Kohesi Sosial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pendahuluan Era digital adalah suatu era yang mana penurut pengertiannya memang tidak bisa didefinisikan secara jelas dikarenakan para ahli tidak bisa mendefinisikannya disebabkan tidak ada kaitannya dengan ilmu pengetahuan, akan tetapi bisa didefinisikan sebagai era di mana seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat didukung serta dipermudah dengan adanya tekhnologi yang serba canggih. Jadi bisa disimpulkan bahwa era digital banyak memberikan dampak positif di kehidupan bermasyarakat, layaknya pisau bermata dua selain ada dampak positif ada juga dampak negatifnya, dan pada kesempatan kali ini pembahasan lebih fokus kepada dampak dari era digital terhadap kohesi sosial di Indonesia. Pembahasan



Apa dampak masuk dan tersebarnya Ideologi Transnasional melalui Media Sosial terhadap Kohesi Sosial masyarakat Indonesia, terangkan secara singkat pendapat peserta ? Berdasarkan teori generasi dari buku Generational Theory karya Graeme Codrington yang diterbitkan tahun 2001 berdasarkan dari tesis teori generasi Howe dan Strauss dalam buku Generations: The History of America’s Future, 1584 to 2069 membagi menjadi 5 karakteristik dari setiap generasi,dan yang paling menonjol berkaitan dengan era digital adalah generasi Y atau disebut juga sebagai generasi milenial dikarenakan generasi ini adalah generasi awal yang menggunakan tekhnologi seperti telepon genggam, komputer, dan internet. Dikarenakan di masa kini khususnya era digital yang didominasi oleh generasi milenial dan generasi selanjutnya seperti generasi Z yang mana generasi milenial merupakan generasi dengan usia produktif dan sesuai dengan teori generasi yang disebutkan bahwa generasi milenial terkenal dengan sifatnya yang memiliki rasa keingintahuan yang besar serta kreativitas yang tinggi tapi bersamaan juga dengan sifat ambisius dan ego yang tinggi pula, maka yang akan terkena dampak secara langsung adalah generasi milenial. Lalu dampak apa yang terjadi dengan masuk dan tersebarnya Ideologi Transnasional melalui media sosial terhadap Kohesi Sosial Masyarakat Indonesia ? Dilihat dari definisi dari Kohesi Sosial Masyarakat yang merupakan ikatan dalam kelompok yang terbentuk karena ada keinginan untuk tetap bersama agar kelompok tetap utuh untuk menghadapi usaha-usaha yang mendorong mereka untuk berpisah, bisa disebutkan Kohesi Sosial Masyarakat Indonesia berdasarkan Ideologi Pancasila.



Jadi dampak yang paling terlihat dengan masuk dan tersebarnya ideologi Transnasional adalah dengan kemajuan tekhnologi informasi dan komunikasi yang serba digital menyebabkan alur informasi dari seluruh penjuru dunia tidak dapat dikontrol, batasbatas antar Negara di dunia maya menjadi tidak jelas, pertukaran ide, gagasan melalui tekhnologi informasi yang besar besaran, sehingga secara langsung dan tidak langsung mengubah pandangan hidup, karakter dan pola tindak penggunanya khususnya generasi milenial, ideologi-ideologi transnasional radikal dengan mudah keluar/masuk dunia maya seperti Ideologi fundamentalisme, radikalisme dan sebagainya dengan mudah menginvasi pola pikir generasi milenial, dan dikarenakan ideologi – ideologi ini bertentangan dengan nilai – nilai yang tercantum pada Pancasila, sehingga bisa mengancam keutuhan bangsa Indonesia.



