Makalah Peran Advokasi Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



PERAN ADVOKASI PERAWAT PADA KASUS KEGAWATDARURATAN



DISUSUN OLEH



FARAMITHA ANJAYANI 115019080



SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN INDONESIA JAYA PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi rahmat dan karunia-Nya sehingga makalah tentang “Peran Advokasi Perawat pada Kasus Kegawatdaruratan” ini dapat terselesaikan. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas akhir semester sistem Kegawatdaruratan. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua…



Moutong, 11 Agustus 2020



Penyusun



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL.............................................................................................................



1



KATA PENGANTAR...........................................................................................................



2



DAFTAR ISI..........................................................................................................................



3



BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................



4



A. Pendahuluan...............................................................................................................



4



B. Rumusan Masalah......................................................................................................



5



C. Tujuan Penulisan........................................................................................................



5



BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................................



6



BAB III PENUTUP...............................................................................................................



10



A. Kesimpualan..............................................................................................................



10



B. Saran..........................................................................................................................



10



C. DAFTAR PUSTAKA................................................................................................



11



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hubungan Perawat dan pasien (klien) merupakan hubungan yang bersifat kemanusiaan yang berorientasi kepada kesembuhan dan keselamatan pasien dari segala hal yang merugikan pasien, oleh sebab itu perawat dalam melaksanakan asuhan harus keperawatan wajib memberikan perlindungan kepada pasien dari pelayanan yang tidak bermutu dan tidak profesional, atau dengan kata lain advokasi pasien merupakan salah satu tanggung jawab perawat. Begitu juga pada kasus kasus kegawataan daruratan yang menimpa pasien yang pasien yang terancaman nyawanya atau pasien yang dapat cacat akibat tertimpa suatu musibah peran perawat sangat penting untuk memberikan tindakan yang cepat dan tepat serta melindungi pasien dari pelayanan yang tidak profesional atau tidak bermutu. Pelayanan Keperawatan gawat darurat merupakan pelayanan gawat darurat 24 jam yang memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat menetapkan diagnosis keperawatan, dan upaya penyelamatan jiwa, mengurangi kecacatan dan kesakitan pasien sebelum dirujuk atau dilakukan tindakan definitif di semua level rumah sakit (Standar pelayanan gawat darurat Direktoral Jenderal Kementrian Kesehatan RI tahun 2011). Di dalam buku kode Etik PPNI (2010) “Warga perawatan Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien, (individu, keluarga, kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan pada cita cita luhur, niat yang murni untuk keselamatan pasien dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial” Di samping memberikan perlindungan kepada pasien secara umum, khususnya perawat yang bertugas di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat juga sebagai advokasi pasien, mempunyai tanggung jawab moral tinggi dan harus peduli pada keselamatan pasien agar keadaan pasien tidak bertambah buruk keadaan dan nyawa pasien bisa diselamatkan dan kecacatan bisa dicegah, pasien bisa hidup normal kembali.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian diatas dan paparan di latar belakang masalah dapat disimpulkan rumusan masalah, sebagai berikut : 1. Apakah peran advokasi keperawatan di pada kasus Kegawatdaruratan? 2. Apakah Advokasi Keperawatan sudah membudaya dalam profesi keperawatan di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mendapatkan konsep advokasi keperawatan gawat darurat dalam profesi keperawatan 2. Untuk mengsosialisasikan konsep advokasi keperawatan



BAB II PEMBAHASAN Pada awalnya pelayanan usaha keperawatan merupakan tindakan yang berdasarkan insting dan pengalaman.Seiring dengan kemajuan tekhnologi dan ilmu pengetahuan, asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawata harus berdasarkan ilmu



dan kiat keperawatan.



Perkembangan di era penegakkan hukum dan perlindungan HAM dewasa ini, pelayanan keperawatan mempunyai implikasi terhadap hukum, untuk itu perlu adanya tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melaksanakan pelayanan keperawatan (Kedudukan Hukum Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Sri Pratianingsih, 2006) Seorang Perawat profesional dalam melaksanakan pelayanan asuhan keperawatan wajib menggunakan metodologi proses keperawatan, berpedoman pada standar keperawatan dilandasasi oleh etik dan etika keperawatan dalam lingkup kewenangannya serta tanggung jawabnya (Pengantar Keperawatan Profesional, Deden Darmawan, 2013), tanggung jawab yang dimaksud adalah dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesi kesehatan maupun segi hukum. Di samping perawat sebagai profesional di bidang pelayanan keperawatan gawat darurat, salah tugas yang tidak kalah pentingnya perawat juga bertindak sebagai advokasi pasien untuk melindungi pasien dari pelayanan yang tidak bermutu atau kompeten, sehingga dapat memperparah kondisi pasien. Perawat baik secara lansung maupun tidak lansung memberikan asuhan keperawatan kepada pasienindividu, keluarga dan masyarakat. Dalam menjalankan peran sebagai care giver, perawat menggunakan metode pemecahan masalah dalam membantu pasien mengatasi masalah kesehatannya. Perawat bertindak sebagai comforter, protector, advocat, communicator, serta rehabilitor, (Kedudukan Hukum Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Sri Pratianingsih, 2006) I.Perawat Advokasi Perawat di Unit Gawat Darurat Menurut ANA (1985). ANA (1985) adalah “melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun”



