Kontrak Juri Carlo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA No: 01/Jur/DB/2004



Pada hari ini............tanggal...........Juli tahun dua ribu empat (..-7-2004), kami yang bertandatangan di bawah ini: I.



Irwan Iskandar, Pemimpin Redaksi Majalah Hai, yang berkedudukan di Jakarta, Jalan Kebayoran Lama Raya No. 1119 Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Panitia Penyelenggara The Dream Band yang selanjutnya disebut Majalah Hai. II. Carolus Liberianto (Carlo), musisi, yang beralamat di:Jl. Purwanggan 44 a Jogja, yang bertindak selaku pribadi, selanjutnya disebut: Juri. Panitia dan Juri secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak, lebih dulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



Bahwa Majalah Hai yang diterbitkan oleh PT. Penerbitan Remaja Hai yang didirikan di Indonesia dengan salah satu aktifitasnya adalah menyelenggarakan lomba atau dan pertunjukan musik. 2. Bahwa Juri adalah pelaku seni yang memiliki kemampuan dalam bidang musik. 3. Bahwa Majalah Hai akan menyelenggarakan The Dream Band bersama dengan TV7, yang merupakan kegiatan audisi pemain gitar, bass, drum, dan vokalis untuk dibentuk menjadi grup musik yang layak untuk tampil di panggung musik dan layak untuk ditayangkan langsung di televisi. Kegiatan The Dream Band ini akan dilaksanakan di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, dan Surabaya. 4. Bahwa Majalah Hai ingin bekerjasama dengan Juri untuk memilih/menentukan para pemain hasil audisi yang layak tampil di panggung musik dan layak untuk ditayangkan di televisi. Maka, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat perjanjian kerjasama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Definisi 1.



Audisi adalah kegiatan untuk melihat, mendengar, dan menilai penampilan peserta untuk kategori gitar, bass, drum, dan vokal, dengan kriteria penilaian yang meliputi kemampuan memainkan alat musik sesuai kategori dan penampilan fisik peserta yang memadai. 2. Honor adalah sejumlah uang yang diberikan Majalah Hai kepada Produser atas jasanya melakukan kegiatan Audisi, Coaching, Membentuk Band, Melatih



Band, Memandu Rehearsal, Memandu Band untuk Konser, dan sebagai Komentator Konser. Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak 1. a. b. c. d. e. f. g. h.



Majalah Hai Berkewajiban menyiapkan jadwal kerja Produser yang telah disepakati (Lampiran I) Berkewajiban menyiapkan materi yang dibutuhkan untuk pelaksananaan Audisi.(Lampiran II) Berkewajiban memenuhi kebutuhan penginapan selama diperlukan Juri dan konsumsi selama pelaksanaan Audisi. Berkewajiban memberikan honor dengan pajak penghasilan ditanggung Juri atas jasanya melakukan Audisi. Berhak untuk menentukan segala peraturan teknis dan non teknis atas pelaksanaan “The Dreamband”. Berhak untuk ikut menentukan Peserta yang lolos Audisi. Berhak untuk mendapatkan semua materi yang dihasilkan Juri Produser dari kegiatan Audisi. Berkewajiban membuat Peraturan dan Tata Tertib Pelaksanaan “The Dream Band” (Lampiran III).



2. a.



Juri Berkewajiban memenuhi jadwal kerja yang telah disepakati (Lampiran 1)



b. c. d. e. f. g. h. i. j.



Berkewajiban untuk melakukan selekasi dalam kegiatan Audisi untuk menentukan para pemenang. Berkewajiban menggunakan seluruh materi yang telah disiapkan untuk pelaksanaan Audisi. Berkewajiban mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan “The Dreamband” (Lampiran III). Berkewajiban untuk melaporkan kepada Majalah Hai semua hasil Audisi. Berkewajiban untuk menyerahkan kepada Majalah Hai seluruh materi yang dihasilkan pada saat Audisi. Berkewajiban untuk menyerahkan jasa eksklusif Juri sepanjang masa penyelenggaraan “The Dreamband”. Berkewajiban untuk bersama Majalah Hai untuk menentukan sistem penjurian pada tahap Audisi. Berkewajiban untuk bersama Majalah Hai untuk menentukan peserta yang lolos tahap Audisi. Berkewajiban untuk menyusun kurikulum atau tata cara Coaching, Latihan, dan Rehearsal.



Pasal 3 Cara Pembayaran Honor 1.



Majalah Hai akan memberikan honor sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Honor yang dibayarkan adalah jumlah bruto (pajak penghasilan sebesar 15% ditanggung penerima) 2. Honor akan dibayarkan secara bertahap: a. Tahap pertama sebesar 50 % dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah perjanjian ditandatangani. b. Tahap kedua sebesar 50 % dibayarkan setelah tahap audisi selesai. Pasal 4 Ganti Rugi 1.



Apabila Majalah Hai tidak memenuhi kewajiban seperti yang termuat di Lampiran I dan Lampiran II, dan hal itu disebabkan bukan karena adanya bencana alam, huru-hara, konflik sosial politik yang menyebabkan ijin penyelenggaraan “The Dreamband” tertunda atau dibatalkan oleh Pihak Yang Berwajib, maka Juri berhak untuk memutuskan perjanjian, dan seluruh honor yang telah diterima menjadi milik Juri. 2. Apabila Juri tidak memenuhi kewajiban satu atau keseluruhan seperti yang termuat di Pasal 2, maka Majalah Hai berhak untuk memutuskan perjanjian dan Juri harus mengembalikan seluruh honor yang telah diterima dan dikenakan ganti rugi sebesar Rp 8.000.000,Pasal 5 Jangka Waktu Perjanjian 1.



Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sejak perjanjian ditandatangani dan berakhir pada saat penyelenggaraan “The Dreamband” selesai. 2. Jangka waktu tidak boleh diperpanjang atau dilanjutkan selain berdasarkan perjanjian tertulis sendiri di antara Para Pihak. Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan 1.



Dalam hal terjadi perselisihan antara pihak-pihak dalam perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah 2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) di atas tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 7 Pernyataan



1.



Perjanjian ini menggantikan setiap perjanjian lisan dan tertulis yang telah ada sebelumnya di antara Para Pihak 2. Perubahan atau penambahan atau pengurangan perjanjian ini akan berlaku dan mengikat Para Pihak jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wakil-wakil yang berwenang dari Para Pihak.



Pasal 8 Komunikasi Semua pemberitahuan yang diharuskan atau mungkin dikehendaki untuk dilakukan oleh Para Pihak berdasarkan syarat-syarat dalam perjanjian ini harus dialamatkan kepada Para Pihak sebagai berikut dan dapat disampaikan dengan dikirim langsung melalui kurir 24 jam atau faksimile atau e-mail. Alamat kemana pemberitahuan harus dikirim adalah sebagai berikut, tetapi dapat berubah setelah disampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kepada pihak lainnya: a. Jika kepada Majalah Hai: Di bawah pengawasan: ............................. Telepon: HP: Fax: Email: b.



Jika kepada Pihak Juri: Di bawah pengawasan: .................. Telepon: HP: Fax: Email: Pasal 9 Penutup Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, dibuat dalam rangkap 2 (dua) di atas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama Majalah Hai



Juri



Saksi-saksi



......................................



Carolus Liberianto (Carlo)