Konsep Sekolah Advokasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



BAB I PENDAHULUAN Mahasiswa seringkali dianggap sebagai kaum muda yang masih memiliki idealisme. Namun disamping statusnya sebagai penunggang idealisme, mahasiswa memiliki problematika dalam menjalani perannya sebagai akademisi. Mahasiswa sebagai kaum akademisi seringkali dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan yang menghambat proses perkuliahan. Seperti dalam menghadapi mahalnya uang perkuliahan, ancaman skorsing, ancaman drop out maupun buruknya fasilitas-fasilitas yang kurang menunjang untuk proses pembelajaran. Padahal, pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 28C menyebutkan bahwasanya setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Artinya sudah menjadi kewajiban bagi kita semua terutama pemerintah untuk menjamin kelayakan hidup masyarakat salah satunya di bidang pendidikan. Adanya ancaman skorsing ataupun drop out paksa seharusnya tidak terjadi dan menghambat keberlanjutan proses pembelajaran di kampus. Sistem tersebut dinilai merugikan mahasiswa dan dinilai merampas hak mahasiswa dalam mendapat pengajaran. Hal tersebut menimbulkan berbagai kekecewaan yang memicu permasalahan di kampus. Menjadi suatu keharusan bagi mahasiswa melakukan kajian dalam mengawal isu kampus dan mengkritisi kebijakan dan sistem yang berlaku di dalam internal kampus. Sehingga pada akhirnya kebijakan yang berlaku dapat diubah dan tidak merugikan mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai akademisi. Berangkat dari beberapa alasan di atas, Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (SMFT-UH) Periode 2019 berinisiatif mengadakan Sekolah Advokasi sebagai wadah pencerdasan bagi mahasiswa dalam menghadapi berbagai permasalahan yang muncul di ranah kampus. Berbagai permasalahan yang muncul membuat peran advokasi sangat dibutuhkan di dalam pergerakan internal maupun eksternal kampus. Hal ini sejalan dengan pematerian yang diberikan, diantaranya mengenai advokasi secara umum, advokasi kampus serta materi mengenai kepemimpinan dan lain-lain. Kerena pada dasarnya seorang advokat harus memiliki kemampuan dasar mengenai peran dan keterampilan yang harus dimiliki untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Pun keterkaitannya dengan kepemimpinan, pada hakikatnya seseorang pasti memiliki jiwa kepemimpinan namun potensi tersebut tidak akan ter-upgrade jika tidak ada upaya untuk mengembangkannya. Seorang advokat harus memiliki kemampuan dasar sebagai seorang pemimpin dimana keterampilan memimpin tersebut dibutuhkan dalam menentukan sikap dan membangun opini publik. Tidak hanya itu, konsep kepemimpinan dalam Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019 mengaitkan tentang perjuangan dan pengorbanan yang dilandasi dengan keihklasan. Proses advokasi menuntut keterampilan sumber daya manusia yang cekatan, cepat tanggap, dan berintegritas. Dalam menjalani itu keikhlasan menjadi kunci sukses dalam menjalani setiap langkah yang akan ditentukan oleh seorang advokat.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



