Konsep Eradikasi Frambusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSEP ERADIKASI FRAMBUSIA Tim Penulis Ridwan Direktorat P2ML, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan Tahun 2021



DESKRIPSI Daftar Isi I. Pendahuluan II. Tujuan III. Dasar Hukum IV. Strategi dan Kegiatan V. Rencana Aksi Eradikasi Frambusia A. Penetapan Endemisitas Frambusia di Kabupaten/Kota B. Promosi Kesehatan C. Pengendalian Faktor Risiko D. POPM/PKK E. Surveilans Frambusia VI. Agenda Kegiatan VII. Indikator Kinerja



I. Pendahuluan Penyakit Frambusia masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Indonesia merupakan satu-satunya negara di regional Asia Tenggara yang melaporkan adanya kasus Frambusia berdasarkan laporan WHO tahun 2012. Pada tahun 2014, dilaporkan adanya 1.521 kasus Frambusia di Indonesia, terutama di Provinsi Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Hasil survei serologi tahun 2012 di beberapa kabupaten/kota, menunjukkan prevalensi Frambusia berkisar antara 20–120 per 100.000 penduduk usia 1–15 tahun. Beberapa daerah yang mempunyai riwayat endemis Frambusia, seperti Provinsi Aceh, Jambi, Sumatera Selatan, tidak



melaporkan adanya Frambusia, tetapi belum dapat dipastikan sebagai wilayah bebas penularan Frambusia. Kemajuan ekonomi Indonesia, peningkatan dan pemerataan pendidikan, kemajuan teknologi dalam pengobatan, serta meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat berdampak pada hilangnya kondisi yang mendukung penularan frambusia dan semakin terlokalisir-nya penyebaran Frambusia pada daerah tertentu. Situasi tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melaksanakan program Eradikasi Frambusia



II. Tujuan Umum Indonesia bebas Frambusia pada tahun 2019.



Khusus a. Terhentinya penularan frambusia di seluruh wilayah Indonesia. b. Sertifikat bebas frambusia bagi seluruh kabupaten/kota di Indonesia.



III. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia 



IV. Strategi dan Kegiatan Strategi nasional Eradikasi Frambusia adalah sebagai berikut: 1. Advokasi dan sosialisasi eradikasi frambusia. 2. Meningkatkan promosi penggunaan air dan sabun serta kesehatan lingkungan (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). 3. Memperkuat sistem surveilans frambusia di semua wilayah Indonesia. 4. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan frambusia. 5. Menyelaraskan komitmen nasional dan internasional dalam eradikasi frambusia. 6. Meningkatkan upaya penanggulangan frambusia yang bermutu 7. Meningkatkan pembiayaan penanggulangan frambusia.



V. Rencana Aksi Eradikasi Frambusia



Rencana Aksi Eradikasi Frambusia Umum   



Upaya mencapai Eradikasi Frambusia dimulai dengan melakukan penetapan status  endemisitas frambusia kabupaten/kota. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang dibuat berdasarkan pertimbangan Komite Ahli.  Kabupaten/kota dinyatakan sebagai kabupaten/kota endemis frambusia apabila terdapat riwayat adanya kasus frambusia pada rentang waktu tahun 2010-2014.  Intervensi yang akan dilakukan pada kabupaten/kota endemis dan bebas Frambusia berbeda. 



Rencana Aksi Eradikasi Frambusia di Kabupaten/Kota Endemis Frambusia     







Pada kabupaten/kota endemis Frambusia dilakukan kegiatan surveilans kasus berupa intensifikasi penemuan kasus dan penetapan endemisitas desa.  Hasil penetapan endemisitas desa didapatkan desa non endemis dan endemis.  Desa non endemis tetap melakukan surveilans kasus Frambusia.  Sedangkan desa endemis diintervensi dengan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM). Untuk mengevaluasi cakupan POPM, dilakukan evaluasi pada minggu ke-4 dan ke-8.  Jika selama satu tahun setelah POPM tidak ditemukan kasus Frambusia melalui surveilans kasus Frambusia berkualitas, maka kabupaten/kota tersebut dapat melakukan survei serologi selama tiga tahun berturut-turut diikuti surveilans kasus yang memenuhi indikator yang ditetapkan. Apabila berdasarkan hasil surveilans tidak ditemukan adanya kasus baru dan hasil survei serologi selama tiga tahun berturut turut menyatakan tidak terdapat penularan, maka daerah tersebut berhak mendapatkan sertifikasi bebas Frambusia dari Pusat. 



