Konsep Negara Maritim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia sebagai Negara Kepulauan terluas di dunia yang terdiri atas lebih dari 17.504 pulau dengan 13.466 pulau telah diberi nama. Sebanyak 92 pulau terluar sebagai garis pangkal wilayah perairan Indonesia ke arah laut lepas telah didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan terletak pada posisi sangat strategis antara Benua Asia dan Australia serta Samudera Hindia dan Pasifik. Luas daratan mencapai sekitar 2.012.402 km2 dan laut sekitar 5,8 juta km2 (75,7%), yang terdiri dari 2.012.392 km2 Perairan Pedalaman 0,3 juta km2 Laut Teritorial, dan 2,7 juta km2 Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Sebagai Negara Kepulauan yang memiliki laut yang luas dan garis pantai yang panjang, sektor maritim dan kelautan menjadi sangat starategis bagi Indonesia ditinjau dari aspek ekonomi dan lingkungan, sosial-budaya, hukum dan keamanan. Meskipun demikian, selama ini sektor tersebut masih kurang mendapat perhatian serius bila dibandingkan dengan sektor daratan. Oleh karena itu, penulisan makalah ini diharapkan dapat membantu perkembangan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim yang maju serta sebagai Poros Maritim Dunia B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu : 1. Bagaimana konsep Negara Maritim? 2. Bagaimana syarat-syarat menjadi sebuah Negara Maritim? 3. Bagaimana peran Indonesia sebagai salah satu Negara Maritim dunia? 4. Bagaimana peraturan Negara Maritim?



1



C. Tujuan Tujuan dari makalah ini, sebagai berikut : 1. Dapat menjelaskan konsep Negara Maritim 2. Dapat mengetahui syarat-syarat untuk menjadi negara maritim 3. Dapat menjelaskan peran Indonesia sebagai salah satu Negara Maritim dunia 4. Dapat mengetahui peraturan Negara Maritim



2



BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Negara Maritim Pemahaman Negara Maritim diawali dengan Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya konsep wawasan nusantara, UU No 4/60 tentang Perairan dan UNCLOS 1982. Isi Deklarasi "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garisgaris yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-Undang". Pada tanggal 18 Desember 1996 di Makassar dicanangkan Deklarasi Negara Maritim Indonesia, dengan tindak lanjut Konsep Pembangunan Negara Maritim Indonesia, Dewan Kelautan Nasional. Substansinya adalah menyebut Negara Kesatuan RI beserta perairan nusantara, laut wilayah, zona tambahan, ZEE, dan landas kontinennya sebagai Negara Maritim Indonesia. Perkembangan Wawasan dan Pembangunan Kelautan. Pada tanggal 26 September 1998 kembali dicanangkan Deklarasi Bunaken dengan tidak lanjut The Ocean Charter. Isi Deklarasi : Mulai saat ini visi pembangunan dan persatuan nasional Indonesia harus juga berorientasi laut. Semua jajaran pemerintah dan masyarakat hendaknya juga memberikan perhatian untuk pengembangan pemanfaatan, dan pemeliharaan potensi kelautan Indonesia. Visi Kelautan terus berkembang hingga era reformasi dengan Pembangunan Maritim Indonesia (1998-2004) mencakup aspek : Perikanan, Pehubungan laut, Industri Maritim, 3



Pertambangan dan Energi, Wisata Bahari, Pembangunan SDM, IPTEK dan Kelembagaan Maritim. Berdirinya Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Persatuan (1999-2004) dengan tindak lanjut dibentuknya Departemen Eksplorasi Laut yang akhirnya menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan. Beberapa waktu yang lalu telah dilaksanakan World Ocean Conference 2009 di Menado yang juga telah menunjukan peran dan wawasan kelautan bangsa Indonesia kepada dunia Internasional Pengembangan Negara Maritim. Gagasan Negara Maritim Indonesia sebagai aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia secara bulat dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan mandiri dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Bumi maritim Indonesia adalah bagian dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan laut di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia. Pengembangan negara maritim Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 karena dalam prikehidupan kebangsaan Indonesia Pancasila pada hakekatnya disusun secara serasi dan seimbang untuk mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Landasan konsepsionalnya adalah wawasan nusantara dan ketahanan nasonal. Dengan wawasan nusantara bangsa Indonesia memandang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya dan keamanan.