1



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



BAB II KONSEP DASAR II.1 LANDASAN KEGIATAN II.1.1 Landasan Filosofis Filosofi advokasi bersumber pada hak asasi manusia (HAM), yaitu bahwa setiap manusia di dunia memiliki hak fundamental sebagai anugerah Tuhan. Hak tersebut melekat pada diri manusia dengan tidak memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Dasar filosofi advokasi adalah bahwa setiap warga berhak memperoleh perlindungan dari negara seperti hak mendapatkan pendidikan, perlindungan hukum, meyakini sebuah agama, mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak, hak memilih dan lain-lain. Hal-hal itu secara tegas disebutkan dalam konstitusi negara kita. Advokasi dilakukan sebagai upaya memenuhi hak-hak seseorang atau sekelompok orang yang merasa belum mendapatkan hakhaknya. Secara umum tujuan advokasi adalah untuk mewujudkan hak-hak masyarakat. Secara khusus, tujuan advokasi adalah menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan mendukung pelaksanaan peraturan tentang kesejahteraan sosial. Advokasi merupakan tindakan mendukung seseorang atau sekelompok orang yang berkaitan dengan kebijakan publik seperti regulasi dan kebijakan pemerintah. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan maka berbagai bentuk kegiatan advokasi dilakukan sebagai upaya memperkuat posisi tawar (bargaining position) sekelompok orang atau organisasi terhadap pemerintahan. Menyadari pergerakan mahasiswa sebagai penerus bangsa sangat diperlukan untuk membangun Indonesia. Bangsa ini sangat membutuhkan mahasiswa-mahasiswa yang tangguh dalam jumlah yang masif, untuk menjaga tidaklah mungkin diserahkan kepada proses alam, melainkan harus lahir dari suatu rekayasa sosial yang terprogram, terstruktur, sistematik, konsisten, dan berkesinambungan. Oleh karena itu, berangkat dari hal tersebut maka dipandang perlu untuk pemberian pemahaman mendasar terhadap kebijakan-kebijakan di skala kampus, maupun skala nasional dan hal ini dapat tercapai jika dilaksanakan semacam pengadvokasian terhadap pembuat kebijakan baik itu kampus maupun pemerintah. Mencermati hal-hal tersebut, SMFT-UH Periode 2019 memberikan alternatif solusi dengan mengadakan kegiatan Sekolah Advokasi bagi anggota OKFT-UH. Kegiatan ini merupakan wadah penyatuan gerak dan langkah dari elemen mahasiswa demi proses perubahan bangsa ke arah yang lebih baik. Sesungguhnya mahasiswa adalah agen-agen perubahan dengan entitas intelektual sebagai pilar-pilar keadilan dan kebenaran, teladan perjuangan, dan aset masa depan (Iron Stock) bangsa dan negara Indonesia. Selain dari itu, diharapkan kegiatan yang berupa pembinaan softskill ini dapat turut menyokong perwujudan dari tridarma perguruan tinggi yang lebih dijabarkan lagi dalam etika akademika dan tata laku civitas akademika, khususnya pada bidang pendidikan dan pengajaran.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



2



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



II.1.2 Landasan Yuridis Landasan yuridis adalah landasan konstitusional yang menjadi dasar dalam merumuskan suatu kebijakan atau program. Terkait dengan kegiatan Sekolah Advokasi, maka acuan yang dijadikan dasar yuridis adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. b. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3. c. UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 1. d. UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 3. e. UU PT Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 10. f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Statuta Universitas Hasanuddin. g. Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin Nomor: 1831/UN4.1/KEP/2018. h. Surat Ketetapan KMT-UH Nomor: 004/TAP/KMT-UH/III/2019 Tentang PDOKFT-UH Pasal 9 dan Pasal 10. i. Surat Ketetapan KMT-UH Nomor: 005/TAP/KMT-UH/III/2019 Tentang GBHOKFT-UH Bab III Poin B Ayat 5. II.1.3 Landasan Operasional



a. b.



c.



Landasan operasional dalam kegiatan kali ini adalah sebagai berikut: Surat Ketetapan No: 007/TAP/BPM FT-UH/VIII/2019 tentang Daftar Program Kerja Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Periode 2019. Surat Ketetapan No: 009/TAP/BPM FT-UH/IX/2019 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Organisasi Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Periode 2019. Surat Keputusan No: /SK/KKE/SMFT-UH/IX/2019 tentang Susunan Kepanitiaan Sekolah Advokasi.



II.2 NAMA KEGIATAN Nama kegiatan ini adalah “Sekolah Advokasi” SMFT-UH Periode 2019.



II.3 TUJUAN KEGIATAN II.3.1 Tujuan Umum Tujuan Sekolah Advokasi adalah sebagai sarana pengenalan dan pendalaman metode advokasi dan penerapannya dalam lingkup anggota OKFT-UH. II.3.2 Tujuan Khusus a. Membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sadar hukum serta mengetahui peran mahasiswa dalam dunia keadvokasian. b. Membuat kader penggerak dalam mengadvokasikan hal-hal yang berhubungan dengan dunia kemahasiswaan. c. Memberikan wadah untuk OKFT-UH dalam proses pembelajaran metode pergerakan dan advokasi. SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



3



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



II.4 TEMA KEGIATAN Sekolah Advokasi mengangkat tema “Inkubator Mahasiswa Ideal dalam Advokasi dan Dinamika Gerakan Kemahasiswaan era Revolusi Industri 4.0”.



