Komslo PP R1 140714 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMISIONING DAN SLO UNTUK PENGAMBIL KEPUTUSAN Edisi Pertama - Oktober 2013 Revisi pertama – Juli 2014



Kata Pengantar



Puji syukur ke Hadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat, hidayah, berkah dan bimbingan-Nya, sehingga tulisan ini selesai dengan baik. Buku yang disusun oleh Tim Penulis dengan judul “Komisioning dan SLO untuk Pengambil Keputusan “ adalah materi baru yang terdapat dalam Learning Theme (Project Completion) yang sudah disahkan oleh Direktur Konstruksi sebagai Learning Council Project Academy, sehingga diharapkan dapat digunakan untuk referensi dalam melakukan kegiatan Komisioning dan SLO khususnya Pekerjaan dalam proyek Pembangkitan dan Transmisi . Sebagaimana diketahui dan sesuai dengan pengalaman yang terjadi, bahwa sebelum dioperasiknnya suatu pembangkit atau jaringan transmisi atau gardu induk perlu dilakukan suatu kegiatan inspeksi, umumnya dilakukan oleh suatu organisasi (tim) atau badan penguji resmi. Didalamnya terdapat kegiatan pengukuran, pengujian dan pembuktian terhadap karakteristik tertentu dari suatu obyek atau aktivitas. Umumnya hasilnya akan dibandingkan terhadap persyaratan standar atau khusus untuk menentukan kesesuaian hasil uji, kegiatan itu disebut sebagai Komisioning. Setelah Komisioning dilakukan, selanjutnya dibutuhkan pengakuan formal dari lembaga inspeksi pada peralatan dan instalasi tenaga listrik bahwa instalasi dan peralatan tersebut sudah memenuhi peraturan keselamatan ketenagalistrikan berdasarkan evaluasi data inspeksi yang sistematis sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No 004.K/DIR/2013 tentang Sertifikat Laik Operasi (SLO) Sebagian besar tulisan ini berdasarkan gagasan yang dipadu dengan beberapa pengalaman, kajian pustaka serta contoh contoh yang ada dalam pelaksanaan kegiatan Komisioning dan SLO selama ini. Tulisan ini diharapkan menjadi panduan yang lengkap serta dapat dimanfaatkan sebagai pedoman bagi Engineer



yang akan melaksanakan tugasnya dibidang pembangunan/



konstruksi. Saran dan kritik dari pembaca/siswa sangat diharapkan bagi penyempurnaan tulisan ini, agar isinya dapat bermanfaat bagi kita semua. Bogor, Oktober 2013 Tim Penyusun



Penanggung Jawab Penyusunan Materi



: Chief Learning Officer (CLO)



Koordinator Penyusunan Materi



Manajer Senior Pembelajaran Teknik Manajer Project Academy DM Pengembangan Pembelajaran



Tim Penyusun



Edy Iskanto Budhi Darmawan Bambang Sugiyanto Sumariono



Tim Validator



Joko Sutono Campy Atmahadi R. A. Effendy



Kontributor dan Editor



Tony Widatmoro Yudistiro Yanuarianto Kriska Setyawati



Catatan : Karena munculnya Permen 05/2014 pada bulan Februari 2014 maka diperlukan penyesuaian isi buku, yang sudah dilaksanakan oleh Tim revisi berikut:



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI ..................................................................................................................... i DAFTAR GAMBAR ....................................................................................................... iii DAFTAR TABEL ........................................................................................................... iv 1.



LANDASAN HUKUM ........................................................................................... 1



1.1 1.2



Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ..................................... 1 Peraturan Menteri .............................................................................. 6 1.2.1 Peraturan Menteri ESDM No.0045 / 2005 ...................................... 6 1.2.2 Peraturan Menteri ESDM No. 05 / 2014 ......................................... 7



1.3 1.4



Dokumen Kontrak ............................................................................ 11 Keputusan Direksi ........................................................................... 14 1.4.1 Kep Dir No. 305.K/DIR/2010 ........................................................ 14 1.4.2 Kep Dir No. 004.K/DIR/2013 ........................................................ 15



2.



MEKANISME PROSEDUR KOMISIONING DAN SLO ...................................... 18



2.1



Definisi dan Istilah ........................................................................... 18 2.1.1 2.1.2 2.1.3 2.1.4



2.2



Pengertian Pengujian ................................................................... 18 Pengertian Inspeksi ...................................................................... 19 Pengertian Komisioning................................................................ 20 Pengertian SLO ............................................................................ 20



Jenis dan Lingkup Kegiatan ............................................................ 22 2.2.1 Jenis dan Lingkup Kegiatan Komisioning ..................................... 22 2.2.2 Jenis dan Lingkup Kegiatan SLO ................................................. 25 2.2.3 Perbandingan Kegiatan Komisioning & SLO ................................ 56



2.3



Prosedur Komisioning dan SLO ...................................................... 59 2.3.1 Alur / Flowchart pelaksanaan Komisioning ................................... 59 2.3.2 Alur / Flowchart pelaksanaan SLO ............................................... 60 2.3.3 Standar yang terkait dengan Komisioning .................................... 61 2.3.4 Standar yang terkait dengan SLO ................................................ 67



2.4



Pengorganisasian ............................................................................ 67 2.4.1 Pengorganisasian pada Komisioning ........................................... 67 2.4.2 Pengorganisasian pada SLO ........................................................ 69



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



i



3.



PERSYARATAN PELAKSANAAN KOMISIONING DAN SLO ......................... 72



3.1



Persyaratan Administrasi ................................................................ 72 3.1.1 Persyaratan Administrasi Komisioning ......................................... 72 3.1.2 Persyaratan Administrasi SLO ..................................................... 73



3.2



Persyaratan Personel ...................................................................... 74 3.2.1 Persyaratan Personel pada Pelaksanaan Komisioning ................ 74 3.2.2 Persyaratan Personel pada Pelaksanaan SLO ............................ 75



3.3



Persyaratan Fasilitas ....................................................................... 75 3.3.1 Persyaratan untuk Alat Ukur/ Uji .................................................. 75 3.3.2 Persyaratan untuk Alat Kerja ........................................................ 76



3.4



Persyaratan K3, K2, dan LH............................................................ 76 3.4.1 3.4.2 3.4.3 3.4.4 3.4.5



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ...................................... 76 Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) ............................................ 80 Hubungan Antara K2 dan K3 ........................................................ 84 Lingkungan Hidup (LH)................................................................. 85 PersyaratanAspek K2/K3 ............................................................. 90



3.4.6 PersyaratanAspek Lingkungan Hidup .......................................... 98



3.5



Pelaksanaan Komisioning dan SLO ................................................ 99 3.5.1 Pelaksanaan Komisioning ............................................................ 99 3.5.2 Pelaksanaan SLO......................................................................... 95



4.



EVALUASI DAN PELAPORAN KOMISIONING DAN SLO............................. 103



4.1 4.2 4.3



Evaluasi Komisioning dan SLO ..................................................... 103 Laporan Pelaksanaan Komisioning dan SLO ............................... 105 Pengesahan dan Distribusi Laporan ............................................. 107



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



ii



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1Tahapan Kegiatan Komisioning Instalasi Pembangkit Baru.................................... 23 Gambar 2.2 Tahapan Kegiatan Komisioning Instalasi Transmisi dan GI Baru .......................... 24 Gambar 2.3 Flowchart Pelaksanaan Komisioning ..................................................................... 59 Gambar 2.4 Skema SLO Instalasi Ketenagalistrikan oleh LIT Terakreditasi ............................. 60 Gambar 2.5 Skema SLO Instalasi Ketenagalistrikan oleh LIT Belum Terakreditasi .................. 61 Gambar 2.6 Susunan Tim Organisasi Komisioning sesuai SPLN ............................................. 67 Gambar 2.7 Basic Communication pada Pelaksanaan Komisioning ......................................... 68 Gambar 2.8 Organisasi dan Basic Communication pada Kegiatan SLO ................................... 69 Gambar 3.1 Kepatuhan dalam menerapkan K3 dan kelalaian yang berakibat celaka ............... 78 Gambar 3.2 Alur Empat Pilar keselamatan Ketenagalistrikan ................................................... 82 Gambar 3.3 Batas Tanggung Jawab Keselamatan Instalasi ..................................................... 83 Gambar 3.4 Sarana K3 untuk keselamatan pekerja .................................................................. 83 Gambar 3.5 Hubungan antara K2 dan K3 .............................................................................. 84 Gambar 3.6 Jenis dokumen lingkungan .................................................................................... 86 Gambar 3.7 Penentuan Kegiatan Wajib Amdal ......................................................................... 86 Gambar 3.8 Pemeriksaan ROW Dalam Rangka Komisioning dan SLO ................................... 91 Gambar 3.9 Contoh Penyebab Gangguan pada Transmisi ....................................................... 91 Gambar 3.10 Contoh Konduktor yang tidak layak untuk Dipasang ........................................... 92 Gambar 3.11 Kepatuhan memakai APD ................................................................................... 93 Gambar 3.12 Contoh Sarung tangan tahan tegangan............................................................... 93 Gambar 3.13 Contoh Sepatu tahan tegangan........................................................................... 94 Gambar 3.14 Tester tegangan .................................................................................................. 94 Gambar 3.15 Contoh Helm pengaman ..................................................................................... 95 Gambar 3.16 Grounding kabel .................................................................................................. 95 Gambar 3.17 Pole strap ( tali ikat ) untuk Full Body Harnest/Safety Belt ................................... 96 Gambar 3.18 Full body harnest................................................................................................. 96 Gambar 3.19 Contoh Rambu Pembatas Bahaya ...................................................................... 97 Gambar 3.20 Contoh Rambu – rambu Tanda Bahaya .............................................................. 97 Gambar 3.21Contoh hasil review test procedure ................................................................. 72 Gambar 3.22 Contoh Diagram CPM pada Milestone Kegiatan Komisioning PLTU ............ 76 Gambar 3.23 Contoh Surat Pernyataan TOP............................................................................ 81 Gambar 3.24 Fomat Form Turn Over Package...................................................................... 82 Gambar 3.25 Contoh Form Permohonan Pelaksanaan Uji ....................................................... 83



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



iii



DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Perbedaan antara kegiatan pengujian, inspeksi, komisioning, dan SLO ................... 21 Tabel 2.2 Perbandingan antara Tujuan Kegiatan Komisioning dan SLO ................................... 56 Tabel 2.3 Perbandingan antara Lingkup Kegiatan Komisioning dan SLO pada PLTU .............. 56 Tabel 2.4 Perbandingan antara Lingkup Kegiatan Komisioning dan SLO pada Transmisi/GI ... 57 Tabel 3.1 KegiatanSektorKetenagalistrikanYang WajibAMDAL ................................................ 87 Tabel 3.2 Contoh UKL untuk Pembangkit. ................................................................................ 88 Tabel 3.3 Contoh UPL untuk Pembangkit ................................................................................. 89 Tabel 3.4 Contoh UKL pada transmisi. ..................................................................................... 89 Tabel 3.5 Contoh Master Schedule Pelaksanaan Komisioning PLTU ....................................... 77 Tabel 3.6 Contoh Weekly schedule .......................................................................................... 78 Tabel 3.7 Dokumen yang direview pada Komisioning Instalasi Transmisi ................................. 92 Tabel 3.8 Peralatan yang diperiksa pada Komisioning Instalasi Transmisi ............................... 93 Tabel 3.9 Contoh LIT terdaftar di DJK-ESDM ........................................................................... 96 Tabel 3.10 Masa Berlaku Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik ................................ 97 Tabel 4.1 Contoh Ikhtisar Hasil Inspeksi Komisioning PHB Bus Kopel GI 150 kV ................... 104 Tabel 4.2 Format laporan Komisioning dan Laporan SLO....................................................... 106



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



iv



1. LANDASAN HUKUM



Kegiatan, tata cara dan aturan mengenai Komisioning dan SLO dilandasi oleh:



1.1 Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN Pasal 44, yang berbunyi : 1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. 2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan c. ramah lingkungan. 3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; b. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik. 4) Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. 5) Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia. 6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. 7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



1



 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Paragraf 4 Instalasi Tenaga Listrik, Pasal 45 yang berbunyi : 1) Instalasi tenaga listrik terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. 2) Instalasi penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Instalasi pembangkit tenaga listrik; b. Instalasi transmisi tenaga listrik; dan c. Instalasi distribusi tenaga listrik. (2) Instalasi pemanfaatan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi; b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah; dan c. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Pasal 46 yang berbunyi : (1) Instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. (2) Untuk memperoleh sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri. (4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi,



Menteri,



gubernur



atau



bupati/walikota



sesuai



dengan



kewenangannya dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik. (5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga inspeksi teknik yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai kelaikan operasi. Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



2



(6) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi. (7) Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh lembaga inspeksi teknik dan ditetapkan oleh Menteri. (8) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK, Paragraf 5 : Tenaga Teknik Pasal 47 (1) Tenaga teknik dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri. (4) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga sertifikasi kompetensi yang terakreditasi,



Menteri,



gubernur



atau



bupati/walikota



sesuai



dengan



kewenangannya dapat menunjuk lembaga sertifikasi kompetensi. (5) Dalam hal suatu daerah belum terdapat lembaga sertifikasi kompetensi yang dapat ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengenai sertifikasi kompetensi.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



3



(6) Menteri menetapkan standar kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi kompetensi tenaga teknik diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 48 Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan. Pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi, tata cara pemberian sertifikat dan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Menteri.



 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pasal 1 ……… 5.



Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabatpemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yangdisamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.



6.



Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalahpejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.



……..



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



4



Bagian Keenam Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Pasal 18 (1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggotaPanitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lainPengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri. (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalammelaksanakan tugas; b. memahami isi Kontrak; c. memiliki kualifikasi teknis; d. menandatangani Pakta Integritas; dan e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan. (5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksudpada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam Kontrak; b. menerima hasil Pengadaan melaluipemeriksaan/pengujian; dan



Barang/Jasa



setelah



c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah TerimaHasil Pekerjaan. (6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkanoleh PA/KPA. (8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



5



1.2 Peraturan Menteri Karena modul ini difokuskan kepada komisioning dan SLO maka peraturan menteri yang terkait adalah : 1. Peraturan Menteri ESDM NO 0045 / 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan; 2. Peraturan Menteri ESDM No. 05 / 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Setelah terbitnya PerMen ESDM No.05/2014, maka ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal18, Pasal 19, dan Pasal 20 pada PerMen ESDM No. 0045 / 2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah PerMen ESDM No. 0046 / 2006 tanggal 29 Agustus 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



1.2.1 Peraturan Menteri ESDM No.0045 / 2005 Peraturan Menteri ESDM No. 0045 tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan Bagian Kedua Pembangunan dan Pemasangan lnstalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pasal 6 1) Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pernanfaatan tenaga listrik wajib mengacu pada rancangan instalasi. 2) lnstalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang telah selesai dibangun dan dipasang harus dilengkapi dengan garmbar yang terpasang. 3) lnstalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang clibangun dan dipasang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.



Bagian Kelima Pengoperasian dan Pemeliharaan lnstalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pasal 16 1) lnstalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hanya dapat dioperasikan setelah mendapatkan sertifikat laik operasi. Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



6



2) Setiap instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus terpelihara dengan baik.



Bagian Keenam Pengamanan lnstalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan lnstalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Pasal 17 1) Pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dilakukan berdasarkan persyaratan teknik yang mengacu pada Standar Nasional lndonesia di bidang ketenagalistrikan, standar internasional, atau standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar ISO/IEC. 2) Pada setiap lokasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan tinggi dan menengah yang berpotensi membahayakan keselamatan umum harus diberi tanda peringatan yang jelas dalam bahasa lndonesia sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat dengan menggunakan tanda peringatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



1.2.2 Peraturan Menteri ESDM No. 05 / 2014 Peraturan Menteri ESDM No. 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan BAB I KETENTUAN UMUM 1) Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi. 2) Lembaga Sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi badan usaha.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



7



3) Lembaga Inspeksi Teknik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah 4) Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.



Pasal 12 1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pcmlllk Instalasi pemanfaatan tcnaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah; b. lokasi instalasi; c. jenis dan kapasitas instalasi; d. gambar instalasi dan tata letak; e. diagram satu garis; f. spesifikasi peralatan utama instalasi; dan g. spesifikasi teknik dan standar yang digunakan. 2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi merupakan bagian dan jangka waktu penyambungan tenaga listrik.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



8



Pasal 13 1) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini. 2) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dipenuhinya kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian. 3) Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.



Pasal 14 1) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 2) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. 3) Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi atau direlokasi.



