Makalah ADVOKASI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MALNUTRISI RESUME diajukan untuk memenuhi tugas dari dosen Mata Kuliah Asuhan Gizi Kondisi Kritis dosen pengampu Yenny Moviana,MND



oleh ANNAVONY MANGKAWA P17331117402 CITRA LIESKA S



P17331117435



FIRDA AULIA



P17331117439 3-D IV



POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BANDUNG JURUSAN GIZI PROGRAM STUDI DIPLOMA IV 2020



KATA PENGANTAR 0



Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah Swt, yang telah memperkenankan penulis menyelesaikan makalah berjudul “Sejarah Perkembangan Advokasi dan Faktor yang Melatarbelakangi” dengan tepat waktu. Penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah ini. Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Advokasi Gizi. Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Suparman selaku dosen Advokasi Gizi yang menugaskan pembuatan makalah ini, yang membuat penulis terus belajar dan menambah wawasan. Penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, baik dalam segi penulisan maupun isi. Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun, penulis harapkan untuk perbaikan makalah ini. Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.



Bandung, 23 Januari 2020



Penulis



DAFTAR ISI



1



KATA PENGANTAR...........................................................................................1 DAFTAR ISI.........................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................3 1.1. Latar Belakang........................................................................................3 1.2. Rumusan Masalah...................................................................................5 1.3. Tujuan.......................................................................................................5 BAB II PEMBAHASAN......................................................................................6 2.1. Definisi Advokasi Kesehatan .................................................................6 2.2. Perkembangan Advokasi .......................................................................7 2.3. Tujuan Advokasi Kesehatan...................................................................9 2.4. Metode dan Teknik Advokasi.................................................................9 2.5. Output/Luaran Advokasi Kesehatan...................................................14 BAB III PENUTUP............................................................................................15 3.1. Simpulan.................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................16



BAB I PENDAHULUAN



2



1.1 Latar Belakang Kesehatan adalah hak asasi manusia dan modal investasi bangsa acak ackserta merupakan salah satu dari 3 komponen utama yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu kesehatan perlu dipelihara, ditingkatkan dan diupayakan oleh setiap orang. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat besar peranannya dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam rangka mengimbangi makin ketatnya persaingan bebas di era globalisasi. Keberhasilan pembangunan kesehatan tersebut memerlukan pembangunan kesehatan yang lebih dinamis dan produktif dengan melibatkan semua sector terkait termasuk swasta dan masyarakat. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor, oleh karena itu diperlukan kepedulian semua pihak terhadap kesehatan. Banyak orang dan banyak pihak yang belum menyadari pentingnya kesehatan dalam hidupnya. Masalah kesehatan seringkali



kalah



prioritas dibandingkan dengan masalah ekonomi dan kebutuha fisik



lainnya. Oleh karena itu perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan. Tingkat kesehatan dan kualitas SDM kita pada umumnya sangat rendah (urutan ke-109 di dunia) sehingga perlu upaya khusus untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap kesehatan ini. Dengan dicanangkannya Indonesia Sehat 2010, upaya mengenalkan kesehatan kepada berbagai pihak ini perlu dipacu, agar memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya. Kurang berhasil atau kegagalan suatu program kesehatan, sering di sebabkan pembuat keputusan, baik di tingkat nasional maupun lokal (provinsi, kabupaten, atau kecamatan). Akibat kurangnya dukungan itu, antara lain rendahnya alokasi anggaran untuk program kesehatan, kurangnya sarana dan prasarana, tidak adanya kebijakan yang menguntungkan bagi kesehatan dan sebagainya. Untuk memperoleh atau meningkatkan dukungan atau komitmen dari para pembuat kebijakan, termasuk para pejabat lintas sektoral diperlukan upaya disebut advokasi. Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan. Istilah advokasi mula-mula digunakan dibidang hukum atau pengadilan. Sesorang yang sedang tersangkut perkara atau pelanggaran hukum, agar memperoleh keadilan yang sesungguhsungguhnya. Mengacu kepada istilah advokasi dibidang hukum tersebut, maka advokasi dalam kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh kesehatan.