Rencana Aksi Eradikasi Frambusia Kabupaten/Kota Bebas Frambusia  Pada kabupaten/kota bebas Frambusia dilakukan Surveilans Frambusia berbasis indikator. Apabila tidak ditemukan kasus konfirmasi dengan surveilans sesuai indikator selama >6 bulan, maka kabupaten/kota tersebut berhak mendapatkan rekomendasi dari provinsi untuk mendapatkan sertifikat bebas Frambusia dari Pusat.   Tetapi apabila ditemukan kasus yang telah dikonfirmasi dengan tes serologi dan kabupaten/kota tersebut tidak dapat menghentikan penularan selama 6 bulan, maka kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai kabupaten/kota endemis Frambusia. Rencana aksi dijabarkan dalam bentuk pokok kegiatan sebagai berikut :



Kegiatan A. Penetapan Endemisitas Kabupaten/Kota  1. kabupaten/kota



Bebas Frambusia



Endemis



V



V



V



V



2. desa 3. Sertifikasi bebas frambusia



V V



V



B. Promosi Kesehatan



V



V



C. Pengendalian Faktor Risiko



V



V



D. POPM/PKK dan  Kejadian Ikutan Pemberian Obat Pencegahan Massal Frambusia E. Surveilans Frambusia 1. Penemuan Kasus Frambusia a. Fasyankes



V V



V



V



V



V



V



b. Puskesmas Keliling



V



c. Pemeriksaan Sekolah



V



d. Kegiatan POPM



V



2. Pelaporan Kasus Frambusia



V



V



3. Monitoring dan Evaluasi POPM Frambusia



V



4. Surveilans Pasca POPM frambusia



V



5. Survei Serologi



V



6. Upaya Penguatan Kinerja Surveilans Frambusia



V



V



7. Indikator Kinerja Survilans



V



V



Pembahasan per Pokok Kegiatan



A. Penetapan Endemisitas Frambusia di Kabupaten/Kota Gambaran umum penetapan status endemisitas kabupaten/kota sebagai berikut : 1.  Penetapan Endemisitas Kabupaten/Kota  Kabupaten/kota endemis Frambusia ditetapkan dengan kriteria apabila ditemukan paling sedikit 1 (satu) kasus pada wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. Kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan kriteria kabupaten/kota endemis Frambusia dinyatakan sebagai kabupaten/kota bebas Frambusia.  Pada Kabupaten/Kota endemis frambusia, perlu ditetapkan status endemisitas desa/kelurahan untuk menentukan perlu tidaknya POPM frambusia. Desa/kelurahan endemis apabila berdasarkan surveilans, ditemukan minimal 1 (satu) kasus Frambusia, selain tersebut ditetapkan sebagai desa/kelurahan non endemis, tetapi jika dikelilingi dengan desadesa endemis, maka desa non endemis diteapkan sebagai desa endemis 2. Kabupaten/kota endemis menjadi Kabupaten/kota bebas Frambusia 



a. b. c. d.



Kabupaten/kota endemis berubah menjadi kabupaten/kota bebas setelah memenuhi seluruh kriteria:  Telah melaksanakan POPM Frambusia di semua desa sesuai status endemisitasnya, sampai rantai penularan berhenti.  Telah melaksanakan kegiatan intensifikasi penemuan kasus Frambusia di desa-desa endemis baik sebelum dan setelah pelaksanaan POPM (surveilans kasus Frambusia).  Telah melaksanakan survei serologi Frambusia pada anak 1-5 tahun di seluruh wilayah Kabupaten/Kota tersebut.  Terbukti tidak ditemukan adanya kasus baru Frambusia berdasarkan surveilans kasus Frambusia berkualitas tinggi dan hasil Survei Serologi setiap tahun selama minimal 3 tahun berturut-turut. 