Pada



hakekatnya



negara



maritim



Indonesia



merupakan



pengembangan dari konsepsi ketahahan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.



4



B. Syarat-syarat Negara Maritim Menurut Maha, terdapat 6 (enam) syarat sebuah negara menjadi negara maritime yaitu, lokasi geografis, karakteristik dari tanah dan pantai, luas wilaya, jumlah penduduk, karakter penduduk, dan lembaga pemerintahan. Sedangkan, menurut Edib ada tiga syarat untuk menjadi negara maritim sebagai berikut : 1. Kemampuan mengelola aset yang ada di wilayah perairan. Potensi sumber daya ikan Indonesia sangat besar. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan, besaran potensi hasil laut dan perikanan di Indonesia mencapai Rp. 3.000 triliun per tahun, sedangkan yang sudah dimanfaatkan Rp. 225 triliun atau sekitar 7,5% saja. 2. Kemampuan mengelola akses Indonesia memiliki letak geografis yang sangat strategis karena memiliki akses langsung ke pasar terbesar di dunia yaitu Selat Malaka, di mana jalur ini menempati peringkat pertama dalam jalur pelayaran container global. Sekitar 45% komoditi yang diperdagangkan di dunia melewati selat tersebut. 3. Negara maritim adalah membentuk rezim maritime yang mengatur mengenai tata kelola sumber daya manusia, ilmu dan teknologi serta regulasi. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri menjelaskan, setidaknya ada empat hal harus dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim yang maju dan sejahtera, antara lain : 1. Melakukan penguatan dan pengembangan sektor-sektor ekonomi kelautan melalui aplikasi inovasi teknologi dan manajemen modern yang ramah lingkungan untuk menghasilkan produk dan jasa kelautan yang berdaya saing secara berkelanjutan. 2. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis inovasi di kawasan-kawasan sepanjang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), pulau-



5



pulau kecil, dan wilayah perbatasan guna meningkatkan peran Indonesia sebagai negara produsen dan pemasok produk dalam rantai suplai global 3. Membangun konektivitas maritime atau lebih dikenal dengan tol laut, yang terdiri dari pengembangan armada kapal penumpang dan barang, pelabuhan, industry galangan dan reparasi kapal dan logistik. 4.



Mengembangkan Indonesia sebagai negara pusat riset dan teknologi kelautan tropis, serta perubahan iklim global. Terlepas dari pendapat para Tokoh tersebut, Indonesia harus melakukan



revitalisasi dan mengembangkan sektor perikanan tangkap, perikanan, budi daya, industri pengolahan hasil perikanan laut, industri bioteknologi kelautan, pariwisata bahari, dan industri jasa maritim. Selain itu kita juga harus melakukan perubahan paradigm pembangunan nasional, dari yang land based development menjadi ocean based development. Dengan begitu seluruh kebijakan publik, infrastruktur, dan sumber daya financial secara terintegrasi diarahkan untuk menunjang pembangunan kelautan. Sehingga secara sinergis dan proporsional dapat mengintegrasikan pembangunan sosial-ekonomi di darat dan lautan. Dengan perubahan paradigm tersebut, maka pelabuhan dan armada pelayaran semakin maju dan efisien, sehingga semua produk ekonomi dari daratan akan lebih memiliki daya saing. Karena biaya logistik menjadi lebih murah dan kegiatan distribusi barang menjadi semakin cepat. C. Peran Indonesia Sebagai Negara Maritim Konsekuensi pengakuan atas Indoensia sebagai Negara Maritim membawa peran Indonesia sebagai negara pantai yang harus mampu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi internasional. Salah satu prinsip dalam hukum laut Internasional adalah jaminan kebebasan bemavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai juga diakui untuk mengelola wilayalmya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kelancaran navigasi internasional. UNCLOS 1982 telah 6



