Peradilan Agama Replik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Yogyakarta, 2 juni 2020 REPLIK DALAM SENGKETA PENGADILAN AGAMA PERKARA NOMOR: 111/Pdt.G/2020/PA.YK DI PENGADILAN AGAMA DI YOGYAKARTA Antara : ROMI umur 40, agama Islam, pekerjaan Wirausaha Kos-Kosan, alamat melati sinduadi gang nuri nomor 143 kab. Seleman Kota Yogyakarta sebagai Penggugat; Melawan ASMI umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat jalan ikip pgri nomor 134 Kab. Bantul Sebagai Tergugat;



Kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta Pemeriksa Perkara Nomor 111/Pdt.G/2020/PA.YK Pengadilan Agama Yogyakarta Dengan Hormat, Untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum ROMI selaku Penggugat, Berdasarkan surat kuasa kuasa Nomor No.111/Pdt.G/2020/PA.YK , tanggal 30 Mei 2020 memberikan kuasa kepada kami yang namanya tersebut dibawah ini ; 1.) Patrisius Kevin Peri,S.H.,M.H. Adalah pejabat pada kantor advokat yang berkedudukan di jalan Timoho nomor 13 yogyakarta dengan ini hendak menyampaikan Replik sehubung dengan Jawaban gugatan yang telah disampaikan oleh TERGUGAT tertanggal 30 Mei 2020. Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini menyampaikan REPLIK sebagai berikut : I.



DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak dalil-dalil Tergugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui. 2. Bahwa Penggugat dengan tegas menolak Eksepsi Tergugat. 3. Bahwa , Penggugat dalam surat gugatannya pada tanggal 19 februari 2020 telah mengajukan gugatan perceraian yang telah terdaftar ke kepanitraan pengadilan agama Yogyakarta dengan nomor 135/Pdt.G/2020/PA.YK pada tangga 19 ferbruari 2020.



II. DALAM POKOK PERKARA : 1. bahwa pada saat akad nikah, Pemohon berstatus duda sedangkan Termohon berstatus janda; 2. bahwa antara Pemohon dengan Termohon adalah pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah pada tanggal 1 Oktober 2015 sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor xxxx Tertanggal 21 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Mantrijeron; 3. bahwa setelah berlangsungnya perkawinan antara Pemohon dan Termohon keduanya tinggal dirumah orang tua Pemohon di Kota Yogyakarta, DIY; 4. bahwa kehidupan rumah-tangga Pemohon dan Termohon pada awal pernikahan harmonis; 5. bahwa selama menikah Pemohon dan Termohon telah berhubungan layaknya suami istri namun tidak dikaruniai anak;



6. bahwa namun pada tahun 2016 perkawinan antara Pemohon dan Termohon mulai sering bertengkar atau sering cekcok yang disebabkan oleh permasalahan-permasalahan kecil menjadi besar dan sering curiga yang tidak beralasan; 7. bahwa pertengkaran-pertengkaran tersebut disebabkan oleh factor komunikasi yang tidak baik antara Pemohon dan Termohon; 8. bahwa Termohon ternyata sudah mempunyai pinjaman hutang sebelum menikah dengan Pemohon, dan baru ketahuan setelah menikah; 9. bahwa Termohon sering ditagih banyak Debt Collector (DC) / penagih hutang, karena melakukan pinjaman hutang ke Bank-bank Swasta dan perorangan tanpa sepengetahuan Pemohon; 10. bahwa Termohon juga sering tidak patuh pada Pemohon; 11. bahwa Termohon sering berbohong dan gampang melontarkan kata-kata cerai yang tidak pantas kepada Pemohon; 12. bahwa Termohon sering mempermalukan Pemohon didepan teman-teman Pemohon dan mempermalukan Pemohon di dunia Sosmed dengan kata-kata yang kurang pantas; 13. bahwa Termohon sering berjanji akan berubah perilakunya untuk tidak menambah pinjaman hutang lagi dan mempermalukan Pemohon, bahkan pernah berjanji didepan ibu Termohon untuk merubah kelakuannya dan melunasi hutang-hutangnya, akan tetapi janji-janji Termohon tersebut tidak pernah ditepati; 14. bahwa Pemohon sudah tidak ada kecocokan lagi dengan Termohon untuk mempertahankan rumah tangga yang terjalin selama ini; 15. bahwa Pemohon telah pisah ranjang dengan Termohon terhitung mulai bulan November 2019 sampai sekarang; 16. bahwa karena terbukti perkawinan antara Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat dipertahankan lagi, secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 19 huruf (f) PP No. 9 tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam maka layak jika Permohonan Ijin Ikrar Talak Pemohon dikabulkan; Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kota Yogyakarta melalui Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan mengadili permohonan ijin ikrar talak ini sekaligus memberi putusan sebagai berikut : PRIMER : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan ijin ikrar talak Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon terhadap Pemohon ; 3. Membebankan biaya yang timbul menurut hukum. SUBSIDER : Mohon putusan yang seadil-adilnya; Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap ke muka sidang, sedangkan Termohon tidak datang menghadap ke muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang relaas panggilannya telah dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah; Bahwa, Majelis hakim telah menasehati Pemohon agar berpikir untuk tidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada dalil-dalil gugatannya untuk bercerai dengan Termohon; Bahwa, perkara ini tidak dapat di mediasi karena Termohon tidak pernah datang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, selanjutnya dimulai pemeriksaan



dengan membacakan surat gugatan Pemohon yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon.



Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat Patrisius Kevin Peri,S.H.,M.H.