Kontrak Internet Desa Ulak Embacang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEIHERIT{TTH KIBUPTTEN ilIUSI BAITYUA$II{



DII{AS KOMUilIKASI DAN INFONMATIKA Jalan Kolonel Wahid Udin No. 254 Sekayu 3071 1 Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Telp {0714} 321202 Fax. p714) 3212A2 e-mait : din&grnhfo@mgbala!.go.id



Website : www.dinkominfo.mubakab.go.id



SURAT PESANAN SATUAN KEzuA PEJABAT PENANDATANGAN/IPENGtr SAI#N TANDA BUKTI PERIANJIAN : NOMOR DAN TANGGAL SP : 012/SPBBiSIDINKOMINFO/AFTIK fu?02 3 TANGGAT 25 JANUARI}AZ3



SURAT PESANAI{ (Sp)



Yang bertarida tangan di bawah ini



Nama



: Sumarlin, S.Pd



Jabatan



: Kepala



Alamat



: Jl.



:



Bidang APTIKA



Kolonel Wahid Udin No. 254 Sekalu Musi Banluasin& - Kabupaten



Musi Banyuasin - Sumatera Selatan *elanjutnya diaebut sebagai Peja.bat Penandatangan/Fengesahan Tanda Bukti Ferianjian;



*{ama



:Firdaus



Direktur PT. Cybergt Teknologi Indonesia



Jabatan



:



Alamat



: Jl. Rejang No. 03 RT. 9 RW. 3 Bandar Agung, Lahat, Sumatera Selatan



selanjutnya disebut sebagai Penyedia;



untuk mengirirnkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut



:



Rincian Barang Daftar Produk PAKET PIY-P2301-2 558396



Produk iKuantitas Mata ' -.--'* irUang-l



i



Nama



r



Harga Satuan



Tanggal Pengiriman



;



:



:



.1



INTERNET qFT.TrI,FR



Total llarga



loalf



:;ili



84210-PrY040206595



:



1.0



IDR



l



,Rp 13.500.000,00



;1



Februari 2023



.Rp 148.500.000,00



SYARAT DAN KETENTUAN



1.



:



Hak dan Kewajiban



a.



Penyedia l. Penyedia memiliki hak menerima perrbayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di datam SP ini. 2. Fenyedia memiliki kewajiban:



a. b. c. d.



tidak mernbuat dan/atau menyampaikan dokurnen danr/atau keterangan lain yang tidak benar untuk mememhi persyaratan Katalog Elektronik;



tidali menjual barang melaiui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain rnelalui e-Purchasing pada periode peqjualan, jurnlah, dan tenpat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lamba*rya



iili diterima oleh Penyedia; trertanggungiaysab atas keamanan, kualitas, da:r *uantitas barang yang pada {tanggaUbulan/tahun) sejat SP dipesan;



e.



mengganti balang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti



Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penedma Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: I " barang rusak akibat cacat produksi; ?. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima cleir Pejabat PenandatanganPengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau



3.



'



f.



barang yang diterirna tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercanturl pada SF ini. memberikan layanan tambahan yang dipCIjanjikan sepsrfi instalasi, testing,



g.



memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing-



dan pelatihan {apabila ada);



masing barang.



b.



PEJABAT PENANDATANGANIPENGESAHAN TANDA BUKTI PER'ANJIAN 1. Pejabx PenandatangarlPengesahan Tanda Bukti Perjanjian memiliki hak: a. menerima barnng dari Penyedia sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam SP ini. b. rnendapatkan jarninan kearnanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan;



c.



mutdapatkan penggantian barang, dalam hal: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saaf pengiriman baraag hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan;?engesahan Tanda Bukti Perjanjian; darlatau



3.



bmang yang diterima tidak sesuai dengan spesi{ikasi barang



sebagaimana tercantum pada SP ini. Mendapatkan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi. testing, dan pelatihan (apabiia ada); e. Mendapatkan layanan pumajual sesuai dengan ketentuan garansi rnasingmasing barang. Pejabat Penandatangan&engesahan Tanda Bukti Perjanjian memiliki kewajiban: a. melakukan pembayaran sesuai dengan totai irarga yang tercantum di dalam



d.



2.



SP ini; dan



b. c.



memeriksa kualitas dan kuantitas barang;



memastikal layanan tambahan tslah dilaksanakan cleh penyedia seperti instalasi, testing, dan pelatihan {apabila ada}.



a



3.



Alamat Pengiriman Barang



Penyedia mengirirnkan barang ke alamat sebagai berikut: Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa- Kabupaten Musi Banyuasin - Sumatera Selatan



4.



Tanggal Barang Diterima



Barang diterima pada tanggal 01 Februari



5.



2An



sampai dengan



31



Desember 2423 .



Penerimaan, Pemeriksaan, dan Refur Barang a. Pejabat PenandatanganlPengesahan Tanda Butti Perjanjian melalui PPHP rnenerima bmang . dan melakukan perneriksaan barang berdasarkan ketentuan di dalam SP ini. b. Dalarn hal pada saat pemeriksaan barang, Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perj anjian menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat PenandatangarlPengesahan Tanda Bulti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini.