Pasal 15 1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pelaksanaan sertifikasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh:



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



9



a. Menteri untuk: 1. Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 2. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; 3. Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk: 1. Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 2. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; 3. Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota untuk: 1. Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 2. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota; 3. Instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. 2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



10



1.3 Dokumen Kontrak Kegiatan komisioning seharusnya tercantum dalam kontrak karena kegiatan komisioning memerlukan waktu dan biaya. Disamping itu hasil komisioning menentukan keberhasilan proyek. Sedangkan kegiatan SLO sesuai dengan PerMen ESDM No. 0045/2005 & PerMen ESDM No.05/2014 belum tersurat dalam kontrak. Namun di dalam kontrak disebutkan ”semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus dipatuhi”. Berikut diberikan daftar isi dari contoh dokumen kontrak untuk pembangunan PLTU. Contract Document : PLTU 2x50MW TABLE OF CONTENTS BOOK I Contract Agreement Tax Registration Number and Letter of Authorization Letter of Intent Consortium Agreement Performance Security Summary of Contract Price (Schedule 1.1) Contract Schedule Key Dates (Schedule 4) Plant Performance Guarantee (Schedule 6) Part 1 Instruction to Bidders Part 2 General Conditions of Contract Part 3 Special Conditions of Contract Bank Guarantee for Advance Payment Bank Guarantee for Down Payment Bank Guarantee fo Progress Payment Contract Discussion Agreement (CDA)



BOOK II Part 4 Technical Requirement Section 4.1



Project Description



Section 4.2



Summary of Works



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



11



Section 4.3.A General Technical Requirement Section 4.3.B General Technical Specification



BOOK Ill A Section 4.4 Civil Works BOOK Ill B Section 4.5 Mechanical Works BOOK III C Section 4.6 Electrical Works Section 4.7 Instrumentation and Control System BOOK III D Section 4.8 Erection and Commissioning



BOOK IV Part 5 Schedules Schedule 1.1 Summary of Contract Price Schedule 1.2 Detailed Price Schedule Schedule 1.3 Training Schedule 1.4 Mandatory Spare Parts Schedule 1.5 Maintenance Tools and Testing Equipment Schedule 1.6 Consumables Schedule 1.7 Engineering Design Review and Manufacturer & Shop Test Inspection (……………….The Bidder shall list all items required for all plant to be inspected during manufacturing and Shop Test….) Schedule 1.8 Unit Adjusting Price Schedule 2.3 Recommended Spare Paris Schedule 3.3 Contract Payment Schedule Schedule 3.4 Payroll Overheads Schedule 3.5 Labor Rates Schedule 3.6 Equipment Rental Rates Schedule 3.7 Construction Power & Water Requirement Schedule 3.8 Construction Storage Area Requirement Schedule 3.9 Construction Personnel Schedule 3.10 Indonesian Manufactured Goods and Services Schedule 3.11.1 Indonesian Manufacturer Goods and Services Schedule 3.11.2 Foreign Manufacturer Goods and Services



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



12



BOOK V Part 6 Bid Drawings



BOOK VI The Bid Proposal and Drawing



Terlihat bahwa perihal komisioning, dicantumkan dalam BOOK III D Section 4.8 Erection and Commissioning.Apabila dibuka, isinya a. l seperti contoh dibawah ini. “4.8.1.1 SCOPE OF WORK The Contractor shall erect and commission all the equipment furnished by him as required by the Contract in accordance with the requirements specified herein. The Works shall conform to the applicable requirements of governing codes and all Indonesian codes or regulations having jurisdiction. The Contractor shall arrange the schedule of his work in every respect to meet the Contract Schedule. The Contractor shall provide erection and commissioning procedures for all equipment furnished by him. These shall be submitted after Contract Award. The Contractor shall furnish all erection tools, machinery, testing devices, expendable supplies, labor and labor supervision required and as necessary to properly erect and commission the equipment. All workmanship shall be the best of its kind. All labour shall be performed by men skilled in their particular line of work and to the full satisfaction of the Owner. All of the Works shall be erected complete, ready for commercial operation and to the full satisfaction of the Owner.” Terlihat pada bagian ’4.8.1.1 SCOPE OF WORK ’ di atas, pada alinea satu, disebutkan bahwa komisioning dilakukan oleh kontraktor. Sedangkan pada alinea dua, pekerjaan harus memenuhi persyaratan, aturan, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk SLO. Sementara pada alinea terakhirdinyatakan bahwa pekerjaan harus terlaksana dengan baik, tenaga kerja juga harus terampil (skilled). Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



13



1.4 Keputusan Direksi 1.4.1 Kep Dir No. 305.K/DIR/2010 Keputusan Direksi mengenai komisioning ada pada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 305.K/DIR/2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pt Pln (Persero), yang isinya antara lain sebagai berikut. BAB I PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA Pasal 1 Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (PERSERO) NOMOR : 305.K/DIR/2010 Tanggal: 03 Juli 2010 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa APLN PT PLN (Persero) ………dst 1.1. Pengertian / Istilah ………….. 1.1.22.



Jasa Lainnya meliputi segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konstruksi dan jasa konsultansi, antara lain tetapi tidak terbatas pada jasa pengoperasian, pemeliharaan, pengujian, rekondisi, pencatatan meter, jasa teknik (pemutusan dan penyambungan), cleaning service dan komisioning;



…………… 8.14. Serah Terima Pekerjaan 8.14.1.



Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen),penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertuliskepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan;



8.14.2.



Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang/jasa. Bilamana terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib memperbaiki/ menyelesaikannya;



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



14



8.14.3.



Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;



8.14.4.



Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensiselama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barang/jasa harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;



8.14.5.



Penyedia barang/jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;



8.14.6.



Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan;



1.4.2 Kep Dir No. 004.K/DIR/2013 Keputusan Direksi mengenai kewajiban mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO) diatur dalam Kep Dir No. 004.K/DIR/2013 tentang Inspeksi, pengujian dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi KetenagaIistrikan Direktur Utama PLN melalui Kep Dir No. 004.K/DIR/2013 tentang Inspeksi, pengujian dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi KetenagaIistrikan, telah memutuskan bahwa : 1. PT PLN (Persero) menugaskan PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi untuk melaksanakan Inspeksi, Pengujian dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) lnstalasi Ketenagalistrikan di seluruh lingkungan PT PLN (Persero) dan Anak Perusahaannya. 2. PLN Unit dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, yang sudah mendapatkan SLO Ketenagalistrikan dari PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi wajib menggunakannya sebagai : a) Acuan serah terima proyek. b) Pedoman



dan



bahan



evaluasi



dalam



membangun,



mengoperasikan, dan memelihara lnstalasi Ketenagalistrikan. Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



15



3.



Biaya atas pelaksanaan Inspeksi, Pengujian dan SLO Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi dibebankan kepada PLN Unit dan Anak Perusahaan.



4.



Pelaksanaan Inspeksi, Pengujian dan SLO lnstalasi Ketenagalistrikan yang meliputi: lnstalasi Pembangkit, Gardu Induk, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik yang dibangun, dioperasikan dan dipelihara dengan Anggaran PT PLN (Persero) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



5.



Petunjuk Pelaksanaan atas Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh General Manager PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



16



SOAL LATIHAN 1. Dalam Undang-undang pasal berapa yang terkait dengan pelaksanaan SLO dan penjelasan isinya? 2. Peraturan menteri nomor berapakah yang terkait dengan pelaksanaan komisioning & SLO? 3. Sebutkan pasal-pasal dari peraturan menteri yang terkait dengan pelaksanaan komisioning & SLO? 4. Standar atau acuan dasar apa dalam pembuatan dokumen kontrak untuk pekerjaan proyek yang berhubungan dengan komisioning dan SLO? 5. Sebutkan dan jelaskan maksud serta tujuan diterbitkan Keputusan Direksi No. 004.K/DIR/2013?



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



17



2. MEKANISME PROSEDUR KOMISIONING DAN SLO



2.1 Definisi dan Istilah 2.1.1 Pengertian Pengujian Menurut Kep.Dir No 004.K/DIR/2013, pengujian adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk rnengukur dan menilai unjuk kerja suatu instalasi. Menurut kamus umum, pengujian adalah penilaian yang dimaksudkan untuk mengukur pengetahuan atau kemampuan dari responden (produk/benda yang diuji). Menurut IEC, pengujian produk dapat dibagi menjadi 5, yaitu: a.



Pengujian Jenis (Type Test) Uji jenis ialah pengujian yang lengkap untuk menentukan apakah hasil produksi telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditemukan dalam standar ini. Pengujian ini bila telah dilakukan tidak perlu diulang, kecuali bila ada perubahan bahan atau konstruksi kabel yang kemungkinan dapat merubah karakteristiknya.



b.



Pengujian Rutin (Routine Test) Uji rutin ialah pengujian yang dilakukan secara rutin yang ditentukan dalam standar ini pada setiap hasil produksi oleh produsen.Pengujian ini harus dilakukan oleh pabrik pembuat terhadap setiap hasil produksi



c.



Pengujian Contoh (Sample Test) Uji contoh ialah pengujian yang dilakukan terhadap contoh-contoh yang diambil dari satu kelompok hasil produk untuk menentukan apakah kelompok tersebut mempunyai sifat-sifat yang sama dengan jenis produk tersebut seperti yang ditentukan dalam standar/ kontrak.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



18



Pengujian ini umumnya dilaksanakan pada saat serah barang.Pengujian ini sebagai verifikasi terhadap hal-hal yang seharusnya telah dilaksanakan oleh pabrik pembuat.Pengambilan contoh-uji dan kriteria penilaian uji serah terima sesuai aturan standar. d.



Pengujian Khusus (Special Test) Yaitu pengujian yang dilakukan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, biasanya karena menyangkut waktu (lama), biaya (mahal) dan resiko (rusak).



e.



Uji sesudah Instalasi (Test After Installation) Yaitu pengujian yang dilakukan setelah produk dipasang ditempat, untuk membuktikan



bahwa



produk



masih



bekerja



(berfungsi)



seperti



yang



direncanakan, setelah mengalami bermacam kondisi perubahan termasuk goncangan transportasi. Selain itu, ada pengujian yang disyaratkan dalam kontrak, yaitu Factory Acceptance Test (FAT) yang artinya pengujian serah terima dengan butir pengujian, meliputi pengujian rutin (routine test) dan pengujian khusus (special test).



2.1.2 Pengertian Inspeksi Menurut Kep.Dir No 004.K/DIR/2013, inspeksi adalah pemeriksaan suatu desain produk, jasa, proses, atau pabrik dan penentuankesesuaiannya terhadap persyaratan tertentu atau persyaratan umum berdasarkan pembuktiansecara profesional. Inspeksi adalah suatu pemeriksaan atau pengujian individu terhadap standar yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan enjinering, inspeksi bisa melibatkan pengukuran, tes, dan alat ukur yang diterapkan untuk karakteristik tertentu terhadap obyek (peralatan, instrumen, instalasi) atau kegiatan, misalnya: organisasi, proyek1. Hasilnya biasanya dibandingkan dengan persyaratan dan atau standar tertentu, untuk menentukan apakah item atau kegiatan ini sejalan dengan target. Inspeksi biasanya non-destruktif. 1



http://www.webster-dictionary.org/definition/Inspection



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



19



2.1.3 Pengertian Komisioning Kegiatan komisioning dapat mempunyai maksud yang berbeda, maka definisi komisioning juga ada beberapa macam, diantaranya ialah; Komisioning ialah suatu kegiatan inspeksi, umumnya dilakukan oleh suatu organisasi (tim) atau badan penguji resmi. Didalamnya terdapat kegiatan pengukuran, pengujian dan pembuktian terhadap karakteristik tertentu dari suatu obyek atau aktivitas. Umumnya hasilnya akan dibandingkan terhadap persyaratan standar atau khusus untuk menentukan apakah hasil uji tersebut sesuai. Inspeksi umumnya adalah uji tidak merusak.2 Komisioning adalah pengujian terhadap peralatan atau mesin, yang dilaksanakan di lapangan, untuk membuktikan kesesuaian pemasangannya dan operasinya.3 Komisioning adalah suatu rangkaian kegiatan yang terus-menerus, dimulai sejak saat pemasangan selesai (construction essentialy complete) sampai saat serah terima (taking over), dengan tujuan membawa sistem dari kondisi non-aktif ke kondisi aktif dengan melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pembersihan, uji individual, uji sub-sistem dan uji sistem untuk pembuktian terhadap persyaratan kontrak, keamanan serta keandalan operasi.4 Uji Komisioning dilakukan di lapangan untuk membuktikan setting dan berfungsinya proteksi serta performance peralatan secara individu, sub-sistem dan sistem sebelum peralatan dioperasikan secara komersial. Uji komisioning wajib dilakukan bila terjadi perubahan pada hardware (antara lain: rekondisi, perubahan kapasitas, dan relokasi) dan atau software yang mempengaruhi performance.



2.1.4 Pengertian SLO Sejak diberlakukannya Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan, yang pada beberapa pasalnya menyatakan bahwa : Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, untuk mewujudkan kondisi aman,



2



IEV.841-22-53 Ibid,151-04-21 dan411-53-06 4 SPLN No.85 tahun 1990, hlm. 2 3



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



20



andal dan akrab lingkungan (A3), maka setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib dilakukan sertifikasi untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi (SLO). Menurut KepMen ESDM No.05/2014, Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. Menurut Kep.Dir No 004.K/DIR/2013, Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah Pengakuan formal dari lembaga inspeksi pada peralatan daninstalasi tenaga listrik bahwa instalasi dan peralatan tersebut sudah memenuhi peraturankeselamatan ketenagalistrikan berdasarkan evaluasi data inspeksi yang sistematis. Aturan mengenai SLO, selengkapnya dituangkan pada Permen ESDM No 0045 th 2005, Permen ESDM No 0046 th 2006 dan Permen ESDM No 05 th 2014. Seperti yang telah dijelaskan pada bab ”Landasan Hukum”. Secara umum perbedaan antara kegiatan pengujian, inspeksi, komisioning dan SLO adalah sbb: Tabel 2.1 Perbedaan antara kegiatan pengujian, inspeksi, komisioning, dan SLO PENGUJIAN



INSPEKSI



KOMISIONING



Perlu alat uji



Tidak perlu alat uji



Bisa Destruktif maupun Non Destruktif



Umumnya Non Destruktif



Tidak membutuhkan koordinasi dan ijin dari sistem



Tidak membutuhkan koordinasi dan ijin dari pengelola sistem Uji komponen (individual) s.d sub sistim Dilakukan di pabrik/lapangan, ketika pemasangan



Tidak perlu alat uji Umumnya Non Destruktif, memungkinkan Destruktif Membutuhkan koordinasi dan ijin dari pengelola sistem Uji komponen (individual) s.d sistim Dilakukan di lapangan sesudah konstruksi



Untuk memenuhi spesifikasi teknik



Monitoring mutu dan progress pekerjaan



Untuk memenuhi kontrak



Dilakukan oleh petugas yang ahli di bidangnya



Dilakukan sehubungan dengan jabatan



Dilakukan oleh Tim resmi dari beberapa pihak



Uji komponen (individual) Dilakukan di pabrik/ lab



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



SLO Tidak perlu alat uji Non Destruktif



Membutuhkan koordinasi dan ijin dari pengelola sistem Uji kinerja sistim *) Dilakukan di lapangan sebelum operasi komersial Untuk memenuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku Dilakukan oleh LIT resmi, termasuk pemerintah



21



*) Pelaksanaan SLO dilakukan setelah komisioning selesai dilaksanakan, namun untuk menghemat waktu dan biaya, pelaksanaan SLO dimungkinkan bersamaan dengan pelaksanaan Komisioning. Bagi PLN, SLO diperlukan sebagai acuan serah terima proyek untukoperasi komersil (comercial operation). Instalasi yang tidak luluspersyaratan SLO, tidak diberikan SLO, artinya tidak boleh beroperasi.



Mata uji untuk laik operasi ini tidak



selengkap mata uji komisioning, karena yang diperlukan adalah kesesuaian antara sistim grid yang existing dengan sistim baru yang akan masuk grid. Apabila komisioning tidak dilaksanakan maka tidak pernah diketahui fungsi dan kinerja peralatan, sub-sistem dan sistem sehingga tidak layak untuk dioperasikan. Tidak adanya data hasil komisioning mengakibatkan secara statistik PLN tidak dapat mengetahui penurunan kualitas fungsi dan kinerja peralatan, sub-sistem dan sistem. Sedangkan Instalasi yang tidak punya SLO, secara hukum tidak boleh beroperasi.



2.2 Jenis dan Lingkup Kegiatan 2.2.1 Jenis dan Lingkup Kegiatan Komisioning Jenis kegiatan komisioning adalah meliputi : 1. 2. 3. 4.



