Konsideran Ansor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONFERENSI PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP. RAPAT PLENO I KEPUTUSAN NO.01/K-..../P1/III/2014 TENTANG TATA TERTIB KONFERENSI PIMPINAN ANAK CABANG



Menimbang                    :                           



Mengingat                       : Memperhatikan             :



MENETAPKAN                :



a.     Bahwa Konferensi Pimpinan Anak Cabang gerakan pemuda ansor merupaka forum permusyawaratan tertinggi gerakan pemuda ansor tingkat kecamatan yang dilaksanakan sesuai dengan amanat PD/ART. b.     Bahwa untuk menjamin sukses dan kelancaran pelaksanaan konferensi Pimpinan Anak Cabang,maka dipandang perlu adanya tata tertib konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014 c.      Bahwa untuk maksud tersebut,perlu diputuskan pengesahan tata tertib konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014 Peraturan gerakan pemuda ansor pasal 15,peraturan rumah tangga gerakan pemuda ansor pasal 41 dan pasal 46 Saran maksud dan kesepakatan dalam sidang pleno I konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu  kabupaten cilacap Memutuskan 1.       Mengesahkan tata tertib konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014 2.       Tata tertib itu merupakan pedoman yang harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh peserta konferensi dalam rangka mensukseskan konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor kecamatan nusawungu kabupaten cilacap tahun 2014 3.       Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mstinya Ditetapkan di  :........



Hari/tanggal    :....... Pukul                 : ...... Pimpinan sidang pleno I Ketua



Sekertaris



....................



....................



                                               



TATA TERTIB KONFERENSI PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN NUSAWUNGU KABUPATEN CILACAP 2014 Pasal 1 Landasan dasar Konferensi dalam rangka mensukseskan Konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap tahun 2014, yang selanjutnya disebut Konferensi Pimpinan Anak Cabang, memiliki dasar dan landasan sebagai berikut: 1.       Perturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor pasal 15 tenteng permusyawaratan 2.       Keputusan Pimpinan Anak Cabang Pasal 2 Tugas dan Wewenang Sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor pasal 45, konferensi Pimpinan Anak Cabang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1.       Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang 2.       Menetapkan Program Kerja Pimpinan Anak Cabang 3.       Memilih Pengurus Pimpinan Anak Cabang 4.       Menetapkan keputusan-keputusan lainnya Pasal 3 Peserta Peserta konferensi PAC terdiri dari: 1.       Pimpinan Anak Cabang 2.       Ranting Pasal 4 Kewajiban dan Hak Peserta 1.    Peserta Konferensi PAC memiliki kewajiban : a.       Mematuhi tata tertib Konferensi PAC b.      Mengikuti dan menghadiri sidang-sidang yang ditetapkan



c.       Mematuhi keputusan serta peraturan lain yang ditetapkan panitia 2.    Peserta Konferensi PAC memiliki: a.       Mengajukan pertanyaan dalam forum sidang yang diatur oleh pimpinan sidang b.      Memberikan pendapat dan atau mengajukan usul atau saran secara lisan ataupun tertulis yang disampaikan melalui pimpinan sidang c.       Memiliki hak suara dalam setiap pengambilan keputusan, KECUALI dalam pemilihan ketua pimpinan sidang, yang diatur dalam ketentuan tersendiri (pasal 9) Pasal 5 Sidang-Sidang Konferensi Pimpinan Anak Cabang 1.       Sidang-sidang Konferensi PAC terdiri dari : a.       Sidang Pleno b.      Sidang Komisi 2.       Sidang –sidang Konferensi PAC dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh ditambah 1 (satu) peserta konferensi PAC Pasal 6 Pembentukan Komisi 1.       Komisi- komisi terdiri dari: a.       Komisi program umum b.      Komisi pokok pikiran dan rekomendasi c.       Komisi organisasi kebanseran 2.       Anggota komisi terdiri dari peserta konferensi PAC yang penetapan dan penempatanya dilakukan oleh panitia secapa porporsional 3.       Apabila dianggap perlu, pimpinan konferensi dapat menetapkan ketetapan lain. Pasal 7 Pimpinan Konferensi 1.       Konferensi PAC dipimpin oleh Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap masa hidmat 2009-2014 2.       Pimpinan Konferensi bertugas memimpin jalanya sidang- sidang konferensi agar tetap dalam suasana kebersamaan dengan menjunjung tinggi asas musyawarah untuk mencapai mufakat, yang dilandasi dengan sifat ahlakull karimah Pasal 8 Pengambilan Keputusan 1.       Keputusan-keputusan Konferensi PAC diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2.       Apabila musyawarah untuk mufakat tidak bisa dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara sesuai dengan ketentuan PD/PRT atau pemungutan suara (voting) 3.       Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara (voting) dianggap sah apabila didukung oleh sekurang kurangnya separuh lebih 1 (satu) peserta Konferensi PAC Pasal 9 Hak Suara