Maka Pejabat Penandatangan{Pengesahan Tanda Bukti Perjarqian dapat menolak penerimaan barang dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia atas cacat mutu atau kerusakan barang tersebut.



c. d.



e.



Pejabat PenandatanganlPengesahan Tanda B*kti Perjanjian dapat meminta Tim Teknis untuk melakukan peme,riksaan atau uji rmrtu terhadap barang ymrg diterima. Pejatrat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bulti Perjanjian dapat memerintahkan Fenyedia untuk menernukan dan me,ngrurgkapkan casat mutl serta rneiakukan pengujian terhadap barang yang dianggap Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian mengandung cacat mutu atau kerusakan.



Penyedia bertanggungjawab atas cacaf mutu atau kerusakan barang dengan memberikan penggantian barang selamtlat-lambatnya 7 (fi{uh) hari kerja.



6.



Harga



1.



Pejabat PenandatangadPengesahan Tanda Bukti Pe{anjian membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan sebesar hargayang tercantum pada SP ini.



2. 3.



7.



Harga SP telah memperhitungkan keuntungan, pajak, biaya overhead, biaya pengirimarq biaya asuransi, biaya layanan tambahan (apabila ada) dan biaya layanan purna jual. Rincian harga SP sesuai dengan rincian yang tercantum dalam da*ar kuantitas dan harga.



Perpajakan



Penyedia berkewajibaft untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SP. Semua pengelsaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SP.



1,



Pengalihan sebagian pelaksanaan Konhak untuk barangijasa yang bersifat standar dilakukan untuk peke{aan seperti pengiriman barang (distribusi barangi dmi Penyedia kepada Kementerianilembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerahllnstitusi; dan



2.



Pengalihan sebagian pelaksanaan Kcnfak dapat dilakukan untuk barangljasa yang bersifat tidak standar misalnya unfuk pekerjaan konstruksi (minor), pengadaan ambulans, ready mix, hot mix dan lain sebagainya.



Perubahan SP



a. b.



SP hmya dapat diubah melalui adendum SP. Pembahan SP dapat dilakukan apabila disetujui aleh para pihak dalam hal terjadi perubahan jad:val pengirirnan barang atas pennintaan Pejabat Fenandatanga:rr'Fengesdran Tanda Bukti Perjanjian atalr pe.rmohonan Penyedia _vang disepakati *leh Pejabat Fenandatanga*?engesahan Tanda Bul*i Perjanjia*.



10. Peri5tiwa Kompensasi



a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hat b.



Pejabat Penandatangaa/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian terlambat melahlkan pembayaran prestasi pekerj aan kepada Penyedia. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dikenakan ganti rugi atas keterlambatan pembayaran sebesar .



11. Hak Atas Kekayaan Intelettual



a.



Penyedia berkewajiban unfuk memastikan bahwa barang yang dikirimkaddipasok tidak melanggm Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun.



b.



Penyedia berken'ajiban untuk menanggung Pejabat Penandatangan?engesahan Tanda Bukti Perjanjian dart atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan" kerugian, dend4 gugatan atau funtutan hukum. proses pemeriksaan hukunU dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan,{Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, tennasuk pelanggaran hak eipta. merek dagang, hatri pateu, dan bentuk HAKI iairuryayang dilakr*an atax diduga dilal*ukan oieh Fenyedia.



12. Jaminan Bebas Cacat N{utulGaransi a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dmi produsen pabrikan fiika ada) berkewajiban unfnk menjarnin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan



b. c.



Tanda Bukti Perjanjian, Barang tidak mengandung cacat mufu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedi4 atau capat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 12 (dua betas) bulan sefelah serah terima Barang atau jangka rru-aktu lain yang ditetapkan dalam SP ini. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tercebut selama Masa Layanan Purnajual.



d. e.



Terhadap pemberitahuan cacat mutu oieh Pejabat Penandatangan{Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian. Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang dalarcjangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Buliti Perjanjian akan menghitung biaya pertraikan yang diperlukan dar Pejabat Penandafangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian secara langsung atau melalui pihak ketiga yang dituqjuk oleh Pejabat Penandatangan/Pengesdran Tanda



Bukti Pe.{anjian akan melakukan perbaikan



tersebut.



7



13. Pembayaran



a.



pembayaran prestasi



hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh



Pejabat



Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, dengan ketentuan:



1. 2. 3.



b.



4.



penyedia telah mengajukan tagihan; Barang I Jasa telah diterima dengan baik; pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan dengan mentransfer ke rekening PT. Cybergt Teknologi Indonesia; dan pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak.



Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melakukan prosss pembayaran atas pembeiian barang selambat-lambatnya 7 (trjuh) hari kerja setelah PPK menilai bahwa dokumen pembayaran lengkap dan sah.