Faktor-faktor apa saja yg menyebabkan Ideologi Transnasional bisa dengan mudah masuk ke Indonesia melalui Media Sosial dan bagaimana cara mencegahnya, jelaskan secara singkat ? Era digital erat kaitannya dengan media sosial, media sosial bisa didefinisikan dengan media atau sarana pergaulan yang dilakukan secara online di internet yang menggunakan jaringan, di mana digunakan sebagai media komunikasi dan interaksi serta sarana untuk mengakses informasi seperti hiburan, pendidikan dan akses pengetahuan yang digunakan oleh seluruh masyarakat dunia. Dari penjelasan tersebut, media sosial memiliki karakteristik, diantaranya : 1. Jaringan Karakter mediasosial sendiri merupakan membentuk jaringan diantara penggunanya, kehadirannya menjadi medium pengguna untuk terhubung secara mekanisme teknologi, di mana saja, kapan saja, dan dengan siapapun itu. 2. Informasi Informasi menjadi bagian penting dari media sosial. sebab pengguna media sosial dapat mengkreasikan representasi identitasnya, memproduksi konten, serta melakukan interaksi berdasarkan informasi. 3. Arsip Arsip merupakan sebuah karakter yang menjelaskan bahwa informasi telah tersimpan dan tidak akan hilang begitu saja serta dapat di akses kapanpun melalui perangkat apapun. 4. Interaksi Media Sosial membentuk jaringan antar penggunanya dengan dibangun interaksi antar penggunanya



5. Simulasi Sosial Media Sosial sebagai penghubung keberlangsungan masyarakat di dunia maya yang memiliki dasar keterbukaan tanpa adanya batasan. 6. Konten Pengguna Media Sosial sebagai penanda bahwa media sosial selain digunakan sebagai memproduksi konten juga mengonsumsi konten dari pengguna lainnya Berdasarkan karateristik tersebut, faktor yang mempengaruhi mudahnya masuknya Ideologi Transnasional diantaranya : 1. Maraknya Media Sosial itu sendiri Berdasarkan paparan penjelasan sebelumnya, bisa disebutkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi yaitu Media Sosial itu sendiri, Media Sosial sendiri merupakan bagian dari era digital yang merupakan bagian dari globalisasi yang tidak bisa dibendung oleh negara manapun dan berdasarkan karakteristik yang sudah dijelaskan sebelumnya, bisa dikatakan bahwa Media Sosial memiliki banyak manfaat, khususnya sebagai penyebar informasi dimanapun dan kapanpun itu dengan siapapun juga, dan salah satu informasi yang terkandung di dalamnya adalah Ideologi Transnasional 2. Penyebaran Berita Bohong/Hoax Selain memberikan banyak dampak positif, media sosial juga memberikan dampak negatif yaitu penyebaran berita bohong atau hoax, hal ini sangat meresahkan apabila yang menerima berita bohong tersebut adalah pengguna awam yang tidak melakukan penelusuran akan kebenarannya, yang langsung menganggap informasi tersebut sebagai kebenaran, berita bohong tersebut biasanya dibarengi juga dengan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu yang menyebabkan kerusuhan dan tindak anarkisme, yang mana hal ini bisa menyebabkan rusaknya Kohesi Sosial Masyarakat dan keutuhan bangsa ini. 3. Propaganda Propaganda (kbbi) penerangan (paham, pendapat,dan sebagainya) yang benar atau salah yang dikembangkan dengan tujuan meyakinkan orang agar menganut suatu aliran, sikap, atau arah tindakan tertentu, dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan juga bahwa Propaganda merupakan salah satu faktor yang menyebabkan mudahnya masuknya Ideologi Transnasional, media sosial digunakan oleh penganut paham radikal untuk menyebarkan paham radikalnya, yang dibarengi dengan penyebaran berita hoax serta ujaran kebencian, yang digunakan untuk memecah belah, mengadu domba, serta memutarbalikkan fakta yang sebenarnya untuk menyerang Ideologi Pancasila sebagai dasar dari Kohesi Sosial Masyarakat Indonesia. Lalu bagaimana cara mencegah agar hal tersebut tidak terjadi, atau meminimalisir dampak negatif yang mungkin dan atau akan terjadi ? Agar bisa mencegah dengan baik dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah mau pusat ataupun daerah serta masyarakat, hal yang bisa dilakukan, dari pemerintah bisa dilakukan dengan memperkuat Ketahanan Nasional, untuk mencapai hal tersebut memerlukan suatu



sistem pelaksanaan terintegrasi yang dapat dituangkan dalam suatu sistem bela negara serta dengan mengatur undang undang yang tegas seperti Undang Undang ITE yang mengatur langsung hukum penggunaan media sosial, dan dari masyarakat adalah dengan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah, seperti bela negara dan hukum yang berlaku, selanjutnya akan dijelaskan lebih dalam dalam bahasan selanjutnya



Bagaimana menurut Peserta cara memperkuat Kohesi Sosial di masyarakat di/melalui Media Sosial, jelaskan secara singkat ?