1.       Hak suara dalam setiap pengambilan keputusan Konferensi PAC dimiliki oleh semua peserta Konferensi PAC 2.       Dalam hal pemilihan ketua, pimpinan cabang tidak memiliki hak suara 3.       Dalam pemilihan ketua, Pasal 10 Pemilihan Pimpinan Anak Cabang 1.       Sidang pleno pemilihan Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap masa hidmat 2014-2018 dipimpin oleh Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Cilacap 2.       Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu masa hidmat 20092014 menyerahkan pimpinan sidang pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang Gerakan Ansor Kecamata Nusawungu kepada Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Cilacap dan selanjutnya menyatakan demisioner 3.       Konferensi Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu masa hidmat 2014-1018 secara langsung,umum,rahasia,jujur dan adil 4.       Tata cara  Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu diatur mulai 2 (dua) tahapan;tahapan pencalonan dan tahapan pemilihan a.       Setiap calon ianggap sah apabila didukung oleh 6 (enam)suara b.      Setiap calon dianggap sah, berhak mengikuti tahapan pemilihan dengan menyatakan kesediaan secara lisan c.       Jika dalam tahapan pencalonan hanya terdapat 1 (satu)orang calon,maka ditetapkan sebagai ketua terpilih d.      Jika dalam tahapan penycalonan terdapat calon sah dan memperoleh suara separuh lebih 1 (satu),ditetapkan sebagai ketua terpilih e.      Jika pada tahapan pencalonan terdapat 2 (dua)atau lebih calon sah,maka pemilihan dilakukan dengan sistem perolehan suara terbanyak f.        Para calon sah pada tahap pemilihan diberi kesempatan untuk menyatakan kesediaan dan menyampaikan visi misinya didepan Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC) g.       Calon sah yang mendapatkan suara terbanyak pada tahap pemilihan,ditetapkan sebagai ketua terpilih  5.       Ketua terpilih secara otomatis menjadi ketua tim formatur merangkap anggota yang ditambah 6(enam)anggota tim formatur 6.       Ketua tim formatur menunjuk salah seorang dari 6 (enam)anggota tersebut untuk menjadi sekertaris tim formatur 7.       Anggota tim formatur dipimpin oleh Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC) yang terdiri dari a.       1 (satu) orang dari Pimpinan Cabang b.      1 (satu) orang dari Pimpinan Anak Cabang demisioner c.       4 (empat) orang unsur ranting 8.       Tim formatur bertugas menyusun komposisi kepengurusan Pimpinan Anak Cabang harian dan hasilnya diserahkan dalam Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk diambil sumpah oleh pimpinan sidang 9.       Seseorang dapat dipilih sebagai Pengurus Pimpinan Cabang (Pac) Pemuda Ansor apabila : 1.       Pernah mengikuti diklat dan dibuktikan dengan sertifikat atau 2(orang)saksi 2.       Tidak sedang aktif menjadi Ketua Badan Otonom, Lembaga dan Lajnah dilingkungan Pengurus Anak Cabang Nahdlatul Ulama. 3.       Memenuhi syarat menjadi pengurus Pimpinan Anak cabang : a.       Berusia tidak lebih dari 45 tahun pada saat dipilih b.      Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal pada organisasi c.       Mampu dan aktif menjalankan organisasi.



10.   Dalam waktu selambat lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC) harian harus sudah melengkapi komposisi kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap masa hidmah 2014-2018 secara lengkap sesuai ketentuan PD/PRT Pasal 11 Ketentuan Penutup 1.       Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diputuskan oleh konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC) 2.       Peraturan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan selesainya Konferensi Pimpinan Anak Cabang (PAC)



Ditetapkan di : Nusawungu Tanggal :    /     /2014 Pimpinan sidang pleno I Ketua



Sekertaris



......................



......................