Buku Saku Kode Perilaku (Final) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN



ORGANISASI TENTANG



KODE PERILAKU



TENTANG



KODE PERILAKU



PENCIPTAAN LINGKUNGA PERATURAN ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA Nomor: 003/PO/PP.PMI/IV/2017 TENTANG KODE PERILAKU PALANG MERAH INDONESIA PENGURUS PUSAT PALANG MERAH INDONESIA; Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan PMI yang berkarakter, profesional, mandiri, dan dicintai masyarakat Pengurus Pusat menilai perlu mengatur tentang kode perilaku bagi komponen PMI; b. bahwa aturan mengenai kode perilaku sebagaimana dimaksud pada butir a. tersebut di atas, ditetapkan dengan Keputusan Pengurus Pusat. Mengingat



: a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 tahun 1950, tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia; c. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia; d. Pokok-pokok Kebijakan dan Rencana Strategis Palang Merah Indonesia; dan e. Keputusan Ketua Umum Palang Merah Indonesia Nomor 003/KEP/KU PMI/I/2015 tentang Pelaksana Harian Ketua Umum Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti 2014-2019.



i



Memperhatikan : Hasil rekomendasi Rapat Teknis Kemarkasan tanggal 7-10 Oktober 2015 di Kota Bogor.



DAFTAR ISI PENCIPTAAN LINGKUNGA



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



PERATURAN ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA TENTANG KODE PERILAKU PALANG MERAH INDONESIA.



BAB I Ketentuan Umum BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup BAB III Kode Perilaku BAB IV Pelaporan dan Komite Etik BAB V Sanksi BAB VI Kode Perilaku Mitra PMI BAB VII Ketentuan Peralihan BAB VIII Ketentuan Penutup Catatan



ii



1 3 3 5 7 8 8 9 10



iii



KODE PERILAKU BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan: 1.



Konvensi Jenewa adalah konvensi-konvensi yang ditetapkan di Jenewa pada tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang beserta protokol tambahan I dan II yang telah diratifikasi dengan Undang-undang nomor 59 tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.



2.



Palang Merah Indonesia adalah organisasi yang berstatus badan hukum yang disahkan dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden RI No. 246 Tahun 1963, untuk menjalankan kegiatan kepalangmerahan sesuai Konvensi Jenewa tahun 1949, selanjutnya disebut PMI.



3.



Komponen PMI terdiri atas Pengurus, Anggota, Sukarelawan, dan Karyawan di setiap tingkatan PMI.



4.



Pengurus adalah orang perseorangan yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah atau Musyawarah Luar Biasa PMI pada setiap tingkatan untuk menjalankan roda organisasi secara kolektif.



5.



Anggota adalah pribadi-pribadi/individu yang memenuhi syarat sebagai anggota PMI.



6.



Sukarelawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan sukarela.



1



KODE PERILAKU



KODE PERILAKU



7.



8.



9.



2



Karyawan adalah Individu yang bekerja di lingkungan Palang Merah Indonesia, dan memperoleh imbalan berupa gaji atau honor sesuai tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Lambang Konvensi Jenewa adalah lambang Palang Merah dan/atau lambang Bulan Sabit Merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa. Lambang PMI adalah suatu simbol yang berbentuk palang merah dengan ciri-ciri tertentu yang digunakan secara resmi oleh satu-satunya perhimpunan nasional Indonesia sebagai anggota Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.



10.



Kode Perilaku adalah seperangkat aturan, ketentuan yang mengikat dan dipakai sebagai standar aktivitas dan tindakan di dalam organisasi PMI.



11.



Pelaporan terhadap pelanggaran Kode Perilaku adalah tata cara penyampaian pelanggaran-pelanggaran atas kode perilaku agar dapat ditindaklanjuti oleh internal organisasi sesuai dengan aturan yang berlaku.



12.



Mitra PMI adalah pihak-pihak yang bekerjasama dengan PMI dalam kerjasama secara formal.



13.



Komite Etik adalah sejumlah orang yang ditunjuk untuk menindaklanjuti pelanggaran ketaatan terhadap Kode Perilaku PMI.



BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 (1)



Kode Perilaku Individu ini bertujuan menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang aman dan kondusif.



(2)



Kode Perilaku ini mengikat bagi: a. Komponen PMI; dan b. Mitra PMI.



BAB III KODE PERILAKU Pasal 3 Menghargai Martabat Komponen PMI: a. menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia dan tidak bersikap diskriminatif; serta b. bersikap peka terhadap kebijakan/aturan setempat, keberagaman sosial, dan kebiasaan lokal kedaerahan (adat istiadat). Pasal 4 Komitmen dan Integritas Komponen PMI: a. bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah; b. mematuhi aturan penggunaan lambang dan atribut sesuai dengan Konvensi Jenewa dan pedoman identitas organisasi PMI;



3



KODE PERILAKU



KODE PERILAKU c.



d.



e.



f. g.



h. i.



j.



k.



mematuhi hukum negara dan tidak melakukan tindakan yang merugikan penerima manfaat terutama kelompok rentan; dilarang melakukan tindakan korupsi dan persekongkolan sehingga merugikan organisasi PMI dan/atau tindakan lain yang memberikan keuntungan pribadi dan/atau pihak lainnya; dilarang menggunakan wewenang dan kuasa jabatan yang bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi pribadi dan atau pihak lainnya; dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan; mengutamakan kepentingan organisasi PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan dan kepalangmerahan; dilarang membawa dan menggunakan senjata api dan amunisi; menjaga kewaspadaan dan tidak menempatkan diri pada posisi yang menimbulkan bahaya untuk diri sendiri dan pihak lain; dilarang mengemudikan kendaraan PMI dan mengenakan atribut PMI di bawah pengaruh Alkohol, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif terlarang lainnya; serta dilarang menyimpan, memiliki, bertransaksi, menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif terlarang lainnya.



b.



