13 0 5 MB
KOMPILASI BUKU SAKU Pengukuran dan Pemetaan Sistematik Lengkap 2019 Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM) Pelaksanaan Anggaran PTSL Tahun 2019 Pengukuran dan Pemetaan Sistematik Lengkap
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2019
BUKU SAKU PENGUKURAN DAN PEMETAAN SISTEMATIK LENGKAP 2019
ALUR PELAKSANAAN KEGIATAN PENGUKURAN DAN PEMETAAN
Perencanaan
Persiapan
Penyuluhan
Pengkartiran & Pemetaan
Pengukuran & Pemetaan Bidang Tanah
Akses Aplikasi KKP & Entri Data Awal
Kendali Mutu Hasil Pekerjaan
Pencetakan PBT
Pengumuman
Penyerahan Output Kegiatan
Pencetakan Surat Ukur
Revisi PBT Setelah Pengumuman
PERENCANAAN Inventarisasi dan penyiapan data : Sebaran jumlah bidang terdaftar Cakupan peta dasar pendaftaran Rencana penetapan lokasi PTSL Kualitas bidang tanah terdaftar Jumlah target bidang tanah K4 Peta kerja Alokasi kegiatan
PERSIAPAN Penetapan lokasi Dengan pertimbangan tersedianya peta foto/CSRT, batas administrasi, dan bidang tanah terdaftar masih minim Persiapan administrasi SK penetapan lokasi PTSL, SK panitia ajudikasi PTSL dan satgas. Untuk pelaksana dari pihak ketiga ditambah surat perintah kerja dari PPK dan surat tugas pengukuran dari
Persiapan & Analisis Data Bidang Tanah Data yang perlu disiapkan untuk analisis : Peta sebaran bidang tanah hasil unduh KKP Daftar tanah Daftar kualitas data bidang tanah Fotokopi surat ukur Daftar data fisik (SU, GU, dan GS) Data lain (peta batas kawasan hutan, peta PBB, peta batas administrasi, peta LP2B, dan data pendukung lain) Rencana aksi
Pembaharuan Data Bidang Tanah Terdaftar Sertipikat tidak ada GS Inventarisasi buku tanah daftar untuk disampaikan ke masyarakat identifikasi di lapangan pembuatan berita acara hasil plotting/pemetaan penerbitan NIB link-up data spasial dan tekstual Sertipikat ada GS Inventarisasi SU/GS plotting/pemetaan (di kantor) indentifikasi di lapangan pembuatan berita acara plotting/pemetaan (hasil lapangan) link-up data spasial dan tekstual Jumlah Buku Tanah elektronik (KKP) harus sama dengan jumlah Buku Tanah fisik (Kantah)
Penyuluhan untuk memberikan informasi lengkap perihal PTSL kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendukung kegiatan PTSL. Informasi yang disampaikan antara lain : tujuan kegiatan PTSL, pengenalan petugas PTSL, tahap kegiatan, jadwal kegiatan, proses kegiatan di lapangan, daftar bidang tanah K4, dan kewajiban masyarakat
PENYULUHAN
AKSES APLIKASI KKP DAN ENTRI DATA AWAL Akses Aplikasi Petugas pelaksana PTSL harus memiliki profil dan akses ke KKP, jika belum memiliki profil dan akses ke KKP dapat mengajukan permohonan kepada admin KKP Kantor Pertanahan.
Entri Data Awal Data yang dientri antara lain : lokasi wilayah, nama kegiatan, nama satgas fisik/yuridis, dan booking nomor berkas.
PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH
Metode Terestris Fotogrametris Pengamatan satelit Kombinasi
Pelaksana Petugas ukur ASN Surveyor kadaster berlisensi Kantor jasa surveyor kadaster berlisensi Perusahaan di bidang survei, pemetaan dan informasi geospasial)
Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan a. Persiapan data lapangan b. Pemasangan dan penunjukan tanda batas c. Penetapan batas d. Pelaksanaan pengukuran
Pengukuran batas bidang tanah
Pengumpulan data pemilik bidang tanah
Pemberian nomor pada berkas dan NUB
Pencatatan informasi bidang tanah
Pembuatan Gambar Ukur
PENGKARTIRAN DAN PEMETAAN Satgas fisik melakukan pengkartiran hasil pengukuran menggunakan aplikasi CAD dengan layer, atribut, dan format sesuai standar pada GeoKKP. File yang diserahkan pada Kantor Pertanahan guna dilakukan verifikasi antara lain : file draft PBT (dalam format .dxf), GU DI 107, daftar objek PTSL beserta informasi bidang tanah, dan fotokopi SU yang diperoleh dari pemilik bidang (untuk bidang tanah K4). Khusus pengukuran dan pemetaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, data yang dikirim ke Kantor Pertanahan harus melalui kendali mutu internal.
KENDALI MUTU
Kendali mutu dilakukan terhadap : a. Data bidang tanah b. Posisi bidang tanah c. Informasi bidang tanah Setiap bidang tanah yang lolos kendali mutu diberi tanda pada GUnya, sedang yang tidak lolos berikan catatan. Khusus pengukuran oleh pihak ketiga, hasil pengukuran yang akan dilakukan kendali mutu oleh ASN harus lolos verifikasi oleh pihak ketiga kontrol kualitas.
PBT yang salah satu atau lebih bidangnya tidak diketahui pemiliknya (nama subjek hak) harus diverifikasi dan diklarifikasi kepada masyarakat dengan cara diumum kan selama tiga hari kalender.
Tampilan PBT : semua bidang tanah dalam satu hamparan, baik yang sudah maupun belum terdaftar.
PENCETAKAN PETA BIDANG TANAH PBT yang dihasilkan melalui kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis oleh kelompok masyarakat (Puldatan) harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Puldatan
REVISI PBT SETELAH PENGUMUMAN Sanggahan/keberatan berupa letak, bentuk, batas, luas bidang tanah, nama subjek maupun informasi lainnya yang tercantum disampaikan secara tertulis kepada panitia ajudikasi.
Apabila terdapat perubahan PBT, maka PBT harus dicetak kembali, dan terhadap bidang tanah yang lama (disanggah) diberi tanda silang dengan tinta merah (X)
PENCETAKAN SURAT UKUR Pembuatan SU dilakukan digital dengan aplikasi KKP dan pencetakannya dilakukan oleh satgas fisik (ASN). SU ditandatangani ketua satgas fisik selaku wakil ketua ajudikasi. Untuk pelaksana oleh Pihak Ketiga, pada kolom penunjukkan dan penetapan batas, supaya ditulis nama SKB dan nomor lisensinya.
Output kegiatan pengukuran (peta kerja dan gambar ukur) Output kegiatan pengukuran (daftar tanah DI 203 PTSL dan peta bidang tanah DI 201C PTSL)
PENYERAHAN OUTPUT KEGIATAN
Rekapitulasi kualitas bidang tanah K4 sebelum dan sesudah pengumuman Laporan khusus untuk pihak ketiga (laporan awal, bulanan, dan akhir)
BUKU SAKU PELAKSANAAN ANGGARAN PTSL TAHUN 2019
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
1. 2. 3. 4.