13 0 132 KB
A. Kode Etik Guru KODE ETIK GURU INDONESIA
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya dan Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merasa turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, maka Guru Indonesia terpanggil utnuk menunaikan karyanya sebagai guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut: 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila. 2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing. 3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. 6. Guru
secara
sendiri-sendiri
dan
atau
bersama-sama
berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. 7. Guru menciptakakn dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhannya. 8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi profesionalnya sebagai sarana pengabdiannya. 9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
B. Ikrar Guru 1. Kami Guru PGRI, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Kami Guru PGRI, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-undang Dasar 1945. 3. Kami
Guru
PGRI,
bertekad
bulat
mewujudkan
tujuan
nasional
dan
mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Kami Guru PGRI, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan. 5. Kami Guru PGRI, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan
C. Tata Tertib Guru 1. KEHADIRAN GURU a. Guru harus sudah hadir sekolah 15 menit (lima belas) menit sebelum pelajaran dimulai. b. Bila guru terlambat hadir kurang dari 15 (lima belas) menit, dapat melanjutkan pelajaran apabila telah mendapat izin dari Guru Piket c. Bila guru terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengajar pada jam tersebut d. Guru yang tidak masuk mengajar : 4.1.
Harus memberitahu terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah
4.2.
Bila guru tidak masuk dalam 3 (tiga) hari berturut-turut harus menyertakan surat keterangan dokter atau alasan yang riil.
4.3.
Guru yang tidak masuk dalam 1 (satu) minggu berturut-turut tanpa pemberitahuan ke sekolah, sekolah akan memberikan surat peringatan 1, 2 dan apabila Surat tidak ada tanggapan maka sekolah akan mengeluarkan secara sepihak bagi GTT dan GBS, bagi PNS akan dilaporkan ke dinas di atasnya atau bagian kepegawaian.
2. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI SEKOLAH a. Guru wajib memakai pakaian yang rapi dan sopan sesuai dengan kode etik guru b. Guru bersama warga sekolah diwajibkan menjaga ketenangan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan lingkungan sekolah c. Guru sebelum mengajar harus memeriksa kelas dari segi kebersihan, keindahan dan ketertiban kelas. d. Guru dilarang merokok pada waktu sedang mengajardan di ruang guru. e. Guru dilarang makan di ruang kelas selama pelajaran berlangsung f.
Guru dilarang membawa barang dagangan di kelas
g. Guru dilarang atau membawa putra/putrinya ke dalam kelas ketika pelajaran berlangsung h. Guru tidak duduk di atas meja siswa ketika menjelaskan dan atau mengajar siswa i.
Guru yang melaksanakan KBM 100% selama 1 tahun, sekolah akan memberikan penghargaan.
3. MENINGGALKAN SEKOLAH 1. Tanpa ada izin Kepala Sekolah atau Guru Piket yang bertugas, Guru tidak
diperkenankan meninggalkan sekolah sebelum tugas jam mengajar selesai
2. Guru yang sakit atau alasan tertentu diperkenankan meninggalkan sekolah
setelah yang bersangkutan melapor kepada Kepala Sekolah atau Guru Piket 3. Guru tidak dibenarkan meninggalkan kelas sebelum pergantian jam pelajaran,
kecualiadaalasan yang dapatdipertanggungjawabkan. 4. Guru tidak dibenarkan waktu jam istirahat meninggalkan sekolah tanpa
sepengetahuan Guru piket atau Kepala Sekolah. PERALATAN DAN MEDIA BELAJAR 1. Guru diwajibkan melengkapi dan membawa administrasi guru sesuai dengan apa
yang ditetapkan oleh sekolah 2. Guru dilarang membawa buku-buku/ barang lain yang tidak ada hubungannya
dengan pelajaran sekolahkedalamkelas. 3. Guru diwajibkan membawa buku pendamping pelajaran sebagai referensi 4. Guru wajib membuat/menggunakan alat bantu/ peraga jika pokok bahasa
tersebut memerlukan. 5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai pengelola program studi kejuruan
wajib mengusulkan sesuai kebutuhan untuk memenuhi ketersediaan media, alat atau perlengkapan pembelajaran di kelas maupun di bengkel kejuruan, termasuk laboran
dan
pustakawandansekolahberkewajibanmerealisasikanusulansesuaidengankeadaan sekolah. 6. Guru dilarangmeminjamperalatanataufasilitassekolahuntukkeperluanpribadi.
