Kontrak Kerjasama Reseller [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA MITRA Joglow



Perjanjian Kerjasama Mitra Reseller ini dibuat di Jakarta pada tanggal 17 November 2021 antara : 1. Nama



:



NO ID / PASPOR



:



Alamat



:



Dalam hal ini bertindak atas nama calon penerima Mitra Reseller atas Produk Skin Care dari Merek Joglow sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama



:



Dalam hal ini bertindak sebagai penyedia Mitra Reseller atas Produsen Produk Skin Care dari Merek Joglow, disebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya dalam pelaksanaanya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara Bersamasama disebut PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah Perusahaan pemegang hak Merek Dagang Joglow. 2. Bahwa Penjualan jenis barang Skin Care dilakukan dengan menggunakan cara pemasaran penjualan langsung, yang dilakukan oleh orang yang terdaftar sebagai penjual langsung. Penjualan ini bisa dilakukan dalam bentuk pemberian Mitra Reseller yang sudah terdaftar dan memiliki nomor identitas Keanggotaan.



PASAL 1 LINGKUP PERJANJIAN 1) Produk yang dimaksudkan dalam perjalanan ini adalah sebagai berikut dengan harga jual end user per SKU produk yang sudah ditetapkan oleh PIHAK KEDUA untuk : a) Sabun Joglow sebesar Rp…….,b) Bodylotion Joglow sebesar Rp…….,PASAL 2 KETENTUAN PEMBERIAN ATAU PENGANGKATAN MITRA RESELLER 1) Dengan ini PIHAK KEDUA memberikan / atau mengangkat PIHAK PERTAMA sebagai Mitra Reseller pemasaran resmi produk-produk PIHAK KEDUA, sesuai dengan syaratsyarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan Bersama, untuk melakukan pemasaran produk PIHAK KEDUA di wilayah (NAMA KOTA). PASAL 3 HUBUNGAN PIHAK PERTAMA DENGAN PIHAK KEDUA 1) PARA PIHAK menyetujui dan memahami bahwa Perjanjian ini tidak terdapat dan tidak diartikan untuk menciptakan suatu hubungan kepegawaian antara Perusahaan Mitra Reseller, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan suatu hubungan kemitraan dalam menjalankan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. PASAL 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK 1) PIHAK PERTAMA berusaha dengan segala kemampuannya untuk meningkatkan penjualan Produk PIHAK KEDUA di wilayahnya; 2) PIHAK PERTAMA akan selalu berusaha menjaga nama baik PIHAK KEDUA dengan memberikan service yang wajar pada konsumen tanpa mengurangi dan / atau menambahkan standardisasi serta spesifikasi produk; 3) PIHAK PERTAMA berkewajiban mendaftarkan diri kepada PIHAK KEDUA untuk persyaratan menjadi anggota Mitra Reseller PIHAK KEDUA; 4) PIHAK KEDUA menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, serta apabila adanya cacat produksi di dalam produk tersebut maka akan dilakukannya laporan kerusakan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah produk berada di PIHAK PERTAMA maupun sampai ditangan Konsumen tanpa membebankan apapun kepada PIHAK PERTAMA sebagai Mitra Reseller; 5) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjual produk PIHAK KEDUA hanya kepada end user / atau konsumen secara langsung;



6) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengikuti segala proses distribusi produk PIHAK KEDUA secara satu pintu sesuai dengan ketentuan dari PIHAK KEDUA; 7) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk membuat konten branding produk PIHAK KEDUA sesuai dengan karakter / image brand; 8) PIHAK PERTAMA tidak berhak membuat ketentuan promosi produk PIHAK KEDUA atas persetujuan PARA PIHAK. 9) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengikuti ketentuan jaringan distribusi dari PIHAK KEDUA; 10) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengikuti segala kebijakan Mitra Reseller yang sudah ditentukan dari PIHAK KEDUA; 11) PARA PIHAK menyetujui ketentuan proses pembelian produk yang telah ditentukan PIHAK KEDUA, berikut alur proses pembelian produk : a) Pemesanan - Invoicing - Payment - Prosess Order - Delivery



PASAL 5 LAPORAN 1) PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan laporan kepada PIHAK KEDUA setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, grafik permintaan, serta hal lain yang diminta oleh PIHAK KEDUA yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkannya melalui media digital, e-mail / atau via WhatsApp. 2) PIHAK PERTAMA wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PIHAK KEDUA melalui media digital, e-mail / atau via WhatsApp. PASAL 6 PROMOSI DAN INFORMASI 1) PIHAK KEDUA tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apa pun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap ada perubahan atau penambahan item produk PIHAK KEDUA; 2) PIHAK PERTAMA dapat mencamtumkan nama produk PIHAK KEDUA pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Mitra Reseller dari PIHAK KEDUA dan / atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian; 3) Segala Informasi yang diterima oleh PIHAK PERTAMA mengenai produk PIHAK KEDUA yang menjadi rahasia dagang PIHAK KEDUA harus dijaga kerahasiaanya oleh PIHAK PERTAMA dalam kondisi apa pun dari pihak lain tanpa persetujuaan PIHAK KEDUA.



PASAL 7



LARANGAN 1) PIHAK PERTAMA tidak berwenang membawa nama PIHAK KEDUA atas perjanjiannya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PIHAK KEDUA; 2) PIHAK PERTAMA tidak berhak menentukan harga penjualan produk PIHAK KEDUA tanpa persetujuaan dari PIHAK KEDUA; 3) PIHAK PERTAMA dilarang melakukan tindak kecurangan digital yang berhubungan dengan unsur penjualan dalam bentuk apapun seperti Fake Order Fake Review ataupun yang berhubungan dengan ketentuan Mitra Reseller Joglow; 4) PIHAK KEDUA akan melakukan PENGHENTIAN PENJUALAN kepada PIHAK PERTAMA serta melakukan tindakan hukum kepada PIHAK PERTAMA, jika melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum atas produk PIHAK KEDUA, yang berakibat kerugian secara materill maupun imaterill, baik secara Pidana dengan melakukan Pelaporan / Pengaduan kepada Penegak Hukum maupun mengajukan Gugatan Perdata kepada PIHAK PERTAMA; 5) PIHAK PERTAMA dilarang keras untuk menjual produk dibawah daftar harga yang telah ditetapkan PIHAK KEDUA, bila ditemukan menjual produk dibawah harga standar, maka PIHAK KEDUA berhak untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PASAL 8 JANGKA WAKTU 1) Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada saat ditandatangani perjanjian ini dan akan berlaku untuk masa 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai dinegosiasikan minimal dalam waktu 4 (empat) bulan sebelum masa berlakunya habis. PASAL 9 SYARAT PERJANJIAN 1) Dalam hal PIHAK PERTAMA tidak dapat melakukan pembelian dan penjualan dengan ketentuan jumlah sebagaimana disepakati, maka perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuaan tertulis; 2) Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 12 ayat 1, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apa pun pada pihak lainnya; 3) Dalam hal Mitra Reseller melanggar ketentuan yang telah diatur oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dapat memberikan Surat Peringatan secara bertahap, dan berhak menghentikan keanggotaannya dan perjanjian ini menjadi batal.



PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA 1) Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah; 2) Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR) 1) Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut; 2) Yang dimaksud force majeur atau keadaan memaksa dalam perjanjian ini meliputi bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, hurahura, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah di bidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa. PASAL 12 HAL-HAL LAIN 1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis maupun lisan; 2) Persetujuan tertulis maupun lisan sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai, sehingga PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jakarta, 17 November 2021 PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,