen Soetjipto dkk, (2007), Profesi Keguruan, Jakarta, PT RINEKA CIPTA, hal.30



2



Kode etik terdiri dari dua kata, kode diartikan sebagai tanda yang berupa kata, tulisan, sandi, dst yang disepakati mengandung maksud-maksud tertentu; kumpulan peraturan; kumpulan prinsip yang sistematis. Kajian etika adalah merupakan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu masyarakat, berawal dari etika lahir etika yang biasanya etika mencermati bentukbentuk system yang konsisten dari norma-norma yang ditunjukkan validitasnya bagi semua manusia secara rasional. Kemudian etika juga merupakan studi nilai dalam realita prilaku dan tindakan manusia. Ia meliputi pertanyaan- pertanyaan seperti kehidupan yang bagaimana bagi seseorang yang disebut baik? Bagaimana kita harus berperilaku dalam kehidupan? Bagaimana memilih dan menentukan bahwa perilaku kita itu baik atau tidak baik? Selain itu, etika juga terkait dengan persoalan-persoalan nilai benar sebagai basis bagi tindakan yang benar.Guru yang memiliki etika akan memiliki sikap profesionalisme yang tinggi, karena kerjanya didarakan pada prinsip-prinsip yang tinggi. Sedangkan kode etika adalah norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan sikap dan atas tingkah laku.3 C. TUJUAN KODE ETIK GURU Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentigan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut: 1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehornatan. 2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Yang dimaksud kesejahteraan disini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin ( spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang merupakan kesejahteraan anggotanya.



3



HS Nasrul,(2014) PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN, Yogyakarta, Aswara pressindo, Hal.77



3



Misalnya dalam menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam malaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif dibawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan seprofesi. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, kode etik meru uskan ketentuanketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya. 4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian anggota profesi. 5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, mak diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yangn dirancang organisasi. Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi.4 6. Untuk meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi. 7. Mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat. 8. Menentukan baku standarnya sendiri.5



4 5



HS Nasrul,(2014) PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN, Yogyakarta, Aswara pressindo, Hal.78 Saondi Ondi dkk, (2012), Etika Profesi Keguruan, Bandung, Refika Aditama, hal.99



4



D. PENETAPAN KODE ETIK GURU Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu konges organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Dengan demikian, jelas bahwa orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akkan memunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin dikalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan. Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung didalam suatu organisasi atau ikatan professional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.6



E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK Sanksi pelanggaran bagi pelanggar kode etik pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik. Namun seiring waktu terdengar dan dapat dijumpai, bahwa Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik dari suatu profesi tenang dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian kode etik profesi sendiri akan menetapkan hitam diatas puptih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan perna bias dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisi nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi tersebut yang bias mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan denga tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasi l dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawali terus menerus, pada umumnya, kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik. Sanksi pelanggaran kode etik terbagi dua yaitu: 1. Sanksi moral 6



Soetjipto dkk, (2007), Profesi Keguruan, Jakarta, PT RINEKA CIPTA, hal.33



5



2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk secar khusus. Karena tujuannya mencegah terjadinya prilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan- ketentuan professional, sepertikewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan ini merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari nilai profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesedian profesi untuk menjalankan control terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggran. Tetapi dengan prilaku seperti ini solidaritas antar kolega ditempatkan diatas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memmahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.7



F. BUNYI KODE ETIK Kode etik guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadari oleh selulruh utusan cabanga dan pengurus PGRI dan seuruh pelosok tanah air, pertama dalam kongres XIII dijakarata tahun 1973, kemudian disempurnakan daam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Isi teks memuat Sembilan poin, yakni: 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia sutuhnya yang berjiwa pancasila.8 Dari pernyataan di atas yang dimaksud dengan manusia seutuhnya adalah manusia dewasa jasmani dan rohani, selain itu juga mempunyai intelektual, sosial maupun segi-segi lainnya pada pribadi anak didik yang sesuai dengan hakikat pendidikan.24 Sedangkan manusia pembangunan yang ber-pancasila ini dijelaskan dalam Tujuan pendidikan Nasional yaitu tap UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab II pasal 3 bahwa, ”Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk 7



Saondi Ondi dan aris suherman,(2012) ETIKA PROFESI KEGURUAN,Bandung, PT Refika Anditama, Hal.98 Ngalim Purwanto, MP., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 156. 8