Di pembahasan sebelumnya tentang faktor – faktor yang mempengaruhi mudahnya masuknya Ideologi Transnasional ke Indonesia melalui media sosial dan cara mencegahnya, sudah sedikit disebutkan tentang cara mencegah dan atau meminimalisir dampak negative yang mungkin dan atau akan terjadi atau bisa disebut sebagai cara penanggulangannya, kali ini akan dibahas lebih dalam dalam kaitannya dengan cara memperkuat Kohesi Sosial Masyarakat di/melalui media sosial. Berdasarkan faktor – faktor yang mempengaruhi mudahnya masuknya Ideologi Transnasional ke Indonesia melalui media sosial yaitu media sosial itu sendiri, berita bohong atau hoax, serta menghadapi propaganda kaum radikal diantaranya : 1. Menggunakan Media Sosial secara bijak Seperti yang sudah diketahui, bahwa media sosial sangat membantu dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, walaupun begitu media sosial tetap memiliki dampak negatifnya, seperti pembahasan bahasan kali ini adalah bisa merusak Kohesi Sosial Masyarakat yang sudah ada, dengan mengancam ketahanan nasional yaitu melemahkan nilai – nilai yang ada di Ideologi negara kita Pancasila, dengan memaparkan paham radikal yang tidak sesuai dengan Pancasila. Menggunakan Media Sosial secara bijak bisa dilakukan dengan tidak menerima berita apa adanya, tanpa menelusuri terlebih dahulu kebenarannya, hal ini erat kaitannya dengan mengatasi berita bohong atau hoax, berita hoax biasanya menggunakan bahasa yang provokatif, menekankan isu sara yang berlebihan, sumber tidak jelas, dan lain sebagainya, sehingga bisa memicu tindakan anarkisme dan kerusuhan. Jika masyarakat mau menelusuri terlebih dahulu kebenaran berita yang mereka terima, pasti bisa mencegah tindakan anarkisme dan kerusuhan, dan bisa menjaga keutuhuan Kohesi Sosial Masyarakat karena tetap terjaga persatuan dan kesatuan kehidupan bermasyarakat, dan secara langsung ini berarti dasar dari menggunakan Media Sosial secara bijak adalah meningkatkan minat baca masyarakat, jika tingkat literasi masyarakat tinggi, penyebaran berita hoax bisa diredam dikarenakan dengan tingkat baca yang tinggi, tingkat keingintahuan masyarakat akan kebenaran berita jadi meningkat, sehingga masyarakat tidak mudah berasumsi dengan hal yang belum diketahuinya.



2. Membumikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional Dari pemaparan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa cara meningkatkan Kohesi Sosial Masyarakat adalah dengan cara menggunakan Media Sosial secara bijak, cara selanjutnya dan bisa dikatakan hal ini lebih mendasar dari cara sebelumnya adalah membumikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional Pancasila sebagai Ideologi Nasional sudah dirumuskan oleh pendiri bangsa sebelum kemerdekaan Indonesia dengan nilai – nilai yang terkandung di dalamnya sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari – hari sebagai bangsa Indonesia, jadi sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat Indonesia mengamalkan nilai – nilai Pancasila sebagai pedoman hidup, dan menjiwainya.



Bagaimana menurut pendapat Peserta, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan seluruh komponen bangsa guna membumikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional guna mewujudkan Ketahanan Ideologi di Era Tekhnologi Informasi sekarang ini ? Membumikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional sudah sedikit dibahas di pembahasan sebelumnya, sejak kemerdekaan hingga saat ini Indonesia masih berdiri sebagai negara dengan bangsa yang besar, dan dengan ini bisa dikatakan bahwa tanpa Pancasila sebagai Ideologi Nasional, Indonesia tidak akan bisa bertahan sampai sekarang, lalu langkah apa saja yang perlu dilakukan agar ketahanan Ideologi di Era tekhnologi ini dengan Pancasila sebagai Ideologi Nasional, berikut langkah yang bisa dilakukan. 



