Panduan Kontrak Kerjasama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI BAB I



BAB II BAB III BAB IV BAB V BAB VI



PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan PENGERTIAN RUANG LINGKUP TATA LAKSANA DOKUMENTASI PENUTUP



1 1 2 3 4 8 12 13



Lampiran Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun



i



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SITI AISYAH MADIUN Nomor : RSI-SA/022/PER/III.6.AU/A/II/2019 Tanggal : 14 Jumadil Akhir1440 H / 19 Februari 2019 M Tentang : Peraturan Direktur Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun tentang Panduan Kontrak atau Kerjasama di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun Mohon tanggal SK Agustus tahun 2018 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun sebagai institusi pelayanan kesehatan juga dapat digunakan sebagai lahan atau tempat penelitian dan pengembangan ilmu kesehatan maupun non kesehatan. Rumah Sakit dalam perkembangannya terusmenerus melakukan peningkatan pelayanan, baik pelayanan kesehatan maupun non kesehatan. Dalam hal peningkatan pelayanan tersebut diatas rumah sakit tidak berjalan sendirian, tetapi rumah sakit menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, baik dalam pelayanan klinis maupun dalam bidang manajemen.. Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan Fasilitas kesehatan ( BP, RB, Klinik, Laboratorium, radiologi dan lain-lain), Institusi Pendidikan maunpun kerjasama dengan pihak lainnya. Selama ini Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun telah menjalin kerjasama dengan lebih dari 65 (Enam puluh lima ribu rupiah) Asuransi Kesehatan, Instansi Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan. Kerjasama tersebut sudah barang tentu akan semakin



meningkat,



baik



kuantitasnya



maupun kualitasnya pada masa-masa



mendatang. Hal ini sejalan dengan semakin terbukanya arus informasi dan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan maupun non pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, keunggulan dan kekuatan yang dimiliki oleh Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menangkap peluang- peluang yang ada di lingkungan eksternalnya. Untuk itu, guna memfasilitasi berbagai kegiatan kerjasama dipandang perlu membuat suatu Panduan Kerjasama. Kerjasama



yang



dimaksudkan



dalam



Panduan



Kerjasama



ini



adalah



pelaksanaan hasil kesepakatan antara Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dengan pihak lain/mitra kerjasama dalam bidang Pelayanan Kesehatan maupun non pelayanan kesehatan. Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun



ii



1.2. Tujuan 1.



Secara umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerjasama di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun.



2.



Adanya kepastian antara Rumah Sakit dengan pihak yang melakukan kerjasama dengan rumah sakit.



3.



Terjalinnya hubungan dengan pihak luar, baik di bidang pelayanan kesehatan maupun non pelayanan kesehatan berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan kedua belah pihak.



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun



iii



BAB II PENGERTIAN 1. Kontrak (contracts) adalah peristiwa dimana dua orang atau dua pihak saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang dilakukan secara tertulis. Dalam arti yang luas bisa disebut perjanjian 2.



Kerjasama adalah pelaksanaan hasil kesepakatan antara Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dengan pihak lain/mitra kerjasama dalam bidang Pelayanan Kesehatan maupun non pelayanan kesehatan



3.



Kontrak Klinis adalah perjanjian kerjasama antara RS dengan individu staf klinis berupa pakta integritas staf klinis untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan regulasi RS dan atau perjanjian Rumah sakit dengan badan hukum berupa kerjasama jenis pelayanan klinis yang disediakan oleh rumah sakit



4.



Kontrak manajemen adalah perjanjian kerjasama antara RS dengan badan hukum dalam penyediaan alat kesehatan (KSO alat) dan pelayanan non klinis



5.



MOU (Memorandum of Understanding) adalah dokumen hukum / dokumen kontrak yang berisi nota kesepahaman yang dibuat oleh Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dengan pihak lain sebagai landasan untuk membuat perikatan kerjasama baik dalam bidang Pelayanan Kesehatan maupun Non Pelayanan Kesehatan yang bertujuan untuk mendapatkan kemanfaatan bagi kedua belah pihak.



6.



SPK (Surat Perintah Kerja) adalah dokumen hukum tertulis yang berisi perikatan antara Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dengan pihak lain yang berisi perintah untuk melaksanakan/merealisasikan pekerjaaan beserta hak dan kewajiban para pihak, yang dapat dibuat baik berdasarkan MOU maupun tanpa MOU.