14. Sanksi



a. '



Penyedia dikenakan sanksi apabila: 1. Tidak menanggapi pesanan barang selarnbat-lambatrya I (satu) hari kerja; 2. Tidak dapat memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dalam transaksi rnelalui e-Purchasing dsfi SP ini tanpa disertai alasan yang dapat diterima; dan/atau



3.



b.



menjual barang melalui proses e-Purchasing dengan harga yang lebih mahal dari harga BaranglJasa yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jurnlatu dan tempat sefia spesifikasi teknis dan persyaratan yang sarna. Penyedia yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenakan saniisi administratif berupa: l. peringatantertulis;



2. 3.



. e.



denda; dan pelaporan kepada LKPP untuk dilakukan: a. penghentian serrentara dalam *istem transaksi e-Furshasing; atau



b.



perunrnan Fsncanturnaa dari Katalog Elektronik {e-Catalogue).



Tata Cara Pcngenaar Sar:ksi



Pejabat PenandatanganlPengesahan Tanda Bukti Ferjanjian mengenakan sanksi sebagaimana dirnaksud dalam huruf a dan huruf b berdasarkan ketentuan mengenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP tentang e-Purchasing.



15. Penghentian dan Pemutusan SP a. Penghentian SP dapat dilakukan kmena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. b. Pernutusan SP cleh Pejabat Penandat*ngan/Pengesahan Tanda Bukti Pe{anjian 1. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian dapat melakukan pemutusan SP apabila: a. kebutuhan barangljasa tidak dapat ditunda melebihi bafas berakhirnya SP; b. berdasarkan penetitian Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)



hari kalender sejak masa berakhirnya



a. d. e. f.



pelaksanaan pekerjaan untuk



merryelesaikan pekerj aan; setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejah masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;



Penyedia lalaiicidera janji datam melaksanakan kewajibannya dan tidak mernperbaiki kelalaiannya dalarn jangka waktu yang telah ditetapkan; Penyedia terbukti melakukan KKN, kectnangan danJataa pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; darlatau



pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan



c.



1



Pemutusan SP oleh Penyedia 1. Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak jika terjadi hal-hal sebagai berikut: a- akibat keadagn kahar sehiagga Peayedia tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan SP atau adendum SP, b. Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian gagal mematuhi kepufusan akhir penyelesaian perselisihan; afau c. Pejabat PenandatanganlPengesahan Tanda Bukti Pdanjian tidak memenuhi kew-ajiban sebagaimana dimaksud datam SP atau Adendum SP. 2. Pemutusan SP sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan selambat-larnbafirya 7 (tujuh) hari kerja setelah Penyedia menyampaikan pernberitahuan renc€uu pemutusan SP secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian.



6. Denda Keterlanrbatan Pelaksanaan Pekerjaan



Penyedia yang terlsmbat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka lvaLtu sebagaimana ditetapkan dalam SP ini karena kesalahan Penyedia, dikenakan denda keterlambatan sebesar 111000 {satu perseribu) dari total harga atau dari sebagian total harga sebagaimana tereftntum dalam SP ini untuk setiap hari keterlambatan.



17. Keadaan Kahar a. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diiuar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumny4 sehingga kewajiban yang ditentukan dalam SP menjadi tidak dapat dipenuhi,



b.



c. d. c.



Dalam hal te4adi Keadaan Kahar, Penyedia rnernberitahukan tentang teqfadinya Keadaan Kahar kepada Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian secara terfulis dalam'waktu selarnbat-lanrbatnya 14 (empat beias) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihalc/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peratffan perundang-undangan. Tidak termasuk Keadaan Kahm adalah hal-hat merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. Keterlarnbalan pelaksanaan pekerjaan yang dialcibatkan oleh terjadirrya Keadaan Kahar tidak dikonakan sanksi"



Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukaa kesepakatan, yaflg dituangkan dalam perutlahan SP.



1



8. Penyelesaian Perselisihan



Pejabat PenandatanganiPengesahan Tanda Bukti Perjanjian dan penyedia berke*ajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SP ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiiiasi atau pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.



i9.



Larangan Pemberian Kornisi



Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Pe{anjian telah atau akan menerima komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung malrpun tidak langsung dari SP ini. Penyedia menyetujui bahrva pelanggaran s-yarat ini merupakan planggaran yang mendasar terhadap SP ini



a ini berlaku sejak tanggal SF ini



ditandatangani oleh para pihak sampai dengan selesainya pelaksanaan pekerjaan yaitu dari tanggal 01 Februari7023 sampai dengan 31 Desember 2A23.



SP



Dernikian SP ini dibuat dan ditandatangani dalam 4 (empat) rangkap bermaterai dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama



Sekayu, 25 Januari 2023



Untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin



Untuk dan atas nama PenyedialKemitraan (KSO) PT. Cybergt Teknologi Indonesia



Pej abat Penandatangan/Pengesahan



Tanda Bukli Perjanjian



#*R) ll:i W*#s/lu*oo .\*v lt)



i--



,



. a



LlrFrAs \



i{ lxcrt*lrlF.ASi



ortft



KepaiaBidang APTIKA



BTPRAT iq



DIREKTTJR