PAKAIAN SERAGAM DAN PENAMPILAN 1. Guru setiap hari diharuskan menggunakan pakaian seragam yang telah
ditentukan oleh sekolah ; a. Hari Senin dan Selasa memakai seragam PDH warna kaki b. Hari Rabu seragam PDH warna PUTIH c. Hari Kamis memakai pakaian khas batik d. Hari Jum’at memakai pakaian muslim e. Hari Sabtu memakai seragam pramuka 2. Pada hari tertentu dan hari besar nasional/keagamaan guru wajib memakai
seragam sesuai momennya, misalnya seragam korpri, seragam PGRI maupun pakaian khas daerah.Sekolahwajibmemenuhikebutuhan guru mengenaiseragamseragamtersebut. 3. Guru dilarang keras memakai sepatu yang diinjak belakangnya atau sandal,
tanpa alasan yang kuat. 4. Guru pria dilarang berambut gondrong dan/atau dicukur gundul, Guru Wanita
dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan memakai make up yang tidak pantas, dilarang berambut sasak atau menggunakan Wiq (rambut palsu). 5. Guru tidak boleh memelihara kuku yang panjang atau tidak terawat.
A. PENGAWASAN 1. Guru diharapkan selalu memeriksa tugas yang diberikan dan serta memberikan
teguran dan bimbingan, apabila hasil dan prestasi belajar siswa menurun 2. Guru diwajibkan memenuhi panggilan dan teguran dari Kepala Sekolah
sehubungan dengan persoalan yang ada di luar jam mengajar. 3. Guru diharapkan selalu memeriksa/ tanda tangan bukti kehadiran (absensi) 4. Guru
diwajibkan memberitahukan secepatnya apabila terjadi perubahan
alamat/tempat tinggal maupun nomor HP
B. LAIN-LAIN 1. Guru diwajibkan saling menghormati dan bersikap sopan santun kepada Orang Tua/ Wali, Guru, Pegawai, Siswa ataupun pihak yang dikenal 2. Guru diwajibkan menjunjung nama baik SMK Negeri 1 Talaga, baik dilingkungan dan atau di luar sekolah dan dimanapun berada. 3. Guru diwajibkan memiliki tanda pengenal SMK Negeri 1 Talaga 4. Guru dilarang mengadakan les (kursus) di sekolahtanpa sepengetahuan / izin Kepala Sekolah. 5. Guru diwajibkan mengikuti kegiatan yang menjadi program SMK Negeri 1 Talaga. 6. Guru wajib mengikuti rapat, workshop dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh Sekolah maupun instansi terkaitdengandilengkapisurattugas.
C. SANKSI-SANKSI 1. Guru yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut di atas akan dikenakan sanksi-sanksi berupa; a. Teguran b. Peringatan tertulis/ perjanjian 2. Guru akan dikeluarkan dari SMK Negeri 1 Talaga apabila ternyata guru tersebut telah terlibat kriminalitas (kejahatan) termasuk: a. Pelanggaran asusila b. Mengancam Kepala Sekolah, Guru lain, dan Pegawai Tata Usaha SMK Negeri 1 Talaga
c. Meresahkan warga sekolah seperti mabuk dan menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya.
D. CATATAN TAMBAHAN Hal lainnya yang belum/ tidak tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan/ diumumkan oleh kepala sekolah, setelah mendapatkan komitmen bersama warga sekolah dan diketahui komite sekolah.
D. Pembiasaan Guru A. Setiapawalpembelajaran guru berkewajiban, a. Memantaukebersihansebelumpembelajarandimulai. b. Memantaukerapiansiswadanruangansebelumpembelajarandimulai c. Mengecekkehadiransiswa. d. Mengawalipembelajarandenganmembaca
Al-Quran.
Bacaan
Al-Quran
ditentukanolehbagiankerohanian. e. Menatakembaliruangan yang sudahdipakaipembelajarankembalikesemula. f.
Menutupkegiatanpembelajarandenganpenguatan (penarikankesimpulandandoabersama)
g. Membiasakanmemahamiperintah
yang
tertulisbaik
yang
berada
di
tempatumummaupun di sekolahmisal “Alas Kaki HarapDilepas” berarti yang masukharusmembiasakanuntukmenjagakebersihandankerapian. yang
Sebagaiinsan berbudaya,
beretikadanberpengetahuanluasseyogyanyamemahamiperintahtersebutuntukkep entinganbersama.