Konsep Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara. KWN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Konsep Bendera Merah Putih sebagai Identitas Negara Ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Bab 1 Pasal 1 bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ditetapkan pula bahwasanya Bendera Negara Indonesia ialah Sang Saka Meraha Putih dalam UUD 1945 Pasal 35. Bendera Merah Putih merupakan salah satu Indentitas Negara Indonesia diantara sekian banyak Identitas Negara Indonesia yakni Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia, lambang Negara yaitu Garuda Pancasila, lagu Kebangsaan Indonesia Raya, semboyan Negara Bhineka Tunggal Ika, dasar filsafat negara Pancasila. Makna kedua warna bendera merah dan putih sendiri memiliki atau mengandung makna yang suci. Secara filosofis warna merah pada bendera Merah Putih berarti keberanian dan warna putih berarti kesucian. Merah dilambangkan sebagai raga manusia sedangkan putih dilambangkan jiwa manusia yang berarti keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun bangsa indonesia. Dalam penyebutan bendera merah putih seringkali terdapat gelar “sang” yang berarti kemegahan turun temurun, jadi sang saka berarti bendera warisan yang dimulyakan. Penyebutan sang saka merah putih sendiri merupakan julukan kehormatan terhadap bendera merah putih indonesia. Alasan bendera merah putih dijadikan sebagai identitas negara indonesia salah satunya dapat ditinjau dari segi sejarah bahwa para pahlawan terdahulu menggunakannya sebagai identitasnya. Warna merah dan putih dimaknai sebagai penciptaan manusia, merah berarti darah seorang wanita sedangkan putih dimaknai sperma laki-laki, matahari yang berwarna merah dan bulan yang berwarna putih.” kata soekarno dalam biografi soekarno karya cindy adams. Dari makna-makna yang telah didapatkan diharapkan rakyat Indonesia khususnya pemuda-pemuda generasi penerus bangsa memiliki semangat juang dan jiwa yang berani bagi bangsa Indonesia. Selain itu juga bendera merupakan manifestasi sejarah dan juga merupakan ciri khas suatu negara. Pengaturan mengenai bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Diantara UU yang mengatur bendera merah putih, dalam pasal 4 UU No. 24 diatur ukuran bendera yang berbeda beda tergantung dimana bendera itu dikibarkan. Waktu pengkibaran bendera pada setiap peringatan Hari Kenerdekaan dan hari besar nasional. Pasal 9 Ayat 1 membahas bendera negara wajib dikibarkan seperti di istana presiden, gedung lembaga pemerintah, pos perbatasan dan pulau terluar Indonesia. Pada pasal 12 UU No. 24 tertulis bahwa bendera daoat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung dan penutup peti jenazah presiden atau wakil



presiden, mantan presiden, wakil presiden,anggota lembags negara, mentri, kepala daerah, aggota DPRD, anggota TNI kepolisian RI. Pada Pasal 24 UU No. 24 diterngkan bahwa seorang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jika tidak akan dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 sebagai mana yang tertera pada pasal 66 UU No. 24. Dalam menghormatidan menjaga bendera merah putih sebagai identitas negara terdapat beberapa cara diantaranya sebagai berikut; 1. Menjunjung tinggi nilai-nilai serta aturan dan makna yang terkandung pada bendera merah putih. 2. Membagkitkan semangat nasionalisme. Menjalankan aturan yang tertera dalam UU tentang bendera merah putih.



Sumber ; 1. Sari Ikhwana,Yogi Rakhmawati, sang merah putih sebagai identitas nasional, Universitas Sebelas Maret. 2013 2. Muwaddah alfi dkk. Makalah kewarganegaraan, Universitas Mataram, scribd. 2017