3



Promosi kesehatan memerlukan adanya advokasi kebijakan untuk menciptakan dukungan bagi pengembangan perilaku dan lingkungan sehat. Hal ini merupakan law enforcment yang dapat memaksa atau memobilisasi masyarakat untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Banyak orang yang masih belum menyadari pentingnya kesehatan. Kesehatan dipengaruhi oleh banyak faktor yang bersifat lintas sektor sehingga masalah kesehatan sering kalah prioritas disbanding masalah ekonomi dan kebutuhan fisik lainnya. Oleh karena itu, upaya mengenalkan kesehatan perlu dipicu agar memperoleh dukungan dan kepedulian semua pihak. Advokasi di bidang kesehatan sangatlah penting. Rendahnya alokasi anggaran, kurangnya sarana dan prasarana, hingga minimnya kebijakan yang berpihak pada mereka yang lemah dan rentan terhadap masalah kesehatan menjadi fenomena yang sering dijumpai di lapangan. Hal ini dipengaruhi salah satunya oleh faktor kurang efektifnya advokasi di bidang kesehatan. Oleh karena itu, advokasi di bidang kesehatan amatlah penting. Untuk itu perlu dilakukannya pendekatan komunikatif dan inovatif yang memperhatikan setiap segmen sasaran. Sehubungan dengan itu semua, perlu dilakukan advokasi kesehatan kepada berbagai pihak, terutama para penentu kebijakan dan berbagai sektor, termasuk lembaga perwakilan rakyat baik di pusat maupun daerah.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan advokasi kesehatan? 2. Bagaimana perkembangan advokasi di tingkat dunia dan di Indonesia? 3. Apa saja tujuan dari advokasi kesehatan? 4. Bagaimana metode dan teknik advokasi sebagai bagian dari promosi kesehatan? 5. Apa saja output yang dihasilkan dari suatu advokasi?



1.3 Tujuan 1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan advokasi kesehatan. 2. Mengetahui perkembangan advokasi di tingkat dunia dan di Indonesia. 3. Mengetahui tujuan dari advokasi kesehatan. 4



4. Mengetahui metode dan teknik advokasi sebagai bagian dari promosi kesehatan. 5. Mengetahui output yang dihasilkan dari suatu advokasi.



BAB II PEMBAHASAN



2.1. Definisi Advokasi Kesehatan Secara umum, advokasi adalah suatu usaha sistematik & terorganisasir untuk mempengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju & semakin baik. Menurut Mansour Faqih, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk memengaruhi terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental). Dengan kata lain, advokasi bukan revolusi, tetapi merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan peranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku. Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses dengan terarah dalam rangka untuk memengaruhi orang lain yang outputnya berupa kebijakan publik. Sedangkan menurut Sheila Espine-Villaluz, advokasi diartikan sebagai aksi strategis dan terpadu yang dilakukan perorangan dan kelompok untuk memasukkan suatu masalah (isu) ke dalam agenda kebijakan, mendorong para pembuat kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan membangun basis dukungan atas kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan masalah tersebut. 5



Advokasi menurut CEDPA adalah bekerja sama dengan orang lain untuk membuat suatu perubahan. Advokasi adalah suatu kegiatan menempatkan permasalahan untuk dibahas dalam agenda, memberikan solusi dari permasalahan tersebut, dan membangun dukungan untuk melaksanakan aksi penyelesaian masalah. Advokasi kesehatan adalah advokasi yang dilakukan untuk memperoleh komitmen atau dukungan dalam bidang kesehatan, atau yang mendukung pengembangan lingkungan dan perilaku sehat (Depkes, 2007). Kaitan antara promosi kesehatan dengan advokasi adalah menurut Anderson dalam Baum, promosi kesehatan merupakan kombinasi pendidikan kesehatan dan intervensi yang berhubungan dengan bidang organisasi, politik, dan ekonomi yang direkayasa untuk memfasilitasi adaptasi perilaku dan lingkungan untuk memperbaiki kesehatan. Jadi promosi kesehatan bukan hanya perubahan perilaku melainkan juga perubahan lingkungan, karena lingkungan diciptakan oleh keputusan yang dibuat individu, organisasi atau pemerintah, mereka yang peduli terhadap kesehatan atau kesejahteraan individu dan masyarakat (promotor kesehatan), perlu terlibat atau mempengaruhi pembuatan keputusan tersebut. 2.2.



