Kompetensi Relatif Peradilan Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMPETENSI RELATIF PERADILAN AGAMA Abdullah Tri Wahyudi Fakultas Syariah IAIN Surakarta Email: [email protected]



Istilah yang digunakan selain istilah “kompetensi” adalah “kewenangan” atau “kekuasaan”. Kewenangan relatif, kompetensi relatif maupun kekuasaan relatif mempunyai pengertian yang sama. Kompetensi relatif (relative competentie) adalah pembagian kewenangan atau kekuasaan mengadili antar Pengadilan Agama. Atau dengan kata lain Pengadilan Agama mana yang berwenang memeriksa dan memutus perkara. Pengertian lain dari kewenangan relatif adalah kekuasaan peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan.1 Misalnya antara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Pengadilan Agama Bandung. Kompetensi relatif adalah kekuasaan atau kewenangan yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau kewenangan yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama.2 Guna memudahkan pemahaman pengertian tentang kompentensi relatif maka dibuatlah suatu kalimat pertanyaan, yaitu ke Pengadilan Agama mana perkara itu akan diajukan? Dari pengertian di atas maka pengertian kewenangan relatif adalah kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum Pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara.



1



A. Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006, hlm.138. 2 Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandar Maju, 2014, hlm. 33.



Pihak yang akan mengajukan perkaranya ke pengadilan pada umumnya dan khususnya Pengadilan Agama haruslah memperhatikan tentang kompetensi relatif ini apabila salah dalam menentukan kompetensi relatifnya maka akibat hukumnya sangat jelas yaitu perkara yang diajukan akan diputus dengan putusan yang tidak dapat diterima.3 Dikarenakan jenis perkara yang ada di Peradilan Agama ada dua macam yaitu perkara permohonan (voluntaire) dan perkara gugatan (contentius) maka kewenangan relatif masing-masing jenis perkara ini juga berbeda. 1. Kewenangan Relatif Perkara Permohonan Perkara permohonan (voluntaire) adalah perkara yang hanya ada satu pihak, karena hanya satu pihak dan tidak ada lawannya maka dalam perkara permohonan ini tidak ada pihak yang bersengketa. Menurut Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, perkara permohonan adalah perkara yang tidak ada pihak-pihak lain yang bersengketa.4 Kekuasaan relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Ketentuan ini adalah ketentuan berlaku secara umum (general), baik berlaku di Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum dalam perkara perdata maupun di Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama. Kuncinya adalah permohonan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon atau orang yang mengajukan permohonan.



3



Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 131. 4 Retnowulan Soetantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Preaktek, Bandung: Mandar Maju, 1997, hlm.10.



Namun dalam jenis perkara permohonan tertentu telah diatur disebutkan langsung di dalam undang-undang ke Pengadilan Agama mana perkara permohonan tersebut diajukan, perkara-perkara tersebut adalah:5 -



Permohonan ijin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.



-



Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.



-



Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan.



-



Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri. Pengaturan kompetensi relatif dalam jenis perkara permohonan tertentu di



atas merupakan peraturan yang bersifat khusus atau pengecualian dari peraturan yang bersifat umum sehingga yang diberlakukan adalah peraturan yang bersifat khusus dan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex specialis derogat legi geralis). 2. Kewenangan Relatif Perkara Gugatan Kewenangan relatif dalam perkara gugatan juga ada aturan yang bersifat umum dan juga bersifat khusus atau pengecualian dari aturan yang bersifat umum. Kewenangan relatif yang berlaku secara umum baik di pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum dalam memeriksa perkara perdata dan di pengadilan



5



Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandar Maju, 2014, hlm. 35.



pada lingkugan Peradilan Agama adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR sebagai berikut: -



gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal;



-



apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat;



-



apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat;



-



apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.



-



Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya dipilih. Sedangkan pengaturan yang bersifat khusus atau pengecualian dari



kewenangan relatif perkara gugatan hanya dalam perkara permohonan cerai talak dan cerai gugat saja dan perkara selebihnya menggunakan kompetensi relatif yang berlaku secara umum sebagai disebut di atas. a. Kewenangan Relatif Permohonan Cerai Talak Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara permohonan cerai talak diatur dalam pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut.



-



Apabila suami/pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri/termohon.



-



Suami/pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/pemohon apabila istri/termohon secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami.



-



Apabila istri/termohon bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang



adalah



Pengadilan



Agama



yang



meliputi



kediaman



suami/pemohon. -



Apabila keduanya keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.



b. Kompetensi Relatif Perkara Gugat Cerai Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara gugat cerai diatur dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut. -



Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan



Agama



istri/penggugat.



yang



wilayah



hukumnya



meliputi



kediaman



-



Apabila istri/penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami/tergugat.



-



Apabila istri/penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami/tergugat.



-



Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.



DAFTAR PUSTAKA



Djalil, A. Basiq, 2006, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Herziene Indonesich Reglement (HIR). Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Soetantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Preaktek, Bandung: Mandar Maju. Wahyudi , Abdullah Tri, 2004, Peradilan Agama di Indonesia, Yogjakarta: Pustaka Pelajar. Wahyudi, Abdullah Tri, 2014, Hukum Acara Peradilan Agama Dilengkapi Contoh Surat-surat Dalam Praktik Hukum Acara di Peradilan Agama, Bandung: Mandar Maju.