II.5 LOGO KEGIATAN



Makna Logo: - Secara keseluruhan, logo berbentuk seperti “Toa” yang melambangkan sebuah pergerakan dalam advokasi mobilisasi seperti demonstrasi untuk sebuah perjuangan. - Logo dibentuk dari gabungan huruf S sebagai tubuh toa, A sebagai mulut toa, dan Buku sebagai alat pegang toa yang menginisialkan S dari Sekolah dan A dari Advokasi, dan buku sebagai pustaka ilmu. - Tulisan “SMFT-UH 2019” mengorientasikan sebagai wadah pelaksana kegiatan dengan warna yang khasnya yaitu “Merah Hitam” dalam artian warna kultural Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin. - Tulisan “Sekolah Advokasi” mengorientasikan nama kegiatan. - Warna hijau menjadi representasi warna alam memberi arti kesuburan, kebahagiaan, serta kenyamanan diri. Warna hijau yang bergradasi mengartikan pertumbuhan atau perkembangan individu. - Warna merah memberi arti sebuah simbol keberanian, kekuasaan dan energi. - Warna abu-abu merupakan warna netral yang menjadi representasi keadilan. II.6 SASARAN Sasaran Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019 ini adalah anggota OKFT-UH yang telah mengikuti LKMM-TD atau setingkat ditataran Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



4



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



BAB III METODOLOGI DAN SISTEMATIKA PELAKSANAAN III.1 METODOLOGI PELAKSANAAN Metode pelatihan dan pembelajaran senantiasa berkembang sesuai dengan situasi, kondisi, serta kebutuhan hari ini. Metode-metode tersebut harus berorientasi dengan tujuan untuk menciptakan kader yang mampu berpikir secara konseptual, analitis, dan solutif sebagai advokat dan penggerak dalam lembaga kemahasiswaan kedepannya. Secara umum, ada dua metodologi yang sering dipakai, yaitu andragogi dan paedagogi yang kemudian diterapkan dengan menggunakan teknik dibawah ini: A. Ceramah Penyampaian pokok-pokok materi secara sepihak dari pemateri kepada peserta. Pemateri adalah pemberi materi (aktif) dan peserta adalah penerima materi (pasif). Ceramah lebih menekankan pada transformasi ide dan pengetahuan dari instruktur/pemateri kepada peserta. B. Diskusi Seorang instruktur/pemateri menyampaikan pokok-pokok materi dihadapan peserta dan kemudian diteruskan dengan dialog dengan memperdalam materi, pada metode ini lebih ditekankan pada pemberian kesempatan kepada peserta untuk bertanya mengenai hal-hal yang belum jelas, berbagi pendapat dengan perspektif yang berbeda dengan apa yang disampaikan oleh instruktur/pemateri ataupun mengkritisi materi yang diberikan. C. Simulasi Merupakan suatu metode pengambilan keputusan dengan mencontoh atau mempergunakan gambaran sebenarnya dari suatu system kehidupan dunia nyata tanpa harus mengalaminya pada keadaan yang sebenarnya. III.2 SISTEMATIKA PELAKSANAAN Sistematika pelaksanaan kegiatan secara sistematis terbagi atas tiga fase, yakni: A. Pra-Kegiatan a. Sosialisasi kegiatan secara lisan dan tertulis. b. Pendaftaran dan seleksi berupa tes tulis dengan batas peserta yang diterima yaitu 2 (dua) orang/HMD.