Pemerintah  Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat atau warga negara berpikir dan bertindak demokratis dengan kegiatan menanamkan kesadaran kepada generasi penerus bahwa Pancasila adalah pedoman dan dasar kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia, diantaranya dari segi psikologis dengan memberi pelajaran akan pemahaman nilai – nilai Pancasila serta implementasinya dalam berkehidupan bermasyarakat, memberi pemahaman akan nilai – nilai luhur bangsa, wawasan kebangsaan, rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari – hari, dan kesadaran akan bela negara demi menjaga keutuhan Kohesi Sosial Masyarakat. Lalu dari segi fisik diantaranya pelaksanaan tugas sehari – hari dalam rangka mengisi kemerdekaan Indonesia yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila, pengabdian sesuai profesi, serta menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional seperti dalam berbagai bidang.



 Hukum yang Tegas Berkaitan dengan bela negara dalam mempertahankan keutuhan Pancasila serta mempertahankan Kohesi Sosial Masyarakat yaitu Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 27 ayat (3), bahwa setiap warga negara berhak serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara serta Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat (1), bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam upaya bela negara, yang dijelaskan kemudian oleh ayat (2) bahwa salah satu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. Lalu kaitannya dengan penggunaan Media Sosial dari bagian dari Era Digital atau Tekhnologi yaitu dalam UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara lain: Pasal 28 Ayat (1) UU ITE berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE berisi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Ketentuan pidana pada UU ITE tercantum rincian ancaman pidana bagi penyebar hoax, Pasal 45 UU ITE berbunyi “setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dan (2) maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar”. Penyebar berita bohong atau hoax dapat dijerat dengan 2 (dua) Pasal dalam KUHP, yakni Pasal 14 Ayat (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15 berisi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tida k pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.



Lalu apa kaitannya Undang Undang ITE dengan membumikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional, dikarenakan seperti yang sudah dijelaskan, berita bohong atau hoax dapat mengancam keutuhan Pancasila sebagai Ideologi Nasional dan dalam menjaga Kohesi Sosial Masyarakat, jadi hubungannya yaitu, dengan hukum yang tegas



berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoax diharapkan kepada pihak yang berniat untuk menyebarkan berita bohong untuk mengurungkan niatnya karena adanya hukum tersebut dan ancaman pidana yang menanti, dan untuk pelaku agar memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi kedepannya, sehingga dengan berkurangnya berita bohong atau hoax yang mengancam keutuhan Pancasila, langkah membumikan Pancasila sebagai Ideologi Nasional bisa tercapai. 



Masyarakat Hal yang bisa dilakukan masyarakat adalah berwawasan luas, yaitu memahami sejarah dan karakteristik bangsanya, memahami konsep Pancasila sebagai Ideologi Nasional, memahami kondisi dan isu-isu terkini berkaitan dengan bangsa ini, berpikir kritis, dan mampu menerima perbedaan.Lalu berperan serta dalam membangun masyarakat melalui kontribusinya dalam berorganisasi di berbagai aspek kehidupan. Mempunyai moral kewargaan yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila, serta mengikuti kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sehingga hubungan antar pemerintah dan masyarakat harmonis sehingga tetap terjaga Kohesi Sosial Masyarakat.



Cadangan : Bagaimana cara “Healing/Penyembuhan”, bagi anak bangsa atau sekelompok anak bangsa yang sudah terlanjur terpapar oleh Ideologi Transnasionalisme, sehingga bisa kembali yakin akan kebenaran Ideologi Nasional. Dengan mudahnya masuknya Ideologi Transnasional melalui Media Sosial tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa kelompok masyarakat khususnya anak bangsa sudah terpapar dengan Ideologi Transnasional dan sudah tidak mempercayai dan memegang teguh Ideologi Nasional yaitu Pancasila. Berhubungan dengan Ideologi sendiri, Ideologi adalah dasar, landasan, serta pedoman dalam menjalankan kehidupan, jika sudah terpapar oleh Ideologi lainnya seperti Ideologi Transnasional membutuhkan banyak waktu dan usaha dan juga banyak pihak khususnya pihak terkait, agar bisa menanggulangi atau “Healing/Penyembuhan” masyarakat yang telah terpapar Ideologi tersebut. Lalu langkah apa saja yang bisa dilakukan, langkah tersebut adalah deradikalisasi, yang dapat didefinisikan sebagai upaya dan strategi dalam mengatasi masalah radikalisme yang bersifat recovery, atau bahasa kekiniannya “healing” kepada pihak – pihak yang terlibat dalam gerakan ini baik pelaku penyebar radikalisme maupun korban yang dituju, mereka seringkali telah mengalami ideologisasi atas gerakan radikalisme Deradikalisasi bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah pendidikan