2.  Kabupaten/kota bebas Frambusia menjadi kabupaten/kota endemis 



Kabupaten/kota bebas Frambusia dapat berubah menjadi kabupaten/kota endemis Frambusia apabila ditemukan kasus konfirmasi Frambusia baru yang setelah dilakukan penanggulangan masih terjadi penularan selama lebih dari 6 bulan sejak kasus pertama (kasus indeks) ditemukan berdasarkan surveilans kasus Frambusia berkinerja baik. 3. Sertifikat Kabupaten/Kota Bebas Frambusia  Sertifikat Kabupaten/Kota Bebas Frambusia diberikan kepada kabupaten/kota yang telah terbukti tidak ditemukannya kasus Frambusia baru berdasarkan surveilans berkinerja baik.  Tata cara penetapannya dibedakan antara Kabupaten/Kota Endemis Frambusia dan Kabupaten/Kota Bebas Frambusia.  Kriteria Kabupaten/Kota Endemis Frambusia Mendapat Bebas Frambusia:  1. 2. 3. 4.



Upaya POPM Frambusia yang berkualitas (indikator)  Surveilans berkinerja baik (indikator)  Survei serologi  Tidak ditemukan kasus konfirmasi baru selama minimal 3 tahun berturut-turut 



Kriteria Kabupaten/Kota Bebas Frambusia Mendapat Sertifikat Bebas Frambusia:  1. Surveilans berkinerja baik  2. Tidak ditemukan kasus konfirmasi baru selama minimal 6 bulan berturutturut 



B. Promosi Kesehatan



a. b. c. d.



Kegiatan promosi kesehatan dilaksanakan dengan strategi advokasi, pemberdayaan masyarakat, dan kemitraan,  meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tanda dan gejala penyakit serta cara penularannya;  meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat guna memelihara kesehatan dengan cara mandi dengan air bersih dan sabun; dan  meningkatkan koordinasi institusi dan lembaga serta sumber daya untuk terselenggaranya Eradikasi Frambusia. promosi juga dilakukan kepada para petugas kesehatan, khususnya dokter, bidan dan perawatan dalam upaya penemuan dini dan respon penanggulangan penularan frambusia



C. Pengendalian Faktor Risiko Pengendalian faktor risiko dilakukan melalui:  a. pencegahan penularan melalui peningkatan kesadaran untuk memeriksakan diri bagi kontak kasus;  b. penemuan kasus dan kontak secara dini; dan/atau  c. penggunaan air bersih dan sabun.



D. POPM/PKK Apabila pada suatu wilayah ditemukan adanya penularan frambusia, yaitu jika ditemukan adanya kasus frambusia, maka segera dilakukan upaya menghentikan penularan tersebut sampai dinyatakan telah berhenti. Upaya menghentikan penularan frambusia adalah dengan menerapkan pengobatan pencegahan massal : pemberian obat pencegahan secara massal dan atau pengobatan kasus-kontak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menetapkan diberlakukannya pengobatan pencegahan massal ini pada satu desa/kelurahan  tertentu, apabila setidaknya terdapat satu kasus frambusia.  Selama dan setelah dilaksanakan upaya penghentian penularan dengan pemberian obat massal tersebut, wajib diikuti dengan penerapan surveilans agar dapat dipastikan penularan benar telah berakhir. Secaa lengkap, POPM dan PKK dibahas pada topik bahasan sendiri.



E. Surveilans Frambusia Adanya kasus frambusia, harus ditemukan sedini mungkin dan di respon penanggulangan kasus-kontak atau POPM frambusia. Dibawah ini adalah kegiatan surveilans frambusia :  



1. Penemuan Kasus Frambusia Sasaran penemuan kasus adalah : a. Fasilitas pelayanan kesehatan b. Puskesmas Keliling c. Pemeriksaan Sekolah d. Kegiatan POPM Agar penemuan kasus benar dan cermat, maka setiap petugas Puskesmas, terutama dokter, perawat dan bidan, mampu mendiagnosis kasus-kasus frambusia. 