B. Hari Kegiatan Pelaksanaan Sekolah Advokasi berlangsung selama 2 (dua) hari dengan pengenalan, pendalaman, dan penerapan materi sesuai metode pelaksanaannya. C. Pasca-Kegiatan Evaluasi setelah kegiatan, peserta akan diberikan tugas untuk menyelesaikan masalah internal atau eksternal dengan melakukan cara advokasi atau gerakan.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



5



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



BAB IV PENUTUP Demikian Konsep Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019 kami susun se-maksimal mungkin demi terselenggaranya kepengurusan OKFT-UH sesuai dengan tujuan organisasi. Konsep kegiatan ini disusun sebagai suatu usaha sadar, demi terciptanya kehidupan kampus yang dinamis dan harmonis. Besar harapan kami konsep kegiatan ini dapat terealisasikan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



6



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



LAMPIRAN Lampiran 1. Rundown dan Matriks Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019. I.



Sosialisasi Sekolah Advokasi. Hari/Tanggal : Senin-Selasa, 7-8 Oktober 2019. Tempat : Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin. Metode : Secara langsung melalui forum dan tidak langsung melalui media sosial (Official Account OKFT-UH). Pelaksana : Kementrian Kajian, Aksi Strategis, dan Advokasi SMFT-UH Periode 2019, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana Sekolah Advokasi.



II.



Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Bakal Calon Peserta Sekolah Advokasi. Hari/Tanggal : Rabu-Kamis, 9-10 Oktober 2019. Tempat : Sekretariat OKFT-UH. Keterangan : Jenis berkas berbentuk profil/identitas peserta.



III.



Tes Tertulis Bakal Calon Peserta Sekolah Advokasi. Hari/Tanggal : Jum’at, 11 Oktober 2019. Tempat : Gedung Classroom, Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.



IV.



Pengumuman Calon Peserta Sekolah Advokasi. Hari/Tanggal : Senin, 14 Oktober 2019. Metode : Melalui majalah dinding OKFT-UH dan media sosial (Official Account OKFT-UH).



V.



Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Advokasi. Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 19-20 Oktober 2019. Tempat : Rumah Belajar Ininnawa, Maros.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



7



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Waktu (WITA)



Tempat



Ket.



Mobilisasi Peserta



08.00 - 10.00



Gedung COT, FT-UH



OC



Pembukaan



10.30 - 11.00



Rumah Belajar Ininnawa



OC



SC



No.



Item Kegiatan



1



2



Hari/Tanggal



3



Briefing Peserta



11.0 - 12.00



Rumah Belajar Ininnawa



4



Istirahat, Sholat, dan Makan



12.00 - 13.00



-



OC



5



Materi I: Pengantar Advokasi



13.00 - 15.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri



6



Istirahat dan Sholat



15.00 - 16.00



-



OC



7



Materi II: Filosofi Advokasi



16.00 - 18.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri



8



Istirahat, Sholat, dan Makan



18.00 - 19.00



-



OC



9



Briefing Peserta



19.00 - 19.30



Rumah Belajar Ininnawa



SC



10



Istirahat dan Sholat



19.30 - 20.00



-



OC



11



Materi III: Proses Advokasi



20.00 - 22.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri



12



Focus Group Discussion



22.00 - 24.00



Rumah Belajar Ininnawa



SC atau Pemantik



OC



Sabtu, 19 Oktober 2019



13



Olahraga



06.00 - 07.00



Sekitar Rumah Belajar Ininnawa



14



Sarapan



07.00 - 07.30



Rumah Belajar Ininnawa



OC



07.30 - 08.00



Rumah Belajar Ininnawa



OC



08.00 - 10.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri



15



16



Prepare Peserta



Evaluasi



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



Minggu, 20 Oktober 2019



8



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



17 18 19



Materi IV: Analisis Sosial Istirahat, Sholat, dan Makan Materi V: Media Advokasi, Strategi Advokasi, dan Big Data



20



Istirahat dan Sholat



21



Materi VI: Manajemen Aksi Massa



10.00 - 12.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri



12.00 - 13.00



-



OC



13.00 - 15.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri



15.00 - 15.30



-



OC



15.30 - 17.00



Rumah Belajar Ininnawa



Pemateri SC atau Pemantik



22



Simulasi



17.00 - 18.00



Rumah Belajar Ininnawa



23



Istirahat, Sholat, dan Makan



18.00 - 19.00



-



OC OC OC



24



Penutupan



19.00 - 19.30



Rumah Belajar Ininnawa



25



Mobilisasi Peserta



19.30 selesai



-



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



9



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Lampiran II .Susunan Kepanitiaan Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019



SUSUNAN PANITIA PENGARAH SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN PERIODE 2019



Koordinator



: Arlinda Verawati / D32115302



Anggota



: 1. 2. 3. 4. 5.