Pasal 6 Perlindungan Informasi Komponen PMI: a. menjaga kerahasiaan atas informasi dan data internal organisasi PMI; b. dilarang mengungkapkan informasi sensitif dari orang/pihak yang PMI layani; dan c. dilarang mempublikasikan hasil fotografi, videografi, rekaman suara, dan dokumen milik PMI tanpa persetujuan/pendelegasian dari Pengurus. Pasal 7 Penggunaan Aset Organisasi Komponen PMI: a. dilarang menggunakan aset organisasi di luar kepentingan penugasan; dan b. dilarang menyalahgunakan aset untuk keuntungan pribadi atau pihak lainnya.



BAB IV PELAPORAN DAN KOMITE ETIK



Pasal 5 Kenetralan Komponen PMI: a. dilarang melibatkan PMI dalam keberpihakan politik, suku, ras, agama, ideologi dan konflik/pertentangan lainnya; dan



4



dilarang menampilkan pencitraan diri yang menimbulkan reputasi buruk bagi organisasi.



Pasal 8 (1)



Pelaporan terhadap pelanggaran Kode Perilaku bersumber dari korban maupun orang yang menyaksikan kejadian, dapat berbentuk laporan individu ataupun laporan secara kolektif.



5



KODE PERILAKU



KODE PERILAKU (2)



Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini bersifat rahasia, didukung bukti, dan menjadi dasar bagi perlindungan atas keselamatan Pelapor, Saksi, dan Korban.



(3)



Apabila diperlukan pelanggaran terhadap Kode Perilaku dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum negara.



(3)



Komite Etik menetapkan keputusan terhadap pelanggaran Kode Perilaku untuk ditindaklanjuti oleh Pengurus. Pasal 11



Ketentuan mengenai pelaporan dan Komite Etik diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.



Pasal 9 Pelaporan terhadap pelanggaran kode perilaku: a. jelas dan mudah diakses; b. disampaikan kepada unit kerja yang mengelola sumber daya manusia dimana pelanggaran terjadi atau kepada PMI setingkat di atasnya; c. ditindaklanjuti dengan penyusunan berita acara pengaduan guna proses lebih lanjut; serta d. didokumentasikan sebagai laporan tahunan untuk menjadi bahan evaluasi. Pasal 10 (1)



(2)



6



Komite Etik: a. dibentuk melalui Rapat Pleno Pengurus, untuk menindaklanjuti pelaporan atas pelanggaran kode perilaku yang disertai cukup bukti dan/atau saksi; b. bersifat ad hoc; c. berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang, dan paling banyak 7 (tujuh) orang, mewakili unsur dari Pengurus, Karyawan, Anggota, dan Sukarelawan; dan d. disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan gender.



BAB V SANKSI Pasal 12 (1)



Pelanggaran Kode Perilaku, diberikan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap/pemecatan.



(2)



Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini didokumentasikan dan diklasifikasikan di dalam arsip personalia. Pasal 13



Ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pemberian sanksi diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.



Komite Etik berkedudukan di tempat asal Komponen PMI terlapor terdaftar.



7



KODE PERILAKU



KODE PERILAKU (2) BAB VI KODE PERILAKU MITRA PMI



BAB VIII KETENTUAN PENUTUP



Pasal 14 (1)



(2)



(3)



Kode perilaku bagi Mitra PMI dituangkan secara tertulis di dalam substansi dokumen kerjasama formal antara PMI dengan Mitra. Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini, diantaranya larangan kepada Mitra PMI untuk: a. menyalahgunakan lambang Konvensi Jenewa serta lambang PMI; b. menampilkan pencitraan diri yang menimbulkan reputasi buruk bagi PMI; c. dilarang melibatkan PMI dalam keberpihakan politik, suku, ras, agama, ideologi dan konflik/pertentangan lainnya; dan d. memberikan informasi dan data rahasia PMI.



Peraturan-peraturan yang sudah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak dicabut/diubah dengan peraturan organisasi ini.



Pasal 16 (1)



Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Pengurus Pusat.



(2)



Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 17 April 2017



Ketentuan mengenai mekanisme pelaporan dan sanksi pelanggaran Kode Perilaku bagi Mitra PMI diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 15



(1)



8



Peraturan-peraturan lain sebagai tindaklanjut dari Peraturan Organisasi ini akan diatur kemudian setelah ditetapkannya Peraturan Organisasi ini.



9



KODE PERILAKU Catatan :



10