7.



Pihak lain atau mitra kerjasama adalah pihak pemberi pekerjaan yang dapat berasal dari Instansi pemerintah, perguruan tinggi, badan hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan perseorangan sebagaimana tersebut dalam MOU, SPK atau dokumen hukum lainnya yang sah.



8.



Unit kerja yang disingkat (UK) adalah satuan kerja di lingkungan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun.



9.



Penanggungjawab adalah ketua atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur atau pejabat lain yang sah mewakili bertindak untuk dan atas nama unit kerja.



10.



Monitoring dan evaluasi adalah pengawasan pelaksanaan kontrak atau kerjasama



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



3



oleh kepala bidang atau kepala bagian serta kepala unit kerja terkait dengan kontrak tersebut sedangkan untuk evaluasi mutu dilaksnakan oleh Komite Mutu dan Keselamatan Pasien



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



4



BAB III RUANG LINGKUP 1.



Lingkup Kontrak dibedakan menjadi 2 (dua), mencakup : a.



b.



2.



Lingkup Kontrak Klinis. 1.



Kerjasama RS dengan individu staf klinis



2.



Kerjasama pelayanan klinis antara RS dengan badan hukum



Lingkup Kontrak Manajemen 1.



Kerjasama penyediaan peralatan medis ( KSO peralatan medis )



2.



Kerjasama Obat dan Alkes



3.



Kerjasama Institusi Pendidikan



4.



Kerjasama dengan Fasilitas kesehatan



5.



Kerjasama Asuransi Kesehatan



6.



Kerjasama Tenant (penyewa lahan)



7.



Kerjasama dengan pihak ketiga lainnya.



Dasar Dan Sifat Konrak dan Kerjasama a.



Pelaksanaan



kerjasama



dilakukan



dengan



menjunjung



tinggi



nilai-nilai



dasar kesederajatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan dan amanah. b.



Kerjasama yang dilakukan bersifat menguntungkan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.



1.



Bentuk Kontrak dan Kerjasama Setiap K o n t r a k d a n kerjasama yang dilakukan oleh Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun termasuk unit kerja lain harus dilakukan dengan perjanjian tertulis, baik berbentuk MoU, SPK ataupun bentuk perjanjian tertulis lainnya yang sah menurut hukum yang berlaku. MoU, SPK ataupun perjanjian tertulis lainnya sebagaimana dimaksud diatas, setidak- tidaknya harus memuat : a.



Pihak-pihak yang membuat perjanjian;



b.



Maksud, tujuan dan atau sasaran;



c.



Ruang Lingkup;



d.



Hak dan atau kewajiban para pihak;



e.



Resiko dan Tanggungjawab;



f.



Jenis dan bidang pekerjaan;



g.



Pembiayaan dan atau nilai pekerjaan;



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



5



h.



Jangka waktu;



i.



Jaminan Mutu;



j.



Seleksi;



k.



Evaluasi;



l.



Penyelesaian sengketa.



m.



Khusus untuk kontrak obat dan perbekalan farmasi harus memenuhi : a)



Company profile (Ijin Operasional Perusahaan, NPWP, Penjaminan Mutu, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang),



b)



Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.



c)



Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP).



d)



NPWP.



e)



Izin Pedagang Besar Farmasi-Pengukur Alat Kesehatan (PBF-PAK).



f)



Perjanjian Kerjasama antara distributor dengan principal dan RS.



g)



Nama dan surat ijin kerja Apoteker untuk Apoteker penanggungjawab PBF.



h)



Alamat dan denah kantor PBF.



i)



Surat Garansi Jaminan keaslian produk yang di distribusikan (dari principal).



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



6



BAB IV TATA LAKSANA A. Ketentuan dalam kontrak atau perjanjian lainnya meliputi : -



Untuk setiap jenis kontrak ada penanggungjawabnya baik kontrak klinis maupun kontrak manajemen



-



Seleksi kontrak diatur dalam SPO



-



Setiap kontrak harus disertai dokumen kontrak



-



Dalam dokumen kontrak disebutkan pengalihan tangungjawab pada pihak kedua



-



Setiap kontrak harus dimonitoring mutunya



-



RSI Siti Aisyah Madiun akan memberikan teguran dan pemutusan kontrak bila mutu pelayanan yang disediakan tidak sesuai dngan kontrak