a. Melindungi pasien dari pelayanan yang tidak bermutu, perawat disini harus menjaga keselamatan pasien baik dari kompentensi petugas yang tidak profesional (petugas tidak ahli dibidang gawat darurat sebaiknya tidak bertugas di Unit Gawat Darurat/Instalasi Gawat Darurat). b. Menjaga pasien dari alat dan dan sarana parasana yang tidak yang tidak standar , sebaik alat harus standar dan mempunyai kelayakan standar dan dikalibrasi seuai ketentuan yang berlaku. c. Melindungi pasien dari sistem yang buruk dan bertele tele (sistem yang merugikan pasien). I.2. Peran Advokasi Dalam Praktik Etik Keperawatan. Dalam Pedoman Etik keperawatan hasil Munas PPNI tahun 2010, secara garis besar merumuskan etik perawat, antara lain, Hubungan Perawat dan Klien (pasien) : a)      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan, klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik,



dan agama yang dianut, serta kedudukan



sosial. b)      Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai nilai budaya, adat istiadat dan kelagsungan hidup beragama dan klien. c)      Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan



d)     Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku etentuan hukum yang berlaku. 1.3.Peran advokasi perawat menurut Undang Undang No 38/2014 Tentang Keperawatan, Pasal 38, tertulis : Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban : a.       Melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. b.      Memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundangundangan. c.       Menghormati hak Klien. d.      Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, yang meliputi: 1.      Dalam aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan atau pendidikannya; atau 2.      Dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain. e.       Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang Klien. f.       Mendokumentasikan Asuhan Keperawatan berdasarkan standar pelayanan keperawatan. g.      Memberikan informasi yang lengkap, jujur, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya. h.      Melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan i.        Melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. I.4.Peran Advokasi Perawat Menurut Undang Undang No 44 Tentang Rumah Sakit. Peran perawat dan tenaga kesehatan di dalam penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) terdapat, “Undang undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 32 Ayat (1) “Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan



terlebih dahulu”. Ayat (2) “Dalam keadaan darurat Fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah dan swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”. Perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu, tidak boleh menolak atau minta uang muka., dalam pasal ini perawat dan tenaga ksehatan lainnya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka dan perawat yang bertugas di bagian pelayanan gawat darurat wajib memberikan pertolongan awal. Peran advokasi dari keterangan tersebut diatas adalah jangan sampai ada penolakan atau permintaan uang muka sebelum dilakukan tindakan untuk keselamatan pasien, karena perawat adalah profesi yang profesional bagian dari pelayanan kesehatan di rumah sakit. 1.5.Peran advokasi perawat dalam Undang undang no 36/2009 tentang kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pembukaan poin (b) bahwa “setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional”. Disini perawat sebagai tenaga keshatan yang profesional juga bertindak sebagai advokasi pasien di Unit/Instalasi Gawat Dauratagar tidak ada pelayanan yang bersifat diskriminatif yang dapat merugikan pasien.



 



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Peran Advokasi perawat gawat darurat sangat penting, agar pasien terlindungi dari pelayanan yang tidak bermutu, perawat harus memahami peran advokasi adalah peran yang sangat penting  karena asuhan keperawatan yang bersifat bio, psiko, sosial dan spritual.    1.      Perawat harus menjadi advokasi melindungi pasien dari perbuatan tindak kekerasan, pelecehan seksual. 2.      Perawat harus menjadi advokasi pasien dari lingkungan yang memperburuk kedaan pasien.   3.      Perawat harus melindungi pasien dari tindakan perawatan dan pengobatan yang tidak rasional B. Saran 1.      Perawat harus memahami konsep pelayanan gawat darurat terkait keselamatan pasien, agar keselamatan pasien terjamin. 2.      Perawat harus tahu standar  sarana dan pra sarana, aturan dan sistem  pelayanan gawat darurat yang ditetapkan peraturan dan undang undang. 3.      Perawat harus memahami kompetensi semua petugas yang bertugas di Unit/Instalasi Gawat darurat   



DAFTAR PUSTAKA 1. Ns.Musliha, S Kep,”Keperawatan Gawat Darurat ,”Nuha Medika, “ 2010 2. Munas VIII PPNI,”Standar Profesi dan Kode Etik Perawat Indonesia”,2010 3. Deden Darmawan “Pengantar Keperawatan Profesional”, 2013 4. Sri Pratianingsih “Kedudukan Hukum Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit”, PT Rajagrafindo, 2006) 5. Undang undang No 38/2014 tentang Keperawatan 6. Undang undang No 44/2009 tentang Rumah Sakit 7. Undang undang No 36/2009 tentang Kesehatan 8. www.adzanri.com 9. Prof. Hadi Pratomo,“Advokasi Konsep Tekhnik dan Apliksi Indonesia ”,PT Rajagrafindo Persada, 2015



Bidang Kesehatan di