Perkembangan Advokasi a. Perkembangan Advokasi di Dunia Ide dasar advokasidiklaim oleh sebagian orang berasal dari tradisi hukum Barat yang dikenal sejak erapencerahan (the enlightenment age), tempat munculnya gagasan gerakan kebebasan dan demokrasi. Sebagian lain menyebutkan bahwa lahirnya bantuan hukum sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno, yaitu ketika para filsuf Yunani mendiskusikan beberapa aspek yang berkaitan dengan Tuhan, alam dan manusia. Pada waktu itu bantuan hukum didasarkan pada nilai-nilai moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan/atau menerima imbalan atauhonorarium. Mereka diidentikkan dengan dua hal. Pertama, golongan orang yang memiliki pengetahuan luas berpendidikan dan selalu berjuang bukan hanya untuk membela hak-haknya di depan hukum dan kekuasaan. Kedua, para legal yang membela orang-orang lemah dan miskin untuk mendapatkan keadilan di depan hukum dan pengadilan. Kedua aspek tersebut menjadi dasar bagi adanya peran para advokat (lawyers) dan bantuan hukum dalam praktik peradilan. Kemudian seiring dengan semakin kuatnya pengaruh gerakan hak asasi manusia (HAM) pada abad ke-17 di dunia Barat, bantuan hukum bukan hanya menjadi nilai perjuangan bagi kaum lemah, miskin dan bodoh melainkan telah berkembang luas menjadi suatu institusi untuk para pencari keadilan bagi setiap orang. Saat memasuki 6



abad ke-19 dan 20, muncul gerakan hak asasi manusia (human rights movement) bahwa setiap orang diyakini memiliki persamaan hak dan kebebasan. Atas dasar itu pula, lahir prinsip persamaan hak hukum (equality before the law) dan persamaan hak mendapatkan keadilan (acces to justice). Ketika memasuki era modern, bantuan hukum terkait dengan teori-teori penegakan hukum di pengadilan. Dalam kajian filsafat hukum di Barat, dikenal terori-teori penegakan hukum. Misalnya teori kebebasan demokrasi yang menjadi dasar bagi lahirnya teori penegakan hukum berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) dan persamaan hak mendapatkan keadilan di depan hukum (access to justice). Setelah meletusnya Revolusi Perancis, bantuan hukum kemudian mulai menjadi bagian dari kegiatan hukum atau kegiatan yuridis dengan mulai lebih menekankan pada hak yang sama bagi warga masyarakat untuk mempertahankan kepentingan-kepentingannya di muka pengadilan dan hingga awal abad ke-20, bantuan hukum ini lebih banyak dianggap sebagai pekerjaan memberi jasa di bidang hokum tanpa suatu imbalan. b. Perkembangan advokasi di Indonesia Ide dasar advokasi mulai dimunculkan oleh sebagian orang berasal dari tradisi hukum Barat, tempat munculnya gagasan gerakan kebebasan dan demokrasi. Sebagian lain menyebutkan bahwa lahirnya bantuan hukum sudah ada sejak zaman Yunani dan Romawi Kuno, yaitu ketika para filsuf Yunani mendiskusikan beberapa aspek yang berkaitan dengan Tuhan, alam dan manusia. Pada waktu itu bantuan hukum didasarkan pada nilai-nilai moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia, khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan/atau menerima imbalan atau honorarium. Pada masa pra kemerdekaan hingga saat ini, sudah banyak para advokat yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan, terkhusus perjuangan politik dan diplomasi. Saat itu, kaum intelektual dan pemimpin politik Indonesia berasal dari kalangan advokat, insinyur, dan dokter. Mereka memiliki etika berpikir Eropa Barat termasuk Belanda karena terdidik seperti itu. Dikarenakan kedudukan dari kalangan tersebut adalah kalangan terhormat, maka perannya sangat berdampak signifikan dalam penentuan sikap politik para pemimpin Indonesia pada masanya, serta ikut merumuskan dasar-dasar konstitusi Indonesia. Di era kemeredekaan, ketika Indonesia dipimpin oleh Soekarno dengan keadaan politik menjadi panglima, para advokat hanya diam dan tidak bisa ikut melakukan revolusi. Ketika masa itu pula, tercatat bahwa Indonesia memilik sejarah peradilan yang berwibawa dan relatif bersih. 7