-



RSI Siti Aisyah Madiun melaksanakan review untuk setiap perpanjangan kontrak



B. Penanggugjawab Kontrak 1. Pelaksanaan



kontrak



staf



klinis



dan



kerjasama



dengan



institusi



pendidikan dan individu (Karyawan) menjadi tanggungjawab Kepala SubBagian SDI dan DIKLAT. 2. Kontrak dan Kerjasama dengan Fasilitas Kesehataan atau Klinik



tanggungjawab



Sub Bagian PEMASARAN dan HUMAS dan Kepala sub Bagian KERJASAMA dan ASURANSI 3. Kontrak dan Kerjasama dengan Asuransi Kesehataan



menjadi tanggungjawab



Kepala sub Bagian KERJASAMA dan ASURANSI 4. Kerjasama dengan Pengadaan Obat dan Alkes serta Fasilitas Penujang Medis menjadi tanggungjawab Kepala Bidang Penunjang Medis. 5. Kerjasaa dengan penyewa lahan (tenant) menjadi tanggungjawab Kepala Bagian Umum 6. Kerjasama dengan pihak ketiga lainnyan menjadi tanggungjawab Kepala Bagian atau Kepala Bidang yang terkait. C. Persyaratan pelaksanaan kontrak atau kerjasama Pelaksanaan Pekerjaan yang akan melaksanakan kerjasama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan; 2. Memiliki dan atau mampu menyediakan sumber daya manusia yang Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



7



mempunyai keahlian sesusi dengan pekerjaan ynag akan dilaksanakan; 3. Memiliki dokumen rencana kerja berikut rencana biaya dan pengaturan tehnis pelaksanaan kerjasama. 4. Tidak membuat kesepakatan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan beralihnya kepemilikan dan atau kekayaan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun kepada pihak lain; 5. Tidak membuat kesepakatan dan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan atau perundang-undangan yang berlaku. 6. Tidak melakukan tindakan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dan atau unit kerja; 7. Mampu menyediakan dana dan atau fasilitas pendukung pelaksanaan pekerjaan baik dari unit kerja sendiri atau berasal dari pihak pemberi kerja. 8. Kerjasama yang dilakukan oleh perorangan yang mengatas namakan Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari direktur. 9. Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dan mitra kerjasama pemberi kerja wajib menjaga kerahasiaan proses kerja, hasil dan produk dari kegiatan kerjasama, sepanjang kerahasiaan tersebut telah menjadi kesepakatan 10. Masing-masing pihak yang bekerjasama sebagaimana dimaksud dalam point (2) dilarang mengalihkan kerjasama/pekerjaan yang diperjanjikan kepada pihak lain, kecuali dalam perjanjian disebutkan secara tegas diperbolehkan. 11. Unit kerja yang akan melaksanakan kerjasama terlebih dahulu membahas rencana kerjasama dan menyiapkan draf perjanjian kerjasama (MOU) atau draf SPK atau bentuk perjanjian lainnya yang sah menurut hukum yang berlaku; 12. Draf MoU atau SPK atau bentuk perjanjian lainnya yang sah menurut hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud pada point (4) harus mendapatkan persetujuan dan/atau pengesahan dari direktur. 13. Dalam hal dianggap perlu, direktur berwenang



MoU dengan Institusi



Pendidikan bisa dilaksanakan setelah ada persetujuan dari MPKU PDM Kota Madiun. 14. membentuk tim monitoring yang bertugas mengawasi pelaksanaan kerjasama tersebut. 15. Hak Dan Kewajiban i. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama ditentukan dalam Surat Perjanjian Kerjasmaa Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



8



(MoU) atau Surat Perintah Kerja (SPK) atau perjanjian lainnya yang sah menurut hukum yang berlaku yang dibuat oleh kedua belah pihak. 16. Jaminan Mutu i. Setiap kerjasama yang dilakukan dengan para pihak harus memberikan dan menjaga standar jaminan mutu pelayanan sehingga pelayanan tetap berjalan dengan lancar. D.Seleksi Kontrak Setiap para pihak yang melakukan kerjasama harus melalui tahapan seleksi, yaitu : 1. Kontrak dengan staf



Klinis, harus memenuhi ketentuan perundang-



undangan yang berlaku; a. Mengajukan permohonan kontrak kerjasama kepada Direktur. b. Memiliki ijin baik secara individu (STR, SIP) maupun bagi Fasilitas Kesehatan harus ada ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait). 2.