perdamaian yang merupakan cara efektif. Pendidikan ini berproses dalam pembelajaran yang mengajarkan kenyataan akan keberagaman (pluralisme) agama, ras, suku, budaya, dan bahasa yang harus dikelola dan dihormati. Dengan tujuan agar pihak yang sudah terpapar paham radikalisme yang diberikan Pendidikan perdamaian dapat menjauhkan diri dari sikap dan tindakan-tindakan ekstrem dan radikal. Pendidikan perdamaian sendiri bisa diterapkan secara umum kepada masyarakat yang telah terpapar ideologi Transnasional, lalu bagaimana dengan anak bangsa yang terpapar ? Dalam penanganan anak dibutuhkan pendampingan psikologis karena pada umumnya kondisi anak yang terpapar Ideologi tersebut mengalami gangguan psikologis atas apa yang terjadi pada mereka sehingga dibutuhkan terapi dan konseling dan dalam pelaksanaan terapi dan konseling tersebut dibutuhkan kecakapan komunikasi yang dilakukan oleh psikolog atau pekerja sosial dalam praktik ini bukan sekadar untuk berinteraksi tetapi juga memulihkan anak akan paham radikalisme, langkah tersebut adalah komunikasi terapeutik, dan pihak terkait yang melakukan adalah Civil Society Against Extremism (CSave) adalah salah satu lembaga masyarakat sipil yang bekerjasama dengan pemerintah (Kementerian Sosial) untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut. Tujuan dari komunikasi terapeutik adalah : 1. Realisasi diri, penerimaan diri, dan peningkatan penghormatan diri Tujuannya agar anak yang merasa rendah diri bisa menerima dirinya dan diharapkan mampu mendorong untuk menyadari dirinya berharga dan mampu melakukan perbuatan yang baik bagi sekitarnya. 2. Kemampuan dalam membina hubungan interpersonal yang tidak dangkal dan salingbergantungdenganoranglain. Tujuannya agar menumbuhkan sikap terbuka dan percaya dalam interaksi denganoranglain. 3. Peningkatan fungsi dan kemampuan untuk memuaskan kebutuhan serta mampu mencapai tujuan yang realitistik. Tujuan agar pasien/klien dapat memberikan respon yang tepat ketika mengalami kegagalan atau menghadapi situasi yang sulit. 4. Peningkatan Identitas dalam Komunikasi Terapeutik tujuannya agar membantu anak agar tidak merasa rendah diri.



Fase – fase yang akan dilakukan : 1. Fase Prainteraksi Dalam fase ini tenaga medis bertugas untuk mengkaji perasaan, fantasi dan rasa takut dalam diri sendiri, menganalisis kekuatan dan keterbatasan professional diri sendiri, mengumpulkan data tentang pasien jika memungkinkan dan merencanakan pertemuan pertama dengan pasien. Pada Tahapan ini tenaga medis yang mendampinginya biasanya mencari tahu informasi yang berkaitan dan berhubungan dengan anak, dan dengan berpedoman pada data ini tenaga medis dalam menyusun intervensi maupun model komunikasi/interaksi yang tepat dengan anak yang akan ditangani. 2. Fase Orientasi atau perkenalan Pada fase ini petugas medis bertugas untuk menetapkan alasan pasien mencari bantuan, membina rasa percaya, penerimaan, komunikasi terbuka, mengkaji pikiran, perasaan dan tindakan pasien, menjelaskan tujuan pada pasien, merumuskan kontrak secara timbal balik dengan mencakup nama, peran, tanggungjawab, harapan, tujuan, tempat pertemuan, waktu pertemuan, kondisi terminasi dan kerahasiaan Pada tahapan ini digunakan tenaga medis untuk berkomunikasi santai dengan anak selama 15 menit dengan bertujuan membangun hubungan dan membangun kepercayaan. 3. Fase Kerja Pada fase ini petugas medis bertugas untuk mengkaji stressor yang relevan, meningkatkan pengembangan pemahaman dan penggunaan mekanisme koping pasien yang konstruktif, mendiskusikan dan mengatasi resistens. Setelah membangun hubungan dan membangun kepercayaan, langkah selanjutnya adalah memberikan intervensi psikologis yang sudah dirancang dan sesuai kebutuhan masing – masing anak, lewat proses terapi ini juga petugas medis dapat mengetahui inner world atau masalah mental, pikiran dan perasaan anak sehingga ia dapat membantu anak mengintervensi masalah inti yang anak alami. Dalam proses pelaksanaannya, play therapy dilakukan dengan menyediakan sebuah instrumen bermain dan membiarkan anak bermain sesuai dengan ide dan kreatifitasnya masing-masing. Selain itu, hal utama yang perlu disiapkan dalam proses terapi ini adalah memastikan bahwa tidak ada orang lain di sekitar ruangan tersebut sehingga anak dapat merasa nyaman dan tidak terancam. Anak pada umumnya tidak ingin ada orang lain yang mendengar ketika ia menceritakan hal-hal yang sensitif.