2. Pelaporan Kasus Frambusia Setiap kasus frambusia yang ditemukan, baik suspek, probable atau konfirmasi, dicatat dalam Register Frambusia Puskesmas, dan dilaporkan segera ke Dinas Kesehatan dan aplikasi Laporan Frambusia Online. Laporan dibuat dan dikirim “segera” adalah sangat penting, karena dalam tahapan eradikasi, setiap



munculnya kasus frambusia, mengindikasikan masih adanya penularan setempat, dan menjadi peringatan kewaspadaan kepada Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan agar mata rantai penularan dapat segera dihentikan.  Secara periodik setiap bulan, Puskesmas di semua wilayah di Indonesia,  menyampaikan Laporan Bulanan Frambusia, baik ada kasus frambusia atau tidak ditemukan kasus frambusia (laporan nihil). Jumlah kasus frambusia per bulan dalam laporan bulanan, harus sama dengan laporan kasus frambusia yang tercatat di Register Frambusia dalam sebulan yang sama.



3. Penetapan Endemisitas dan Risiko Penularan Frambusia a. Endemisitas Frambusia Kabupaten/Kota Data yang dihimpun melalui laporan bulanan frambusia digunakan sebagai bahan menetapkan status endemisitas frambusia di setiap kabupaten/kota.  Penetapan status  endemisitas frambusia dibuat setiap 6 bulan sekali, sebagai evaluasi berkala, dan bahan data dan informasi dalam menyusun rencana penanggulangan (POPM frambusia) dan penguatan kinerja surveilans. Penetapan status endemisitas frambusia wajib dilaksanakan di semua kabupaten/kota, baik kabupaten/kota bebas frambusia dengan sertifikat, kabupaten/kota bebas frambusia, maupun kabupaten/kota endemis frambusia. Setiap tahun Menteri menetapkan keputusan status endemisitas frambusia setiap kabupaten/kota.  b. Endemisitas Frambusia Desa/kelurahan Di kabupaten/kota endemis frambusia, semua desa/kelurahan juga harus dilakukan evaluasi status endemisitasnya. Sumber data evaluasi adalah data Register Frambusia Puskesmas (tersimpan dalam aplikasi Laporan Frambusia online). Desa yang terdapat kasus frambusia dalam setahun terakhir, ditetapkan sebagai desa endemis frambusia.  Hasil evaluasi akan menjadi bahan informasi bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana upaya penghentian penularan frambusia  dengan metode POPM frambusia desa- desa endemis frambusia.



c. Sertifikasi Kabupaten/Kota Bebas Frambusia Menteri menetapkan kabupaten/kota yang telah terbukti tidak terjadi penularan frambusia di wilayahnya dengan menerbitkan “Sertifikat Bebas Frambusia” Persyaratan memperoleh sertifikat bebas frambusia bagi kabupaten/kota bebas frambusia ….xxx Persyaratan memperoleh sertifikat bebas frambusia bagi kabupaten/kota endemis frambusia …..xxx



4. Monitoring dan Evaluasi POPM Frambusia



Pada Kabupaten/Kota yang melaksanakan POPM frambusia, berkewajiban membuat laporan kinerja pelaksanaan POPM frambusia, dengan memastikan semua sasaran POPM frambusia telah mendapat obat sesuai dosis yang ditetapkan. POPM frambusia untuk dilaksanakan pemberian obat kepada semua penduduk sasaran secara serentak dan bersamaan, agar tidak ada lagi sumber penularan frambusia di desa/kelurahan.  Adanya sejumlah orang yang tidak mendapat obat, berimplikasi gagalnya upaya menghentikan penularan frambusia di desa/kelurahan tersebut. Monitoring pelaksanaan POPM frambusia dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan agar ada kepastian keberhasilan upaya menghentikan penularan frambusia di semua wilayah Indonesia