Kontrak Manajemen, a. Mengajukan permohonan kontak kerjasama kepada Direktur b. Memiliki ijin dari pihak terkait. c. Seleksi di upayakan minimal 2 (dua) rekanan. d. Selanjutnya akan dikaji oleh Tim yang di bentuk oleh Direktur atau Kepala Bidang / Bagian terkait.



E.Indikator Mutu 1.Evaluasi kontrak dan perjanjian lainnya merupakan bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien 2.RSI Siti Aisyah Madiun menetapkan indikator mutu pelayanan yang diselenggarakan berdasarkan kontrak misalnya : a. KSO alat laboratorium adalah respon time kerusakan 2 x 24 jam ; pemeliharaan alat 1 bulan sekali b. Kontrak obat adalah respon time permintan pengiriman obat , 24 jam, ketersedian barang c. Kontrak klinis indikator mutu sudah tertuang dalam OPPE / Evalusi kinerja staf medis berkelanjutan d. Kontrak asuransi adalah respon time pencairan klaim e. Kontrak dengan cleaning service adalah respon time bila ada Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



9



permintaan untuk pembersihan ; komplain pasien atas kebersihan RS f. Dan lain lain 3.Komite Mutu dan Keselamatan Pasien (KMKP) melakukan analisis data indikator mutu yang dikontrakkan dan memberikan feedback hasil analisis kepada unit pelayanan atau unit kerja 4.



KMKP memberi laporan hasil analisis indikator mutu kepada kepala bidang/kepala bagian terkait



5. E.Sanksi 1. Apabila kerjasama menimbulkan kerugian bagi Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun, baik materil maupun immaterial, direktur atau pejabat yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Apabila kerjasama menimbulkan kerugian bagi pihak lain, Direksi atau Unit kerja lainnya hanya dapat dibebankan untuk mengganti kerugian sebesar-besarnya sama dengan institusional fee yang telah diterima; 3. Dalam keadaan tertentu, direktur dapat memberhentikan dan atau mengalihkan



pelaksanaan



kerjasama



bilamana



berdasarkan



pertimbangan dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, tidak mengalami kemajuan sebagaimana kesepakatan yang telah disepakati. 4. Pemberhentian dan/atau pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak lain/Mitra kerjasama atau Pemberi Kerja. F.Monitoring dan Evaluasi 1. Monitoring dan evaluasi kinerja staf medis dilaksanakan oleh Sub Komite Mutu Komite Medis melibatkan Kepala bidang pelayanan medis 2. Monitoring kontrak manajemen dilaksanakan oleh Kepala Bidang/Kepala Bagian dan kepala unit kerja terkait 3. Evaluasi mutu kontrak dilaksanakan oleh Komite Mutu dan Keselamatan , sedangkan evaluasi kontrak secara umum oleh Kasubag Humas dan Pemasaran G.Peran Kepala Bidang/Kepala Bagian dan Kepala Unit Kerja 1.Kepala Bidang / Kepala Bagian dan Kepala Unit Kerja berpartisipasi dan Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



10



bertanggungjawab terhadap peninjauan, pemilihan dan pemantauan kontrak klinis dan kontrak manajemen 2. Kepala Bagian/Kepala Bidang menrima laporan analisis data dari KMKP dan melakukan rencana tindak lanjut atas laporan tersebut



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



11



BAB V DOKUMENTASI 1.



Memorandum Of Understanding (MOU) atau perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit dengan pihak ketiga



2.



Laporan analisis indikator mutu kontrak oleh KMKP



3.



Laporan evaluasi kerjasama pihak ketiga terkait pelayanan kesehatan



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



12



BAB VI PENUTUP Demikian Panduan Kerjasama di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun kami susun. Semua peraturan tentang perjanjian kerjasama mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Semoga dengan diterbitkannya Panduan Kerjasama ini akan meningkatkan jumlah kerjasama yang terjalin antara Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun dengan berbagai mitra, baik dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun Non Kesehatan, yang akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun.



Ditetapkan di : M A D I U N Pada Tanggal : 14 Jumadil Akhir1440 H. 19 Februari 2019 M. Direktur,



dr. Hj. RINI KRISNAWATI, MARS NBM : 916.062



Panduan Kontrak dan Kerjasama Rumah Sakit Islam SIti Aisyah Madiun



13