KOMPARISI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fenny
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMPARISI: I.



OBJEK MERUPAKAN HARTA YANG DI DAPAT SEMASA PERKAWINAN TERDAHULU YANG BELUM DISELESAIKAN PEMBAGIANNYA: -menurut



keterangannya



mantan



suami,



sebagaimana



termaktub dalam Akta Cerai Nomor: 505/AC/2004/PA/JS, tertanggal 15-07-2004 (lima belas Juli tahun dua ribu empat), yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan 1 (satu) fotocopynya turut dijahitkan pada Lembar Pertama Akta ini; -dan oleh karena objek hibah dalam akta ini merupakan harta bersama (gono-gini) dalam perkawinannya dengan mantan istrinya yang akan disebutkan di bawah ini, maka untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari mantan istrinya yang turut hadir dihadapan saya, PPAT, dan ikut menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu: 2.



OBJEK MERUPAKAN HARTA WARISAN DARI SUAMI/ ISTRI: -menurut keterangannya janda/duda dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anak-anaknya yang sah dari perkawinannya dengan Almarhum/mah Tuan/Nyonya …………, satu dan lain berdasarkan Surat Keterangan Waris yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup, dibuat dan ditandatangani di



Commented [K1]: Surat Keterangan Waris belum ada



. tanggal . dan



diketahui



serta



ditandatangani



oleh



Ketua



Rukun



Tetangga Kelurahan dan Ketua Rukun Warga Kelurahan dan telah dicatat dalam Buku Register Kelurahan di bawah Nomor: tanggal . serta oleh Camat Kecamatan Pondok Gede di bawah Nomor: . tanggal . aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT, dan



1 (satu)



fotocopynya turut dijahitkan pada Lembar Pertama akta ini; -yang



turut



hadir



di



hadapan



saya,



PPAT,



dan



ikut



menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:



-menurut keterangannya janda, dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris yang sah dari Almarhum Tuan DADAN JUNJUNAN, demikian berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat secara di bawah tangan bermeterai cukup, ditandatangani di Bekasi, pada tanggal 29-11-2016 (dua puluh sembilan Nopember tahun dua ribu enam belas), telah disaksikan dan dibenarkan oleh serta ditandatangani oleh Ketua Rukun Tetangga 007 dan Ketua Rukun Warga 005, dan telah ditandatangani oleh Lurah Harapan Jaya serta dicatat dalam Buku Register Pelayanan Kelurahan Harapan Jaya di bawah Nomor: 593.21/49-KL.HJ, tanggal 21-032019 (dua puluh satu Maret tahun dua ribu sembilan belas), dan telah ditandatangani oleh Camat Kecamatan Bekasi Utara serta dicatat dalam Buku Register Pelayanan Kecamatan Bekasi Utara di bawah Nomor: 593/389-Kc.BU, tanggal 28-03-2019 (dua puluh delapan



Maret



tahun



dua



ribu



sembilan



belas),



aslinya



diperlihatkan kepada saya, PPAT, dan 1 (satu) fotocopynya turut dijahitkan pada Lembar Pertama akta ini; -yang turut hadir dihadapan saya, PPAT, dan ikut menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:



-menurut keterangannya mereka bersama-sama semuanya adalah segenap dan satu-satunya ahli waris yang sah dari Almarhumah Nyonya RUS AMBAR WULAN (dalam sertipikat tertulis RUS AMBAR



Commented [u2]: Tidak ada tanggal dalam Surat Pernyataan Ahli Waris, yang ada hanya tanggal dicatat/ dibukukan di Kelurahan Harapan Jaya dan Di Kecamatan Bekasi Utara.



WULAN ADIWIDJOJO), demikian berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat secara di bawah tangan bermaterai cukup,



ditandatangani



di



Jakarta



tanggal



23-06-2015



(dua



puluh tiga Juni tahun dua ribu lima belas), diketahui dan ditandatangani oleh Ketua Rukun Tetangga 004 dan Rukun Warga 002, ditandatangani Lurah Bungur dan dicatat dalam Buku Register Kelurahan Bungur dibawah Nomor: 42/1.711/V/2015, tanggal belas), dalam



25-05-2015 (dua puluh lima Mei tahun dua ribu lima serta ditandatangani pula oleh Camat Senen dan dicatat Buku



Register



Kecamatan



Senen



di



bawah



Nomor:



152/1.711.312/VI/20015, tanggal 22-06-2015 (dua puluh dua Juni tahun dua ribu lima belas), aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT,



3. BERTINDAK SELAKU JABATANNYA: -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dan Direktur, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 anggaran dasar perseroan yang akan disebut, berhak dan berwenang serta sah mewakili Direksi untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. JAYA NUR SUKSES, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Barat, beralamat di Timur Djaja Group Lantai 2, Jalan Buni Nomor 22, Rukun



Tetangga



Kecamatan



14,



Palmerah,



Rukun Kota



Warga



2,



Kelurahan



Administrasi



Jakarta



Jatipulo, Barat,



Commented [WU3]: Sesuai keterangan domisili yang diberikan.



(selanjutnya disebut "Perseroan"), yang anggaran telah diubah secara keseluruhan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu



tujuh)



Tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam:



objek jual beli SHMRSS: -Jual beli ini meliputi pula: --



hak atas tanah bersama, benda bersama, bagian bersama,



fasilitas



bersama,



beserta



turutan-turutannya



dengan



Nilai



Perbandingan Proporsional (NPP) 0,101 % (nol koma satu nol satu persen), berdasarkan Gambar Denah tanggal 15-9-1999 (lima belas September tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) Nomor: 122 / 1999, luas/type 40 m2 (empat puluh meter persegi)/43 (empat puluh tiga). -Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”.



4. BERTINDAK SELAKU KUASA: -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 28, tanggal 25-03-2019 (dua puluh lima Maret tahun dua ribu sembilan belas) yang dibuat dihadapan RIKA AFRIANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada waktu



itu sebagai pengganti saya, PPAT, selaku Notaris di Jakarta, yang salinan aslinya bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, PPAT, dan 1 (satu) fotocopynya turut dijahitkan pada Lembar Pertama akta ini selaku kuasa dari dan selaku demikian sah bertindak untuk dan atas nama



5. OBJEK MERUPAKAN HARTA BERSAMA: -menurut keterangannya suami dari dan karena obyek jual beli dalam akta ini merupakan harta bersama (gono-gini) dalam perkawinannya dengan isterinya yang namanya akan disebut di bawah ini, maka untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari isteri sah satu-satunya yang turut hadir dihadapan saya, PPAT, dan ikut menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya, yaitu:



6. OBJEK MERUPAKAN HARTA HIBAH: -menurut keterangannya dalam hal ini bersama-sama selaku pemilik objek jual beli dalam akta ini diperoleh dari Hibah sebagaimana ternyata dari Akta Hibah Nomor: 173/Menteng/1994, tanggal 20-05-1994 (dua puluh Mei tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh empat), yang dibuat dihadapan MUHANI SALIM, Sarjana Hukum, pada waktu itu Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan wilayah kerja Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang salinan aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT, dan 1 (satu)



fotocopynya turut dijahitkan pada Lembar Pertama akta ini, sehingga untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari pasangan hidupnya atau dari siapapun juga;