Komisioning instalasi pembangkit tenaga listrik baru Komisioning instalasi pembangkit tenaga listrik lama Komisioning instalasi transmisi dan GI baru Komisioning instalasi transmisi dan GI lama



Lingkup kegiatan komisioning : pemeriksaan, pembersihan, uji individual, uji subsistem dan uji sistem.5



5



SPLN, loc. cit.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



22



a. Komisioning instalasi pembangkit tenaga listrik baru Kegiatan komisioning untuk instalasi pembangkit baru dilakukan setelah konstruksi instalasi selesai dilakukan oleh kontraktor, dimulai sejak saat pemasangan/konstruksi selesai (construction essentialy complete) sampai dengan saat serah terima proyek dengan tujuan membawa sistem dari kondisi non-aktif ke kondisi aktif dengan melaksanakan kegiatan : pemeriksaan, pembersihan, uji individual, uji subsistem dan uji sistem untuk membuktikan terhadap persyaratan kontrak, standar, keamanan serta keandalan. Tahapan dan kegiatan komisioning harus dilakukan secara berurutan yang digambarkan seperti diagram berikut.6



Gambar 2.1Tahapan Kegiatan Komisioning Instalasi Pembangkit Baru 6



SPLN No. 85, op.cit, hlm. 37



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



23



b.



Komisioning instalasi pembangkit tenaga listrik lama Komisioning instalasi pembangkit lama biasa dilakukan apabila instalasi direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, direlokasi atau dilakukan perubahan/modifikasi yang signifikan sehingga berubah dari desain awal. Komisioning instalasi pembangkit lama dapat diterapkan secara menyeluruh atau parsial terhadap sistem dalam instalasi pembangkit guna memeriksa dan menguji performance suatu sistem dan sistem lain yang terkait.



c.



Komisioning instalasi transmisi dan GI baru Komisioning dilakukan oleh kontraktor setelah konstruksi instalasi transmisi dan GI baru, selesai dilakukan.Komisioning dilakukan melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu transmisi dan GI untuk menyakinkan bahwa transmisi dan GI yang diperiksa dan diuji baik secara individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi persyaratan tertentu sehingga dapat dinyatakan siap untuk dioperasikan dan/atau untuk diserah terimakan.7 Berikut kegiatan komisioning transmisi dan GI.8



Gambar 2.2 Tahapan Kegiatan Komisioning Instalasi Transmisi dan GI Baru



7 8



SPLN No. 73 tahun 1987, hlm. 2 Ibid, hlm. 10



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



24



d.



Komisioning instalasi transmisi dan GI lama Komisioning instalasi transmisi dan GI lama biasa dilakukan bila instalasi direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, direlokasi atau dilakukan perubahan/modifikasi yang signifikan sehingga berubah dari desain awal. Komisioning dapat diterapkan secara menyeluruh atau parsial terhadap sistem dalam instalasi transmisi dan GI gunakan memeriksa dan menguji terhadap suatu sistem.



2.2.2 Jenis dan Lingkup Kegiatan SLO Jenis kegiatan SLO adalah meliputi : 1. 2. 3. 4.



SLO instalasi pembangkit tenaga listrik baru SLO instalasi pembangkit tenaga listrik lama SLO instalasi transmisi tenaga listrik baru SLO instalasi transmisi tenaga listrik lama



a) SLO instalasi pembangkit tenaga listrik baru Kegiatan SLO untuk instalasi pembangkit baru dilakukan setelah konstruksi instalasi selesai dilakukan oleh kontraktor, dimulai sejak saat pemasangan/konstruksi selesai (construction essentialy complete) sampai dengan saat selesai komisioning namun belum beroperasi secara komersial. Mata Uji kegiatan sbb:



a. b. c. d. e. f. g.



SLO untuk instalasi pembangkit baru , yaitu melaksanakan



Pemeriksaan dokumen, Pemeriksaan desain, Pemeriksaan visual, Evaluasi hasil uji komisioning, Pengujian sistem, Pemeriksaan dampak lingkungan,



Pemeriksaan proteksi katodik untuk memenuhi terhadap persyaratan aman, andal serta akrab lingkungan agar secara legal memenuhi perundang-undangan dan dapat beroperasi secara komersial.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



25



b. SLO instalasi pembangkit tenaga listrik lama SLO instalasi pembangkit lama dilakukan apabila :



a. Instalasi sudah berakhir masa berlaku SLO-nya b. Instalasi direkondisi c. Instalasi dilakukan perubahan kapasitas, direlokasi atau dilakukan perubahan/modifikasi yang signifikan sehingga berubah dari desain awal. Mata Uji SLO untuk instalasi pembangkit lama sama dengan Mata Uji SLO untuk instalasi pembangkit baru, namun tidak perlu dilakukan ”Pemeriksaan Desain”. Lingkup kegiatan SLO instalasi pembangkit baru dan lama secara rinci dalam lampiran 3 Peraturan Menteri ESDM No.05 tahun 2014, Mata Uji (Test items) Laik Operasi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik sebagaimana berikut.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



26



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



27



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



28



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



29



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



30



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



31



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



32



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



33



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



34



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



35



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



36



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



37



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



38



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



39



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



40



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



41



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



42



c.



SLO instalasi transmisi tenaga listrik baru SLO instalasi transmisi dan GI baru dilakukan setelah konstruksi selesai dilakukan oleh kontraktor, dimulai sejak saat pemasangan/konstruksi selesai (construction essentialy complete) sampai dengan saat selesai komisioning namun belum beroperasi secara komersial. Mata Uji SLO untuk instalasi transmisi & gardu induk baru , yaitu melaksanakan kegiatan sbb:



a. b. c. d. e. f.



Pemeriksaan dokumen, Pemeriksaan desain, Pemeriksaan visual dan pengujian, Evaluasi hasil uji (komisioning), Pengujian sistem (pengujian peralatan proteksi), Pemeriksaan dampak lingkungan,



Lingkup kegiatan SLO instalasi transmisi dan GI baru, antara lain review dokumen, review desain, evaluasi hasil uji, pemeriksaan dan pengujian untuk memenuhi terhadap persyaratan aman, andal serta akrab lingkungan agar secara legal memenuhi perundang-undangan dan dapat beroperasi secara komersial.



d.



SLO instalasi transmisi tenaga listrik lama SLO instalasi transmisi dan GI lama dilakukan bila; instalasi sudah berakhir waktu masa berlaku SLOnya, instalasi direkondisi, dilakukan perubahan kapasitas, direlokasi atau dilakukan perubahan/modifikasi yang signifikan sehingga berubah dari desain awal. Mata Uji SLO untuk instalasi transmisi dan gardu induk lama sama dengan Mata Uji SLO untuk instalasi transmisi dan gardu induk baru, namun tidak perlu dilakukan ”Pemeriksaan Desain”. Lingkup kegiatan SLO instalasi transmisi dan GI baru dan lama secara rinci dalam lampiran 3 Peraturan Menteri ESDM No.05 tahun 2014,; Mata Uji (Test items) Laik Operasi Instalasi Transmisi/GI dan Distribusi Tenaga Listrik seperti terlampir dibawah ini.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



43



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



44



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



45



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



46



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



47



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



48



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



49



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



50



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



51



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



52



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



53



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



54



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



55



2.2.3 Perbandingan Kegiatan Komisioning & SLO Perbandingan antara tujuan kegiatan komisioning dan SLO adalah sebagai berikut : Tabel 2.2 Perbandingan antara Tujuan Kegiatan Komisioning dan SLO Komisioning



SLO



Tujuan utamanya untukmemenuhi kewajiban kontraktor terhadap pemilik instalasi sesuai yang tertulis dalam buku kontrak berdasarkan peraturan-peraturan, standar dan ketentuan lain yang disepakati bersama



Tujuan utamanya untuk memenuhi kepatuhan tehadap perundang-undangan, peraturan dan standar dengan tujuan agar instalasi penyedia tenaga listrik beroperasi secara aman, andal dan akrab lingkungan serta



Produk akhir kegiatan komisioning adalah Laporan Teknik Komisioning



Produk akhir kegiatan SLO adalah Sertifikat Laik Operasi



Dibutuhkan untuk serah terima proyek



Dibutuhkan sebagai syarat untuk beroperasi secara komersial



Sedangkan perbedaan lingkup kegiatan antara komisioning dan SLO secara umum adalah seperti tabel dibawah ini. (misal : untuk PLTU & Transmisi/GI). Tabel 2.3 Perbandingan antara Lingkup Kegiatan Komisioning dan SLO pada PLTU LINGKUP KEGIATAN KOMISIONING PLTU



LINGKUP KEGIATAN SLO PLTU



1. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya



1. Pemeriksaan dokumen



2. Pemeriksan prosedur pengujian komisioning



2. Pemeriksaan desain



3. Pemeriksaan K2 dan K3



3. Pemeriksaan K2 dan K3



4. Pemeriksaan sistem pembumian



4. Evaluasi hasil uji sistem pembumian



5. Pengujian sistem pemadam kebakaran



5. Pemeriksaan secara visual sistem pemadam kebakaran



6 Pengujian sistem catu daya AC dan DC



6. Evaluasi hasil uji fungsi catu daya AC dan DC peralatan proteksi dan control



7. Pemberian tegangan (Back Feeding) 8. Pengujian Individual, subsistem, system



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



7. Evaluasi hasil uji Individual peralatan utama



56



9. Pengujian proteksi mekanik & listrik



8. Evaluasi hasil uji peralatan proteksi dan kontrol mekanik & listrik



10. Pengujian Firing dan Steam Blow



-



11. Pengujian tanpa beban (Full Speed No Load)



-



12. Pengujian sinkronisasi



9. Pengujian sinkronisasi



13. Pengujian pembebanan



-



14. Pengujian kapasitas pembangkit



10. Pengujian kapasitas pembangkit



15. Pengujian lepas beban (Load Rejection)



11. Pengujian lepas beban (utk instalasi baru)



16. Pengujian keandalan (SPLN No. 85 dan 86 tahun 1990: 720 jam)



12. Pengujian keandalan (72jam untuk instalasi baru,24 jam untuk instalasi lama)



17. Pengujian unjuk kerja (Performance Test), antara lain : turbin heat rate, efisiensi boiler, auxiliary power consumption, generator output, SFC, dll



-



18. Pengujian pengaturan tegangan



13. Pengujian pengaturan tegangan



19. Pengujian pengaturan frekuensi



14. Pengujian pengaturan frekuensi



20. Pengukuran kualitas air dan uap



-



21. Pengukuran tingkat bising



15. Pengukuran tingkat bising



22. Pengukuran emisi gas buang



16. Pengukuran emisi gas buang



23. Pengukuran limbah padat dan cair



17. Pengukuran limbah padat dan cair



Tabel 2.4 Perbandingan antara Lingkup Kegiatan Komisioning dan SLO pada Transmisi/GI LINGKUP KEGIATAN KOMISIONING TRANSMISI/GI



LINGKUP KEGIATAN SLO TRANSMISI/GI



1. Pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya



1. Pemeriksaan dokumen



2. Pemeriksaan prosedur pengujian komisioning



2. Pemeriksan desain



3. Pemeriksaan K2 dan K3



3. Pemeriksaan secara visual sistem Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)



4. Pemeriksaan sistem pembumian



4. Evaluasi hasil uji pengukuran tahanan sistem pembumian



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



57



5. Pengujian sistem pemadam kebakaran (untuk GI)



5. Pemeriksaan secara visual perlengkapan/peralatan pengamanan kebakaran (untuk GI)



6. Pengujian sistem catu daya AC dan DC



6. Evaluasi hasil uji fungsi catu daya peralatan proteksi dan kontrol



7. Pemeriksaan dan pengujian individual, subsistem, sistem



7. Evaluasi hasil uji Individual peralatan utama



8. Pengujian ketahanan isolasi saluran transmisi



-



9.Pengujian telekomunikasi, teleproteksi, dan SCADA



-



10. Pengujian fungsi proteksi dan kontrol



8. Evaluasi hasil uji fungsi peralatan proteksi dan kontrol 9. Pengujian fungsi peralatan proteksi dan kontrol



11. Pengujian stabilitas dan arah pengaman



-



12. Pengujian intertriping relai jarak



-



13. Penerbitan Rekomendasi Laik Bertegangan



-



14. Pengujian percobaan bertegangan tanpa beban (soak test 24jam)



-



15. Pengujian dalam keadaan berbeban



-



16. Pengujian dampak lingkungan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



10. Pengujian dampak lingkungan



58



2.3 Prosedur Komisioning dan SLO 2.3.1 Alur / Flowchart pelaksanaan Komisioning Diagram di bawah memperlihatkan proses dan interaksi kontraktor sebagai pelaksana konstruksi dan komisioning, PLN-JMK sebagai pelaksana supervisi konstruksi dan PLN Jaser sebagai pelaksana supervisi komisioning. Setelah komisioning pada instalasi tenaga listrik baru, telah selesai dilakukan dengan baik, maka akan berlanjut menuju proses SLO. PT PLN (PERSERO) JASA SERTIFIKASI



DIAGRAM ALUR INSPEKSI/KOMISIONING KONTRAKTOR Menyampaikan



ENGINEERING : - Dokumen kontrak - Design enginering - Gambar konstruksi - Spesifikasi teknik - Test report /FAT/ITP - Dokumen AMDAL



INSTALASI TENAGA LISTRIK



Pemasangan



TEST PROCEDURE



Supervisi/pengawasan Pemasangan konstruksi



PLN-JMK



Pernyataan TOP (Take over package)



N Y



Evaluasi check lis hasil supervisi



Y



Approval test procedure



Inspeksi/ Komisioning



Y



Evaluasi hasil inspeksi



Pemberian tegangan (Energize) dan percobaan pembebanan



N



Perbaikan/ perubahan/ pemasangan



REKOMENDASI LAIK PEMBERIAN TEGANGAN& PERCOBAAN BERBEBAN/ LAIK SINKRON



Pemeriksaan & pengujian dalam keadaan bertegangan / berbeban



Kontraktor melakukan Perbaikan/perubahan/ pemasangan N



Evaluasi hasil Pemeriksaan & pengujian dalam keadaan bertegangan/ berbeban



Y



Uji keandalan & Uji unjuk kerja



Perbaikan/ pelengkapan



Kondisi telah terpasang



PLN JASER-LMK N



LAPORAN TEKNIK KOMISIONING SLO / COD



Gambar 2.3 Flowchart Pelaksanaan Komisioning Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



59



2.3.2 Alur / Flowchart pelaksanaan SLO Diagram di bawah memperlihatkan proses dan interaksi antara pemilik instalasi, pemerintah, dan LIT yang sudah terakreditasi sebagai pelaksana inspeksi SLO.



Gambar 2.4 Skema SLO Instalasi Ketenagalistrikan oleh LIT Terakreditasi



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



60



Untuk Lembaga Inspeksi Teknik yang belum terakreditasi sebagai pelaksana inspeksi SLO, diagramnya adalah sebagai berikut : SKEMA TATA CARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI KETENAGALISTRIKAN PEMILIK INSTALASI



PEMERINTAH /DESDM



LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (BELUM TERAKREDITASI)



PERMOHONAN SERTIFIKAT KE DESDM c.q. DJLPE



1



PENUGASAN KEPADA LEMBAGA INSPEKSI YANG DIPILIH PEMILIK INSTALASI



1



KONTRAK UJI LAIK OPERASI



PERBAIKAN



KETENTUAN, SYARAT, DAN ITEM TESTS UJI LAIK OPERASI PENGAWASAN TEKNIK (WITNESSING)



TIDAK LAIK



WAKTU (HARI)



UJI LAIK OPERASI INSTALASI



1



21



PRESENTASI LAPORAN HASIL UJI DI DESDM c.q. DJLPE



*)



**)



7



HASIL EVALUASI ?



LAIK PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI



4



TOTAL



35



Gambar 2.5 Skema SLO Instalasi Ketenagalistrikan oleh LIT Belum Terakreditasi



2.3.3 Standar yang terkait dengan Komisioning Standar sangat diperlukan dalam pelaksanaan Komisioning sebagai acuan dan pedoman agar komisioning dapat berjalan dengan baik guna menghindari kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda antara pihak yang terkait dalam pekerjaan komisioning. Beberapa standar yang diperlukan pada kegiatan komisioning adalah sebagai berikut :



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



61



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



62



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



63



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



64



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



65



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



66



2.3.4 Standar yang terkait dengan SLO Standar sangat diperlukan dalam pelaksanaan SLO sebagai acuan dan pedoman agar pelaksanaan SLO dapat berjalan dengan baik guna menghindari kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda antara pihak yang terkait dalam pekerjaan SLO. Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 0045 tahun 2005, No. 0046 tahun 2006 dan No. 05 tahun 2014. Hierarki standar yang digunakan adalah SNI Bidang Ketenagalistrikan, Standar Internasional atau standar negara lain yang tidak bertentangan dengan standar ISO/IEC.