Zulfikar / D32115511 Prapaskah Esha Putra / D33115510 Fekis Sombolayuk / D11115504 Abdian Angriawan Anshar / D11115035 Suhandi / D21115308



SUSUNAN PANITIA PELAKSANA SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN PERIODE 2019



Ketua Sekretaris Bendahara



: Syafrian Saputra / D051171004 : Malika Amil Madani / D091171310 : Indah Wahyuni B / D011171325



Koordinator Divisi Acara: Muhammad Rifky Namril / D021171022 Anggota : 1. Dwicky Wicaksana / D021171020 2. Femy Wahyuny / D131171501 3. Alyssa Hudaya / D131171304 4. Rahmisyam Wiguna / D091171515 5. Muqorrobin As-Sajjad / D021171325 Koordinator Divisi Dana dan Usaha: Muhammad Kahrul Sikande / D041171015 Anggota : 1. Muhammad Yasir / D091171001 2. Mu’minatung Nisa / D081171007 3. Moh. Adhy Fachrudin / D101171312 4. Anugerah Septiansyah / D121171314



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



10



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Koordinator Divisi Publikasi, Dokumentasi, dan Hubungan Masyarakat: Andi Muh. Rizky / D121171323 Anggota : 1. Jusriani Azis / D061171302 2. Hamka Idrus / D051171026 3. Amiruddin / D121171004 4. Urgelia Fathinah / D101171320 5. Ihwanul Fajri / D071171303 Koordinator Divisi Logistik: Nurul Annisa / D011171 Anggota : 1. Selvy Febrianti / D031171515 2. Penni Dian / D031171012 3. Ibnu Syauqy Ramadhan / D111171314 4. Andi Fachrul / D111171002 5. Andi Al Amirul Mu’minin Kadir / D111171013



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



11



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Lampiran III. Formulir Bakal Calon Peserta Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019 FORMULIR BAKAL CALON PESERTA SEKOLAH ADVOKASI



Pas Foto 3x4



Nama Lengkap



:



NIM



:



Departemen



:



Tempat, Tanggal Lahir



:



No. Handphone



:



E-Mail



:



Minat dan Bakat



:



Riwayat Pendidikan



:



   Riwayat Organisasi



:



   Riwayat Penyakit



:



Alasan Mengikuti Sekolah Advokasi :



Quote



: Gowa, …………………. 2019



(………………………..) Bakal Calon Peserta



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



12



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Lampiran IV. Rencana Anggaran Biaya Kegiatan No. Kebutuhan 1 Acara Transportasi Peserta Transportasi Pemateri 2 Perlengkapan Spanduk Ruangan Marka Jalan Kertas F4 Spidol Penghapus White Board 3 Konsumsi Kue Dos Air Dos Makanan Berat Kertas Makan TOTAL



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



Satuan



Harga Satuan



Jumlah



1 10



Rp. 2.000.000 Rp. 100.000



Rp. 2.000.000 Rp. 1.000.000



3x1m 15 3 1 dos 2 buah



Rp. 25.000 Rp. 20.000 Rp. 50.000 Rp. 80.000 Rp. 70.000



Rp. 75.000 Rp. 300.000 Rp. 150.000 Rp. 80.000 Rp. 140.000



100 10 5 x 70 orang 5 pcs



Rp. 5.000 Rp. 20.000



Rp. 500.000 Rp. 200.000



Rp. 10.000



Rp. 3.500.000



Rp. 50.000



Rp. 250.000 Rp. 8.195.000



13



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Lampiran V. Penjabaran Materi (Tinjauan Instruksional Umum dan Tinjauan Instruksional Khusus) Pengantar Advokasi -



Latar Belakang: Dalam pelaksanaan advokasi, peserta harus mengetahui dasar-dasar advokasi berupa orientasi advokasi mulai dari sejarah hingga munculnya advokasi di Indonesia. Definisi advokasi pun juga sebagai landasan untuk mengetahui bentuk-bentuk pembelaan sebagai dasar advokasi, mulai dari bentuk-bentuknya. Pengantar advokasi adalah modal dalam mengenal awal advokasi untuk menerapkannya dalam kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.