membawa konsekuensi hukum bagi Indonesia antara lain, pengakuanbahwa wilayah Indonesia, air dan pulau, merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak di antara kepulauan merupakan laut pedalaman dan Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah laut tersebut. Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan dua samudra serta wilayah laut Indonesia merupakan daerah lalu lintas navigasi internasional, maka Indonesia wajib menentukan alur-alur tertentu bagi kelancaran navigasi tersebut, yaitu apa yang disebut sebagai archipelagic sea lane passage atau Alur Laut Kepulauan Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, jalur Selat Sunda, Selat Lombok, Laut Sulawesi adalah jalur yang selama ini, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah menjadi jalur navigasi internasional. Di samping itu, Selat Malaka, merupakan Selat yang terletak di antara tiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura merupakan selat yang sangat strategis. Selat ini merupakan jalur lalulintas laut yang telah



ada



sejaksebelum Indonesia berdiri. Dalam UNCLOS 1982, Indonesia juga wajib menjaga dan menjamin keamanan wilayah selat tersebutyang digunakan sebagai jalur navigasi internasional, dengan berkoordinasi keamanan dengan negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura.Masih banyak kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara yang di anugerahi wilayah laut dan daratan seluas lebih dart lima juta meter persegi tersebut. Hal yang menjadi pertanyaan dengan adanya pengakuan dan tugas serta kewajiban Indonesia tersebut adalah bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan perannya sebagai negara Sesuai dengan artikel 2 (1) UNCLOS 1982. Pertanyaan tersebut terkait dengansejarah eksistensi bangsa Indonesia sendiri yang sejak merdeka tanggal 17 agustus 1945 selalu dihadapkan dengan berbagai ancaman disintegrasi,pemberontakan serta masalah yang terkait dengan laut dan perairan. Lahirnya Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat internasional Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah membawa konsekwensi



7



hukum internasional yang jelas, yaitu lahirnya entitas barn, Indonesia, sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa. Dengan menyatakan merdeka, maka,Indonesia, sebuah wilayah yang sebelumnya diakui sebagai bagian dari Hindia Belanda ini telah melakukan pemerintahan sendiri (self governing rule) dan tidak lagi tunduk kepada negara lain/Belanda. Dua hal penting yang terjadi terutama setelah Indonesia secara efektif diakui secara Internasional sebagai entitas negara pada akhir tahun 1949. Diperlukan langkah langkah nyata untuk optimalisasi peran Indonesia sebagai negara kepulauan agarcita cita bangsa dapat terwujud. Adapun langkah-langkah tersebut meliputi : 1. Indonesia harus mampu menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan Selat Malaka yang digunakan sebagai jalur navigasi internasional. 2. Peningkatan kerjasama dengan negara maritime besar untuk peningkatan keselamatan navigasi 3. Pengamanan laut Indonesia dari permasalahan people smuggling dan international narcotic trafficking (aktifitas penyelundupan manusia dan narkotika). D. Peraturan Negara Maritim Selama ini, Indonesia pernah memiliki beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan laut. Peraturan tersebut antara lain : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD 2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia 3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup 4.



Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia



8



5. Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 6. Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan 7. Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939 Upaya penyususan peraturan baru di bidang kemaritiman sebenarnya sudah pernah pula dilakukan oleh pemerintah. Melalui program yang dibiayai oleh Bank Dunia, pemerintah bekera sama dengan Universitas Indonesia pernah menyusun semacam panduan terhadap pembentukan UU tentang Kemaritiman pada 1983. Program yang disebut dengan Maritime Legislation Project (MLP) ini dilaksanakan oleh ahli-ahli dari dari Universitas Indonesia, dibantu oleh 8 ahli hukum maritim dari luar negeri. Laporan akhirnya berupa empat (jilid buku yang merupakan kumpulan konsep RUU dan Keppres di bidang maritim. Buku I tentang Pengaturan Ekonomi terdiri dari 4 RUU. Buku II tentang Pengawasan Keselamatan terdiri atas 4 RUU. Buku III tentang Navigasi dan Polusi terdiri dari 5 RUU. Buku IV tentang Hukum Privat Maritim berupa saran perubahan dua kitab KUHD. Urgensi