2.4 Pengorganisasian 2.4.1 Pengorganisasian pada Komisioning Sebelum komisioning dilaksanakan maka secara administrasi harus dibentuk susunan organisasi Tim Komisioning PLN. Susunan organisasi Tim Komisioning PLN diatur dalam SPLN No. 85 dan 86 tahun 1990 seperti yang terlihat dibawah ini :



Gambar 2.6 Susunan Tim Organisasi Komisioning sesuai SPLN Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



67



Basic communication pada pelaksanaan komisioning seperti diagram dibawah ini.



Gambar 2.7 Basic Communication pada Pelaksanaan Komisioning



Tugas dan tanggungjawab Tim Komisioning PLN, meliputi : 1. Mengevaluasi peralatan yang telah selesai dibangun dan siap dikomisioning 2. Mengevaluasi dan menyetujui usulan program komisioning dari Kontraktor termasuk prosedur ujinya 3. Menyusun jadwal pelaksanaan komisioning 4. Mengkoordinasikan, menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan komisioning, dan jika dianggap perlu dapat melaksanakan komisioning 5. Membuat evaluasi dan laporan komisioning



Tugas dan tanggungjawab Kontraktor, meliputi : 1. Menyerahkan dan menjelaskan kepada PLN daftar peralatan yang akan diuji disertai hasil uji prakomisioning serta program komisioning, yang terdiri dari : a. b. c. d.



Jadwal Macam (lingkup pekerjaan) Metode/prosedur Lembar uji berita acara



Untuk mendapat persetujuan, sebelum komisioning dilaksanakan Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



68



2. Melaksanakan komisioning instalasi bersama Tim Komisioning PLN sesuai program yang telah disetujui 3. Menyerahkan dokumen dan data komisioning yang telah disetujui Tim Komisioning PLN, antara lain : a. Data dan hasil pencatatan seluruh pengujian yang telah dilakukannya b. Data kelainan, kekurangan dan perubahan yang terjadi (deficiency list) dari peralatan c. Rekomendasi penyempurnaan operasi d. Laporan uji unjuk kerja 4. Menjamin perbaikan atau penggantian peralatan/perlengkapan sampai dapat diterima PLN 5. Membuat laporan komisioning Catatan : sebenarnya kontraktor terdiri dari kontraktor pelaksana pembangunan dan pabrikan. Dalam hal seperti ini, kontraktor dianggap sekaligus mewakili pabrikan. Dalam hal PLN menggunakan jasa konsultan (commissioning engineering consultant), maka tugas konsultan adalah membantu Tim Komisioning PLN.



2.4.2 Pengorganisasian pada SLO Bentuk organisasi pelaksanaan kegiatan SLO dan basic communication sangat sederhana seperti terlihat pada bagan dibawah ini :



Gambar 2.8 Organisasi dan Basic Communication pada Kegiatan SLO



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



69



Wewenang dan tugas organisasi dalam pelaksanaan kegiatan SLO adalah sebagai berikut : a) Pemilik instalasi tenaga listrik : -



Mengajukan permohonan untuk dilakukan inspeksi SLO Menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan Menyelesaikan aspek finansial Menyaksikan pemeriksaan dan pengujian SLO



b) Lembaga Inspeksi Teknik - Tim inspeksi SLO : -



Memproses permohonan pemilik instalasi tenaga listrik Membentuk /menugaskan inspektor melaksanakan inspeksi SLO Membuat evaluasi, laporan, dan rekomendasi inspeksi SLO Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (untuk LIT yang terakreditasi) Mendampingi inspektur DJK dan menyampaikan tembusan laporan teknik SLO



c) Kementerian ESDM– DJK : -



Menunjuk LIT sebagai pelaksana SLO Menyaksikan inspeksi SLO Menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (untuk LIT yang belum terakreditasi) Memonitor SLO yang sudah diterbitkan dan menerima laporan dari LIT yang sudah terakreditasi Melakukan pengawasan dan pembinaan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



70



SOAL LATIHAN 1. Jelaskan perbedaan antara Pengujian, Inspeksi, Komisioning & SLO? 2. Jelaskan jenis & ruang lingkup kegiatan Komisioning & SLO? 3. Jelaskan prosedur masing-masing kegiatan Komisioning & SLO? 4. Jelaskan pengorganisasian untuk masing-masing kegiatan Komisioning & SLO?



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



71



3. PERSYARATAN PELAKSANAAN KOMISIONING DAN SLO



Persyaratan-persyaratan yang akan dibahas berikut ini melibatkan persyaratan untuk memulai pelaksanaan komisioning dan SLO sampai dengan memperoleh SLO.



3.1 Persyaratan Administrasi 3.1.1 Persyaratan Administrasi Komisioning Kontraktor harus memberikan kepada Tim Komisioning PLN beberapa persyaratan administrasi untuk memulai pelaksanaan komisioning, antara lain : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k)



Dokumen kontrak termasuk dokumen hasil Contract Discussion Agreement (CDA) Dokumen design engineering Gambar konstruksi, Piping & Instrument Diagram (P&ID), logic diagram Spesifikasi teknik peralatan Protection setting calculation note yang sudah disetujui pengelola jaringan Initial setting untuk sistem proteksi Factory Acceptance Test (FAT) untuk peralatan Level 1 Inspection Test Plan (ITP) Commissioning Schedule Menyiapkan proposal SOP Menyiapkan prosedur komisioning



Sementara, tugas manajemen administrasi komisioning, antara lain :



proyek



dalam



pemenuhan



persyaratan



a) Mengajukan permohonan pelaksanaan komisioning dan penyelesaian administrasi dengan Lembaga Inspeksi Teknik b) Menyiapkan ruang kantor untuk Tim Komisioning PLN berikut fasilitas pendukungnya c) Dokumen turn over package (TOP) / Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi (BAPPK) oleh tim supervisi konstruksi d) Menyetujui proposal dokumen Standard Operating Procedure (SOP) e) Menyiapkan anggaran pelaksanaan komisioninguntuk tim PLN f) AMDAL/ UKL-UPL dari Pemda setempat atau instansi yang terkait



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



72



g) Ijin dari Kementerian Perhubungan perihal Dermaga/Pelabuhan h) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat i) Ijin penggunaan boiler, bejana tekan, katup keselamatan dan pesawat angkat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sedangkan tugas PLN Jaser dalam pemenuhan persyaratan administrasi komisioning, antara lain: a) b) c) d)



Menyiapkan personel Surat Tugas / SK Tim Komisioning PLN Menerbitkan rekomendasi laik bertegangan dan laik sinkron Membuat laporan teknik



Manfaat dari dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai dasar dan referensi dalam : I. II. III. IV.



Merencanakan pelaksanaan komisioning Melaksanakan komisioning Mengendalikan mutu, waktu dan biaya dari kegiatan komisioning Bahan evaluasi, justifikasi dan pelaporan



3.1.2 Persyaratan Administrasi SLO Sesuai PerMen No.05/2014 Pasal 12, bahwa Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada LIT dengan dilengkapi data sbb : a) Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik Instalasi pemanfaatan tcnaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah; b) Lokasi instalasi; c) Jenis dan kapasitas instalasi; d) Gambar instalasi dan tata letak; e) Diagram satu garis; f) Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan g) Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan. Untuk lebih lengkapnya, dapat ditambahkan : h) Pelaksana pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan i) Jadwal pelaksanaan pembangunan, pemasangan dan pengujian j) Perhitungan teknik k) Daftar bahan instalasi l) AMDAL/ UKL-UPL dari Pemda setempat atau instansi yang terkait m) Menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan SLO Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



73



Sementara itu, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh PLN Jaser (sebagai LIT) untuk persyaratan administrasi SLO, antara lain: a. b. c. d.



Surat penugasan dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Surat permintaan dari pemilik instalasi tenaga listrik Menerbitkan surat tugas kepada Tim Komisioning PLN Mengundang Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM untuk menyaksikan pelaksanaan SLO



Manfaat dari dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai dasar dan referensi dalam : I. II. III.



Merencanakan pelaksanaan SLO Melaksanakan SLO Bahan evaluasi, justifikasi dan pelaporan



3.2 Persyaratan Personel Sesuai undang-undang, bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.Dengan demikian, jelas bahwa setiap personil yang terlibat dalam kegiatan komisioning dan/atau SLO wajib bersertifikat. Sertifikat keahlian untuk operator ketenagalistrikan dapat diperoleh melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dibawah MESDM, sedangkan sertifikat ahli lingkungan (K3 dan LH) serta sertifikat keahlian untuk operator alat berat seperti crane, buldozer, dump truck dll dapat diperoleh melalui LSP dibawah Depnaker (Departemen Tenaga Kerja).



3.2.1 Persyaratan Personel pada Pelaksanaan Komisioning Personel yang terlibat pada pelaksanaan komisioning, diantaranya : Penguji yaitu personel yang menyiapkan dan melaksanakan pengujian dalam rangka komisioning untuk pengujian individu dan sub sistem. Penguji harus kompeten pada bidangnya dan harus dapat menjaga keselamatan kerja diri sendiri. Penguji harus terampil dan mempunyai pengalaman tentang jenis instalasi yang diujinya. Commisioning engineer yaitu personel yang menyiapkan prosedur pengujiandalam rangka komisioning untuk pengujian sistem. Personel tersebut harus kompeten pada bidangnya dan harus dapat menjaga keselamatan kerja diri sendiri,orang lain disekitarnya, atau yang berada ditempat lain, termasuk instalasi sehubungan dengan kegiatan komisioning.Commisioning engineerbertanggungjawab menyiapkan Job Safety Analysis (JSA).Penguji dancommisioning engineeradalah personel yang berkualifikasi Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



74



dalam pengujian peralatan, yaitu profesional engineer, factory technician atau licenced electrician yang sudah berpengalaman dalam sistem instalasi ketenagalistrikan.



3.2.2 Persyaratan Personel pada Pelaksanaan SLO Personel yang terlibat pada pelaksanaan SLO, diantaranya : penguji, pemilik instalasi, operator serta personel yang ditugaskan oleh LIT dan DJK. Personel tersebut harus kompeten pada bidangnya dan harus dapat menjaga keselamatan kerja diri sendiri selama melaksanakan kegiatan inspeksi.



3.3 Persyaratan Fasilitas Persyaratan untuk fasilitas yang dipergunakan pada pelaksanaan komisioning dan SLO melibatkan fasilitas alat uji/ ukur dan fasilitas alat kerja.sbb.



3.3.1 Persyaratan untuk Alat Ukur/ Uji Alat ukur/uji utama yang dimaksud adalah alat yang digunakan sebagai pengujian dan pengukuran, misalnya;



a. Mekanik :Tekanan (manometer), tekanan atmosfir (barometer), kecepatan putar (tacho meter), kecepatan angin (anemometer), kelembaban udara (humidity meter), jarak (distance meter),suhu (thermometer), waktu (stopwatch), aliran (flow meter), getaran (vibrometer).



b. Elektrik :Arus (ampere meter), tegangan (volt meter), resistan(ohm meter), daya listrik (watt meter), energy listrik (energi meter), frekuensi (frekuensi meter), urutan fasa (phase sequence), sudut fasa (cos phi meter), tangent delta (tangent delta meter).



c. Kimia dan lingkungan : pH (pH meter), konduktivitas (conductivity meter), silica (silica meter), kekeruhan (turbidity meter), gas buang (flue gas analyzer), kebisingan (noise meter) Selain itu, ada beberapa material yang harus diuji di laboratorium untuk diketahui parameternya. Misal : untuk mengetahui parameter di dalam air baku, air limbah, minyak trafo, bahan bakar, dll.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



75



Peralatan tersebut diatas harus jelas merk, tipe, pabrik pembuat, manual book dan no. seri serta harus mempunyai sertifikat kalibrasi yang masih berlaku ketika digunakan.



3.3.2 Persyaratan untuk Alat Kerja Alat kerja adalah peralatan yang digunakan dalam melaksanakan tugas komisioning dan SLO. Peralatan tersebut antara lain yaitu APD (alat pelindung diri) yang sesuai, alat tulis/rekam, pedoman, instruksi kerja dan formulir serta alat bantu kerja, misalnya Tool set. APD yang digunakan harus memenuhi standar keselamatan. Khusus, untuk pekerjaan yang berhubungan dengan tegangan harusbersertifikat uji dari Tim PDKB. Sedangkan alat rekam, pedoman, instruksi kerja dan formulir dll, sebelumnya harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu pihak kontraktor dan owner.



3.4 Persyaratan K3, K2, dan LH 3.4.1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) K3 adalah upaya atau pemikiran dan penerapannya yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja . Keselamatan kerja adalah suatu usaha pencegahan terhadap kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan berbagai kerugian, baik kerugian harta benda (rusaknya peralatan), maupun kerugian jiwa manusia (luka ringan, luka berat, / cacat bahkan tewas). Juga rusaknya sistem tenaga listrik (Energi tidak dapat tersalurkan akibat rusaknya peralatan ), dan citra Perusahaan akan turun. a. Pengertian Kecelakaan Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga /tiba-tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta b. Standar K3 Kebutuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja merupakan faktor yang dominan.Contohnya dalam sejarah perkembangan K3, setelah Revolusi Industri dengan ditemukannya mesin uap.Para petani di desa Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



76



masuk ke kota dan bekerja di pabrik. Karena tingkat pendidikan mereka yang rendah dan latar belakang pekerjaan yang sangat berbeda, maka pada saat tersebut banyak sekali terjadi kecelakaan dan penyakit. Beberapa pengusaha yang terpanggil dengan melihat akibat dari kecelakaan-kecelakaan tersebut, membuat peraturan untuk melindungi tenaga kerja.Peraturan-peraturan tersebut merupakan standar kerja tertua di industri. Sejak itu, lingkungan kerja menjadi lebih baik, misalnya peraturan yang melarang anak-anak untuk bekerja dan wanita untuk bekerja malam, dengan demikian kecelakaan kerja dapat dihindari. Tolok ukur / kriteria / standar dapat berupa : Peraturan perundangan Standar nasional maupun internasional c. Tujuan Dari Standar K3 a) b) c) d) e) f) g)



Pencegahan terhadap terjadinya kecelakaan. Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan. Menggambarkan efektifitas manajemen K3 Mengurangi biaya produksi Kompetisi berimbang Meningkatkan kepercayaan mitra kerja Meningkatkan kepercayaan konsumen



d. Pencegahan Terhadap Terjadinya Kecelakaan Bagaimana suatu standar dapat ikut berperan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan.Umumnya kecelakaan kerja yang terjadi diakibatkan oleh faktor penyebab langsung seperti keadaan lingkungan kerja, mesin dan kelengkapan peralatan, bahan/material, tidak memenuhi, maka diperlukan acuan dasar, tolok ukur dan standar kriteria aman mulai dari proses material menjadi barang dan bahkan sampai pemanfaatannya. Untuk mempermudah menekan kecelakaan secara konsisten, maka disusun ikhtisar kerangka dasar keselamatan peralatan dan bahan baku serta bagian-bagian dimana unsur sumber bahaya banyak didapat. Dengan memperhatikan standar yang berbeda maka faktor keamanan dapat diprediksi jauh sebelum peralatan dibuat sehingga dapat mencegah terjadinya



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



77



kecelakaan.Semakin canggih peralatan dan teknologi yang dipakai, peranan K3 semakin penting.



Gambar 3.1 Kepatuhan dalam menerapkan K3 dan kelalaian yang berakibat celaka Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



78



e. Menunjukkan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Suatu industri yang secara nyata beroperasi pasti berusaha untuk mematuhi peraturan perundangan. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan akan menimbulkan kerugian dengan kemungkinan mengalami tuntutan bahkan kemungkinan dicabut ijin usahanya. f.