-



Tujuan Instruksional Umum: Peserta mampu mengenal dasar-dasar advokasi.



-



Tujuan Instruksional Khusus: 1. Peserta mampu menjelaskan definisi advokasi. 2. Peserta mampu menjelaskan sejarah advokasi.



Filosofi Advokasi -



Latar Belakang: Banyak orang masih menganggap bahwa advokasi merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah advokasi hanya merupakan urusan yang berkaitan dengan hukum semata.Pandangan semacam itu bukan keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Menurut Mansour Faqih, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Sedangkan menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) kedalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.



-



Tujuan Instruksional Umum: Peserta mampu meningkatkan daya pikir dan bijaksana dalam pengadvokasian.



-



Tujuan Instruksional Khusus: 1. Peserta mampu memahami makna dan filosofi dasar advokasi. 2. Peserta mampu menjelaskan bentuk-bentuk advokasi.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



14



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Proses Advokasi -



Latar Belakang: Sebuah kegiatan atau pengaplikasian perlu proses untuk menghasilkan sebuah hasil yang sesuai dengan tujuan. Bantuan hukum dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum harus dilihat pada peranan apa yang dapat diberikan oleh suatu program bantuan hukum dalam turut serta menunjang dan mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Sedangkan dalam kaitannya dengan perombakan struktur masyarakat, suatu program bantuan hukum akan dapat menimbulkan dampak langsungataupun tidak langsung dengan sektor-sektor kehidupan sosial lainnya yang perlu untuk diperbaharui.



-



Tujuan Instruksional Umum: Peserta mampu menjelaskan dan menerapkan proses advokasi litigasi dan non-litigasi dalam pembelaan kebijakan.



-



Tujuan Instruksional Khusus: 1. Peserta dapat menjelaskan gambaran tipe-tipe dan metode advokasi. 2. Peserta mampu memahami pentingnya advokasi litigasi dan non-litigasi. 3. Peserta mampu memahami prosedur advokasi litigasi dan non-litigasi. 4. Peserta mampu melakukan advokasi litigasi dan non-litigasi terhadap kelompok yang menghadapi persoalan hukum.



Analisis Sosial -



-



-



Latar Belakang: Analisis sosial dapat didefinisikan sebagai usaha memperoleh gambaran yang lebih lengkap tentang sebuah situasi sosial dengan menggali hubungan-hubungan historis dan strukturalnya. Aspek historis yang digali adalah perubahan-perubahan sistem sosial yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, sedangkan yang dimaksud strukural adalah menggali bagian representatif dari kerangka kerja sebuah sistem sosial dalam kurun waktu. Kedua aspek itu sangatlah penting bagi peneliti analisis sosial agar dapat membedakan mana dimensi objektif dan subjektif dari realitas sosial yang ada. Tujuan Instruksional Umum: Peserta mampu mengenal dan meningkatkan daya peka terhadap masalah-masalah sosial. Tujuan Instruksional Khusus: 1. Peserta mampu untuk menganalisis sosial di lingkungan sekitar. 2. Peserta mampu mengunkap akar masalah, keterkaitan berbagai sub-sistem masyarakat, dan kemungkinan risiko-risiko yang dihadapinya. 3. Peserta menjadi lebih kritis dan terbuka dalam menanggapi realitas sosial yang ada.