Terdapat perbedaan sikap para advokat pada masa pemerintahan Soeharto yang represif menggunakan kekuatan militer. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) menunjukkan sikap yang berani dan terbuka dihadapan Mahkamah Militer Luar Biasa. Dari sekilas tentang peran advokat kala itu, menunjukkan bahwa pemikiran para advokat sangat berkualitas hingga muncul sosok advokat Indonesia pertama yaitu Mr. Besar Martokoesoemo. Pada awal 1960-an, korupsi banyak terjadi di Indonesia dan menyebabkan advokat sulit membela kliennya kecuali ikut serta dalam sistem birokrasi peradilan yang korup. Adanya kondisi tersebut, maka dijadikan latar belakang lahirnya UndangUndang No.18 Tahun 2003 tentang advokat yang berisi tentang advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri setara dengan polisi, hakim, dan jaksa. Sebagai organisasi profesi, bahwa profesi advokat tercantu pada pasal 28 Undangundang No.18 Tahun 2003 tentang advokat yang diamanatkan untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat bernama PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). Akan tetapi, karena adanya perpecahan pada internal, muncul organisasi advokat lainnya berna KAI (Kongres Advokat Indonesia). 2.3.



Tujuan Advokasi Kesehatan 1. Memengaruhi peraturan dan kebijakan yang mendukung pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat. 2. Memengaruhi pihak lain (program, sektor, LSM peduli kesehatan, profesional) agar mendukung perilaku hidup bersih dan sehat melalui kemitraan dan jaringan kerja. 3. Meningkatkan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah khususnya kesehatan lingkungan di tempat-tempat umum. 4. Menggalang dukungan lewat pendapat umum melalui media komunikasi tentang program perilaku hidup bersih dan sehat. 5. Agar kesehatan menjadi arus utama pembangunan sosial. 6. Agar pembangunn kesehatan tidak lagi dianggap sebagai sektor pinggir. 7. Agar sektor kesehatan tidak dianggao sebagai sektor yang hanya menghabiskan anggaran. 8. Agar sektor kesehatan tidak dijadikan penghasil PAD 9. Implementasi dari Health for All



2.4.



Metode dan Teknik Advokasi Seperti yang diuraikan di atas, bahwa tujuan utama advokasi di sektor kesehatan adalah memperoleh komitmen dan dukungan kebijakan para penentu kebijakan atau pembuat keputusan di segala tingkat. Metode atau cara dan tehnik advokasi untuk mencapai tujuan itu semua ada bermacam-macam, antara lain: 8



a. Lobi Politik (political lobying) Lobi adalah berbincang-bincang secara informal para pengambil keputusan dan pembuat kebijakan untuk menginformasikan isu-isu strategis yang menjadi permasalahan di masyarakat. Tahap pertama lobi tim inti advokasi menyampaikan seriusnya masalah kesehatan yang dihadapi di suatu wilayah dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Kemudiadisampaikan alternatif terbaik untuk mengendalikan masalah tersebut. Dalam lobi yang paling baik adalah melalui komunikasi interpersonal. Lobi banyak digunakan untuk mengadvokasi pembuat kebijakan/pejabat publik dalam bentuk bincang-bincang (pendekatan tokoh). Pengalaman menunjukan bahwa untuk melakukan suatu lobi, terlebih dahulu harus mencari waktu untuk bisa bertemu dengan pejabat publik merupakan suatu tantangan/seni tersendiri bagi para pelobi. Aspek lain yang perlu dipersiapkan adalah data dan argumen yang kuat untuk meyakinkan si pejabat publik tentang seriusnya permasalahan kesehatan dan betapa pentingnya peranan si pejabat tersebut dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada. Prinsip melobi dalam program advokasi kesehatan, adalah “low profile, high pressure”. b. Petisi