5. Surveilans Pasca POPM frambusia POPM frambusia, seringkali belum bisa menghentikan penularan setempat sama sekali, dan oleh karena itu, identifikasi adanya penularan masih harus dilakukan pasca POPM frambusia  Salah satu cara mengidentifikasi masih adanya penularan setempat adalah dengan melaksanakan penemuan dini kasus frambusia selama dan pasca pelaksanaan POPM frambusia dengan cara lebih diperketat. Kampanye frambusia kepada masyarakat, khususnya kepada semua guru dan siswa Meningkatkan frekuensi pemeriksaan frambusia di sekolah dan di tengah masyarakat Meningkatkan penemuan kasus frambusia yang datang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan, puskesmas keliling, dan posyandu serta laporan dari masyarakat  



6. Survei Serologi Pada kabupaten/kota endemis frambusia yang telah dipastikan tidak ada penularan setempat frambusia selama setahun  (tidak ditemukan adanya kasus frambusia, dengan surveilans berkualitas), dilaksanakan survei serologi untuk memastikan tidak adanya penularan frambusia lagi. Survei serologi dilakukan dengan sasaran semua anak usia 1-5 tahun (sampling kab/kota), setiap tahun, selama 3 tahun berturut-turut.  Tidak adanya bukti penularan frambusia berdasarkan survei serologi, menjadi prasyarat sertifikasi bebas frambusia kabupaten/kota endemis frambusia.



7. Upaya Penguatan Kinerja Surveilans Frambusia



Secara teknis, surveilans melaksanakan kegiatan sebagaimana telah dibahas. Agar kegiatan tersebut berhasil guna dengan kualitas tinggi, maka diperlukan serangkaian upaya penguatan kinerja surveilans frambusia a. Advokasi dan sosialisasi tentang pentingnya penyelenggaraan surveilans frambusia, serta dukungan peraturan perundang-undangan yangmemadai b. Pengembangan surveilans frambusia sesuai dengan kebutuhan program eradikasi frambusia dan kondisi daerah c. Peningkatan mutu data dan informasi yang bertujuan untuk menjamin validitas data d. Peningkatan kompetensi tenaga pelaksana surveilans frambusia e. Pengembangan unit pelaksana surveilans frambusia (kelompok kerja fungsional), baik di pusat, daerah dan terutama di Puskesmas f. Penguatan jejaring surveilans frambusia g. Peningkatan pemanfaatan teknologi informasi, dengan salah satunya menerapkan sistem pencatatan, pelaporan dan penyajian data online



8. Indikator Kinerja Surveilans Surveians menghasilkan data dan informasi yang dapat digunakan dalam membangun kewaspadaan kejadian frambusia, dan rumusan rencana kegiatan, maka surveilans harus tetap terjaga dengan kualitas kinerja terbaik. Data dan informasi yang tersedia tidak menunjukkan kualitas yang baik, maka status endemisitas frambusia wilayah tersebut tidak dapat dinilai dengan benar, dan membahayakan tahapan eradikasi frambusia. a. Indikator  1) Kelengkapan Laporan Bulanan Frambusia di Puskesmas dan rumah sakit (90 % Puskesmas per kabupaten/kota per bulan dan pertahun)  2) Puskesmas keliling < 3 bulan per desa (100%) *) 3) Pemeriksaan sekolah < 1 tahun (100%) *) 4) Tingginya kasus koreng ditemukan  5) Tingginya kasus frambusia RDT negatif (suspek dengan RDT negatif), terutama dalam rangka penegakan diagnosis frambusia di Puskesmas  b. Target  1) Minimal 90% anak SD diperiksa *) 2) Ditemukan koreng sebesar 10% dari yang diperiksa  *) kabupaten/kota endemis frambusia



