Komparisi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMPARISI Perkataan komparisi berasal dari bahasa Belanda “comparitie” yang berarti tindakan menghadap dalam hukum atau di hadapan penjabat umum, seperti Notaris. Komparisi ini merupakan salah satu bagian yang penting sekali dari suatu akta notaris atau akta penjabat lainnya, karena sah atau batalnya akta otentik itu antara lain tergantung daripada benar atau tidaknya komparisi yang bersangkutan. Penyusunan sesuatu akta hanya dapat membuat komparisi yang benar, apabila ia (Notaris) mengetahui antara lain tentang kecakapan seseorang untuk bertindak dan apakah orang/pihak ybs. mempunyai wewenang untuk melakukan suatu tindakan dalam suatu akta. Yang dicantumkan dalam komparisi adalah : 1.



Nama



lengkap,



tempat



dan



tanggal



pekerjaan/jabatan, kedudukan, tempat



lahir,



kewarganegaraan,



tinggal para penghadap



dan/atau orang yang mereka wakili. 2.



Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.



3.



Dasar hukum bertindak bagi penghadap yang mewakili orang/badan atau menjalani jabatannya.



Kesalahan dalam menyusun komparisi dapat menyebabkan akta ybs. menjadi tidak sah. Oleh karenanya, diperlukan pengetahuan dan ketelitian



dari seorang Notaris dalam menyusun atau mencantumkan komparisi dan akta yang dibuat di hadapannya. Contoh-contoh Komparisi : 1. Biasa (pihak-pihak ybs. menghadap/hadir) -Tuan AHMAD, lahir di Jakarta, pada tanggal 25-12-1950 (duapuluh lima Desember tahun seribu sembilan ratus lima puluh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Melati I nomor: 15, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Bambu Apus, Kota Administrasi Jakarta Timur. 2. Bila menyangkut wali -Nyonya AMBARWATI, lahir di Semarang, pada tanggal 10-07-1965 (sepuluh Juli tahun seribu sembilan ratus enampuluh lima), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di …................., jalan…….., Rukun Tetangga……..,Rukun warga….., Kelurahan…………., Kecamatan………Kota/Kabupaten….…….., janda dari Tuan ……… yang telah meninggal dunia di……….pada tanggal…….., berdasarkan surat kematian tanggal……nomor……. -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masih hidup dan demikian menurut hukum merupakan wali (ibu) dari anak-anaknya yang masih dibawah umur (belum dewasa) dan lahir



karena perkawinannya dengan almarhum Tuan……. tersebut di atas, yaitu : (1) D……. dilahirkan di……. pada tanggal…….. (2) E……. dilahirkan di……. pada tanggal……. (3) F……. dilahirkan di……..pada tanggal……. 3. Bila menyangkut kepengurusan dari Perseroan Terbatas (PT) -Tuan A, lahir di Padang, pada tanggal 10-04-1966 (sepuluh April tahun seribu sembilan ratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di…….…...., jalan……………………..…., Rukun Tetangga……....,



Rukun Warga………., Kelurahan……..,



Kecamatan………Kabupaten/Kota………. -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya selaku Direktur, dari dan karenanya mewakili Direksi dari Perseroan Terbatas PT X, berkedudukan di……………yang didirikan dengan akta tertanggal ……………………………….nomor …………...…. yang dibuat di hadapan BERNARDI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; anggaran dasar mana telah mendapat pengesahan dari Menteri……………..berdasarkan Keputusannya tertanggal……………… nomor ……………………….. untuk selanjutnya disebut “Perseroan”, dari dan selaku demikian sah mewakili Perseroan. Hal yang juga perlu diperhatikan oleh Notaris dalam menyusun komparisi adalah untuk tujuan apa para penghadap membuat akta.



4. Bila menyangkut Kuasa di bawah tangan -Tuan A, lahir di Aceh, pada tanggal 10-04-1966 (sepuluh April tahun seribu sembilan ratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di…….…...., jalan……………………..…., Rukun Tetangga……....,



Rukun Warga………., Kelurahan……..,



Kecamatan………Kabupaten/Kota………. -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup tertanggal 10-07-2011 (sepuluh Juli tahun duaribu sebelas) yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama: Tuan D, ahir di Manado, pada tanggal 10-04-1966 (sepuluh April tahun seribu sembilan ratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di…….…...., jalan……………………..…., Rukun Tetangga……....,



Rukun Warga………., Kelurahan……..,



Kecamatan………Kabupaten/Kota………. 5. Bila menyangkut kuasa Notariil -Tuan E, lahir di Bengkulu, pada tanggal 10-04-1966 (sepuluh April tahun seribu sembilan ratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di…….…...., jalan……………………..…., Rukun Tetangga……....,



Rukun Warga………., Kelurahan……..,



Kecamatan………Kabupaten/Kota………. -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa tertanggal …………. Nomor …………………, yang dibuat di hadapan Nani,



Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang salinan aktanya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama: Tuan …………



6. -Tuan Alfa, lahir di Medan, pada tanggal 12-05-1966 (dua belas Mei tahun seribu sembilan ratus enampuluh enam), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Bogor, jalan……………………..…., Rukun Tetangga……....,



Rukun Warga………., Kelurahan……..,



Kecamatan………Kabupaten/Kota………. -Menutut keterangannya dalam hal ini adalah seorang duda dari almarhumah isterinya yaitu Nyonya Gama, yang meninggal dunia pada tanggal 05-07-2002 (lima Juli tahun duaribu dua), dan dari perkawinannya dengan almarhumah isterinya tersebut telah dilahirkan 2 (dua) orang anak, yaitu Joni dan Hasan sebagaimana yang akan disebut di bawah ini, demikian berdasarkan Surat Kematian tanggal 12-07-2002 (dua belas Juli tahun duaribu dua), dan Surat Keterangan Waris tanggal 12-06-2005 (duabelas Juni tahun duaribu lima) nomor: 167/BGR-WR/2005, yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang untuk itu, satu dan lain hal surat-surat mana aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris; -dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan akta ini, bertindak: a. untuk diri sendiri; b. sebagai wali ayah dari dan selaku demikian mewakili anaknya yang belum dewasa, yaitu Hasan, lahir di Bogor, pada tanggal 17-08-1996 (tujuh



belas Agustus tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), bertempat tinggal bersama penghadap, demikian atas ijin dari Pengadilan Negeri Bogor berdasarkan penetapannya tanggal 08-09-2010 (delapan September



tahun



duaribu



sepuluh)



nomor:



548/Png-Bgr/2010,



asli



penetapan mana telah diperlihatkan kepada saya, Notaris; c. atas persetuan dari anaknya yaitu Joni, lahir di Jakarta, pada tanggal 1206-1992 (dua belas Juni tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), bertempat tinggal bersama penghadap, berdasarkan Akta Persetujuan tanggal 02-12-2010 (dua Desember tahun dua ribu sepuluh) yang dibuat dihadapan Handoko, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Bogor, yang asli dari Akta tersebut telah diperlihatkan kepada saya, Notaris; -selanjutnya disebut sebagai “ Pihak pertama “.