Petisi adalah cara formal dan tertulis untuk menyampaikan gagasan advokator dan memberikan tekanan kolektif terhadap para pembuat keputusan. Biasanya dalam petisi sudah jelas tertulis, yaitu pernyataan singkat dan jelas tentang isu tertentu dan tindakan apa yang akan dilakukan. Di dalam petisi tersebut tercantum nama dan tanda tangan individu atau organisasi serta identitas lainnya sejumlah pihak yang mendukung petisi tersebut. Semakin banyak pendukung, semakin meningkat perhatian penerima petisi. Di era teknologi informasi sekarang ini karena besarnya peran sosial media, petisi sering dimanfaatkan oleh organisasi atau individu dengan mudah menggalang dukungan terhadap isu tertentu seperti lingkungan, kesehatan, pendidikan dll. c. Debat Debat pada dasarnya juga merupakan salah satu metode advokasi kesehatan dalam kelompok. Ciri spesifiknya, adalah berbagai mengangkat dan membahas isu kesehatan dari pihak yang pro maupun kontra. Debat memberikan kesempatan bagi advocator untuk menelaah isu dari berbagai perspektif dan pandangan. Dengan metode ini, keterlibatan sasaran (khalayak) akan lebih aktif dan permasalahan kesehatan dapat dibahas dari berbagai sudut pandang secara tajam serta bisa lebih mendalam. Dengan dukungan media media massa seperti: televisi, radio, koran dapat mendukung kegiatan depat ini, sehingga dapat menjangkau khalayak sasaran yang sangat luas dan penyampaiannya lebih menarik. Kualitas debat dalam kegiatan advokasi kesehatan, 9



ditentukan oleh nara sumber serta moderator yang mengatur diskusi dengan mengoptimalkan alokasi waktu yang tersedia. Kekuatan dari teknik ini moderator menyediakan kesempatan bagi advocator untuk menggaris bawahi aspek-aspek positif dan aspek-aspek negaitf dari semua pendapat. d. Dialog Hampir sama dengan debat, dialog lebih tepat digunakan sebagai metode advokasi melalui pendekatan kelompok. Namun, pelaksanaan dialog sebaiknya didukung oleh media massa, khususnya TV dan Radio, sehingga dialog ini bisa menjangkau kelompok yang sangat luas. Metode ini memberi peluang yang cukup baik untuk mengungkapkan isu/aspirasi/pandangan khalayak sasaran terhadap program kesehatan. e. Negosiasi Negosiasi merupakan metode advokasi yang bertujuan untuk menghasilkan kesepakatan. Dalam hal ini pihak yang bernegosiasi menyadari bahwa masing-masing pihak mempunyai kepentingan yang sama tentang upaya mengatasi permasalahan kesehatan, sekaligus menyatukan upaya mencapai kepentingan tersebut sesuai tupoksi atau valuenya masingmasing. Negosiasi merupakan cara yang efektif untuk mendapatkan kesepakatan tentang pentingnya memberikan dukungan kebijakan maupun sumberdaya dalam mencapai tujuan program kesehatan. Adapun cara untuk melakukan negosiasi adalah dengan jalan kompromi, akomodasi dan kolaborasi. Harry A. Mills memperkenalkan teknik melakukan negosiasi dengan 7 langkah yang mengacu pada prinsip negosiasi yaitu seni untuk menang, yaitu: 1. Alternatif, yaitu menyampaikan berbagai jenis program kerja kesehatan yang mempunyai keuntungan bagi berbagai pihak terkait. 2. Kepentingan, kepentingan bukanlah mengangkat kepentingan satu pihak, melainkan kepentingan semua pihak yang terlibat. Kepentingan yang diangkat mempunyai alasan atau landasan keterkaitan yang kuat bahwa kesehatan merupakan bagian untuk memenuhi tujuan, kebutuhan, harapan serta mengatasi permasalahan berbagai pihak terkait. Sinergi dalam menyatukan tentang pentingnya kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dari berbagai pihak tersebut, harus dibangun melalui kesepakatan yang baik sehingga dapat memuaskan kepentingan semua pihak. 3. Opsi, yaitu kisaran upaya dimana semua pihak dapat mencapai kesepakatan. Opsi yang baik apabila dapat menguntungkan semua pihak. 4. Legitimasi Semua pihak dalam negosiasi ingin diperlakukan secara adil. Mengukur keadilan dengan menggunakan beberapa kriteria atau standar, misalnya: peraturan, instruksi , dll. 10