disusunnya



RUU



Maritim



ini



semakin



dirasakan



dengan



dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Pada pasal 3 UU tersebut dinyatakan bahwa otonomi daerah wilayah daerah provinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Dampaknya, kewenangan daerah pun berlaku pada wilayah laut seperti disebutkan dalam pasal tersebut. Sayangnya, kewenangan ditanggapi berbeda oleh beberapa daerah. Sebagian daerah akhirnya mengklaim wilayah laut tertentu menjadi daerah kewenangannya. Akibatnya, laut Indonesia seakan terpecah-pecah menjadi wilayah yang terpisah.



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Negara Maritim Indonesia pada hakekatnya merupakan pengembangan dari konsepsi ketahanan nasional, maka konsepsi negara maritim Indonesia perlu dijadikan pedoman dan rangsangan serta dorongan bagi bangsa kita dan upaya pemanfaatan dan pendayagunaan secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Dimana, pengembangannya berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sebab, dalam prikehidupan kebangsaan Indonesia Pancasila pada hakekatnya disusun secara serasi dan seimbang untuk mewadahi seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Dan yang paling penting Landasan konsepsionalnya adalah wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Dengan wawasan nusantara bangsa Indonesia memandang wilayah nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan. Untuk memenuhi syarat sebagai Negara Maritim, Indonesia harus melakukan revitalisasi dan mengembangkan sektor perikanan tangkap, budi daya, industri pengolahan hasil perikanan laut, industri bioteknologi kelautan, pariwisata nahari, da industri jasa maritim. Selain itu kita juga harus melakukan perubahan paradigm pembangunan nasional, dari yang Land based development menjadi Ocean based development. Sementara itu, konsekuensi pengakuan atas Indonesia sebagai Negara Maritim mebawa peran Indonesia sebagai negara pantai yang harus mampu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi internasional. Dimana, salah satu prinsip dalam hukum laut internasional adalah jaminan kebebasan bernavigasi. Maka Indonesia wajib menentukan alur-alur tertentu bagi kelancaran navigasi tersebut,



10



yaitu apa yang disebut sebagai archipelagic sea lane passage atau Alur Laut Kepulaun Indonesia. Adapun peraturan Negara Maritim Indonesia antara lain Kitab UndangUndang Hukum Dagang/KUHD, Undang-Undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939. B. Saran Saran yang dapat kami sampaikan adalah agar kedepannya potensi laut Indonesia benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dapat terwujudkan.



11



DAFTAR PUSTAKA



Dirwan A. Pancasila Dalam Meningkatkan Ketahanan Nasional. Univesitas Surya Darma. Jurnal-Vol-2-No-1-46-54 Kedeputian Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Konsep Mainstreaming Ocean Policy Kedalam Rencana Pembangunan Nasional. Kementerian PPN/Bappenas Marsetio. 2014. Manajemen Strategis Negara Maritim Dalam Perspektif Ekonomi Dan Pertahanan. Makalah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Marsetio pada acara Orasi Ilmiah Wisuda ke XXVI Program Pasca Sarjana STIMA IMMI di TMII, Jakarta, tanggal 20 November 2014 Nugraha Taufan, Irman. Perlindungan Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Maritim. Jurnal Selat, Oktober 2014, Vol. 2 No. 1 Rustam Ismah. Tantangan ALKI Dalam Mewujudkan Cita-Cita Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Universitas Mataram. Indonesian Perspective Volume 1 Nomor 1 (Januari-Juni): 1-21 Suropati Untung. 2012. Pengembangan Industri Maritim Dalam Rangka Menunjang Sishanneg Di Laut. Markas besar angkatan laut Dinas Penerangan: Bandung Yuliati. Kejayaan Indonesia Sebagai Negara Maritim (Jalesveva Jayamahe). Jurusan Sejarah, Universitas Negeri Malang. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 27, Nomor 2, Agustus 2014



12