VI. Agenda Kegiatan



VII. Indikator Kinerja Tujuan program Eradikasi Frambusia adalah menghentikan penularan Frambusia di setiap kabupaten/kota di wilayah Indonesia, dengan target  indikator adalah kabupaten/kota bebas frambusia 100%.   Proporsi kabupaten/kota bebas Frambusia :           Jumlah kabupaten/kota yang telah mendapat Sertifikat Bebas Frambusia *)                               ---------------------------------------------------------------------------------------------------- x 100%                                  Jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia Catatan *)  1. Kabupaten/kota bebas Frambusia yang telah melaksanakan sistem surveilans yang berkualitas dan tidak menemukan kasus Frambusia baru sedikitnya selama 6 bulan.  2. Kabupaten/ kota endemis yang telah melaksanakan POPM Frambusia, hasil survei serologi selama 3 tahun berturut-turut adalah negatif, dan tidak ditemukan kasus Frambusia baru dibuktikan dengan sistem surveilans yang berkualitas Kisi-kisi Kompetensi 1. Tujuan eradikasi Frambusia 2. Indikator Kinerja program eradikasi frambusia 3. Rencana aksi 4. Upaya eradikasi frambusia 5. Agenda frambusia indonesia 2017-2024 6. Bebas frambusia menjadi endemis frambusia 7. Syarat sertifikasi bebas frambusia (bebas frambusia dan endemis) Kisi-kisi Kompetensi 1. Tujuan eradikasi Frambusia Tujuan eradikasi frambusia Indonesia :



A. Menurunkan frekuensi KLB frambusia B. Menurunnya insiden frambusia C. Tidak ada penularan frambusia  D. Tidak ada penularan frambusia dari negara lain 2. Indikator Kinerja program eradikasi frambusia Dibawah ini adalah pengukuran indikator kinerja program eradikasi frambusia A. % kelengkapan laporan bulanan Puskesmas  B. Proporsi kabupaten/kota bebas Frambusia



C. Jumlah kasus frambusia ditemukan per kabupaten/kota D. % jumlah orang yang mendapat obat dalam kegiatan POPM



3. Rencana aksi dan upaya eradikasi frambusia Dibawah ini termasuk strategi eradikasi frambusia Indonesia



A. B. C. D.



perawatan dan rujukan penderita frambusia promosi penggunaan air dan sabun penanggulangan lalat penular frambusia vaksinasi frambusia



A. B. C. D.



Dibawah ini termasuk upaya eradikasi frambusia di Indonesia Vaksinasi frambusia pada anak sekolah dasar Pemberian antibiotik pada penderita dan kontak-kontaknya secara luas Pemberian salep kulit antibiotik serta anti inflamasi secara massal Pemberian obat pengurang rasa sakit dan antiinlamasi 



A. B. C. D.



Apabila di wilayah kerja Anda ditemukan kasus frambusia konfirmasi, tindakan ini wajib dilakukan : pengobatan pada penderita dan kontaknya, kemudian diikuti dengan aktif kegiatan penemuan dini dan respon penanggulangannya pengobatan pada penderita, kemudian dilakukan survei serologi di sekitar penderita survei serologi sekitar penderita dan pada wilayah yang cukup luas untuk memastikan adanya penularan setempat Segera obati setiap penderita frambusia, dan dipastikan sembuh tanpa cacat.



4. Agenda frambusia indonesia 2017-2024



5. Bebas frambusia menjadi endemis frambusia Kabupaten Anda adalah kabupaten bebas frambusia dg sertifikat 2 tahun lalu, surveilans tetap Anda dengan baik.  13 bulan lalu ditemukan sejumlah kasus frambusia di salah satu kelurahan, tetapi setelah penanggulangan,  tidak ada laporan kasus baru lagi sampai saat ini. Status endemisitas kabupaten Anda saat ini : A. kabupaten endemis baru B. kabupaten bebas frambusia dengan sertifikat C. kabupaten bebas frambusia dengan sertifikat dibatalkan D. sertiifkat dibatalkan dan kembali sebagai kabupaten endemis



6. Syarat sertifikasi bebas frambusia (bebas frambusia dan endemis)



Kabupaten Anda termasuk kabupaten bebas frambusia. Untuk mendapat sertifikat bebas frambusia, maka syarat dibawah ini perlu dipenuhi : tidak ada laporan kasus frambusia baru selama lebih dari 6 bulan terakhir, surveilans berkualitas A. tidak ada laporan kasus baru selama lebih dari 6 bulan ma dalam 6 bulan terakhir dan telah dilakukan survei serologi B. tidak ada kasus baru selama 3 tahun berturut, dengan surveilans berkualitas, terutama dalam 6 bulan terakhir C. tidak ada kasus baru selama 3 tahun berturut-turut, surveilans bekualitas, dan survei serologi membuktikan tidak adanya penularan setempat.