Pendekatan Yang Direkomendasikan Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut dilakukan pendekatan yang pada umumnya sebagai berikut.



diatas,



maka



Dibuat suatu daftar peraturan yang terdiri dari dua jenis : Daftar peraturan yang dapat berdiri sendiri. Berisi semua rincian secara langsung dalam peraturan (suatu instrumen undang-undang) atau aturanaturan tambahan. Daftar peraturan yang umum sifatnya. (khusus untuk tempat kerja aman dan peralatan kerja) dan membutuhkan dukungan pedoman praktek yang rinci dan diungkapkan dalam SOP (Standard Operational Procedure). g. Komunikasi K3 Pada saat ini, pengertian komunikasi banyak macamnya, antara lain: a) Komunikasi adalah pertukaran pikiran atau keterangan dalam rangka menciptakan rasa saling mengerti serta saling percaya demi terwujudnya hubungan yang baik antara seseorang dengan orang lain. b) Komunikasi adalah pertukaran fakta, gagasan, opini atau emosi antar dua orang atau lebih. c) Komunikasi adalah suatu hubungan yang dilakukan melalui surat, kata-kata, simbol atau pesan yang bertujuan agar setiap manusia yang terlibat dalam proses dapat saling tukar menukar arti dan pengertian terhadap sesuatu. Dari batasan seperti di atas, jelas bahwa tujuan utama dari komunikasi adalah untuk menimbulkan saling pengertian, bukan hanya sekedar persetujuan. Berkomunikasi itu sulit.Lebih banyak kondisi dimana pesan-pesan yang diterima tidak dimengerti atau kurang dimengerti daripada pesan-pesan yang diterima secara lengkap. Kesulitan ini muncul karena orang berpendapat bahwa mereka



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



79



telah mengerti apa yang sedang dibicarakan dan menganggap berkomunikasi itu adalah hal mudah. Kesalahpahaman tidak jarang terjadi dalam komunikasi karena keterbatasan kemampuan untuk merumuskan gagasan kedalam lambang yang dimengerti oleh komunikan. Oleh karena itu, dalam komunikasi, pemilihan lambang merupakan hal yang sangat penting. Pemilihan lambang. Lambang terdiri dari : Bahasa; terdapat ribuan bahasa. Manusia harus selektif memilihnya. Tanda; seperti rambu-rambu K3, tanda petunjuk jalan. Gambar, peta, diagram, grafik statistika; misalnya diagram strukur organisasi. Isyarat; kerlingan mata, angkat bahu, menggerakkan bahu, mengerutkan dahi/muka.



menggelengkan kepala,



3.4.2 Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-angkah pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia, serta kondisi akrab lingkungan (ramah lingkungan ) dalam arti tidak merusak lingkungan hidup disekitar instalasi tenaga listrik. Upaya untuk mewujudkan “ A 3 “ dapat dilakukan dengan ; a) b) c) d) e) f) g)



Standarisasi Penerapan 4 pilar K2 Sertifikasi Penerapan SOP / IK Pelaksanaan SLO Adanya pengawas pekerjaan dan pengawas K3 Penggunaan APD sesuai fungsi dan kegunaannya



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



80



Landasan Hukum / Dasar Hukum dari K2 adalah : a) b) c) d) e) f) g) h)



UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja UU No 30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3) Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja Kep Direksi No.002.E/DIR/2013 ttg Pedoman Perhitungan Kinerja



Ketentuan Keselamatan ketenagalistrikan No 30 / 2009 :



ketenagalistrikan



menurut



Undang-Undang



a) Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan ketenagalistrikan.



keselamatan



b) Keselamatan ketenagalistrikan meliputi : Standarisasi ( standart material,standart peralatan,standart pemasangan,standart pengujian dan standart operasi ) Pengamanan instalasi dan pemanfaat TL untuk mewujudkan kondisi : -



Andal dan aman bagi instalasi ( Keselamatan Instalasi )



-



Aman dari bahaya bagi manusia :  Tenaga Kerja ( Keselamatan Kerja )  Masyarakat Umum ( Keselamatan Umum )



-



Akrab lingkungan ( Keselamatan Lingkungan )



Sertifikasi : -



Sertifikasi laik operasi bagi instalasi penyediaan TL,



-



Sertifikasi kesesuaian dengan standar PUIL untuk instalasi pemanfaatan TL (instalasi pelanggan),



-



Tanda keselamatan bagi pemanfaat TL (alat kerja/rumah tangga)



-



Sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik ketenagalistrikan



-



Sertifikasi bagi pengawas K3



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



81



Pedoman dalam melaksanakan kegiatan yang mempunyai potensi bahaya : -



Standarisasi Proses ( Pemasangan, material ,peralatan dsb) Standarisasi Uji (Performance Test, Komisioning , SLO dsb) Standarisasi Produk (Spesifikasi teknik material , alat kerja dsb)



Empat Pilar K2 terdiri dari : -



Pilar 1 : Keselamatan Kerja Pilar 2 : Keselamatan Umum Pilar 3 : Keselamatan Lingkungan Pilar 4 : Keselamatan Instalasi



Gambar 3.2 Alur Empat Pilar keselamatan Ketenagalistrikan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



82



Gambar 3.3 Batas Tanggung Jawab Keselamatan Instalasi



Gambar 3.4 Sarana K3 untuk keselamatan pekerja Keselamatan kerja adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi pekerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit yang timbul karena hubungan kerja yang menimpa pekerja. Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



83



Keselamatan umum adalah upaya untuk mewujudkan kondisi aman bagi masyarakat umum dari bahaya yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi dan kegiatan ketenagalistrikan lainnya dari Perusahaan, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan penyelesaian terhadap terjadinya kecelakaan masyarakat umum yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. Keselamatan lingkungan adalah upaya untuk mewujudkan kondisi akrab lingkungan dari Instalasi, dengan memberikan perlindungan terhadap terjadinya pencemaran dan / atau pencegahan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan Instalasi. Keselamatan instalasi adalah upaya untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi Instalasi, dengan memberikan perlindungan, pencegahan dan pengamanan terhadap terjadinya gangguan dan kerusakan yang mengakibatkan Instalasi tidak dapat berfungsi secara normal dan atau tidak dapat beroperasi.



3.4.3 Hubungan Antara K2 dan K3 Hubungan antara K2 dan K3 dapat dijelaskan sebagai berikut :



Gambar 3.5 Hubungan antara K2 dan K3



K3 merupakan bagian dari K2. Perbedaan K3 dan K2 adalah : -



K3 mempelajari dan melindungi sebatas keselamatan dan kesehatan kerja baikitu pegawai maupun mitra kerja



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



84



-



Sedangkan K2 lebih luas lagi, diantaranya mempelajari dan melindungi Keselamatan Kerja, Keselamatan Umum, Keselamatan Lingkungan, dan Keselamatan Instalasi



3.4.4 Lingkungan Hidup (LH) Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. (UUNo.32 Tahun2009tentangPerlindungananPengelolaanLingkunganHidup) DasarHukum : -



UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan



-



UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup



-



PP No. 27 Tahun 1999 Tentang AMDAL



-



KepMenLHNo. 11 Tahun 2006 Tentang Kriteria Wajib AMDAL



-



PP. No. 27 Tahun 2012 Tentang Ijin Lingkungan



Tujuan : Terciptanya pembangunan berkelanjutanyang berwawasan lingkungan dibidang ketenagalistrikan yang ANDAL, AMAN dan AKRAB LINGKUNGAN. Membutuhkan: 1. 2. 3. 4.



Dokumen AMDAL/UKL & UPL Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pembinaan teknis/ Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan Pemantauan Lingkungan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



dan



85



JENIS DOKUMEN LINGKUNGAN SESUAI DENGAN RENCANAUSAHA DAN/ATAU KEGIATAN [WAJIB AMDAL, WAJIB UKL-UPL, WAJIB SPPL] UU. No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Gambar 3.6 Jenis dokumen lingkungan



Gambar 3.7 Penentuan Kegiatan Wajib Amdal



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



86



Tabel 3.1 KegiatanSektorKetenagalistrikanYang WajibAMDAL JENIS KEGIATAN



BESARAN



1.Transmisi 2.PLTD/G/U/GU 3.PLTA - DenganTinggiBendung, atau - DenganGenangan, atau - DenganAliranLangsung



> 150 KV ≥ 100 MW (dalamsatulokasi) ≥ 15 M atau ≥ 200 Ha ≥ 50 MW



4.PLTP 5.PLTN 6.PusatListrikJenisLain



≥ 55 MW SemuaBesaran 10 MW



SUMBER : KEPMEN LH NO. 11 TAHUN 2006 Catatan : dibawah besaran sebagaimana tersebut pada tabel 3.1 wajib menyusun UKLUPL UKL-UPL DAN SPPL Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawabusaha dan ataukegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai DampakLingkungan Hidup (AMDAL). Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan PemantauanLingkungan Hidup(SPPL) adalah pernyataankesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untukmelakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampaklingkungan hidup dari usaha dan/ataukegiatannya di luar usahadan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. DELH/DPLH Kriteria kegiatan wajib DELH dan DPLH:  Telah memilikiizinusaha dan/atau kegiatan sebelum ditetapkannya UU Nomor 32Tahun 2009  Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum ditetapkannya UU Nomor 32 Tahun 2009



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



87



 Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuaidengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan  Tidakmemiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai



DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkunganhidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudahmemiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumenAmdal. DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yangsudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memilikiUKL-UPL. Tabel 3.2 Contoh UKL untuk Pembangkit.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



88



Tabel 3.3 Contoh UPL untuk Pembangkit



Tabel 3.4 Contoh UKL pada transmisi. KEGIATAN TRANSMISI Pengendalian Pencemaran Udara



Tidak ada



Pengendalian Pencemaran Air



Tidak ada



Pengelolaan Aspek Sosial



Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Mengukur besaran Medan Magnit dan Medan Listrik



Pengelolaan Limbah B3 dan Pemeriksaan Limbah



SesuaiPP 18 Tahun1999 Sesuai PP No.0045 tahun 2005tgl.29 Desember 2005



Pengukuran tingkat kebisingan



Sesuai PP No.0045 tahun 2005tgl.29 Desember 2005



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



89



3.4.5 PersyaratanAspek K2/K3 Lingkup aspek K2 dan K3 pada pelaksanaan komisioning dan SLO meliputi personel, peralatan, instalasi, dan lingkungan. Sedangkan fungsi dari aspek K2 dan K3 pada pelaksanaan komisioning dan SLO adalah tercapainya Zero accident dengan cara melaksanakan dan mematuhi kaidah-kaidah K2/K3 untukpersonel, peralatan, instalasi,dan lingkungan. Untuk mencapai zero accident perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Personel - Personel yang terlibat pada kegiatan komisioning dan SLO menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai fungsi dan kegunaannya - Personel yang ditugaskan harus kompeten di bidangnya - Setiap pekerjaan wajib ada pengawas K3 - Mematuhi prosedur komisioning peralatan yang telah disahkan - Mematuhi SOP/IK K2/K3 b. Peralatan -



Tersedia Alat Pelindung Diri (APD) Tersedia sarana / prasarana P3K Tersedia Fire fighting system Relay dan proteksi telah terpasang dan berfungsi Tersedia grounding yang memadai Memasang rambu-rambu dan pembatas tanda bahaya Melakukan koordinasi dengan pihak terkait Memasang tagging Tersedianya sarana komunikasi yang memadai



c. Instalasi -



Relay dan proteksi telah terpasang dan berfungsi Proteksi mekanik telah terpasang dan berfungsi Terpasang grounding yang memadai Terpasang rambu yang memadai



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



90



d. Lingkungan -



Penerangan yang cukup Lapangan kerja yang bersih dan tertata Tersedia akses jalan menuju obyek yang akan diuji Mempertimbangkan kondisi cuaca dalam melaksanakan pengujian



BERBAHAYA



Gambar 3.8 Pemeriksaan ROW Dalam Rangka Komisioning dan SLO



JANGAN SAMPAI TERJADI SEPERTI INI !!!



Gambar 3.9 Contoh Penyebab Gangguan pada Transmisi



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



91



Gambar 3.10 Contoh Konduktor yang tidak layak untuk Dipasang



a. Peralatan Keselamatan Kerja Yang Terkait Pada Pelaksanaan Komisioning dan SLO Pada saat pelaksanaan komisioning dan SLO peralatan keselamatan kerja wajib digunakan karena dalam kontrak kerja, setiap pekerja wajib menggunakan peralatan keselamatan kerja untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang diakibatkan pekerjaan. Peralatan keselamatan kerja yang digunakanharus yang standar sesuai ketentuan perusahaan, misal : -



Helm Sepatu safety Full Body Harnest / Safety Belt Sarung Tangan Grounding Stick Tester Tegangan Rambu – rambu tanda Bahaya Rambu pembatas bahaya Dll



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



92



MERK



MERK PENJELASAN TEKNIS



HIGH VOLTAGE SAFETY PRODUK-PRODUK



Gambar 3.11 Kepatuhan memakai APD



MERK



MERK PENJELASAN TEKNIS



HIGH VOLTAGE SAFETY PRODUK-PRODUK



Gambar 3.12 Contoh Sarung tangan tahan tegangan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



93



MERK



PENJELASAN TEKNIS



Gambar 3.13 Contoh Sepatu tahan tegangan



MERK PENJELASAN TEKNIS



HIGH VOLTAGE SAFETY PRODUK-PRODUK



MERK



Deteksi AC minimum 3 KV = 3,000 V



AC 3 KV ~ 34.5 KV



Gambar 3.14 Tester tegangan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



94



MERK



MERK PENJELASAN TEKNIS



HIGH VOLTAGE SAFETY PRODUK-PRODUK



MERK



Gambar 3.15 Contoh Helm pengaman



MERK



Gambar 3.16 Grounding kabel



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



95



Gambar 3.17 Pole strap ( tali ikat ) untuk Full Body Harnest/Safety Belt



SKYLOTEC Fall Protection * Body Harness * Lanyards * Safety Belts * Rescue Device Gambar 3.18 Full body harnest



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



96



Gambar 3.19 Contoh Rambu Pembatas Bahaya



Gambar 3.20 Contoh Rambu – rambu Tanda Bahaya



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



97



b.



Persyaratan Personel Yang Harus Dipenuhi Terkait Dengan K2/K3 Pada Pelaksanaan Komisioning Dan SLO Personil yang terkait dengan K2/K3 pada pelaksanaan komisioning dan SLOadalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mendapatkan surat penugasan dari atasan langsung sertaterdaftar dalam anggotaTim Komisioning PLN dan SLO. Dalam setiap pelaksanaan komisioning dan SLO wajib ada pengawas K3 di setiap titik lokasi pekerjaan.Pengawas K2/K3 yang ditunjuk wajib bersertifikat “K3 Pengawas”dari lembaga yang terakreditasi.Pengawas K2/K3tidak boleh merangkap sebagai pelaksana komisioning dan SLO.Pengawas K2/K3 harus fokus mengawasi keselamatan kerjapada saat pekerjaan berlangsung. Pengawas K2/K3 tidak boleh meninggalkan tempat pada saat pelaksanaan komisioning dan SLO.Apabila pengawas K2/K3 berhalangan, harus mendelegasikan ke petugas yang mempunyai kompetensi untuk menggantikan sementara.



3.4.6 PersyaratanAspek Lingkungan Hidup Lingkup aspek lingkungan hidup (LH) pada pelaksanaan komisioning dan SLO adalah pencemaran terhadap lingkungan hidup yang dapat berupa padat, cair, gas, dan suara. Fungsi aspek lingkungan hidup (LH) pada pelaksanaan komisioning dan SLO adalahmenciptakan suasana tertib lingkungan, ramah lingkungan, aman terhadap lingkungan dengan melakukantindakan-tindakan pencegahan, pemantauan, dan pengelolaan mengenai akibat yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup dari kegiatan komisioning dan SLO. Misalnya, melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada pekerja, masyarakat, dan instansi terkait agar pelaksanaan komisioning dan SLO berjalan dengan baik.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



98



3.5 Pelaksanaan Komisioning dan SLO 3.5.1 Pelaksanaan Komisioning Kegiatan komisioning dilakukan untuk instalasi pembangkit baru namun dapat pula dilaksanakan untuk penggantian atau perbaikan peralatan utama. Kegiatan ini dilakukan secara bertahap, secara garis besar mulai dari kegiatan me-review ITP (Inspection Test Plan) dan test procedure, melakukan supervisi pelaksanaan pengujian hingga pembuatan laporan. Tahapan pelaksanaan komissioning yang dilaksanakan oleh Tim Komisioning PLN meliputi : a) Review ITP (Inspection Test Plan) Kegiatan review terhadap ITP, ini merupakan kegiatan tahap awal pada pelaksanaan komisioning. ITP harus diajukan oleh kontraktor beberapa bulan, umumnya 3 sampai 5 bulan, sebelum pengujian dilaksanakan. ITP meliputi antara lain: Spesifikasi teknik peralatan utama Karakteristik peralatan-peralatan utama. Lingkup pengujian komisioning meliputi tabel berbagai macam pengujian yang akan dilakukan Struktur organisasi Tim Komisioning PLN meliputi tugas dan tanggung jawab. Persiapan pelaksanaan hingga perencanaan tindakan pencegahan dan perbaikan, jika menemukan masalah teknis dalam melaksanakan pengujian. Manajemen K2/K3 meliputi : o Susunan anggota dan penanggung jawab K2/K3. o Tindakan pencegahan kecelakaan dan mendata peralatan dan bahaya yang mungkin menimbulkan kecelakaan. Pelaksanaan pengujian di lapangan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



99



b) Review test procedure Kegiatan review test procedure adalah kegiatan berikutnya yang dilakukan oleh Tim Komisioning PLN terhadap test procedure yang diusulkan oleh kontraktor untuk mendapatkan persetujuan (approval). Seperti halnya ITP, test procedure harus diajukan sebelum pengujian dilaksanakan.