5. Komunikasi. Komunikasi yang baik dalam kegiatan advokasi merupakan penyampaian landasan fakta serta value yang dapat membangun pemahaman, kesadaran, ketertarikan, kepedulian untuk memberikan dukungan/tindakan nyata terhadap upaya peningkatan status kesehatan di masyarakat. 6. Hubungan Dalam melakukan negosiasi terlebih dahulu harus membangun hubungan kerja atau hubungan antar manusia yang erat dengan berbagai pihak terkait, karena hal ini dapat memperlancar proses negosiasi tersebut. 7. Komitmen Komitmen adalah pernyataan lisan atau tulisan mengenai apa yang akan atau tidak boleh dilakukan oleh berbagai pihak yang terlibat. f. Paparan (presentasi) Paparan atau presentasi merupakan metode advokasi yang sering dipergunakan. Materi paparan adalah isu strategis tentang masalah kesehatan yang disampaikan dalam bahasa yang baik, cukup menyentuh, efektif, tidak berbelit-belit, dapat dimengerti dan dipahami dengan cepat dan jelas. Penerapan metode presentasi ini, dinilai menguntungkan untuk menyamakan persepsi, menumbuhkan kebersamaan dan membangun komitmen. Hampir sama dengan lobi, data yang akurat dan argumentasi yang kuat tentang pentingnya dukungan untuk mengatasi permasalahan kesehatan merupakan hal penting yang harus dipersiapkan bila ingin berhasil. Selain itu, dalam tehnik presentasi diupayakan agar menggunakan berbagai alat bantu penyajian yang menarik misalnya: LCD, film dokumentasi/ testimoni sehingga mempermudah pemahaman serta ketertarikan sasaran advokasi. Diperlukan persiapan yang terencana, didukung data lengkap, tampilan slide yang menarik, pengemasan cetakan / audio visual serta ilustrasi foto dan grafik yang menarik dan lengkap. g. Seminar Seminar merupakan salah satu metode advokasi yang membahas isu strategis secara ilmiah yang dilakukan bersama beberapa pejabat publik sebagai sasaran advokasi. Seminar biasanya diikuti 20 sampai 30 orang peserta yang dipimpin oleh seorang pakar dalam bidang yang dibahas/diseminarkan. Tujuan seminar untuk mendapatkan keputusan atau rekomendasi terhadap upaya pemecahan masalah tertentu yang merupakan hasil kesepakatan dalam pembahasan bersama semua peserta. Teknik seminar



juga



menguntungkan



dalam



menyamakan



persepsi,



menumbuhkan



kebersamaan dan membangun komitmen dalam mendukung kebijakan dan penerapan serta memberi kesempatan diskusi dengan para peserta seminar secara aktif. Dalam penerapan teknik seminar diperlukan kemampuan untuk menggunakan dan memanfaatkan berbagai teknik komunikasi serta penggunaan alat bantu penyajian yang berkembang kecanggihannya. 11



h. Studi Banding Studi banding juga merupakan salah satu metode advokasi yang baik, yakni dengan mengajak sasaran advokasi mengunjungi suatu daerah yang baik maupun yang kurang baik kondisinya. Melalui kegiatan ini, mereka dapat mempelajari secara langsung permasalahan yang ada. Teknik ini diarahkan untuk dapat memberikan gambaran maupun informasi yang kongkrit kepada sasaran advokasi, sehingga sasaran advokasi dapat melakukan analisa dan menetapkan langkah – langkah untuk mengatasi permasalahan yang ada serta mempunyai gambaran terhadap dukungan yang harus diberikan. i. Pengembangan kelompok peduli Pengembangan kelompok peduli adalah metode advokasi dengan cara menghimpun kekuatan baik secara peorangan maupun organisasi dalam suatu jaringan kerjasama untuk menyuarakan/memperjuangkan isu yang diadvokasikan. Kelompok ini bisa bernama “Koalisi” seperti Koalisi Indonesia Sehat, Aliansi Pita Putih atau Forum Peduli Kesehatan lainnya yang memiliki jaringan yang kuat dalam ide/gagasan meskipun secara organisasi tidak terlalu ketat keterikatannya. Dalam pengembangan kelompok peduli ini, pemilihan tokoh pelopor dan penyamaan persepsi terhadap program kesehatan menjadi dua hal penting yang harus mendapat perhatian. j. Penggunaan media massa Peranan media massa sangat besar dan menentukan dalam keberhasilan advokasi kesehatan, baik dalam membentuk opini, menyamakan persepsi maupun dalam memberikan tekanan. Media massa merupakan media yang mampu memberi informasi kepada banyak orang pada banyak tempat yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan. Dalam advokasi kesehatan kita bisa memilih media massa elektronik (TV, radio, internet) dan cetak (koran, majalah, tabloid dan lain-lain). Memperhatikan besarnya peranan media massa dalam suatu upaya advokasi kesehatan, maka bagaimana menjalin kerja sama yang baik dengan pihak media massa merupakan suatu tantangan sekaligus seni tersendiri yang perlu dipelajari oleh perancang dan pelaksana advokasi. Sebaiknya para pelaksana memiliki daftar media yang ada di wilayahnya secara rinci dan menggalang hubungan pribadi yang akrab dengan jurnalis dan redakturnya. Selanjutnya, ada beberapa teknik advokasi yang merupakan cara penerapan metode advokasi, yaitu : 



