Konsideran Sidang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ..................... TAHUN 2023 NOMOR : 01 / Musppanitera / 2023 TENTANG AGENDA SIDANG, QUORUM DAN TATA TERTIB MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ..................... TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa agar Musppanitera Ranting tahun 2023 dapat diselenggarakan dangan baik dan menghasilkan keputusan secara efektif dan efisien, maka perlu adanya agenda sidang. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang Agenda Sidang Musppanitera Ranting tahun 2023;



Mengingat



:



1. Undang – Undang Gerakan Pramuka No.12 tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022



Memperhatikan



: 1. Rancangan Agenda Musppanitera Ranting tahun 2023, serta usulan yang berkembang dalam Sidang Pendahuluan ; 2. Jumlah perutusan Dewan Ambalan Penegak dan Pandega yang hadir pada Musppanitera Ranting tahun 2023 ; 3. Rancangan Peraturan Tata Tertib Persidangan Musppanitera Ranting tahun 2023, serta usulan yang berkembang dalam Sidang Pendahuluan ; MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat



: Agenda Musppanitera Ranting tahun 2023 sebagaimana Lampiran 1 Keputusan ini ; : Peraturan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023 sebagaimana Lampiran 2 Keputusan ini ; : Musppanitera Ranting tahun 2023 dihadiri oleh masing-masing utusan Pramuka Penegak Pandega yang jumlahnya disesuaikan oleh Kwartir penyelenggara berdasarkan mandat dari Kwartir Cabang dan oleh karenanya dinyatakan memenuhi Quorum. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : .............................. Pada tanggal : ..............................



Pimpinan Sidang Pendahuluan



..............................



...................................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ..................... TAHUN 2023 NOMOR : 02 / Musppanitera / 2023 TENTANG PEMBENTUKAN PRESIDIUM SIDANG MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ..................... TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa agar Musppanitera Ranting tahun 2023 dapat berjalan terarah, maka perlu ditunjuk Pimpinan Sidang yang selanjutnya disebut Presidium Sidang ; 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang Presidium Musppanitera Ranting tahun 2023;



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022



Memperhatikan



: Usulan peserta Musppanitera Ranting tahun 2023 ; MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: Personil dengan nama-nama berikut : 1. ……………………………………………………… 2. ……………………………………………………… 3. ……………………………………………………...



Kedua



Sebagai Presidium Musppanitera Ranting tahun 2023 ; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : ............................... Pada tanggal : ...............................



Pimpinan Sidang Pendahuluan



..............................



...................................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ..................... TAHUN 2023 NOMOR : 03 / Musppanitera / 2023 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK DEWAN KERJA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ..................... MASA BAKTI 2019-2022 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa Musppanitera Ranting tahun 2019 dapat diselenggarakan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang mengarah pada pembinaan serta pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega kedepan. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2019 tentang Hasil Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Gorontalo Masa Bhakti 2019-2022.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022



Memperhatikan



: Usulan peserta Musppanitera Ranting tahun 2023 ; MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



Kedua



Ketiga



: Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Tugas Pokok Dewan Kerja Ranting Masa Bhakti 2019 - 2022 yang telah mendapat respon baik dari seluruh peserta Musppanitera Ranting tahun 2023. : Mendomisoner pengurus Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan..................... Masa Bhakti 2019 - 2022 diiringi dengan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya dan semoga amal baktinya terhitung sebagai amal untuk memajukan Pramuka T/D dimasa datang. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : ............................. Pada tanggal : .............................



Presidium Sidang



..............................



...................................



..................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023 NOMOR : 04 / Musppanitera / 2023 TENTANG PENGESAHAN HASIL SIDANG KOMIS-KOMISI MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. .............................. TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa sidang komisi-komisi telah berjalan dengan baik dan telah dilaporkan dalam sidang pleno II Musppanitera Ranting tahun 2023 ; 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022 : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 3. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua



: Mengesahkan hasil sidang komisi-komisi Musppanitera Ranting tahun 2023 seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : ............................... Pada tanggal : ...............................



Presidium Sidang



..............................



...................................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023 NOMOR : 05 / Musppanitera / 2023 TENTANG TIM PERUMUS MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. .............................. TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa perlu dilakukan pembahasan guna menyempurnakan hasil sidang komisi Musppanitera Ranting tahun 2023 ; 2. Bahwa agar proses penyempurnaan tersebut berjalan dengan baik mencapai sasaran, maka perlu dibentuk Tim Perumus Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022 : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 2. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 04/Musppanitera/2023 tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi Musppanitera Ranting tahun 2023. 3. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



: Membentuk Tim Perumus Musppanitera Ranting tahun 2023 dengan nama-nama anggota sebagai berikut : 1. ……………………………………………… 2. ……………………………………………… 3. ……………………………………………… Kedua : Tim Perumus bertugas menyempurnakan hasil Sidang Komisi Musppanitera Ranting tahun 2023 untuk kemudian disampaikan kepada Tim Formatur terpilih. Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : ....................................... Pada tanggal : ......................................