Gambar 3.21Contoh hasil review test procedure



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



72



Gambar 3.22 Contoh test procedure yang sudah “approved”



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



73



Secara umum test procedure harus mengacu pada ketentuan kontrak, peraturan dan standar yang berlaku, serta instruksi dan rekomendasi pabrik pembuat peralatan. Setelah melakukan review, Tim Komisiong akan membubuhkan cap/stempel pada test procedure yang menyatakan status test procedure tersebut sebagai :  A (Approved) Status A diberikan pada test procedure, bila test procedure tersebut sudah sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku. Pelaksanaan pengujian dapat segera dilakukan  B (Approved as note) Status B diberikan pada test procedure bila terdapat kekurangan minor, maka kontraktor dapat melengkapi sebelum ataupun setelah pengujian. Pelaksanaan pengujian tetap dapat dilaksanakan.  C (Not approved) . Status C diberikan pada test procedure bila terdapat kekurangan secara major; kontraktor harus melengkapi kekurangan-kekurangan sesuai yang dinyatakan dalam “review comment”. Pada status C ini, pelaksanaan pengujian tidak boleh dilakukan. Untuk melakukan review test procedure diperlukan dokumen-dokumen yang harus disediakan oleh kontraktor antara lain :



(i) (ii) (iii) (iv) (v) (vi)



ITP Design calculation dan Basic design Setting list : kontrol & proteksi Gambar teknik dan diagram Basic design/Design calculation Buku manual peralatan utama



c) Pelaksanaan pengujian Untuk pelaksanaan pengujian di lapangan diperlukan, antara lain :



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



74



i.



Schedule Sebelum pengujian dilaksanakan, kontraktor harus menerbitkan Schedule pelaksanaan komisioning. Pada proyek yang besar dan proses penyelesaiannya lama biasanya schedule terdiri dari :



-



Master schedule, meliputi : schedule keseluruhan, milestone, network planning. Weekly schedule berisi schedule yang lebih detail pada pelaksanaan kegiatan item uji harian.



Untuk mendapatkan schedule komisioning yang akurat, maka ITP dibuatkan jadwalnya sesuai dengan skala prioritas dalam bentuk diagram Critical Path Method (CPM) yang menggambarkan urutan pekerjaan/pengujian yang terencana untuk mencapai target (Milestone) terhadap kegiatan komisioning yang penting. Milestone pada komisioning PLTU misalnya : Back Feeding, First Firing, Steam Blow, First Synchronization, Load Rejection Test, Reliability Run Test, dan Performance Test.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



75



Berikut disampaikan contoh diagram Critical Path Method (CPM) untuk mencapai target terhadap kegiatan komisioning yang penting (Milestone) pada komisioning PLTU seperti yang terdapat di bawah ini.



--Gambar 3.22 Contoh Diagram CPM pada Milestone Kegiatan Komisioning PLTU



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



76



Tabel 3.5 Contoh Master Schedule Pelaksanaan Komisioning PLTU Date No.



1. 2.



Activity



Back Feeding Air Leak Test & Hydrostatic Test



Year 2009



2010



Apr



Mei



Jun



Juli



Ags



Sept



III



V



I/II/III/IV/V



I/II/III/IV/V



V



II



Okt I



II



Nop II



Dec



II



II



Status



15 30



3.



Insulation & Lagging



4.



First Firing



5.



Boiling Out & Acid Cleaning



6.



Safety Valve Test



7.



Steam Blow Out



9



8.



Steam to Set / Steam Admission



10



9.



Synchronizing



13



10.



Commissioning Test :



30 10 2 9



a. Pre Commissioning b. 168 Hours Reliability Run c. Performance Test 11.



IV



Dec



Full Commercial Load (FCL) / COD a. Deficiency List



14 23 12 13



b. Taking Over Certificate (TOC) c. Warranty Period d. Defect After TOC e. Final Inspection Test 12.



Final Acceptance Certificate (FAC)



13



Berikut disampaikan pada Tabel 3.6 contoh weekly schedule.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



77



Tabel 3.6 Contoh Weekly schedule



周计划 Date: 2013-3-25 to 2013-3-30 日期: NO.



Major



Test content



Person in charge



Site location



序号



专业



试验内容



试验负责人



试验地点



mechanical



SEA WATER PRETREAMENT SYSTEM motor No-load running test



热机



海水预处理电机空载试转



mechanical



SEA WATER DESALINATION SYSTEM motor No-load running test



热机



海水淡化电机空载试转



mechanical



DEMINERALIZATION SYSTEMmotor No-load running test



DEMINERALIZATION



热机



锅炉补给水处理电机空载试转



锅炉补给水



I&C



I&C laboratory set up



热控



热控实验室建立



I&C



I&C instrument calibration



热控



热控仪表校验



WTP



Electrical



Auxiliary plant PC protection device test



Auxiliary plant PC



电气



辅助厂房PC段综保装置试验



辅助厂房PC段



Electrical



#2 Unit 6kV current transformer test



#2 Unit 6kV distribution room



电气



#2机6kV电流互感器试验



#2机6kV配电室



1



2



3



4



5



6



7



SEA WATER PRETREAMENT 海水预处理 SEA WATER DESALINATION 海水淡化



WTP



Electrical



#2 Unit 6kV potential transformer test



#2 Unit 6kV distribution room



8



电气



#2机6kV电压互感器试验



#2机6kV配电室



9



Electrical



#2 Unit 6kV CB test



#2 Unit 6kV distribution room



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



78



电气



KONTRAKTOR :



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



#2机6kV开关试验



#2机6kV配电室



PLN JASER:



PLN SITE :



79



ii.



Koordinasi Koordinasi sangat diperlukan dalam pelaksanaan komisioning secara keseluruhan. Hal ini dimaksudkan agar adanya komunikasi antara tim komisioning PLN dengan pihak kontraktor sehingga diharapkan pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan sesuai schedule. Koordinasi tersebut biasanya berupa rapat mingguan (weekly) dan rapat harian (daily). Rapat mingguan diperlukan agar dikoordinasikan dengan master schedule.



pelaksanaan



komisioning



dapat



Rapat harian diperlukan guna evaluasi terhadap hasil uji hari sebelumnya dan koordinasi pekerjaan yang akan dilakukan. Rapat harian ini waktunya dibatasi tidak boleh terlalu lama, biasanya hanya 15 menit.Bila diperlukan pembahasan yang mendalam, rapat dapat diadakan secara terpisah. Jika selama pelaksanaan kegiatan komisioning kontraktor tidak melakukan kerjasama yang baik dengan Tim Komisioning PLN setelah peringatan ketiga atau ketika ada kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan nyawa saat komisioning maka Tim Komisioning PLN mengusulkan kepada manajemen proyek untuk mengganti personel yang bermasalah tersebut dari site. iii.



Surat Pernyataan TOP (Certificate of Turn Over Package) Komisioning dilakukan setelah peralatan selesai dipasang (construction essentialy complete), dibuktikan dengan surat pernyataan TOP yang diajukan oleh kontraktor. Construction essentialy complete adalah suatu keadaan yang menunjukkan bahwa suatu peralatan individual, sub sistem, dan sistem telah selesai terpasang dan telah menjalani uji prakomisioning.Sementara yang dimaksud dengan uji prakomisioning adalah suatu pengujian pada tahap pemasangan (konstruksi), terhadap kebenaran pemasangan dan kelengkapan peralatan/perlengkapan.9 Surat pernyataan TOP atau ERF (Equipment Released for Test) adalah surat pernyataanserah terima pekerjaan yang diterbitkan oleh tim supervisi konstruksi yang menyatakan bahwa peralatan atau perlengkapan telah selesai pemasangannya dan siap untuk dilakukan pengujian komisioning.



9



SPLN No. 86 Tahun 1990, hlm. 2



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



80



TOP ditandatangani bersama oleh tim supervisi konstruksi dan kontraktor. Sebelum ditandatangani, dilakukan inspeksi. Apabila selama inspeksi, tidak ditemukan butir yang bersifat major maka TOP dapat ditandatangani. Namun bila ada butir yang bersifat major maka harus dilakukan perbaikan dahulu sebelum TOP ditandatangani. Sedangkan apabila temuan bersifat minor maka TOP dapat ditandatangani dan temuan minor harus dicatat untuk monitoring perbaikan lebih lanjut dan sebagai catatan yang perlu diperhatikan bagi Tim Komisioning PLN. Surat pernyataan TOP tersebut, dilampiri :gambar single line, lingkup pekerjaan, data pendukung, dan rekaman supervisi konstruksi. Surat pernyataan TOP beserta lampirannya harus dilampirkan permohonan pelaksanaan uji.Berikut di bawah ini diberikan contoh TOP.



dalam



Gambar 3.23 Contoh Surat Pernyataan TOP Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



81



Gambar 3.24 Fomat Form Turn Over Package10



iv.



Permohonan pelaksanaan uji Setelah ada surat pernyataan TOP, agar semua pekerjaan komisioning dapat berjalan dengan baik sesuai rencana maka harus dipastikan kesiapan interfacing dari masing-masing sistem pada obyek yang akan dikomisioning. Hal ini untuk menghindari terjadinya kerugian waktu dan biaya bila terjadi kegagalan dikarenakan ada beberapa itemyang ternyata belum siap. Misal : saat akan melakukan chemical cleaningyang membutuhkan uap, ternyata saluran uap dari auxiliary boiler (untuk start up) belum terhubung ke main boiler atau fuel oil system untuk auxiliary boilerbelum siap.



10



Ibid, hlm. 31



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



82



Untuk memastikan kesiapan interfacing ke tahap pekerjaan berikutnya tersebut, kontraktor mengajukan permohonan pelaksanaan pengujian kepada Tim Komisioning PLN.Permohonan ini sering juga disebut application for test atau request for inspection (RFI). Contoh permohonan pelaksanaan uji. HEADER OF CONTRACTOR COMPANY APPLICATION FOR : - CHEMICAL CLEANING - STEAM BLOW - UNIT START UP Unit plant



Unit #1



Estimation date



Estimated from . . . . . . . . . . . up to . . . . . . . . . . . . . . .



Start up purpose



Contractor statement



Attachment



Example : 1. Demonstrate oil cut off and start up boiler changeover 2. Loss of circulating water 3. 50% FCB test and 100% FCB test 4. RR Test For detailed test and schedule, please refer to the attachment . . . . Contractordo hereby certify that preparation works for above mentioned items have already done : The unit ready for start up. The unit ready for inspection and review by the PLN Commissioning Team before start up. 1. TOP Certificate released by PLN Construction Supervision Team 2. Detail load schedule and load curve, please refer to attachment . . . 3. Check list of inspection of sub system and system equipment 4. Etc. Application has been reviewed by PLN Commissioning Team, and whole sub system and system equipment related to the unit had been inspected. Ready for start up



Owner comment



Not ready for start up



Prepared by: Contractor



Reviewed by: PLN COMMISIONING TEAM



Signature : Name : .......... .. Date : ... ...... ..



Name : Date : :



Signature : .......... .... .......... ....



Acknowledge by PLN . . . . . . . .(owner)



Name : Date : :



Signature : .......... .... .......... ....



Gambar 3.25 Contoh Form Permohonan Pelaksanaan Uji Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



83



v.



Pelaksanaan supervisi pengujian Dalam melaksanakan PLNmelaksanakan :



supervisi



pengujian



dilapangan,



Tim



Komisioning



Persiapan o



Pemeriksaan alat pelindung diri



o



Pemeriksaan surat pernyataan TOP.



o



Pemeriksaan terhadap laporan hasil uji prakomisioning berikut hasil kalibrasinya.



o



Pemeriksaan setting kontrol dan proteksi berikut hasil rekalibrasi.



o



Koordinasi dengan pihak-pihak terkait



o



Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan test procedure dan blanko uji yang akan digunakan untuk penulisan hasil uji di lapangan



o



Memeriksa kelengkapan peralatan uji, kondisi dan status kalibrasi.



o



Pemeriksaan kelengkapan dan kondisi alat bantu yang akan digunakan dalam pengujian.



Pelaksanaan o



Pemeriksaan kondisi ruang tempat pengujian dan kelengkapan keselamatan kerja.



o



Pemeriksaan visual terhadap peralatan yang akan diuji, antara lain : spesifikasi peralatan, kondisi peralatan, dan kelengkapan peralatan.



o



Melakukan pengamatan selama pengujian berlangsung



o



Membuat catatan pending item pada lembar hasil uji, jika ada penyimpangan atau kekurangan.



o



Membuat rekomendasi lulus uji atau tidak lulus uji.



o



Menandatangani hasil pengujian pada laporan hasil uji lapangan, yang telah dilakukan oleh tim uji kontraktor. Hal ini dilakukan bila hasil uji memenuhi persyaratan. Jika hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan maka pihak kontraktor direkomendasikan untuk memperbaiki kekurangan tersebut dan melakukan uji ulang.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



84



3.5.1.1. Pelaksanaan Komisioning Pembangkit Pelaksanaan komisioning dilakukan secara bertahap. Kegiatan komisioning dibagi dalam beberapa tahapan uji yaitu : a. Pengujian individual peralatan Peralatan individu adalah tiap-tiap peralatan yang ditinjau secara mandiri, sesuai fungsinya.Misalnya : motor, pompa, motor yang mengoperasikan katup, dll. 11 Pengujian ini dilaksanakan untukmembuktikan bahwa setiap peralatan individual tersebut secara terpisah dapat berfungsi dengan baik.12 Contoh peralatan yang akan diuji secara individu, meliputi peralatan dan perlengkapannya antara lain : -



Turbin, pengujian : governor, load limiter, main stop valve dll



-



Generator, pengujian : stator, rotor, IPB, NGR, pendingin generator dll



-



Sumber DC, pengujian : Batere dan pengisi batere, UPS



-



Peralatan minyak pelumas, pengujian: tangki minyak, pompa, pendingin minyak.



b. Pengujian sub sistem Sub system adalah suatu kesatuan beberapa peralatan individu yang tersusun dalam hubungan kerja, dan mempunyai fungsi tertentu.13 Pengujian ini dilaksanakan untuk membuktikan bahwa peralatan individu di dalam sub system secara terpadu dapat berfungsi dengan baik.14 Contoh peralatan yang akan diuji secara sub-sistem, meliputi peralatan dan perlengkapannya antara lain : -



-



Pengujian fungsi & interlock pada boiler-turbin-generator, meliputi pengujian pengaman pada generator yaitu : pengaman pendingin air dan hidrogen, pengaman listrik, pengaman mekanik dan termal, dll. Sub-sistem pompa pelumas, dalam hal ini pengujian dilakukan secara operasi dan pembebanan terhadap : motor, pompa, kontrol, dan



11



Ibid, hlm 2 Ibid, hlm 3 13 Ibid, hlm 2 14 Ibid, hlm 3 12



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



85



proteksinya meliputi pengujian/pengukuran : arus start, suhu bantalan, vibrasi, tekanan suhu,dan jumlah aliran minyak. c. Pengujian sistem Sistem adalah suatu kesatuan sub sistem yang tersusun dalam tata hubungan kerja, berfungsi untuk mengubah satu energy menjadi energy lainnya.15 Pengujian ini dilaksanakan untuk membuktikan bahwa seluruh peralatan individual dan seluruh sub system yang tergabung di dalam system secara terpadu dapat berfungsi dengan baik.16 Contoh peralatan yang akan diuji secara sistem, antara lain : - Uji kevacuman kondenser - Uji turbin jalan awal (initial turbine rolling) . - Uji governor - Uji hubung singkat generator d. Penerbitan rekomendasi laik sinkron Tim Komisioning PLN melakukan evaluasi terhadap seluruh hasil pengujian yang telah dilakukan meliputi uji individual, uji sub sistem dan uji sistem,dan mempersiapkan rekomendasi laik sinkron. i. Bila terdapat kekurangan (pending item) yang bersifat major atau tidak memenuhi persyaratan kontrak atau standar, maka Tim Komisioning PLN menyampaikan surat/rekomendasi kepada pihak kontraktor untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum melakukan percobaan sinkron. ii. Bila terdapat kekurangan yang bersifat minor, maka Tim Komisioning PLN : o Menyampaikan surat/rekomendasi kepada pihak kontraktor untuk melengkapi kekurangan tersebut dan dapat diselesaikan setelah percobaan sinkron dilakukan. o Tim Komisioning PLN membuat laporan ringkas/pernyataan siap uji sinkron



15



Ibid, hlm 2, SPLN No. 58 tahun 199, hlm. 2, dan SPLN No. 90 tahun 1990, hlm. 3 SPLN No. 86 Tahun 1990, hlm. 3