Media Advokasi, Strategi Advokasi, dan Big Data



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



15



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



-



Latar Belakang: Begitu banyak media yang kini terdapat di dalam masyarakat, seperti surat kabar atau koran dan media social lainnya seperti facebook, twitter, istagram yang semuanya itu dapat digunakan untuk menjelaskan pemikiran, pendapat atau opini terhadap suatu peristiwa atau kejadian yang terkait dengan sesuatu yang kita alami dan rasakan. Dapat dikatakan, dengan kehadiran teknologi media sosial yang berkembang pesat di masyarakat dapat dimanfaatkan untuk mengklarifikasi, menjelaskan atau menjernihkan suatu peristiwa atau kejadian tidak hanya dari sudut pandang orang atau kelompok tertentu di masyarakat yang bisa memunculkan bias pemberitaan. Informasi, atau pemberitaan yang benar dan sesuai kejadian mengiring opini masyarakat untuk lebih bersimpati dan tidak menyudutkan atas suatu peristiwa yang muncul. Bahwasannya advokasi tidak hanya bernuansa to advocate (pembelaan) tetapi juga to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan). Dalam melakukan pembelaan, menciptakan proses perubahan sosial, strategi dan metode advokasi sangat tergantung pada konteks permasalahan yang sedang dihadapi. Permasalahan itu dapat dikategorikan pada dua level, yakni advokasi kasus dan advokasi kelas. Maka untuk pengadvokasian, strategi perlu diatur secara matang untuk mencapai tujuan bersama.



-



Tujuan Instruksional Umum: Peserta mampu mengenal dan menerapkan media advokasi, strategi advokasi, dan mengolah data.



-



Tujuan Instruksional Khusus: 1. Peserta mampu mengetahui media-media informasi. 2. Peserta mampu melaksanakan propaganda. 3. Peserta dapat menulis pres release. 4. Peserta dapat memahami lingkar inti, pengumpulan dan analisis data. 5. Peserta dapat membangun basis masyarakat dan juga lembaga mitra advokasi.



Manajemen Aksi Massa -



Latar Belakang: Sebuah gerakan perubahan akan terjadi dengan kuantitas yang besar. Dalam pelaksanaan itu, perlu ada lingkar pengaruh setiap pemimpin untuk mempengaruhi masyarakat besar. Dalam pelaksanaannya dengan waktu yang singkat perlu melakukan sesuatu gubahan. Tapi dengan realita sekarang, gerakan atau aksi atau demonstrasi sudah dipandang negatif dikhalayak masyarakat, sehingga gerakan tidak terdukung penuh oleh peran-peran rakyat dalam merubah haluan kebijakan. Maka, sebuah pemimpin dapat mempunyai lingkar pengaruh besar untuk bias melakukan aksi massa dan mengatur ritme demi tercapainya tujuan bersama.



-



Tujuan Instruksional Umum: Peserta mampu mempengaruhi khalayak masyarakat umum dalam aksi massa.



-



Tujuan Instruksional Khusus: 1. Peserta dapat mengetahui perangkat-perangkat aksi massa



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



16



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



2. Peserta mampu mengubah isu kecil menjadi isu yang besar dan dipercaya oleh masyarakat. 3. Peserta mampu menguasai panggung orasi ilmiah.



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



17



SEKOLAH ADVOKASI SENAT MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS HASANUDDIN Periode 2019 Gedung CR. Lt. 1 Fakultas Teknik UniversitasHasanuddinKampus 2, Jalan PorosMalino, Kec. Bontomarannu, Gowa. 92171.



Lampiran VI. Matriks Pemateri Sekolah Advokasi SMFT-UH Periode 2019 Materi



Hari/Tanggal



Pengantar Advokasi Filosofi Advokasi Proses Advokasi Focus Group Discussion Analisis Sosial Media Advokasi, Strategi Advokasi, dan Big Data Manajemen Aksi Massa



SEKOLAH ADVOKASI SMFT-UH PERIODE 2019



Sabtu, 19 Oktober 2019



Waktu (WITA) 13.00 - 15.00



10.00 - 12.00



Hartono Tasir Irwanto, S.H. Dr. Romi Librayanto, S.H., M.H. Ansar, S.H. Ir. Andi Muhammad Irfan AB & Bagus Setiawan, S.T. H. A.S. Chaidir Syam, S.IP.



13.00 - 15.00



Muh. Amri, S.Si.



15.30 - 17.00



Satya Widyananda, S.T.



16.00 - 18.00 20.00 - 22.00 22.00 - 24.00



Minggu, 20 Oktober 2019



Fasilitator/Pemantik



18