Presidium Sidang ..............................



...................................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023 NOMOR : 06 / Musppanitera / 2023 TENTANG PENGESAHAN HASIL SIDANG TIM PERUMUS MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. .............................. TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa sidang Tim Perumus telah berjalan dengan baik dan telah dilaporkan dalam sidang pleno III Musppanitera Ranting tahun 2023 ; 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang pengesahan hasil sidang Tim Perumus Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gorontalo : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 2. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 05/Musppanitera/2023 tentang pengesahan hasil-hasil sidang komisi Musppanitera Ranting tahun 2023. 3. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua



: Mengesahkan hasil sidang Tim Perumus Musppanitera Ranting tahun 2023. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023. Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di :.......................................... Pada tanggal :..........................................



Presidium Sidang



..............................



...................................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023 NOMOR : 07 / Musppanitera / 2023 TENTANG BAKAL CALON KETUA DEWAN KERJA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ............................ MASA BAKTI 2022-2026 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa pemilihan Ketua Dewan Kerja Ranting Gorontalo masa bhakti 2022-2026 dilakukan melalui pemilihan langsung. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang Bakal Calon Ketua DKR Kecamatan............................ Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022 : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 2. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



: Mengesahkan nama-nama bakal calon DKR Kecamatan ........................... sebagai berikut : 1. ………………………………………………………….. 2. ………………………………………………………….. 3. …………………………………………………………... 4. …………………………………………………………... 5. …………………………………………………………... : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : .................................. Pada tanggal : ..................................



Presidium Sidang



..............................



...................................



KEPUTUSAN



...................................



MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023 NOMOR : 08 / Musppanitera / 2023 TENTANG KETUA DEWAN KERJA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. ........................... TERPILIH MASA BAKTI 2022-2026 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa pemilihan Ketua Dewan Kerja Ranting Gorontalo masa bhakti 2022-2026 dilakukan melalui pemilihan langsung. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang Ketua Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... terpilih dari Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022 : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 2. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama Kedua



: Mengesahkan nama dibawah ini sebagai ketua terpilih : ………………………………………………………….. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : .................................... Pada tanggal : .....................................



Presidium Sidang



..............................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023



...................................



NOMOR : 09 / Musppanitera / 2023 TENTANG PENETAPAN TIM FORMATUR MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. .............................. TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa Pembentukan Pengurus Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Masa Bakti 2022-2026 dilakukan melalui Tim Formatur. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang Penetapan Tim Formatur Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022 : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 2. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



: Membentuk Tim Formatur Musppanitera Ranting tahun 2023 dengan nama-nama anggota sebagai berikut : 1. ………………………………………………………….. 2. …………………………………………………………... 3. …………………………………………………………… 4. …………………………………………………………… 5. …………………………………………………………… 6. ………………………………………………………….. 7. ...................................................................................... : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diputuskan sampai dengan berakhirnya Musppanitera Ranting tahun 2023.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : ..................................... Pada tanggal : ....................................



Presidium Sidang



..............................



...................................



KEPUTUSAN MUSPPANITERA RANTING TAHUN 2023



...................................



NOMOR : 10 / Musppanitera / 2023 TENTANG HASIL PENETAPAN TIM FORMATUR MUSPPANITERA RANTING GERAKAN PRAMUKA KEC. .............................. TAHUN 2023 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musppanitera Ranting tahun 2023 Menimbang



:



1. Bahwa Pembentukan Pengurus Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Masa Bakti 2022-2026 dilakukan melalui Tim Formatur. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 tentang Hasil Penetapan Tim Formatur Musppanitera Ranting tahun 2023.



Mengingat



:



1. Undang - Undang Gerakan Pramuka No. 12 Tahun 2010 2. Kepres Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 4. Keputusan Kwartir Nasional No. 080 Tahun 1988 Tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. 5. Surat Keputusan Kwartir Nasional No : 214 tahun 2007 tentang Pola Pembinaan Dewan Kerja. 6. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kec. ......................... Masa Bhakti 2019 - 2022 : 1. Keputusan Musppanitera Ranting tahun 2023 Nomor : 01/Musppanitera/2023 tentang Pengesahan Agenda sidang, Quorum Dan Tata Tertib Musppanitera Ranting tahun 2023; 2. Usulan yang berkembang dalam persidangan.



Memperhatikan



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



: Nama - nama sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini merupakan susunan pengurus Dewan Kerja Ranting Gerakan Pramuka Kec. ………………….. Masa bakti 20222026. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : ....................................... Pada tanggal : .......................................



Tim Formatur



..............................



...................................



...................................



Lampiran Surat Keputusan Nomor : 10/ Musppanitera / 2023 Susunan Pengurus DKR Kec. ............................... Masa Bakti 2022-2026 Ketua Wakil Ketua Sekertaris Bendahara Bid. Evaluasi dan Pengembangan Bid. Kajian Kepramukaaan Bid. Pangabdian Masyarakat Bid. Tehknik Kepramukaan Anggota



: : : : : : : : :