6



berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.9 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional. Pada kode etik bagian yang kedua dapat ditarik garis lurus antara guru kurikulum-anak didik. Sedangkan yang menjadi pokok yang terpenting adalah anak didik, bukan guru dan bukan kurikulum. Kurikulum hanyalah jalan atau alat untuk membawa anak mencapai tujuan, sedangkan guru sebagai pembimbing (pengarah) anak didik agar dia mencapai tujuan yang diharapkan. Denghan demikian pada bagian ini menyadarkan pada guru atau kurikulum yang menjadi pokok tumpuan, akan tetapi anak didik. Dalam hal ini guru bukan raja yang serba menentukan, tetapi guru sebagai pembimbing yang harus dapat menciptakan suasana belajar pada anak didiknya. Dan yang jelas pada bagian yang kedua ini mempedomani kepada guru untuk memperlakukan kepada anak didik sebagaimana ia adanya dan secara konsekwen memperhatikan dan memperlakukannya secara individual serta dengan tidak menghiraukan dengan status orang tuanya.10 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. guru menuntut dirinya untuk mengadakan komunikasi (hubungan) dengan anak didik baik di dalam dan di luar sekolah serta hubungan dengan orang tuanya, tetapi hubungan itu hanya didasarkan dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang berhubungan dengan pendidikan anak didiknya. Dengan saling memberi informasi, maka gurupun dapat mengetahui latar belakang anak dan kepribadian anak secara menyeluruh sehngga guru dapat menyampaikan bahan pengajaran disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan anak didiknya.11 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. a) Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah.



9



UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta : Media Wacana Press, 2003), Cet. 1 , hlm. 12. 10 Soetomo, Dasar-dasar Interaksi Belajar Mengajar, (Surabaya : Usaha Nasional, 1993), Cet. 1, hlm. 267 11 Soetomo, op. cit., hlm. 268.



7



b) Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua murid sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik. c) Guru senantiasa menerima dengan dada lapang setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya. d) Pertemuan dengan orang tua murid harus diadakan secara teratur. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidik. a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan. b. Guru turut menyebarkan program-program pendidikan dan kebudayaan kepada msyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut turut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan pendidikan dan kebudayaan di tempat itu. c.



Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai unsur pembaharu bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.



d.



Guru turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas.



e. Guru mengusahakan terciptanya kerjasama yang sebaik-baiknya antara sekolah, orang tua murid, dan masyarakat bagi kesempurnaan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua murid dan masyarakat. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembanngnkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. a. Guru melanjutkan studinya dengan : 1. Membaca buku-buku. 2. Mengikuti lokakarya, seminar, gerakan koperasi, dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya. 3.



Mengikuti penataran.



4.



Mengadakan kegiatan-kegiatan penelitian.



b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak sesuai dengan martabat profesinya.12 7. Memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakkawanan sosial.



12



Ngalim Purwanto, MP., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, 1995), hlm. 156.



8



Pada kode etik ini jelas bahwa sesama guru hendaknya saling berkomunikasi yang baik dan saling bantu membantu, saling hormat menghormati, saling tolong menolong dan saling kerjasama. Sesama guru harus dapat menjaga rahasia temannya, jangan sampai selalu menceritakan kejelekan teman-temannya sesama guru dan harus dapat menjaga kewibawaan profesinya. 8. Guru secaara bersama-sama memelihara dana meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Pada kode etik yang kedelapan di atas, pada pokoknya adalah berkisar pada masalah organisasi profesional keguruan. Kiranya kita semua sependapat bahwa organisasi professional bermaksud meningkatkan profesi anggota-anggotanya. Sehingga dengan adanya organisasi profesi maka angota-anggotanya dapat terpelihara sehingga keseluruhan korps dapat terjaga mutu serta peningkatannya. Dan dengan demikian di samping suatu organisasi profesi penting untuk anggotanya juga penting untuk profesi itu sendiri. 9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintahan dalam bidang pendidikan.13 Demikianlah konsep dari Kode Etik Guru Indonesia yang harus ditaati, dihormati dan diamalkan selama ini dan digunakan sebagai pedoman hidup, tuntunan sikap dan perbuatan serta berkarya oleh guru Indonesia dalam melaksanakan kependidikan disuatu sekolah keluarga dan masyarakat. Artinya bahwa setiap guru baik dalam usaha untuk mencapai tujuan pendidikan di dalam sekolah maupun berperilaku sehari-hari di luar sekolah harus sesuai dengan kaidah atau garis etika tersebut. Sehingga guru akan menjadi profesional di dalam kelas dan teladan yang baik (digugu dan ditiru) di luar aktivitas belajar mengajar di sekolah.



13



HS Nasrul,(2014) PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN, Yogyakarta, Aswara pressindo, Hal.79



9



BAB III PENUTUPAN



A. Kesimpulan kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh



setiap anggotanya dalam pelaaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari



dimasyarakat. Tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingnan organisasi profesi itu sendiri. Kode etik hanya dapat diterapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. B. Saran Apabila ada kesalahan dalam penulisan ataupun penyusunan makalah ini kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca.



10



DAFTAR PUSTAKA Soetjipto dkk, (2007), Profesi Keguruan, Jakarta, PT RINEKA CIPTA. Nasrul HS,(2014) PROFESI DAN ETIKA KEGURUAN, Yogyakarta, Aswara pressindo. Ondi Saondi dkk, (2012), Etika Profesi Keguruan, Bandung, Refika Aditama Ngalim Purwanto, MP., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya UUD No 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta : Media Wacana Press, 2003),



11