Secara formal: presentasi, seminar, konferensi, semiloka, telekonferensi. 12







Secara informal: pertemuan umum dan khusus, studi banding, festifal, event-event







khusus seperti olah raga, reuni, arisan, pertemuan keluarga dll. Secara langsung: komunikasi langsung dalam presentasi, seminar, negosiasi, surat,







email, telepon, fax, media sosial, dll. Secara tidak langsung: komunikasi melalui kolega, teman, keluarga.



2.5.



Output/Luaran (Hasil yang diharapkan) Advokasi Kesehatan 1. Adanya dukungan politik dari para pengambil keputusan baik dalam bentuk instruktur/surat daran/surat keputusan maupun himbauan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. 2. Makin banyak LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang peduli kesehatan.



3. Adanya anggaran rutin yang dinamis dari APBD II dan sumber lain untuk pelaksanaan PHBS di kabupaten/kota. 4. Adanya indikator PHBS dalam perencanaan daerah. 5. Fasilitas umum semakin merata terutama di daerah kumuh. Berikut Indikator keberhasilan dari sebuah output : INPUT











Adanya bahan informasi tepat Pelaku mampu dan terpercaya



PROSES



OUTPU T



Adanya :  Kepercayaan  Kerjasama  Aksi



Adanya :  Dukungan kebijakan



OUTCOM E Adanya :  Target program yang tercapai



 Dukungan sumber daya.



BAB III PENUTUP



13



3.1 Simpulan Advokasi adalah suatu usaha sistematik & terorganisasir untuk mempengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju & semakin baik. Advokasi mulai berkembang di bagian Eropa Barat hingga memengaruhi Indonesia dan membuat peran advokat sangat berpengaruh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia sehingga profesi advokat juga advokasi semakin eksis hingga dibuat perundang-undangannya. Advokasi pula dibagi menjadi beberapa sektor, khususnya advokasi dalam sektor kesehatan yang bertujuan untuk memengaruhi para pemegang kebijakan maupun masyarakat dalam upaya menghasilkan output dalam bidang kesehatan. Advokasi kesehatan merupakan bagian dari promosi kesehatan yang memiliki beragam teknik dan metode seperti seminar, presentasi, lobi politik, studi banding, dan lain-lain. Output yang diharapkan dari kegiatan advokasi kesehatan ini bisa berupa kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan sesuai harapan yang di advokasikan kepada pemegang atau penanggungjawab kebijakan.



DAFTAR PUSTAKA



14



1. Depkes, 2008. Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan, Jakarta. 2008. 2. Gunawan. Sejarah Singkat Kedudukan Advokat di Indonesia (Studi tentang Kajian Historis Yuridis). 2009. 3. Hariadi Saptadji MH, Fitri Fardhiyah, Eva Zaini, Dian Suralaga, Feriyanto Suwanda, Gusti Surya Pranata. Pedoman Advokasi Kebijakan. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). 4. Kesehatan PP. Kurikulum dan Modul Pelatihan Teknis tentang Pengelolaan Advokasi Kesehatan. In: RI KK, editor. Jakarta. 2013. 5. Maulana D. J. Heri. Promosi Kesehatan. Jakarta: EGC. 2009. 6. Notoatmodjo, S. Promosi Kesehatan Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Rineka Cipta. 2005. 7. Pratomo, Hadi. Advokasi Konsep, Teknik dan Aplukasi di Bidang Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2015. 8. Sulistyowati L. Promosi Kesehatan di Daerah Bermasalah Kesehatan. In: Kesehatan K, Indonesia R, editors. Jakarta. 2011.



15