16



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



86



o



Tim Komisioning PLN mengajukan penerbitan Rekomendasi Laik Sinkron kepada PLN Jasa Sertifikasi. o Selanjutnya PLN Jasa Sertifikasi akan menerbitkan Rekomendasi Laik Sinkron yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait yaitu : pengelola proyek, pengendali jaringan dan kontraktor (bila kontraktor sebagai peminta jasa). iii. Bila tidak terdapat kekurangan, maka Tim Komisioning PLN : o Membuat laporan ringkas/pernyataan siap untuk uji sinkron o Mengajukan penerbitan Rekomendasi Laik sinkron kepada kantor PLN Jasa Sertifikasi o Selanjutnya kantor PLN Jasa Sertifikasi akan menerbitkan Rekomendasi Laik Sinkron yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait yaitu : pengelola proyek, pengendali jaringan, dan kontraktor. e. Pengujian unit Pengujian ini dimaksudkan untuk memeriksa operasi secara terpadu dari masing-masing peralatan sistem yang membentuk unit pembangkit serta menguji kemampuan operasi dan unjuk kerja unit pembangkit. Contoh pengujian terhadap unit pembangkit, antara lain : -



Uji overspeed Uji lepas beban (load rejection) Uji load swing Uji load ramp Uji run back Uji keandalan(Reliability Run) Uji unjuk kerja (Performance test) Uji dampak lingkungan



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



87



3.5.1.2. Pelaksanaan Komisioning Gardu Induk Pelaksanaan komisioning untuk gardu induk dapat dibagi menjadi : i. Common utility, antara lain: sistem catu daya arus searah dan arus bolak balik. ii. Diameter / bay, antara lain : bay transformator dan bay line. Untuk memudahkan dalam pelaksanaan, maka pengujian dibagi dalam beberapa item uji yaitu : a. Pengujian individual peralatan Peralatan individu adalah tiap-tiap peralatan yang ditinjau secara mandiri, sesuai fungsinya.17 Misalnya :baterai, trafo arus, trafo tegangan, dll. Pengujian ini dilaksanakan untuk membuktikan bahwa setiap peralatan individual tersebut secara terpisah dapat berfungsi dengan baik.18 Peralatan yang akan diuji secara individu, antara lain : A. Common Utility i. Catu daya bantu arus searah (DC) : • Alat pengisi baterai • Baterai • Panel distribusi arus searah ii. Catu daya bantu arus bolak-balik (AC) : • Perlengkapan hubung bagi TM (PHB-TM) • Transformator distribusi • Pemutus beban (PMT) dan Load break switch (LBS) • Instrumen ukur listrik • Kabel tegangan menengah • Sekering pengaman TM • Rangkaian sekunder • Rangkaian pengaman dan kontrol • Panel distribusi arus bolak balik



17



Ibid, hlm. 2 Ibid, hlm. 3



18



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



88



B. Bay i. Komponen utama dari bay : • GIS (bila menggunakan system GIS) • Rangkaian primer • Pemisah (DS) • Pemutus Tenaga (PMT) • Transformator Arus (CT) • Transformator tegangan (PT) • Penangkap petir/arrester • Relai pengaman • Instrumen ukur listrik • Rangkaian sekunder • Rangkaian kontrol & proteksi • Rangkaian pemilih tegangan ii. Komponen khusus hanya pada bay transformator • Transformator tenaga tegangan tinggi • Resistans netral pembumian (NGR) • Kabel tenaga tegangan menengah • PHB TM penyulang masuk (incoming)



b. Pengujian sub sistem Sub sistem adalah suatu kesatuan beberapa peralatan individu yang tersusun dalam hubungan kerja, dan mempunyai fungsi tertentu.19 Misalnya : sub sistem pengukuran, sub sistem control, sub sistem proteksi, dll Pengujian ini dilaksanakan untuk membuktikan bahwa peralatan individu di dalam sub sistem secara terpadu dapat berfungsi dengan baik.20 Contoh hasil pengujian function bay line terdapat dalam lampiran Contoh pengujian sub sistem, antara lain : i.



Pengujian stabilitas pengaman diferensial



19



Ibid, hlm. 2 Ibid, hlm. 3



20



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



89



Pengujian ini dilakukan setelah uji individu selesai dilakukan.Pengujian ini dimaksudkan untuk memeriksa kestabilan rele diferensial yaitu arah arus dari kedua trafo arus yang masuk kedalam rele harus saling mengurangi.Pengujian ini biasanya dilakukan dengan menggunakan injeksi primer, sedangkan untuk pengaman trafo biasanya menggunakan sumber arus bolak balik 380 V. Rele diferensial ini digunakan untuk pengaman : o Transformator tenaga o Busbar o Circulating Current Protection (CCP) o Penghantar ii.



Silih jatuh (inter trip) relai jarak Pengujian inter trip dilakukan setelah seluruh uji individual selesai dilakukan. dimaksudkan untuk memeriksa respon PMT pada dua gardu bila saluran antara kedua gardu tersebut mengalami gangguan, kecepatan pemutusan harus sesuai dengan pola pengaman system yang digunakan.



c. Pengujian sistem Sistem adalah suatu kesatuan sub system yang tersusun dalam tata hubungan kerja, berfungsi untuk mengubah satu energy menjadi energy lainnya.21 Misalnya : sistem bay line, sistem bay transformator, dll. Pengujian ini dilaksanakan untuk membuktikan bahwa seluruh peralatan individual dan seluruh sub sistem yang tergabung di dalam system secara terpadu dapat berfungsi dengan baik.22 Contoh pengujian sistem, antara lain : i.



Percobaan pemberian tegangan (energizing) Pengujian ini dimaksudkan untuk memeriksa kekuatan isolasi peralatan pada tegangan operasi normalnya tanpa beban.Pengujian ini dilakukan selama 24 jam, tidak boleh terjadi gangguan.



ii.



Pengujian dalam keadaan berbeban



21



Ibid, hlm 2, SPLN No. 58 tahun 199, hlm. 2, dan SPLN No. 90 tahun 1990, hlm. 3 SPLN No. 86 Tahun 1990, hlm. 3



22



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



90



Pengujian ini secara umum dimaksudkan untuk memeriksa peralatan pada kondisi pembebanan tidak mengalami gangguan yang ditimbulkan oleh arus beban. Pengujian arah relai jarak Pada rele jarak pengujian ini dimaksudkan untuk memeriksa arah arus pada rele jarak, harus sesuai dengan petak /zone saluran yang dilindungi. Pengujian stabilitas pengaman diferensial Pengujian ini dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pada saat pembebanan rele diferensial dalam kondisi stabil. Rele diferensial ini digunakan untuk pengaman : o Transformator tenaga o Busbar o Circulating Current Protection (CCP) o Penghantar d. Penerbitan rekomendasi laik bertegangan Tim Komisioning PLN melakukan evaluasi terhadap seluruh hasil pengujian yang telah dilakukan meliputi uji individual, uji sub sistem dan uji sistem,dan mempersiapkan rekomendasi laik sinkron. i.



ii.



Bila terdapat kekurangan (pending item) yang bersifat major atau tidak memenuhi persyaratan kontrak atau standar, maka Tim Komisioning PLN menyampaikan surat/rekomendasi kepada pihak kontraktor untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum melakukan percobaan sinkron. Bila terdapat kekurangan yang bersifat minor, maka Tim Komisioning PLN : o Menyampaikan surat/rekomendasi kepada pihak kontraktor untuk melengkapi kekurangan tersebut dan dapat diselesaikan setelah percobaan sinkron dilakukan. o Tim Komisioning PLN membuat laporan ringkas/pernyataan siap uji sinkron o Tim Komisioning PLN mengajukan penerbitan Rekomendasi Laik Sinkron kepada PLN Jasa Sertifikasi. o Selanjutnya PLN Jasa Sertifikasi akan menerbitkan Rekomendasi Laik Sinkron yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait yaitu : pengelola proyek, pengendali jaringan dan kontraktor (bila kontraktor sebagai peminta jasa).



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



91



iii.



3.5.1.3.



Bila tidak terdapat kekurangan, maka Tim Komisioning PLN : o Membuat laporan ringkas/pernyataan siap untuk uji sinkron o Mengajukan penerbitan Rekomendasi Laik sinkron kepada kantor PLN Jasa Sertifikasi o Selanjutnya kantor PLN Jasa Sertifikasi akan menerbitkan Rekomendasi Laik Sinkron yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait yaitu : pengelola proyek, pengendali jaringan, dan kontraktor.



Pelaksanaan Komisioning Transmisi Tahapan kegiatan komisioning, meliputi : a) Rapat koordinasi b) Surat Pernyataan TOP (Certificate of Turn Over Package) c) Review dokumen Dokumen-dokumen yang direview dan harus disediakan oleh kontraktor antara lain sebagaimana tercantum pada tabel berikut. Tabel 3.7 Dokumen yang direview pada Komisioning Instalasi Transmisi No



Keterangan



1.



Design calculation



2.



* Koordinasi isolasi * Menara * Fondasi * Konduktor * Isolator * Accessories * Grounding Gambar konstruksi * Route map * Fondasi * Menara/tower * String set Isolator * Wire clearence diagram * Grounding Structure list



3.



No 4.



5.



6.



Keterangan Spesifikasi teknik & Instruction Manual * Fondasi * Menara * Konduktor * Isolator * Accessories Test report * Type test • Menara • Konduktor • Isolator • Accessories • Grounding * Routine test menara Dokumen AMDAL



d) Pelaksanaan komisioning di lapangan Komisioning di lapangan dilakukan pada setiap pondasi dan setiap menara dengan cara memanjatserta pengamatan sepanjang saluran.Hal ini dimaksudkan Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



92



untuk memeriksa bahwa peralatan yang terpasang memenuhi persyaratan kontrak/standar sehingga dapatdiyakinkan bahwa peralatan tersebut dapat beroperasi secara terpadu pada sistem transmisi secara keseluruhan. Tahapan pelaksanaan komisioning transmisi di lapangan, antara lain : 1 . Persiapan personel dan alat kerja.



i. Persiapan alat pelindung diri ii. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait iii. Mempersiapkan blanko uji yang akan digunakan untuk penulisan hasil pemeriksaan. iv. Memeriksa kelengkapan dan kondisi alat bantu yang akan digunakan dalam pemeriksaan. 2 . Pemeriksaan menara dan saluran



Pelaksanaan komisioning di lapangan dilakukan bersama dengan kontraktor dan pemilik proyek, hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa temuantemuan di lapangan dapat diketahui bersama secara langsung . Peralatan yang diperiksa di lapangan, antara lain sebagaimana tercantum pada tabel berikut. Tabel 3.8 Peralatan yang diperiksa pada Komisioning Instalasi Transmisi 1 2. 3. 4 5 6 7 -



Menara Pondasi Assesoris Menara Anti Climbing Device (ACD) Plat rambu bahaya Plat tanda fasa/nomor/pht Tanda fasa Tanda nomor Tanda penghantar Baut tangga Konduktor Isolator Jumper Asesoris konduktor Ball eye & Asesoris Clevis eye & Asesoris Socket clevis & Asesoris Clevis eye & Asesoris



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



93



8 9



- Link & Asesoris - Adjustable link & Asesoris - Arching horn & Asesoris - Hinge & Asesoris - Armour rod - Counter weight Earth wire Grounding



e) Penerbitan rekomendasi laik bertegangan Pelaksanaan penerbitan rekomendasi laik bertegangan untuk komisioning transmisi dilakukan seperti pada komisioning GI. f)



Percobaan pemberian tegangan Persiapan Setelah RLB diterbitkan kepada unit-unit terkait, Tim Komisioning PLNmelakukan :  Koordinasi dengan petugas lapangan : Pemilik proyek, Kepala GI, Mandor Line, dan Tim K2/K3.  Persiapan berita acara pemberian tegangan.  Persiapan tim untuk melakukan pengamatan di gardu pemberi tegangan dan di gardu penerima tegangan.  Persiapan blanko hasil pengukuran tegangan.  Supervisi pengukuran resistan isolasi saluran. Pemberian tegangan  Pemberian tegangan dilakukan selama 24 jam, dan hanya akan dilakukan setelah : o Diterima laporan dari Mandor Line, yang menyatakan saluran aman. o Hasil pengukuran tahanan isolasi memenuhi persyaratan.  Selama pemberian tegangan dilakukan,Tim Komisioning PLN melakukan monitoring.Bila terjadi gangguan maka instalasi dipadamkan dan Tim Komisioning PLN melakukan pemeriksaan ulang.  Setelah pemberian tegangan selesai dilakukan, Tim Komisioning PLN melakukan : o Supervisi pengukuran tegangan kirim dan tegangan terima



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



94



o



Penandatanganan berita acara pemberian tegangan bersama dengan pihak-pihak terkait



g) Pengujian dalam keadaan berbeban Pengujian saat kondisi berbeban (on load test) dilakukan terhadap bay line, bay transformator, dan transmission line. Paramater yang diperiksa diantaranya adalah : a. Bay Line -



Directional & stability check of distance relay Differential relay stability check Directional check Over Current Relay



b. Bay Transformator -



Restricted Earth Fault (REF) relay stability check Stability check of transformer’s differential relay Pemeriksaan suhu pada transformator dan aksesorisnya



c. Transmision Line Pemeriksaan suhu pada jumper, jointing, and termination



3.5.2 Pelaksanaan SLO Pelaksanaan pengurusan SLO pada dasarnya merupakan kewajiban pemilik instlasi. Namun dalam pelaksanaannya bisa diserahkan kepada pihak lain (pihak ketiga) asalkan mendapatkan surat perintah dari pemilik barang. Jika masih dalam tanggungan kontraktor, maka kontraktor wajib mengurus SLO. Namun seharusnya kondisi tersebut dituangkan dalam kontrak, karena memerlukan biaya yang cukup berarti. Pelaksana Sertifikasi Laik Operasi Instalasi TL adalah sebagai berikut : Lembaga Inspeksi Teknik (LIT); pelaksana untuk : a. Instalasi penyediaan tenaga listrik b. Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik c. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TT d. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TM 2. Lembaga Inspeksi Nirlaba yang ditunjuk Menteri, yaitu Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (KONSUIL); pelaksana untuk Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TR 1.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



95



Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang melaksanakan sertifikasi harus terdaftar dan ditunjuk oleh DJK-ESDM. Bila LIT sudah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), maka LIT boleh mengeluarkan SLO sendiri. Sedangkan untuk LIT yang belum terakreditasi KAN, LIT tersebut hanya mengeluarkan rekomendasi, dan SLO nya sendiri dikeluarkan oleh DJK-ESDM. Berdasarkan skema proses SLO yang telah dijelaskan pada pokok bahasan ”1.3. Prosedur Komisioning dan SLO”, waktu yang diperlukan untuk memperoleh SLO tergantung kepada beberapa parameter, antara lain kesiapan masing-masing proyek dan/atau LIT yg dipilih. Namun paling cepat adalah 35 hari, sehingga berdasarkan hal tersebut dapat diperkirakan kapan pemilik proyek mulai mengajukan permintaan untuk memperoleh SLO. Untuk mendapatkan SLO, pemilik instalasi mengajukan permohonan tertulis kepada lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi. Permohonan sertifikat laik operasi sekurang-kurangnya harus rnemuat datamengenai: a. b. c. d.



Jenis instalasi; Kapasitas daya terpasang; Pelaksana pembangunan dan pemasangan; dan Jadwal pelaksanaan pembangunan dan pernasangan



Bila sebelumnya sudah ada kesepakatan (kontrak) antara pemilik proyek dengan LIT (misalnya PLN-JASER) maka pemilik proyek mengajukan SLO ke LIT dg tembusan ke DJK ESDM.Saat ini LIT yang terdaftar di DJK-ESDM sebagai berikut : Tabel 3.9 Contoh LIT terdaftar di DJK-ESDM LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK (LIT) PT Sucofindo PT Indospec Asia PT PLN Jaser PT Wide & Pin PT Industira PT Koneba (Persero) PT Depriwangga PT Citrabuana Indoloka PT Findo Daya Inspection PT Sibbara Sejahtera Abadi PT Silma PT Gamma Iridium Instrumentama Perkasa Sertifikat Laik Operasi memiliki masa berlaku sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut. Apabila masa berlaku habis maka harus diperpanjang. Tata cara perpanjangan masa berlaku dari sertifikat laik operasi tidak dibahas di materi ini.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



96



Tabel 3.10 Masa Berlaku Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Tenaga Listrik JENIS INSTALASI



MASA BERLAKU (TAHUN)



Instalasi penyediaan tenaga listrik



5



Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik



10



Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TT / TM



15



Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen TR



15



Sertifikasi Laik Operasi (SLO) diberikan setelah syarat A3 (Aman, Andal, dan Akrab Lingkungan) telah terpenuhi. Setelah sebuah instalasi TL menyelesaikan semua tes dan komisioning serta memperoleh SLO, maka instalasi tersebut dapat dioperasikan secara komersial atau dalam istilah tertentu disebut sebagai COD (Commercial Operation Date). Tahapan selanjutnya adalah TOC (Taking Over Certificate), yaitu apabila seluruh ketidaksesuaian kontrak sudah diselesaikan tetapi masih memungkinkan adanya content list of minor item yang harus diselesaikan. Selanjutnya, apabila seluruh punch list sudah diselesaikan maka proyek tersebut dapat dinyatakan sudah FAC (Final Acceptance Certificate). Dalam melaksanakan SLO, SOP yang dapat dirujuk adalah Instruksi Kerja (IK) PT PLN (Persero) Jasa Sertifikasi, yang merujuk pada lampiran Peraturan Menteri ESDM No.0045/2005, No. 0046/2006, dan No. 05/2014. Kegiatan SLO dilakukan untuk instalasi baru atau perpanjang (lama) sesuai dengan PerMen No.05/2014 Lampiran 3 (lihat Bab 2.2.2). Dimulai dari kegiatan Pemeriksaan dokumen, Pemeriksaan desain, Pemeriksaan visual, Evaluasi hasil uji komisioning, Pengujian sistem, Pemeriksaan dampak lingkungan, dan Pemeriksaan proteksi katodik. Sedangkan untuk instalasi lama terdapat beberapa butir yang tidak dilakukan. a. Pemeriksaan dokumen23 Pemeriksaan dokumen yaitu kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen-dokumen yang terkait. Pemeriksaan dilakukan bersama dengan unit terkait yang menangani pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan.