Selanjutnya pada akhir sesi bermain, Tenaga Medis juga memasukkan nilai-nilai tentang perdamaian, cinta kasih dan toleransi kepada anak melalui narasi cerita yang ditampilkan anak dalam permainan. Misalnya ketika dalam narasi permainan tersebut muncul pertengkaran karena adanya perbedaan, seperti perbedaan agama, maka pada saat itulah ia memasukkan poin-poin baik tersebut. 4. Fase Terminasi Pada fase tenaga medis bertugas untuk menetapkan realitas perpisahan, meninjau kembali kemajuan terapi dan pencapaian tujuan, mengkaji secara timbal balik perasaan penolakan, kehilangan, kesedihan, dan kemarahan serta perilaku yang terkait. Pada fase akhir untuk mengakhiri keseluruhan fase. Proses dalam fase ini sangat penting untuk menguatkan anak bahwa proses bermain dan terapi telah selesai dan mereka mungkin tidak bertemu lagi. Namun dengan juga meyakinkan anak bahwa ke depan ia tetap bersedia untuk mendampingi bila anak membutuhkan pertolongan. Penutup Dalam pembahasan kali ini dapat disimpulkan bahwa Media Sosial yang merupakan bagian dari Era Digital atau Era Tekhnologi memberikan dampak yang besar terhadap Kohesi Sosial Masyarakat dan lebih menekankan dampak negatif dari Media Sosial yang bisa mengancam keutuhan Ideologi Nasional, serta langkah – langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah ataupun mengatasi dampak negatif tersebut. Diharapkan agar kedepannya masalah ini bisa dicegah dari awal sehingga tidak menimbulkan banyak dampak negatif, dan agar hal tersebut bisa dicapai dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Pemerintah dengan masyarakat agar Kohesi Sosial Masyarakat dengan Ideologi Nasional bisa terjaga hingga generasi selanjutnya.



Daftar Pustaka Soepandji, K. W. (2018). Konsep bela negara dalam perspektif ketahanan nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 436-456. Roza, P. (2020). Digital citizenship: menyiapkan generasi milenial menjadi warga negara demokratis di abad digital. Jurnal Sosioteknologi, 19(2), 190-202. Rozika, W. (2017). Propaganda dan Penyebaran Ideologi Terorisme Melalui Media Internet (Studi Kasus Pelaku Cyber Terorisme oleh Bahrun Naim). Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(2), 13. Nurrosikin, A. M. (2021). Infiltrasi ideologi khilafah melalui media sosial di era pandemi covid-19: tinjauan teori media massa McLuhan (Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya). Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9. Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Jurnal Rechtens, 8(2), 179-198. Kusmanto, T. Y., Fauzi, M., & Jamil, M. M. (2015). Dialektika radikalisme dan anti radikalisme di pesantren. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 23(1), 27-50. Haloho, H. N., & Kurniasari, N. (2020). Komunikasi Terapeutik Psikolog Dan Pekerja Sosial Dalam Proses Pemulihan Anak Terpapar Radikalisme. ORASI: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 11(1), 117-134.