23



Lampiran Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No. 004.K/DIR/2013 butir V.1



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



97



Pemeriksaan dokumen dilakukan dengan cara : -



Membuat rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian pada isi dan kelengkapan dokumen pada penyusun dokumen, yaitu kontraktor dan PLN Pusat/PLN Unit/Anak Perusahaan yang bertanggung jawab dan menyetujui penyusunan dokumen



-



Berdasarkan pada standar dan peraturan yang berlaku melakukan koordinasi pada keefektifan perbaikan dengan unit terkait seperti butir sebelumnya dalam tindak lanjut penyelesaian review dokumen meskipun rekomendasi perbaikan belum selesai



-



Bertanggung jawab pada penyimpanan dan perlindungan review dokumen



b. Pemeriksaan desain24 Pemeriksaan desain yaitu kegiatan pemeriksaan desain, perhitungan, dan kesesuaian dengan standard yang diberlakukan sesuai kontrak. Pemeriksaan dilakukan bersama dengan unit terkait yang menangani pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan dan regulator. Pemeriksaan desain dilakukan dengan cara :



24



-



Melakukan pemeriksaan desain terhadap desain peralatan dan sistem pada instalasi elektrikal dan mekanikal pada instalasi ketenagalistrikan



-



Membuat rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian pada desain peralatan dan sistem pada instalasi elektrikal dan mekanikal pada instalasi ketenagalistrikan pada kontraktor dan PLN Unit/Anak Perusahaan yang bertanggungjawab pada desain



-



Berdasarkan pada standar dan peraturan yang berlaku melakukan koordinasi pada keefektifan perbaikan dengan unit terkait seperti butir sebelumnya dalam tindak lanjut penyelesaian pemeriksaan desain meskipun rekomendasi perbaikan belum selesai



-



Bertanggungjawab pemeriksaan desain



pada



penyimpanan



dan



perlindungan



Ibid, butir V.2



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



98



c. Pemeriksaan Visual Pemeriksaan visual yaitu kegiatan pemeriksaan secara visual instalasi yang terpasang dilapangan sesuai dengan desain dalam kontrak. d. Evaluasi hasil uji komisioning25 Evaluasi hasil uji komisioning, yaitu kegiatan pemeriksaan, evaluasi, rekomendasi perbaikan, keefektifan perbaikan hasil uji peralatan dan sistem ketenagalistrikan meliputi pengujian yang dilakukan laboratorium uji, di lapangan dan di pabrik pembuat peralatan, sesuai dengan kontrak dan atau standard. Pemeriksaan pengujian dilakukan dengan verifikasi hasil uji, validasi hasil uji, pembandingan hasil uji, simulasi hasil uji dan pengujian ulang. Evaluasi hasil uji dilakukan bersama dengan kontraktor, tim penguji dan PLN Unit/Anak Perusahaan terkait yang menandatangani hasil pengujian instalasi ketenagalistrikan Evaluasi hasil uji dilakukan dengan cara :



25



-



Melakukan evaluasi hasil uji termasuk Factory Acceptance Test (FAT) pada peralatan dan sistem yang terpasang pada instalasi elektrikal, mekanikal, metrologi, dan lingkungan hidup pada instalasi ketenagalistrikan



-



Membuat rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian pada hasil uji peralatan, uji instalasi elektrikal, uji instalasi mekanikal, uji metrologi, uji keselamatan / kesehatan kerja dan uji lingkungan hidup pada sistem ketenagalistrikan. Rekomendasi perbaikan ditujukan kepada kontraktor, Tim Penguji dan PLN Unit/Anak Perusahaan yang bertanggungjawab pada pengujian,



-



Berdasarkan pada standar dan peraturan yang berlaku melakukan koordinasi pada keefektifan perbaikan dengan unit terkait seperti butir sebelumnya dalam tindak lanjut evaluasi hasil uji



-



Bertanggungjawab pada penyimpanan dan perlindungan evaluasi hasil uji.



Ibid, butir V.3



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



99



e. Pengujian sistem26 Pengujian sistem adalah kegiatan untuk membuktikan kinerja instalasi dari sistem yang disertai dengan pengukuran dan penilaian unjuk kerja peralatan dan instalasi sesuai dengan kontrak. Pemeriksaan pengujian dilakukan bersama dengan kontraktor, Tim Pemeriksa dan PLN Unit terkait yang menangani pengujian instalasi ketenagalistrikan dengan berdasarkan jadwal yang ditetapkan, metode uji yang telah disepakati dan tata cara pelaporan hasil uji. Pemeriksaan pengujian dilakukan dengan cara :



26



-



Bersama dengan Kontraktor, Tim Pemeriksa dan PLN Unit/Anak Perusahaan melakukan pemeriksaan pengujian termasuk pada sistem dan peralatan terpasang pada instalasi elektrikal, mekanikal, metrologi, keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup pada instalasi ketenagalistrikan



-



Apabila diperlukan pembuktian terhadap integritas data hasil pemeriksaan pengujian, maka LIT melakukan pemeriksaan pengujian ulang



-



Membuat rekomendasi perbaikan dari hasil pemeriksaan pengujian, jika ditemukan ketidaksesuaian pada hasil pemeriksaan pengujian pada peralatan dan instalasi elektrikal, mekanikal, metrologi, keselamatan/kesehatan kerja dan lingkungan hidup pada sistem ketenagalistrikan pada Kontraktor, Tim Pemeriksa dan PLN Unit.Anak Perusahaan yang bertanggungjawab terhadap data hasil pemeriksaan pengujian



-



Berdasarkan pada standar dan peraturan yang berlaku melakukan koordinasi pada keefektifan perbaikan dengan unit terkait seperti butir sebelumnya dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan pengujian



-



Bertanggung jawab pada penyimpanan dan perlindungan pengujian



Ibid, butir V.4



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



100



f.



Pemeriksaan dampak lingkungan Pemeriksaan dampak lingkungan adalah pemeriksaan terhadap adanya kebisingan, kebocoran gas / minyak dan pengelolaan limbah.



g.



Pemeriksaan proteksi katodik. Pemeriksaan terhadap fasilitas proteksi katodik yang digunakan untuk mencegah terjadinya korosi.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



101



SOAL LATIHAN 1. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk persyaratan pelaksanaan komisioning dan SLO? 2. Persyaratan kompetensi teknik apa yang diperlukan untuk pelaksanaan komisioning dan SLO? 3. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk alat ukur / uji untuk pelaksanaan komisioning dan SLO? 4. Apa lingkup dan fungsi K2 dan K3 pada pelaksanaan komisioning dan SLO? 5. Bagaimana tahapan pengujian pada komisioning dan SLO?



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



102



4. EVALUASI DAN PELAPORAN KOMISIONING DAN SLO



4.1 Evaluasi Komisioning dan SLO Maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi komisioning adalah : -



Menilai hasil uji individual, uji sub sistem, uji sistem terhadap nilai referensi, standar, peraturan dan lainnya yang terkait seperti yang tertulis di dalam buku kontrak



-



Mencatat punch list atau pending item ketidaksesuaian dilapangan terhadap buku kontrak



-



Mengukur dan menghitung performance dan dampak Lingkungan



-



Membuat rekomendasi teknik Laik Bertegangan (Energized) dan Laik Sinkron



Maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi SLO adalah : -



-



Menilai hasil uji individual, uji sub sistem, uji sistem terhadap nilai referensi, standar, peraturan dan lainnya yang terkait seperti yang tertulis di dalam lampiran 3 Peraturan Menteri ESDM No.05 / 2014, perihal Mata Uji (Test items) Laik Operasi. Membuat rekomendasi Laik Operasi setelah memenuhi kaidah aman, andal dan akrab lingkungan (A3)



Hal yang dievaluasi dalam komisioning adalah kesesuaian terhadap kontrak dan standar yang berlaku (SNI, IEC, SPLN, dll). Sedangkan hal yang dievaluasi dalam SLO adalah kesesuaian terhadap Peraturan Menteri ESDM no. 0045 /2005, no.0046/2006 dan no. 05/2014. Evaluasi komisioning dilaksanakan setelah inspeksi dan pengujian dilakukan, dengan membandingkan antara hasil uji terhadap persyaratan kontrak dan standar yang berlaku. Evaluasi SLO dilaksanakan setelah inspeksi dan pengujian dilakukan, dengan membandingkan hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap Peraturan Menteri ESDM no. 0045 /2005, no.0046/2006 dan no. 05/2014.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



103



Tabel 4.1 Contoh Ikhtisar Hasil Inspeksi Komisioning PHB Bus Kopel GI 150 kV NO. 1. 1.1



1.2



2. 2.1



2.2



3. 3.1



3.2



JENIS PENGUJIAN Pemeriksaan hubung bagi TM Pemeriksaan visual - Pelat nama - Pembumian - Komponen / peralatan terpasang Pengujian sub sistem - Resistans sirkit utama - Resistans isolasi - Tegangan tinggi - Silih kunci - Fungsi pengaman dan kontrol Transformator arus (CT) Pemeriksaan visual - Pelat nama - Bushing - Pembumian/terminal - Penandaan polaritas Pengujian - Polaritas - Rasio - Lengkung kemagnitan - Resiustans isolasi - Resistans searah - Tegangan tinggi Pemutus tenaga (PMT) Pemeriksaan visual - Pelat nama - Bushing/isolator - Terminal - Pembumian Pengujian - Resistans isolasi - Waktu buka/tutup - Tegangan tembus minyak (untuk jenis minyak) - Kerja dari lokal secara mekanis dan elektris - Kemampuan kerja - Indikasi buka/tutup - Rangkaian keserempakan PMT - Pemeriksaan silih kunci - Indikasi buka/tutup



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



HASIL



KETERANGAN



Baik Baik Baik



Ada, jelas dan lengkap Terhubung dan tidak cacat Lengkap sesuai spesifikasi



Baik Baik Baik Baik Baik



Sesuai spesifikasi > 1000 W/volt Tahan tegangan uji Sesuai gambar skematik Sesuai gambar skematik



Baik Baik Baik Baik



Ada, jelas dan lengkap Tidak cacat dan bersih Terhubung dan tidak cacat Ada



Baik Baik Baik Baik Baik X



> 1000 W/volt Sesuai spesifikasi Berfungsi dengan baik Sesuai spesifikasi Berfungsi dengan baik Tidak dilakukan



Baik Baik Baik Baik



Ada, jelas dan lengkap Tidak cacat dan bersih Sesuai spesifikasi Terhubung dan tidak cacat



Baik Baik X Baik Baik Baik Baik Baik Baik



> 1000 W/volt Sesuai spesifikasi Tidak dilakukan, jenis vakum Berfungsi dengan baik Sesuai spesifikasi Sesuai posisi Sesuai spesifikasi Sesuai spesifikasi Sesuai posisi



104



4.2 Laporan Pelaksanaan Komisioning dan SLO Tujuan pelaporan pada komisioning untuk : Bukti bahwa pemeriksaan dan pengujian sudah dilakukan sesuai data laporan hasil pengujian. Bukti untuk proses selanjutnya yaitu penerbitan Taking Over Certificate (TOC) dan Final Acceptance Certificate (FAC) Menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik tersebut memenuhi persyaratan kontrak. Acuan dalam pengoperasian Acuan untuk pemeliharan dan perbaikan Tujuan pelaporan pada SLO untuk : Bukti bahwa pemeriksaan dan pengujian sudah dilakukan sesuai data laporan data hasil pengujian. Dasar bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik tersebut laik untuk dioperasikan, dan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri ESDM no. 0045 /2005, no.0046/2006 dan no. 05/2014. Format laporan Komisioning dan laporan SLO sebagaimana tercantum pada Tabel berikut.



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



105



Tabel 4.2 Format laporan Komisioning dan Laporan SLO FORMAT LAPORAN KOMISIONING



FORMAT LAPORAN SLO



JUDUL RINGKASAN EKSEKUTIF



JUDUL RINGKASAN EKSEKUTIF



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



1.



Pendahuluan



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Umum 1.2. Riwayat Instalasi 1.3. Pelaksanaan Uji Laik Operasi 1.4. Referensi



2.



Lingkup Pekerjaan



BAB II PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI a. Hasil Review Dokumen b. Hasil Review Desain c. Evaluasi Hasil Uji d. Hasil Pemeriksaan dan Pengujian - Pemeriksaan secara visual - Pengujian unjuk kerja *) Untuk SLO Pembangkit - Pengujian fungsi peralatan pengaman dan control *) Untuk SLO Transmisi dan GI - Pemeriksaan dampak lingkungan



3.



Referensi



BAB III KESIMPULAN, SARAN DAN REKOMENDASI 3.1. Kesimpulan 3.2. Saran dan Rekomendasi



4.



Data Teknik



LAMPIRAN 1. Data-data hasil uji laik operasi 2. Berita acara pelaksanaan uji laik operasi



5.



Pelaksanaan Pekerjaan



6.



Hasil Pekerjaan



7.



Kesimpulan



8.



Saran



9.



Lampiran - Lampiran I : Diagram Garis Tunggal *) Tidak ada pada laporan komisioning pembangkit, hanya pada laporan komisioning transmisi dan GI - Lampiran II : Data Teknis Peralatan Utama - Lampiran III : Ikhtisar Hasil Inpeksi - Lampiran IV : Rekaman Hasil Inspeksi dan Pengujian - Lampiran V : Surat-surat



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



106



4.3 Pengesahan dan Distribusi Laporan Bila kegiatan komisioning telah selesai, maka dibuat laporan teknik komisioning. Laporan teknik disahkan oleh pimpinan LIT, dan apabila PLN Jaser sebagai LIT, maka yang mengesahkan laporan teknik tersebut adalah Manager Bidang Kelaikan Instalasi yang membawahi bidang kegiatan komisioning dan SLO,atas nama GM PLN Jaser. Laporan teknik komisioning akan didistribusikan/dilaporkan kepada peminta jasa (dalam hal ini UIP), yang



bermanfaat untuk digunakan sebagai bahan serah terima



proyek sekaligus sebagai referensi historis instalasi semasa komisioning. Sesuai Surat Keputusan Direksi No.004/K.DIR/2014, bahwa SLO untuk instalasi milik PLN dilakukan oleh PLN Jaser. Oleh karena itu apabila kegiatan SLO telah selesai, maka Tim SLO membuat laporan rekomendasi laik operasi kepada GM PLN Jaser, untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). SLO didistribusikan/dilaporkan kepada pemilik instalasi, yang bermanfaat secara teknis untuk menyatakan bahwa instalasi telah memenuhi kaidah aman, andal dan akrab lingkungan serta memenuhi perundang-undangan. PLN Jaser akan melaporkan pula sertifikat SLO yang sudah diterbitkan kepada Pemerintah cq Dirjen Ketenagalistrikan setiap 6 (bulan)27.



27



Ibid, butir VIII.2



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



107



SOAL LATIHAN 1. Apa saja yang dievaluasi dari pelaksanaan komisioning dan SLO? 2. Bagaimana cara melaksanakan evaluasi komisioning dan SLO? 3. Bagaimana format laporan pelaksanaan komisioning dan SLO? 4. Kemana saja pendistribusian laporan komisioning dan manfaat / kegunaan masingmasing ? 5. Kemana saja pendistribusian laporan SLO dan manfaat / kegunaan masing-masing?



Simple, Inspiring, Performing, Phenomenal



108



copyright by project academy © 2013